FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

lafadz talak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

lafadz talak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

lafadz talak

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

lafadz talak Empty lafadz talak

Post by keroncong Tue Apr 10, 2012 11:21 pm

Lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih (jelas/eksplisit) dan kedua lafaz yang majazi (tidak jelas/implisit).

1. Lafaz sharih atau lafaz yang jelas
Dimana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’. Bila hal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh.

Lafaz yang sharih misalnya,”Aku ceraikan kamu”. Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main.

Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak dan rujuk”. Dalam lain riwayat disebutkan “nikah, talak dan membebaskan budak”.

2. Lafaz yang bersifat kina`i,
Yaitu lafaz yang tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu. Atau lafaz yang bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang anda sebutkan di atas.Seperti seroang suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf (kebiasaan) yang terjadi di negeri itu.

Misalnya, kata-kata,”pulanglah ke rumah orang tuamu”. Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan ?. Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak.

Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu. Jadi bila Anda ketika mengatakan hal itu tidak berniat mentalak istri Anda, maka sama sekali tidak ada pengaruhnya.

Kalimat ‘tak pecat ntar’ juga masuk dalam kasus yang sama, yaitu kekompok lafaz yang tidak sharih alias kina’i. Tergantung pada niatnya, apakah kata ‘pecat’ itu maksudnya adalah carai atau bukan. Sedangkan kata ‘pecat’ itu sendiri bukanlah salah satu dari 3 lafaz cerai.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik