FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Halaman 2 dari 2 Previous  1, 2

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Sun Dec 01, 2013 8:30 pm

First topic message reminder :

Judul Kami edit dengan bahasa yg lebih Sopan dan Baik


By:Mod
emban wrote:@aajawas25.
Jadi, berapa lama masa IDDAH dari budak wanita yg MASIH punya suami?
Silahkan beserta ayat Qurannya atau minimal haditslah.
aajawas25 wrote:
jadi tawanan karena kalah, suami mati atau lari.

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari Qais bin Wahb dan Abu Ishaq dari Abu Al Waddak dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang tawanan wanita Authas (nama wilayah), "Tidak boleh menggauli wanita yang hamil sehingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil sehingga ia haid dengan satu kali haid."
HADIST AHMAD NO - 10796

emban wrote:Baca:
"Tidak boleh menggauli wanita yang hamil sehingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil sehingga ia haid dengan satu kali haid."

jadi bukan hanya sekedar tawanan, tapi SETELAH MELAHIRKAN DIA BOLEH DIGAULI, dan klo tidak hamil, BOLEH DIGAULI SETELAH HAID 1 KALI, mantafkan !?


Dgn kata lain, menurut hadits itu, wanita yg MASIH BERSUAMI boleh di seks setelah ia melahirkan atau setelah haid satu kali.
aajawas25 wrote:1 kali haid / setelah melahirkan itu masa iddah. digauli (dihadis lain dicampuri) itu dikawini dulu, jika kamu menafsirkan itu nge-seks, kamu aja yang berfikiran mesum. sebab zinah di islam dilarang.
masih bernafsu mengaitkan iddah perang hunaian dengan perang khaibar? (BASI)
Wekwkwkwkwkw............ kawin dulu ya?

Yakin nih klo  budak harus di kawini dulu baru boleh di seks ?


Terakhir diubah oleh emban tanggal Sun Dec 01, 2013 9:21 pm, total 1 kali diubah
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down


@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Tue Dec 10, 2013 2:38 am

emban wrote:
aajawas25 wrote:
emban wrote:
aajawas25 wrote:

Apa kamu lihat ada kata DINIKAHI disitu, atau hanya kata DIGAULI ??

apa kamu lihat ada kata ISTRI disitu, atau malah kata BUDAK ?


anda lihat, kemaluan boleh ditunjukkin kepada:
1. Istri.
2. BUDAK BUDAK.

Anda bisa lihat sendiri, ada kata ISTRI dan ada juga kata BUDAK BUDAK, artinya BUDAK BUDAK itu BUKAN ISTRI.

sudah saya jelaskan diatas; Syarat menggauli itu NIKAH. kalau tidak nikah nama ZINA.
situs yang menjadi rujukanmu itu situs islam. orang islam tidak beritahupun sebelum menggauli itu  harus nikah; dulu sudah faham.

istri dan budak yang mana boleh kita tunjukan kemaluan kita?  udah dijawab juga ; Istri dan budak yang telah dihalalkan.

syarat budak bisa menjadi merdeka jika dimerdekakan,
karena islam ingin menghapus perbudakandan, maka islam  mempermudah budak menjadi merdeka, contoh: ummu walad (merdeka setelah melahirkan anak tuannya dan tuannya meninggal), at-tadbir. dll.

bisa juga memerdekakan budak dijadikan mas kawin (tnpa perlu beli mas kawin lagi aka. biaya nikah murah).

atas dasar tujuan tersebut,  budak disebut secara khusus. dan juga pada masa itu tidak ada yang mau menikahi budak. (bisa kamu bayangkan jika kamu menikahi budak).

sebelum memenuhi syarat merdeka, seseorang masih menjadi budak. jika telah dinikahi, jadi istri.










Aku gak tau, apakah engkau lugu banget atau sedang muter muter aja.


Pertanyaann simple aja, dan kasih jawabn dgn simple juga ya,

Yang namanya UMMU WALAD itu dinikahi, YA atau TIDAK ?
YA.
yang muter2 itu kamu. sudah jelas saya jawab pada post pertama saya #8 (tidak zina).
jika kamu ngotot boleh tanpa nikah, bawa kemari ayat yang menggugurkan larangan zina.
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Tue Dec 10, 2013 9:42 pm

aajawas25 wrote:
disitulah inti permasalahannya sodara. makna menurut sodara:
“Dan orang-orang yang TIDAK MENUNJUK NUJUKKAN KEMALUANNYA, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”
menunjukkan kemaluan itu saya anggap nge-seks aka. menggauli. (benar kan?)
tanpa batas (tanpa kriteria halal/haram) termasuk pada masa haid, dubur. atau bahkan pada budak lelaki.

coba sodara bandingkan dengan pemaknaan saya diatas.

Disitu anda menulis,
“Dan orang-orang yang TIDAK MENUNJUK NUJUKKAN KEMALUANNYA, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka milik"

Nah, seharusnya disini nalar anda udah bekerja, anda anda sendiri menulis,
KECUALI terhadap ISTRI,
atau
BUDAK BUDAK mereka.


Ada 2 predikat/ status disitu kan, pertama ISTRI ISTRI dan kedua BUDAK BUDAK.


Kalo budak itu DINIKAHI tentu sebutannya adalah ISTRI, tapi tidak kan,
ada pemisahan disitu, ada ISTRI2 dan BUDAK2.
artinya BUDAK2 BUKAN ISTRI dan tentu saja TIDAK DINIKAHI.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Tue Dec 10, 2013 9:53 pm

Post mu selanjutnya, no #26, ntar aku tanggapin, karena postnya pasti panjang, ntar kalo ada waktu.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Tue Dec 10, 2013 10:32 pm

mengapa budak disebutkan khusus
pada post #21
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Fri Dec 13, 2013 6:21 pm

Dari post #12
aajawas25 wrote:- untuk budak-budak.-> halal jika telah dikawini dan bukan termasuk pernikahan haram.
sudah kawin dan jadi istri saja masih perlu kriteria halal atau haram. apalagi tidak dikawini, sama dengan zina.

sedangkan  zina dalam islam dilarang.



Dari post #16
aajawas25 wrote:sekarang kamu hanya bisa ngoceh tidak karuan. (masih page 1 lho)
tidak ada yang mentah.
di situs itu menjelaskan Ummu Walad. tidak menafsir Al-Ma’arij : 29-30.
tetapi menjelaskan bahwa Al-Ma’arij : 29-30 menjadi dasar hukum dari Ummu Walad, hikmah dari ummu walad.
dan kamu meyimpulkann Al-Ma’arij : 29-30 bahwa "budak bisa di seks tanpa nikah. Bisa dibilang budak seks lah" atau sesuai dengan judul trit.
judul trit sudah saya bantah dan saya kupas habis.
sekarang saya balik bertanya pada kamu.
"bagaimana sampai kamu bisa menyimpulkan Al-Ma’arij : 29-30 menjadi sesuai dengan judul trit?"
bawa kemari, jangan cuma kesimpulan saja yang kamu bawa. kita adu dengan yang saya punya. mana yang lebih diterima akal.


Sekarang kita lihat apa kata situs almanhaj itu.


Pengertian Ummu Walad
Ummu Walad ialah budak wanita yang digauli pemiliknya dan melahirkan anak darinya, baik laki-laki atau perempuan.

Hukum Menggauli Ummu Walad
Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala


“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]

Juga dikarenakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menggauli Mariyah Al-Qibthiyah, kemudian ia melahirkan Ibrahim, searaya beliau bersabda, “Mariyah dimerdekakan oleh anaknya” [1]. Juga Nabi Ibrahim Alaihissallam menggauli Hajar, kemudian ia melahirkan Nabi Ismail Alaihissallam.

Hikmah Menggauli Budak Wanita
Di antara hikmah menggauli budak wanita adalah sebagai berikut:

1. Ungkapan kasih sayang terhadap budak wanita dengan memenuhi kebutuhan syahwatnya.

2. Menjadikannya sebagai Ummu Walad yang akan merdeka dengan kematian pemiliknya.

3. Dengan digauli oleh pemiliknya , maka pemilik budak wanita tersebut akan semakin peduli kepada budak wanitanya itu dengan memperhatikan kebersihannya, pakaiannya, kamar tidurnya, makanannya dan lain-lain.

4. Memberi kemudahan kepada orang Islam, karena bisa jadi ia tidak mampu menikahi wanita merdeka, maka diberi kemudahan dengan dibolehkannya menggauli budak wanitanya untuk meringankannya dan sebagai ungkapan kasih sayang terhadapnya.



-----------------------------


Nah di situs itu jelas BUDAK di gauli, BUKAN di nikahi, bahkan di poin no 4 jelas terlihat PEMAKAIAN KATA
NIKAH

dan

GAULI.


Wanita merdeka dinikahi, sementara budak bisa langsung  DIGAULI.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Bukti klo BUDAK tidak DINIKAHI

Post by Guest Fri Dec 13, 2013 6:56 pm

Hadits Muslim 2564

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah telah menceritakan kepada kami Tsabit dari Anas dia berkata;

"Saya membonceng Abu Thalhah pada waktu perang Khaibar, sedangkan kakiku bersentuhan dengan kaki Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Anas melanjutkan; Kemudian kami mendatangi mereka (penduduk Khaibar) sebelum matahari terbit, sedangkan mereka (penduduknya) telah keluar ke jalan-jalan mereka dan ke tempat-tempat mereka bekerja, maka mereka berteriak; "Muhammad dan tentaranya telah datang!?." Anas melanjutkan; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila siksaan itu turun di halaman mereka, maka amat buruklah pagi hari yang dialami oleh orang-orang yang beri peringatan itu." Anas melanjutkan; Kemudian Allah Azza Wa Jalla mengalahkan mereka,


dan Dihyah menawan seorang budak perempuan yang cantik, Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli budak tersebut dengan tujuh sahaya, lalu beliau menyerahkannya kepada Ummu Sulaim supaya dia melayaninya dan mempersiapkannya.

Tsabit berkata; Saya kira Anas berkata; Lalu dia menunggu masa iddah di rumahnya, dia adalah Shafiyah putri Huyay. Anas berkata; Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengadakan walimah (pesta pernikahan) dengan kurma, susu kering dan minyak samin, lalu dibentangkannya tikar yang terbuat dari kulit di atas bumi, dan dihidangkannya susu kering dan minyak samin, maka orang-orang merasa kenyang dengannya.

Anas berkata; Orang-orang sama berkata; "Kami tidak tahu, apakah beliau menikahinya atau hanya sekedar menjadikannya sebagai Ummu Walad (yaitu budak perempuan yang lahir dari hasil hubungan ibunya dan tuannya),


sebagian mereka menjawab; "Jika beliau menutupinya (mengenakannya hijab), berarti dia adalah istrinya, tapi jika beliau tidak menutupinya, berarti statsusnya adalah Ummu Walad."


Tatkala beliau hendak menaiki kendaraannya, beliau menutupi Shafiyah, kemudian dia duduk di belakang punggung kendaraannya, lantas orang-orang tahu bahwa beliau telah menikahinya. Ketika sudah dekat dengan Madinah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendahului kami. Anas berkata; Tiba-tiba unta beliau yang bernama Al 'Adlba` tergelincir, sehingga posisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bergeser, dan (Shafiyah) pun terjatuh, lantas beliau bangun dan menutupi Shafiyah. Dan para wanita memanjangkan lehernya sambil mengatakan; "Semoga Allah menjauhkan wanita Yahudi ini." Tsabit berkata; Saya bertanya; "Wahai Abu Hamzah, apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menggaulinya?" Dia menjawab; "Demi Allah, beliau telah menggaulinya."  


------------------------------


Lihat, Anas dan org2 tidak tau, apakah BUDAK itu dinikhi atau HANYA DI JADIKAN UMMU WALAD.
Artinya, Ummu Walad itu TIDAK DINIKAHI.

Lalu, jika dinikahi maka wanita itu adalah ISTRI, semntara jika tidak maka TETAP sbg UMMU WALAD.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Fri Dec 13, 2013 7:13 pm

Jika Ummu Walad itu DINIKAHI, lalu bagaimana dgn kisah ini?

hadits Malik 1073

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Tsabit bin Al Ahnaf bahwa dia menikahi ummu walad milik Abdurrahman bin Zaid bin Khattab.

Tsabit berkata, "Abdullah bin Abdurrahman bin Zaid bin Khattab memanggilku, lalu aku datang dan masuk menemuinya. Dan ternyata di dalam telah ada cambuk tergeletak, dua rantai besi dan dua budak miliknya yang didudukkan.

Abdullah bin 'Abdurrahman lalu berkata, "Ceraikanlah isterimu, jika tidak maka demi Dzat yang nama-Nya digunakan untuk bersumpah, aku akan memperlakukanmu begini dan begini."


Aku lantas berkata, "Dia aku ceraikan seribu kali! "


kemudian aku keluar dari kediamannya, dan di jalanan Makkah aku bertemu dengan Abdullah bin Umar .

Kemudian aku ceritakan kepadanya peristiwa yang baru aku alami. Maka Abdullah bin Umar pun marah dan berkata, 'Itu bukanlah talak, dan dia masih halal bagimu.
Maka pulanglah kepada isterimu'.

" Tsabit bin Al Ahnaf berkata; "Namun hatiku belum tenang, maka aku pun menemui Abdullah bin Zubair, yang ketika itu menjadi gubernur Makkah. Aku lalu menceritakan peritiwa yang terjadi padaku serta respon Abdullah bin Umar akan hal itu.

Abdullah bin Zubair lalu berkata; "Dia masih halal bagimu. Kembalilah kepada isterimu." Kemudian ia menulis surat kepada Jabir bin Aswad Az Zuhri yang ketika itu menjabat sebagai gubernur Madinah, ia meminta kepadanya agar menghukum Abdullah bin Abdurrahman dan membiarkan aku kembali kepada isteriku." Setelahitu aku kembali ke Madinah, lalu Shafiyyah, isteri Abdullah bin Umar, menyiapkan isteriku untuk diserahkan kepadaku atas sepengetahuan Abdullah bin Umar. Lalu aku mengundang Abdullah bin Umar pada hari pernikahanku, dan ia pun datang."

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


Anda lihat kisahnya, dikatakan, klo Tsabit menikahi ummu walad -nya Abdurrahman, sehingga Abdurrahman NGAMUK.

Apakah di hadits itu dikatakan klo Abdurrahman SDH MENCERAIKAN Ummu Waladnya? kagak kan!?

Tsabit LANGSUNG MENGAWININYA, dan itu SAH, HALAL, kenapa??

Jika Ummu Walad itu adalah ISTRI atau DINIKAHI oleh Abdurrahman, apakah boleh maen nikahi gitu aja ????


Jika Ummu Walad adalah istri dan dinikahi Abduraahman, bukankah itu artinya Ummu walad itu punya 2 suami pada saat yg sama ????? yaitu Abdurahman dan Tsabit.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Fri Dec 13, 2013 7:46 pm

dari post #26

aajawas25 wrote:
YA.
yang muter2 itu kamu. sudah jelas saya jawab pada post pertama saya #8 (tidak zina).
jika kamu ngotot boleh tanpa nikah, bawa kemari ayat yang menggugurkan larangan zina.

Dalam Islam, seperti ditulis Quran dan juga dalam Hadits, MENGAULI BUDAK TANPA NIKAH adalah HALAL, dalam surah Al-Ma’arij : 29-30 dikatakan TIDAK TERCELA.


Kamu saja yg terlalu memaksakan dgn penafsiran kamu sendiri, klo budak harus dinikahi dulu baru boleh digauli, padahal Hadits dan situs Almanhaj itu secara tegas membedakan antara MENGAULI dan MENIKAH.

MENGAULI ya MENGAULI, kamu aja yg terlalu memaksa klo menggauli BUDAK HARUS menikah dulu, padahal gak ada keterangan ttg itu.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Sat Dec 14, 2013 3:18 pm

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang
mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]

pemaknaan saya:

Dan orang-orang yang TIDAK MELANGGAR PERINTAH ALLAH BAIK DALAM BENTUK ZINAH ATAU LIWAT DAN MEREKA TIDAK
MENDEKATI KECUALI APA YANG TELAH DIHALALKAN TERHADAP istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki,
maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.

pemaknaan saya diatas merujuk pada Hadits Muslim 2564, mengapa Nabi Muhammad SAW. menikahi??

Diriwayatkan oleh ayah Abu Burda: “Rasulullah saw berkata “tiga orang yang akan mempunyai pahala berlipat
ganda... Seorang majikan dari budak wanita yang mengajarkannya berbuat baik, mendidiknya kejalan yang benar
dan membebaskannya dan kemudian menikahinya. (HR Bukhari 3:97a)

dan juga karena kata budak pada Al-Ma’arij : 29-30 itu adalah situasional , dan harus terpenuhi semua syaratnya, seperti:
- budak yang berasal dari tawanan perang, yaitu perang untuk mempertahankan agama (sumber : Al Quran
Terjemah Indonesia,Tim DISBINTALAD,PT.Sari Agung Jakarta,Cetakan ke : 8, Th.1995); (sumber : Tafsir Quran
karim, Prof.Dr.H.Mahmud Yunus,PT.Hidakarya Agung Jakarta,Cetakan ke : 29,Tahun 1991).
- hal tersebut juga boleh dilarang (sumber : Al Qur’an Dan Terjemahnya, Departemen Agama Republik Indonesia
Jakarta,Penerbit PT.Kumudasmoro Grafindo Semarang, Edisi Revisi tahun 1994).
sama halnya dengan boleh makan daging babi jika terpenuhi segala syaratnya.
untuk menhindari keraguan, apakah hal tersebut sudah dihalalkan untuk kita, maka harus dikawini/halalkan terlebih
dahulu.

[tambahan edited]
menggauli budak tanpa melalui akad pernikahan normal tetapi statusnya seperti pernikahan haruslah memenuhi syarat-syarat:
- Menjadi pemilik penuh dari budak
- tidak ada yang menghalangi yang akan menimbulkan keharaman seperti berlaku bagi ewanita yang hendak dinikahi.
a. perempuan itu sudah punya suami,
b. ada hubungan saudara sesusuan (radha'ah),
c. ibu atau anak perempuan itu pernah/sudah berhubungan intim dengan pihak laki-laki/tuan;
d. kafir ;
e. saudara perempuan dari hamba sahaya perempuan lain yang pernah di wathi'/jimak (hubungan intim)

Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita
merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. ( 4: 25 )

di Qs. 4:25 tidak disebutkan boleh menggauli.(langsung embat saja)

coba dilihat, apabila tidak ada kata "TIDAK MENDEKATI KECUALI APA YANG TELAH DIHALALKAN" pada pemaknaan
saya, bagaimana sodara jelasklan mengenai perbedaan pemaknaan sodara dengan saya tentang istri-istri yang
dihalalkan,dan budak-budak yang dihalalkan.:


"MENUNJUKKANN KEMALUAN  pada masa haid, dubur. atau pada budak lelaki "
seperti pertanyaan post #25 (saya masih menunggu penjelasan sodara).

untuk Hadits Malik 1073:
itu berbicara tentang tata cata thalaq, yang diucapkan thalaq 1000 itu bukan thalaq.
Hadits tersebut bagian dari tata cara thalaq (Hadits Malik 1071 sampai 1076).


Terakhir diubah oleh aajawas25 tanggal Sat Dec 14, 2013 4:46 pm, total 1 kali diubah
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Sat Dec 14, 2013 3:33 pm

untuk Mariyah Al-Qibthiyah digauli oleh Nabi Muhammad SAW.
baca footnote di situs http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0/ummu-walad/.
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Sat Dec 14, 2013 5:03 pm

menurut saya urutannya sbb:

- budak milkul yamin(yang digauli tidak dengan pernihakan normal tetapi statusnya sama dengan pernikahan karena syarat-syaratnya sama dengan wanita yang akan dinikahi.
- jika menghasilkan anak, barulah disebut ummu walad.

jika demikian, dimana kebolehan Muslim menggauli budak tanpa nikah?

avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Mon Dec 23, 2013 11:35 am

@Aajawas25.
dibaca tuh hadits yg aku posting, jangan dilewatin aja.

kalo tuh UMMU WALAD dinikahi, tentu hukumnya HARAM DINIKAHI ORG LAEN, tapi kenyataanya TSABIT maen SLONONG BOY aja menikahi Ummu waladnya org laen.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Mon Dec 23, 2013 11:39 am

aajawas25 wrote:menurut saya urutannya sbb:

- budak milkul yamin(yang digauli tidak dengan pernihakan normal tetapi statusnya sama dengan pernikahan karena syarat-syaratnya sama dengan wanita yang akan dinikahi.
- jika menghasilkan anak, barulah disebut ummu walad.

jika demikian, dimana kebolehan Muslim menggauli budak tanpa nikah?


Kekekek...
Apa sih itu milkul yamin??

Geli gue...
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Tue Dec 24, 2013 6:11 am

emban wrote:

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Anda lihat kisahnya, dikatakan, klo Tsabit menikahi ummu walad -nya Abdurrahman, sehingga Abdurrahman NGAMUK.
Apakah di hadits itu dikatakan klo Abdurrahman SDH MENCERAIKAN Ummu Waladnya? kagak kan!?
Tsabit LANGSUNG MENGAWININYA, dan itu SAH, HALAL, kenapa??
Jika Ummu Walad itu adalah ISTRI atau DINIKAHI oleh Abdurrahman, apakah boleh maen nikahi gitu aja ????

Jika Ummu Walad adalah istri dan dinikahi Abduraahman, bukankah itu artinya Ummu walad itu punya 2 suami pada saat yg sama ????? yaitu Abdurahman dan Tsabit.

nyang ngamuk tuh Abdullah bin 'Abdurrahman (anaknya Abdurrahman),- baca yang bener......
mengapa Abdurrahmannya sendiri gak ngamuk? kemana Abdurrahman? kenapa yang diundang justru Abdullah pula? sampai acara perkawinan Abdurrahman gak nongol-nongol.

yang lebih menggelikan sekarang sebenarnya siapa?


avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Tue Dec 24, 2013 10:34 am

aajawas25 wrote:
emban wrote:

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Anda lihat kisahnya, dikatakan, klo Tsabit menikahi ummu walad -nya Abdurrahman, sehingga Abdurrahman NGAMUK.
Apakah di hadits itu dikatakan klo Abdurrahman SDH MENCERAIKAN Ummu Waladnya? kagak kan!?
Tsabit LANGSUNG MENGAWININYA, dan itu SAH, HALAL, kenapa??
Jika Ummu Walad itu adalah ISTRI atau DINIKAHI oleh Abdurrahman, apakah boleh maen nikahi gitu aja ????

Jika Ummu Walad adalah istri dan dinikahi Abduraahman, bukankah itu artinya Ummu walad itu punya 2 suami pada saat yg sama ????? yaitu Abdurahman dan Tsabit.

nyang ngamuk tuh Abdullah bin 'Abdurrahman (anaknya Abdurrahman),- baca yang bener......
mengapa Abdurrahmannya sendiri gak ngamuk? kemana Abdurrahman? kenapa yang diundang justru Abdullah pula? sampai acara perkawinan Abdurrahman gak nongol-nongol.

yang lebih menggelikan sekarang sebenarnya siapa?



Ya sori, ada kesalahan.

Yang NGAMUK anaknya abdurrahman yaitu abdullah.


nah itu dia yg jadi pertanyaan, kenapa abdurahman TIDAK PROTES dgn tsabit yg menikahi Ummu waladnya?

Kalo UMMU WALAD itu adalah istri dan dinikahi oleh abdurahman maka seharusnya dia protes dan lagi itu MELANGGAR ATURAN ISLAM, tapi lihat pernikahan itu SAH.
Bahkan Gubernur mekkah dan Gubernur Madinah aja setuju dgn yg dilakukan tsabit, MENIKAHI UMMU WALAD ABDURAHMAN.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Tue Dec 24, 2013 11:26 am

Kalo UMMU WALAD itu adalah istri dan dinikahi, maka SEHARUSNYA itu Ummu walad diceraikan dulu,
dan kamu tentu tau
jika seorang perempuan setelah dicerai maka dia harus menunggu masa iddah sebelum menikah lagi.

apa ada indikasi di hadits itu kalo abdurrahman menceraikan Ummu Waladnya?
apa ada indikasi di hadits itu kalo Ummu walad itu menunggu masa iddah sekian waktu sebelum menikah dgn Tsabit?

tidak ada kan!!
Tsabit langsung aja menikahi wanita itu, karena sebelumya abdurrahman memang TIDAK PERNAH MENIKAHINYA, HANYA MENJADIKANNYA BUDAK SEKS!
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Tue Dec 24, 2013 12:12 pm

Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.


bisa sodara buktikan Abdurrahman masih hidup saat itu?
avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Wed Dec 25, 2013 6:26 pm

aajawas25 wrote:Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.


bisa sodara buktikan Abdurrahman masih hidup saat itu?

kan kamu yg punya asumsi kalo Abdurrahman udah meninggal, jadi kamu dong yg buktikan kalo Abdurrahman udah meninggal.

awas
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by aajawas25 Thu Dec 26, 2013 10:30 am

silahkan sodara buktikan untuk jadi dasar sodara berkesimpulan "BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH"

jika hadits thalaq kamu bawa jadi dasar untuk berkesimpulan (BUDAK SEKS).....
seluruh muslim di dunia akan mentertawakanmu. (silahkan saja, jika tidak percaya).


silahkan dibantah milk al yamin. jangan cuma kegelian sendiri,,,,
saya juga masih menunngu ....
emban wrote:Post mu selanjutnya, no #26, ntar aku tanggapin, karena postnya pasti panjang, ntar kalo ada waktu.


atau debat ini mau disudahi saja?





avatar
aajawas25
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Thu Dec 26, 2013 2:01 pm

aajawas25 wrote:silahkan sodara buktikan untuk jadi dasar sodara berkesimpulan "BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH"

jika hadits thalaq kamu bawa jadi  dasar untuk berkesimpulan (BUDAK SEKS).....
seluruh muslim di dunia akan mentertawakanmu. (silahkan saja, jika tidak percaya).


silahkan dibantah milk al yamin. jangan cuma kegelian sendiri,,,,
saya juga masih menunngu ....
emban wrote:Post mu selanjutnya, no #26, ntar aku tanggapin, karena postnya pasti panjang, ntar kalo ada waktu.


atau debat ini mau disudahi saja?






Hadits talaq itu juga BERISI KEBOLEHAN MENIKAHI UMMU WALAD ORG LAEN, itu yg jadi poin.


aku nanya apa itu definisi dari MILK AL YAMIN.


post no #26 itu udah di jawab dgn post #30, #31 dan #32.


Hadits ttg Ummu walad Abdurrahman yg dinikahi Tsabit TANPA ADA PEROSES CERAI adlh bukti kalo Ummu walad itu TIDAK DINIKAHI!

Baca juga hadits ttg SAFIYAH.


Kenapa bro pengen cabut? udah gak sanggup membantah kalo dalam islam BUDAK BEBAS DI SEKS TANPA NIKAH?
atau anda udah dapat PM dari senior2 disini, kalo memang budak itu bisa di SEKS TANPA harus NIKAH.


Terakhir diubah oleh emban tanggal Sun Dec 29, 2013 4:41 pm, total 1 kali diubah
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Thu Dec 26, 2013 2:03 pm

Yang ini dijawab bro....

emban wrote:
aajawas25 wrote:Wanita yang berstatus ummu walad, jika tuannya mati, maka dia belum boleh menikah hingga selesai menjalani satu kali haid.


bisa sodara buktikan Abdurrahman masih hidup saat itu?

kan kamu yg punya asumsi kalo Abdurrahman udah meninggal, jadi kamu dong yg buktikan kalo Abdurrahman udah meninggal.

awas
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Thu Dec 26, 2013 7:37 pm

Sebenarnya masih ada bukti lain kalo dalam islam BOLEH MENGGAULI BUDAK TANPA HARUS NIKAH.
Hadits ttg SAFIYAH itu kan belon dibahas, dan masih ada jg keterangan bahwa SEBELUMNYA yg namanya Ummu Walad itu BISA DIPERJUALBELIKAN.
Kalo Ummu walad itu dinikahi, ya masa istri sendiri DIJUAL!?

Tapi itu nanti aja, kita bahas Ummu Waladnya Abdurrahman yg DINIKAHI Tsabit aja dulu.
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Mutiara Thu Jan 09, 2014 10:41 pm

@mutiara

SF debat VS. Silahkan buka Thread baru bila ingin menanggapi bahasan dalam thread ini

:Mod
Mutiara
Mutiara
KAPTEN
KAPTEN

Female
Posts : 3660
Kepercayaan : Islam
Location : DKI
Join date : 01.08.13
Reputation : 45

Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Guest Fri Jan 17, 2014 5:46 pm

Mutiara wrote:@mutiara

SF debat VS. Silahkan buka Thread baru bila ingin menanggapi bahasan dalam thread ini

:Mod


Duh si neng ini, kangen ya sampe nyamperin a’a kemari?
Iya neng mutiara, kalo mau kencan ama a’a mban, bikin aja treadnya.
Kalo buat neng mutiara neu geulis, a’a gak akan galak galak deh.

binar
avatar
Guest
Tamu


Kembali Ke Atas Go down

@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH - Page 2 Empty Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 2 dari 2 Previous  1, 2

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik