FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Halaman 1 dari 3 1, 2, 3  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Mon Oct 01, 2012 8:42 pm

Barangsiapa yang melihat kondisi kaum Muslimin dan mau merenungkan realita kehidupan mereka, maka tidak akan ada perdebatan antara Muslim yang taat (konsis) dalam masalah mendengar dan menikmati lagu yang baik.

Sesungguhnya telinga seorang Muslim pada umumnya telah terikat dengan mendengar sesuatu yang baik, ia menikmati dan merasakannya setiap hari. Yakni bacaan Al Qur'an Al Karim. Telinganya mendengar tartil Al Qur'an dan tajwidnya dengan suara yang merdu dari para Qari' yang terbaik, juga melalui suara adzan yang menyentuh pendengarannya setiap hari lima kali dengan suara yang indah. Ini merupakan warisan dari kenabian, karena Nabi SAW pernah berkata kepada sahabat yang mendapat mimpi tentang adzan, "Ajarkanlah adzan itu kepada Bilal, karena suara bilal itu sangat merdu."

Suara yang indah itu juga bisa didengar melalui acara-acara keagamaan yang dibacakan di dalamnya nasyid-nasyid yang menarik, dengan suara indah, sehingga dapat menyentuh hati dan menggetarkan perasaan.

Selain itu dapat juga didengar melalui pujian-pujian untuk Nabi SAW, sebagaimana diwariskan oleh kaum Muslimin ketika mereka mendengarkan nasyid yang menarik dari anak-anak wanita kaum anshar, sebagai sambutan atas kehadiran Rasulullah SAW:

Terbitlah bulan purnama di tengah-tengah kita,
dari Tsaniyyatil Wada'.
Wajib bagi kita untuk bersyukur,
selama ia berdakwah menyeru ke jalan Allah.

Saya ingat bahwa sejak kurang lebih dua puluh tahun yang lalu saya mendengar nasyid ini dari murid-murid wanita Madrasah Islamiyah di lndonesia, air mata kami bercucuran, karena terasa haru.

Pada masa dahulu kaum Muslimin bisa membuat untuk diri mereka berbagai jenis lagu untuk dinikmati oleh telinga. Mereka dapat menghibur diri mereka dan memperindah nuansa kehidupan dengan lagu-lagu itu, terutama di pedesaan dan kampung-kampung. Kami juga merasakannya pada waktu kecil dan di masa muda. Semuanya merupakan bentuk lagu yang tumbuh dari lingkungan yang sehat, menggambarkan nilai-nilainya, dan tidak menjadi masalah sama sekali.

Di antaranya lagi seni "Al Mawaawil" jenis peralatan musik yang dengan alat ini manusia bernyanyi untuk diri mereka sendiri atau mereka berkumpul untuk mendengarkannya dari orang yang baik suaranya di antara mereka. Kebanyakan mereka berbicara tentang cinta dan persahabatan, sebagian yang lainnya berbicara tentang dunia dan keindahannya, serta mengadu tentang kezhaliman manusia dan hari-hari ... dst.

Kebanyakan mereka menyanyi tanpa alat, sebagian lagi menggunakan "Arghul" (biola), dan di antara para artis ada yang membuat "Al Mawwaf" pada saat yang sama ia menyanyi.

Di antara lagu-lagu yang baik adalah yang didapatkan melalui kisah-kisah yang digubah menjadi lagu-lagu perjuangan para pahlawan bangsa, pahlawan perjuangan yang gigih dan pemberani. Lagu-lagu itu didengar oleh masyarakat, mereka turut menyanyikan dan mengulang-ulangnya. Banyak di antaranya sampai mereka hafal, seperti kisah "Adham Asy Syarqawi," "Syafiqah dan Mutawalli," "Ayyub Al Mishri," kisah "Sa'ad Al Yatim" dan yang lainnya.

Ada juga yang diangkat dari perjuangan bangsa bagi para pahlawan yang terkenal, seperti "Abu Zaid Al Hilali." Orang-orang berkumpul untuk mendengarkan kisah tersebut melalui syair yang dibacakan dengan lagu-lagu. Ini sangat menarik, seperti fiIm berseri atau sinetron pada saat ini.

Didapatkan juga melalui lagu-lagu hari raya, hari-hari gembira dengan acara-acaranya yang menggembirakan, seperti pesta perkawinan, kelahiran anak, acara khitanan, kehadiran tamu yang ditunggu-tunggu, kesembuhan seseorang, berpulangnya orang dari ibadah haji dan lain-lain.

Masyarakat membuat lagu-lagu atau pantun-pantun yang menandai saat-saat dan momen-momen tertentu atau pada acara yang beragam, seperti saat memetik buah atau panen raya dan lainnya. Seperti juga tembangnya para pekerja, buruh yang bekerja di sebuah proyek dan mereka yang bersama-sama mengangkat beban yang berat, kemudian melagukan bersama-sama, "Haila, haila, shalli 'AIa Nabi." Ini mempunyai landasan syar'i dari perbuatan sahabat, yaitu ketika mereka membangun masjid Nabawi dan memikul batu-batu di pundak mereka sambil melagukan:

"Ya Allah sesungguhnya kehidupan (yang hakiki) adalah kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."

Sampai ibu-ibu pun ketika mengayun-ayun anak-anaknya dan menidurkan mereka mempergunakan lagu-lagu, mereka memiliki kata-kata yang terkenal, seperti, "Ya Rabbi yanam, ya Rabbi yanaam."

Saya masih teringat di setiap bulan Ramadhan Mubarak, masyarakat Islam membangunkan manusia di tengah malam dengan sajak dan irama genderang mereka yang membawa kenikmatan telinga.

Dan yang menarik untuk diceritakan di sini adalah suara pedang-pedang di pasar-pasar dan di jalan-jalan yang ditawarkan berkeliling. Mereka menawarkan barangnya dengan suara dan irama yang teratur, mereka berpacu sambil menyanyi, seperti juga penjual buah dan sayur-sayuran.

Demikianlah kita dapatkan seni ini, yakni seni menyanyi telah menyertai seluruh kehidupan, baik secara agama maupun dunia dan manusia pun menerimanya secara naluriah. Mereka tidak mendapatkan ajaran agama melarang yang demikian itu dan ulama mereka pun tidak memandang budaya bangsa ini sebagai suatu alternatif. Bahkan seringkali lagu-lagu itu dibumbui dengan lirik-lirik yang mengandung nilai-nilai agama, keimanan dan ruhani serta akhlaq yang mulia. Seperti bergabungnya antara jasad dengan ruh, berupa tauhid, dzikrullah, doa, shalawat kepada Nabi SAW dan lainnya

Inilah yang saya saksikan di Mesir, Syam, Maroko dan di negara-negara Arab lainnya.



Silahkan Baca juga Artikel berikut :
Dalil Ulama' yang Memperbolehkan Lagu
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Foxhound Mon Oct 01, 2012 8:54 pm

Bang Ichreza... Koq nggak bawa ayat2 atau hadits pendukung teori anda?

Nih saya kutipin orang yang bawa hadits ya

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=125
Artikel Buletin An-Nur :

Hukum Musik Dan Lagu
Rabu, 07 April 04

PANDANGAN AL QUR'AN DAN AS SUNNAH:

Allah Ta'ala berfirman: "Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)

Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada syaiton: "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

"Lonceng adalah nyanyian syaiton." (HR. Muslim)

Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.

Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Qadha' berkata: "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."

Nyanyian di masa kini:
Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.

Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa membangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.

Tak diragukan lagi hura-hura musik baik dari dalam atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.

Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik. Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta'ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.

Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang: "Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita folanah ... ", kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa.

Semestinya diserukan: Maju terus, Allah bersama kalian, Allah akan menolong kalian." Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan jika mereka menang maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel -padahal biasanya digelar di Mesir-. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merebut kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha'ith Mabka (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.

Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi:
"Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ...
Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah ..."
Bait terakhir dari sya'ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang.

Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :

Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:

*

Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.

Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman: "Sesungguhnya **** itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah." (HR. Muslim)
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman."(Yunus: 57)

*

Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.


Nyanyian yang diperbolehkan:

Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:

*

Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah: "Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)

*

Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

*

Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:
"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."
Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh)
Orang-orang musyrik telah men durhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)

*

Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.



Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana[/. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.

Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).

Sumber dari: Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 - 516.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Mon Oct 01, 2012 9:05 pm

Foxhound wrote:Bang Ichreza... Koq nggak bawa ayat2 atau hadits pendukung teori anda?

Nih saya kutipin orang yang bawa hadits ya

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatannur&id=125
Artikel Buletin An-Nur :

Hukum Musik Dan Lagu
Rabu, 07 April 04

PANDANGAN AL QUR'AN DAN AS SUNNAH:

Allah Ta'ala berfirman: "Dan di antara manusia (ada) yang mempergunakan lahwul hadits untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu bahan olok-olokan." (Luqman: 6)

Sebagian besar mufassir berkomen-tar, yang dimaksud dengan lahwul hadits dalam ayat tersebut adalah nyanyian. Hasan Al Basri berkata, ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu. Allah berfirman kepada syaiton: "Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu." Maksudnya dengan lagu (nyanyian) dan musik.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

Dengan kata lain, akan datang suatu masa di mana beberapa golongan dari umat Islam mempercayai bahwa zina, memakai sutera asli, minum-minuman keras dan musik hukumnya halal, padahal semua itu adalah haram.

Adapun yang dimaksud dengan musik di sini adalah segala sesuatu yang menghasilkan bunyi dan suara yang indah serta menyenangkan. Seperti kecapi, gendang, rebana, seruling, serta berbagai alat musik modern yang kini sangat banyak dan beragam. Bahkan termasuk di dalamnya jaros (lonceng, bel, klentengan).

"Lonceng adalah nyanyian syaiton." (HR. Muslim)

Padahal di masa dahulu mereka hanya mengalungkan klentengan pada leher binatang. Hadits di atas menunjukkan betapa dibencinya suara bel tersebut. Penggunaan lonceng juga berarti menyerupai orang-orang nasrani, di mana lonceng bagi mereka merupakan suatu yang prinsip dalam aktivitas gereja.

Imam Syafi'i dalam kitabnya Al Qadha' berkata: "Nyanyian adalah kesia-siaan yang dibenci, bahkan menyerupai perkara batil. Barangsiapa memperbanyak nyanyian maka dia adalah orang dungu, syahadat (kesaksiannya) tidak dapat diterima."

Nyanyian di masa kini:
Kebanyakan lagu dan musik pada saat ini di adakan dalam berbagai pesta juga dalam tayangan televisi dan siaran radio. Mayoritas lagu-lagunya berbicara tentang asmara, kecantikan, ketampanan dan hal lain yang lebih banyak mengarah kepada problematika biologis, sehingga membangkitkan nafsu birahi terutama bagi kawula muda dan remaja. Pada tingkat selanjutnya membuat mereka lupa segala-galanya sehingga terjadilah kemaksiatan, zina dan dekadensi moral lainnya.

Lagu dan musik pada saat ini tak sekedar sebagai hiburan tetapi sudah merupakan profesi dan salah satu lahan untuk mencari rizki. Dari hasil menyanyi, para biduan dan biduanita bisa membangun rumah megah, membeli mobil mewah atau berwisata keliling dunia, baik sekedar pelesir atau untuk pentas dalam sebuah acara pesta musik.

Tak diragukan lagi hura-hura musik baik dari dalam atau manca negara sangat merusak dan banyak menimbulkan bencana besar bagi generasi muda. Lihatlah betapa setiap ada pesta kolosal musik, selalu ada saja yang menjadi korban. Baik berupa mobil yang hancur, kehilangan uang atau barang lainnya, cacat fisik hingga korban meninggal dunia. Orang-orang berjejal dan mau saja membayar meski dengan harga tiket yang tinggi. Bagi yang tak memiliki uang terpaksa mencari akal apapun yang penting bisa masuk stadion, akhirnya merusak pagar, memanjat dinding atau merusak barang lainnya demi bisa menyaksikan pertunjukan musik kolosal tersebut.

Jika pentas dimulai, seketika para penonton hanyut bersama alunan musik. Ada yang menghentak, menjerit histeris bahkan pingsan karena mabuk musik. Para pemuda itu mencintai para penyanyi idola mereka melebihi kecintaan mereka kepada Allah Ta'ala yang menciptakannya, ini adalah fitnah yang amat besar.

Tersebutlah pada saat terjadi perang antara Bangsa Arab dengan Yahudi tahun 1967, para pembakar semangat menyeru kepada para pejuang: "Maju terus, bersama kalian biduan fulan dan biduanita folanah ... ", kemudian mereka menderita kekalahan di tangan para Yahudi yang pendosa.

Semestinya diserukan: Maju terus, Allah bersama kalian, Allah akan menolong kalian." Dalam peperangan itu pula, salah seorang biduanita memaklumkan jika mereka menang maka ia akan menyelenggarakan pentas bulanannya di Tel Aviv, ibukota Israel -padahal biasanya digelar di Mesir-. Sebaliknya yang dilakukan orang-orang Yahudi setelah merebut kemenangan adalah mereka bersimpuh di Ha'ith Mabka (dinding ratapan) sebagai tanda syukurnya kepada Tuhan mereka.

Semua nyanyian itu hampir sama, bahkan hingga nyanyian-nyanyian yang bernafaskan Islam sekalipun tidak akan lepas dari kemungkaran. Bahkan di antara sya'ir lagunya ada yang berbunyi:
"Dan besok akan dikatakan, setiap nabi berada pada kedudukannya ...
Ya Muhammad inilah Arsy, terimalah ..."
Bait terakhir dari sya'ir tersebut adalah suatu kebohongan besar terhadap Allah dan RasulNya, tidak sesuai dengan kenyataan dan termasuk salah satu bentuk pengkultusan terhadap diri Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam, padahal hal semacam itu dilarang.

Kiat Mengobati virus nyanyian dan musik :

Di antara beberapa langkah yang dianjurkan adalah:

*

Jauhilah dari mendengarnya baik dari radio, televisi atau lainnya, apalagi jika berupa lagu-lagu yang tak sesuai dengan nilai-nilai akhlak dan diiringi dengan musik.

Di antara lawan paling jitu untuk menangkal ketergantungan kepada musik adalah dengan selalu mengingat Allah dan membaca Al Qur'an, terutama surat Al Baqarah. Dalam hal ini Allah Ta'ala telah berfirman: "Sesungguhnya **** itu lari dari rumah yang di dalamnya dibaca surat Al Baqarah." (HR. Muslim)
"Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan sebagai penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman."(Yunus: 57)

*

Membaca sirah nabawiyah (riwayat hidup Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam) , demikian pula sejarah hidup para sahabat beliau.


Nyanyian yang diperbolehkan:

Ada beberapa nyanyian yang diperbolehkan yaitu:

*

Menyanyi pada hari raya. Hal itu berdasarkan hadits A'isyah: "Suatu ketika Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke bilik 'Aisyah, sedang di sisinya ada dua orang hamba sahaya wanita yang masing-masing memukul rebana (dalam riwayat lain ia berkata: "... dan di sisi saya terdapat dua orang hamba sahaya yang sedang menyanyi."), lalu Abu Bakar mencegah keduanya. Tetapi Rasulullah malah bersabda: "Biarkanlah mereka karena sesungguhnya masing-masing kaum memiliki hari raya, sedangkan hari raya kita adalah pada hari ini." (HR. Bukhari)

*

Menyanyi dengan rebana ketika berlangsung pesta pernikahan, untuk menyemarakkan suasana sekaligus memperluas kabar pernikahannya. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Pembeda antara yang halal dengan yang haram adalah memukul rebana dan suara (lagu) pada saat pernikahan." (Hadits shahih riwayat Ahmad). Yang dimaksud di sini adalah khusus untuk kaum wanita.

*

Nasyid Islami (nyanyian Islami tanpa diiringi dengan musik) yang disenandungkan saat bekerja sehingga bisa lebih membangkitkan semangat, terutama jika di dalamnya terdapat do'a. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menyenandungkan sya'ir Ibnu Rawahah dan menyemangati para sahabat saat menggali parit. Beliau bersenandung:
"Ya Allah tiada kehidupan kecuali kehidupan akherat maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."
Seketika kaum Muhajirin dan Anshar menyambutnya dengan senandung lain:
"Kita telah membai'at Muhammad, kita selamanya selalu dalam jihad."

Ketika menggali tanah bersama para sahabatnya, Rasul Shallallahu 'Alaihi Wasallam juga bersenandung dengan sya'ir Ibnu Rawahah yang lain:
"Demi Allah, jika bukan karena Allah, tentu kita tidak mendapat petunjuk, tidak pula kita bersedekah, tidak pula mengerjakan shalat.
Maka turunkanlah ketenangan kepada kami, mantapkan langkah dan pendirian kami jika bertemu (musuh)
Orang-orang musyrik telah men durhakai kami, jika mereka mengingin-kan fitnah maka kami menolaknya."
Dengan suara koor dan tinggi mereka balas bersenandung "Kami menolaknya, ... kami menolaknya." (Muttafaq 'Alaih)

*

Nyanyian yang mengandung pengesaan Allah, kecintaan kepada Rasululah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan menyebutkan sifat-sifat beliau yang terpuji; atau mengandung anjuran berjihad, teguh pendirian dan memper-baiki akhlak; atau seruan kepada saling mencintai, tomenolong di antara sesama; atau menyebutkan beberapa kebaikan Islam, berbagai prinsipnya serta hal-hal lain yang bermanfaat buat masyarakat Islam, baik dalam agama atau akhlak mereka.



Di antara berbagai alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana[/. Itupun penggunaannya terbatas hanya saat pesta pernikahan dan khusus bagi para wanita. Kaum laki-laki sama sekali tidak dibolehkan memakainya. Sebab Rasul Shallallahu 'Alahih Wasallam tidak memakainya, demikian pula halnya dengan para sahabat beliau Radhiallahu 'Anhum Ajma'in.

Orang-orang sufi memperbolehkan rebana, bahkan mereka berpendapat bahwa menabuh rebana ketika dzikir hukumnya sunnat, padahal ia adalah bid'ah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
"Jauhilah perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap perkara yang diada-adakan adalah bid'ah. dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Turmudzi, beliau berkata: hadits hasan shahih).

Sumber dari: Rasa'ilut Taujihat Al Islamiyah, 1/ 514 - 516.
Oleh: Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu


terimakasih atas tambahan referensinya. sebenarnya menyanyi itu tidak dilarang, yang dilarang itu adalah penggunaan alat musiknya. dan penggunaan alat musik pun menjadi polemik di antara ulama itu sendiri.

saya pribadi tidak mengharamkan musik. tidak ada musik kafir. yang kafir itu orang yang membuatnya. di zaman modern ini siapa yang nggak kenal musik religi seperti hadad alwi, bimbo, nasida ria, rhoma irama. semuanya menggunakan alat musik modern. bahkan di arab, seni musik pun bekembang, mulai dari qasidah, nasyid, marawis, hadrah, dll.

keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Mon Oct 01, 2012 9:12 pm

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

ternyata bang haji rhoma irama orang ternajis di indonesia bahkan dunia
(menurut muhammad)
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Wong Edan Mon Oct 01, 2012 9:15 pm

skrg byk para dai/kyai/ustadz "MENYANYIKAN SHOLAWAT" nya ustadz gaul dan bukannya "BERSHOLAWAT" .mrk menggunakan alat musik modern. Dan cb klw pas Ramadhan byk televisi menyuguhi kita TEMBANG TEMBANG RELIGI.

Kan gk ada bedanya dgn orang kristen dangdutan di gereja, cb liat di youtube byk "SHOLAWAT KOPLO" plus jogednya.

Apakah Ini muslim "YANG GAK BENER" ? hukum nyanyian dan seni musik dalam islam 1064761504
Wong Edan
Wong Edan
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 136
Location : Surga
Join date : 10.09.12
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Mon Oct 01, 2012 9:30 pm

Wong Edan wrote:skrg byk para dai/kyai/ustadz "MENYANYIKAN SHOLAWAT" nya ustadz gaul dan bukannya "BERSHOLAWAT" .mrk menggunakan alat musik modern. Dan cb klw pas Ramadhan byk televisi menyuguhi kita TEMBANG TEMBANG RELIGI.

Kan gk ada bedanya dgn orang kristen dangdutan di gereja, cb liat di youtube byk "SHOLAWAT KOPLO" plus jogednya.

Apakah Ini muslim "YANG GAK BENER" ? hukum nyanyian dan seni musik dalam islam 1064761504

kalau mau bener sebagai muslim
harus melawan hati-nuraninya untuk tidak bernyanyi
sepertinya muhammad tak punya jiwa seni
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Mon Oct 01, 2012 9:44 pm

SEGOROWEDI wrote:
Wong Edan wrote:skrg byk para dai/kyai/ustadz "MENYANYIKAN SHOLAWAT" nya ustadz gaul dan bukannya "BERSHOLAWAT" .mrk menggunakan alat musik modern. Dan cb klw pas Ramadhan byk televisi menyuguhi kita TEMBANG TEMBANG RELIGI.

Kan gk ada bedanya dgn orang kristen dangdutan di gereja, cb liat di youtube byk "SHOLAWAT KOPLO" plus jogednya.

Apakah Ini muslim "YANG GAK BENER" ? hukum nyanyian dan seni musik dalam islam 1064761504

kalau mau bener sebagai muslim
harus melawan hati-nuraninya untuk tidak bernyanyi
sepertinya muhammad tak punya jiwa seni

sekali lagi saya tegaskan ke om wedi biar nggak salah faham ngupil
yang diharamkan sesungguhnya adalah musiknya, bukan nyanyinya.....
dan yang jelas bahwa nyanyi itu bukanlah bagian dari ibadah dalam islam
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Mon Oct 01, 2012 10:42 pm

ichreza wrote:
sekali lagi saya tegaskan ke om wedi biar nggak salah faham ngupil
yang diharamkan sesungguhnya adalah musiknya, bukan nyanyinya.....
dan yang jelas bahwa nyanyi itu bukanlah bagian dari ibadah dalam islam

lha rhoma irama kan gak pernah akapela..
alat rebananya pada dibuang aja, bikin najiss
piss
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Foxhound Mon Oct 01, 2012 11:44 pm

ichreza wrote:terimakasih atas tambahan referensinya. sebenarnya menyanyi itu tidak dilarang, yang dilarang itu adalah penggunaan alat musiknya. dan penggunaan alat musik pun menjadi polemik di antara ulama itu sendiri.

Yang membawa dalil melarang, sudah bawa hadits dan referensinya. Bolehkah saya tahu ulama yang menganut dalil yang memperbolehkan penggunaan alat musik menggunakan dasar apa?

ichreza wrote:
saya pribadi tidak mengharamkan musik. tidak ada musik kafir. yang kafir itu orang yang membuatnya. di zaman modern ini siapa yang nggak kenal musik religi seperti hadad alwi, bimbo, nasida ria, rhoma irama. semuanya menggunakan alat musik modern. bahkan di arab, seni musik pun bekembang, mulai dari qasidah, nasyid, marawis, hadrah, dll.

Jadi buat anda sendiri, hadits2 yang melarang itu diabaikan, tinggal tidak dipercaya, ataukah ada hal-hal tertentu yang mendasari keyakinan anda untuk tidak mengharamkan musik?
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Tue Oct 02, 2012 12:42 am

ke mari om http://www.laskarislam.com/t397-hukum-musik-dan-lagu?highlight=musik

dalam islam itu dilarang taklid membabi buta kepada ulama tanpa tahu dasar hukumnya..... piss
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Foxhound Tue Oct 02, 2012 1:09 am

ichreza wrote:ke mari om http://www.laskarislam.com/t397-hukum-musik-dan-lagu?highlight=musik
dalam islam itu dilarang taklid membabi buta kepada ulama tanpa tahu dasar hukumnya..... piss

Lho, lha anda itu sedang mbanyol to ternyata....

Itu kan persis ama kutipan saya... lha malah sudah anda kutip sendiri tahun lalu.... basi

Bang, kutipan anda dan saya, itu bertolak belakang dengan kutipan pertama anda di thread ini.... yang anda anut yang mana?
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Tue Oct 02, 2012 3:14 am

Foxhound wrote:
ichreza wrote:ke mari om http://www.laskarislam.com/t397-hukum-musik-dan-lagu?highlight=musik
dalam islam itu dilarang taklid membabi buta kepada ulama tanpa tahu dasar hukumnya..... piss

Lho, lha anda itu sedang mbanyol to ternyata....

Itu kan persis ama kutipan saya... lha malah sudah anda kutip sendiri tahun lalu.... basi

Bang, kutipan anda dan saya, itu bertolak belakang dengan kutipan pertama anda di thread ini.... yang anda anut yang mana?

ow sama yah... piss
kutipan bertolak belakang? ngupil
kutipan yg mna bang..... coba ditunjukkan senang
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by The.Barnabas Tue Oct 02, 2012 8:38 am

Masalah nyanyian atau musik dalam Islam seringkali menjadi kontroversi. Ada yang membolehkannya secara terbatas,tapi ada pula yang mengharamkannya secara mutlak. Bagaimana hukum nyanyian dan musik dalam Islam? Adalah Dr Abdurrahman Al Baghdadi menguraikan dengan lugas dan jelas masalah ini. Tulisan ini, merupakan ringkasan bukunya ‘Seni dalam Pandangan Islam’.

Pakar Fikih Islam ini menuliskan dalil-dalil dari kalangan ulama baik yang mengharamkan maupun yang membolehkan. Kemudian ia mentarjihnya dan mengambil kesimpulan. Ia berkesimpulan bahwa bagi yang telah mengkaji serius masalah hukum musik ini dan menarik suatu kesimpulan, maka itu menjadi hukum syara’ baginya. Apakah itu haram, makruh atau mubah. Dengan kata lain, seorang mujtahid terikat dengan ijtihadnya, begitulah kaidah ushul menyatakan.

Mereka yang mengharamkan nyanyian dan musik ini diantaranya adalah Imam Ibnu al Jauzi, Imam Qurthubi dan Imam asy Syaukani. Sedang yang membolehkan musik adalah Imam Malik, Imam Ja’far, Imam al Ghazali dan Imam Daud azh Zhahiri.

Masing-masing mereka menggunakan dalil al Qur’an dan Hadits. Kalangan yang mengharamkan di antaranya menggunakan dalil:

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahualhadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokkan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS: Luqman 6)

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ

“Dan bujuklah siapa yang kamu sanggupi diantara mereka dengan suaramu (shautika).” (QS: al Isra’ 64)

Dan juga beberapa hadits Rasulullah saw:

“Sesungguhnya akan terdapat di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutra, arak dan alat permainan (musik). Kemudian segolongan (dari kaum Muslimin) akan pergi ke tebing bukit yang tinggi. Lalu para penggembala dengan ternak kambingnya mengunjungi golongan tersebut. Lalu mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Ketika itu mereka kemudian berkata,”Datanglah kepada kami esok hari.” Pada malam hari Allah membinasakan mereka, dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka. Sisa mereka yang tidak binasa pada malam tersebut ditukar rupanya menjadi monyet dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).

“Pada umat ini berlaku tanah longsor, pertukaran rupa dan kerusuhan.” Bertanya salah seorang diantara kaum Muslimin,”Kapankah yang demikian itu terjadi, ya Rasulullah?” Beliau menjawab,”Apabila telah muncul biduanita, alat-alat musik dan minuman arak di tengah-tengah kaum Muslimin.”

Sedangkan ulama yang membolehkan nyanyian dan musik ini menggunakan dalil:

إِنَّ أَنْكَرَ الْأَصْوَاتِ لَصَوْتُ الْحَمِيرِ

“…dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah bunyi keledai.” (QS: Luqman 19)

Imam Ghazali mengambil pengertian ayat ini dari mafhum mukhalafah. Allah SWT memuji suara yang baik. Dengan demikian dibolehkan mendengarkan nyanyian yang baik. (Ihya’ Ulumudddin, juz VI, jilid II, hal. 141).

Hadits Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain dar Rubayyi’ binti Muawwiz Afra:

“Rubayyi’ berkata bahwa Rasulullah saw datang ke rumah pada pesta pernikahannya. Lalu Nabi saw duduk di atas tikar. Tak lama kemudian beberapa orang dari jariah (wanita budak) nya segera memukul rebana sambil memuji-muji (dengan menyenandungkan) orang tuanya yang syahid di medan perang Badar. Tiba-tiba salah seorang dari jariah berkata,”Diantara kita ini ada Nabi saw yang dapat mengetahui apa yang akan terjadi pada esok hari.” Tetapi Rasulullah saw segera bersabda,”Tinggalkanlah omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.”

Hadits Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra:

“Pada suatu har Rasulullah saw masuk ke tempatku. Ketika itu di sampingku ada dua gadis perempuan budak yang sedang mendendangkan nyanyian (tentang hari Buats). Kulihat Rasulullah saw berbaring tapi dengan memalingkan mukanya. Pada sat itulah Abu Bakar masuk dan ia marah kepadaku. Katanya,”Di tempat/rumah Nabi ada seruling ****?” Mendengar seruan itu Nabi lalu menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar seraya berkata,

“Biarkanlah keduanya, hai Abu Bakar.”

Tatkala Abu Bakar tidak memperhatikan lagi maka aku suruh kedua budak perempuan itu keluar. Waktu itu adalah hariraya dimana orang-orang Sudan sedang menari dengan memainkan alat-alat penangkis dan senjata perangnya (di dalam masjid).”

Hadits riwayat Imam Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra. Katanya,”Aku pernah mengawinkan seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar. Maka Nabi saw bersabda,

“Hai Aisyah, tidak adakah padamu hiburan (nyanyian) karena sesungguhnya orang-orang Anshar senang dengan hiburan (nyanyian).”

Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad terdapat lafaz:

“Bagaimana kalau diikuti pengantin itu oleh (orang-orang) wanita untuk bernyanyi sambil berkata dengan senada: “Kami datang kepadamu. Hormatilah kami dan kami pun menghormati kamu.Sebab kaum Anshar senang menyanyikan (lagu) tentang wanita.”

Karena itu, menurut Dr Abdurrahman al Baghdadi:

“Bertolak dari dasar hukum inilah maka mendengar atau memainkan alat-alat musik atau menyanyi mubah selama tidak terdapat suatu dalil syar’I yang menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut haram atau makruh. Mengenai menyanyi atau memainkan alat musik dengan atau tanpa nyanyian, tidak terdapat satu pun nash, baik dari Al Qur’an maupun sunnah Rasul yang mengharamkannya dengan tegas. Memang ada sebagian dari para sahabat, tabiin dan ulama yang mengharamkan sebagian atau seluruhnya karena mengartikannya dari beberapa nash tertentu. Diantara mereka ada yang menyatakan bahwa hal tersebut makruh, sedangkan yang lain mengatakan hukumnya mubah.

Adapun nash-nash (dalil-dalil) yang dijadikan alasan oleh mereka yang mengharamkan seni suara dan musik bukanlah dalil-dalil yang kuat. Sebagaimana telah disebutkan di atas, tidak ada satu dalil pun yang berbicara secara tegas dalam hal ini. Dengan demikian tidak ada seorang manusia pun yang wajib diikuti selain dari pada Rasulullah saw. Beliau sendiri tidak mengharamkannya. ..Oleh karena itu Imam Abu Bakar Ibnul Arabi (dalam Ahkamul Qur’an jilid III, hal. 1053-1054) menyatakan: “Tidak terdapat satu dalil pun di dalam Al Qur’an maupun Sunnah Rasul yang mengharamkan nyanyian. Bahkan hadits shahih (banyak yang) menunjukkan kebolehan nyanyian itu. Setiap hadits yang diriwayatkan maupun ayat yang dipergunakan untuk menunjukkan keharamannya maka ia adalah bathil dari segi sanad, bathil juga dari segi I’tiqad, baik ia bertolak dari nash maupun dari satu penakwilan.”

Tentang surah Luqman ayat 6 yang dijadikan dalil untuk haramnya nyanyian, menurut pakar fiqh yang bukunya puluhan ini, ayat itu tidak terkait dengan nyanyian. “Tetapi ayat tersebut berkaitan erat dengan sikap orang-orang kafir yang berusaha menjadikan ayat-ayat Allah SWT sebagai sendau gurau,”terangnya.

Sedangkan tentang hadits Imam Bukhari, menurut Dr Abdurrahman : “…maksud hadits Imam Bukhari tersebut jatuh pada segolongan orang-orang dari kaum Muslimin yang berani menghalalkan pengggunaan alat-alat musik di luar batas-batas yang telah digariskan syara’. Misalnya memainkannya di tempat umum (televisi, stadion, atau panggung-panggung pertunjukan terbuka lainnya), bukan di tempat dan acara khusus, seperti pada acara pesta pernikahan, di rumah-rumah. Dengan kata lain, syara’ membolehkan biduanita budak menyanyi untuk pemiliknya dan atau para wanita lainnya dalam acara pernikahan. Boleh saja salah seorang diantara anggota keluarga pengantin ikut bernyanyi, tetapi syara’ tidak membolehkan ada penyanyi wanita bayaran sebagaimana yang umum terjadi sekarang ini.”

Meski demikian tidak boleh wanita yang mengadakan pertunjukan itu membuka auratnya, berkumpul bebas laki-laki dan perempuan, membuat suara-suara yang merangsang dan lain-lain.

Imam Ibnu Hazm menyatakan:

“Jika belum ada perincian dari Allah SWT maupun RasulNya tentang haramnya sesuatu yang kita bincangkan di sini (dalam hal ini adalah nyanyian dan menggunakan alat-alat musik), maka telah terbukti bahwa ia adalah halal atau boleh secara mutlak.”

Meski demikian, Dr Abdurrahman membagi nyanyian ke dalam dua jenis. Nyanyian haram dan nyanyian halal. Nyanyian haram, nyanyian yang disertai dengan perbuatan haram atau mungkar, semisal minuman khamr, menampilkan aurat wanita atau nyanyiannya berisi syair yang bertentangan dengan aqidah atau melanggar etika kesopanan Islam. Contoh untuk ini adalah syair lagu kerohanian agama selain Islam, lagu asmara, lagu rintihan cinta yang membangkitkan birahi, kotor dan porno. Tak peduli apakah nyanyian itu berbentuk vocal atau diiringi dengan musik, baik yang dinyanyikan laki-laki atau wanita.”

Sedangkan nyanyian halal (baik diikuti alat musik atau tidak –pen), adalah nyanyian yang syairnya membangkitkan semangat perjuangan (jihad), atau nyanyian yang syairnya menunjukkan ketinggian ilmu para ulama dan keistimewaan mereka, atau nyanyin yang yang memuji saudara-saudara maupun sesama teman dengan cara menonjolkan sifat-sifat mulia yang mereka miliki, atau juga nyanyian yang melunakkan hati kaum Musimin terhadap agama atau yang mendorong mereka untuk berpegang teguh kepada ajaran-ajaran Islam dan bahaya yang akan menimpa orang yang melanggarnya. Begitu pula macam-macam nyanyian yang membicarakan tentang keindahan alam atau yang membicarakan tentang persoalan ilmu, menunggang kuda dan lain-lain.

Selain itu nyanyian halal tidak boleh diikuti dengan hal-hal yang haram. Tidak diisi dengan kata-kata yang memuji kecantikan wanita, kata-kata yang mengajak pacaran, main cinta/asmara atau disertai dengan mabuk-mabukan, diadakan di tempat-tempat maksiyat atau bercampurnya laki-laki dan perempuan, klub malam, diskotik dan lain-lain.

Meski penulis membolehkan mendengarkan ‘lagu-lagu asmara’ asal tidak mengganggu jiwa dan pikiran pendengarnya (beda antara menyanyikan/membuat dan mendengarkan dalam rekaman), tapi penulis mengharapkan Negara melarang nyanyian-nyanyian seperti itu, yang dapat membahayakan jiwa para remaja. Selain itu Negara harus melakukan beberapa hal:

1. Melarang setiap nyanyian, rekaman dan tarian yang mengajak orang untuk minum arak, bergaul bebas, berpacaran, bermain cinta atau bunuh diri karena putus asa.

2. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan omongan kotor dan cabul yang mengarah kepada perbuatan-perbuatan dosa atau membangkitkan birahi seksual.

3. Melarang setiap nyanyian dan tarian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram, seperti minum khamr, percampuran antara lelaki dan wanita.

4. Lagu-lagu dan kaset-kaset Barat dilarang beredar dan para penyanyinya tidak diijinkan melakukan pertunjukan (show) di negeri-negeri Islam.

5. Setiap tempat pertunjukan untuk menyanyi dan menari, seperti klub malam, bar dan diskotik harus ditutup dan tidak diberi ijin membukanya oleh pemerintah. Begitu pula halnya dengan panggung-panggung terbuka. Dll.
Dari Arab ke Eropa

Yang menarik penulis juga menyajikan sedikit tentang sejarah musik. Menurut Dr Abdurrahman, khilafah Islam terdahulu tidak pernah melarang rakyatnya mempelajari seni suara dan musik. Mereka dibiarkan mendirikan sekolah-sekolah musik dan membangun pabrik alat-alat musik. Mereka diberikan gairah untuk mengarang buku-buku tentang seni suara, musik dan ‘tari’.

Perhatian kea rah pendidikan musik telah dicurahkan sejak akhir masa Daulah Umawiyah yang kemudian dilanjutkan pada masa kekhilafahan Abbasiyah. Sehingga di berbagai kota banyak berdiri sekolah musik dengan berbagai tingkat pendidikan, mulai dari tingkat menengah sampai ke perguruan tinggi. Pabrik alat-alat musik dibangun di berbagai negeri Islam. Sejarah telah mencatat bahwa pusat pabrik pembuatan alat-alat musik yang sangat terkenal ada di kota Sevilla (Andalusia atau Spanyol).

Catatan tentang kesenian umat Islam begitu banyak disebut orang. Para penemu dan pencipta alat musik Islam juga cukup banyak jumlahnya, yang muncul sejak pertengahan abad kedua hijriah, misalnya Yunus al Khatib yang meninggal tahun 135H. Khalil bin Ahmad (170H), Ibnu an Nadiem al Naushilli (235H), Hunain ibnu Ishak (264H), dan lain-lain.

Bahkan dalam buku ‘Sumbangan Islam kepada Ilmu dan Kebudayaan’ (Islamic and Arab Contribution to the European Renaissance) karya Komisi Nasional Mesir untuk Unesco (Penerbit Pustaka, 1986), disebutkan tentang berbagai pengaruh peradaban Islam ini ke Eropa. Termasuk bidang seni dan musik.

“Musisi Eropa dikirimkan ke ibukota-ibukota Arab untuk mempelajari ilmu dan seni di lembaga-lembaga dan universitas Arab. Musik menempati tempat utama diantara seni-seni dan ilmu-ilmu yang mereka pelajari. Karya-karya Al Kindi diterjemahkan, begitu pula karya Tsabit ibn Qurra, Zakaria al Razi, al Farabi, Ikhwan al Shafa, Ibn Sina, Safiuddin al Ma’mun al Aramawi, Ibn Bajjah (Avenpace) dan lain-lain…Mereka membawa pulang ke negerinya seni musik dan alat-alat musik Arab tu, yang menjadi fondasi pertama bagi Renaissance dalam bidang seni di Eropa. Ilmu musik Arab dapat dianggap sebagai obor yang menerangi jalan bagi seni Eropa pada masa itu,”tulis Dr Mahmud Ahmad al Hifni dalam buku itu.

Lebih lanjut ia menyatakan: “Peradaban Arab (Islam –pen) mempesona para pemuda dan kaum intelektual Eropa sedemikian rupa sehingga seorang pendeta dari Kordoba pada abad ke 9M dilaporkan sebagai telah mengeluh bahwa pemuda-pemuda Kristen lebih tertarik kepada bahasa Arab daripada bahasa Ltin, bahasa budaya di Eropa pada masa itu. Selain itu, mereka juga menyanyikan nyanyian-nyanyian Arab dalam perkumpulan-perkumpulan dan pertemuan-pertemuan social mereka.” (hlm. 380).

Dr Mahmud melanjutkan: “Banyak instrumen Arab lainnya yang diimpor oleh Eropa. Lengkap dengan nama Arabnya, seperti quittara (guitar), nacaire atau naker (keledrum), adufe (tambourine), Sonja (cymbals), anafil (born, dari kata Arab qarn), table atau taber (drum) dan echiquier yang dipandang oleh ahli-ahli musik Eropa sebagai tahap pertama dalam perkembangan piano.”

Memang peradaban Islam saat itu yang tinggi di dunia Arab dan Andalusia membuat Eropa banyak belajar kepada orang-orang Islam baik dalam bidang ilmu pengetahuan maupun budaya, termasuk seni musiknya. Sayangnya kini musik sudah banyak melenceng jauh dari Islam. Musik tidak digunakan lagi sebagai alat dakwah, alat jihad atau alat untuk lebih mencintai Allah-RasulNya, mencintai ilmu dan seterusnya, Tapi musik sekedar untuk hura-hura belaka dan bahkan banyak yang menyeleweng dari kaidah-kaidah Islam.

Karena itu, saatnyalah kini kaum Muslim mengembalikan musik ini kepada kaidah-kaidah Islam. Sehingga muncul musisi atau musik yang bernafaskan Islam. Wallaahu A’lam Bishawab.*


The.Barnabas
The.Barnabas
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by frontline defender Tue Oct 02, 2012 12:45 pm

musik seperti halnya catur (atau semacamnya termasuk ngegame) asalnya mu'bah, menjadi makruh karena dianggap membuang-buang waktu yang seharusnya bisa diisi dengan ibadah sunnah (menjadi haram jika membuat melalaikan ibadah wajib), tetapi menjadi lain kasusnya kalau musik tsb dipakai sebagai sarana syiar/pengajaran ataupun sarana pemacu semangat jihad! jadi semuanya terpulang kepada niat & pelaksanaannya!
sholat yuk
frontline defender
frontline defender
MAYOR
MAYOR

Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Foxhound Tue Oct 02, 2012 6:39 pm

Saya malah bingung.... jadi yang benar menurut hukum Islam (yang konon lengkap dan sempurna dan diungkapkan dalam bahasa yang jelas):

Musik itu halal atau haram?
Foxhound
Foxhound
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Wong Edan Wed Oct 03, 2012 11:10 am

Foxhound wrote:Saya malah bingung.... jadi yang benar menurut hukum Islam (yang konon lengkap dan sempurna dan diungkapkan dalam bahasa yang jelas):

Musik itu halal atau haram?

gue ambil contoh yg sdh sering terjadi pada kebudayaan islam di indonesia yakni bersholawat. byk para ustadz,penyanyi dan para santri yang mengalunkan sholawat. namun saya teringat perkataan salah seorang kyai memberikan penjelasan bahwa bersholawat dan menyanyikan sholawat itu berbeda.

yg pertama, sholawat yg di isyaratkan mnrt nabi Saw kpd para sahabatnya. karena bersholawat termasuk dzikir. bacaan shalawat ini bisanya dibaca selesai shalat 5 waktu,pada pengajian, dan pada waktu2 yg diutamakan.

kedua, sholawat yg tidak diisyaratkan oleh Nabi Saw. Membaca shalawat tidak boleh sambil diiringi rebana (alat musik), karena hal ini termasuk bid’ah.


Wong Edan
Wong Edan
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 136
Location : Surga
Join date : 10.09.12
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by abu hanan Wed Oct 03, 2012 11:24 am

Foxhound wrote:Saya malah bingung.... jadi yang benar menurut hukum Islam (yang konon lengkap dan sempurna dan diungkapkan dalam bahasa yang jelas):

Musik itu halal atau haram?
Bermusik itu BOLEH/MUBAH.
menjadi haram dan halal adalah PENGGUNAAN..

makan adalah boleh..
menjadi berpahala ketika memakan yg halal.
menjadi berdosa ketika memakan yg haram.

bermusik adalah boleh..
menjadi berdosa ketika lirik-gaya menyanyi adalah gak sesuai syariat.
menjadi berpahala ketika lirik itu adalah ajakan utk berbuat baik/dzikir.

abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by keroncong Thu Oct 04, 2012 8:22 am

Hati bagaikan seorang raja atau panglima perang yang mengawasi prajurit dan tentaranya. Dari hatilah bersumber segala perintah terhadap anggota badan.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Ketahuilah bahwa dalam tubuh ini terdapat segumpal daging. Jika ia baik maka baik pula seluruh tubuh ini. Dan sebaliknya apabila ia rusak maka rusak pula seluruh tubuh ini.” (HR. Bukhari 1/126 dan 4/290-Al Fath, Muslim 1599 dari Nu’man bin Basyir radliyallahu 'anhuma)

Seandainya kita mencermati kenyataan yang ada, akan jelas bagi kita bahwa nyanyian dan musik itu menghalangi hati dari (memperhatikan dan memahami) Al Qur’an. Bahkan keduanya mendorong untuk terpesona menatap kefasikan dan kemaksiatan. Oleh sebab itulah sebagian ulama menyebutkan nyanyian dan musik-musik ini bagaikan qur’an-nya syaithan atau tabir yang menghalangi seseorang hamba dari Ar Rahman. Sebagian mereka menyerupakannya dengan mantera yang menggiring orang melakukan perbuatan liwath (homoseks atau lesbian) dan zina.

Kalaupun mereka mendengar Al Qur’an (dibacakan), tidaklah berhenti gerak mereka dan ayat-ayat itu tidak berpengaruh bagi perasaannya. Sebaliknya apabila dilantunkan sebuah lagu niscaya akan masuklah nyanyian itu dengan segera ke dalam pendengarannya, terbesit dari kedua matanya ungkapan perasaannya, kakinya bergoyang-goyang, menghentak-hentak ke lantai, tangannya bertepuk gembira, dan tubuhnya meliuk menari-nari, api syahwat kerinduan dalam dirinya pun memuncak.

Hendaknya ini menjadi perhatian kita. Adakah pernah timbul rasa rindu ketika kita mendengar ayat-ayat Al Qur’an dibacakan? Pernahkah muncul perasaan (haru dan tunduk atau khusyu’) yang dalam saat kita membacanya? Coba bandingkan tatkala kita mendengarkan nyanyian dan alat musik!

Alangkah indahnya apa yang diungkapkan oleh seorang penyair :

Ketika dibacakan Al Kitab (Al Qur’an), mereka terpaku, namun bukan karena takut.

Mereka terpaku seperti orang yang lupa dan lalai.

Ketika nyanyian menghampiri, mereka berteriak bagai keledai.

Demi Allah, tidaklah mereka menari karena Allah.

Namun, kita tidak perlu berduka cita karena senantiasa dan akan terus ada orang-orang yang Allah bangkitkan di tengah-tengah manusia untuk membela dan menyelamatkan umat dengan nasihat-nasihat berharga agar tidak tertipu oleh penyimpangan yang dikerjakan oleh sebagian orang.

Dan alhamdulillah, kita telah pula diberi kesempatan oleh Allah untuk memperoleh warisan mereka berupa karya-karya yang tak terbilang jumlahnya yang sarat dengan hujjah dan dalil yang amat jelas dan gamblang bagi mereka yang mendapat taufik dari Allah ta’ala.

Dan tulisan ini akan mengungkapkan sebagian keterangan para imam pembawa petunjuk tentang jeleknya nyanyian dan musik bagi mereka yang masih menginginkan hatinya selamat, hidup, dan bercahaya sampai ia menemui Rabbnya nanti. Karena hanya itulah bekal yang bermanfaat baginya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :

“(Yaitu) pada hari yang tidak berguna harta dan anak-anak kecuali orang yang datang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (Asy Syu’ara : 88-89)

Pengertian Al Ghina’ dan Al Ma’azif

Imam Ahmad Al Qurthubi menyatakan dalam Kasyful Qina’ halaman 47 : “Al ghina’ secara bahasa adalah meninggikan suara ketika bersyair atau yang semisal dengannya (seperti rajaz secara khusus).
Di dalam Al Qamus (halaman 1187), al ghina’ dikatakan sebagai suara yang diperindah.”

Imam Ahmad Al Qurthubi melanjutkan bahwa sebagian dari imam-imam kita ada yang menceritakan tentang nyanyian orang Arab berupa suara yang teratur tinggi rendah atau panjang pendeknya, seperti al hida’, yaitu nyanyian pengiring unta dan dinamakan juga dengan an nashab (lebih halus dari al hida’). (Lihat Kasyful Qina’ oleh Imam Ahmad Al Qurthubi 47 dan Al Qamus halaman 127)

Al ma’azif adalah jamak dari mi’zaf.

Dalam Al Muhieth halaman 753, kata ini diartikan sebagai al malahi (alat-alat musik dan permainan-permainan), contohnya al ‘ud (sejenis kecapi), ath thanbur (gitar atau rebab). Sedangkan dalam An Nihayah diartikan dengan duf-duf.

Dikatakan pula al ‘azif artinya al mughanni (penyanyi) dan al la’ibu biha (yang memainkannya). (Tahrim ‘alath Tharb, Syaikh Al Albani halaman 79)

Ibnul Qayyim dalam Mawaridul Aman halaman 330 menyatakan bahwa al ma’azif adalah seluruh alat musik atau permainan. Dan ini tidak diperselisihkan lagi oleh ahli-ahli bahasa.

Imam Adz Dzahabi dalam As Siyar 21/158 dan At Tadzkirah 2/1337 memperjelas definisi ini dengan mengatakan bahwa al ma’azif mencakup seluruh alat musik maupun permainan yang digunakan untuk mengiringi sebuah lagu atau syair. Contohnya : Seruling, rebab, simpal, terompet, dan lain-lain. (Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 79)

Bentuk-Bentuk Dan Jenis Al Ghina’

Dengan definisi yang telah disebutkan ini, para ulama membagi al ghina’ menjadi dua kelompok :

Nyanyian yang pertama, seperti yang sering kita temukan dalam berbagai aktivitas manusia sehari-hari, dalam perjalanan, pekerjaan mengangkut beban, dan sebagainya. Sebagian di antara mereka ada yang menghibur dirinya dengan bernyanyi untuk menambah gairah dan semangat (kerajinan), menghilangkan kejenuhan, dan rasa sepi.

Contoh yang pertama ini di antaranya al hida’, lagu yang dinyanyikan oleh sebagian kaum wanita untuk menenangkan tangis dan rengekan buah hati mereka atau nyanyian gadis-gadis kecil dalam sendau gurau dan permainan mereka, wallahu a’lam. (Kaffur Ri’a’ halaman 59-60, Kasyful Qina’ halaman 47-49)

Disebutkan pula oleh sebagian ulama bahwa termasuk yang pertama ini adalah selamat atau bersih dari penyebutan kata-kata yang keji, hal-hal yang diharamkan seperti menggambarkan keindahan bentuk atau rupa seorang wanita, menyebut sifat atau nama benda-benda yang memabukkan. Bahkan sebagian ulama ada pula yang menganggapnya sebagai sesuatu yang dianjurkan (mustahab) apabila nyanyian itu mendorong semangat untuk giat beramal, menumbuhkan hasrat untuk memperoleh kebaikan, seperti syair-syair ahli zuhud (ahli ibadah) atau yang dilakukan sebagian shahabat, seperti yang terjadi dalam peristiwa Khandaq :

Ya Allah, jika bukan karena Engkau tidaklah kami terbimbing.

Dan tidak pula bersedekah dan menegakkan shalat.

Maka turunkanlah ketenangan kepada kami.

Dan kokohkan kaki kami ketika menghadapi musuh.

Dan yang lain, misalnya :

Jika Rabbku berkata padaku.

Mengapa kau tidak merasa malu bermaksiat kepada-Ku.

Kau sembunyikan dosa dari makhluk-Ku.

Tapi dengan kemaksiatan kau menemui Aku.

Imam Ahmad Al Qurthubi dalam Kasyful Qina’ halaman 48 yang menyebutkan bahwa yang seperti ini termasuk nasihat yang berguna dan besar ganjarannya.

Demikian pula yang dikatakan Imam Al Mawardi bahwa syair-syair yang diungkapkan oleh orang-orang Arab lebih disukai apabila syair itu mampu menumbuhkan rasa waspada terhadap tipuan atau rayuan dunia, cinta kepada akhirat, dan mendorong kepada akhlak yang mulia. Kesimpulannya, syair seperti ini boleh jika selamat atau bebas dari kekejian dan kebohongan. (Kaffur Ri’a’ halaman 50)

Nyanyian di kalangan orang Arab waktu itu seperti al hida’, an nashbur, dan sebagainya yang biasa mereka lakukan tidak mengandung sesuatu yang mendorong keluar dari batas-batas yang telah ditentukan. (Lihat Muntaqa Nafis min Talbis Iblis oleh Syaikh Ali Hasan halaman 290)

Nyanyian yang kedua, seperti yang dilakukan para biduwan atau biduwanita (para penyanyi, artis, pesinden, dan sebagainya) yang mengenal seluk beluk gubahan (nada dan irama) suatu lagu, dari rangkaian syair, kemudian mereka dendangkan dengan nada atau irama yang teratur, halus, lembut, dan menyentuh hati, membangkitkan gejolak nafsu, serta menggairahkannya.

Nyanyian seperti (yang kedua) inilah yang sesungguhnya diperselisihkan para ulama, sehingga mereka terbagi dalam tiga kelompok, yaitu : Yang mengharamkan, memakruhkan, dan yang membolehkan. (Kasyfu Qina’ halaman 50)

Hujjah Dan Dalil Kelompok Yang Mengharamkan Dan Memakruhkan

Senantiasa akan ada di kalangan umat ini segelintir orang yang menegakkan Islam, menasihati umat agar tetap berpegang dengan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai dengan yang dipahami oleh para shahabat, tabi’in, dan pengikut-pengikut mereka serta imam-imam pembawa petunjuk.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Senantiasa akan ada segolongan dari umatku menampakkan al haq, tidak membahayakan mereka orang-orang yang menghinakan mereka dan menyelisihi mereka sedang mereka teguh di atasnya.” (HR. Bukhari 7311 dan Muslim 170, 1920 dan Abu Dawud 4772 dan At Tirmidzi 1418, 1419, 1421)

Dan mereka dengan lantang menyeru tanpa takut terhadap celaan para pencela.

Dalil-Dalil Dari Al Qur’an

1. Firman Allah Ta’ala :

“Dan di antara manusia ada yang membeli (menukar) lahwal hadits untuk menyesatkan orang dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya ejekan, bagi mereka siksa yang menghinakan.” (QS. Luqman : 6)

Al Wahidi dalam tafsirnya menyatakan bahwa kebanyakan para mufassir mengartikan “lahwal hadits” dengan “nyanyian”.

Penafsiran ini disebutkan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhu. Dan kata Imam Al Qurthubi dalam tafsirnya, Jami’ Ahkamul Qur’an, penafsiran demikian lebih tinggi dan utama kedudukannya.
Hal itu ditegaskan pula oleh Imam Ahmad Al Qurthubi, Kasyful Qina’ halaman 62, bahwa di samping diriwayatkan oleh banyak ahli hadits, penafsiran itu disampaikan pula oleh orang-orang yang telah dijamin oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dengan doa beliau :

“Ya Allah, jadikanlah dia (Ibnu Abbas) faham terhadap agama ini dan ajarkanlah dia ta’wil (penafsiran Al Qur’an).” (HR. Bukhari 4/10 dan Muslim 2477 dan Ahmad 1/266, 314, 328, 335)

Dengan adanya doa ini, para ulama dari kalangan shahabat memberikan gelar kepada Ibnu Abbas dengan Turjumanul Qur’an (penafsir Al Qur’an).

Juga pernyataan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tentang Ibnu Mas’ud :

“Sesungguhnya ia pentalkin[1] yang mudah dipahami.” (Kasyfu Qina’ halaman 62)

Ibnu Mas’ud menerangkan bahwa “lahwul hadits” itu adalah al ghina’. “Demi Allah, yang tiada sesembahan yang haq selain Dia, diulang-ulangnya tiga kali.”

Riwayat ini shahih dan telah dijelaskan oleh Syaikh Nashiruddin Al Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 143.

Demikian pula keterangan ‘Ikrimah dan Mujahid.

Al Wahidi dalam tafsirnya (Al Wasith 3/411) menambahkan : “Ahli Ilmu Ma’ani menyatakan, ini termasuk semua orang yang cenderung memilih permainan dan al ghina’ (nyanyian), seruling-seruling, atau alat-alat musik daripada Al Qur’an, meskipun lafadhnya dengan kata al isytira’, sebab lafadh ini banyak dipakai dalam menerangkan adanya penggantian atau pemilihan.” (Lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 144-145)

2. Firman Allah ta’ala :

“Dan hasunglah siapa saja yang kau sanggupi dari mereka dengan suaramu.” (QS. Al Isra’ : 65)

Ibnu Abbas mengatakan bahwa “suaramu” dalam ayat ini artinya adalah segala perkara yang mengajak kepada kemaksiatan. Ibnul Qayyim menambahkan bahwa al ghina’ adalah da’i yang paling besar pengaruhnya dalam mengajak manusia kepada kemaksiatan. (Mawaridul Aman halaman 325)

Mujahid --dalam kitab yang sama-- menyatakan “suaramu” di sini artinya al ghina’ (nyanyian) dan al bathil (kebathilan). Ibnul Qayyim menyebutkan pula keterangan Al Hasan Bashri bahwa suara dalam ayat ini artinya duff (rebana), wallahu a’lam.

3. Firman Allah ta’ala :

“Maka apakah terhadap berita ini kamu merasa heran. Kamu tertawa-tawa dan tidak menangis? Dan kamu bernyanyi-nyanyi?” (QS. An Najm : 59-61)

Kata ‘Ikrimah --dari Ibnu Abbas--, as sumud artinya al ghina’ menurut dialek Himyar. Dia menambahkan : “Jika mendengar Al Qur’an dibacakan, mereka bernyanyi-nyanyi, maka turunlah ayat ini.”

Ibnul Qayyim menerangkan bahwa penafsiran ini tidak bertentangan dengan pernyataan bahwa as sumud artinya lalai dan lupa. Dan tidak pula menyimpang dari pendapat yang mengatakan bahwa arti “kamu bernyanyi-nyanyi” di sini adalah kamu menyombongkan diri, bermain-main, lalai, dan berpaling. Karena semua perbuatan tersebut terkumpul dalam al ghina’ (nyanyian), bahkan ia merupakan pemicu munculnya sikap tersebut. (Mawaridul Aman halaman 325)

Imam Ahmad Al Qurthubi menyimpulkan keterangan para mufassir ini dan menyatakan bahwa segi pendalilan diharamkannya al ghina’ adalah karena posisinya disebutkan oleh Allah sebagai sesuatu yang tercela dan hina. (Kasyful Qina’ halaman 59)

Dalil-Dalil Dari As Sunnah

1. Dari Abi ‘Amir --Abu Malik-- Al Asy’ari, dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

“Sungguh akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menganggap halalnya zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik … .” (HR. Bukhari 10/51/5590-Fath)

2. Dari Abi Malik Al Asy’ari dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :

“Sesungguhnya akan ada sebagian manusia dari umatku meminum khamr yang mereka namakan dengan nama-nama lain, kepala mereka bergoyang-goyang karena alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita, maka Allah benamkan mereka ke dalam perut bumi dan menjadikan sebagian mereka kera dan babi.” (HR. Bukhari dalam At Tarikh 1/1/305, Al Baihaqi, Ibnu Abi Syaibah dan lain-lain. Lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 45-46)

3. Dari Anas bin Malik berkata :

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

Dua suara terlaknat di dunia dan di akhirat : “Seruling-seruling (musik-musik atau nyanyian) ketika mendapat kesenangan dan rintihan (ratapan) ketika mendapat musibah.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya, juga Abu Bakar Asy Syafi’i, Dliya’ Al Maqdisy, lihat Tahrim ‘alath Tharb oleh Syaikh Al Albani halaman 51-52)

4. Dari ‘Abdurrahman bin ‘Auf ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya saya tidak melarang (kamu) menangis, tapi saya melarangmu dari dua suara (yang menunjukkan) kedunguan dan kejahatan, yaitu suara ketika gembira, yaitu bernyanyi-nyanyi, bermain-main, dan seruling-seruling syaithan dan suara ketika mendapat musibah, memukul-mukul wajah, merobek-robek baju, dan ratapan-ratapan syaithan.” (Dikeluarkan oleh Al Hakim, Al Baihaqi, Ibnu Abiddunya, Al Ajurri, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 52-53)

5. Dari Ibnu Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bagiku --atau mengharamkan-- khamr, judi, al kubah (gendang), dan seluruh yang memabukkan haram.” (HR. Abu Dawud, Al Baihaqi, Ahmad, Abu Ya’la, Abu Hasan Ath Thusy, Ath Thabrani dalam Tahrim ‘alath Tharb halaman 55-56)

6. Dari ‘Imran Hushain ia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Akan terjadi pada umatku, lemparan batu, perubahan bentuk, dan tenggelam ke dalam bumi.” Dikatakan : “Ya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, kapan itu terjadi?” Beliau menjawab : “Jika telah tampak alat-alat musik, banyaknya penyanyi wanita, dan diminumnya khamr-khamr.” (Dikeluarkan oleh Tirmidzi, Ibnu Abiddunya, dan lain-lain, lihat Tahrim ‘alath Tharb halaman 63-64)

7. Dari Nafi’ maula Ibnu ‘Umar, ia bercerita bahwa Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling gembala lalu (‘Umar) meletakkan jarinya di kedua telinganya dan pindah ke jalan lain dan berkata : “Wahai Nafi’, apakah engkau mendengar?” Aku jawab : “Ya.” Dan ia terus berjalan sampai kukatakan tidak. Setelah itu ia letakkan lagi tangannya dan kembali ke jalan semula. Lalu beliau berkata :

“Kulihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mendengar suling gembala lalu berbuat seperti ini.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud 4925 dan Baihaqi 10/222 dengan sanad hasan)

Imam Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis (Muntaqa Nafis halaman 304) mengomentari hadits ini sebagai berikut : “Jika seperti ini yang dilakukan mereka terhadap suara-suara yang tidak menyimpang dari sikap-sikap yang lurus, maka bagaimanakah dengan nyanyian dan musik-musik orang jaman sekarang (jaman beliau rahimahullah, apalagi di jaman kita, pent.)?”

Dan Imam Ahmad Al Qurthubi dalam Kasyful Qina’ halaman 69 menyatakan : “Bahwa pendalilan dengan hadits-hadits ini dalam mengatakan haramnya nyanyian dan alat-alat musik, hampir sama dengan segi pendalilan dengan ayat-ayat Al Qur’an. Bahkan dalam hadits-hadits ini disebutkan lebih jelas dengan adanya laknat bagi penyanyi maupun yang mendengarkanya.”

Di dalam hadits pertama, Imam Al Jauhari menyatakan bahwa dalam hadits ini, digabungkannya penyebutan al ma’azif dengan khamr, zina, dan sutera menunjukkan kerasnya pengharaman terhadap alat-alat musik dan sesungguhnya semua itu termasuk dosa-dosa besar. (Kasyful Qina’ halaman 67-69)
Atsar ‘Ulama Salaf
Ibnu Mas’ud menyebutkan : “Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.” Ini dikeluarkan oleh Ibnu Abiddunya dan dikatakan shahih isnadnya oleh Syaikh Al Albani dalam Tahrim ‘alath Tharb (halaman 145-148), ucapan seperti ini juga dikeluarkan oleh Asy Sya’bi dengan sanad yang hasan.

Dalam Al Muntaqa halaman 306, Ibnul Jauzi menyebutkan pula bahwa Ibnu Mas’ud berkata : “Jika seseorang menaiki kendaraan tanpa menyebut nama Allah, syaithan akan ikut menyertainya dan berkata, ‘bernyanyilah kamu!’ Dan apabila ia tidak mampu memperindahnya, syaithan berkata lagi : ‘Berangan-anganlah kamu (mengkhayal)’.” (Dikeluarkan oleh Abdul Razzaq dalam Al Mushannaf 10/397 sanadnya shahih)

Pada halaman yang sama beliau sebutkan pula keterangan Ibnu ‘Umar ketika melewati sekelompok orang yang berihram dan ada seseorang yang bernyanyi, ia berkata : Beliau berkata : “Ketahuilah, Allah tidak mendengarkanmu!” Dan ketika melewati seorang budak perempuan bernyanyi, ia berkata : “Jika syaithan membiarkan seseorang, tentu benar-benar dia tinggalkan budak ini.”
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Thu Oct 04, 2012 8:52 am


Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)

menurut muhammad: musik itu HARAM
musisi muslim/muslimah, sadarlah!
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by EbisuSensei Thu Oct 04, 2012 9:10 am

MUI tidak mengharamkan musik.

Jadi sepanjang tidak melanggar aturan2 lain, dan tidak berlebihan.
EbisuSensei
EbisuSensei
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2734
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 27.12.11
Reputation : 24

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Thu Oct 04, 2012 9:21 am

EbisuSensei wrote:MUI tidak mengharamkan musik.
Jadi sepanjang tidak melanggar aturan2 lain, dan tidak berlebihan.

nabimu muhammad apa mui?
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by EbisuSensei Thu Oct 04, 2012 9:35 am

SEGOROWEDI wrote:
EbisuSensei wrote:MUI tidak mengharamkan musik.
Jadi sepanjang tidak melanggar aturan2 lain, dan tidak berlebihan.

nabimu muhammad apa mui?

MUI atau Majelis Ulama Indonesia dipandang sebagai otoritas yang mengeluarkan fatwa.

Jadi secara bahasa kasar, bisa dianggap sebagai pengganti Rosulullah SAW.

Karena lembaga tersebut yang melakukan pengkajian terhadap hukum2 dalam Islam.
EbisuSensei
EbisuSensei
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 2734
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 27.12.11
Reputation : 24

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by SEGOROWEDI Thu Oct 04, 2012 9:41 am

EbisuSensei wrote:
MUI atau Majelis Ulama Indonesia dipandang sebagai otoritas yang mengeluarkan fatwa.
Jadi secara bahasa kasar, bisa dianggap sebagai pengganti Rosulullah SAW.
Karena lembaga tersebut yang melakukan pengkajian terhadap hukum2 dalam Islam.

yang ngasih otoritas menggantikan muhammad siapa?
avatar
SEGOROWEDI
BRIGADIR JENDERAL
BRIGADIR JENDERAL

Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Guest Thu Oct 04, 2012 9:42 am

EbisuSensei wrote:
MUI atau Majelis Ulama Indonesia dipandang sebagai otoritas yang mengeluarkan fatwa.

Jadi secara bahasa kasar, bisa dianggap sebagai pengganti Rosulullah SAW.

Karena lembaga tersebut yang melakukan pengkajian terhadap hukum2 dalam Islam.
Maka TERGENAPI lah sabda nabi mu

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras dan musik." (HR. Bukhari dan Abu Daud)
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by satria bergitar Thu Oct 04, 2012 10:10 am

lebih haram lagi klo nyetel musik sambil jingkrak2 dalem gereja... ketiwi
satria bergitar
satria bergitar
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 37
Posts : 1396
Location : Karawang
Join date : 08.12.11
Reputation : 59

Kembali Ke Atas Go down

hukum nyanyian dan seni musik dalam islam Empty Re: hukum nyanyian dan seni musik dalam islam

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 1 dari 3 1, 2, 3  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik