Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Halaman 2 dari 5 • Share
Halaman 2 dari 5 • 1, 2, 3, 4, 5
Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
First topic message reminder :
http://m.tribunnews.com/2013/01/25/aceng-fikri-saya-justru-sedang-menjalankan-syariat-islam
Bupati Garut Aceng HM Fikri memilih melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang mengakomodasi rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan dirinya. Aceng menilai putusan MA salah besar dan akan menuntut pihak-pihak yang telah melengserkan dirinya. "Saya keberatan dengan putusan MA karena saya justru sedang menjalankan syariat Islam (nikah siri, red) yang saya yakini kebenarannya berdasarkan Alquran," kata Aceng saat jumpa pers di Grand Royal Hotel Panghegar, Kota Bandung, Kamis (24/1) malam.
Aceng mengatakan, terkait kasus ini ia akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Aceng pun mempertanyakan mengapa MA tidak memberi kesempatan padanya untuk membela diri. "Di mata hukum semua orang itu sama. Saya memiliki hak asasi untuk membela diri, mengapa saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri," kata Aceng yang saat jumpa pers didampingi anggota tim kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana SH mengatakan, pihaknya bukan bermaksud tidak menghormati putusan MA. Namun karena putusan itu dinilainya tidak agung, maka pihaknya akan melakukan perlawanan. Menurut Egi, keberatan kubu Aceng tidak diakomodir oleh MA. Egi mencatat ada tiga fakta hukum yang diabaikan oleh MA.
Pertama, Pansus DPRD Garut cacat hukum karena pergantian anggota Pansus dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tanpa melalui rapat paripurna. Kedua kata Egi, menyangkut sidang etika seharusnya rapat pansus itu bersifat tertutup. Namun kenyataannya rapat dilakukan secara terbuka. Akibatnya sidang pun berjalan kacau balau. "Para demonstran masuk ke ruang sidang dan mengancam serta mengintimidasi anggota dewan sehingga putusan dewan mengikuti selera demonstran," kata Egi. Egi mengatakan, putusan MA itu merupakan pelecehan terhadap hukum Islam. Sebab apa yang dilakukan Aceng itu telah sesuai dengan syariat Islam. Dan itu dijamin dalam pasal 2 ayat 1 UU No 74 tentang perkawinan.
"Ini pelecehan terhadap hukum Islam. Tanpa mengurangi rasa hormat karena hakim agung yang memutuskan itu nonmuslim, maka patut diduga dia tidak pernah membaca Alquran surat Annisa ayat 3 yang menjelaskan tentang diperbolehkannya seorang pria memiliki lebih dari satu istri," ujar Egi. Menurut Egi, putusan MA ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia meminta semua pihak tidak mengartikan putusan MA itu merupakan pemakzulan. Sebab harus dikembalikan ke DPRD dan diteruskan ke Presiden. "Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi.
Selain akan melaporkan anggota Pansus DPRD Garut ke polisi dan mem-PTUN-kan Presiden, langkah hukum lain kata Egi adalah, pihaknya akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri. "Dia (Gamawan Fauzi) telah memperkeruh suasana. Ini jelas hanya kepentingan politik. Mengapa banyak Bupati dan Wali Kota yang korupsi, tapi Mendagri tidak menyuruhnya mundur," kata Egi.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya Ujang Sujai SH menilai, hakim agung yang memutus perkara Aceng jelas sekali tidak memahami hukum Islam. "Ini penzaliman. Ini pembunuhan karakter terhadap Pak Aceng. Bagaimana disebut melanggar, wong ini menjalankan syariat Islam. Agama yang diyakini kebenarannya," ujar Ujang.
http://m.tribunnews.com/2013/01/25/aceng-fikri-saya-justru-sedang-menjalankan-syariat-islam
Bupati Garut Aceng HM Fikri memilih melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang mengakomodasi rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan dirinya. Aceng menilai putusan MA salah besar dan akan menuntut pihak-pihak yang telah melengserkan dirinya. "Saya keberatan dengan putusan MA karena saya justru sedang menjalankan syariat Islam (nikah siri, red) yang saya yakini kebenarannya berdasarkan Alquran," kata Aceng saat jumpa pers di Grand Royal Hotel Panghegar, Kota Bandung, Kamis (24/1) malam.
Aceng mengatakan, terkait kasus ini ia akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Aceng pun mempertanyakan mengapa MA tidak memberi kesempatan padanya untuk membela diri. "Di mata hukum semua orang itu sama. Saya memiliki hak asasi untuk membela diri, mengapa saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri," kata Aceng yang saat jumpa pers didampingi anggota tim kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana SH mengatakan, pihaknya bukan bermaksud tidak menghormati putusan MA. Namun karena putusan itu dinilainya tidak agung, maka pihaknya akan melakukan perlawanan. Menurut Egi, keberatan kubu Aceng tidak diakomodir oleh MA. Egi mencatat ada tiga fakta hukum yang diabaikan oleh MA.
Pertama, Pansus DPRD Garut cacat hukum karena pergantian anggota Pansus dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tanpa melalui rapat paripurna. Kedua kata Egi, menyangkut sidang etika seharusnya rapat pansus itu bersifat tertutup. Namun kenyataannya rapat dilakukan secara terbuka. Akibatnya sidang pun berjalan kacau balau. "Para demonstran masuk ke ruang sidang dan mengancam serta mengintimidasi anggota dewan sehingga putusan dewan mengikuti selera demonstran," kata Egi. Egi mengatakan, putusan MA itu merupakan pelecehan terhadap hukum Islam. Sebab apa yang dilakukan Aceng itu telah sesuai dengan syariat Islam. Dan itu dijamin dalam pasal 2 ayat 1 UU No 74 tentang perkawinan.
"Ini pelecehan terhadap hukum Islam. Tanpa mengurangi rasa hormat karena hakim agung yang memutuskan itu nonmuslim, maka patut diduga dia tidak pernah membaca Alquran surat Annisa ayat 3 yang menjelaskan tentang diperbolehkannya seorang pria memiliki lebih dari satu istri," ujar Egi. Menurut Egi, putusan MA ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia meminta semua pihak tidak mengartikan putusan MA itu merupakan pemakzulan. Sebab harus dikembalikan ke DPRD dan diteruskan ke Presiden. "Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi.
Selain akan melaporkan anggota Pansus DPRD Garut ke polisi dan mem-PTUN-kan Presiden, langkah hukum lain kata Egi adalah, pihaknya akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri. "Dia (Gamawan Fauzi) telah memperkeruh suasana. Ini jelas hanya kepentingan politik. Mengapa banyak Bupati dan Wali Kota yang korupsi, tapi Mendagri tidak menyuruhnya mundur," kata Egi.
Sementara anggota kuasa hukum lainnya Ujang Sujai SH menilai, hakim agung yang memutus perkara Aceng jelas sekali tidak memahami hukum Islam. "Ini penzaliman. Ini pembunuhan karakter terhadap Pak Aceng. Bagaimana disebut melanggar, wong ini menjalankan syariat Islam. Agama yang diyakini kebenarannya," ujar Ujang.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
dee-nee wrote:
kasian kasian kasian .... terbutakan karena ingin menjatuhkan Islam dengan selalu membela yang salah
http://esq-news.com/2012/berita/12/06/mui-aceng-melanggar-uu-dan-melecehkan-agama.html
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany Octara (18) secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/12/12/15/mf10xe-islam-tak-mengenal-nikah-siri
Nikah siri tak pernah dibenarkan dalam hukum Islam. Perilaku nikah siri seperti yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri, pada dasarnya hanya bentuk melegalisasi perilaku mengumbar nafsu syahwat dengan berbagai cara.
yang dilanggar UU negara, bukan hukum syariat islam..
menurut amidhan: sah menurut agama
kek gitulah kualitas/standard moral agamamu...
rendah kan?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Hasan al Banna wrote:@MBABiasa aja donk dul...Horny banget?Sekarang giliranmu! Tunjukkan dalil quran mana yang menjerat Aceng sebagai pelaku dosa!
http://www.laskarislam.com/t3889p100-biro-jodoh-syariah
tuh, dah dikupas setajam "silet"
Hihihihi ... thanks bung Hasan
atau disini juga ada kok
http://www.laskarislam.com/t4589-aceng-bupati-garut-nikah-mut-ah?highlight=aceng
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
kasian kasian kasian .... terbutakan karena ingin menjatuhkan Islam dengan selalu membela yang salah
http://esq-news.com/2012/berita/12/06/mui-aceng-melanggar-uu-dan-melecehkan-agama.html
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany Octara (18) secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS.
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/12/12/15/mf10xe-islam-tak-mengenal-nikah-siri
Nikah siri tak pernah dibenarkan dalam hukum Islam. Perilaku nikah siri seperti yang dilakukan Bupati Garut, Aceng Fikri, pada dasarnya hanya bentuk melegalisasi perilaku mengumbar nafsu syahwat dengan berbagai cara.
yang dilanggar UU negara, bukan hukum syariat islam..
menurut amidhan: sah menurut agama
kek gitulah kualitas/standard moral agamamu...
rendah kan?
http://www.laskarislam.com/t664-hukum-islam-tentang-nikah-siri?highlight=nikah+siri
Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
begitu juga dalam Quran ditulis “Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (QS. An-Nisa: 59)
Jadi : pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA. Bahkan MUI sudah juga sudah menyatakan si Aceng sudah melanggar aturan tersebut. Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat.
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
yang dilanggar UU perkawinan, bukan syariat islam..
berdasar syariat islam, apa yang dilakukannya SAH
mo disebut siri, soro, suru atau gak disebutpun, gak ngaruh apa-apa
ini ketua MUI yang ngomong: sah menurut agama
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
@atas
Gini gini ... sebelumnya saya minta maaf sudah ga jelas memberi link ...
Sekarang saya runut ya pandangan saya tentang pernikahan Aceng ... supaya klir maksud saya ...
A. Aceng melakukan pernikahan siri ... lalu bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan siri ini ...
Saya bawa dua saja link nya
http://www.laskarislam.com/t664-hukum-islam-tentang-nikah-siri?highlight=nikah+siri
http://www.konsultasisyariah.com/nikah-siri-tanpa-sepengatahuan-orang-tua/#axzz2JRuLIrd9
Intinya
Nikah siri kan ada tiga :
1. Nikah ga pake wali yang sah dari pihak wanita.
2. Nikah tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
3. Nikah sembunyi2
untuk kasus Aceng .... ya Aceng tidak melanggar point 1 >>> karena wali si istri ada disana .
point 2 : jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dst.
Artinya ... memang dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat ... tapi ... karena fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Di negara manapun (termasuk negara Islam) pencatatan pernikahan juga sudah menjadi aturan negara yang harus ditaati oleh penduduknya.
Dalam negara Islam sekalipun tetap perlu adanya pemimpin atau pemerintahan toh ... dan pemerintah inilah yang harus bisa memberikan kebijakan dan aturan dilihat dari perkembangan jaman, situasi dan kondisinya ... tanpa keluar dari ketetapan agama
dan negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya.
karena dalam khazanah peradilan Islam, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya.
Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Dalam Quranpun Allah memerintahkan :
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (An-Nisa: 59)
Dalam kasus Aceng-pun ... dia harus mengikuti aturan tersebut ....
Sekarang mungkin ada yang berdalih ... jadi artinya pencatatan pernikahan pada dasarnya ga ada kan dalam hukum Islam ... mana buktinya pencatatan itu memenuhi syariah Islam ...
Walaupun tidak ada aturan tentang pencatatan tersebut ... sebetulnya pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.
Bisa dilihat dari fungsi pencatatan itu sendiri :
1. Seperti diatas ... fungsi pencatatan kan adalah sebagai alat bukti bahwa ada dua orang telah menikah ... sudah deal dan ada bukti tertulis
2. Pencatatan ini juga berfungsi untuk semakin mengikat kuat kedua belah pihak....dan dalam Quran, Allah sudah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.(An-Nisa: 21)
artinya : Akad nikah bukanlah sekedar kata-kata yang terucap dari mulut laki-laki, atau sekadar formalitas untuk mensahkan hubungan suami istri, atau bahkan adat yang menjadi kebiasaan dalam pernikahan. Akad nikah adalah sebuah perjanjian sakral yang ikatannya amat kokoh dan kuat.Akad nikah telah mengikatkan suami dan istri dalam sebuah perjanjian syar’i, dimana perjanjian itu wajib dipenuhi hak-haknya.
Thabrani dalam kitab tafsirnya menukilkan penjelasan Qatadah mengenai ayat di atas, “Perjanjian kuat yang diambilkan Allah untuk para wanita, rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang bijak, dan perjanjian yang kuat itu terdapat dalam akad kaum Muslimin tatkala melaksanakan akad nikah: Demi Allah kamu harus menjaganya dengan cara yang makruf atau menceraikan (jika menceraikan) dengan cara yang bijak.Rasulullah bersabda:Takutlah kamu sekalian kepada Allah mengenai wanita (istri) karena kamu telah mengambil mereka dengan amanat Allah (HR.Muslim)
Berdasarkan ayat dan hadist diatas .. Allah sudah wanti2 agar muslim menjaga ikatan pernikahan tersebut ... tepat ketika terlaksananya akad nikah ...
Jadi ... akad nikah yang berupa ikatan sakral inilah yang disahkan hitam diatas putih oleh sebuah pencatatan pernikahan ... artinya pencatatan ini tidak melanggar hakikat pernikahan itu sendiri ...
Berkaitan dengan yang bold diatas ... fungsi pencatatan bisa untuk :
3. memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita.
Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami. Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan.
4. memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain. >>> seperti bikin KTP, SIM, KK, dsb ...
point 3 : Nikah sembunyi2 >> hal ini saya kaitkan dengan aturan poligami ...
“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).
Ayat diatas jelas mewajibkan suami untuk berlaku adil bila ingin berpoligami ... jadi berkaitan dengan kasus Aceng ... memang dia boleh poligami .... tapi jelas ada aturan pemerintah bahwa suami harus meminta ijin pada istri pertama ... dan kalaupun tidak ada ketentuan tersebut dalam Islam .... bagi saya memberitahukan masalah poligami pada istri pertama adalah harus ... tujuannya agar si istri merasa diperlakukan adil itu tadi ... setuju tidak setuju dipoligami tergantung masing2 istri ... tapi menikah diam2 tanpa sepengetahuan istri pertama jelas tidak adil ...
Jadi apakah tindakan poligami Aceng adalah adil pada kedua istrinya ?? Kepada istri pertama Aceng tidak berlaku adil karena menikah tanpa memikirkan perasaan istri pertama ... Kepada istri kedua pun tidak adil karena ada perbedaan perlakuan ketika melangsungkan akad nikah (yang pertama kedumbyeng2 yang kedua sembunyi2 dan tidak tercatat) .. belum lagi berkaitan dengan ahli waris pada istri dan anak, pensiun janda, dsb >>> contoh kasusnya macica.
So ... bagi saya tidak ada yang bisa dikatakan adil bila perlakuan antara istri pertama dan kedua berbeda ... dalam hal ini Aceng pun sudah melanggar perintah Allah untuk berlaku adil dalam berpoligami ...
Kesimpulannya :
Memang Aceng sah karena sudah melaksanakan syarat dan rukun nikah
Memang dalam Islam tidak ada kewajiban untuk melakukan pencatatan nikah ... tapi yang pasti adalah
1. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk taat pada peraturan pemerintah ...
2. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk menjaga sakralnya sebuah pernikahan ...
3. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk berlaku adil bagi istri2nya ...
Dan bila sudah melanggar tiga ayat diatas ... apakah pernikahan Aceng bisa dikatakan sesuai dengan syariah ??
ini baru awal pernikahan (akad nikah)
lanjut ... (kapan2 ... bolanya dah mulai)
Gini gini ... sebelumnya saya minta maaf sudah ga jelas memberi link ...
Sekarang saya runut ya pandangan saya tentang pernikahan Aceng ... supaya klir maksud saya ...
A. Aceng melakukan pernikahan siri ... lalu bagaimana pandangan Islam tentang pernikahan siri ini ...
Saya bawa dua saja link nya
http://www.laskarislam.com/t664-hukum-islam-tentang-nikah-siri?highlight=nikah+siri
http://www.konsultasisyariah.com/nikah-siri-tanpa-sepengatahuan-orang-tua/#axzz2JRuLIrd9
Intinya
Nikah siri kan ada tiga :
1. Nikah ga pake wali yang sah dari pihak wanita.
2. Nikah tanpa adanya pencatatan dari lembaga resmi negara (KUA).
3. Nikah sembunyi2
untuk kasus Aceng .... ya Aceng tidak melanggar point 1 >>> karena wali si istri ada disana .
point 2 : jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah. Sehingga nikah siri dengan pemahaman ini tetap mempersyaratkan adanya wali yang sah, saksi, ijab-qabul akad nikah, dst.
Artinya ... memang dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat ... tapi ... karena fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Di negara manapun (termasuk negara Islam) pencatatan pernikahan juga sudah menjadi aturan negara yang harus ditaati oleh penduduknya.
Dalam negara Islam sekalipun tetap perlu adanya pemimpin atau pemerintahan toh ... dan pemerintah inilah yang harus bisa memberikan kebijakan dan aturan dilihat dari perkembangan jaman, situasi dan kondisinya ... tanpa keluar dari ketetapan agama
dan negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya.
karena dalam khazanah peradilan Islam, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya.
Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.
Dalam Quranpun Allah memerintahkan :
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (An-Nisa: 59)
Dalam kasus Aceng-pun ... dia harus mengikuti aturan tersebut ....
Sekarang mungkin ada yang berdalih ... jadi artinya pencatatan pernikahan pada dasarnya ga ada kan dalam hukum Islam ... mana buktinya pencatatan itu memenuhi syariah Islam ...
Walaupun tidak ada aturan tentang pencatatan tersebut ... sebetulnya pencatatan nikah sama sekali tidak bertentangan dengan aturan Islam atau hukum Allah.
Bisa dilihat dari fungsi pencatatan itu sendiri :
1. Seperti diatas ... fungsi pencatatan kan adalah sebagai alat bukti bahwa ada dua orang telah menikah ... sudah deal dan ada bukti tertulis
2. Pencatatan ini juga berfungsi untuk semakin mengikat kuat kedua belah pihak....dan dalam Quran, Allah sudah menyebut akad nikah dengan perjanjian yang kuat
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.(An-Nisa: 21)
artinya : Akad nikah bukanlah sekedar kata-kata yang terucap dari mulut laki-laki, atau sekadar formalitas untuk mensahkan hubungan suami istri, atau bahkan adat yang menjadi kebiasaan dalam pernikahan. Akad nikah adalah sebuah perjanjian sakral yang ikatannya amat kokoh dan kuat.Akad nikah telah mengikatkan suami dan istri dalam sebuah perjanjian syar’i, dimana perjanjian itu wajib dipenuhi hak-haknya.
Thabrani dalam kitab tafsirnya menukilkan penjelasan Qatadah mengenai ayat di atas, “Perjanjian kuat yang diambilkan Allah untuk para wanita, rujuk kembali dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang bijak, dan perjanjian yang kuat itu terdapat dalam akad kaum Muslimin tatkala melaksanakan akad nikah: Demi Allah kamu harus menjaganya dengan cara yang makruf atau menceraikan (jika menceraikan) dengan cara yang bijak.Rasulullah bersabda:Takutlah kamu sekalian kepada Allah mengenai wanita (istri) karena kamu telah mengambil mereka dengan amanat Allah (HR.Muslim)
Berdasarkan ayat dan hadist diatas .. Allah sudah wanti2 agar muslim menjaga ikatan pernikahan tersebut ... tepat ketika terlaksananya akad nikah ...
Jadi ... akad nikah yang berupa ikatan sakral inilah yang disahkan hitam diatas putih oleh sebuah pencatatan pernikahan ... artinya pencatatan ini tidak melanggar hakikat pernikahan itu sendiri ...
Berkaitan dengan yang bold diatas ... fungsi pencatatan bisa untuk :
3. memberi jaminan perlindungan kepada pihak wanita.
Dalam aturan nikah, wewenang cerai ada pada pihak suami. Sementara pihak istri hanya bisa melakukan gugat cerai ke suami atau ke pengadilan. Yang menjadi masalah, terkadang beberapa suami menzhalimi istrinya berlebihan, namun di pihak lain dia sama sekali tidak mau menceraikan istrinya. Dia hanya ingin merusak istrinya. Sementara sang istri tidak mungkin mengajukan gugat cerai ke pengadilan agama, karena secara administrasi tidak memenuhi persyaratan.
4. memudahkan pengurusan administrasi negara yang lain. >>> seperti bikin KTP, SIM, KK, dsb ...
point 3 : Nikah sembunyi2 >> hal ini saya kaitkan dengan aturan poligami ...
“Dan jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil terhadap anak-anak atau perempuan yatim (jika kamu mengawininya), maka kawinlah dengan perempuan lain yang menyenangkan hatimu; dua, tiga, atau empat. Jika kamu khawatir tidak dapat berbuat adil (terhadap istri yang terbilang), maka kawinilah seorang saja, atau ambillah budak perempuan kamu. Demikian ini agar kamu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya” (An-Nisa` 3).
Ayat diatas jelas mewajibkan suami untuk berlaku adil bila ingin berpoligami ... jadi berkaitan dengan kasus Aceng ... memang dia boleh poligami .... tapi jelas ada aturan pemerintah bahwa suami harus meminta ijin pada istri pertama ... dan kalaupun tidak ada ketentuan tersebut dalam Islam .... bagi saya memberitahukan masalah poligami pada istri pertama adalah harus ... tujuannya agar si istri merasa diperlakukan adil itu tadi ... setuju tidak setuju dipoligami tergantung masing2 istri ... tapi menikah diam2 tanpa sepengetahuan istri pertama jelas tidak adil ...
Jadi apakah tindakan poligami Aceng adalah adil pada kedua istrinya ?? Kepada istri pertama Aceng tidak berlaku adil karena menikah tanpa memikirkan perasaan istri pertama ... Kepada istri kedua pun tidak adil karena ada perbedaan perlakuan ketika melangsungkan akad nikah (yang pertama kedumbyeng2 yang kedua sembunyi2 dan tidak tercatat) .. belum lagi berkaitan dengan ahli waris pada istri dan anak, pensiun janda, dsb >>> contoh kasusnya macica.
So ... bagi saya tidak ada yang bisa dikatakan adil bila perlakuan antara istri pertama dan kedua berbeda ... dalam hal ini Aceng pun sudah melanggar perintah Allah untuk berlaku adil dalam berpoligami ...
Kesimpulannya :
Memang Aceng sah karena sudah melaksanakan syarat dan rukun nikah
Memang dalam Islam tidak ada kewajiban untuk melakukan pencatatan nikah ... tapi yang pasti adalah
1. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk taat pada peraturan pemerintah ...
2. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk menjaga sakralnya sebuah pernikahan ...
3. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk berlaku adil bagi istri2nya ...
Dan bila sudah melanggar tiga ayat diatas ... apakah pernikahan Aceng bisa dikatakan sesuai dengan syariah ??
ini baru awal pernikahan (akad nikah)
lanjut ... (kapan2 ... bolanya dah mulai)
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Wah bagus mba,kebangetan hancur kalau masih nggak faham.
Nubuat ana harus tergenapi :
Penjelasan mba akan percuma karena akan ngotot bantah tanpa urat.
Nubuat ana harus tergenapi :
Penjelasan mba akan percuma karena akan ngotot bantah tanpa urat.
cornello- SERSAN MAYOR
-
Posts : 227
Kepercayaan : Islam
Location : Manado
Join date : 18.05.12
Reputation : 13
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
dee-nee wrote:
Kesimpulannya :
Memang Aceng sah karena sudah melaksanakan syarat dan rukun nikah
Memang dalam Islam tidak ada kewajiban untuk melakukan pencatatan nikah ...
tapi yang pasti adalah
1. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk taat pada peraturan pemerintah ...
2. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk menjaga sakralnya sebuah pernikahan ...
3. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk berlaku adil bagi istri2nya ...
Dan bila sudah melanggar tiga ayat diatas ... apakah pernikahan Aceng bisa dikatakan sesuai dengan syariah ??
ini baru awal pernikahan (akad nikah)
lanjut ... (kapan2 ... bolanya dah mulai)
kesimpulan kok bertolak belakang...
kesimpulan itu: SAH atau TIDAK SAH; SESUAI SYARIAT atau TIDAK
dan menurut ketua mui: SAH karena SESUAI SYARIAT
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
Kesimpulannya :
Memang Aceng sah karena sudah melaksanakan syarat dan rukun nikah
Memang dalam Islam tidak ada kewajiban untuk melakukan pencatatan nikah ...
tapi yang pasti adalah
1. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk taat pada peraturan pemerintah ...
2. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk menjaga sakralnya sebuah pernikahan ...
3. Aceng sudah melanggar perintah Allah untuk berlaku adil bagi istri2nya ...
Dan bila sudah melanggar tiga ayat diatas ... apakah pernikahan Aceng bisa dikatakan sesuai dengan syariah ??
ini baru awal pernikahan (akad nikah)
lanjut ... (kapan2 ... bolanya dah mulai)
kesimpulan kok bertolak belakang...
kesimpulan itu: SAH atau TIDAK SAH; SESUAI SYARIAT atau TIDAK
dan menurut ketua mui: SAH karena SESUAI SYARIAT
Kalau cuma urusan catat mencatat ... ya sah sesuai syariat .... tapi kalau Aceng mau ngotot pake syariat ... dunia dan akhirat dia udah ga bakalan selamat karena pelanggaran 3 ayat yang lain ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
cornello wrote:Wah bagus mba,kebangetan hancur kalau masih nggak faham.
Nubuat ana harus tergenapi :
Penjelasan mba akan percuma karena akan ngotot bantah tanpa urat.
Hehehehe ... pembaca yang bisa liat niat diskusinya ke arah mana ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
dee-nee wrote:
Kalau cuma urusan catat mencatat ... ya sah sesuai syariat .... tapi kalau Aceng mau ngotot pake syariat ... dunia dan akhirat dia udah ga bakalan selamat karena pelanggaran 3 ayat yang lain ...
gimana to kok mbingungi kek gitu..
based on syariah, pernikahan aceng fikri SAH
itu ketua MUI yang bilang..
sesuai syariah kok gak selamat dunia akhirat?
kok kamu bilang melanggar 3 ayat?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
Kalau cuma urusan catat mencatat ... ya sah sesuai syariat .... tapi kalau Aceng mau ngotot pake syariat ... dunia dan akhirat dia udah ga bakalan selamat karena pelanggaran 3 ayat yang lain ...
gimana to kok mbingungi kek gitu..
based on syariah, pernikahan aceng fikri SAH
itu ketua MUI yang bilang..
sesuai syariah kok gak selamat dunia akhirat?
kok kamu bilang melanggar 3 ayat?
maklumi saja bung SW....muslimah memang seperti ini....kalau muslim sukanya kontradiksi....muslimah kontra kuadrat.
Revolt- LETNAN DUA
-
Posts : 946
Kepercayaan : Protestan
Location : Di depan komputer
Join date : 31.01.13
Reputation : 4
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:
Kalau cuma urusan catat mencatat ... ya sah sesuai syariat .... tapi kalau Aceng mau ngotot pake syariat ... dunia dan akhirat dia udah ga bakalan selamat karena pelanggaran 3 ayat yang lain ...
gimana to kok mbingungi kek gitu..
based on syariah, pernikahan aceng fikri SAH
itu ketua MUI yang bilang..
sesuai syariah kok gak selamat dunia akhirat?
kok kamu bilang melanggar 3 ayat?
bingungnya dimana ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
based on syariah -> SAH
tapi kok tidak selamat dunia akhirat?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:
based on syariah -> SAH
tapi kok tidak selamat dunia akhirat?
Yang sah masalah admin nya aja
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Pencatatan nikah itu TIDAK ISLAMI ... malah NIRU dari KAPIRdee-nee wrote:
Yang sah masalah admin nya aja
Quran dan Hadis HANYA nyuruh ada saksi dan wali
Guest- Tamu
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:
based on syariah -> SAH
tapi kok tidak selamat dunia akhirat?
Yang sah masalah admin nya aja
mana ada admin-adminan di syariah..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
yang penting ada 2 orang saksi, sudah sah kawinnya. Mana ada dalam hukum syariah musti ada surat menyurat??
Makanya ada yang namanya NIKAH SIRI (tanpa surat nikah).
Yang ada surat itu karena ajaran KAFIR seperti kata bung duren swt.
Makanya ada yang namanya NIKAH SIRI (tanpa surat nikah).
Yang ada surat itu karena ajaran KAFIR seperti kata bung duren swt.
Revolt- LETNAN DUA
-
Posts : 946
Kepercayaan : Protestan
Location : Di depan komputer
Join date : 31.01.13
Reputation : 4
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:dee-nee wrote:SEGOROWEDI wrote:
based on syariah -> SAH
tapi kok tidak selamat dunia akhirat?
Yang sah masalah admin nya aja
mana ada admin-adminan di syariah..
Lah memang karena ga ada admin2an makanya sah ... artinya pernikahan itu sah dan diakui
Tapi kalo dilihat dari niat dan perilakunya ... Aceng melanggar 3 ayat itu tadi ...
Dan sesuai dengan ayat
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan pemimpin kalian.” (An-Nisa: 59)
Khalifah (negara) punya hak untuk menetapkan aturan-aturan administrasi
Urusan niat dan perilaku Aceng yang melanggar hukum Allah ... biar Allah SWT yang menentukan di akhirat nanti
Tapi untuk hukum di dunia ... Khalifah tetap punya hak untuk menghukum Aceng yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan negara
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
ketua mui bilang SAH
berarti taat aloh dan taat rosul
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:
ketua mui bilang SAH
berarti taat aloh dan taat rosul
menurut MUI yang sah apanya ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
perkawinan dan perceraiannya..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
SEGOROWEDI wrote:
perkawinan dan perceraiannya..
emang MUI ngomongnya gimana ??
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
mulai lagi gaya no.3 keluar......
Revolt- LETNAN DUA
-
Posts : 946
Kepercayaan : Protestan
Location : Di depan komputer
Join date : 31.01.13
Reputation : 4
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
Jakarta - Kasus pernikahan berujung perceraian antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri (40) dengan Fany Octara (18) kini menjadi sorotan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap Aceng Fikri telah melanggar undang-undang (UU) dan melecehkan agama atas tindakannya yang hanya menikahi Fany secara siri selama 4 hari dan menceraikannya lewat SMS dengan alasan tidak perawan lagi.
Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"Dari segi agama sah saja. namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama islam harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
"Di Indonesia ada yang disebut dengan hukum fiqih Indonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat secara legal. Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," jelas Amidhan.
.........
kalau ada yang mau membantah karena membaca kalimat NAMUNnya...
Menurut orang itu sabda muhammad dan alloh itu lebih rendah dari MUI??
Ketua MUI KH Amidhan mengatakan, dalam agama Islam pernikahan siri itu memang dibolehkan. Namun, sejak tahun 2006, MUI menetapkan agar pernikahan siri segera dihentikan. Dan bagi yang telah menikah siri, segera daftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk dilegalkan. Penetapan tersebut disandingkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
"Dari segi agama sah saja. namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).
Apalagi, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 menegaskan bahwa setiap perkawinan dalam agama islam harus dilakukan pencatatan. Pencatatan dilakukan oleh Pegawai Pencatat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk.
"Di Indonesia ada yang disebut dengan hukum fiqih Indonesia, yaitu hukum menurut ajaran Islam yang digabung dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yaitu orang tidak boleh menikah kalau tidak dicatat secara legal. Jadi itu perintah agama juga. Maka itu, Bupati (Aceng) ini telah melanggar undang-undang," jelas Amidhan.
.........
kalau ada yang mau membantah karena membaca kalimat NAMUNnya...
Menurut orang itu sabda muhammad dan alloh itu lebih rendah dari MUI??
Revolt- LETNAN DUA
-
Posts : 946
Kepercayaan : Protestan
Location : Di depan komputer
Join date : 31.01.13
Reputation : 4
Re: Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
EHAN wrote:anda sama aceng fikri,, sama2 00n,,,
dasar hukum negara indonesia,,emang syari'at islam.... kalau dasar hukum, undang2, peraturan pemerintah berdasarkan hukum syari'at islam,, bisa protes gitu..
Muslim satu ini ngomong apa sih? Udah kalimatnya nggak jelas, tanda bacanya nggak jelas juga.
Bikin pusing dan buat kotor aja!
Revolt wrote:mulai lagi gaya no.3 keluar......
Sudah jadi pilihan dia, biarkan sajalah kita nggak bisa paksa.
Kita jadikan saja dia alat untuk memperlihatkan kepada pembaca, betapa malangnya seorang wanita yang merelakan dirinya mengabdi menjadi pembela islam.
Jadilah manusia yang susah mencerna kalimat, menghalalkan dusta, muter-muter, dan nggak pakai referensi dalam berdiskusi.
Entah dia nggak tau atau pura-pura nggak tau betapa rendahnya dirinya dan kaum wanita di mata islam.
duren swt wrote:
Pencatatan nikah itu TIDAK ISLAMI ... malah NIRU dari KAPIR
Quran dan Hadis HANYA nyuruh ada saksi dan wali
Betul sekali bung duren, muhammad saw sendiri nikah tapi tak ada satupun bukti yang meriwayatkan tentang pencatatan atas pernikahannya, atau muhammad saw mewajibkan konco-konconya untuk mencatatkan pernikahan dirinya dan istri-istriya.
Halaman 2 dari 5 • 1, 2, 3, 4, 5
Similar topics
» Tolong jawab pertanyaan saya:Apakah yang dimaksud "Islam menyempurnakan Syariat-Syariat sebelumnya"?
» Ingin Buktikan Islam Salah, Aktris Inggris Justru Masuk Islam
» islam subtantif adalah tegaknya syariat islam
» Studi Kasus Aceng : Bila Istri Dah Ga Perawan ... Diapakankah Menurut Islam ??
» fleksibilitas dalam menjalankan agama islam
» Ingin Buktikan Islam Salah, Aktris Inggris Justru Masuk Islam
» islam subtantif adalah tegaknya syariat islam
» Studi Kasus Aceng : Bila Istri Dah Ga Perawan ... Diapakankah Menurut Islam ??
» fleksibilitas dalam menjalankan agama islam
Halaman 2 dari 5
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik