FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Halaman 3 dari 3 Previous  1, 2, 3

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by dee-nee Sun Oct 09, 2016 11:25 am

First topic message reminder :

sambungan dari sini : http://www.laskarislam.com/t10272-syariat-tarekat-hakikat-dan-makrifat-itu-satu#197091

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”? (bag 1)

Beberapa bulan yang lalu di depan Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh terdapat sebuah spanduk berukuran besar, bertuliskan kata  “SYARIAT ISLAM KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT”, setiap lewat depan mesjid kebanggaan masyarakat Aceh itu saya merasa terganggu dengan spanduk tersebut, bukan karena ukuran spanduknya  tapi isi sepanduk tersebut menjadi bahan renungan saya.

Benarkah dengan “Syariat Islam” bisa selamat dunia akhirat? Bukankah “Syariat” itu hanyalah makna lain dari peraturan atau Hukum, apa mungkin orang-orang kelak di akhirat bisa selamat hanya dengan melaksanakan Syariat nya saja.

Kepada seorang teman saya mengatakan, “andai spanduk itu isinya ISLAM KUNCI SELAMAT DUNIA AKHIRAT, itu lebih tepat”.

Kenapa? Karena Islam itu bukan hanya syariatnya saja, tapi ada Tharerat, Hakikat dan Makrifat.

Rasulullah bersabda :

Assyariati ‘ahwali,

Attariqati ‘Af’ali

Alhaqiqati ‘Awwali

Almarifati assirri

Artinya:

Syariat itu adalah perkataanku

Tahrikat itu adalah perbuatanku

Hakikat itu adalah kediamanku

Makriat itu adalah rahasiaku.

Saidi Syekh Dermoga Barita Raja Muhammad Syukur Al-Khalidi pernah mengatakan bahwa Islam itu ibarat kelapa mempunyai lapisan-lapisan, begitu juga Islam mempunyai lapisan-lapisan atau tahapan-tahapan yang mesti dilalui agar menjadi Islam Kaffah.

Disinilah letak kekeliruan sebagian besar umat Islam yang sedang eforia menuntut ditegakkan syariat Islam, mereka lupa bahwa Islam yang bermakna “Selamat” itu mencakup 4 paket yang mesti diambil secara keseluruhan.

Melaksanakan seluruh hukum-hukum Islam, Berpakaian secara Islami, berdagang secara Islam dan lain sebagainya itu merupakan syariat artinya kita baru melaksanakan ¼ dari Islam, masih kurang ¾ lagi.

Awaluddini Makrifatullah, artinya : awal ber agama adalah mengenal Allah, kalau sampai detik ini kita belum mengenal Allah sudah pasti kita belum digolongkan kepada orang beragama, belumlah kita Islam. Nah!?!

Mengenal Allah harus dengan sebenar kenal, orang-orang sufi mengartikan Makrifatullah dengan “Berjumpa Allah” .

Sudahkah kita “berjumpa dengan Allah”?

Siapakah yang kita temui dalam shalat? Jawabnya Allah, kalau kita teruskan pertanyaan,  “Allah yang mana?” Bagaimana Dia?

Tidak serupa dengan makluk, yang mana Dia?

Orang yang belum sampai ke tahap makrifat jika shalat pasti lalai, artinya seluruh pikirannya tidak fokus, yang di ingat tidak lain  masalah hidupnya.

Orang yang lalai dalam shalat diancam Neraka Wail, wah bagaimana ini? Udah capek-capek shalat eh masuk Neraka.

Nah, disinilah letak kekalahan ummat Islam sebagaimana yang telah disampaikan oleh Prof. Dr. Saidi Syekh Khadirun Yahya MA, M.Sc dalam pidatonya, kebanyakan ummat Islam tidak lagi mempunyai “Tali” ke Tuhan. (Baca Pidato Prof. Dr. Saidi Syekh Khadirun Yahya MA, M.Sc dalam katagori “Tasauf“)

Bisakah orang bermakrifat tanpa melalui hakikat dan thareqat ?

Jawabnya, MUSTAHIL!

Orang yang belum masuk thareqat tidak akan mungkin bisa mencapai hakikat apa lagi Makrifat.

Apa itu thareqat? Apa itu Hakikat dan apa pula Makrifat?

Melalui tulisan bersambung ini akan kami bahas secara satu bersatu, mulai dari Syariat sampai kepada Makrifat, dengan harapan tidak lain agar seluruh ummat Islam sadar dan terbuka hijabnya agar tidak lagi mengikuti propaganda orang-orang orientalis melalui paham wahabi nya yang mendiskreditkan Tharekat dan ilmu tasawwuf, menuduh orang-orang sufi sebagai ahli bid’ah. Karena Makrifat merupakan sumber power dalam Islam yang amat ditakuti oleh musuh-musuh Islam.

Insya Allah, atas karunia dan kudrah dari Allah SWT,  berkat syafaat Rasulullah SAW beserta ahli Silsilah Tharekat Naqsyabandi terutama kepada Maha Guru kami yang selalu menuntun kami kejalan Nya, akan kami bahas secara tuntas.

Source : https://sufimuda.net/2008/04/17/sudahkah-saya-ber-islam-kaffah-bag-1/

-----------------------------------------------------

Sudahkah Saya ber “ISLAM KAFFAH”? (bag 2)

SYARIAT

Syariat bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Perkataan “syara’a fiil maa’i” artinya datang ke sumber air mengalir atau datang pada syari’ah.

Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.

Kata “syara’a” berarti memakai syari’at. Juga kata “syara’a” atau “istara’a” berarti membentuk syari’at atau hukum. Dalam hal ini Allah berfirman, “Untuk setiap umat di antara kamu (umat Nabi Muhammad dan umat-umat sebelumnya) Kami jadikan peraturan (syari’at) dan jalan yang terang.” [QS. Al-Maidah (5): 48]

“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) tentang urusan itu (agama), maka ikutilah syari’at itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang yang tidak mengetahui.” [QS. Al-Maidah (5): 18].

“Allah telah mensyari’atkan (mengatur) bagi kamu tentang agama sebagaimana apa yang telah diwariskan kepada Nuh.” [QS. Asy-Syuuraa (42): 13].

Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah “maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani rusulihil kiraami liyukhrijan naasa min dayaajiirizh zhalaami ilan nuril bi idznihi wa yahdiyahum ilash shiraathil mustaqiimi.” Artinya, hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. melalui rasul-rasulNya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan ke dalam terang, dan mendapatkan petunjuk ke jalan yang lurus.

Jika ditambah kata “Islam” di belakangnya, sehingga menjadi frase Syari’at Islam (asy-syari’atul islaamiyatu), istilah bentukan ini berarti, ” maa anzalahullahu li ‘ibaadihi minal ahkaami ‘alaa lisaani sayyidinaa muhammadin ‘alaihi afdhalush shalaati was salaami sawaa-un akaana bil qur-ani am bisunnati rasuulillahi min qaulin au fi’lin au taqriirin.” Maksudnya, syari’at Islam adalah hukum-hukum peraturan-peraturan) yang diturunkan Allah swt. untuk umat manusia melalui Nabi Muhammad saw. baik berupa Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berwujud perkataan, perbuatan, dan ketetapan, atau pengesahan.

Terkadang syari’ah Islam juga dimaksudkan untuk pengertian Fiqh Islam. Jadi, maknanya umum, tetapi maksudnya untuk suatu pengertian khusus. Ithlaaqul ‘aammi wa yuraadubihil khaashsh (disebut umum padahal dimaksudkan khusus).

Mengerjakan syariat itu diartikan sebagai mengerjakan amal badaniah dengan segalan hukum-hukum : shalat, puasa, zakat dan haji.  Dalam syariat, apabila seseorang mengerjakan shalat dan sudah ada wudhu, telah menghadap ke Kiblat, ber-Takbiratul Ihram, membaca Al-Fatihah, Rukuk dan Sujud dan sampai dengan Taslim, maka oleh syariat dianggap shalatnya telah sempurna. Tujuan utama syariat itu adalah membangun kehidupan manusia atas dasar amar ma’ruf dan nahi munkar.

Syariat membagi ma’ruf  dalam 3 katagori :

1.      Fardhu atau wajib, Suatu perbuatan yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukum perbuatan ini harus dikerjakan. Bagi yang mengerjakan mendapat pahala dan bagi yang meninggalkan mendapat siksa. Contohnya, puasa Ramadhan adalah wajib. Sebab, nash yang dipakai untuk menuntut perbuatan ini adalah menunjukkan keharusan. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa.” [QS. Al-Baqarah (2): 183]

2.      Sunnat atau mustahab Mandub adalah mengutamakan untuk dikerjakan daripada ditinggalkan, tanpa ada keharusan. Yang mengerjakannya mendapat pahala, yang meninggalkannya tidak mendapat siksa, sekalipun ada celaan. Mandub biasa disebut sunnah, baik sunnah muakkadah (yang dikuatkan) atau ghairu (tidak) muakkadah (mustahab).

3.      Mubah atau harus adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan

Selanjutnya Syariat membagi munkarat menjadi dua katagori :

1.      Haram adalah sesutu yang telah dituntut oleh syara’ (Allah swt.) untuk ditinggalkan dengan bentuk tuntutan keharusan. Hukumnya bila dikerjakan adalah batal dan yang mengerjakannya mendapat siksa. Contohnya, tuntutan meninggalkan berzina, tuntutan meninggalkan makan bangkai, darah, dan daging babi.

2.      Makruf adalah mengutamakan ditinggalkan daripada dikerjakan, dengan tidak ada unsur keharusan. Misalnya, terlarang shalat di tengah jalan. Yang melaksanakannya tidak mendapat dosa sekalipun terkadang mendapat celaan.

Pembagian Syari’at Islam

Hukum yang diturunkan melalui Nabi Muhammad saw. untuk segenap manusia dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

1. Ilmu Tauhid, yaitu hukum atau peraturan-peraturan yang berhubungan dengan dasar-dasar keyakinan agama Islam, yang tidak boleh diragukan dan harus benar-benar menjadi keimanan kita. Misalnya, peraturan yang berhubungan dengan Dzat dan Sifat Allah swt. yang harus iman kepada-Nya, iman kepada rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan iman kepada hari akhir termasuk di dalamnya kenikmatan dan siksa, serta iman kepada qadar baik dan buruk. Ilmu tauhid ini dinamakan juga Ilmi Aqidah atau Ilmu Kalam.

2. Ilmu Akhlak, yaitu peraturan-peraturan yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan jiwa. Misalnya, segala peraturan yang mengarah pada perlindungan keutamaan dan mencegah kejelekan-kejelekan, seperti kita harus berbuat benar, harus memenuhi janji, harus amanah, dan dilarang berdusta dan berkhianat.

3. Ilmu Fiqh, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan hubungan manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh mengandung dua bagian: pertama, ibadah, yaitu yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan manusia dengan Tuhannya. Dan ibadah tidak sah (tidak diterima) kecuali disertai dengan niat. Contoh ibadah misalnya shalat, zakat, puasa, dan haji. Kedua, muamalat, yaitu bagian yang menjelaskan tentang hukum-hukum hubungan antara manusia dengan sesamanya. Ilmu Fiqh dapat juga disebut Qanun (undang-undang).

Definisi Fiqh Islam

Fiqh menurut bahasa adalah tahu atau paham sesuatu. Hal ini seperti yang bermaktub dalam surat An-Nisa (4) ayat 78, “Maka mengapa orang-orang itu (munafikin) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan (pelajaran dan nasihat yang diberikan).”

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barangsiapa dikehendaki Allah kebaikan, maka Allah akan memahamkannya di dalam perkara agama.”

Kata Faqiih adalah sebutan untuk seseorang yang mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, hukum-hukum tersebut diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.

Fiqh Islam menurut istilah adalah ilmu pengetahuan tentang hukum-hukum Allah atas perbuatan orang-orang mukallaf, hukum itu wajib atau haram dan sebagainya. Tujuannya supaya dapat dibedakan antara wajib, haram, atau boleh dikerjakan.

Ilmu Fiqh adalah diambil dengan jalan ijtihad. Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah-nya menulis, Fiqh adalah pengetahuan tentang hukum-hukum Allah, di dalam perbuatan-perbuatan orang mukallaf (yang dibebani hukum) seperti wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Hukum-hukum itu diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah serta dari sumber-sumber dalil lain yang ditetapkan Allah swt. Apabila hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari dali-dalil tersebut, maka disebut Fiqh.

Para ulama salaf (terdahulu) dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil di atas hasilnya berbeda satu sama lain. Perbedaan ini adalah suatu keharusan. Sebab, pada umumnya dalil-dalil adalah dari nash (teks dasar) berbahasa Arab yang lafazh-lafazhnya (kata-katanya) menunjukkan kepada arti yang diperselisihkan di antara mereka.

Fiqh Islam terbagi menjadi enam bagian:
1. Bagian Ibadah, yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang dipakai untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. dan untuk mengagungkan kebesaran-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
2. Bagian Ahwal Syakhshiyah (al-ahwaalu asy-syakhsyiyyatu), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan pembentukan dan pengaturan keluarga dan segala akibat-akibatnya, seperti perkawinan, mahar, nafkah, perceraian (talak-rujuk), iddah, hadhanah (pemeliharaan anak), radha’ah (menyusui), warisan, dan lain-lain. Oleh kebanyakan para mujtahidin, bagian kedua ini dimasukkan ke dalam bagian mu’amalah.
3. Bagian Mu’amalah (hukum perdata), yaitu suatu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur harta benda hak milik, akad (kontrak atau perjanjian), kerjasama sesama orang seperti jual-beli, sewa menyewa (ijarah), gadai (rahan), perkonsian (syirkah), dan lain-lain yang mengatur urusan harga benda seseorang, kelompok, dan segala sangkut-pautnya seperti hak dan kekuasaan.
4. Bagian Hudud dan Ta’zir (hukum pidana), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang berhubungan dengan kejahatan, pelanggaran, dan akibat-akibat hukumnya.
5. Bagian Murafa’at (hukum acara), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur cara mengajukan perkara, perselisihan, penuntutan, dan cara-cara penetapkan suatu tuntutan yang dapat diterima, dan cara-cara yang dapat melindungi hak-hak seseorang.
6. Bagian Sirra wa Maghazi (hukum perang), yaitu bagian yang membicarakan hukum-hukum yang mengatur peperangan antar bangsa, mengatur perdamaian, piagam perjanjian, dokumen-dokumen dan hubungan-hubungan umat Islam dengan umat bukan Islam.

Jadi, Fiqh Islam adalah konsepsi-konsepsi yang diperlukan oleh umat Islam untuk mengatur kepentingan hidup mereka dalam segala segi, memberikan dasar-dasar terhadap tata administrasi, perdagangan, politik, dan peradaban. Artinya, Islam memang bukan hanya akidah keagamaan semata-mata, tapi akidah dan syariat, agama dan negara, yang berlaku sepanjang masa dan sembarang tempat.

Dalam Al-Qur’an ada 140 ayat yang secara khusus memuat hukum-hukum tentang ibadah, 70 ayat tentang ahwal syakhshiyah, 70 ayat tentang muamalah, 30 ayat tentang uqubah (hukuman), dan 20 ayat tentang murafa’at. Juga ada ayat-ayat yang membahas hubungan politik antara negara Islam dengan yang bukan Islam. Selain Al-Qur’an, keenam tema hukum tersebut di atas juga diterangkan lewat hadits-hadits Nabi. Sebagian hadits menguatkan peraturan-peraturan yang ada dalam ayat-ayat Al-Qur’an, sebagian ada yang memerinci karena Al-Qur’an hanya menyebutkan secara global, dan sebagian lagi menyebutkan suatu hukum yang tidak disebutkan dala mAl-Qur’an. Maka, fungsi hadits adalah sebagai keterangan dan penjelasan terhadap nash-nash (teks) Al-Qur’an yang dapat memenuhi kebutuhan (kepastian hukun) kaum muslimin.

Petunjuk-petunjuk tersebut diatas memberikan pegangan yang kuat bagi setiap manusia untuk dapat pengertian dalam membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah. Petunjuk-petunjuk itu mengikat manusia sebagai kewajiban moral dalam segala sikap hidupnya. Dalam mengerjakan haram dan makruh, kemaksiatan atau kejahatan, semua itu dipandang sebagai dosa dan balasannya adalah Neraka.

Peraturan-peraturan yang di atur dalam syariat berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah yang merupakan sumber hukum-hukum Islam untuk keselamatan manusia, untuk ketertiban dan ketenangan hidup di dunia.  Tetapi menurut Ahli Sufi, bahwa syariat itu baru merupakan tingkat pertama dalam menuju jalan kepada Tuhan.

Sebagaimana Ilmu Tasawuf menerangkan bahwa syariat Islam itu hanya berupa peraturan-peraturan belaka.  Thariqat lah yang merupakan perbuatan untuk melaksanakan syariat itu. Apabila “Syariat” dan “Thariqat” itu sudah dapat dikuasai maka lahirlah “Hakikat” yang tidak lain daripada perbaikan keadaan dan ahwal, sedangkan tujuan terakhir adalah “Makrifat” yaitu mengenal Allah dengan sebenar-benarnyanya, berjumpa dengan Allah dan mencintaiNya.

Kesimpulan

Syariat merupakan ilmu mengenal jenis perintah sedangkan Thariqat/Hakekat adalah ilmu pengenalan sang “PEMBERI PERINTAH”

Setelah kita mengetahui hukum-hukum dan segala perintahNya maka tujuan hakiki hidup adalah mengenal sang “PEMBERI PERINTAH”, menghadirkan DIA disetiap ibadah, baik Shalat, Puasa, Zakat maupun haji, karena tanpa “hadir” DIA maka seluruh ibadah kita akan sia-sia karena Iblis beserta bala tentaranya akan selalu menyusup dalam hati untuk membuat kita lalai tidak khusuk dan akhirnya shalat kita di ancam dengan Neraka Wail.

Sungguh amat sia-sia ibadah yang kita kerjakan, Shalat kita kosong, puasa kita sia-sia, zakat kita tidak bermakna dan haji kita menjadi hampa karena tidak ada ruh spiritual Islam.  Ketika naik haji menjadi tamu Allah tidak pernah kita berjumpa dengan sang ‘TUAN RUMAH”, maka penyair Islam Hamzah Fanshuri  pernah menulis dalam Syairnya : Pergi ke Mekkah mencari  ALLAH, Pulang ke Rumah Bertemu  DIA

Ketika melakukan shalat untuk menghambakan diri tidak mengenal siapa yang disembah, padahal perintah Shalat tidak lain adalah untuk mengingat DIA, bagaimana mungkin kita bisa mengingat sesuatu yang belum kita kenal?

Dalam sebuah hadist Rasulullah pernah bersabda bahwa ada dua hal yang amat disenangi bagi orang yang berpuasa yaitu Bertemu Tuhannya dan Berbuka. Artinya seseorang yang tidak “berjumpa” Tuhan ketika berbuka puasa tidak memiliki makna dari puasanya.

Mudah-mudahan Allah SWT akan selalu menuntun dan membimbing kita kejalan yang diridhaiNya, Amin

source : tinggal klik "newer entry" dari link diatas


Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Tue Oct 11, 2016 10:16 am, total 1 kali diubah
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down


Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by dee-nee Sun Nov 20, 2016 4:30 pm

abu hanan wrote:sembari nunggu inspirasi nulis..sementara saya kopas dulu buat KSPI yang rencananya demo tanggal 25 Nopember dengan tema arogansi kekuasaan -->> ntar juga bawa "ahok" lagi..hadew..

said iqbal..tolong renungkan gambar berikut ;

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Cw3sSz8UQAAyFy7

KSPI itu "ceritanya" mewakili buruh kan ya ... setau saya tujuan demo mereka adalah menolak amnesty pajak ... makanya mereka mengancam untuk melakukan rush money dsb (supaya ekonomi kolaps)

jelek-nya ... mereka "nebeng" dengan kasus ahok (tentang penistaan agama) >>> karena ahok (artinya nyambung ke jokowi) mengusung amnesty pajak

diluar benar atau salah kebijakan amnesty pajak ini >>> tapi yang pasti ... mereka2 yang tidak suka amnesty pajak ya singapore, kapitalis, pengemplang pajak dsb

tapi intinya ... tujuan KSPI demo memang sudah melenceng jauh kemana2

dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by abu hanan Mon Nov 21, 2016 10:51 am

lanjut..

ibnu qayyim wrote:Sabar adalah pilar kebahagiaan seorang hamba. Dengan kesabaran itulah seorang hamba akan terjaga dari kemaksiatan, konsisten menjalankan ketaatan, dan tabah dalam menghadapi berbagai macam cobaan. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Kedudukan sabar dalam iman laksana kepala bagi seluruh tubuh. Apabila kepala sudah terpotong maka tidak ada lagi kehidupan di dalam tubuh.” (Al Fawa’id, hal. 95)

pada suhuh politik yang tidak karuan seperti sekarang ini,yang dikhawaatirkan berimbas pada ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia..
betapa elok ketika membaca SABAR sebagai media untuk menahan diri dari galau dan emosi, menahan lisan serta menahan anggota tubuh dari perbuatan yang tidak terarah..

sabar adalah refleksi keteguhan untuk merealisasikan al-Qur'an dan sunnah..menjalankan perintah dan larangan dalam kesabaran..seperti misalnya waktu sholat sudah tiba dan antri di rest room..
apakah kita serta merta menggedor orang yang di dalam bilik?
ketika melihat maksiat terang benderang,lalu apakah tiba2 kita memukuli para pelaku maksiat?
sungguh,larangan khamr dan riba diturunkan secara bertahap..

sehingga sesungguhnya sabar tidak identik dengan kepasrahan dan ketidak mampuan..tetapi kesabaran adalah kekuatan menjalani suatu proses karena belum ada kisah dalam kelahiran manusia yang bisa segera menendang bola di usia 2 jam kelahiran..

orang yang seperti ini memiliki indikasi adanya ketidak sabaran untuk merubah kondisi yang ada, ketidak sabaran untuk berusaha, ketidak sabaran untuk berjuang dan lain sebagainya..sekalipun dilandasi keinginan untuk amar maruf nahi munkar tetapi kaidah untuk itu telah ditetapkan dan selazimnya seseorang mengikuti pakem yang ada dengan tetap melihat situasi yang berkembang..

apakah kita sudah kaffah?

“Sabarlah engkau dan tiadalah kesabaran engkau itu,melainkan dengan Allah, dan janganlah engkau berduka cita terhadap mereka itu dan jangan pula sempit hati disebabkan mereka.”(QS.Al-Nahl:127)

itulah ujian bagi kita semua..menjalani proses dan menerima hasil proses sesuai ketentuan allah..baik dengan hati rela maupun galau dan allah memerintahkan kita untuk tetap tenang dan SABAR..

memaksakan kehendak,melakukan pemaksaan dengan segala cara merupakan ciri2 orang yang tidak SABAR dalam menjalankan ketaatan..dia lebih mendekati tergesa2 sedangkan kita semua tahu bahwa tergesa2 adalah dari setan..

apakah hari ini dan seterusnya,kita rela menjadi tunggangan setan?
Mari merenung lebih dalam..
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by abu hanan Tue Nov 29, 2016 11:39 am

“Hanya milik Allah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. dan jika kamu menampakkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehandaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (al-Baqarah: 284)

menjadi pemikiran sayah dan sekaligus sebuah pertanyaan,bagaimana jika fulan yang dinyatakan (dinyatakan ini apa sama dengan divonis?) telah menista/menghina suatu agama atau seseorang hanya dengan lisan yang terucap?

bagaimana seseorang telah mendahului sebuah urusan yang sesungguhnya hanya allah yang mengetahui isi hati ?

lalu bagaimana jika si fulan itu ternyata benar dengan timbangan/neraca allah dalam urusan penghinaan/penistaan?
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by isaku Wed Nov 30, 2016 3:08 pm

nice info

Mohon tanya :

1. Bagaimana kedudukan ayat2 perintah "berhukum pada hukum Allah" dalam masyarakat/negara yang tidak mengakomodir hukum2 tersebut.

2. Bagaimana cara syar'i yang diijinkan jika seorang muslim menuntut haknya dalam sebuah masyarakat/negara. Apakah ada aturan khusus atau bolehkah mengikuti aturan yang berlaku dalam masyarakat/negara tersebut.
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by abu hanan Thu Dec 01, 2016 1:10 pm

isaku wrote:
Mohon tanya :

1. Bagaimana kedudukan ayat2 perintah "berhukum pada hukum Allah" dalam masyarakat/negara yang tidak mengakomodir hukum2 tersebut.
Ali 'Imran (3): 159

Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu).Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

musyawarah adalah hukum allah..musyawarah bukan DALIL demokrasi..justru musyawarah adalah perintah yang tegas dari allah bagi kita untuk mengatasi masalah,termasuk penghinaan agama..ketika seseorang bersikap keras karena seorang badui mengencingi masjid,lalau apa tanggapan sekitar?sedangkan nabi tidak merasa terhina atau tersepelekan..ada maaf untuk ketidaktahuan..

bila yang dimaksud adalah hukum allah yang hudud/sanksi maka hal terbaik adalah kembali ke semangat konstitusi madinah..seorang yahudi tidak dapat dipotong tangannya bila dia mencuri benda umat sebelah dan seterusnya..akan tetapi seorang koruptor yang berKTP islam boleh dilempari batu sampai mati..anggap aja jumrah..iblisnya si koruptor..

isaku wrote:2. Bagaimana cara syar'i yang diijinkan jika seorang muslim menuntut haknya dalam sebuah masyarakat/negara. Apakah ada aturan khusus atau bolehkah mengikuti aturan yang berlaku dalam masyarakat/negara tersebut.
musyawarah..apapun yang terjadi pada hukum negara saat ini adalah buah musyawarah dari pendahulu..

dalam kaitan pelanggaran hukum agama (penghinaan simbol agama,termasuk ucapan desmond) adalah berbicara..antara yang "katanya ulama" dengan si pelaku (desmon dan orang sejenis desmon)..MUI,NU,MUhammadiyah,Persis bisa meminta DPR memberi klarifikasi..meminta desmon memberi klarifikasi resmi dsb..lalu ulama menawarkan solusi ;
1. hukuman mati (karena desmon adalah muslim jadi hukuman mati itu bisa menjadi wajib) atau
2. dilaporkan polisi

tentu ada pertanyaan..mengapa jika penghinaan itu dilakukan oleh mereka yang diluar pagar kok justru saya lebih lunak?
karena mereka yang diluar pagar TIDAK TERIKAT hukum islam..mereka siswa SMP 200 dan kita bersekolah di SMP 199 atau 202..

semisal saya adalah ulama MUI..tentu akan panggil ahok..kemudian mengundang wali ahok (entah ahok nih tergabung di gereja mana,jemaat mana,PGI atau wali gereja)..dan meminta romo ahok untuk mendidik/rekonstruksi bagi domba bandel seperti ahok..dan bila perlu,meminta romo ahok untuk menghukum ahok secara sosial..entah bersih2 jalan atau di pondok jompo atau apapun..sebagai hukuman bagi ahok..dan satu syarat : bila ahok mengulangi lompat pagar maka kepolisian adalah solusi terakhir..

dan bila masih buntu karena bandelnya tak bisa terobati,sayah tinggal bilang ke romo : maaf romo,moso saya harus asah golok?

abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by abu hanan Mon Dec 05, 2016 10:39 am

ujub..adalah sifat membanggakan diri sendiri..dalam aplikasi sederhana adalah seringnya kita menganggap diri lebih baik dibanding sebelah..
sering pula menjadikan diri sendiri sebagai tolok ukur untuk menilai suatu perbuatan..bahkan lebih parah adalah mengukur kedalaman hati..

apakah seseorang yang berpakaian lusuh dan sedang berdoa di masjid itu berkualitas lebih buruk dari imam yang berbaju bersih dan wangi?

apakah seseorang yang disematkan embel2 "ulama dan kyai" itu lebih beriman dari orang kebanyakan?

abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by isaku Thu Dec 08, 2016 4:49 pm

abu hanan wrote:
isaku wrote:
Mohon tanya :

1. Bagaimana kedudukan ayat2 perintah "berhukum pada hukum Allah" dalam masyarakat/negara yang tidak mengakomodir hukum2 tersebut.
Ali 'Imran (3): 159

Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan      bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu).Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

musyawarah adalah hukum allah..musyawarah bukan DALIL demokrasi..justru musyawarah adalah perintah yang tegas dari allah bagi kita untuk mengatasi masalah,termasuk penghinaan agama..ketika seseorang bersikap keras karena seorang badui mengencingi masjid,lalau apa tanggapan sekitar?sedangkan nabi tidak merasa terhina atau tersepelekan..ada maaf untuk ketidaktahuan..

bila yang dimaksud adalah hukum allah yang hudud/sanksi maka hal terbaik adalah kembali ke semangat konstitusi madinah..seorang yahudi tidak dapat dipotong tangannya bila dia mencuri benda umat sebelah dan seterusnya..akan tetapi seorang koruptor yang berKTP islam boleh dilempari batu sampai mati..anggap aja jumrah..iblisnya si koruptor..

isaku wrote:2. Bagaimana cara syar'i yang diijinkan jika seorang muslim menuntut haknya dalam sebuah masyarakat/negara. Apakah ada aturan khusus atau bolehkah mengikuti aturan yang berlaku dalam masyarakat/negara tersebut.
musyawarah..apapun yang terjadi pada hukum negara saat ini adalah buah musyawarah dari pendahulu..

dalam kaitan pelanggaran hukum agama (penghinaan simbol agama,termasuk ucapan desmond) adalah berbicara..antara yang "katanya ulama" dengan si pelaku (desmon dan orang sejenis desmon)..MUI,NU,MUhammadiyah,Persis bisa meminta DPR memberi klarifikasi..meminta desmon memberi klarifikasi resmi dsb..lalu ulama menawarkan solusi ;
1. hukuman mati (karena desmon adalah muslim jadi hukuman mati itu bisa menjadi wajib) atau
2. dilaporkan polisi

tentu ada pertanyaan..mengapa jika penghinaan itu dilakukan oleh mereka yang diluar pagar kok justru saya lebih lunak?
karena mereka yang diluar pagar TIDAK TERIKAT hukum islam..mereka siswa SMP 200 dan kita bersekolah di SMP 199 atau 202..

semisal saya adalah ulama MUI..tentu akan panggil ahok..kemudian mengundang wali ahok (entah ahok nih tergabung di gereja mana,jemaat mana,PGI atau wali gereja)..dan meminta romo ahok untuk mendidik/rekonstruksi bagi domba bandel seperti ahok..dan bila perlu,meminta romo ahok untuk menghukum ahok secara sosial..entah bersih2 jalan atau di pondok jompo atau apapun..sebagai hukuman bagi ahok..dan satu syarat : bila ahok mengulangi lompat pagar maka kepolisian adalah solusi terakhir..

dan bila masih buntu karena bandelnya tak bisa terobati,sayah tinggal bilang ke romo : maaf romo,moso saya harus asah golok?

mmm... agak aneh, satu sisi koruptor muslim boleh dilempar jumroh, desmon boleh dihukum mati, tapi disisi lain harus musyawarah dulu ke nonmuslim.

Anggaplah si mbah mewakili muslim, siapa perwakilan nonmuslim untuk musyawarah? om wedi? Setiap aktivitas syariat muslim si mbah harus dapat restu dari om wedi? 

Bisa diaplikasikan g kira2??
Apa si mbah mau usul muslim punya pengadilan sendiri terpisah dari hukum negara?
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by abu hanan Fri Dec 09, 2016 8:57 am

om isa wrote:mmm... agak aneh, satu sisi koruptor muslim boleh dilempar jumroh, desmon boleh dihukum mati, tapi disisi lain harus musyawarah dulu ke nonmuslim.
sesuai pertanyaan "bila cara syar'i" diijinkan..jadi yg pada non muslim uda jelas hukum/syariat islam tidak bisa diberlakukan..

om isa wrote:Anggaplah si mbah mewakili muslim, siapa perwakilan nonmuslim untuk musyawarah? om wedi? Setiap aktivitas syariat muslim si mbah harus dapat restu dari om wedi?
ini kan JIKA hukum syariat diberlakukan bagi muslim..jadi kalo berurusan dengan non muslim berarti tinggal posisi dia di bawah naungan siapa..PGI atau WALUBI dsb..dan pada lembaga itu musyawarah dilakukan..

om isa wrote:Bisa diaplikasikan g kira2??
Apa si mbah mau usul muslim punya pengadilan sendiri terpisah dari hukum negara?
tergantung muslimnya..kalo pengen balik piagam jakarta yah gpp..aceh bisa jadi percontohan..mesti konsisten ya..mencuri ya potong tangan..perzinahan baru bisa dihukum kalo ada 4 saksi..kalo cuman berdua di kamar mesum ya gimana lagi..
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by dee-nee Fri Dec 09, 2016 10:10 am

Tentang bagaimana komitmen Nabi Muhammad pada non-muslim ... saya dapat link ini

St. Catherine, Biara yang Dilindungi Nabi Muhammad

"Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi siapapun yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung mereka. Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan mereka. Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka..."

[kutipan dekrit/piagam dari Nabi Muhammad SAW yang ditujukan kepada Biara St. Catherine]
dee-nee
dee-nee
LETNAN KOLONEL
LETNAN KOLONEL

Female
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by isaku Fri Dec 09, 2016 2:03 pm

abu hanan wrote:tergantung muslimnya..kalo pengen balik piagam jakarta yah gpp...
Gpp gmana?
Apa g kena pasal makar ntar?


Kayanya ada yg kurang nyambung mbah

abu hanan wrote:
isaku wrote:
Mohon tanya :

1. Bagaimana kedudukan ayat2 perintah "berhukum pada hukum Allah" dalam masyarakat/negara yang tidak mengakomodir hukum2 tersebut.
Ali 'Imran (3): 159
 
Maka disebabkan rahmat dari Allahlah, engkau bersikap lemah lembut terhadap mereka. Seandainya engkau bersikap kasar dan berhati keras, niscaya mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu, maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan      bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan (tertentu).Kemudian apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
 
musyawarah adalah hukum allah..musyawarah bukan DALIL demokrasi..justru musyawarah adalah perintah yang tegas dari allah bagi kita untuk mengatasi masalah,termasuk penghinaan agama..ketika seseorang bersikap keras karena seorang badui mengencingi masjid,lalau apa tanggapan sekitar?sedangkan nabi tidak merasa terhina atau tersepelekan..ada maaf untuk ketidaktahuan..

bila yang dimaksud adalah hukum allah yang hudud/sanksi maka hal terbaik adalah kembali ke semangat konstitusi madinah..seorang yahudi tidak dapat dipotong tangannya bila dia mencuri benda umat sebelah dan seterusnya..akan tetapi seorang koruptor yang berKTP islam boleh dilempari batu sampai mati..anggap aja jumrah..iblisnya si koruptor..
Kan si mbah mesti musyawarah dulu sama om wedi kan? Kalau om wedi g setuju? Gagal kan.
Ok om Wedi sebagai ketua PGI setuju, pemerintah dikemanain, polisi?
Kalau si mbah ketua MUI gmana caranya narik Nazarudin untuk dipotong tangannya?

Pertanyaan saya sebetulnya dipandang seperti apa ayat2 "berhukum pada hukum Allah"?

mbah Abu wrote:
isaku wrote:2. Bagaimana cara syar'i yang diijinkan jika seorang muslim menuntut haknya dalam sebuah masyarakat/negara. Apakah ada aturan khusus atau bolehkah mengikuti aturan yang berlaku dalam masyarakat/negara tersebut.
musyawarah..apapun yang terjadi pada hukum negara saat ini adalah buah musyawarah dari pendahulu..

dalam kaitan pelanggaran hukum agama (penghinaan simbol agama,termasuk ucapan desmond) adalah berbicara..antara yang "katanya ulama" dengan si pelaku (desmon dan orang sejenis desmon)..MUI,NU,MUhammadiyah,Persis bisa meminta DPR memberi klarifikasi..meminta desmon memberi klarifikasi resmi dsb..lalu ulama menawarkan solusi ;
1. hukuman mati (karena desmon adalah muslim jadi hukuman mati itu bisa menjadi wajib) atau
2. dilaporkan polisi

tentu ada pertanyaan..mengapa jika penghinaan itu dilakukan oleh mereka yang diluar pagar kok justru saya lebih lunak?
karena mereka yang diluar pagar TIDAK TERIKAT hukum islam..mereka siswa SMP 200 dan kita bersekolah di SMP 199 atau 202..

semisal saya adalah ulama MUI..tentu akan panggil ahok..kemudian mengundang wali ahok (entah ahok nih tergabung di gereja mana,jemaat mana,PGI atau wali gereja)..dan meminta romo ahok untuk mendidik/rekonstruksi bagi domba bandel seperti ahok..dan bila perlu,meminta romo ahok untuk menghukum ahok secara sosial..entah bersih2 jalan atau di pondok jompo atau apapun..sebagai hukuman bagi ahok..dan satu syarat : bila ahok mengulangi lompat pagar maka kepolisian adalah solusi terakhir..

dan bila masih buntu karena bandelnya tak bisa terobati,sayah tinggal bilang ke romo : maaf romo,moso saya harus asah golok?
MUI datang musyawarah ke DPR, Desmon dkasih pilihan kan "mati atau polisi"
Bisa tidak MUI melakukan eksekusi mati? 
Umpama Desmon dihukum mati, terus berikutnya ternyata MUI dituntut dengan pembunuhan berencana bagaimana???

Kalau kata DPR, polisi aja.... (pasti DPR bilang gitu), ngapain ke DPR segala, udah aja ke polisi langsung. Hemat waktu hemat biaya kan?
avatar
isaku
KAPTEN
KAPTEN

Male
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by abu hanan Fri Dec 09, 2016 3:41 pm

om isa wrote:Gpp gmana?
Apa g kena pasal makar ntar?
lha kan kalo datang ke komisi 3 lalu bawa proposal ttg alasan balik piagam jakarta kan gpp..datangnya juga baik2..

-->pak ketua komisi,nih kapan kita bisa omong2 tentang pancasila?

paketu ; lha hari ini ngeles media nih..monggo..

kan gak ada unsur makar..diskusi dulu..kalo perlu ajak polisi supaya nanti ada wasit kalau ada baku hantam ala partai demokrat di paripurna..

om isa wrote:
Kayanya ada yg kurang nyambung mbah
gak lah..wong saya suka sekuel kok..

om isa wrote:Pertanyaan saya sebetulnya dipandang seperti apa ayat2 "berhukum pada hukum Allah"?
lha ini intinya..hukum allah..

bicara hukum,terkadang kita berbelok ke pidana dan perdata..kadang juga ke etika adat istiadat..
lalu hukum allah ini konteksnya gimana?
hukum dalam arti sanksi pidana dan perdata?
hukum dalam arti aturan?
sedangkan melanggar aturan juga ada dua terminal,pidana dan perdata..

abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?  - Page 3 Empty Re: Sudahkah Saya Ber “ISLAM KAFFAH”?

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 3 dari 3 Previous  1, 2, 3

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik