mahar dan zakat
Halaman 1 dari 1 • Share
mahar dan zakat
Sebelumnya perlu kita sepakati dulu tentang istilah mas kawin. Istilah mas kawin sebenarnya ada penerjemahaan dari mahar. Dan bentuknya mahar itu tidak harus berwujud sebuah benda yang terbuat dari emas (logam mulia). Mas kawin atau mahar bisa saja berbentuk uang tunai atau rekening di bank, bisa juga berbentuk rumah, kendaraan, pakaian atau apapun yang punya nilai.
Mahar adalah pemberian dari pihak suami kepada istri atas dihalalkannya hubungan mereka berdua. Rasulullah SAW telah mensyariatkan agar laki-laki ketika menikahi wanita untuk memberinya sejenis harta yang menjadi hak milik si istri sepenuhnya. Dan harta itu disebut mahar.
Namun mungkin saja buat seorang laki-laki memberi mahar kepada istrinya dalam bentuk emas (logam mulia). Bila mahar itu telah diserahkan, maka pemiliknya adalah si istri. Lalu terserah dia mau diapakan logam mulia itu. Disimpan boleh atau dijual pun tidak masalah, karena kini sudah menjadi hak istri sepenuhnya. Namun biasanya emas itu disimpan karena sebagai kenang-kenangan.
Khusus dalam bab kepemilikan emas, memang ada hukum zakat tersendiri yang terlepas apakah emas itu merupakan mahar seseorang atau emas yang dimiliki secara biasa.
Syariat Islam membedakan antara emas yang dipakai / dikenakan meski tidak setiap hari dengan emas yang niatnya untuk disimpan saja. Bila seseorang wanita memiliki emas namun sesekali dikenakannya, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat emas itu, karena sifatnya bukan harta simpanan namun perhiasan.
Sebaliknya, bila seseorang memiliki emas yang diniatkan untuk disimpan sebagai barang simpanan, maka bila cukup nishab dan haulnya, ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Dan nishab penyimpanan emas itu adalah 85 gram dengan masa waktu penyimpanan selama satu tahun. Bila kedua syarat itu terpenuhi, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % atau seperempatpuluh dari nilai total emas itu.
Dalam kasus wanita yang memiliki mahar berupa emas, bila dia tidak memakainya, bila jumlahnya lebih dari 85 gram dan bila telah dimiliki paling lambat setahun lamanya, maka wajiblah bagi wanita itu untuk mengeluarkan zakat emasnya. Tetapi kalau jumlahnya tidak sampai 85 gram, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Begitu juga bila dimiliki kurang dari satu tahun, atau emas itu sering dipakainya meski tidak setiap hari, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
Mahar adalah pemberian dari pihak suami kepada istri atas dihalalkannya hubungan mereka berdua. Rasulullah SAW telah mensyariatkan agar laki-laki ketika menikahi wanita untuk memberinya sejenis harta yang menjadi hak milik si istri sepenuhnya. Dan harta itu disebut mahar.
Namun mungkin saja buat seorang laki-laki memberi mahar kepada istrinya dalam bentuk emas (logam mulia). Bila mahar itu telah diserahkan, maka pemiliknya adalah si istri. Lalu terserah dia mau diapakan logam mulia itu. Disimpan boleh atau dijual pun tidak masalah, karena kini sudah menjadi hak istri sepenuhnya. Namun biasanya emas itu disimpan karena sebagai kenang-kenangan.
Khusus dalam bab kepemilikan emas, memang ada hukum zakat tersendiri yang terlepas apakah emas itu merupakan mahar seseorang atau emas yang dimiliki secara biasa.
Syariat Islam membedakan antara emas yang dipakai / dikenakan meski tidak setiap hari dengan emas yang niatnya untuk disimpan saja. Bila seseorang wanita memiliki emas namun sesekali dikenakannya, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat emas itu, karena sifatnya bukan harta simpanan namun perhiasan.
Sebaliknya, bila seseorang memiliki emas yang diniatkan untuk disimpan sebagai barang simpanan, maka bila cukup nishab dan haulnya, ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Dan nishab penyimpanan emas itu adalah 85 gram dengan masa waktu penyimpanan selama satu tahun. Bila kedua syarat itu terpenuhi, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5 % atau seperempatpuluh dari nilai total emas itu.
Dalam kasus wanita yang memiliki mahar berupa emas, bila dia tidak memakainya, bila jumlahnya lebih dari 85 gram dan bila telah dimiliki paling lambat setahun lamanya, maka wajiblah bagi wanita itu untuk mengeluarkan zakat emasnya. Tetapi kalau jumlahnya tidak sampai 85 gram, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Begitu juga bila dimiliki kurang dari satu tahun, atau emas itu sering dipakainya meski tidak setiap hari, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» zakat profesi vs zakat mal
» zakat perniagaan
» zakat dan tatacaranya
» zakat penghasilan
» zakat gaji
» zakat perniagaan
» zakat dan tatacaranya
» zakat penghasilan
» zakat gaji
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik