9 jenis zakat
Halaman 1 dari 1 • Share
9 jenis zakat
Zakat adalah kewajiban yang telah Allah tetapkan atas setiap jenis harta yang kita miliki. Sedangkan jenis harta dan kekayaan itu bermacam-macam bentuk dan wujudnya. Sehingga metode pengeluaran zakatnya pun disesuaikan dengan jenis dan bentuk harta itu.
Sehingga bila anda mengatakan bahwa setiap pendapatan telah dikeluarkan zakatnya sebesar 2, 5%, apakah masih ada yang harus dikeluarkan zakatnya lagi? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak.
Karena masing-masing jenis pemasukan dan kekayaan memiliki pola penghitungan yang berbeda. Sebagai contoh bila anda berbisnis/berdagang, maka car membayar zakatnya berbeda dengan anda mengontrakkan rumah atau mobil.
Untuk itu yang perlu anda perhatikan adalah termasuk jenis apakah harta yang anda miliki itu dan bagaimana proses mendapatkannya.
Untuk jelasnya silahkan perhatikan daftar berikut ini:
1. Zakat Fithrah
Yang Dizakati: Setiap jiwa/kepala semua muslim besar kecil, pria wanita, tua muda.
Waktu Pembayaran: malam 1 syawal dan boleh 2-3 hari sebelumnya atau sejak awal Ramadhan
Besarnya yang dikeluarkan : 1 sha‘ = 2, 159 kg beras
2. Emas & Perak
Yang Dizakati: emas /perak yang disimpan bukan yang sering dipakai
Nishab Minimal: 85 gr emas atau 595 gr perak
Waktu Pembayaran : 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang)
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
3. Perdagangan
Uang/modal yang berputar, bukan asset (bangunan, perabot dan lain-lain tidak termasuk)
Nishab Minimal: seharga 85 gr emas/595 gr perak
Waktu Pembayaran: 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang)
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
4. Tabungan
Semua bentuk tabungan baik tunai, rekening, piutang, chek, giro dan lain-lain)
Nishab Minimal: seharga 85 gr emas/595 gr perak
Waktu Pembayaran: 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang)
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
5. Pertanian
Hasil panen dikurangi biaya perawatan (pupuk, irigasi, obat dan lain-lain)
Nishab Minimal: 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras
Waktu Pembayaran: setiap panen
Besarnya yang dikeluarkan : 5% jika diairi atau 10% jika dgn air hujan
6. Investasi
Hasil dari harta yang investasikan (sewa mobil, kontrakan rumah, saham dan lain-lain), nilai investasinya tidak termasuk.
Nishab Minimal: 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras
Waktu Pembayaran: setiap mendapat hasil/setoran
Besarnya yang dikeluarkan : 5% dari hasil bersih atau 10% dari hasil kotor
7. Ma‘din /Hasil Tambang
Hasil tambang darat (minyak, emas, batubara) & laut (mutiara dan lain-lain)
Nishab Minimal: Tidak ada nishab minimal
Waktu Pembayaran: saat mendapat
Besarnya yang dikeluarkan : 20%
8. Hadiah
Hadiah sayembara, kuis
Nishab Minimal: Tidak ada nishab minimal
Waktu Pembayaran: saat mendapat
Besarnya yang dikeluarkan : 20%
9. Profesi
1. Penghasilan Kotor (gaji, honor, komisi, bonus, THR dan lain-lain)
2. Penghasilan Bersih (setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, hutang dan lain-lain) jumlah penghasilan setahun seharga
Nishab Minimal: 5 wasaq = 520 kg beras
Waktu Pembayaran: Tiap menerima penghasilan
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
Untuk silahkan anda periksa jenis harta dan pemasukan yang anda miliki dan keluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuannya.
Sehingga bila anda mengatakan bahwa setiap pendapatan telah dikeluarkan zakatnya sebesar 2, 5%, apakah masih ada yang harus dikeluarkan zakatnya lagi? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak.
Karena masing-masing jenis pemasukan dan kekayaan memiliki pola penghitungan yang berbeda. Sebagai contoh bila anda berbisnis/berdagang, maka car membayar zakatnya berbeda dengan anda mengontrakkan rumah atau mobil.
Untuk itu yang perlu anda perhatikan adalah termasuk jenis apakah harta yang anda miliki itu dan bagaimana proses mendapatkannya.
Untuk jelasnya silahkan perhatikan daftar berikut ini:
1. Zakat Fithrah
Yang Dizakati: Setiap jiwa/kepala semua muslim besar kecil, pria wanita, tua muda.
Waktu Pembayaran: malam 1 syawal dan boleh 2-3 hari sebelumnya atau sejak awal Ramadhan
Besarnya yang dikeluarkan : 1 sha‘ = 2, 159 kg beras
2. Emas & Perak
Yang Dizakati: emas /perak yang disimpan bukan yang sering dipakai
Nishab Minimal: 85 gr emas atau 595 gr perak
Waktu Pembayaran : 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang)
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
3. Perdagangan
Uang/modal yang berputar, bukan asset (bangunan, perabot dan lain-lain tidak termasuk)
Nishab Minimal: seharga 85 gr emas/595 gr perak
Waktu Pembayaran: 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang)
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
4. Tabungan
Semua bentuk tabungan baik tunai, rekening, piutang, chek, giro dan lain-lain)
Nishab Minimal: seharga 85 gr emas/595 gr perak
Waktu Pembayaran: 1 haul (setelah dimiliki selama 1 tahun qamariyah, meski ditengahnya pernah berkurang)
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
5. Pertanian
Hasil panen dikurangi biaya perawatan (pupuk, irigasi, obat dan lain-lain)
Nishab Minimal: 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras
Waktu Pembayaran: setiap panen
Besarnya yang dikeluarkan : 5% jika diairi atau 10% jika dgn air hujan
6. Investasi
Hasil dari harta yang investasikan (sewa mobil, kontrakan rumah, saham dan lain-lain), nilai investasinya tidak termasuk.
Nishab Minimal: 5 wasaq = 653 kg gabah = 520 kg beras
Waktu Pembayaran: setiap mendapat hasil/setoran
Besarnya yang dikeluarkan : 5% dari hasil bersih atau 10% dari hasil kotor
7. Ma‘din /Hasil Tambang
Hasil tambang darat (minyak, emas, batubara) & laut (mutiara dan lain-lain)
Nishab Minimal: Tidak ada nishab minimal
Waktu Pembayaran: saat mendapat
Besarnya yang dikeluarkan : 20%
8. Hadiah
Hadiah sayembara, kuis
Nishab Minimal: Tidak ada nishab minimal
Waktu Pembayaran: saat mendapat
Besarnya yang dikeluarkan : 20%
9. Profesi
1. Penghasilan Kotor (gaji, honor, komisi, bonus, THR dan lain-lain)
2. Penghasilan Bersih (setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, hutang dan lain-lain) jumlah penghasilan setahun seharga
Nishab Minimal: 5 wasaq = 520 kg beras
Waktu Pembayaran: Tiap menerima penghasilan
Besarnya yang dikeluarkan : 2, 5%
Untuk silahkan anda periksa jenis harta dan pemasukan yang anda miliki dan keluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuannya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik