@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Halaman 1 dari 2 • Share
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
@aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Judul Kami edit dengan bahasa yg lebih Sopan dan Baik
By:Mod
emban wrote:@aajawas25.
Jadi, berapa lama masa IDDAH dari budak wanita yg MASIH punya suami?
Silahkan beserta ayat Qurannya atau minimal haditslah.
aajawas25 wrote:
jadi tawanan karena kalah, suami mati atau lari.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ishaq berkata; telah menceritakan kepada kami Syarik dari Qais bin Wahb dan Abu Ishaq dari Abu Al Waddak dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda tentang tawanan wanita Authas (nama wilayah), "Tidak boleh menggauli wanita yang hamil sehingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil sehingga ia haid dengan satu kali haid."
HADIST AHMAD NO - 10796
emban wrote:Baca:
"Tidak boleh menggauli wanita yang hamil sehingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil sehingga ia haid dengan satu kali haid."
jadi bukan hanya sekedar tawanan, tapi SETELAH MELAHIRKAN DIA BOLEH DIGAULI, dan klo tidak hamil, BOLEH DIGAULI SETELAH HAID 1 KALI, mantafkan !?
Dgn kata lain, menurut hadits itu, wanita yg MASIH BERSUAMI boleh di seks setelah ia melahirkan atau setelah haid satu kali.
Wekwkwkwkwkw............ kawin dulu ya?aajawas25 wrote:1 kali haid / setelah melahirkan itu masa iddah. digauli (dihadis lain dicampuri) itu dikawini dulu, jika kamu menafsirkan itu nge-seks, kamu aja yang berfikiran mesum. sebab zinah di islam dilarang.
masih bernafsu mengaitkan iddah perang hunaian dengan perang khaibar? (BASI)
Yakin nih klo budak harus di kawini dulu baru boleh di seks ?
Terakhir diubah oleh emban tanggal Sun Dec 01, 2013 9:21 pm, total 1 kali diubah
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Ummu Walad
Rabu, 29 Oktober 2003 11:16:45 WIB
UMMU WALAD
Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Pengertian Ummu Walad
Ummu Walad ialah budak wanita yang digauli pemiliknya dan melahirkan anak darinya, baik laki-laki atau perempuan.
Hukum Menggauli Ummu Walad
Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0/ummu-walad/
Ummu Walad budak yg di seks tanpa nikah. Bisa dibilang budak seks lah
Rabu, 29 Oktober 2003 11:16:45 WIB
UMMU WALAD
Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Pengertian Ummu Walad
Ummu Walad ialah budak wanita yang digauli pemiliknya dan melahirkan anak darinya, baik laki-laki atau perempuan.
Hukum Menggauli Ummu Walad
Pemilik budak wanita boleh menggauli budak wanitanya, dan jika budak wanitanya tersebut melahirkan anak, maka ia menjadi ibu dari anaknya tersebut, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela” [Al-Ma’arij : 29-30]
http://almanhaj.or.id/content/20/slash/0/ummu-walad/
Ummu Walad budak yg di seks tanpa nikah. Bisa dibilang budak seks lah
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Apabila kedepan tidak ada tanggapan dari lawan diskusi, thread akan kami buang ke tempat sampah
moderator 2- GLOBAL MODERATOR
-
Posts : 304
Kepercayaan : Islam
Location : Kursi Saya
Join date : 25.04.13
Reputation : 10
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Apakah salah saya, jika netter muslim TIDAK BISA MEMPERTANGGUNG JAWABKAN argumennya sendiri!?
Apakah ini adalah usaha dari moderator utk "melindungi" netter2 yg bisa bikin pernyataan tapi GAK BISA mempertahankan argumennya !?
Apakah ini adalah usaha dari moderator utk "melindungi" netter2 yg bisa bikin pernyataan tapi GAK BISA mempertahankan argumennya !?
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
debat versus hanya bisa terselenggara bila undangan mendapat sambutan dari person yang dituju..kalow anda2 tiba2 membuka debat versus tanpa persetujuan dari lawan debat maka pengurus berhak menutup trit dan memberlakukan trit sebagai trit gak jelas..
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Saya rasa ini tidak bisa dibilang TIBA2, sebab ini adalah LANJUTAN dari diskusi sebelumnya, sengaja dibikin tread baru dan khusus, agar tidak melebar dan terfokus pada satu poin.abu hanan wrote:debat versus hanya bisa terselenggara bila undangan mendapat sambutan dari person yang dituju..kalow anda2 tiba2 membuka debat versus tanpa persetujuan dari lawan debat maka pengurus berhak menutup trit dan memberlakukan trit sebagai trit gak jelas..
Dan kalo boleh tau, apa definisi moderator disini dgn kata TIDAK MENDAPAT SAMBUTAN?
Apakah di hitung menurut hari ato gimana ?
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
sf debat versus hanya dapat terselenggara bila orang yang anda undang telah menyatakan bersedia sehingga hal ini terjadi karena kesepakatan..meskipun bahasan adalah lanjutan tetapi bila netter ybs tidak mengetahui dan atow menolak trit yang terselenggara maka gugurlah trit debat versus tersebut..
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
jawabannya sudah ditulis oleh TS sendiri.
"Memelihara kemaluannya".
itu bermakna tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
TS mempunyai tafsiran apa tentang "Memelihara kemaluannya". coba dibawa kemari.
apakah memelihara supaya tidak kelihatan atau menjaga agar tidak kena resleting celana?
kalau seperti itiu tafsirnya jadilah "Budak itu budak seks"
"Memelihara kemaluannya".
itu bermakna tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
TS mempunyai tafsiran apa tentang "Memelihara kemaluannya". coba dibawa kemari.
apakah memelihara supaya tidak kelihatan atau menjaga agar tidak kena resleting celana?
kalau seperti itiu tafsirnya jadilah "Budak itu budak seks"
Terakhir diubah oleh aajawas25 tanggal Wed Dec 04, 2013 12:57 pm, total 1 kali diubah
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
btw, TS agamanya apa? lain-lain itu aapa?
gak PD ya?
gak PD ya?
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Thanks sudah menyelamatkan tread ini..... he he he.....aajawas25 wrote:jawabannya sudah ditulis oleh TS sendiri.
"Memelihara kemaluannya".
itu bermakna tidak melanggar perintah Allah baik dalam bentuk zinah atau liwath. dan mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan.
TS mempunyai tafsiran apa tentang "Memelihara kemaluannya". coba dibawa kemari.
apakah memelihara supaya tidak kelihatan atau menjaga agar tidak kena resleting celana?
kalau seperti itiu tafsirnya jadilah "Budak itu budak seks"
kita lihat ayatnya Ye.....
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”
[Al-Ma’arij : 29-30]
Lelaki wajib MEMELIHARA/ MENJAGA KEMALUANNYA
K
E
C
U
A
L
I
terhadap istri2nya.... dan BUDAK YG DIA MILIKI.
Lihat kata KECUALI di ayat itu ya.
Yap!! anda tepat sekali, dalam islam budak adalah BUDAK SEKS, hanya sbg PELAMPIASAN NAFSU SYAHWAT.
Karena itulah ada istilah UMMU WALAD.
Terakhir diubah oleh emban tanggal Wed Dec 04, 2013 2:20 pm, total 1 kali diubah
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
@aajawas25.
Gak perlu agama utk menujukkan islam itu salah, cuma perlu logika dan nalar.
Gak perlu agama utk menujukkan islam itu salah, cuma perlu logika dan nalar.
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
sudah di tafsir dari ayat tersebut diatas, "mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan"
istri-istri dimaksud adalah istri-istri yang dihalalkan.
budak-budak dimaksud adalah budak-budak yang dihalalkan.
ada banyak kriteria istri halal.
salah satu contoh:
- istri bukan dari nikah haram. seperti nikah Al-Istibdha’, Asy-Syighar, Perkawinan Mut’ah, perkawinan Al-Mukhadanah. walaupun setelah kawin bisa disebut sebagai istri, tapi tidak semua istri itu halal.
- untuk budak-budak.-> halal jika telah dikawini dan bukan termasuk pernikahan haram.
sudah kawin dan jadi istri saja masih perlu kriteria halal atau haram. apalagi tidak dikawini, sama dengan zina.
sedangkan zina dalam islam dilarang.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-israa’ ayat 32)
tidak mungkin Allah menurunkan perintah yang bertentangan dengan perintahNya yang lain.
istri-istri dimaksud adalah istri-istri yang dihalalkan.
budak-budak dimaksud adalah budak-budak yang dihalalkan.
ada banyak kriteria istri halal.
salah satu contoh:
- istri bukan dari nikah haram. seperti nikah Al-Istibdha’, Asy-Syighar, Perkawinan Mut’ah, perkawinan Al-Mukhadanah. walaupun setelah kawin bisa disebut sebagai istri, tapi tidak semua istri itu halal.
- untuk budak-budak.-> halal jika telah dikawini dan bukan termasuk pernikahan haram.
sudah kawin dan jadi istri saja masih perlu kriteria halal atau haram. apalagi tidak dikawini, sama dengan zina.
sedangkan zina dalam islam dilarang.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-israa’ ayat 32)
tidak mungkin Allah menurunkan perintah yang bertentangan dengan perintahNya yang lain.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Dibaca tuh di atas definisi UMMU WALAD yg dikutip dari situs Almanhaj.
Apakah tafsir made in dewe mu bisa mengalahkan penjelasan mereka?
Apakah tafsir made in dewe mu bisa mengalahkan penjelasan mereka?
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
saya debat dengan kamu, bukan dengan Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.emban wrote:Dibaca tuh di atas definisi UMMU WALAD yg dikutip dari situs Almanhaj.
Apakah tafsir made in dewe mu bisa mengalahkan penjelasan mereka?
mana berani saya debat dengan beliau dengan karyanya Tafsir al-Aisar.
coba saja tafsir diatas kamu bantah. saya tambah lagi, agar bisa kamu tafsir lebih leluasa.
Al-Ma’arij : 29-30 sekiranya sama dengan Al-Mu'minun: 5-7.
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7)
jika mau diperdalam lagi, onani, masturbasi, juga haram. karena tidak termasuk dalam kata "kecuali"
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Kekekek.....
Dgn sendirinya tafsir made in dewe kamu itu udah mentah dgn keterangan dari situs Almanhaj itu......
Sepertinya anda berusaha utk membuka aib islam lebih dalam ya? Kekekek......
Dgn sendirinya tafsir made in dewe kamu itu udah mentah dgn keterangan dari situs Almanhaj itu......
Sepertinya anda berusaha utk membuka aib islam lebih dalam ya? Kekekek......
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
sekarang kamu hanya bisa ngoceh tidak karuan. (masih page 1 lho)emban wrote:Kekekek.....
Dgn sendirinya tafsir made in dewe kamu itu udah mentah dgn keterangan dari situs Almanhaj itu......
Sepertinya anda berusaha utk membuka aib islam lebih dalam ya? Kekekek......
tidak ada yang mentah.
di situs itu menjelaskan Ummu Walad. tidak menafsir Al-Ma’arij : 29-30.
tetapi menjelaskan bahwa Al-Ma’arij : 29-30 menjadi dasar hukum dari Ummu Walad, hikmah dari ummu walad.
dan kamu meyimpulkann Al-Ma’arij : 29-30 bahwa "budak bisa di seks tanpa nikah. Bisa dibilang budak seks lah" atau sesuai dengan judul trit.
judul trit sudah saya bantah dan saya kupas habis.
sekarang saya balik bertanya pada kamu.
"bagaimana sampai kamu bisa menyimpulkan Al-Ma’arij : 29-30 menjadi sesuai dengan judul trit?"
bawa kemari, jangan cuma kesimpulan saja yang kamu bawa. kita adu dengan yang saya punya. mana yang lebih diterima akal.
kata kamu. "utk menujukkan islam itu salah, cuma perlu logika dan nalar." betul juga. tapi kamu lupa, logika dan nalar perlu landasan untuk bisa bekerja maksimal.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Ini post kamu yg atas.
Pertanyaan simple utk membuka nalar kamu:
Klo BUDAk sudak dinikahi, apakah tetap disebut BUDAK atau disebut ISTRI ??
sudah di tafsir dari ayat tersebut diatas, "mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan"
istri-istri dimaksud adalah istri-istri yang dihalalkan.
budak-budak dimaksud adalah budak-budak yang dihalalkan.
ada banyak kriteria istri halal.
salah satu contoh:
- istri bukan dari nikah haram. seperti nikah Al-Istibdha’, Asy-Syighar, Perkawinan Mut’ah, perkawinan Al-Mukhadanah. walaupun setelah kawin bisa disebut sebagai istri, tapi tidak semua istri itu halal.
- untuk budak-budak.-> halal jika telah dikawini dan bukan termasuk pernikahan haram.
sudah kawin dan jadi istri saja masih perlu kriteria halal atau haram. apalagi tidak dikawini, sama dengan zina.
sedangkan zina dalam islam dilarang.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-israa’ ayat 32)
tidak mungkin Allah menurunkan perintah yang bertentangan dengan perintahNya yang lain.
Pertanyaan simple utk membuka nalar kamu:
Klo BUDAk sudak dinikahi, apakah tetap disebut BUDAK atau disebut ISTRI ??
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
sampai sini kamu sudah setuju tidak boleh menggauli budak tanpa nikah?emban wrote:Ini post kamu yg atas.Pertanyaan simple utk membuka nalar kamu:sudah di tafsir dari ayat tersebut diatas, "mereka tidak mendekati kecuali apa yang telah dihalalkan"
istri-istri dimaksud adalah istri-istri yang dihalalkan.
budak-budak dimaksud adalah budak-budak yang dihalalkan.
ada banyak kriteria istri halal.
salah satu contoh:
- istri bukan dari nikah haram. seperti nikah Al-Istibdha’, Asy-Syighar, Perkawinan Mut’ah, perkawinan Al-Mukhadanah. walaupun setelah kawin bisa disebut sebagai istri, tapi tidak semua istri itu halal.
- untuk budak-budak.-> halal jika telah dikawini dan bukan termasuk pernikahan haram.
sudah kawin dan jadi istri saja masih perlu kriteria halal atau haram. apalagi tidak dikawini, sama dengan zina.
sedangkan zina dalam islam dilarang.
Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-israa’ ayat 32)
tidak mungkin Allah menurunkan perintah yang bertentangan dengan perintahNya yang lain.
Klo BUDAk sudak dinikahi, apakah tetap disebut BUDAK atau disebut ISTRI ??
pada link ummu walad almanhaj yang kamu bawa, sudah jelas disitu tentang status budak tersebut. apakah menjadi manusia merdeka atau tetap budak setelah dinikahi.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Kamu baca penggalan kutipan dari Almanhaj diatas:aajawas25 wrote:sampai sini kamu sudah setuju tidak boleh menggauli budak tanpa nikah?
pada link ummu walad almanhaj yang kamu bawa, sudah jelas disitu tentang status budak tersebut.
apakah menjadi manusia merdeka atau tetap budak setelah dinikahi.
Oleh
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri
Pengertian Ummu Walad
Ummu Walad ialah budak wanita yang digauli pemiliknya dan melahirkan anak darinya, baik laki-laki atau perempuan.
kamu lihat kalimat BUDAK YG DIGAULI PEMILIKNYA ???
Apa kamu lihat ada kata DINIKAHI disitu, atau hanya kata DIGAULI ??
apa kamu lihat ada kata ISTRI disitu, atau malah kata BUDAK ?
Dan lihat ayat Quran ini:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya,
kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”
[Al-Ma’arij : 29-30]
anda lihat, kemaluan boleh ditunjukkin kepada:
1. Istri.
2. BUDAK BUDAK.
Anda bisa lihat sendiri, ada kata ISTRI dan ada juga kata BUDAK BUDAK, artinya BUDAK BUDAK itu BUKAN ISTRI.
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
Dan pertanyaan kembali utk membuka nalar kamu.
Klo BUDAk sudah dinikahi, apakah tetap disebut BUDAK atau disebut ISTRI ??
Klo BUDAk sudah dinikahi, apakah tetap disebut BUDAK atau disebut ISTRI ??
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
[quote="emban"]
situs yang menjadi rujukanmu itu situs islam. orang islam tidak beritahupun sebelum menggauli itu harus nikah; dulu sudah faham.
istri dan budak yang mana boleh kita tunjukan kemaluan kita? udah dijawab juga ; Istri dan budak yang telah dihalalkan.
syarat budak bisa menjadi merdeka jika dimerdekakan,
karena islam ingin menghapus perbudakandan, maka islam mempermudah budak menjadi merdeka, contoh: ummu walad (merdeka setelah melahirkan anak tuannya dan tuannya meninggal), at-tadbir. dll.
bisa juga memerdekakan budak dijadikan mas kawin (tnpa perlu beli mas kawin lagi aka. biaya nikah murah).
atas dasar tujuan tersebut, budak disebut secara khusus. dan juga pada masa itu tidak ada yang mau menikahi budak. (bisa kamu bayangkan jika kamu menikahi budak).
sebelum memenuhi syarat merdeka, seseorang masih menjadi budak. jika telah dinikahi, jadi istri.
sudah saya jelaskan diatas; Syarat menggauli itu NIKAH. kalau tidak nikah nama ZINA.aajawas25 wrote:
Apa kamu lihat ada kata DINIKAHI disitu, atau hanya kata DIGAULI ??
apa kamu lihat ada kata ISTRI disitu, atau malah kata BUDAK ?
anda lihat, kemaluan boleh ditunjukkin kepada:
1. Istri.
2. BUDAK BUDAK.
Anda bisa lihat sendiri, ada kata ISTRI dan ada juga kata BUDAK BUDAK, artinya BUDAK BUDAK itu BUKAN ISTRI.
situs yang menjadi rujukanmu itu situs islam. orang islam tidak beritahupun sebelum menggauli itu harus nikah; dulu sudah faham.
istri dan budak yang mana boleh kita tunjukan kemaluan kita? udah dijawab juga ; Istri dan budak yang telah dihalalkan.
syarat budak bisa menjadi merdeka jika dimerdekakan,
karena islam ingin menghapus perbudakandan, maka islam mempermudah budak menjadi merdeka, contoh: ummu walad (merdeka setelah melahirkan anak tuannya dan tuannya meninggal), at-tadbir. dll.
bisa juga memerdekakan budak dijadikan mas kawin (tnpa perlu beli mas kawin lagi aka. biaya nikah murah).
atas dasar tujuan tersebut, budak disebut secara khusus. dan juga pada masa itu tidak ada yang mau menikahi budak. (bisa kamu bayangkan jika kamu menikahi budak).
sebelum memenuhi syarat merdeka, seseorang masih menjadi budak. jika telah dinikahi, jadi istri.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
djawab dong.aajawas25 wrote:
TS mempunyai tafsiran apa tentang "Memelihara kemaluannya". coba dibawa kemari.
apakah memelihara supaya tidak kelihatan atau menjaga agar tidak kena resleting celana?
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
aajawas25 wrote:djawab dong.aajawas25 wrote:
TS mempunyai tafsiran apa tentang "Memelihara kemaluannya". coba dibawa kemari.
apakah memelihara supaya tidak kelihatan atau menjaga agar tidak kena resleting celana?
Memelihara kemaluan adlh TIDAK MENUNJUK NUJUKKAN KEMALUANNYA.
--
Ah, kayak pertanyaan penting aja.
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
emban wrote:
Apa kamu lihat ada kata DINIKAHI disitu, atau hanya kata DIGAULI ??
apa kamu lihat ada kata ISTRI disitu, atau malah kata BUDAK ?
anda lihat, kemaluan boleh ditunjukkin kepada:
1. Istri.
2. BUDAK BUDAK.
Anda bisa lihat sendiri, ada kata ISTRI dan ada juga kata BUDAK BUDAK, artinya BUDAK BUDAK itu BUKAN ISTRI.
aajawas25 wrote:
sudah saya jelaskan diatas; Syarat menggauli itu NIKAH. kalau tidak nikah nama ZINA.
situs yang menjadi rujukanmu itu situs islam. orang islam tidak beritahupun sebelum menggauli itu harus nikah; dulu sudah faham.
istri dan budak yang mana boleh kita tunjukan kemaluan kita? udah dijawab juga ; Istri dan budak yang telah dihalalkan.
syarat budak bisa menjadi merdeka jika dimerdekakan,
karena islam ingin menghapus perbudakandan, maka islam mempermudah budak menjadi merdeka, contoh: ummu walad (merdeka setelah melahirkan anak tuannya dan tuannya meninggal), at-tadbir. dll.
bisa juga memerdekakan budak dijadikan mas kawin (tnpa perlu beli mas kawin lagi aka. biaya nikah murah).
atas dasar tujuan tersebut, budak disebut secara khusus. dan juga pada masa itu tidak ada yang mau menikahi budak. (bisa kamu bayangkan jika kamu menikahi budak).
sebelum memenuhi syarat merdeka, seseorang masih menjadi budak. jika telah dinikahi, jadi istri.
Aku gak tau, apakah engkau lugu banget atau sedang muter muter aja.
Pertanyaann simple aja, dan kasih jawabn dgn simple juga ya,
Yang namanya UMMU WALAD itu dinikahi, YA atau TIDAK ?[/quote]
Terakhir diubah oleh emban tanggal Fri Dec 13, 2013 7:20 pm, total 1 kali diubah (Reason for editing : Memindahkan Quote.)
Guest- Tamu
Re: @aajawas25 VS @emban : BOLEH Berhubungan badan dgn budak TANPA NIKAH
disitulah inti permasalahannya sodara. makna menurut sodara:emban wrote:aajawas25 wrote:djawab dong.aajawas25 wrote:
TS mempunyai tafsiran apa tentang "Memelihara kemaluannya". coba dibawa kemari.
apakah memelihara supaya tidak kelihatan atau menjaga agar tidak kena resleting celana?
Memelihara kemaluan adlh TIDAK MENUNJUK NUJUKKAN KEMALUANNYA.
Ah, kayak pertanyaan penting aja.
“Dan orang-orang yang TIDAK MENUNJUK NUJUKKAN KEMALUANNYA, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”
menunjukkan kemaluan itu saya anggap nge-seks aka. menggauli. (benar kan?)
tanpa batas (tanpa kriteria halal/haram) termasuk pada masa haid, dubur. atau bahkan pada budak lelaki.
coba sodara bandingkan dengan pemaknaan saya diatas.
aajawas25- SERSAN MAYOR
-
Posts : 233
Kepercayaan : Islam
Location : mataram
Join date : 13.11.13
Reputation : 3
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» Tuhan Yesus di perjanjian Lama, Bersabda, Bapak boleh Jual Anak Gadis sebagai Budak Sex
» muallaf bertanya: Apakah boleh seorang isteri puasa sunnah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya?
» ini memang tanpa gambar berjalan, tanpa suara vokalis dan tanpa instrumental, tapi suara alam, dimana ada suara air yang mengalir terus menerus...
» Alissa Wahid: MUI itu Ornop, Fatwanya Boleh Diikuti Boleh Tidak
» @emban VS @Mutiara, : SYARAT Poliandri nan Islami..
» muallaf bertanya: Apakah boleh seorang isteri puasa sunnah tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya?
» ini memang tanpa gambar berjalan, tanpa suara vokalis dan tanpa instrumental, tapi suara alam, dimana ada suara air yang mengalir terus menerus...
» Alissa Wahid: MUI itu Ornop, Fatwanya Boleh Diikuti Boleh Tidak
» @emban VS @Mutiara, : SYARAT Poliandri nan Islami..
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik