Diskriminasi Tuhan Islam
Halaman 1 dari 4 • Share
Halaman 1 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Diskriminasi Tuhan Islam
Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash (tidak dibalas bunuh), yaitu sebagai berikut:
1. Jika seorang ayah membunuh anaknya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya." [13] لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.
Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan.
2. Jika orang merdeka membunuh budak.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang merdeka yang membunuh budak tidak dibunuh karena pembunuhannya itu.
Para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada qishash diantara para budak dan orang-orang merdeka dalam penderaan organ tubuh. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala "nyawa (dibalas) dengan nyawa" -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 45-, ialah nyawa orang-orang merdeka, karena setelah ayat tersebut dilanjutkan dengan penyebutan qishash pada organ tubuh, yang hanya diberlakukan khusus untuk orang merdeka[14]. Wallahu a’lam.
3. Orang muslim membunuh orang kafir.
Jika yang dibunuh adalah kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka ia tidak dibunuh (qishash) tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Karena tidak diragukan lagi membunuh kafir harbi itu dibolehkan. Jika yang dibunuh itu kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah) dan kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum muslimin), maka jumhur ulama berpendapat bahwa orang muslim tidak dibunuh (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Orang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir".[15] لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
Catatan kaki:
[13]. Shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2662) dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghaliil (no. 2214).
[14]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/316).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 111, 1870, 3047, 3172, 3179, 6755, 6903, 6915, 7300), at-Tirmidzi (no. 1412), dan an-Nasâ`i (VIII/23-24) dari Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu.
Imam Syafi’i berpendapat, “Hendaknya pihak korban itu orang merdeka (bukan budak), dan ada kesamaan darah antara keduanya (misalnya sama-sama orang merdeka) dalam qishas dan ganti rugi.” Jadi menurutnya apabila orang merdeka (bukan budak) membunuh budak, atau orang Muslim membunuh orang kafir, maka tidak ada hukuman qishas didalamnya. Ia menafsirkan hal ini dari QS. Al Baqarah:178 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Jadi kalau ada hamba yg dibunuh oleh orang merdeka--->org merdeka itu tidak di-qishas, krn bunyi ayat quran nya: "orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba" , BUKAN: "hamba dengan org merdeka"
Benar2 diskriminasi nan Islami, hahahaha........
Berdasarkan hadits shahih riwayat al Bukhari (6507), dari Ali ra., dari Rasulullah saw.: “Tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh orang kafir”. Dan berdasarkan firman Allah ta’alaa: dalam ayat qishos: “Merdeka dengan merdeka”. Dan dari Ali ra. ia berkata: menurut sunnah: Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak. Menurut hadits Abu Dawud (4517): Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak.
Imam Malik berpendapat bahwa orang merdeka tidak diqisas karena membunuh budak. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.
من السنة ان لايقتل حر بعبيد
“Di antara sunah adalah tidak membunuh orang merdeka karena membunuh budak”
Serta hadits riwayat Ibnu Abbas :
لايقتل حر بعبيد
“tidak dibunuh seorang merdeka karena (membunuh) budak”
Jadi dalil2 dari quran dan hadist shahih tsb saling menguatkan bukti adanya diskriminasi nan Islami, hahaha.....
1. Jika seorang ayah membunuh anaknya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya." [13] لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.
Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan.
2. Jika orang merdeka membunuh budak.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang merdeka yang membunuh budak tidak dibunuh karena pembunuhannya itu.
Para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada qishash diantara para budak dan orang-orang merdeka dalam penderaan organ tubuh. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala "nyawa (dibalas) dengan nyawa" -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 45-, ialah nyawa orang-orang merdeka, karena setelah ayat tersebut dilanjutkan dengan penyebutan qishash pada organ tubuh, yang hanya diberlakukan khusus untuk orang merdeka[14]. Wallahu a’lam.
3. Orang muslim membunuh orang kafir.
Jika yang dibunuh adalah kafir harbi (orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka ia tidak dibunuh (qishash) tanpa ada perbedaan pendapat di antara ulama. Karena tidak diragukan lagi membunuh kafir harbi itu dibolehkan. Jika yang dibunuh itu kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah) dan kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum muslimin), maka jumhur ulama berpendapat bahwa orang muslim tidak dibunuh (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Orang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir".[15] لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
Catatan kaki:
[13]. Shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2662) dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghaliil (no. 2214).
[14]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/316).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 111, 1870, 3047, 3172, 3179, 6755, 6903, 6915, 7300), at-Tirmidzi (no. 1412), dan an-Nasâ`i (VIII/23-24) dari Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu.
Imam Syafi’i berpendapat, “Hendaknya pihak korban itu orang merdeka (bukan budak), dan ada kesamaan darah antara keduanya (misalnya sama-sama orang merdeka) dalam qishas dan ganti rugi.” Jadi menurutnya apabila orang merdeka (bukan budak) membunuh budak, atau orang Muslim membunuh orang kafir, maka tidak ada hukuman qishas didalamnya. Ia menafsirkan hal ini dari QS. Al Baqarah:178 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Jadi kalau ada hamba yg dibunuh oleh orang merdeka--->org merdeka itu tidak di-qishas, krn bunyi ayat quran nya: "orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba" , BUKAN: "hamba dengan org merdeka"
Benar2 diskriminasi nan Islami, hahahaha........
Berdasarkan hadits shahih riwayat al Bukhari (6507), dari Ali ra., dari Rasulullah saw.: “Tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh orang kafir”. Dan berdasarkan firman Allah ta’alaa: dalam ayat qishos: “Merdeka dengan merdeka”. Dan dari Ali ra. ia berkata: menurut sunnah: Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak. Menurut hadits Abu Dawud (4517): Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak.
Imam Malik berpendapat bahwa orang merdeka tidak diqisas karena membunuh budak. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.
من السنة ان لايقتل حر بعبيد
“Di antara sunah adalah tidak membunuh orang merdeka karena membunuh budak”
Serta hadits riwayat Ibnu Abbas :
لايقتل حر بعبيد
“tidak dibunuh seorang merdeka karena (membunuh) budak”
Jadi dalil2 dari quran dan hadist shahih tsb saling menguatkan bukti adanya diskriminasi nan Islami, hahaha.....
Terakhir diubah oleh aliumar tanggal Tue Apr 28, 2015 5:23 pm, total 1 kali diubah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
OOT sedikit ttg perlindungan/perjanjian damai oleh/dengan muslim:
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
“Dzimmah/jaminan perlindungan kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium aroma wangi jannah (surga). (Padahal) sesungguhnya aroma wangi jannah itu didapati (tercium) sejauh perjalanan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari no. 3166, 6914, An-Nasa’i no. 4764, Ibnu Majah no. 2736, dan Ahmad 5/36)
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/hukum-membunuh-atau-qngebomq-orang-kafir-379.html
“Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At Taubah: 6)
“Dzimmah/jaminan perlindungan kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
“Barangsiapa membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium aroma wangi jannah (surga). (Padahal) sesungguhnya aroma wangi jannah itu didapati (tercium) sejauh perjalanan 40 tahun.” (HR. Al-Bukhari no. 3166, 6914, An-Nasa’i no. 4764, Ibnu Majah no. 2736, dan Ahmad 5/36)
“Barangsiapa membunuh seorang kafir dzimmi, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun. ” (HR. An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
siapa saja yang diberikan jaminan keamanan dari seorang muslim maka haram atas muslim lainnya untuk mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam jaminan keamanan.” (Syarh Muslim, 5/34)
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
http://rumaysho.com/jalan-kebenaran/hukum-membunuh-atau-qngebomq-orang-kafir-379.html
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
palsu karena bertentangan dengan :aliumar wrote:Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash (tidak dibalas bunuh), yaitu sebagai berikut:
1. Jika seorang ayah membunuh anaknya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya." [13] لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.
Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan.
QS. 2:179. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
QS. 5:32-33. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
QS. 6:151. Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
palsu, karena tidak ada keluarga budak yang menganggap/memandang anggota keluarganya sendiri sebagai budak!aliumar wrote:2. Jika orang merdeka membunuh budak.
Sebagian besar ulama berpendapat bahwa orang merdeka yang membunuh budak tidak dibunuh karena pembunuhannya itu.
Para ulama telah bersepakat bahwa tidak ada qishash diantara para budak dan orang-orang merdeka dalam penderaan organ tubuh. Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala "nyawa (dibalas) dengan nyawa" -Qs. al-Mâ`idah/5 ayat 45-, ialah nyawa orang-orang merdeka, karena setelah ayat tersebut dilanjutkan dengan penyebutan qishash pada organ tubuh, yang hanya diberlakukan khusus untuk orang merdeka[14]. Wallahu a’lam.
Imam Syafi’i berpendapat, “Hendaknya pihak korban itu orang merdeka (bukan budak), dan ada kesamaan darah antara keduanya (misalnya sama-sama orang merdeka) dalam qishas dan ganti rugi.” Jadi menurutnya apabila orang merdeka (bukan budak) membunuh budak. Ia menafsirkan hal ini dari QS. Al Baqarah:178 yang artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita.
Dan berdasarkan firman Allah ta’alaa: dalam ayat qishos: “Merdeka dengan merdeka”. Dan dari Ali ra. ia berkata: menurut sunnah: Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak. Menurut hadits Abu Dawud (4517): Tidak dibunuh orang merdeka karena membunuh budak.
Imam Malik berpendapat bahwa orang merdeka tidak diqisas karenamembunuh budak. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW.
من السنة ان لايقتل حر بعبيد
“Di antara sunah adalah tidak membunuh orang merdeka karena membunuh budak”
Serta hadits riwayat Ibnu Abbas :
لايقتل حر بعبيد
“tidak dibunuh seorang merdeka karena (membunuh) budak”
Jadi kalau ada hamba yg dibunuh oleh orang merdeka--->org merdeka itu tidak di-qishas, krn bunyi ayat quran nya: "orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba" , BUKAN: "hamba dengan org merdeka"
palsu, karena bertentangan dengan :aliumar wrote:3. Orang muslim membunuh orang kafir.
Jika yang dibunuh itu kafir dzimmi (orang kafir yang berada dalam lindungan Islam dengan membayar jizyah) dan kafir mu’ahad (orang kafir yang terikat perdamaian dengan kaum muslimin), maka jumhur ulama berpendapat bahwa orang muslim tidak dibunuh (tidak diqishash) karena membunuh orang-orang kafir seperti itu. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Orang muslim tidak dibunuh karena membunuh orang kafir".[15] لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ.
Catatan kaki:
[13]. Shahîh. HR. Ibnu Mâjah (no. 2662) dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghaliil (no. 2214).
[14]. Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/316).
[15]. Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 111, 1870, 3047, 3172, 3179, 6755, 6903, 6915, 7300), at-Tirmidzi (no. 1412), dan an-Nasâ`i (VIII/23-24) dari Sahabat ‘Ali bin Abi Thâlib Radhiyallahu 'anhu.
Berdasarkan hadits shahih riwayat al Bukhari (6507), dari Ali ra., dari Rasulullah saw.: “Tidak dibunuh seorang mukmin karena membunuh orang kafir”.
QS. 2:194. Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
=> "Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati, berlaku hukum qishaash" -> muslim yang membunuh kafir di bulan haram/bulan gencatan senjata, boleh/silahkan diqishash kafir!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
lantas budak yg mana yg digantikan dalam term "budak dengan budak" (QS.‟Al Baqarah :178), jika semua keluarga budak menganggap anggota keluarganya bukan sbg budak tapi sbg org merdeka ?palsu, karena tidak ada keluarga budak yang menganggap/memandang anggota keluarganya sendiri sebagai budak!
jurus muslim kepepet MODE ON: DENIAL !!!palsu,
Terakhir diubah oleh aliumar tanggal Tue Apr 28, 2015 5:12 pm, total 1 kali diubah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
1. nggak setiap budak punya keluarga!aliumar wrote:lantas budak yg mana yg digantikan dalam term "budak dengan budak" (QS.‟Al Aqarah :178), jika semua keluarga budak menganggap anggota keluarganya bukan sbg budak tapi sbg org merdeka ?palsu, karena tidak ada keluarga budak yang menganggap/memandang anggota keluarganya sendiri sebagai budak!
2. dimintai ganti nyawa kan bukan berarti hartanya ngga bisa disita sebagian buat ngganti budak &/ biaya pelatihannya!
uda ngga usah mewe, terima aja kalau Islam ngga diskriminasi/ngga salah!aliumar wrote:jurus muslim kepepet MODE ON: DENIAL !!!palsu,
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
pada prakteknya sekampung (prianya) dibunuh semua (bani nadir-khaibar)frontline defender wrote:palsu karena bertentangan dengan :aliumar wrote:Ada beberapa pembunuhan yang tidak diqishash (tidak dibalas bunuh), yaitu sebagai berikut:
1. Jika seorang ayah membunuh anaknya.
Jumhur ulama berpendapat bahwa ayah tidak dibunuh karena pembunuhannya terhadap anaknya sendiri. Ini diriwayatkan dengan shahîh dari ‘Umar Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:
"Seorang ayah tidak boleh dibunuh dengan sebab membunuh ayahnya." [13] لاَ يُقْتَلُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ.
Hadits tentang hal ini diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dari banyak jalan dan pada sanad-sanadnya ada pembicaraan.
[i]QS. 2:179. Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
QS. 5:32-33. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,
tidak boleh beristri > 4 kecuali ....
tidak boleh nikahi janda ...
muhammad saw
diskriminasi/tidak ?
Syalom aleykhem- LETNAN DUA
-
Age : 30
Posts : 1233
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 06.04.15
Reputation : 7
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
Qs 5:51
diskriminasi/tidak ?
diskriminasi/tidak ?
Syalom aleykhem- LETNAN DUA
-
Age : 30
Posts : 1233
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 06.04.15
Reputation : 7
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
tidak, karena pembedaannya berdasarkan apa yang mereka lakukan bukan berdasarkan siapa mereka, baca dari ayat 49!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
ayatnya dulu mana?Syalom aleykhem wrote:pada prakteknya sekampung (prianya) dibunuh semua (bani nadir-khaibar)
tidak boleh beristri > 4 kecuali ....
tidak boleh nikahi janda ...
muhammad saw
diskriminasi/tidak ?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
apakah ada kondisi syarat "keluarga budak" dari term "budak dgn budak" pada kasus qishas di QS.‟Al Baqarah :178 ? Jangan ngarang kamu !!1. nggak setiap budak punya keluarga!
dalilnya please !!dimintai ganti nyawa kan bukan berarti hartanya ngga bisa disita sebagian buat ngganti budak &/ biaya pelatihannya!
dimana ayatnya ?
Jangan ngarang kamu !!
"palsu" !!!uda ngga usah mewe, terima aja kalau Islam ngga diskriminasi/ngga salah!
denial nan islami sekali hahaha.....
Terakhir diubah oleh aliumar tanggal Tue Apr 28, 2015 5:13 pm, total 1 kali diubah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
loh, kok ngarang? pada kenyataannya nggak setiap budak masih punya keluarga kan, seperti halnya nggak setiap orang nggak punya keluarga?aliumar wrote:apakah ada kondisi syarat "keluarga budak" dari term "budak dgn budak" pada kasus qishas di QS.‟Al Aqarah :178 ? Jangan ngarang kamu !!1. nggak setiap budak punya keluarga!
dalilnya apa? nggak pernah lihat hukum sekuler menjatuhkan hukuman dobel ke terdakwa apa? logikamu nggak nyampe kepikiran bahwa hukuman dobel itu mungkin/bisa saja terjadi! atau masalahnya kamu meyakini kalau logika itu seharusnya tidak dilibatnya ketika/dalam membaca ayat/kitab suci? kalau memang itu masalahnya, coba jelaskan http://www.laskarislam.com/t7282-maksud-yohanes-86 kalau sanggup!aliumar wrote:dalilnya please !!dimintai ganti nyawa kan bukan berarti hartanya ngga bisa disita sebagian buat ngganti budak &/ biaya pelatihannya!
dimana ayatnya ?
Jangan ngarang kamu !!
kasian, nggak sanggup mbantah terus mewe denial-daniel!aliumar wrote:denial nan islami sekali hahaha.....
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
sudah ...frontline defender wrote:tidak, karena pembedaannya berdasarkan apa yang mereka lakukan bukan berdasarkan siapa mereka, baca dari ayat 49!
Qs 5:51
diskriminasi/tidak ?
Syalom aleykhem- LETNAN DUA
-
Age : 30
Posts : 1233
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 06.04.15
Reputation : 7
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
tolong bawa disini sekalian dijelaskanfrontline defender wrote:ayatnya dulu mana?Syalom aleykhem wrote:pada prakteknya sekampung (prianya) dibunuh semua (bani nadir-khaibar)
tidak boleh beristri > 4 kecuali ....
tidak boleh nikahi janda ...
muhammad saw
diskriminasi/tidak ?
Syalom aleykhem- LETNAN DUA
-
Age : 30
Posts : 1233
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 06.04.15
Reputation : 7
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
mana mungkin diskriminasi? diskriminasi itu kan pembedaan berdasarkan siapa orangnya, bukan berdasarkan apa yang dilakukannya!Syalom aleykhem wrote:sudah ...frontline defender wrote:tidak, karena pembedaannya berdasarkan apa yang mereka lakukan bukan berdasarkan siapa mereka, baca dari ayat 49!
Qs 5:51
diskriminasi/tidak ?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
Apakah di Al Baqarah :178 terdapat syarat kondisi "ada-tidaknya keluarga" dalam qishas penggantian "budak dengan budak" ?loh, kok ngarang? pada kenyataannya nggak setiap budak masih punya keluarga kan, seperti halnya nggak setiap orang nggak punya keluarga?
Jawab to the point: Ya atau Tidak ?
yg sedang dibicarakan hukum Islam, BUKAN hukum sekuler ! jangan melenceng ke hukum sekuler !dalilnya apa? nggak pernah lihat hukum sekuler menjatuhkan hukuman dobel ke terdakwa apa?
Terakhir diubah oleh aliumar tanggal Tue Apr 28, 2015 5:13 pm, total 1 kali diubah
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
ya, yaitu pada bagian "budak dengan budak" itu sendiri, mengingat tuntutan ganti rugi budak doang, hanya bisa muncul dalam kondisi kalau yang nuntut cuman tuan budak doang, tanpa ada keluarga budak &/ suami budak yang menuntut!aliumar wrote:Apakah di Al Aqarah :178 terdapat syarat kondisi "ada-tidaknya keluarga" dalam qishas penggantian "budak dengan budak" ?loh, kok ngarang? pada kenyataannya nggak setiap budak masih punya keluarga kan, seperti halnya nggak setiap orang nggak punya keluarga?
Jawab to the point: Ya atau Tidak ?
hukum sekuler hanya sebagai contoh dimungkinkannya penjatuhan hukuman rangkap bagi terdakwa! intinya untuk menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman rangkap itu sesuai dengan logika universal (tafsiran hukuman rangkap bukanlah tafsiran yang mengada-ada)!aliumar wrote:yg sedang dibicarakan hukum Islam, BUKAN hukum sekuler ! jangan melenceng ke hukum sekuler !dalilnya apa? nggak pernah lihat hukum sekuler menjatuhkan hukuman dobel ke terdakwa apa?
merasa logika universal tidak ada hubungannya dengan Islam? ayat2 berikut ini akan menunjukkan bahwa logika itu merupakan bagian dari ayat2 Allah, sekalipun tidak tertulis :
QS. 3:190. Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,
QS. 5:75. Al Masih putera Maryam itu hanyalah seorang rasul yang sesungguhnya telah berlalu sebelumnya beberapa rasul, dan ibunya seorang yang sangat benar, kedua-duanya biasa memakan makanan. Perhatikan bagaimana Kami menjelaskan kepada mereka (ahli kitab) tanda-tanda kekuasaan (Kami), kemudian perhatikanlah bagaimana mereka berpaling (dari memperhatikan ayat-ayat Kami itu).
QS. 39:38. Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab: "Allah". Katakanlah: "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku". Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
dimana kata "keluarga" atau "suami" di Al Baqarah :178?ya, yaitu pada bagian "budak dengan budak" itu sendiri, mengingat tuntutan ganti rugi budak doang, hanya bisa muncul dalam kondisi kalau yang nuntut cuman tuan budak doang, tanpa ada keluarga budak &/ suami budak yang menuntut!
TIDAK ada tuh!! Jadi jangan ngarang kamu !!
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
Si kafir yg terbunuh masih ada keluarganya. Tapi hukuman bagi yg membunuh si kafir yg masih ada keluarganya: Diat, BUKAN: qishas.
Jadi bagi kafir yg dibunuh, menurut hukum Islam, BUKAN: Nyawa ganti Nyawa, tapi: Nyawa ganti Uang (Diat)-----> DISKRIMINASI NAN ISLAMI sekali, hahaha......
Si kafir yg terbunuh masih ada keluarganya. Tapi hukuman bagi yg membunuh si kafir yg masih ada keluarganya: Diat, BUKAN: qishas.
Jadi bagi kafir yg dibunuh, menurut hukum Islam, BUKAN: Nyawa ganti Nyawa, tapi: Nyawa ganti Uang (Diat)-----> DISKRIMINASI NAN ISLAMI sekali, hahaha......
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
apa perintah Tuhan ke Musa yang memerintahkan sweeping murtadin Israel itu tidak ada? http://www.laskarislam.com/t6549-ada-perintah-tuhan-kepada-musa-tapi-tidak-ada-doa-yesus-kepada-tuhan jangan muna!aliumar wrote:dimana kata "keluarga" atau "suami" di Al Baqarah :178?ya, yaitu pada bagian "budak dengan budak" itu sendiri, mengingat tuntutan ganti rugi budak doang, hanya bisa muncul dalam kondisi kalau yang nuntut cuman tuan budak doang, tanpa ada keluarga budak &/ suami budak yang menuntut!
TIDAK ada tuh!! Jadi jangan ngarang kamu !!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
QS. 4:92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.aliumar wrote:“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barang siapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An Nisaa’: 92)
Si kafir yg terbunuh masih ada keluarganya. Tapi hukuman bagi yg membunuh si kafir yg masih ada keluarganya: Diat, BUKAN: qishas.
Jadi bagi kafir yg dibunuh, menurut hukum Islam, BUKAN: Nyawa ganti Nyawa, tapi: Nyawa ganti Uang (Diat)-----> DISKRIMINASI NAN ISLAMI sekali, hahaha......
=> mbunuh muslim nggak sengaja gantinya diat, mbunuh kafir damai nggak sengaja gantinya diat!
duh kasian, sampai dibela2in main potong ayat segala!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
Qs 5:51 contoh nyata diskriminasi
hanya orang yang bermoral dan menolak diskriminasi tidak mematuhi perintah itu
saatnya membelakangi perintah itu
hanya orang yang bermoral dan menolak diskriminasi tidak mematuhi perintah itu
saatnya membelakangi perintah itu
childs north- SERSAN MAYOR
-
Age : 27
Posts : 290
Kepercayaan : Lain-lain
Location : Indonesia
Join date : 28.04.15
Reputation : 1
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
Jadi kalau tuan pemilik budak itu membunuh budaknya, maka pemilik budak yg membunuh budaknya tsb ga diqishas dong, krn term nya bunyinya: budak dengan budak, bukan: budak dgn org merdeka. Dan term "budak" di Al baqarah 178, menurut kamu, merefer ke sudut pandang si pemilik budak. Nah si terbunuh kan dalam sudut pandang majikannya adalah sbg budak. Jadi si majikan tidak diqishas dong krn membunuh budaknya sendiri.ya dari sudut pandang tuan pemilik budak tsb (yang menuntut ganti rugi adalah tuan pemilik budak/tenaga kerja tsb)!Jadi kata "budak" di al baqarah 178 ditujukan menurut sudut pandang siapa, jikalau dari sisi pandang keluarganya dipandang sbg org merdeka?
Diskriminasi nan Islami sekali. hahaha.....
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
sama2 melakukan perbuatan memimpin.mana mungkin diskriminasi? diskriminasi itu kan pembedaan berdasarkan siapa orangnya, bukan berdasarkan apa yang dilakukannya!
org nya kafir--->ga boleh jadi pemimpin.
org muslim---->boleh jadi pemimpin
Again, Diskriminasi nan Islami sekali. hahaha.....
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
gak usah OOT ke Bible dan Yesus.apa perintah Tuhan ke Musa yang memerintahkan sweeping murtadin Israel itu tidak ada? http://www.laskarislam.com/t6549-ada-perintah-tuhan-kepada-musa-tapi-tidak-ada-doa-yesus-kepada-tuhan jangan muna!
Ayo, tunjukan, dimana kata "keluarga" atau "suami" di Al Baqarah :178?
Ga ada kan....makanya jangan suka ngarang kamu, demi menutup-nutupi diskriminasi Tuhan Islam !!
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Diskriminasi Tuhan Islam
"Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat."
(QS.Al Ahzab : 53)
wanita org lain boleh dikawini lagi begitu suaminya sudah wafat. Bahkan muhammad menikahi wanita yg suaminya sudah wafat. Tapi kalau istri2 nabi, ga boleh kawin lagi sesudah muhammad wafat.---->Again and again, Diskriminasi nan Islami, huahahaha.....
(QS.Al Ahzab : 53)
wanita org lain boleh dikawini lagi begitu suaminya sudah wafat. Bahkan muhammad menikahi wanita yg suaminya sudah wafat. Tapi kalau istri2 nabi, ga boleh kawin lagi sesudah muhammad wafat.---->Again and again, Diskriminasi nan Islami, huahahaha.....
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Halaman 1 dari 4 • 1, 2, 3, 4
Similar topics
» Diskriminasi Tuhan Bible : Bayi didalam rahim adalah manusia kelas dua
» islam Menggugat para pengaku anak Tuhan
» Allah Tuhanku (islam) vs Tuhan Allahku (kristen)
» islam dan kristen berdoa pada Tuhan yg sama !
» CACAT RUKUN ISLAM: Hukum Tuhan Yang Tidak Bisa Berdimensi Universal
» islam Menggugat para pengaku anak Tuhan
» Allah Tuhanku (islam) vs Tuhan Allahku (kristen)
» islam dan kristen berdoa pada Tuhan yg sama !
» CACAT RUKUN ISLAM: Hukum Tuhan Yang Tidak Bisa Berdimensi Universal
Halaman 1 dari 4
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik