FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pimpinan daerah islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

pimpinan daerah islam Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

pimpinan daerah islam

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

pimpinan daerah islam Empty pimpinan daerah islam

Post by keroncong Fri Nov 18, 2011 12:56 pm

A. Pengangkatan Dan Pemberhentian Para Wali
Para wali itu diangkat oleh khalifah. Begitu pula amil, juga diangkat oleh khalifah dan --bisa saja amil itu diangkat-- oleh wali, apabila wali itu diberi wewenang untuk melakukan pengangkatan tersebut. Untuk menjadi wali dan amil itu, diharuskan memenuhi syarat-syarat layaknya seorang mu'awin. Karena itu, mereka harus laki-laki, merdeka, muslim, baligh, berakal, dan adil. Disamping, mereka juga merupakan orang-orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas-tugas yang diwakilkan kepada mereka. Dan seharusnya mereka dipilih dari kalangan ahli taqwa serta orang kuat (memiliki kepribadian Islam yang tinggi).
Rasulullah saw. secara langsung mengurusi penyerahan jabatan wali atau para pemimpin wilayah suatu negeri. Beliaulah yang menyerahkan pemerintahan itu secara keseluruhan kepada mereka, sebagaimana yang dilakukan ketika pengangkatan Amru Bin Hazem. Dimana, beliau pernah mengangkatnya sebagai wali di Yaman (yang mengurusi seluruh wilayahnya). Begitu pula, sekali waktu beliau pernah mengangkat masing-masing orang --menuju ke arah yang berbeda-- untuk menjadi pimpinan di masing-masing daerah di mana dia ditugaskan, sebagaimana yang pernah beliau lakukan terhadap Mu'adz Bin Jabal dan Abi Musa Al Asy'ari. Mereka masing-masing diutus ke Yaman dengan tujuan yang berbeda dan terpisah dengan antara yang satu dengan yang lain (yaitu Yaman Utara dan Selatan). Rasulullah saw. pernah bersabda kepada mereka berdua:

"Kalian berdua harus menyampaikan berita suka dan bukannya kabar duka. Kalian juga harus menyampaikan kabar gembira dan bukannya kalian menjadikan (mereka) jera. Dan (sampaikanlah) agar mereka bisa suka rela (mengikutimu)."
Adapun kebolehan bagi seorang wali untuk mengangkat amil di daerahnya adalah diambil dari fakta diperbolehkannya seorang khalifah untuk menyerahkan hak pengangkatan amil tersebut kepada walinya, sehingga dia bisa mengangkat seorang amil.
Sedangkan syarat-syarat untuk menjadi wali sama seperti syarat-syarat untuk menjadi mu'awin. Dalilnya diambil dari fakta bahwa wali statusnya adalah sama seperti mu'awin dari segi sama-sama wakil khalifah yang mengurusi masalah pemerintahan. Sehingga wali juga merupakan seorang pejabat (hakim). Karena itu, untuk menjadi wali syaratnya sama seperti syarat untuk menjadi khalifah (orang yang diwakilinya). Begitu pula mu'awin, syaratnya juga sama seperti syarat seorang khalifah.
Maka, syarat yang pertama adalah harus laki-laki. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. yang menyatakan:

"Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita."
Yang dimaksud dengan kata "Wallau" di dalam hadits ini adalah pemerintahan, dengan dalil adanya kata berikutnya, "Amrahum". Karena, kata "amrahum" kalau dirangkai dengan kata "walla" dan "wilayah", maka kata tersebut maknanya menjadi khas yaitu "al hukmu" (pemerintahan) dan "as sulthan" (kekuasaan).
Kedua, syaratnya harus merdeka (bukan budak). Karena kenyataannya, seorang budak tidak memiliki wewenang terhadap dirinya sendiri. Maka, bagaimana mungkin dia bisa menjadi penguasa atas orang lain atau menjadi hakim.
Ketiga, harus muslim, berdasarkan firman Allah SWT.:

"(Dan) Allah sekali-kali tidak akan menjadikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang mukmin." (Q.S. An Nisa': 141)
Keempat dan kelima, harus baligh dan berakal berdasarkan hadits Rasulullah saw.:

"Telah diangkat pena (tidak dibebankan hukum) dari tiga orang... atas anak kecil hingga dia baligh, serta orang gila hingga dia sembuh."
Orang yang diangkat pena darinya, berarti tidak terkena beban hukum (ghairu mukallaf). Maka dengan terangkatnya pena itu berarti terangkat pula hukum darinya. Sehingga, dia tidak boleh diserahi untuk melaksanakan pemerintahan atau kekuasaan.
Keenam, syaratnya harus adil. Karena Allah SWT. mensyaratkan seseorang boleh menjadi saksi, apabila dia adil. Lebih-lebih kalau sifat adil tersebut dimiliki seorang pejabat (hakim). Dalil lain adalah firman Allah SWT.:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila ada orang-orang fasik membawa berita kepada kalian, maka periksalah (berita tersebut)." (Q.S. Al Hujurat: 6)
Ayat ini memerintahkan agar memeriksa berita (informasi) orang fasik. Keputusan-keputusan seorang hakim (pimpinan) harus dipakai oleh rakyat tanpa harus diperiksa terlebih dahulu. Sehingga, kalau yang menjadi pejabat (hakim) tersebut termasuk orang yang keputusannya harus diperiksa terlebih dahulu, maka tidak boleh.
Ketujuh, syaratnya harus mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diberikan kepadanya. Karena Rasulullah saw. bersabda kepada Abu Dzar Al Ghifari ketika dia minta agar diberi jabatan pemerintahan, maka Rasulullah bersabda kepadanya:

"Aku melihatmu lemah." di dalam riwayat lain dikatakan:

"Wahai Abu Dzar, aku tahu kamu itu lemah. Padahal, (jabatan tersebut) merupakan amanat."
Hal itu menjadi dalil, bahwa orang yang tidak mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan tidak layak untuk menjadi wali.
Nabi saw. senantiasa memilih para wali beliau dari kalangan orang-orang yang layak untuk memimpin suatu pemerintahan serta orang-orang yang memiliki keilmuan yang telah dikenal ketakwaannya. Beliau juga memilih mereka berdasarkan kriteria yang paling sempurna dalam menjalankan tugas-tugas yang diurusinya serta mereka yang paling mampu meningkatkan hati rakyat dengan iman dan kecintaan terhadap negara Islam. Dari Sulaiman Bin Buraidah dari bapaknya:

"Adalah Rasulullah saw. apabila mengangkat pimpinan suatu kesatuan pasukan, dinas-dinas rahasia, maka beliau menasehati, khusus kepadanya, dengan nasehat takwa kepada Allah, serta berlaku baik kepada kaum muslimin yang menyertai mereka." (H.R. Imam Muslim)
Wali adalah pimpinan yang memimpin daerahnya sehingga hadits ini bisa berlaku baginya.Sedangkan masalah pemberhentian wali itu tergantung pada khalifah. Kalau dia berpendapat harus diberhentikan, maka dia akan diberhentikan; atau kalau rakyat di wilayahnya atau anggota majelis umat --yang mewakili mereka-- menunjukkan sikap benci dan tidak ridla terhadap wali tersebut, maka dia harus diberhentikan. Sedangkan yang menentukan pemberhentiannya adalah khalifah. Hal itu, karena Rasulullah saw. pernah memberhentikan Mu'ad Bin Jabal dari Yaman, tanpa alasan apapun. Beliau juga memberhentikan Ila' Al Hadhrami yang menjadi amil beliau di Bahrain, hanya karena ada utusan Abdu Qais mengadukannya kepada beliau. Umar Bin Khattab pun pernah memberhentikan seorang wali dengan alasan tertentu dan kadang tanpa alasan apapun. Beliau pernah memberhentikan Ziyad Bin Abi Sufyan tanpa alasan apapun. Beliau juga pernah memberhentikan Sa'ad Bin Abi Waqqash dengan alasan karena orang-orang mengadukan dirinya kepada beliau. Sehingga beliau pernah berkata:

"Aku memberhentikannya bukan karena dia lemah, juga bukan karena dia berhianat."
Semuanya menunjukkan, bahwa khalifah berhak untuk memberhentikan seorang wali sesuka hatinya, kapan saja. Khalifah juga bisa memberhentikannya, karena penduduk daerah yang dipimpinya mengadukannya (kepada khalifah).

B. Wewenang Wali
Seorang wali memiliki wewenang memerintah dan mengarahkan tugas-tugas instansi yang ada di daerahnya, untuk menggantikan khalifah. Di daerahnya, dia memiliki wewenang-wewenang dalam semua hal seperti yang dimiliki oleh mu'awin di dalam negara. Dia mempunyai hak untuk memimpin semua warga masyarakat yang tinggal di daerahnya, serta berhak membuat kebijakan dalam masalah yang berhubungan dengan harta kekayaan (maliyah), peradilan serta pasukan. Hanya saja, kesatuan polisi yang ditempatkan di daerahnya secara struktural tetap tidak menjadi bawahanya, namun dia bisa memerintahkannya dari segi melaksanakan tugas-tugas operasional.
Kenyataannya, adalah karena wali merupakan wakil khalifah yang ditempatkan di tempat yang telah dia tentukan. Karena itu, dia memiliki wewenang seperti khalifah. Dimana wewenangnya seperti mu'awin, yaitu memiliki umumun nadhri (wewenang umum), kalau dia diangkat dengan wewenang secara umum. Maksudnya, kalau dia diberi wewenang secara umum di tempat tersebut. Dan dia hanya memiliki wewenang tertentu dalam hal-hal yang diserahkan kepadanya saja, kalau wewenangnya khusus, dimana dia tidak mempunyai wewenang di luar hal-hal tadi.
Rasulullah saw. pernah mengangkat para wali untuk menduduki jabatan sebagai wali dengan wewenang secara mutlak dalam pemerintahan. Sementara di antara mereka ada yang diangkat dengan wilayah (wewenang) secara umum, serta sebagian yang lain dengan wilayah (wewenang) tertentu atau khusus.
Beliau pernah mengangkat Mu'ad menjadi wali di Yaman, lalu beliau mengajarkan bagaimana yang seharusnya dia lakukan. Maka, beliau bertanya kepadanya:


"Dengan apa engkau akan menghukumi?" Dia menjawab: "Dengan kitabullah." Beliau bertanya: "Kalau kamu tidak menemukan (di sana)?" Dia menjawab: "Dengan sunah Rasulullah." Beliau bertanya kembali: "Kalau kamu tidak menemukan (di sana)?" Dia menjawab: "Saya akad berijtihad dengan pendapatku." Lalu beliau bersabda: "Alhamdulillah, Dialah yang telah memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya, dengan sesuatu yang dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya."
Beliau pernah mengutus Ali Bin Abi Thalib ke Yaman, dan beliau tidak mengajarkan sesuatu pun kepadanya, karena beliau tahu persis ilmu, pengetahuan dan kapasitasnya. Ketika beliau mengangkat Mu'ad ke Yaman, beliau memberikan wewenang kepadanya untuk mengurusi "shalat" dan "shadaqat". Dan ketika beliau mengangkat Farwah Bin Sahal menjadi wali --dengan wewenang khusus, untuk mengurusi pemerintahan-- di Murad, Mudzhij dan Zabid, disamping itu beliau juga mengangkat Khalid Bin Sa'id di daerah yang sama untuk mengurusi "shadaqat".
Semuanya ini membuktikan, bahwa wali tersebut memiliki semua wewenang dalam pemerintahan, sebagaimana yang nampak dalam kasus pengajaran Rasulullah saw. terhadap Mu'ad dan kasus tidak diajarinya Ali di atas. Hal ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah mengangkat para wali dengan wewenang secara umum, yang meliputi "shalat" (pemerintahan) dan "shadaqat" (harta kekayaan), serta wewenang secara khusus yang hanya "shalat" (pemerintahan) atau "shadaqat" (harta kekayaan) saja.
Sekalipun seorang khalifah boleh mengangkat wali dengan wewenang secara umum, maupun khusus, namun secara pasti bahwa kasus Mu'awiyah dengan wewenangnya secara umum, telah menjadikannya otonom (terlepas) dari kekuasaan khalifah, yaitu pada masa Utsman. Sehingga kekuasaan Utsman terhadap wilayahnya tidak nampak. Maka, setelah meninggalnya Utsman terjadilah fitnah karena wewenang-wewenang pemerintahan secara umum yang dimilikinya di Syam. Begitu pula, secara pasti melemahnya kekhilafahan Abbasiyah karena terlepasnya wilayah-wilayah kekhilafahannya, sehingga khalifah tidak memiliki kekuasaan selain tinggal sebutan khalifah, serta pemakaian uang dengan namanya. Oleh karena itu, memberikan wewenang secara umum bisa menyebabkan bahaya, bahkan ancaman bagi negara Islam. Maka, bagaimana wewenang (wilayah) seorang wali tersebut dikhususkan dalam hal-hal yang tidak akan menyebabkan pemisahan diri dari khalifah. Karena yang menyebabkan pemisahan diri dari kekhalifahan tersebut adalah pasukan (tentara), harta kekayaan, serta peradilan --karena pasukan adalah kekuatan, sedangkan harta kekayaan adalah urat nadi kehidupan, sementara peradilan adalah yang berfungsi menjaga hak dan penegak hukum-- maka wewenang wali tersebut harus wilayah (wewenang) secara khusus, selain peradilan, pasukan dan harta kekayaan. Karena kalau semuanya itu dipegang oleh wali, maka bisa menyebabkan terjadinya pemisahan, bahkan ancaman terhadap negara kerap kali akan muncul karena adanya wewenang tersebut.
Hanya saja, karena wali tersebut adalah hakim (pejabat) yang harus mempunyai kekuatan agar bisa melaksanakan keputusan-keputusannya, maka polisi bisa dia perintahkan, dimana wewenang memerintahkannya meliputi semua hal sebagaimana dia boleh mengurusi semua masalah daerahnya, selain tiga hal di atas. Hanya karena kesatuan polisi adalah bagian dari kesatuan pasukan (tentara), maka secara struktural dia berada di bawah jaisy (tentara), namun secara operasional dia di bawah kendali seorang wali.
Seorang wali tidak harus melaporkan kegiatan-kegiatan yang telah dia lakukan sesuai dengan kebijakannya kepada khalifah, kecuali masalah ikhtiyar ( ). Apabila ada masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak diserahkan, maka dia pun harus melaporkan kepada khalifah, kemudian dia melakukan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh khalifah tersebut. Kalau dia khawatir terjadi masalah dengan menunggu hasil laporan tersebut, maka dia bisa langsung melaksanakannya, dan dia wajib melaporkan kepada khalifah terhadap apa yang dia lakukan termasuk mengapa dia tidak melaporkan dahulu, sebelumnya melaksanakannya.
Kenyataannya, bahwa Nabi saw. telah menyerahkan jabatan wali kepada para wali beliau, dan beliau tidak tidak pernah meminta laporan mereka dalam hal-hal yang mereka lakukan. Mereka juga begitu, tidak pernah melaporkan sesuatu pun kepada beliau. Tetapi, mereka justru melakukan tugas-tugasnya dengan mandiri penuh, dimana masing-masing memimpin pemerintahannya mengikuti kebijakannya sendiri-sendiri. Begitulah yang telah dilakukan Mu'ad, Utab Bin Usaid, Ila' Al Hadhrami dan semua wali beliau. Semuanya tadi menunjukkan bahwa seorang wali tidak harus melaporkan kegiatan-kegiatannya, sama sekali. Dalam kedaan seperti ini, dia amat berbeda dengan mu'awin. Karena mu'awin wajib melaporkan semua kegiatan yang dia laksanakan kepada khalifah, sedangkan wali tidak. Khalifah wajib untuk senantiasa mengontrol semua kegiatan yang dilakukan mu'awin, sedangkan kegiatan yang dilakukan wali tidak. Sekalipun khalifah tetap harus mencari tahu kondisi para walinya, serta mengecek berita-berita tentang mereka. Oleh karena itu, secara mutlak wali bisa melakukan tidakan apapun di daerahnya. Karena itulah, maka Mu'ad berkata kepada Rasulullah saw. ketika beliau mengutusnya ke Yaman:

"Saya akan berijtihad dengan pendapatku."
Semuanya ini membuktikan, bahwa wali tersebut memiliki semua wewenang dalam pemerintahan, sebagaimana yang nampak dalam kasus pengajaran Rasulullah saw. terhadap Mu'ad dan kasus tidak diajarinya Ali di atas. Hal ini juga menunjukkan bahwa Rasulullah saw. telah mengangkat para wali dengan wewenang secara umum, yang meliputi "shalat" (pemerintahan) dan "shadaqat" (harta kekayaan), serta wewenang secara khusus yang hanya "shalat" (pemerintahan) atau "shadaqat" (harta kekayaan) saja.
Sekalipun seorang khalifah boleh mengangkat wali dengan wewenang secara umum, maupun khusus, namun secara pasti bahwa kasus Mu'awiyah dengan wewenangnya secara umum, telah menjadikannya melepaskan diri dari kekuasaan khalifah, ketika masa Utsman. Sehingga kekuasaan Utsman terhadap wilayah Mu'awiyah tidak nampak. Maka, setelah meninggalnya Utsman terjadilah fitnah karena wewenang-wewenang pemerintahan secara umum yang dimiliki Mu'awiyah di Syam. Begitu pula, secara pasti melemahnya kekhilafahan Abbasiyah karena terlepasnya wilayah-wilayah kekhilafahannya, sehingga khalifah tidak memiliki kekuasaan selain tinggal sebutan khalifah, serta selain pemakaian uang dengan namanya. Oleh karena itu, memberikan wewenang secara umum bisa menyebabkan bahaya, bahkan ancaman bagi negara Islam. Maka, bagaimana wewenang (wilayah) seorang wali tersebut dikhususkan dalam hal-hal yang tidak akan menyebabkan pemisahan diri dari khalifah. Karena yang menyebabkan pemisahan diri dari kekhalifahan tersebut adalah pasukan (tentara), harta kekayaan, serta peradilan --karena pasukan adalah kekuatan, sedangkan harta kekayaan adalah urat nadi kehidupan, sementara peradilan adalah yang berfungsi menjaga hak dan penegak hukum-- maka wewenang wali tersebut harus wilayah (wewenang) secara khusus, selain peradilan, pasukan dan harta kekayaan. Karena kalau semuanya itu dipegang oleh wali, maka bisa menyebabkan terjadinya pemisahan, bahkan ancaman terhadap negara kerap kali akan muncul karena adanya wewenang tersebut.
Hanya saja, karena wali tersebut adalah hakim (pejabat) yang harus mempunyai kekuatan agar bisa melaksanakan keputusan-keputusannya, maka polisi bisa dia perintahkan, dimana wewenang memerintahkannya meliputi semua hal sebagaimana dia boleh mengurusi semua masalah daerahnya, selain tiga hal di atas. Hanya karena kesatuan polisi adalah bagian dari kesatuan pasukan (tentara), maka secara struktural dia berada di bawah jaisy (tentara), namun secara operasional dia di bawah kendali seorang wali.
Seorang wali tidak harus menyampaikan laporan kepada khalifah kegiatan-kegiatan yang dia lakukan menurut kebijakannya, kecuali masalah ikhtiyar ( ). Apabila ada masalah-masalah baru yang sebelumnya tidak diserahkan, maka dia pun harus menyodorkan dahulu kepada khalifah, kemudian dia melakukan sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh khalifah tersebut. Kalau dia khawatir terjadi masalah dengan menunggu keputusan khalifah tersebut, maka dia bisa langsung melaksanakannya, dan dia wajib menyampaikan laporan kepada khalifah terhadap apa yang dia lakukan termasuk mengapa dia tidak menyampaikan laporan dahulu, sebelumnya melaksanakannya.
Kenyataannya, bahwa Nabi saw. telah menyerahkan jabatan wali kepada para wali beliau, dan beliau tidak tidak pernah meminta laporan mereka dalam hal-hal yang mereka lakukan. Mereka juga begitu, tidak pernah menyampaikan laporan apapun kepada beliau. Tetapi, mereka justru melakukan tugas-tugasnya dengan mandiri penuh, dimana masing-masing memimpin pemerintahannya mengikuti kebijakannya sendiri-sendiri. Begitulah yang telah dilakukan Mu'ad, Utab Bin Usaid, Ila' Al Hadhrami dan semua wali beliau. Semuanya tadi menunjukkan bahwa seorang wali tidak harus menyampaikan laporan kegiatan-kegiatannya, sama sekali. Dalam kedaan seperti ini, dia amat berbeda dengan mu'awin. Karena mu'awin wajib menyampaikan laporan terhadap semua kegiatan yang dia laksanakan kepada khalifah, sedangkan wali tidak. Khalifah wajib untuk senantiasa mengontrol semua kegiatan yang dilakukan mu'awin, sedangkan kegiatan yang dilakukan wali tidak. Sekalipun khalifah tetap harus mencari tahu kondisi para walinya, serta mengecek berita-berita tentang mereka. Oleh karena itu, secara mutlak wali bisa melakukan tidakan apapun di daerahnya. Karena itulah, maka Mu'ad berkata kepada Rasulullah saw. ketika beliau mengutusnya ke Yaman:
"Saya akan berijtihad dengan pendapatku."

Hadits ini menjadi dalil, bahwa seorang wali tidak harus menyampaikan laporan kepada khalifah, tetapi cukup dengan ijtihadnya sendiri. Hanya saja, dia juga boleh mengambil pendapat khalifah dalam masalah-masalah yang penting, namun di luar masalah tersebut dia tidak harus mengambil pendapat khalifah, sehingga kepentingan (urusan) kaum muslimin menjadi terbengkalai. Apabila terjadi sesuatu yang baru di luar masalah yang diserahkan, maka wali harus mengikuti pendapat khalifah. Sebab penyerahan jabatan wali itu berarti seorang khalifah menyerahkan kepemimpinan suatu negeri atau daerah tertentu dengan wewenang mengurusi semua warga masyarakatnya, dan dengan wewenang memutuskan kegiatan-kegiatan yang telah diserahkan lainya. Sehingga, kalau ada masalah baru yang tidak diserahkan, maka dia harus mengikuti khalifah. Namun, kalau khawatir timbul masalah, maka dia boleh melaksakannya, setelah itu barus dia merujuk kepada khalifah. Sebab, masalah tersebut bukan masalah yang menjadi wewenangnya.
Disamping itu, sebaiknya masa tugas seorang wali dalam suatu wilayah tidak lama, bahkan dia harus segera dipurna tugaskan, apabila orang tersebut telah nampak memiliki kekuatan di daerahnya, atau terjadinya fitnah yang melanda orang-orang dengan kedudukannya tersebut.
Hal itu adalah karena Rasulullah saw. biasanya mengangkat wali dengan masa tugas tertentu, kemudian beliau memberhentikannya. Dimana tidak ada seorang wali pun yang tetap menjadi wali di daerahnya sepanjang hayat Rasulullah saw.. Semuanya itu menunjukkan, bahwa wali tidak boleh menjadi wali dengan kekuasaan yang terus-menerus (langgeng), tetapi harus diangkat dengan masa tugas tertentu lalu diberhentikan. Hanya saja, kalau masa tugas kewaliyan tersebut lama atau sebentar, tidak pernah ditetapkan oleh satu perbuatan Nabi pun. Semuanya ini hanya dibuktikan, bahwa pada masa Rasulullah tidak pernah beliau mengangkat wali dalam satu negeri dengan tetap menjadi wali terus-menerus selama masa kepemimpinan beliau, tetapi yang pasti adalah beliau mengangkat seorang wali lalu beliau memberhentikannya. Disamping dengan adanya masa tugas yang lama pada masa kewaliyan Mu'awiyah di Syam di masa Umar dan masa Utsman telah nampak, bahwa hal itu telah membawa akibat munculnya fitnah yang telah menggoncang kekuatan kaum muslimin. Dari kasus Mu'awiyah tersebut bisa difahami, bahwa dengan adanya masa tugas yang lama bagi seorang wali dalam wilayahnya, bisa melahirkan ancaman (bahaya) bagi kaum muslimin serta negara Islam. Karena itulah, maka muncul statemen agar masa tugas wali tidak diperlama.
Seorang wali tidak boleh dipindah-pindahkan begitu saja dari suatu daerah ke daerah lain, sebab wewenang kewaliyannya umum yang meliputi semua wewenang, dengan tempat tugas tertentu. Namun, dia bisa dipurnatugaskan kemudian diangkat untuk yang kedua kalianya.
Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., dimana beliau senantiasa memberhentikan para wali. Dan belum pernah ada satu riwayat pun yang menyebutkan bahwa beliau memindahkan wali dari suatu tempat ke tempat lain. Disamping itu, kewaliyan tersebut merupakan salah satu akad, yang bisa sempurna dengan adanya pernyataan yang jelas. Dalam pengangkatan seseorang untuk menjadi wali di suatu daerah atau negeri, seharusnya tempat yang akan dia pimpin harus ditetapkan. Dimana dia akan tetap memimpin di situ, selama tidak diberhentikan oleh khalifah. Apabila dia tidak diberhentikan, maka dia tetap menjadi wali di situ. Apabila dia dipindahkan begitu saja ke tempat lain, maka dengan pemindahan ini dia belum bisa dianggap diberhentikan dari tempatnya semula. Dimana dia juga belum bisa dianggap menjadi wali di daerahnya yang baru saja dia dipindahkan. Karena pencabutannya dari suatu tempat semula, membutuhkan pernyatan yang tegas bahwa dia telah diberhentikan dari daerah tersebut. Dan pengangkatannya di tempat lain, tempat dimana dia dipindahkan tadi, juga membutuhkan akad (transaksi) pengangkatan yang baru, khusus di tempat tersebut.
Oleh karena itu, seorang wali tidak boleh dipindahkan begitu saja dari suatu tempat ke tempat lain, melainkan dia diberhentikan dahulu dari suatu tempat, kemudian baru diangkat ke daerah lain yang baru, yang menjadi tempat barunya.
C. Khalifah Harus Mengontrol Tugas-tugas Wali
Khalifah harus mengontrol tugas-tugas para walinya. Dia juga harus senantiasa melakukan pengawasan terhadap mereka. Dimana dia boleh menunjuk orang tertentu yang menggantikannya untuk menyelidiki dan memeriksan kondisi mereka. Bahkan, dia juga harus mengumpulkan mereka atau sebagian di antara mereka pada saat-saat tertentu, maupun saat-saat lain. Khalifah juga harus mendengarkan keluhan-keluhan rakyat tentang mereka.
Sebagiamana Nabi saw. pernah menanyai --untuk mengetahui apa dan bagaimana yang akan mereka lakukan-- para wali beliau ketika beliau mengangkat mereka. Seperti yang pernah beliau lakukan terhadap Mu'ad Bin Jabal dan Abu Musa Al Asy'ari. Lalu beliau menjelaskan kepada mereka bagaimana seharusnya mereka mengambil tindakan. Seperti halnya yang juga beliau lakukan terhadap Amru Bin Hazm, lalu beliau mengingatkan mereka terhadap beberapa masalah penting. Juga seperti yang beliau lakukan terhadap Aban Bin Sa'id ketika beliau mengangkatnya untuk menjadi wali di Bahrain. Beliau bersabda kepadanya:

"Mintalah nasihat kebaikan, kepada Abdi Qais dan hormatilah tokoh-tokoh (pemuka-pemuka) mereka."
Hal itu juga nampak, ketika beliau mengoreksi tindakan para wali, serta menyelidiki keadaan mereka serta mendengarkan informasi-informasi tentang mereka yang disampaikan kepada beliau. Beliau juga mengoreksi tindakan para wali yang ditugasi mengambil kharaj dan harta kekayaan yang lain. Diriwayatkan dari Abi Sa'id As Sa'idi yang mengatakan: "Bahwasanya Rasulullah saw. mempekerjakan Ibu Utaibiyah sebagai pengumpul zakat dari orang-orang Bani Sulaim. Seusai melaksanakan tugasnya, Ibnu Utaibiyah menghadap Rasulullah saw. kemudian berkata: "Ini kuserahkan kepada anda, sedangkan ini adalah hadiah yang telah diberikan orang kepadaku." Seketika itu pula beliau berdiri lalu berbicara kepada orang banyak. Setelah mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT. beliau antara bersabda:

"Bagaimana sampai ada seorang amil yang aku utus kemudian datang menghadap (kepadaku) lalu berkata: "Ini untuk anda, dan ini (yang dihadiahkan orang) untuk ku." Apakah tidak lebih baik dia duduk saja di rumah ayah atau ibunya sampai dia melihat hadiah itu datang dengan sendirinya. Demi Dzat Yang jiwaku dalam genggaman-Nya, dia tidak akan memperolah sesuatu (dari harta yang bukan haknya) selain dia akan menghadap kepada Allah pada hari kiamat kelak dengan memikul di atas pundaknya. Apabila berupa unta, atau sapi yang mempunyai suara, atau kambing yang sudah mengembek, maka dia akan mengangkat (semuanya tadi dengan) tangannya hingga kami bisa melihat kedua penutup --bulu-- ketiaknya."
Umar Bin Khattab bahkan terus-menerus mengawasi para wali beliau. Beliau pernah mengangkata Muhammad Bin Maslamah untuk menyelediki dan memeriksa keadaan mereka. Beliau biasanya mengumpulkan para wali beliau pada musim haji, untuk mengetahui --lebi dekat-- terhadap apa yang telah mereka lakukan, serta untuk mendengarkan keluhan-keluhan rakyat tentang mereka. Termasuk untuk menelaah urusan-urusan rakyat bersama-sama mereka, disamping ingin mengetahui keadaan mereka secara langsung. Diriwayatkan dari Umar, bahwa suatu ketika beliau pernah bertanya kepada orang-orang yang ada di sekelilingnya: "Bagaimana menurut pendapat anda, kalau aku mempekerjakan orang untuk (memimpin) kalian, yang sepengetahuanku dia baik, lalu aku memerintahkannya berbuat adil. Apakah aku harus menetapkan (membiarkan) orang yang menurutku (baik) tadi?" Mereka menjawab: "Benar." Lalu beliau berkata: "Tidak, sampai aku mengetahui pekerjaannya. Apakah dia melakukan seperti yang aku perintahkan atau tidak?"
Karena saking ketatnya kontrol Umar terhadap para wali dan amilnya, dan saking ketatnya dalam mengoreksi mereka, maka kadang beliau memberhentikan salah seorang di antara mereka hanya karena bukti-bukti yang masih samar, belum benar-benar pasti. Kadang beliau memberhentikan bahkan hanya karena ragu terhadap mereka, bukan karena ada bukti-bukti yang samar. Suatu ketika beliau pernah ditanya, lalu beliau menjawab: "Ada sesuatu yang jelek, dimana lebih baik bagi suatu kaum, kalau aku ganti pimpinannya untuk menggantikan yang lain." Sekalipun sedemikian ketatnya dalam mengawasi mereka, dimana beliau membiasakan mereka agar mau menerima (kritik maupun saran), serta mempertahankan kehormatan mereka ketika memimpin pemerintahan, namun beliau juga masih mau mendengarkan alasan-alasan dari mereka. Apabila alasan tersebut bisa memuaskan beliau, beliau juga tidak akan menutup-nutupi kepuasanya terhadap alasan tersebut, bahkan setelah itu beliau memuji amilnya.
Suatu ketika beliau mendengar amilnya, yang ditugaskan di Hamash, yaitu Umair Bin Sa'ad sedang berbicara di atas mimbar rakyat Hamash: "Islam senantiasa akan kuat, selama para penguasanya tegas. Bukanlah ketegasan penguasa itu diwujudkan dengan membunuh (yang membangkang) dengan pedang, atau memukul dengan cambuk, melainkan (penguasa yang tegas adalah) yang memutuskan dengan cara yang haq serta mengambil dengan cara yang adil." Lalu Umar berkata: "Aku sangat gembira. Kalau seandainya aku mempunyai orang-orang (yang menjadi pejabatku) seperti Umair Bin Sa'ad niscaya aku akan memintanya agar membantu menyelesaikan tugas-tugas yang diemban terhadap kaum muslimin."

keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik