FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengawini wanita non muslim itu berpahala Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

mengawini wanita non muslim itu berpahala Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

mengawini wanita non muslim itu berpahala

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

mengawini wanita non muslim itu berpahala Empty mengawini wanita non muslim itu berpahala

Post by keroncong Fri May 18, 2012 6:08 pm

Islam adalah agama rahmatan lil-‘alamin yang mengakui eksistensi agama sebelumnya. Termasuk beriman kepada para nabi yang pernah diutus dan juga kitab-kitab suci yang pernah turun.

Dengan demikian, Islam merupakan agama yang paling luas dan sekaligus paling luwes dalam bergaul dengan kalangan non- muslim terutama ahli kitab.

Diantara bukti yang menguatkan adalah dihalalkannya sembelihan ahli kitab dan dihalalkannya pula wanita-wanita ahli kitab untuk dinikahi. Kehalalan ini bukan sekedar pendapat ulama saja, tapi merupakan penegasan langsung dri Allah SWT dalam Al-Quran Al-Karim dan As-Sunnah As-syarifah. Karena itu ijma‘ ulama sejak awal masa Nabi hingga kini tidak berubah atas hukum yang langsung ditentukan oleh Yang Membuat syariat yaitu Allah Azza Wa Jalla. Dan tidak ada pertentangan dalam wahyu-wahyu yang Allah turunkan itu.

Allah SWT berfirman: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5)

Memang apa yang dilakukan oleh para ahli kitab itu termasuk perbuatan syirik, tetapi tidak menjadikan agama itu secara keseluruhan adalah agama syirik. Hal itu barangkali karena tidak semua pemeluknya melakukan perbuatan syirik itu. Selain itu mereka sebagian masih beriman pada Allah, para Nabi, hari akhir, hukum-hukum syariat yang Allah turunkan. Karena itu nasrani tidak dikelompokkan ke dalam musyrikin penyembah berhala. Meski secara praktek sebenarnya bisa dikategorikan perbuatan syirik.

Dalam ayat Al-Quran sendiri penyebutan mereka pun juga dipisahkan antara nasrani, yahudi dan musyrikin.

Karena itu para jumhur shahabat membolehkan laki-laki muslim menikahi wanita kitabiyah, diantaranya adalah Umar bin Al-Khattab, Ustman bin Affan, Jabir, Thalhah, Huzaifah. Bersama dengan para shahabat Nabi juga ada para tabi‘Insya Allah seperti Atho‘, Ibnul Musayib, al-Hasan, Thawus, Ibnu Jabir Az-Zuhri. Pada generasi berikutnya ada Imam Asy-Syafi‘i, juga ahli Madinah dan Kufah.

Yang sedikit berbeda pendapatnya hanyalah Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal, dimana mereka berdua tidak melarang hanya memkaruhkan menikahi wanita kitabiyah selama ada wanita muslimah.

Pendapat yang mengatakan bahwa nasrani itu musyrik adalah pendapat Ibnu Umar. Beliau mengatakan bahwa nasrani itu musyrik. Selain itu ada Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa tidak ada yang lebih musyrik dari orang yang mengatakan bahwa tuhannya adalah Isa.

Namun jumhur Ulama tetap mengatakan bahwa wanita kitabiyah itu boleh dinikahi, meski ada perbedaan dalam tingkat kebolehannya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik