FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Halaman 7 dari 7 Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by isaku Mon Nov 21, 2016 4:49 pm

First topic message reminder :

Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dari bangsa lain?

Bolehkah meyakini sudra adalah kasta terendah untuk menusia?






Pertanyaan terbuka untuk siapa saja, terbuka untuk semua dalil, kitab suci, aturan, dan undang- undang apapun
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down


126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by dee-nee Tue Jan 03, 2017 5:25 pm

isaku wrote:Sebelum saya jawab.... Saya mau tanya 1 pertanyaan lagi saja, the last one.

Bolehkah seseorang meyakini bahwa ada perintah dari Tuhannya untuk tidak memilih pemimpin yang bukan golongannya?

kalau keyakinan itu membawa kebaikan dan bukan lahir dari mental budak atau mental sombong (seperti saya sebut sebelumnya) ... ya ga masalah

karena ... memilih / tidak memilih fulan sebagai pemimpin ... bukan berarti menganggap fulan lebih rendah / lebih tinggi dari orang lain

jadi point-nya yang biru
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by isaku Tue Jan 03, 2017 6:01 pm

dee-nee wrote:
isaku wrote:Sebelum saya jawab.... Saya mau tanya 1 pertanyaan lagi saja, the last one.

Bolehkah seseorang meyakini bahwa ada perintah dari Tuhannya untuk tidak memilih pemimpin yang bukan golongannya?

kalau keyakinan itu membawa kebaikan dan bukan lahir dari mental budak atau mental sombong (seperti saya sebut sebelumnya) ... ya ga masalah

karena ... memilih / tidak memilih fulan sebagai pemimpin ... bukan berarti menganggap fulan lebih rendah / lebih tinggi dari orang lain

jadi point-nya yang biru
piss

Terima kasih sudah bersedia menjawab.

Mengenai attribut itu cuma contoh, inti dari beberapa pertanyaan ini kan apakah sebuah keyakinan itu dilindungi, apakah sebuah keyakinan bisa dipaksa. Adakah undang2/ aturan yang bisa melanggar sebuah keyakinan? Nyatanya keyakinan itu adalah HAK DASAR, HAK ASASI. Kalau ada sebuah aturan apapun yang melanggar sebuah keyakinan, maka itu adalah kezoliman.

Apapun keyakinannya, dari yang paling benar, sampai paling salah dan paling buruk sekalipun, itu adalah HAK seseorang. Tidak ada apapun yang bisa mengganggunya kecuali ILMU, PEMAHAMAN.

Bahkan AlQuran sangat tegas melindungi HAK DASAR sebuah keyakinan, selain LAKUM DINUKUM, dan LA IKRAHA FIDDIN masih ada Alkahfi 29:


“Kebenaran dari Tuhanmu. Maka sesiapa yang ingin, hendaklah ia beriman, dan sesiapa yang ingin, biarlah ia kafir (menolak)” (Al-Kahfi : 29)

Sekalipun di Indonesia dengan tegas berketuhanan, bagi WNI yang terang2an bilang tidak mempercayai Tuhan (ATEIS) pun belum bisa digugat. Sesuatu itu baru bisa digugat KALAU apa yang diyakini itu dilaksanakan (atau dalam tahap pelaksanaan/persiapan) dan TERNYATA menyalahi aturan, apakah itu mengganggu orang, meresahkan orang lain dst. Si Ateis mungkin baru bisa dilirik hukum ketika berdakwah dan menyebar logo2 yang telah dilarang aturan negara.

Seorang calon teroris yang meyakini membunuh orang adalah HALAL, belum bisa tembak ditempat kalau tidak melakukan apa2, mereka baru bisa ditindak setelah ada proses persiapan, ada calling2 sesama calon teroris, ada target yang direncanakan, ada pembelian barang dst.

Seorang Ahmadi, syiah, Lia Eden belum bisa dituduh apa2 selama mereka diam saja, ketika ada gerakan dan membuat tetangga resah, bergerak mempengaruhi orang lain yang sudah menetapkan keyakinan berbeda, disitulah potensi melakukan penistaan agama, itulah kondisi mereka bisa ditindak.

Itu intinya kurang lebih.... menurut saya sih,
piss
sudah banyak masukan kiri kanan kan.



lanjutan Apakah yang seperti itu RASIS?

Sya coba urai lain waktu.

piss




Menurut mb Dee, untuk pertanyaan terakhir dari saya... itu RASIS g???
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by dee-nee Wed Jan 04, 2017 1:55 pm

isaku wrote:
dee-nee wrote:
isaku wrote:Sebelum saya jawab.... Saya mau tanya 1 pertanyaan lagi saja, the last one.

Bolehkah seseorang meyakini bahwa ada perintah dari Tuhannya untuk tidak memilih pemimpin yang bukan golongannya?

kalau keyakinan itu membawa kebaikan dan bukan lahir dari mental budak atau mental sombong (seperti saya sebut sebelumnya) ... ya ga masalah

karena ... memilih / tidak memilih fulan sebagai pemimpin ... bukan berarti menganggap fulan lebih rendah / lebih tinggi dari orang lain

jadi point-nya yang biru
piss

Terima kasih sudah bersedia menjawab.

Mengenai attribut itu cuma contoh, inti dari beberapa pertanyaan ini kan apakah sebuah keyakinan itu dilindungi, apakah sebuah keyakinan bisa dipaksa. Adakah undang2/ aturan yang bisa melanggar sebuah keyakinan? Nyatanya keyakinan itu adalah HAK DASAR, HAK ASASI. Kalau ada sebuah aturan apapun yang melanggar sebuah keyakinan, maka itu adalah kezoliman.

merah underline : oh ya ?? ... maka saya minta anda mengatakan : "terkait statement saya yang merah ... maka saya (isaku) menyatakan bahwa ZIONISME punya HAK DASAR dan HAK ASASI untuk eksis di negara ini"

saya tunggu anda mengatakan statement biru ini .... untuk membuktikan bahwa kalimat merah anda benar  

-------------------------------------------------------------------

isaku wrote:Apapun keyakinannya, dari yang paling benar, sampai paling salah dan paling buruk sekalipun, itu adalah HAK seseorang. Tidak ada apapun yang bisa mengganggunya kecuali ILMU, PEMAHAMAN.

Bahkan AlQuran sangat tegas melindungi HAK DASAR sebuah keyakinan, selain LAKUM DINUKUM, dan LA IKRAHA FIDDIN masih ada Alkahfi 29:

“Kebenaran dari Tuhanmu. Maka sesiapa yang ingin, hendaklah ia beriman, dan sesiapa yang ingin, biarlah ia kafir (menolak)” (Al-Kahfi : 29)

bold : kok ujug2 anda jadi kaya "islam liberal" gini ngomongnya .... hehehehehe

piss

point saya : kalau keyakinan itu berdampak pada keburukan bagi orang lain (bahkan pada yang satu umat sekalipun) >>> kan saya sudah bilang "yang beginian TIDAK ADA URUSANNYA dengan HAK DASAR bla bla bla"

----------------------------------------------------------------------

isaku wrote:Sekalipun di Indonesia dengan tegas berketuhanan, bagi WNI yang terang2an bilang tidak mempercayai Tuhan (ATEIS) pun belum bisa digugat. Sesuatu itu baru bisa digugat KALAU apa yang diyakini itu dilaksanakan (atau dalam tahap pelaksanaan/persiapan) dan TERNYATA menyalahi aturan, apakah itu mengganggu orang, meresahkan orang lain dst. Si Ateis mungkin baru bisa dilirik hukum ketika berdakwah dan menyebar logo2 yang telah dilarang aturan negara.

diatas anda kan bicara "mengenai atribut" >>>> MUI bikin fatwa tentang atribut ... SEMUA ITU TIDAK ADA MASALAH bagi hukum positif di negara ini ....

kenapa tidak masalah ?? .... karena memang TIDAK ADA UU yang menyatakan bahwa fatwa MUI bisa digugat

jadi .... kalau saya mengkritik fatwa MUI ... bukan artinya fatwa tersebut bisa digugat atau diproses dengan hukum dan UU negara

kalau-pun nyatanya fatwa tersebut "dianggap" menggangu atau meresahkan orang lain (misalnya kemudian ada kasus2 intimidasi dsb karena munculnya fatwa tersebut) ... yang akan terjadi ada dua :

1. polisi/kapolri sebagai penegak hukum tinggal bilang "fatwa MUI bukan hukum positif di negara ini .... maka segala tindakan pelanggaran hukum positif yang dilakukan ATAS DASAR fatwa tersebut akan tetap di proses secara hukum"

2. MUI didorong/diingatkan (atau mungkin dipaksa) untuk tetap pada kesepakatan bahwa fatwa tersebut sifatnya TIDAK MENGIKAT ... boleh dilaksanakan bagi yang mengakui ... boleh tidak dilaksanakan bagi yang tidak mengakui

ya sampai disini saja keberadaan fatwa MUI tersebut ....

balik ke bold statement anda .... sambung dengan yang merah tulisan saya >>> saya mengkritisi BUKAN untuk menggugat MUI secara hukum negara .... tapi anggap saja saya "menggugat" MUI dilihat dari kaidah Islam itu sendiri .... karena bagi saya bagaimana mungkin MUI bisa2an menetapkan hukum dengan "stempel" Islam (terkait fatwa tentang atribut) bila mereka sendiri tidak bisa membawa dalil Al Quran-nya

jadi kalau bicara tentang atheis >>> ya samakan saja >>> saya mengkritisi BUKAN untuk menggugat atheis secara hukum negara .... tapi anggap saja saya menggugat atheis dilihat dari kaidah Islam itu sendiri

--------------------------------------------------------------

isaku wrote:Seorang calon teroris yang meyakini membunuh orang adalah HALAL, belum bisa tembak ditempat kalau tidak melakukan apa2, mereka baru bisa ditindak setelah ada proses persiapan, ada calling2 sesama calon teroris, ada target yang direncanakan, ada pembelian barang dst.

Seorang Ahmadi, syiah, Lia Eden belum bisa dituduh apa2 selama mereka diam saja, ketika ada gerakan dan membuat tetangga resah, bergerak mempengaruhi orang lain yang sudah menetapkan keyakinan berbeda, disitulah potensi melakukan penistaan agama, itulah kondisi mereka bisa ditindak.

Itu intinya kurang lebih.... menurut saya sih

piss

sudah banyak masukan kiri kanan kan.

teori-nya memang seperti itu sih .... tapi .... misalnya :

yang merah : yang disebut proses hukum (atau tindakan penegakan hukum termasuk menjaga keamanan negara) tidak harus "tembak mati" sih .... seseorang yang sudah diyakini berada pada sebuah jaringan teroris tertentu (misalnya anggota JAD yang mempunyai hubungan dengan Bahrun Naim/ISIS) ... selamanya orang2 JAD ini akan menjadi "black list" di kepolisian .... dan mereka akan selalu dipantau ruang gerak-nya

maka .... ketika mereka bergerak .... karena black list-nya sudah berhubungan dengan terorisme (yaitu termasuk kejahatan luar biasa) >>> polisi bisa kapan-pun menangkap mereka .... dan ketika mereka melawan .... polisi bisa saja tembak mati mereka

jadi maksud saya >>> yang dilihat kepolisian BUKAN 'keyakinan' -nya ... tapi kepada orang2 seperti apa mereka berkomunikasi (berhubungan, bersosialisasi, dsb) >>> artinya : walaupun fulan tidak punya keyakinan "membunuh orang adalah HALAL" ... bila "diduga" fulan berhubungan dengan anggota JAD (misalnya) ... fulan tetap dalam pengawasan polisi >>>> lalu .... apakah fulan "black list" atau tidak ... tergantung sejauh mana kedekatan fulan dengan jaringan tersebut

tapi ... teorinya kan sebuah "keyakinan" baru muncul dari orang (sumber atau kelompok) lain .... alias ga bisa ujug2 muncul di kepala >>> jadi fokus lebih pada si orang, sumber, atau kelompok lain ini

beda kasus dengan yang biru : karena Ahmadi, syiah, Lia Eden bukan termasuk kejahatan luar biasa .... tindakan yang dilakukan polisi juga beda dengan kasus terorisme .... pengawasan terhadap kelompok2 ini (dan semua yang terlibat didalamnya) otomatis juga lebih longgar .... KECUALI .... kalau kelompok2 ini "disinyalir" akan melakukan makar, pemberontakan, melakukan tindakan2 inkonstitusional dsb ... yang bisa berakibat chaos dst

>>>> dan yang biru ini sebetulnya berlaku sama pada ideologi atau kelompok manapun .... selama dianggap TIDAK punya hubungan dengan jaringan2 yang sudah "black list" itu tadi (misalnya yang merah)  

tapi intinya tetap balik ke ungu paling atas .... artinya .... bila dibiarkan oleh penegak hukum ... BUKAN semata2 karena mereka punya HAK DASAR ... tapi karena memang belum ada bukti apapun yang merugikan orang lain (melanggar hukum positif) .... TAPI ... bukan juga artinya mereka dibiarkan bebas oleh kepolisian

begitulah kira2 dari yang saya baca

piss

------------------------------------------

isaku wrote:lanjutan Apakah yang seperti itu RASIS?

Sya coba urai lain waktu.

piss

Menurut mb Dee, untuk pertanyaan terakhir dari saya... itu RASIS g???

merah : yang disebut rasis adalah .... bila seseorang punya mental sombong atau mental budak dengan memandang dirinya (atau golongannya) lebih tinggi atau lebih rendah dari orang lain

jadi point-nya ... BERAWAL dari 2 mental underline ini .... berakhir pada sebuah keyakinan >>> berawal dari mental yang rasis ... berakhir pada sebuah keyakinan yang rasis juga

wiki wrote:Rasisme adalah suatu sistem kepercayaan atau doktrin yang menyatakan bahwa perbedaan biologis yang melekat pada ras manusia menentukan pencapaian budaya atau individu – bahwa suatu ras tertentu lebih superior dan memiliki hak untuk mengatur ras yang lainnya

Beberapa penulis menggunakan istilah rasisme untuk merujuk pada preferensi terhadap kelompok etnis tertentu sendiri (etnosentrisme), ketakutan terhadap orang asing (xenofobia), penolakan terhadap hubungan antar ras (miscegenation), dan generalisasi terhadap suatu kelompok orang tertentu (stereotipe)

catatan dee-nee : sekarang ini yang disebut rasis tidak hanya berlaku bagi identitas ras (etnis) tertentu ... tapi berlaku juga bagi identitas agama atau kepercayaan tertentu

tentang keyakinan yang rasis itu sendiri ..... semua ini ga ada urusannya dengan penegakan hukum atau hukum positif dsb ..... tapi JELAS ada hubungannya dengan hukum agama (khususnya Islam) .... karena Islam mengajarkan HUKUM MORAL tentang dua mental diatas .... siapa pengadilnya ?? .... ya ... yang jelas memang bukan manusia

biru : ya mana saya tau .... anda punya keyakinan yang ungu ini ga kepada orang lain (siapapun mereka) ??

kalau punya keyakinan bahwa dirinya (golongannya) lebih tinggi atau lebih rendah dibanding orang lain .... ya artinya rasis >>>> kalau ga punya .... ya artinya ga rasis

2 good
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by isaku Fri Jan 20, 2017 8:38 pm

dee-nee wrote:
isaku wrote:
dee-nee wrote:
isaku wrote:Sebelum saya jawab.... Saya mau tanya 1 pertanyaan lagi saja, the last one.

Bolehkah seseorang meyakini bahwa ada perintah dari Tuhannya untuk tidak memilih pemimpin yang bukan golongannya?

kalau keyakinan itu membawa kebaikan dan bukan lahir dari mental budak atau mental sombong (seperti saya sebut sebelumnya) ... ya ga masalah

karena ... memilih / tidak memilih fulan sebagai pemimpin ... bukan berarti menganggap fulan lebih rendah / lebih tinggi dari orang lain

jadi point-nya yang biru
piss

Terima kasih sudah bersedia menjawab.

Mengenai attribut itu cuma contoh, inti dari beberapa pertanyaan ini kan apakah sebuah keyakinan itu dilindungi, apakah sebuah keyakinan bisa dipaksa. Adakah undang2/ aturan yang bisa melanggar sebuah keyakinan? Nyatanya keyakinan itu adalah HAK DASAR, HAK ASASI. Kalau ada sebuah aturan apapun yang melanggar sebuah keyakinan, maka itu adalah kezoliman.

merah underline : oh ya ?? ... maka saya minta anda mengatakan : "terkait statement saya yang merah ... maka saya (isaku) menyatakan bahwa ZIONISME punya HAK DASAR dan HAK ASASI untuk eksis di negara ini"

saya tunggu anda mengatakan statement biru ini .... untuk membuktikan bahwa kalimat merah anda benar  
Keyakinannya silahkan, jawaban Pak FD sebelumnya juga menarik dan tidak salah,

Pak FD wrote:bolehkah terlahir bodoh & menerapkan keyakinan/pengetahuannya yang berdasarkan kebodohannya itu? tentu saja boleh! tapi di sisi lain, bolehkah terlahir pintar & menerapkan keyakinan/pengetahuannya yang berdasarkan kepintarannya itu? tentu saja juga boleh! lha terus gimana kalau berbenturan? ya biarin, daripada dua2nya nggak masuk surga!
note: Yang saya strike bukan ttg benar atau tidaknya, tapi karena tidak ingin membahas ke bagian tsb. piss

Kata "Eksis" yang Mb Dee pakai bisa mengambang menjadi aksi atau publikasi, jadi saya tidak gunakan kata tsb. Anggaplah ada dan pasti ada orang Indonesia -mb Dee pasti sudah mengalami diskusi dan debat dengan mereka-, apa yg bisa Mb Dee lakukan? tidak ada kan, paling cuma kritik, nasehat, celaan. Apa yang bisa negara lakukan? G ada juga. Kecuali keyakinan itu berkembang menjadi publikasi, aksi maka barulah ada penilaian apakah publikasi, aksi tsb tidak sesuai dengan semangat keindonesiaan, ketidaksesuaian pun belum tentu bisa dipidana kecuali pasalnya cocok. Betul g?
-------------------------------------------------------------------

isaku wrote:Apapun keyakinannya, dari yang paling benar, sampai paling salah dan paling buruk sekalipun, itu adalah HAK seseorang. Tidak ada apapun yang bisa mengganggunya kecuali ILMU, PEMAHAMAN.

Bahkan AlQuran sangat tegas melindungi HAK DASAR sebuah keyakinan, selain LAKUM DINUKUM, dan LA IKRAHA FIDDIN masih ada Alkahfi 29:

“Kebenaran dari Tuhanmu. Maka sesiapa yang ingin, hendaklah ia beriman, dan sesiapa yang ingin, biarlah ia kafir (menolak)” (Al-Kahfi : 29)

bold : kok ujug2 anda jadi kaya "islam liberal" gini ngomongnya .... hehehehehe

piss

point saya : kalau keyakinan itu berdampak pada keburukan bagi orang lain (bahkan pada yang satu umat sekalipun) >>> kan saya sudah bilang "yang beginian TIDAK ADA URUSANNYA dengan HAK DASAR bla bla bla"
Karena AlQuran memang bilang begitu, "biarlah ia kafir", masa mau dipaksa??
AlQuran itu PERINGATAN, bukan PEMAKSAAN, Ini bukan ttg liberal atau tidak liberal tapi memaksa atau tidak memaksa orang.

Ketika ada "biarlah" itu sinonim dengan "jangan dipaksa".... karena yg dibicarakan adalah "apa yang diyakini"..... bukan "apa yang dipublish atau apa yang diperbuat", kalau perbuatan bisa dinilai "merugikan atau tidak merugikan orang lain".

----------------------------------------------------------------------

isaku wrote:Sekalipun di Indonesia dengan tegas berketuhanan, bagi WNI yang terang2an bilang tidak mempercayai Tuhan (ATEIS) pun belum bisa digugat. Sesuatu itu baru bisa digugat KALAU apa yang diyakini itu dilaksanakan (atau dalam tahap pelaksanaan/persiapan) dan TERNYATA menyalahi aturan, apakah itu mengganggu orang, meresahkan orang lain dst. Si Ateis mungkin baru bisa dilirik hukum ketika berdakwah dan menyebar logo2 yang telah dilarang aturan negara.

diatas anda kan bicara "mengenai atribut" >>>> MUI bikin fatwa tentang atribut ... SEMUA ITU TIDAK ADA MASALAH bagi hukum positif di negara ini ....

kenapa tidak masalah ?? .... karena memang TIDAK ADA UU yang menyatakan bahwa fatwa MUI bisa digugat

jadi .... kalau saya mengkritik fatwa MUI ... bukan artinya fatwa tersebut bisa digugat atau diproses dengan hukum dan UU negara

kalau-pun nyatanya fatwa tersebut "dianggap" menggangu atau meresahkan orang lain (misalnya kemudian ada kasus2 intimidasi dsb karena munculnya fatwa tersebut) ... yang akan terjadi ada dua :

1. polisi/kapolri sebagai penegak hukum tinggal bilang "fatwa MUI bukan hukum positif di negara ini .... maka segala tindakan pelanggaran hukum positif yang dilakukan ATAS DASAR fatwa tersebut akan tetap di proses secara hukum"

2. MUI didorong/diingatkan (atau mungkin dipaksa) untuk tetap pada kesepakatan bahwa fatwa tersebut sifatnya TIDAK MENGIKAT ... boleh dilaksanakan bagi yang mengakui ... boleh tidak dilaksanakan bagi yang tidak mengakui

ya sampai disini saja keberadaan fatwa MUI tersebut ....
Justru MUI bermaksud membebaskan orang2 tadinya DIPAKSA menjadi BEBAS.
1. MUI tidak bahas positif negatif, pemerintah bersikap silahkan! Sebuah kasus tahunan harusnya pemerintah, negara yang bertindak,..... bukan lembaga non pemerintah. Banyak muslim (setiap tahun pengaduan masuk) merasa terpaksa berpakaian natal dan tak seorang pun penguasa punya simpati terhadap perkosaan keyakinan tersebut.
2. Fatwa tidak ditujukan khusus untuk penguasa, tapi untuk muslim tentang sebuah hukum yang tidak ditemui eksplisit dalam AlQuran dan Sunnah, adapun satu dua pasal himbauan kepada penguasa adalah dalam rangka mengingatkan. Diterima atau tidak ya silahkan.

balik ke bold statement anda .... sambung dengan yang merah tulisan saya >>> saya mengkritisi BUKAN untuk menggugat MUI secara hukum negara .... tapi anggap saja saya "menggugat" MUI dilihat dari kaidah Islam itu sendiri .... karena bagi saya bagaimana mungkin MUI bisa2an menetapkan hukum dengan "stempel" Islam (terkait fatwa tentang atribut) bila mereka sendiri tidak bisa membawa dalil Al Quran-nya
Berarti mb Dee perlu memahami apa itu ijtihad, ijma, qiyas.

jadi kalau bicara tentang atheis >>> ya samakan saja >>> saya mengkritisi BUKAN untuk menggugat atheis secara hukum negara .... tapi anggap saja saya menggugat atheis dilihat dari kaidah Islam itu sendiri
Itu namanya diskusi, menilai kemasukakalan sebuah isme, namun keyakinan si ateis tidak bisa digugat, tidak bisa dipaksa kecuali si dia beraksi, baru bisa dinilai melanggar atau tidakmelanggar hukum.

--------------------------------------------------------------


tapi intinya tetap balik ke ungu paling atas .... artinya .... bila dibiarkan oleh penegak hukum ... BUKAN semata2 karena mereka punya HAK DASAR ... tapi karena memang belum ada bukti apapun yang merugikan orang lain (melanggar hukum positif) .... TAPI ... bukan juga artinya mereka dibiarkan bebas oleh kepolisian

begitulah kira2 dari yang saya baca
Ya intinya adalah "bukti merugikan orang lain" atau setidaknya "bukti rencana merugikan orang lain" bukan kepada "apa yang mereka percaya/yakini"

Itu sih udah benar
piss






rasisnya nanti aja deh
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by dee-nee Sat Jan 21, 2017 5:46 pm

isaku wrote:
dee-nee wrote:
isaku wrote:
dee-nee wrote:
isaku wrote:Sebelum saya jawab.... Saya mau tanya 1 pertanyaan lagi saja, the last one.

Bolehkah seseorang meyakini bahwa ada perintah dari Tuhannya untuk tidak memilih pemimpin yang bukan golongannya?

kalau keyakinan itu membawa kebaikan dan bukan lahir dari mental budak atau mental sombong (seperti saya sebut sebelumnya) ... ya ga masalah

karena ... memilih / tidak memilih fulan sebagai pemimpin ... bukan berarti menganggap fulan lebih rendah / lebih tinggi dari orang lain

jadi point-nya yang biru
piss

Terima kasih sudah bersedia menjawab.

Mengenai attribut itu cuma contoh, inti dari beberapa pertanyaan ini kan apakah sebuah keyakinan itu dilindungi, apakah sebuah keyakinan bisa dipaksa. Adakah undang2/ aturan yang bisa melanggar sebuah keyakinan? Nyatanya keyakinan itu adalah HAK DASAR, HAK ASASI. Kalau ada sebuah aturan apapun yang melanggar sebuah keyakinan, maka itu adalah kezoliman.

merah underline : oh ya ?? ... maka saya minta anda mengatakan : "terkait statement saya yang merah ... maka saya (isaku) menyatakan bahwa ZIONISME punya HAK DASAR dan HAK ASASI untuk eksis di negara ini"

saya tunggu anda mengatakan statement biru ini .... untuk membuktikan bahwa kalimat merah anda benar  
Keyakinannya silahkan, jawaban Pak FD sebelumnya juga menarik dan tidak salah,

Pak FD wrote:bolehkah terlahir bodoh & menerapkan keyakinan/pengetahuannya yang berdasarkan kebodohannya itu? tentu saja boleh! tapi di sisi lain, bolehkah terlahir pintar & menerapkan keyakinan/pengetahuannya yang berdasarkan kepintarannya itu? tentu saja juga boleh! lha terus gimana kalau berbenturan? ya biarin, daripada dua2nya nggak masuk surga!

note: Yang saya strike bukan ttg benar atau tidaknya, tapi karena tidak ingin membahas ke bagian tsb.  piss

Kata "Eksis" yang Mb Dee pakai bisa mengambang menjadi aksi atau publikasi, jadi saya tidak gunakan kata tsb. Anggaplah ada dan pasti ada orang Indonesia -mb Dee pasti sudah mengalami diskusi dan debat dengan mereka-, apa yg bisa Mb Dee lakukan? tidak ada kan, paling cuma kritik, nasehat, celaan. Apa yang bisa negara lakukan? G ada juga. Kecuali keyakinan itu berkembang menjadi publikasi, aksi maka barulah ada penilaian apakah publikasi, aksi tsb tidak sesuai dengan semangat keindonesiaan, ketidaksesuaian pun belum tentu bisa dipidana kecuali pasalnya cocok. Betul g?

biru : ya betul .... tapi itu artinya anda kembali lagi bicara tentang keyakinan yang tidak harus dilakukan dengan perbuatan

maka .... kalau keyakinan yang anda maksud disini adalah yakin tanpa perbuatan ... anda juga tidak bisa sambung2 dengan aturan/hukum manusia (yang merah underline diatas) ??

gini loh >>> tulisan anda yang merah diatas itu kan .... anda bicara tentang aturan/hukum yang berlaku dalam masyarakat  

nah kalau yang anda maksud disini adalah aturan (hukum/undang2) tentang sebuah KEYAKINAN TANPA PERBUATAN >>> yang hijau ini memang dasarnya ga akan ada ... karena dimana2 .... yang disebut hukum/undang2/aturan dinilai dari perbuatan-nya

jadi tidak adanya aturan seperti itu ... bukan masalah zolim atau tidak zolim ... tapi karena memang tidak mungkin diterapkan

karena bagaimana caranya manusia bisa menetapkan aturan/hukum berdasarkan "isi hati" manusia ?? .... mana ada hukum/undang2 di dunia ini yang masuk ke wilayah "isi hati" manusia ... bahkan dalam hukum fikih sekalipun ??

makanya saya tulis kata EKSIS tentang Zionisme diatas .... karena yang disebut aturan ... itu baru bisa diterapkan kalau ada YANG EKSIS

ungu underline : kok "anggaplah ada" ?? ... lah faktanya ada atau tidak ?? .... faktanya mereka (para zionist) berani atau tidak MUNCUL ke permukaan dalam bentuk eksistensi ?? >>> berani ga mereka teriak2 di ruang publik sebagai kelompok zionist di Indonesia

point saya >>> yang disebut aturan itu ... hubungannya dengan ruang publik/masyarakat/kehidupan manusia satu dengan lainnya dsb .... jadi kalau ranah/wilayahnya hanya ada "dalam hati" manusia ... ya memang tidak akan ada aturan/hukum-nya (balik ke ungu yg bold)

>>> artinya ... untuk yang merah underline tulisan anda ... ketika anda bicara ATURAN ... itu konteksnya SUDAH MASUK RUANG PUBLIK (alias diketahui publik karena perbuatannya, kata2nya, dsb)

begitu

-------------------------------------------------------------------

isaku wrote:
isaku wrote:Apapun keyakinannya, dari yang paling benar, sampai paling salah dan paling buruk sekalipun, itu adalah HAK seseorang. Tidak ada apapun yang bisa mengganggunya kecuali ILMU, PEMAHAMAN.

Bahkan AlQuran sangat tegas melindungi HAK DASAR sebuah keyakinan, selain LAKUM DINUKUM, dan LA IKRAHA FIDDIN masih ada Alkahfi 29:

“Kebenaran dari Tuhanmu. Maka sesiapa yang ingin, hendaklah ia beriman, dan sesiapa yang ingin, biarlah ia kafir (menolak)” (Al-Kahfi : 29)

bold : kok ujug2 anda jadi kaya "islam liberal" gini ngomongnya .... hehehehehe

piss

point saya : kalau keyakinan itu berdampak pada keburukan bagi orang lain (bahkan pada yang satu umat sekalipun) >>> kan saya sudah bilang "yang beginian TIDAK ADA URUSANNYA dengan HAK DASAR bla bla bla"

Karena AlQuran memang bilang begitu, "biarlah ia kafir", masa mau dipaksa??
AlQuran itu PERINGATAN, bukan PEMAKSAAN, Ini bukan ttg liberal atau tidak liberal tapi memaksa atau tidak memaksa orang.

Ketika ada "biarlah" itu sinonim dengan "jangan dipaksa".... karena yg dibicarakan adalah "apa yang diyakini"..... bukan "apa yang dipublish atau apa yang diperbuat", kalau perbuatan bisa dinilai "merugikan atau tidak merugikan orang lain".

merah : iya ... tapi yang merah itu kan masuk ke wilayah Allah (dimana Allah yang menjadi hakim-nya)  ... bukan undang2/aturan/hukum publik dimana manusia yang menjadi hakim  

>>> nah anda itu mau bicara tentang apa sekarang ?? tentang hukum Allah yang bisa masuk sampai ke dalam "isi hati" manusia .... atau hukum manusia yang memang tidak bisa masuk sampai kedalam hati dan isi kepala .... dan hanya terbatas pada perbuatan. perkataan, sikap dsb ??

saya mengatakan anda seperti islam liberal ... dalam KONTEKS HUKUM MANUSIA ... bukan tentang hukum Allah (dimana Allah yang menjadi hakim-nya)

misalnya kalimat anda yang bold underline : setiap manusia memang punya HAK DASAR untuk meyakini apapun yang dia yakini .... TAPI ... bila keyakinan itu sudah masuk ke ruang publik, hubungan bermasyarakat dst ... akan dilihat apakah keyakinan itu melanggar hukum atau tidak >>> artinya sudah tidak ada urusannya dengan hak dasar mereka dsb

contoh : ada orang dengan ideologi komunis ... selama dia hanya menyimpan ideologi ini dalam hati dan isi kepala ... siapa yang bisa tau ?? ... tapi ketika dia bicara di ruang publik "Saya komunis dan saya mengakui ideologi ini dalam diri saya" (misalnya begitu) >>> orang ini pasti akan langsung bermasalah dengan hukum di Indonesia

kecuali untuk hukum/aturan di negara2 liberal ... mungkin yang seperti ini masih boleh2 saja ... in the name of "freedom of speech" >>> itupun saya yakin negara2 seperti ini juga nantinya akan termakan oleh liberalisme mereka sendiri

----------------------------------------------------------------------

isaku wrote:
isaku wrote:Sekalipun di Indonesia dengan tegas berketuhanan, bagi WNI yang terang2an bilang tidak mempercayai Tuhan (ATEIS) pun belum bisa digugat. Sesuatu itu baru bisa digugat KALAU apa yang diyakini itu dilaksanakan (atau dalam tahap pelaksanaan/persiapan) dan TERNYATA menyalahi aturan, apakah itu mengganggu orang, meresahkan orang lain dst. Si Ateis mungkin baru bisa dilirik hukum ketika berdakwah dan menyebar logo2 yang telah dilarang aturan negara.

diatas anda kan bicara "mengenai atribut" >>>> MUI bikin fatwa tentang atribut ... SEMUA ITU TIDAK ADA MASALAH bagi hukum positif di negara ini ....

kenapa tidak masalah ?? .... karena memang TIDAK ADA UU yang menyatakan bahwa fatwa MUI bisa digugat

jadi .... kalau saya mengkritik fatwa MUI ... bukan artinya fatwa tersebut bisa digugat atau diproses dengan hukum dan UU negara

kalau-pun nyatanya fatwa tersebut "dianggap" menggangu atau meresahkan orang lain (misalnya kemudian ada kasus2 intimidasi dsb karena munculnya fatwa tersebut) ... yang akan terjadi ada dua :

1. polisi/kapolri sebagai penegak hukum tinggal bilang "fatwa MUI bukan hukum positif di negara ini .... maka segala tindakan pelanggaran hukum positif yang dilakukan ATAS DASAR fatwa tersebut akan tetap di proses secara hukum"

2. MUI didorong/diingatkan (atau mungkin dipaksa) untuk tetap pada kesepakatan bahwa fatwa tersebut sifatnya TIDAK MENGIKAT ... boleh dilaksanakan bagi yang mengakui ... boleh tidak dilaksanakan bagi yang tidak mengakui

ya sampai disini saja keberadaan fatwa MUI tersebut ....

Justru MUI bermaksud membebaskan orang2 tadinya DIPAKSA menjadi BEBAS.
1. MUI tidak bahas positif negatif, pemerintah bersikap silahkan! Sebuah kasus tahunan harusnya pemerintah, negara yang bertindak,..... bukan lembaga non pemerintah. Banyak muslim (setiap tahun pengaduan masuk) merasa terpaksa berpakaian natal dan tak seorang pun penguasa punya simpati terhadap perkosaan keyakinan tersebut.
2. Fatwa tidak ditujukan khusus untuk penguasa, tapi untuk muslim tentang sebuah hukum yang tidak ditemui eksplisit dalam AlQuran dan Sunnah, adapun satu dua pasal himbauan kepada penguasa adalah dalam rangka mengingatkan. Diterima atau tidak ya silahkan.

biru : kalau bebas ... MUI tidak perlu menggunakan kata "haram" ... karena "haram" itu adalah perbuatan dosa >>> maka bila MUI mengatakan "haram" pada urusan YANG TIDAK SESUAI dengan Al Quran bahkan yang implisit sekalipun ... itu artinya MUI sudah menentukan dosa - tidak dosa-nya seorang muslim tanpa dasar Al Quran (bahkan yang implisit sekalipun) >>> lalu bagaimana mungkin seorang manusia (bahkan ulama sekalipun) bisa menentukan dosa atau tidak dosanya manusia tanpa dasar Al Quran ??

1. point-nya ... saya mengkritik fatwa MUI ... TIDAK ADA HUBUNGANNYA dengan hukum positif di Indonesia .... tapi tentang kapasitas MUI dalam menentukan HARAM dan TIDAK HARAM-nya suatu perkara

2. yang merah : coba baca tulisan ungu underline

----------------------------------------------------------------------------------

isaku wrote:
balik ke bold statement anda .... sambung dengan yang merah tulisan saya >>> saya mengkritisi BUKAN untuk menggugat MUI secara hukum negara .... tapi anggap saja saya "menggugat" MUI dilihat dari kaidah Islam itu sendiri .... karena bagi saya bagaimana mungkin MUI bisa2an menetapkan hukum dengan "stempel" Islam (terkait fatwa tentang atribut) bila mereka sendiri tidak bisa membawa dalil Al Quran-nya
Berarti mb Dee perlu memahami apa itu ijtihad, ijma, qiyas.

mungkin malah anda yang perlu memahami apa itu ijtihad, ijma, qiyas

logikanya simple kok .... seandainya fatwa2 kontroversial MUI sesuai dengan ijtihad, ijma, qiyas >>> maka harusnya sudah tidak ada lagi kritikan dari ulama2 besar di Indonesia terkait fatwa2 tersebut

kecuali .... kalau nama MUI diganti menjadi MUA (Majelis Ulama Anda) ... maka silahkan MUA menentukan fatwa bagi diri mereka sendiri ... kepada kelompok mereka sendiri

yang menjadi masalah adalah ... karena MUI mewakili seluruh umat Islam di Indonesia ... mewakili seluruh ulama di Indonesia >>> so ... selama majelis ini masih menggunakan kata "indonesia" .... dan selama masih ada ulama besar Indonesia mengkritik fatwa mereka ... artinya fatwa tersebut TIDAK berdasarkan atau tidak sesuai dengan ijtihad, ijma, qiyas (balik ke merah underline)

-----------------------------------------------------------------

isaku wrote:
jadi kalau bicara tentang atheis >>> ya samakan saja >>> saya mengkritisi BUKAN untuk menggugat atheis secara hukum negara .... tapi anggap saja saya menggugat atheis dilihat dari kaidah Islam itu sendiri
Itu namanya diskusi, menilai kemasukakalan sebuah isme, namun keyakinan si ateis tidak bisa digugat, tidak bisa dipaksa kecuali si dia beraksi, baru bisa dinilai melanggar atau tidakmelanggar hukum.

merah : gini loh ... anda mencapur aduk antara hukum Allah, dimana Allah yang menjadi hakim dan bisa masuk ke dalam isi hati dan isi kepala manusia ... dengan hukum manusia, dimana tidak ada manusia yang bisa mengetahui isi hati atau isi kepala orang lain

artinya ... untuk tulisan merah anda .... memang tidak ada satupun hukum manusia yang bisa menggugat isi hati atau isi kepala ... tapi tidak bisa-nya ini bukan karena zolim atau tidak zolim ... bukan karena melanggar hak dasar manusia atau tidak >>> tapi karena memang tidak aturan atau undang2 yang bisa diterapkan terkait "isi hati" atau "isi kepala" manusia

baru bisa disebut hukum atau aturan dalam wilayah manusia ... bila masuk ke ranah publik (jadi bukan hanya terbatas isi hati atau isi kepala) .... makanya saya tulis yang biru

--------------------------------------------------------------

isaku wrote:
tapi intinya tetap balik ke ungu paling atas .... artinya .... bila dibiarkan oleh penegak hukum ... BUKAN semata2 karena mereka punya HAK DASAR ... tapi karena memang belum ada bukti apapun yang merugikan orang lain (melanggar hukum positif) .... TAPI ... bukan juga artinya mereka dibiarkan bebas oleh kepolisian

begitulah kira2 dari yang saya baca
Ya intinya adalah "bukti merugikan orang lain" atau setidaknya "bukti rencana merugikan orang lain" bukan kepada "apa yang mereka percaya/yakini"

Itu sih udah benar
piss

merah : tidak begitu juga ... tidak merugikan orang lain-pun ... bila keyakinan itu diputuskan sebagai keyakinan "terlarang" dalam UU negara ... bila sudah masuk ke ruang publik ... tetap akan berhadapan dengan hukum

saya ulang lagi

keyakinan dalam hati atau isi kepala memang tidak bisa digugat oleh hukum/aturan dalam kehidupan bermasyarakat .... BUKAN karena manusia punya hak dasar dsb ... tapi karena manusia memang TIDAK PUNYA kapasitas untuk memutuskan perkara berdasarkan "isi kepala" dan "isi hati" .... sebelum terbukti ada perbuatannya, ucapannya, atau sikapnya di ruang publik

sekarang kita ambil contoh kasus FPI >>> apa yang mereka yakini adalah "pancasila berdasarkan piagam jakarta" .... ya kan ??

selama keyakinan tersebut masih ada dalam isi kepala dan isi hati mereka ... ya orang lain tidak ada yang tau .... tapi sekali saja mereka bicara di ruang publik tentang keyakinan yang hijau ini ... mereka bisa dianggap melanggar hukum ... karena yang hijau ini bertentangan dengan UUD dan pancasila yang berlaku .... mereka bisa dianggap melakukan perbuatan yang inkonstitusional

satu2nya yang bisa mereka lakukan terkait keyakinan yang hijau ... hanya bila mereka bicara dalam komunitas-nya sendiri (bukan ruang publik) atau bicara di parlemen (tempat yang khusus bicara tentang konstitusi) >>> itupun ... belum tentu mereka tidak diawasi ruang gerak-nya

buktinya .... sampai sekarang FPI juga hanya berani bilang "kami mendukung pancasila ... kami tidak anti pancasila ..." .... stop hanya sampai disitu saja ... sementara tentang piagam jakarta-nya ... hanya bisa disimpan dalam hati dan tidak pernah secara terang2an keluar di ruang publik

dan yang seperti ini kasusnya akan sama saja kepada orang atau kelompok tertentu ... yang secara terang2an di ruang publik ... mendukung suatu keyakinan yang dilarang dalam UU

begitu

piss

-----------------------------------------------------------

isaku wrote:rasisnya nanti aja deh

hehehehehehe

piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by njlajahweb Wed Jan 25, 2017 6:31 pm

selama keyakinan itu masih termanifestasi dalam batin, hukum negara tidak bisa menjerat, kecuali Hukum Tuhan
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by njlajahweb Wed Jan 25, 2017 6:36 pm

kalau ateis tidak percaya Tuhan itu ada, bukan berarti ateis tidak percaya bahwa Hakikat Tuhan itu tidak mungkin tidak ada.


Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Wed Jan 25, 2017 6:52 pm, total 1 kali diubah
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by njlajahweb Wed Jan 25, 2017 6:37 pm

tidak semua kafir dalam pandangan TUHAN, selalu sama dengan kafir dalam pandangan manusia.

98  Itulah balasan bagi mereka, karena sesungguhnya mereka kafir kepada ayat-ayat Kami dan (karena mereka) berkata: "Apakah bila kami telah menjadi tulang belulang dan benda-benda yang hancur, apakah kami benar-benar akan dibangkitkan kembali sebagai makhluk baru?"

Qs 13:5 Dan jika (ada sesuatu) yang kamu herankan, maka yang patut mengherankan adalah ucapan mereka: "Apabila kami telah menjadi tanah, apakah kami sesungguhnya akan (dikembalikan) menjadi makhluk yang baru?" Orang-orang itulah yang kafir kepada Tuhannya; dan orang-orang itulah (yang dilekatkan) belenggu di lehernya; mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.


Terakhir diubah oleh njlajahweb tanggal Wed Jan 25, 2017 8:21 pm, total 2 kali diubah
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by njlajahweb Wed Jan 25, 2017 6:44 pm

Qs 102 Barangsiapa yang berat timbangan (kebaikan)nya, maka mereka itulah orang-orang yang dapat keberuntungan. 103 Dan barangsiapa yang ringan timbangannya, maka mereka itulah orang-orang yang merugikan dirinya sendiri, mereka kekal di dalam neraka Jahannam.
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by njlajahweb Wed Jan 25, 2017 7:04 pm

(Sebelum fatwa mui dipublikasikan akan lebih baik jika diketahui dulu oleh tim NKRI atau semacamnya).
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by isaku Thu Feb 02, 2017 12:19 pm

njlajahweb wrote:(Sebelum fatwa mui dipublikasikan akan lebih baik jika diketahui dulu oleh tim NKRI atau semacamnya).
Terbalik, dalam negara berketuhanan seharusnya pejabat yang bertanya dan datang kepada pemuka agama sebelum membuat aturan yang berhubungan dengan keumatan/keagamaan, bukan kebenaran kitab suci yang harus dipangkas dan disesuaikan dengan keinginan penguasa.
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by dee-nee Thu Feb 02, 2017 10:20 pm

isaku wrote:
njlajahweb wrote:(Sebelum fatwa mui dipublikasikan akan lebih baik jika diketahui dulu oleh tim NKRI atau semacamnya).
Terbalik, dalam negara berketuhanan seharusnya pejabat yang bertanya dan datang kepada pemuka agama sebelum membuat aturan yang berhubungan dengan keumatan/keagamaan, bukan kebenaran kitab suci yang harus dipangkas dan disesuaikan dengan keinginan penguasa.

tim NKRI ini bisa dari ulama2 lain yang masih bagian dari NKRI toh ... termasuk depag pun bagian dari NKRI

merah : lah ... bukannya sekarang ada beberapa pemuka agama yang justru merasa dirinya "berkuasa" ?? jangan2 ... mereka2 inilah yang memangkas dan menyesuaikan kitab suci menurut "kuasa" pribadi mereka ??

piss
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by YADAH Mon Feb 20, 2017 7:17 pm

Dalam kasus ini boleh / tidak “sebatas me-yakin-i“... Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain ? (sesui jdl thread)
njlajahweb wrote:Su 2:47 Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan kepadamu dan (ingatlah pula) bahwasanya Aku telah melebihkan kamu atas segala umat.
avatar
YADAH
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 26
Posts : 1075
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 21.02.16
Reputation : 2

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by njlajahweb Mon Feb 20, 2017 7:47 pm

memang kalau hanya termanifestasi dalam batin saja, 
maka memang tidak bisa dijerat oleh hukum negara, 
kecuali oleh Hukum Tuhan (apabila yang telah termanifestasi dalam batin itu sudah terhitung menjadi yang bisa dijerat oleh Hukum Tuhan itu)
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

126 - Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah - Page 7 Empty Re: Bolehkah meyakini Bangsa Israel lebih tinggi dibanding bangsa lain? Bolehkah meyakini sudra adalah manusia dengan kasta terendah

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 7 dari 7 Previous  1, 2, 3, 4, 5, 6, 7

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik