jika istri minta cerai
Halaman 1 dari 1 • Share
jika istri minta cerai
Assalamu `Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Al-hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Ala Sayyidil Mursalin, Wa ba`d
1. Hak untuk menceraikan atau memutuskan hubungan pernikahan bukan pada seorang wanita (istri). Hak itu sepenuhnya ada di tangan pihak laki-laki (suami). Ini adalah kejibakan ilahiyah dimana salah satu hikmat yang dapat kita ambil adalah bahwa umumnya laki-laki itu lebih mampu berpikir rasional, akurat dan penuh perhitungan yang matang. Sedangkan para wanita lebih mudah termakan dengan emosi dan perasaan dalam menyikapi banyak hal, terutama yang menyangkut hal-hal yang bersifat subjektif. Akibatnya, para wanita lebih sering terjebak untuk memutuskan segala sesuatu sekedar dengan pertimbangan sesaat.
Kalau keputusan untuk menceraikan itu ada di tangan para wanita, maka bisa jadi angka perceraian meningkat luar biasa, karena umumnya mereka mudah sekali menyebut kata cerai untuk sekedar urusan yang tidak jelas urusannya. Padahal kata cerai itu sangat rawan untuk disebutkan, karena meski main-main, naum tetap berdampak serius.
Namun dalam kasus-kasus dimana seorang istri sudah tidak mungkin lagi bisa hidup berdampingan dengan suaminya dan keputusan untuk bercerai sudah mendapat dukungan banyak pihak, maka masih ada satu celah dimana istri bisa mengajukan gugatan cerai yang sering diistilahkan dengan khulu` . Gugatan ini punya nilai hukum tersendiri dan juga ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dijalankan.
Jika pihak istri yang menuntut bercerai khulu’, yatiu semacam gugatan cerai yang datangnya dari pihak isri, namun khulu` ini melahirkan beberapa konsekuensi hukum yang terkait.
Pihak istri wajib mengembalikan pemberian / mahar suaminya dulu ketika menikah.. Hal itu berdasarkan hadits di bawah ini
Dari Ibnu ‘Abbas RA: “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: ia. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)
2. Terputusnya Hubungan Untuk Selamanya<
> Pasangan itu untuk selamanya tidak bisa kembali lagi, karena pengertian khulu` adalah melepaskan, yaitu melepaskan semua bentuk hubungan suami istri. Sebagian ulama mengatakan bahwa hubungan itu untuk selamanya tidak boleh dikembalikan, meski dengan adanya Muhallih yaitu menikahnya mantan istri itu dengan laki-laki lain dahulu sebelum kembali kepada suaminya seperti dalam kasus talak tiga.
Dengan demikian, sebagian ulama mengatakan bahwa Khulu` ini merupakan sesuatu yang lebih dahsyat dari talak biasa, karena melahirkan konsekuensi hukum yang lebih berat ketimbang talak.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Al-hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Ala Sayyidil Mursalin, Wa ba`d
1. Hak untuk menceraikan atau memutuskan hubungan pernikahan bukan pada seorang wanita (istri). Hak itu sepenuhnya ada di tangan pihak laki-laki (suami). Ini adalah kejibakan ilahiyah dimana salah satu hikmat yang dapat kita ambil adalah bahwa umumnya laki-laki itu lebih mampu berpikir rasional, akurat dan penuh perhitungan yang matang. Sedangkan para wanita lebih mudah termakan dengan emosi dan perasaan dalam menyikapi banyak hal, terutama yang menyangkut hal-hal yang bersifat subjektif. Akibatnya, para wanita lebih sering terjebak untuk memutuskan segala sesuatu sekedar dengan pertimbangan sesaat.
Kalau keputusan untuk menceraikan itu ada di tangan para wanita, maka bisa jadi angka perceraian meningkat luar biasa, karena umumnya mereka mudah sekali menyebut kata cerai untuk sekedar urusan yang tidak jelas urusannya. Padahal kata cerai itu sangat rawan untuk disebutkan, karena meski main-main, naum tetap berdampak serius.
Namun dalam kasus-kasus dimana seorang istri sudah tidak mungkin lagi bisa hidup berdampingan dengan suaminya dan keputusan untuk bercerai sudah mendapat dukungan banyak pihak, maka masih ada satu celah dimana istri bisa mengajukan gugatan cerai yang sering diistilahkan dengan khulu` . Gugatan ini punya nilai hukum tersendiri dan juga ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dijalankan.
Jika pihak istri yang menuntut bercerai khulu’, yatiu semacam gugatan cerai yang datangnya dari pihak isri, namun khulu` ini melahirkan beberapa konsekuensi hukum yang terkait.
Pihak istri wajib mengembalikan pemberian / mahar suaminya dulu ketika menikah.. Hal itu berdasarkan hadits di bawah ini
Dari Ibnu ‘Abbas RA: “Sesungguhnya istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah SAW, ia berkata: “wahai Rasulullah, aku tidak mencelanya (Tsabit) dalam hal akhlaknya maupun agamanya, akan tetapi aku benci kekufuran (karena tidak mampu menunaikan kewajibannya) dalam Islam” Maka Rasulullah SAW berkata padanya: “Apakah kamu mengembalikan pada suamimu kebunnya? Wanita itu menjawab: ia. Maka Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit: “terimalah kebun tersebut dan ceraikanlah ia 1 kali talak” (HR Bukhori, Nasa’y dan Ibnu Majah. Nailul Authar 6/246)
2. Terputusnya Hubungan Untuk Selamanya<
> Pasangan itu untuk selamanya tidak bisa kembali lagi, karena pengertian khulu` adalah melepaskan, yaitu melepaskan semua bentuk hubungan suami istri. Sebagian ulama mengatakan bahwa hubungan itu untuk selamanya tidak boleh dikembalikan, meski dengan adanya Muhallih yaitu menikahnya mantan istri itu dengan laki-laki lain dahulu sebelum kembali kepada suaminya seperti dalam kasus talak tiga.
Dengan demikian, sebagian ulama mengatakan bahwa Khulu` ini merupakan sesuatu yang lebih dahsyat dari talak biasa, karena melahirkan konsekuensi hukum yang lebih berat ketimbang talak.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» istri tidak boleh minta cerai
» bisakah istri mengajukan cerai?
» giliran katolik, Paus Fransiskus bilang umat kristen harus minta maaf dan minta ampun pada gay
» kenapa pasangan beda agama gampang cerai ?
» hak istri atas suami
» bisakah istri mengajukan cerai?
» giliran katolik, Paus Fransiskus bilang umat kristen harus minta maaf dan minta ampun pada gay
» kenapa pasangan beda agama gampang cerai ?
» hak istri atas suami
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik