Diskriminasi Tuhan Islam
Halaman 4 dari 4 • Share
Halaman 4 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Diskriminasi Tuhan Islam
First topic message reminder :
Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash (tidak dibalas bunuh), yaitu sebagai berikut:
1. Jika seorang ayah membunuh anaknya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya." [13] لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.
Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan.
2. Jika orang merdeka membunuh budak.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang merdeka yang membunuh budak tidak dibunuh karena pembunuhannya itu.
Para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada qishash diantara para budak dan orang-orang merdeka dalam penderaan organ tubuh. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala "nyawa (dibalas) dengan nyawa" -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 45-, ialah nyawa orang-orang merdeka, karena setelah ayat tersebut dilanjutkan dengan penyebutan qishash pada organ tubuh, yang hanya diberlakukan khusus untuk orang merdeka[14]. Wallahu a’lam.
3. Orang muslim membunuh orang kafir.
Jika yang dibunuh adalah kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka ia tidak dibunuh (qishash) tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Karena tidak diragukan lagi membunuh kafir harbi itu dibolehkan. Jika yang dibunuh itu kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah) dan kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum muslimin), maka jumhur ulama berpendapat bahwa orang muslim tidak dibunuh (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Orang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir".[15] لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
Catatan kaki:
[13]. Shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2662) dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghaliil (no. 2214).
[14]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/316).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 111, 1870, 3047, 3172, 3179, 6755, 6903, 6915, 7300), at-Tirmidzi (no. 1412), dan an-Nasâ`i (VIII/23-24) dari Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu.
Imam Syafi’i berpendapat, “Hendaknya pihak korban itu orang merdeka (bukan budak), dan ada kesamaan darah antara keduanya (misalnya sama-sama orang merdeka) dalam qishas dan ganti rugi.” Jadi menurutnya apabila orang merdeka (bukan budak) membunuh budak, atau orang Muslim membunuh orang kafir, maka tidak ada hukuman qishas didalamnya. Ia menafsirkan hal ini dari QS. Al Baqarah:178 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Jadi kalau ada hamba yg dibunuh oleh orang merdeka--->org merdeka itu tidak di-qishas, krn bunyi ayat quran nya: "orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba" , BUKAN: "hamba dengan org merdeka"
Benar2 diskriminasi nan Islami, hahahaha........
Berdasarkan hadits shahih riwayat al Bukhari (6507), dari Ali ra., dari Rasulullah saw.: “Tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh orang kafir”. Dan berdasarkan firman Allah ta’alaa: dalam ayat qishos: “Merdeka dengan merdeka”. Dan dari Ali ra. ia berkata: menurut sunnah: Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak. Menurut hadits Abu Dawud (4517): Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak.
Imam Malik berpendapat bahwa orang merdeka tidak diqisas karena membunuh budak. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.
من السنة ان لايقتل حر بعبيد
“Di antara sunah adalah tidak membunuh orang merdeka karena membunuh budak”
Serta hadits riwayat Ibnu Abbas :
لايقتل حر بعبيد
“tidak dibunuh seorang merdeka karena (membunuh) budak”
Jadi dalil2 dari quran dan hadist shahih tsb saling menguatkan bukti adanya diskriminasi nan Islami, hahaha.....
Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash (tidak dibalas bunuh), yaitu sebagai berikut:
1. Jika seorang ayah membunuh anaknya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya." [13] لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.
Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan.
2. Jika orang merdeka membunuh budak.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang merdeka yang membunuh budak tidak dibunuh karena pembunuhannya itu.
Para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada qishash diantara para budak dan orang-orang merdeka dalam penderaan organ tubuh. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala "nyawa (dibalas) dengan nyawa" -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 45-, ialah nyawa orang-orang merdeka, karena setelah ayat tersebut dilanjutkan dengan penyebutan qishash pada organ tubuh, yang hanya diberlakukan khusus untuk orang merdeka[14]. Wallahu a’lam.
3. Orang muslim membunuh orang kafir.
Jika yang dibunuh adalah kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka ia tidak dibunuh (qishash) tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Karena tidak diragukan lagi membunuh kafir harbi itu dibolehkan. Jika yang dibunuh itu kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah) dan kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum muslimin), maka jumhur ulama berpendapat bahwa orang muslim tidak dibunuh (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Orang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir".[15] لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
Catatan kaki:
[13]. Shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2662) dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghaliil (no. 2214).
[14]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/316).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 111, 1870, 3047, 3172, 3179, 6755, 6903, 6915, 7300), at-Tirmidzi (no. 1412), dan an-Nasâ`i (VIII/23-24) dari Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu.
Imam Syafi’i berpendapat, “Hendaknya pihak korban itu orang merdeka (bukan budak), dan ada kesamaan darah antara keduanya (misalnya sama-sama orang merdeka) dalam qishas dan ganti rugi.” Jadi menurutnya apabila orang merdeka (bukan budak) membunuh budak, atau orang Muslim membunuh orang kafir, maka tidak ada hukuman qishas didalamnya. Ia menafsirkan hal ini dari QS. Al Baqarah:178 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Jadi kalau ada hamba yg dibunuh oleh orang merdeka--->org merdeka itu tidak di-qishas, krn bunyi ayat quran nya: "orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba" , BUKAN: "hamba dengan org merdeka"
Benar2 diskriminasi nan Islami, hahahaha........
Berdasarkan hadits shahih riwayat al Bukhari (6507), dari Ali ra., dari Rasulullah saw.: “Tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh orang kafir”. Dan berdasarkan firman Allah ta’alaa: dalam ayat qishos: “Merdeka dengan merdeka”. Dan dari Ali ra. ia berkata: menurut sunnah: Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak. Menurut hadits Abu Dawud (4517): Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak.
Imam Malik berpendapat bahwa orang merdeka tidak diqisas karena membunuh budak. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.
من السنة ان لايقتل حر بعبيد
“Di antara sunah adalah tidak membunuh orang merdeka karena membunuh budak”
Serta hadits riwayat Ibnu Abbas :
لايقتل حر بعبيد
“tidak dibunuh seorang merdeka karena (membunuh) budak”
Jadi dalil2 dari quran dan hadist shahih tsb saling menguatkan bukti adanya diskriminasi nan Islami, hahaha.....
Terakhir diubah oleh aliumar tanggal Tue Apr 28, 2015 5:23 pm, total 1 kali diubah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
siapa yg jadi budak seks,dasar kafir keseringan baca kidung agung jadi cacat otak.
wk wk koplaak...ngayal sendiri.
wk wk koplaak...ngayal sendiri.
Mutiaraa- LETNAN DUA
-
Posts : 1445
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 20.01.14
Reputation : 29
Halaman 4 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Similar topics
» Diskriminasi Tuhan Bible : Bayi didalam rahim adalah manusia kelas dua
» islam Menggugat para pengaku anak Tuhan
» Allah Tuhanku (islam) vs Tuhan Allahku (kristen)
» islam dan kristen berdoa pada Tuhan yg sama !
» CACAT RUKUN ISLAM: Hukum Tuhan Yang Tidak Bisa Berdimensi Universal
» islam Menggugat para pengaku anak Tuhan
» Allah Tuhanku (islam) vs Tuhan Allahku (kristen)
» islam dan kristen berdoa pada Tuhan yg sama !
» CACAT RUKUN ISLAM: Hukum Tuhan Yang Tidak Bisa Berdimensi Universal
Halaman 4 dari 4
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik