Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Halaman 3 dari 5 • Share
Halaman 3 dari 5 • 1, 2, 3, 4, 5
Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
First topic message reminder :
http://m.tribunnews.com/2013/01/25/aceng-fikri-saya-justru-sedang-menjalankan-syariat-islam
Bupati Garut Aceng HM Fikri memilih melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang mengakomodasi rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan dirinya. Aceng menilai putusan MA salah besar dan akan menuntut pihak-pihak yang telah melengserkan dirinya. "Saya keberatan dengan putusan MA karena saya justru sedang menjalankan syariat Islam (nikah siri, red) yang saya yakini kebenarannya berdasarkan Alquran," kata Aceng saat jumpa pers di Grand Royal Hotel Panghegar, Kota Bandung, Kamis (24/1) malam.
Aceng mengatakan, terkait kasus ini ia akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Aceng pun mempertanyakan mengapa MA tidak memberi kesempatan padanya untuk membela diri. "Di mata hukum semua orang itu sama. Saya memiliki hak asasi untuk membela diri, mengapa saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri," kata Aceng yang saat jumpa pers didampingi anggota tim kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana SH mengatakan, pihaknya bukan bermaksud tidak menghormati putusan MA. Namun karena putusan itu dinilainya tidak agung, maka pihaknya akan melakukan perlawanan. Menurut Egi, keberatan kubu Aceng tidak diakomodir oleh MA. Egi mencatat ada tiga fakta hukum yang diabaikan oleh MA.
Pertama, Pansus DPRD Garut cacat hukum karena pergantian anggota Pansus dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tanpa melalui rapat paripurna. Kedua kata Egi, menyangkut sidang etika seharusnya rapat pansus itu bersifat tertutup. Namun kenyataannya rapat dilakukan secara terbuka. Akibatnya sidang pun berjalan kacau balau. "Para demonstran masuk ke ruang sidang dan mengancam serta mengintimidasi anggota dewan sehingga putusan dewan mengikuti selera demonstran," kata Egi. Egi mengatakan, putusan MA itu merupakan pelecehan terhadap hukum Islam. Sebab apa yang dilakukan Aceng itu telah sesuai dengan syariat Islam. Dan itu dijamin dalam pasal 2 ayat 1 UU No 74 tentang perkawinan.
"Ini pelecehan terhadap hukum Islam. Tanpa mengurangi rasa hormat karena hakim agung yang memutuskan itu nonmuslim, maka patut diduga dia tidak pernah membaca Alquran surat Annisa ayat 3 yang menjelaskan tentang diperbolehkannya seorang pria memiliki lebih dari satu istri," ujar Egi. Menurut Egi, putusan MA ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia meminta semua pihak tidak mengartikan putusan MA itu merupakan pemakzulan. Sebab harus dikembalikan ke DPRD dan diteruskan ke Presiden. "Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi.
Selain akan melaporkan anggota Pansus DPRD Garut ke polisi dan mem-PTUN-kan Presiden, langkah hukum lain kata Egi adalah, pihaknya akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri. "Dia (Gamawan Fauzi) telah memperkeruh suasana. Ini jelas hanya kepentingan politik. Mengapa banyak Bupati dan Wali Kota yang korupsi, tapi Mendagri tidak menyuruhnya mundur," kata Egi.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya Ujang Sujai SH menilai, hakim agung yang memutus perkara Aceng jelas sekali tidak memahami hukum Islam. "Ini penzaliman. Ini pembunuhan karakter terhadap Pak Aceng. Bagaimana disebut melanggar, wong ini menjalankan syariat Islam. Agama yang diyakini kebenarannya," ujar Ujang.
http://m.tribunnews.com/2013/01/25/aceng-fikri-saya-justru-sedang-menjalankan-syariat-islam
Bupati Garut Aceng HM Fikri memilih melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang mengakomodasi rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan dirinya. Aceng menilai putusan MA salah besar dan akan menuntut pihak-pihak yang telah melengserkan dirinya. "Saya keberatan dengan putusan MA karena saya justru sedang menjalankan syariat Islam (nikah siri, red) yang saya yakini kebenarannya berdasarkan Alquran," kata Aceng saat jumpa pers di Grand Royal Hotel Panghegar, Kota Bandung, Kamis (24/1) malam.
Aceng mengatakan, terkait kasus ini ia akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Aceng pun mempertanyakan mengapa MA tidak memberi kesempatan padanya untuk membela diri. "Di mata hukum semua orang itu sama. Saya memiliki hak asasi untuk membela diri, mengapa saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri," kata Aceng yang saat jumpa pers didampingi anggota tim kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana SH mengatakan, pihaknya bukan bermaksud tidak menghormati putusan MA. Namun karena putusan itu dinilainya tidak agung, maka pihaknya akan melakukan perlawanan. Menurut Egi, keberatan kubu Aceng tidak diakomodir oleh MA. Egi mencatat ada tiga fakta hukum yang diabaikan oleh MA.
Pertama, Pansus DPRD Garut cacat hukum karena pergantian anggota Pansus dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tanpa melalui rapat paripurna. Kedua kata Egi, menyangkut sidang etika seharusnya rapat pansus itu bersifat tertutup. Namun kenyataannya rapat dilakukan secara terbuka. Akibatnya sidang pun berjalan kacau balau. "Para demonstran masuk ke ruang sidang dan mengancam serta mengintimidasi anggota dewan sehingga putusan dewan mengikuti selera demonstran," kata Egi. Egi mengatakan, putusan MA itu merupakan pelecehan terhadap hukum Islam. Sebab apa yang dilakukan Aceng itu telah sesuai dengan syariat Islam. Dan itu dijamin dalam pasal 2 ayat 1 UU No 74 tentang perkawinan.
"Ini pelecehan terhadap hukum Islam. Tanpa mengurangi rasa hormat karena hakim agung yang memutuskan itu nonmuslim, maka patut diduga dia tidak pernah membaca Alquran surat Annisa ayat 3 yang menjelaskan tentang diperbolehkannya seorang pria memiliki lebih dari satu istri," ujar Egi. Menurut Egi, putusan MA ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia meminta semua pihak tidak mengartikan putusan MA itu merupakan pemakzulan. Sebab harus dikembalikan ke DPRD dan diteruskan ke Presiden. "Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi.
Selain akan melaporkan anggota Pansus DPRD Garut ke polisi dan mem-PTUN-kan Presiden, langkah hukum lain kata Egi adalah, pihaknya akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri. "Dia (Gamawan Fauzi) telah memperkeruh suasana. Ini jelas hanya kepentingan politik. Mengapa banyak Bupati dan Wali Kota yang korupsi, tapi Mendagri tidak menyuruhnya mundur," kata Egi.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya Ujang Sujai SH menilai, hakim agung yang memutus perkara Aceng jelas sekali tidak memahami hukum Islam. "Ini penzaliman. Ini pembunuhan karakter terhadap Pak Aceng. Bagaimana disebut melanggar, wong ini menjalankan syariat Islam. Agama yang diyakini kebenarannya," ujar Ujang.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
MUI Bogor: UU Nikah Siri Melebihi Aturan Tuhan
BOGOR- Wacana pemerintah untuk mempidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Bogor. Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.
“Saya tidak sependapat jika nikah siri diundang-undangkan, apalagi sampai pelanggarnya dipidanakan, karena menurut ajaran agama Islam sah jika sudah memenuhi persyaratan,” katanya kepada ANTARA, saat dihubungi, Senin (1/3). Ia menjelaskan, persyaratan sahnya pernikahan tersebut adalah jika ada penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan. “Jika syarat ini sudah ada maka sudah sah menurut hukum Islam,” katanya.
MUI cabang Bogor tidak setuju dengan adanya undang-undang tersebut apalagi jika pelanggarnya sampai dipidana hingga empat bulan. Menurut dia, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan memberlakukan undang-undang nikah siri tersebut telah melebihi aturan Tuhan, “karena tidak semua pelaku nikah siri berlaku seperti yang disangkakan, tergantung orang yang melakukannya,” ujar Adam.
Ia menilai bahwa sekarang banyak yang melakukan nikah siri, menyadari kewajiban dan haknya. “Anaknya dipelihara. siapa yang bilang tidak bertanggung jawab, tergantung oknumnya. Nikah yang tercatat saja banyak yang ditelantarkan (anak-istri-red),” ucapnya.
Adam berpendapat, nikah siri merupakan masalah manusiawi dan pemerintah hendaknya mengatur sanksi terhadap praktek kumpul kebo yang marak saat ini. “Biarkan mereka (pelaku nikah siri-red) belanjut, berikan perlakuan yang adil atau administrasinya ditertibkan. Pemerintah jangan terlalu memikirkan yang sudah benar, padahal pelacuran, perzinaan dan kumpul kebo yang sedang marak tidak diatur pemerintah. Seharusnya ini yang perlu diperhatikan,” katanya.
Sementara itu ia menurut Adam, pernikahan siri terjadi juga antara lain disebabkan pemasalahan ekonomi, misalnya karena masyarakat kecil kesulitan untuk membayar biaya perkawinan di KUA. Sehingga lanjutnya, masyarakat Islam lebih memilih untuk menikah sirih. “Jika nanti ada kawin masal, baru mereka ikut mendaftarkan ke catatan sipil, ” tuturnya.
Yani (25) warga Merdeka, mengaku menikah siri lantaran terdesak menikah karena tidak memiliki biaya untuk mengurus di KUA.
Kini pasangan suami istri yang sudah dikaruniai dua orang anak sedang mendaftarkan diri ikut nikah masal untuk mendapatkan surat nikah dan akte bagi kedua anaknya. “Kemarin nikahnya karena terganjal biaya, sementara saya sudah ingin menikah. Makanya nikah secara agama saja, tidak mendaftar ke KUA. Sekarang saya dan suami sudah mendaftarkan diri ikut nikah masal di kelurahan, biar dapat surat nikah dan bisa urus akte kelahiran anak,” ucapnya. (republika.co.id, 1/3/2010)
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
inilah kualitas aturan 'tuhan'-nya islam:
persyaratan sahnya pernikahana: penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
QS. 4:59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda :
"seorang muslim wajib mendengar dan taat, baik dalam hal yang ia senangi dan yang ia benci, kecuali jika ia diperintah berbuat maksiat. Apabila ia diperintah berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat." (Mutafaq 'alaih)
diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Hukum-Hukum bab "Mendengar dan Taat kepada Imam Selama Bukan Dalam Perkara Maksiat" dan Kitab Jihad bab "Mendengar dan Taat kepada Imam" (13/109); dan Imam Muslim dalam Kitab Kepemimpinan bab "Kewajiban Menaati Pemimpin Selama Bukan Maksiat, dan Keharaman Menaati Dalam Perkara Maksiat" (1839)
dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda :
"seorang muslim wajib mendengar dan taat, baik dalam hal yang ia senangi dan yang ia benci, kecuali jika ia diperintah berbuat maksiat. Apabila ia diperintah berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat." (Mutafaq 'alaih)
diriwayatkan Imam Bukhari dalam Kitab Hukum-Hukum bab "Mendengar dan Taat kepada Imam Selama Bukan Dalam Perkara Maksiat" dan Kitab Jihad bab "Mendengar dan Taat kepada Imam" (13/109); dan Imam Muslim dalam Kitab Kepemimpinan bab "Kewajiban Menaati Pemimpin Selama Bukan Maksiat, dan Keharaman Menaati Dalam Perkara Maksiat" (1839)
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
rasul dan ulil amri harus taat aloh
bahwa sahnya pekawinan bila: penganten, ada wali dan ada saksi pernikahan
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
tujuan adanya syarat saksi itu, sebagian adalah adalah agar pernikahan tsb diketahui secara umum (selain untuk bukti) :
Berdasarkan sabda Nabi sallahu’alaihi wa sallam, “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)
Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian" (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072).
pencatatan nikah oleh ulil amri (pemerintah) sajalan dengan tujuan tsb!
Berdasarkan sabda Nabi sallahu’alaihi wa sallam, “Tidak (sah) nikah kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi.” (HR. Thabrani. Hadits ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)
Sangat dianjurkan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabda Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam, "Umumkanlah pernikahan kalian" (HR. Imam Ahmad. Dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072).
pencatatan nikah oleh ulil amri (pemerintah) sajalan dengan tujuan tsb!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
@Segorowedi
Dan MUI pusat bilang (di link yang saya kasih)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany Octara (18) secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS.
Ketua MUI, KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
@wedi
jangan lokal dong mikirnya ... masa MUI bogor aja yang dijunjung2 .... MUI pusat aja bilang melanggar kok
Dan MUI pusat bilang (di link yang saya kasih)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany Octara (18) secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS.
Ketua MUI, KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
@wedi
jangan lokal dong mikirnya ... masa MUI bogor aja yang dijunjung2 .... MUI pusat aja bilang melanggar kok
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
yang dilanggarnya UU negara, bukan hukum syariat..
menurut hukum islam/syariat perkawinannya: SAH
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Ini kalimat si dee-nee di halaman pertama:
si dee-nee lagi ngibulin pembaca toh..
dee-nee wrote:Nikah siri tak pernah dibenarkan dalam hukum Islam. Perilaku nikah siri seperti yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri, pada dasarnya hanya bentuk melegalisasi perilaku mengumbar nafsu syahwat dengan berbagai cara.
si dee-nee lagi ngibulin pembaca toh..
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
frontline defender wrote:
pencatatan nikah oleh ulil amri (pemerintah) sajalan dengan tujuan tsb!
Itu sumbernya darimana bos?
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:
yang dilanggarnya UU negara, bukan hukum syariat..
menurut hukum islam/syariat perkawinannya: SAH
dan semua muslim diwajibkan nurut sama UU negara yang berlaku
makanya Aceng dihukum juga secara UU negara yg berlaku
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:yang dilanggarnya UU negara, bukan hukum syariat..
menurut hukum islam/syariat perkawinannya: SAH
dee-nee wrote:dan semua muslim diwajibkan nurut sama UU negara yang berlaku
makanya Aceng dihukum juga secara UU negara yg berlaku
Berarti si (ng)Aceng Fukri itu melanggar UU 'kan mbak? Bukan melanggar syariah islam toh?
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
kalau nikah harus dicatatkan di pemerintah, berarti setiap orang yang mau nikah bisa di cek dulu datanya di catatan pemerintah, apakah orang tsb sebelumnya sudah pernah nikah atau belum! dengan begitu kan, mau tidak mau, pernikahan tsb menjadi diketahui umum/publik secara mutlak (lihat lagi haditsnya)!MBA wrote:Itu sumbernya darimana bos?frontline defender wrote:
pencatatan nikah oleh ulil amri (pemerintah) sajalan dengan tujuan tsb!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:
yang dilanggarnya UU negara, bukan hukum syariat..
menurut hukum islam/syariat perkawinannya: SAH
dan semua muslim diwajibkan nurut sama UU negara yang berlaku
makanya Aceng dihukum juga secara UU negara yg berlaku
lha mui mengesahkan dan mrotesnya kan menilai hukum tuhan > hukum negara
makanya secara hukum tuhan SAH, gimana seh nalarnya kok makin jeblok
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
frontline defender wrote:kalau nikah harus dicatatkan di pemerintah, berarti setiap orang yang mau nikah bisa di cek dulu datanya di catatan pemerintah, apakah orang tsb sebelumnya sudah pernah nikah atau belum! dengan begitu kan, mau tidak mau, pernikahan tsb menjadi diketahui umum/publik secara mutlak (lihat lagi haditsnya)!
mana ayat/sura bahwa untuk diketahui publiknya harus secara dicatat negara?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
lihat aja di post #53 & #55!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
gak ada
perintah secara dicatat negara
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:
yang dilanggarnya UU negara, bukan hukum syariat..
menurut hukum islam/syariat perkawinannya: SAH
dan semua muslim diwajibkan nurut sama UU negara yang berlaku
makanya Aceng dihukum juga secara UU negara yg berlaku
lha mui mengesahkan dan mrotesnya kan menilai hukum tuhan > hukum negara
makanya secara hukum tuhan SAH, gimana seh nalarnya kok makin jeblok
Secara hukum Tuhan syarat nikahnya sah ... tapi niatnya ga sah .... penerapannya ga sah ...
bahkan secara hukum Tuhan ... Aceng juga sudah melanggar perintah Tuhan untuk nurut sama aturan negara ...
secara hukum Tuhan .... negara diberi hak untuk membuat aturan
dee-nee wrote:karena dalam khazanah peradilan Islam, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya.
Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
mas wedi ... please deh
mbok distop gaya debat sms kaya begini
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
MBA wrote:SEGOROWEDI wrote:yang dilanggarnya UU negara, bukan hukum syariat..
menurut hukum islam/syariat perkawinannya: SAHdee-nee wrote:dan semua muslim diwajibkan nurut sama UU negara yang berlaku
makanya Aceng dihukum juga secara UU negara yg berlaku
Berarti si (ng)Aceng Fukri itu melanggar UU 'kan mbak? Bukan melanggar syariah islam toh?
syariah Islam juga mengatakan muslim wajib mentaati aturan negara
dee-nee wrote:karena dalam khazanah peradilan Islam, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya.
Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Subhan'Allah
kurang sabar apalagi kami ketika ngadepin manusia2 buta huruf seperti kalian ... bolak balik ditulis dan dijelaskan ... masih aja ga lulus2 calistung dan pemahaman membaca ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
dee-nee wrote:
Secara hukum Tuhan syarat nikahnya sah ... tapi niatnya ga sah .... penerapannya ga sah ...
bahkan secara hukum Tuhan ... Aceng juga sudah melanggar perintah Tuhan untuk nurut sama aturan negara ...
secara hukum Tuhan .... negara diberi hak untuk membuat aturan
justeru penerapan aturan negara itu yang diprotes mui
karena dinilai lebih rendah dari hukum Tuhan yang menyatakan perkawinannya SAH
kok kamu mbulet gitu sih? bau-bau kontradiktif (merah vs biru)
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
Secara hukum Tuhan syarat nikahnya sah ... tapi niatnya ga sah .... penerapannya ga sah ...
bahkan secara hukum Tuhan ... Aceng juga sudah melanggar perintah Tuhan untuk nurut sama aturan negara ...
secara hukum Tuhan .... negara diberi hak untuk membuat aturan
justeru penerapan aturan negara itu yang diprotes mui
karena dinilai lebih rendah dari hukum Tuhan yang menyatakan perkawinannya SAH
kok kamu mbulet gitu sih? bau-bau kontradiktif (merah vs biru)
Lah ... MUI pusat bilang "MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan."
aturan itu kan MUI juga yang menetapkan ... gimana bisa ceritanya malah diprotes MUI seperti mas wedi bilang
MUI menetapkan peraturan ... MUI protes dengan peraturan yang dia buat sendiri
yang mbulet itu sapa coba ??
mengenai biru vs merah ... dibahas nanti setelah yang diatas clear
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Wed Feb 27, 2013 5:15 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
baca aja ini:
BOGOR- Wacana pemerintah untuk mempidanakan pelaku nikah siri dengan mengundang-undangkan pernikahan siri tersebut ditolak oleh Majelis Ulama Islam (MUI) Bogor. Ketua MUI cabang Bogor, KH Adam Ibrahim, menjelaskan alasan penolakan tersebut karena nikah siri dalam ajaran Islam sudah sah jika memenuhi persyaratan.
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
baca aja ini :
Ketua MUI, KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Ketua MUI, KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Revolt wrote:Jakarta - Kasus pernikahan berujung perceraian antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) dengan Fany Octara (18) kini menjadi sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Aceng Fikri telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS dengan alasan tidak perawan lagi.
Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"Dari segi agama sah saja. namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama islam harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
"Di Indonesia ada yang disebut dengan hukum fiqih Indonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat secara legal. Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," jelas Amidhan.
.........
kalau ada yang mau membantah karena membaca kalimat NAMUNnya...
Menurut orang itu sabda muhammad dan alloh itu lebih rendah dari MUI??
Revolt- LETNAN DUA
-
Posts : 946
Kepercayaan : Protestan
Location : Di depan komputer
Join date : 31.01.13
Reputation : 4
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
wah MUI berani melawan ajaraan Islam niy dengan nyuruh memberhentikan apa yg tidak dilarang dlm Islam.Ketua MUI, KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan.
aliumar- LETNAN SATU
-
Posts : 2663
Kepercayaan : Katolik
Location : Padang
Join date : 20.06.12
Reputation : 29
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Ada yang salah nih dengan pendidikan di Indonesia ternyata ...
karena logika nya kok amburadul semua
karena logika nya kok amburadul semua
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Halaman 3 dari 5 • 1, 2, 3, 4, 5
Similar topics
» Tolong jawab pertanyaan saya:Apakah yang dimaksud "Islam menyempurnakan Syariat-Syariat sebelumnya"?
» Ingin Buktikan Islam Salah, Aktris Inggris Justru Masuk Islam
» islam subtantif adalah tegaknya syariat islam
» Studi Kasus Aceng : Bila Istri Dah Ga Perawan ... Diapakankah Menurut Islam ??
» fleksibilitas dalam menjalankan agama islam
» Ingin Buktikan Islam Salah, Aktris Inggris Justru Masuk Islam
» islam subtantif adalah tegaknya syariat islam
» Studi Kasus Aceng : Bila Istri Dah Ga Perawan ... Diapakankah Menurut Islam ??
» fleksibilitas dalam menjalankan agama islam
Halaman 3 dari 5
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik