Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
Halaman 3 dari 3 • Share
Halaman 3 dari 3 • 1, 2, 3
Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
First topic message reminder :
Simak peristiwa berikut ini
Silahkan muslim menyampaikan kajian moral dan hukum Islam atas peristiwa di atas.... saya ingin mendengar dari sudut pandang muslim.
Simak peristiwa berikut ini
daniel-ntl wrote:http://www.tempo.co/read/news/2012/11/22/058443427/Nikah-4-Hari-Janda-Kencur-Bupati-Garut-Stres
Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres
TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan. Aceng dituduh telah melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. "Kami saat ini sedang melakukan pendampingan kepada korban," ujar Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, Kamis, 22 November 2012.
Menurut dia, bentuk pelecehan yang dilakukan orang nomor satu di Garut itu adalah menikahi anak di bawah umur berinisial FO, 18 tahun. Perempuan yang baru keluar sekolah menengah atas itu dinikahi secara siri. Namun, setelah menjalani pernikahan selama empat hari, FO diceraikan.
Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan pada 14 Juli 2012 dan berakhir 17 Juli. Perceraian itu dilakukan Aceng melalui pesan singkat. "Alasan jatuh talaknya, kata Bupati, karena korban sudah tidak perawan lagi," ujar Nitta.
Perbuatan Aceng itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Bupati juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sebab, Aceng menjanjikan memberangkatkan umroh kepada korban sebelum pernikahan. Namun, janji itu tidak ditepati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami depresi yang cukup berat. Bahkan, selama beberapa hari, korban enggan ditemui dan lebih memilih untuk mengurung diri di dalam kamar. "Korban mengalami kekerasan verbal,"ujarnya.
Pendampingan yang saat ini tengah dilakukan untuk menghilangkan traumatik. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak provinsi karena korban ingin melanjutkan sekolahnya ke perguruan tinggi," ujar Nitta.
Nitta menilai, munculnya kasus ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Garut. Padahal, selama ini angka kekerasan terhadap perempuan di Garut ini masuk dalam peringkat lima besar di Jawa Barat. "Untuk sanksi moral ke Bupati bukan urusan kami, tapi kami akan berkoordinasi dengan Kementerian," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Garut Aceng HM Fikri enggan untuk berkomentar. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo ke telpon selulernya pun belum juga dijawab. "Bapak (Bupati Aceng) masih belum bisa dihubungi dari tadi masih di kamar," ujar Ajudan Bupati, Erli.
Pernikahan Bupati Aceng Fikri ini sebelumya pernah menggemparkan warga Garut. Foto pernikahan Aceng dengan FO sempat beredar di jejaring sosial dan pengguna Blackberry melalui Blackberry Messenger.
SIGIT ZULMUNIR
http://namakuddn.wordpress.com/2012/11/22/oalaaah-bupati-garut-nikahi-abg-4-hari-ceraikan-via-sms/
Foto Bupati Garut Aceng Fikri menikah (Foto GG)
Garut- Impian indah hidup berumah tangga dengan seorang bupati ternyata membawa kenyataan yang pahit. Seorang gadis muda di Garut, Jawa Barat malah bernasib tragis. Baru dinikahi 4 hari oleh buati Garut HM Aceng Fikri, tanpa alasan yang jelas, di cerai begitu saja. Lebih sakit lagi, gadis itu di cerai hanya melalui pesan singkat (SMS)
Foto foto nikah Bupati Garut Aceng Fikri (Foto GG)
Musnah sudah harapan dan impian Fani Oktora untuk bisa hidup bahagia bersama Bupati Garut HM. Aceng Fikir. Fani yang baru lulus SMA langsung dilamar oleh Aceng.
Tapi sungguh tragis, usia pernikahan mereka baru 4 hari, namun bupati itu begitu saja menceraikanya. Lebih menyakitkan lagi, Fani diceraikan hanya melalui pesan singkat atau SMS.
Keluarga besar Fani yakni pondok pesantren Al Fadilah Cisereuh Limbangan, Garut tak terima dengan perlakuan terhadap perlakuan orang no 1 di Garut yang dianggap semena mena.
Namun bukannya di tanggapi, malah mereka mendapat intiminasi dari bupati Garut itu melalui pesan SMS. Padahal menurut keluarga Fani, pernikahan anaknya dengan HM. Aceng Fikri sah secara agama. Dan disertai dengan surat pernyataan. Bahkan bupati berjanji akan menggelar resepsi pernikahan secepatnya.
Sebelum menikah, bupati Garut itu bahkan mengumbar janji janji gombal. Kalau bersedia menikah dengannya, Fanni akan diberangkatkan umroh bersama.
Namun setelah semuanya direnggut, jangankan umroh, Aceng bahkan menjatuhkan talak pada hari ke 4. Alasannya karena Fani sudah tidak perawan.
Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM. Fikri belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada di tempat. Kini foto foto Aceng HM. Fikir marak beredar di masyarakat melalui BBM dan internet.
SUMBER
http://www.metrotvnews.com/metronews/newsvideo/2012/11/24/164864/Bupati-Garut-Nikah-Ekspres-Gadis-Bawah-Umur/6
Metrotvnews.com, Garut: Bupati Garut Aceng M. Fikri dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak setempat. Ia dituduh menikahi gadis bawah umur yang kemudian diceraikannya empat hari kemudian. Pelapor adalah keluarga gadis itu.
Kasus yang terjadi lima bulan silam ini mengemuka setelah terekspos media. Meluasnya kabar ini bukan justru membuat gadis ini dan keluarganya bangga pernah dinikahi bupati. Malah sebaliknya membuat gadis itu makin terpojok, bahkan depresi. Apalagi muncul kabar tidak enak bahwa ia dicerai karena sudah tidak perawan lagi.
Korban dinikahi Aceng Fikri pada 14 Juli lalu. Awalnya, korban dikenalkan kepada bupati melalui seorang perantara dengan janji dinikahi secara sah. Selama menikah, korban tinggal di kediaman orang nomor satu di Kabupaten Garut itu.
Sebelum menikah, korban diiming-imingi janji untuk melanjutkan pendidikan, dan menunaikan ibadah umrah. Bukan janji yang menjadi kenyataan, ia justru diceraikan empat hari kemudian. Lebih menyakitkan lagi, ia dicerai hanya lewat pesan singkat alias SMS.
Sudah begitu, gadis tersebut menjadi bulan-bulanan kabar tak sedap yang beredar di media massa. Pihak keluarga akhirnya memutuskan melaporkan apa yang dialami anak mereka ke Lembaga Perlindungan Anak pada Jumat (23/11).
Menurut Ketua LPA Garut Nita Kawijaya, kasus tersebut merupakan human trafficking. Dalam catatan LPA Garut, sudah 31 kasus human trafficking ditemukan di Garut hingga kini. Saat ini, LPA Garut berjanji melindungi korban dan memfasilitasinya untuk melanjutkan pendidikannya.
Ketika dimintai klarifikasi, Bupati Aceng mengaku sudah memberikan kompensasi kepada korban. Klaim tersebut disertai surat pernyataan yang ditandatangani korban. Ia balik menuding kasus ini sengaja dicuatkan lawan politiknya menjelang pemilu kada Garut. "Atau kepentingan materi sesaat," katanya.(TII)
ini hanya bisa terjadi dalam pernikahan islam..... mana yg benar mana yg salah???? :rolleyes:
Silahkan muslim menyampaikan kajian moral dan hukum Islam atas peristiwa di atas.... saya ingin mendengar dari sudut pandang muslim.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
duren swt wrote:Jangan NGACO lodee-nee wrote:
Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat
Nikah di Islam adalah PROSES JUAL BELI
Makanya objek yang dijual ( wanita ) TIDAK PUNYA HAK tolak ketika PEMILIKNYA ( wali ) menerima tawaran BELI dari pihak laki laki
mana ada ceritanya wanita ga punya hak nolak ... sok teu ... mana dalilnya ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
@Deenee dogol
1. Muhammad melamar Aisha langsung ke bapaknya ... apa elo kira si bocah Aisha BERHAK MENOLAK keputusan Abu Bakr ?
2. Hadis dari Muhammad berkata : Diam itu adalah IYA NYA ... lha klo nolak di potong ajahh lidahnya biar diemmmm
1. Muhammad melamar Aisha langsung ke bapaknya ... apa elo kira si bocah Aisha BERHAK MENOLAK keputusan Abu Bakr ?
2. Hadis dari Muhammad berkata : Diam itu adalah IYA NYA ... lha klo nolak di potong ajahh lidahnya biar diemmmm
Guest- Tamu
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
dasarnya QS. 4:19 Pak Abu, "...terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata...", yah bisa jadi kan si mantan istri emang beneran yang salah?Abu Hanan wrote:mengapa bupati tidak dinyatakan melanggar?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
Berdasarkan aturan Islam memang kagak salah tuh, secara moral dan etika masyarakat ae bersalah.
Berarti moral dan etika masyarakat itulah yang salah, karena Islam itu adalah BENAR aturan islam adalah aturan dari alloh swt yang tidak mungkin salah.
Jadi seharusnya masyarakt itulah yang dihukum.
Berarti moral dan etika masyarakat itulah yang salah, karena Islam itu adalah BENAR aturan islam adalah aturan dari alloh swt yang tidak mungkin salah.
Jadi seharusnya masyarakt itulah yang dihukum.
BiasaSaja- SERSAN MAYOR
-
Posts : 660
Kepercayaan : Protestan
Location : warnet langganan
Join date : 08.12.12
Reputation : 11
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
duren swt wrote:@Deenee dogol
1. Muhammad melamar Aisha langsung ke bapaknya ... apa elo kira si bocah Aisha BERHAK MENOLAK keputusan Abu Bakr ?
2. Hadis dari Muhammad berkata : Diam itu adalah IYA NYA ... lha klo nolak di potong ajahh lidahnya biar diemmmm
Jaman Nabi itu jaman apa jeng ?? Gini aja deh ... kasih saya cerita perempuan pada jaman itu yang ga hooh aja kalo disuruh merid sama ortunya ... Kalo ada ... baru dilanjut diskusinya ...
Sekarang yang saya minta itu dalil di Quran ... ada ga perintah di Quran yang bilang ... "wahai muslimah, turutilah semua perintah ortu kalian untuk menikah dengan siapapun pilihan mereka ... jangan bantah" ... kalo ada ... baru dilanjut diskusinya ...
btw soal kisah Nabi diatas ... ya iyalah Aisha nurut ... yang ngelamar Nabi gitu loh ... sapa yang sudi nolak ... ya ga jeng
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
Apa yang elo elo lakukan BUKAN urusan kapirdee-nee wrote:
Jaman Nabi itu jaman apa jeng ?? Gini aja deh ... kasih saya cerita perempuan pada jaman itu yang ga hooh aja kalo disuruh merid sama ortunya ... Kalo ada ... baru dilanjut diskusinya ...
Bagi KAPIR ... Islam adalah apa yang dilakukan Muhammad !!
Guest- Tamu
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
salah besar...duren swt wrote:Jangan NGACO lodee-nee wrote:
Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat
Nikah di Islam adalah PROSES JUAL BELI
Makanya objek yang dijual ( wanita ) TIDAK PUNYA HAK tolak ketika PEMILIKNYA ( wali ) menerima tawaran BELI dari pihak laki laki
tapi lagi males sama pak duren..gak ada majunyah...
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Halaman 3 dari 3 • 1, 2, 3
Similar topics
» Foxhound VS Musicman - Aqidah VS Hukum, kajian aspek sosial dan moral.
» orientalisme dalam kajian islam
» orientalisme dalam kajian islam part 2
» pernikahan dalam pandangan islam
» tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam
» orientalisme dalam kajian islam
» orientalisme dalam kajian islam part 2
» pernikahan dalam pandangan islam
» tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam
Halaman 3 dari 3
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik