Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
Halaman 2 dari 3 • Share
Halaman 2 dari 3 • 1, 2, 3
Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
First topic message reminder :
Simak peristiwa berikut ini
Silahkan muslim menyampaikan kajian moral dan hukum Islam atas peristiwa di atas.... saya ingin mendengar dari sudut pandang muslim.
Simak peristiwa berikut ini
daniel-ntl wrote:http://www.tempo.co/read/news/2012/11/22/058443427/Nikah-4-Hari-Janda-Kencur-Bupati-Garut-Stres
Nikah 4 Hari, Janda Kencur Bupati Garut Stres
TEMPO.CO, Garut - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, dilaporkan ke lembaga perlindungan perempuan. Aceng dituduh telah melakukan pelecehan terhadap perempuan di bawah umur. "Kami saat ini sedang melakukan pendampingan kepada korban," ujar Ketua Bidang Advokasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut, Nitta K Wijaya, Kamis, 22 November 2012.
Menurut dia, bentuk pelecehan yang dilakukan orang nomor satu di Garut itu adalah menikahi anak di bawah umur berinisial FO, 18 tahun. Perempuan yang baru keluar sekolah menengah atas itu dinikahi secara siri. Namun, setelah menjalani pernikahan selama empat hari, FO diceraikan.
Pernikahan di bawah tangan itu dilakukan pada 14 Juli 2012 dan berakhir 17 Juli. Perceraian itu dilakukan Aceng melalui pesan singkat. "Alasan jatuh talaknya, kata Bupati, karena korban sudah tidak perawan lagi," ujar Nitta.
Perbuatan Aceng itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Bupati juga dianggap melanggar UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Sebab, Aceng menjanjikan memberangkatkan umroh kepada korban sebelum pernikahan. Namun, janji itu tidak ditepati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami depresi yang cukup berat. Bahkan, selama beberapa hari, korban enggan ditemui dan lebih memilih untuk mengurung diri di dalam kamar. "Korban mengalami kekerasan verbal,"ujarnya.
Pendampingan yang saat ini tengah dilakukan untuk menghilangkan traumatik. "Kami juga berkoordinasi dengan pihak provinsi karena korban ingin melanjutkan sekolahnya ke perguruan tinggi," ujar Nitta.
Nitta menilai, munculnya kasus ini merupakan preseden buruk bagi pemberantasan kekerasan terhadap anak dan perempuan di Garut. Padahal, selama ini angka kekerasan terhadap perempuan di Garut ini masuk dalam peringkat lima besar di Jawa Barat. "Untuk sanksi moral ke Bupati bukan urusan kami, tapi kami akan berkoordinasi dengan Kementerian," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Bupati Garut Aceng HM Fikri enggan untuk berkomentar. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo ke telpon selulernya pun belum juga dijawab. "Bapak (Bupati Aceng) masih belum bisa dihubungi dari tadi masih di kamar," ujar Ajudan Bupati, Erli.
Pernikahan Bupati Aceng Fikri ini sebelumya pernah menggemparkan warga Garut. Foto pernikahan Aceng dengan FO sempat beredar di jejaring sosial dan pengguna Blackberry melalui Blackberry Messenger.
SIGIT ZULMUNIR
http://namakuddn.wordpress.com/2012/11/22/oalaaah-bupati-garut-nikahi-abg-4-hari-ceraikan-via-sms/
Foto Bupati Garut Aceng Fikri menikah (Foto GG)
Garut- Impian indah hidup berumah tangga dengan seorang bupati ternyata membawa kenyataan yang pahit. Seorang gadis muda di Garut, Jawa Barat malah bernasib tragis. Baru dinikahi 4 hari oleh buati Garut HM Aceng Fikri, tanpa alasan yang jelas, di cerai begitu saja. Lebih sakit lagi, gadis itu di cerai hanya melalui pesan singkat (SMS)
Foto foto nikah Bupati Garut Aceng Fikri (Foto GG)
Musnah sudah harapan dan impian Fani Oktora untuk bisa hidup bahagia bersama Bupati Garut HM. Aceng Fikir. Fani yang baru lulus SMA langsung dilamar oleh Aceng.
Tapi sungguh tragis, usia pernikahan mereka baru 4 hari, namun bupati itu begitu saja menceraikanya. Lebih menyakitkan lagi, Fani diceraikan hanya melalui pesan singkat atau SMS.
Keluarga besar Fani yakni pondok pesantren Al Fadilah Cisereuh Limbangan, Garut tak terima dengan perlakuan terhadap perlakuan orang no 1 di Garut yang dianggap semena mena.
Namun bukannya di tanggapi, malah mereka mendapat intiminasi dari bupati Garut itu melalui pesan SMS. Padahal menurut keluarga Fani, pernikahan anaknya dengan HM. Aceng Fikri sah secara agama. Dan disertai dengan surat pernyataan. Bahkan bupati berjanji akan menggelar resepsi pernikahan secepatnya.
Sebelum menikah, bupati Garut itu bahkan mengumbar janji janji gombal. Kalau bersedia menikah dengannya, Fanni akan diberangkatkan umroh bersama.
Namun setelah semuanya direnggut, jangankan umroh, Aceng bahkan menjatuhkan talak pada hari ke 4. Alasannya karena Fani sudah tidak perawan.
Sementara itu, Bupati Garut Aceng HM. Fikri belum bisa dikonfirmasi karena tidak ada di tempat. Kini foto foto Aceng HM. Fikir marak beredar di masyarakat melalui BBM dan internet.
SUMBER
http://www.metrotvnews.com/metronews/newsvideo/2012/11/24/164864/Bupati-Garut-Nikah-Ekspres-Gadis-Bawah-Umur/6
Metrotvnews.com, Garut: Bupati Garut Aceng M. Fikri dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Anak setempat. Ia dituduh menikahi gadis bawah umur yang kemudian diceraikannya empat hari kemudian. Pelapor adalah keluarga gadis itu.
Kasus yang terjadi lima bulan silam ini mengemuka setelah terekspos media. Meluasnya kabar ini bukan justru membuat gadis ini dan keluarganya bangga pernah dinikahi bupati. Malah sebaliknya membuat gadis itu makin terpojok, bahkan depresi. Apalagi muncul kabar tidak enak bahwa ia dicerai karena sudah tidak perawan lagi.
Korban dinikahi Aceng Fikri pada 14 Juli lalu. Awalnya, korban dikenalkan kepada bupati melalui seorang perantara dengan janji dinikahi secara sah. Selama menikah, korban tinggal di kediaman orang nomor satu di Kabupaten Garut itu.
Sebelum menikah, korban diiming-imingi janji untuk melanjutkan pendidikan, dan menunaikan ibadah umrah. Bukan janji yang menjadi kenyataan, ia justru diceraikan empat hari kemudian. Lebih menyakitkan lagi, ia dicerai hanya lewat pesan singkat alias SMS.
Sudah begitu, gadis tersebut menjadi bulan-bulanan kabar tak sedap yang beredar di media massa. Pihak keluarga akhirnya memutuskan melaporkan apa yang dialami anak mereka ke Lembaga Perlindungan Anak pada Jumat (23/11).
Menurut Ketua LPA Garut Nita Kawijaya, kasus tersebut merupakan human trafficking. Dalam catatan LPA Garut, sudah 31 kasus human trafficking ditemukan di Garut hingga kini. Saat ini, LPA Garut berjanji melindungi korban dan memfasilitasinya untuk melanjutkan pendidikannya.
Ketika dimintai klarifikasi, Bupati Aceng mengaku sudah memberikan kompensasi kepada korban. Klaim tersebut disertai surat pernyataan yang ditandatangani korban. Ia balik menuding kasus ini sengaja dicuatkan lawan politiknya menjelang pemilu kada Garut. "Atau kepentingan materi sesaat," katanya.(TII)
ini hanya bisa terjadi dalam pernikahan islam..... mana yg benar mana yg salah???? :rolleyes:
Silahkan muslim menyampaikan kajian moral dan hukum Islam atas peristiwa di atas.... saya ingin mendengar dari sudut pandang muslim.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
ya tidak lagi melanggar apa2, bercerai kan memang diperbolehkan!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
frontline defender wrote:ya tidak lagi melanggar apa2, bercerai kan memang diperbolehkan!
Maksudmu si Bupati nggak melanggar apa-apa nih?
Serius?
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
kalau anda merasa ada yang saya lewatkan, maka silahkan saja langsung kasih masukan!MBA wrote:Maksudmu si Bupati nggak melanggar apa-apa nih?
Serius?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
frontline defender wrote:ya tidak lagi melanggar apa2, bercerai kan memang diperbolehkan!
Kisah cerita sang Bupati selanjutnya, entah karena politik, entah karena memang dipandang tidak bermoral, dituntut untuk mundur...
Menurut anda, dalam kajian Islam.... Bupati tersebut memang tidak bermoral dan beretika, atau semuanya itu hanya murni karena politik?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
Saya belum pernah menikah..
..juga belum pernah berhubungan seks
..dan juga tidak ambil jurusan soal seksologi
Tapi saya suka membaca apa saja yang ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan berita-berita penting
Dan saya aka mencoba menjawab bro FD atau yang saya lebih kenal dengan Captain Pancasila semampu saya
Kita lihat dulu ini..
Syukur aja kalo Aceng baca forum ini, biar dapat ilmu sikit..
Dari segala sumber yang saya baca, tolok ukur keperawanan seorang perempuan bukan dari berdarah atau nggak berdarah, tapi apakah pernah berhubungan seksual atau tidak.. Itu satu..
Wanita nggak akan berdarah jika saja sang pria bisa membuatnya terangsang. Kalo yang namanya wanita udah terangsang, biasanya wanita yang terangsang akan mengeluarkan cairan lubrikasi, yang membuat berkurangnya rasa sakit ketika berhubungan intim, jadi nggak perlu berdarah.. atau karena dinding Liang Lahir yang tebal juga kemungkinan besar tidak akan mengalami robekan saat malam pertama. karena Liang Lahir wanita tersebut tidak rapuh
Jaman2 dulu, wanita sering mengeluarkan bercak darah karena banyak kasus pernikahan yang dipaksa. Apalagi kalo pasangan yang kawin ini nggak pernah ketemu, sehingga saat malam pertama tiba, muncul rasa takut dan tidak rileks. Singkat kalimat... seks tanpa cinta, jadi tidak menikmati hubungan seks..
Ada juga perempuan bisa tak berdarah saat hubungan seks pertamanya kalo sering masturbasi, baik itu dengan memasukkan jarinya atau dengan alat. Mungkin sih ya, bisa diibaratkan ke kita yang pria, nggak ngalamin mimpi basah kalo sering onani..
Kalo mau liat keperawanan seseorang secara kasat mata. biasanya sih gini, perempuan yang sudah menikah dan melahirkan, bentuk tubuhnya akan berubah. Selain itu bisa dilihat juga dari reaksinya ketika berhubungan seks.
Sumpah demi pemikiran yang rasional dan akal yang sehat. Saya rasa itu karena alat kelamin kamu ucil marucil, makanya nggak mempan buat nembus perisainya wanita yang umurnya masih 18 tahun, makanya kawinin aja anak umur 6 atau 9 tahun, kemungkinan berdarahnya bakal lebih besar tuh..
..juga belum pernah berhubungan seks
..dan juga tidak ambil jurusan soal seksologi
Tapi saya suka membaca apa saja yang ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan berita-berita penting
Dan saya aka mencoba menjawab bro FD atau yang saya lebih kenal dengan Captain Pancasila semampu saya
frontline defender wrote:
jadi bupati tsb haruslah membuktikan bahwa ketidakperawanan tsb merupakan "perbuatan keji" dari pihak istri (seperti ada perjanjian bahwa calon istri haruslah perawan, atau tadinya sebelum nikah perawan kok tau2 setelah dinikah jadi ndak perawan)
Kita lihat dulu ini..
Liputan6 wrote:
Bupati Garut Aceng HM Fikri merasa tertipu oleh Fani Oktora soal status gadisnya. Aceng menuding Fani tidak perawan lagi setelah melalui malam pertama bersama istri sirinya itu. Darah perawan menjadi salah satu pertimbangannya.
Syukur aja kalo Aceng baca forum ini, biar dapat ilmu sikit..
Dari segala sumber yang saya baca, tolok ukur keperawanan seorang perempuan bukan dari berdarah atau nggak berdarah, tapi apakah pernah berhubungan seksual atau tidak.. Itu satu..
Wanita nggak akan berdarah jika saja sang pria bisa membuatnya terangsang. Kalo yang namanya wanita udah terangsang, biasanya wanita yang terangsang akan mengeluarkan cairan lubrikasi, yang membuat berkurangnya rasa sakit ketika berhubungan intim, jadi nggak perlu berdarah.. atau karena dinding Liang Lahir yang tebal juga kemungkinan besar tidak akan mengalami robekan saat malam pertama. karena Liang Lahir wanita tersebut tidak rapuh
Jaman2 dulu, wanita sering mengeluarkan bercak darah karena banyak kasus pernikahan yang dipaksa. Apalagi kalo pasangan yang kawin ini nggak pernah ketemu, sehingga saat malam pertama tiba, muncul rasa takut dan tidak rileks. Singkat kalimat... seks tanpa cinta, jadi tidak menikmati hubungan seks..
Ada juga perempuan bisa tak berdarah saat hubungan seks pertamanya kalo sering masturbasi, baik itu dengan memasukkan jarinya atau dengan alat. Mungkin sih ya, bisa diibaratkan ke kita yang pria, nggak ngalamin mimpi basah kalo sering onani..
Kalo mau liat keperawanan seseorang secara kasat mata. biasanya sih gini, perempuan yang sudah menikah dan melahirkan, bentuk tubuhnya akan berubah. Selain itu bisa dilihat juga dari reaksinya ketika berhubungan seks.
Aceng wrote:
"Sumpah demi Allah, demi Rasulullah. Saya kan duda, pernah punya istri. Terlepas yang namanya perawan itu dipakai lalu berdarah, terlepas dengan cara yang baik, saya tidak tahu itu. Tapi ini, dari ekspresi, seperti ia orang yang sudah terbiasa. Dari kelemahan yang ada, akhirnya sama sekali tidak ada rasa di saya," demikian pernyataan Aceng.
Sumpah demi pemikiran yang rasional dan akal yang sehat. Saya rasa itu karena alat kelamin kamu ucil marucil, makanya nggak mempan buat nembus perisainya wanita yang umurnya masih 18 tahun, makanya kawinin aja anak umur 6 atau 9 tahun, kemungkinan berdarahnya bakal lebih besar tuh..
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
kalau saya melihatnya bukan soal bermoral atau tidak, sebab sebagai orang luar bagaimana bisa kita menilai, kita kan tidak bisa tahu siapa yang salah sebenarnya!Foxhound wrote:Kisah cerita sang Bupati selanjutnya, entah karena politik, entah karena memang dipandang tidak bermoral, dituntut untuk mundur...frontline defender wrote:ya tidak lagi melanggar apa2, bercerai kan memang diperbolehkan!
Menurut anda, dalam kajian Islam.... Bupati tersebut memang tidak bermoral dan beretika, atau semuanya itu hanya murni karena politik?
tapi begini, jika kualitas seseorang bisa dilihat dari caranya menyelesaikan masalah, maka beliau benar2 terlihat seperti orang yang tidak berkomitmen & berkompeten, mulai dari menceraikan lewat SMS (apa tidak ada cara yang lebih baik?), menceraikan dengan alasan yang terkesan dibuat2 (tidak perawan? mana buktinya? kalau niat nyari perawan kok tidak diperiksa dulu?), sampai dengan tidak bersedia menepati mahar yang dijanjikan (emang minta apa sih? umroh kan? bukan sesuatu yang berlebihan kan?), nah sekarang kalau anda yang jadi rakyat beliau, kira2 mau ndak anda dipimpin/diurus orang yang meragukan seperti itu?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
frontline defender wrote:kalau saya melihatnya bukan soal bermoral atau tidak, sebab sebagai orang luar bagaimana bisa kita menilai, kita kan tidak bisa tahu siapa yang salah sebenarnya!
tapi begini, jika kualitas seseorang bisa dilihat dari caranya menyelesaikan masalah, maka beliau benar2 terlihat seperti orang yang tidak berkomitmen & berkompeten, mulai dari menceraikan lewat SMS (apa tidak ada cara yang lebih baik?), menceraikan dengan alasan yang terkesan dibuat2 (tidak perawan? mana buktinya? kalau niat nyari perawan kok tidak diperiksa dulu?), sampai dengan tidak bersedia menepati mahar yang dijanjikan (emang minta apa sih? umroh kan? bukan sesuatu yang berlebihan kan?), nah sekarang kalau anda yang jadi rakyat beliau, kira2 mau ndak anda dipimpin/diurus orang yang meragukan seperti itu?
Berarti, konfirmasi saja, menurut anda; kesalahan yang dilakukan olehnya adalah kesalahan sebagai kualitas dalam "komitmen" dan "kompetensi"... tidak ada kesalahan "agama" dalam hal ini sesuai opini anda di awal ya?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
jika istrinya memang benar2 entah menipu atau berzina, berarti mahar memang boleh tidak diberikan (berarti tidak ada kesalahan agama), sebaliknya jika istri tidak salah dan mahar tidak diberikan, berarti ada kesalahan agama : 1. menuduh entah menipu atau berzina, 2. tidak memberi mahar/melanggar janji!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
frontline defender wrote:jika istrinya memang benar2 entah menipu atau berzina, berarti mahar memang boleh tidak diberikan (berarti tidak ada kesalahan agama), sebaliknya jika istri tidak salah dan mahar tidak diberikan, berarti ada kesalahan agama : 1. menuduh entah menipu atau berzina, 2. tidak memberi mahar/melanggar janji!
Ya. yang ini saya sudah terima opininya. Saya cuma ingin menggali opini dalam topik yang lebih luas lagi.
Asumsikan istri tidak salah, tetapi mahar diberikan. Maka adakah pelanggaran atas hukum atau moral Islam menurut anda?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
QS. 4:19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
QS. 4:36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
tidak ada pelanggaran, hanya saja tidak mendapatkan/memperoleh keutamaan!
QS. 4:36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
tidak ada pelanggaran, hanya saja tidak mendapatkan/memperoleh keutamaan!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
frontline defender wrote:QS. 4:19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
QS. 4:36. Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,
tidak ada pelanggaran, hanya saja tidak mendapatkan/memperoleh keutamaan!
Ok.
Pertanyaan berikut, mungkin agak OOT dikit, tapi masih nyambung benernya.... saya ingin mengerti konsep anda tentang ajaran agama anda soal hukuman akherat terkait kasus di atas.
Kalau ada muslim tidak pernah melanggar hukum Islam sejak lahir, tetapi tidak mendapatkan/memperoleh keutamaan... katakanlah melakukan sama seperti yang Bupati itu lakukan.... akankah ia mencicipi pemurnian dengan hukuman neraka (sementara)?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
Out of topic - Spamming
Delete by:Mod
Delete by:Mod
jemuran- SERSAN DUA
-
Posts : 66
Kepercayaan : Islam
Location : jakarta
Join date : 03.12.12
Reputation : 0
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
kalau nggak pernah berdosa ya nggak akan masuk neraka, tapi karena tidak pernah mengejar keutamaan ya dapetnya bukan surga yang tingkatannya tinggi!Foxhound wrote:Ok.
Pertanyaan berikut, mungkin agak OOT dikit, tapi masih nyambung benernya.... saya ingin mengerti konsep anda tentang ajaran agama anda soal hukuman akherat terkait kasus di atas.
Kalau ada muslim tidak pernah melanggar hukum Islam sejak lahir, tetapi tidak mendapatkan/memperoleh keutamaan... katakanlah melakukan sama seperti yang Bupati itu lakukan.... akankah ia mencicipi pemurnian dengan hukuman neraka (sementara)?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
frontline defender wrote:
kalau nggak pernah berdosa ya nggak akan masuk neraka, tapi karena tidak pernah mengejar keutamaan ya dapetnya bukan surga yang tingkatannya tinggi!
Boleh ditunjukkan di sini dalil AlQuran / hadits soal tingkatan surga atas mengejar keutamaan ini?
Lebih luas lagi sekarang. Kalau ada seseorang berduit, kawin cerai seminggu 3x misalnya, maharnya dibayar semua. Menurut anda melanggar Islam atau tidak? Juga apakah masuk kategori tidak mengejar keutamaan kalau misalnya kawin cerainya disepakati baik2 kedua belah pihak (ndak pake fitnah2an kayak bupati tersebut).
Dan untuk mengetahui profile narasumber saya, dalam hal ini anda... bolehkah saya tahu apakah anda sudah menikah atau belum?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
dari yang saya pahami, di Al-Qur'an yang ada hanya berbagai macam penyebutan surga, meskipun kalau anda search di berbagai situs disitu dikatakan ada tingkatan, sedangkan yang secara jelas menyebutkan surga bertingkat adalah hadits :Foxhound wrote:Boleh ditunjukkan di sini dalil AlQuran / hadits soal tingkatan surga atas mengejar keutamaan ini?
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya surga terdiri atas seratus tingkat, jarak antara dua tingkatnya seperti jarak antara langit dan bumi, Allah menyediakannya untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya” (HR. Bukhari [6/11] dan Muslim [13/28]). Tingkatan surga yang paling tinggi ialah Firdaus. Nabi memerintahkan ummatnya untuk berdoa memohon Firdaus melalui sabdanya, “Jika kalian meminta pada Allah mintalah kepadaNya Firdaus, karena sesungguhnya Firdaus adalah surga yang paling utama, dan merupakan tingkatan tertinggi dari surga, diatasnya terdapat ‘Arsy Ar Rahman dan dari Firdaus itulah memancar sungai-sungai surga” (Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Kitabus Sunnah [581])
dengan asumsi pernikahan tsb benar2 diniatkan untuk membentuk ikatan perkawinan/keluarga bukan diniatkan untuk hanya sekedar "zina"/kesenangan sesaat/ikatan sementara, ya berarti tidak ada yang dilanggar (QS. 4:24)!Foxhound wrote:Lebih luas lagi sekarang. Kalau ada seseorang berduit, kawin cerai seminggu 3x misalnya, maharnya dibayar semua. Menurut anda melanggar Islam atau tidak? Juga apakah masuk kategori tidak mengejar keutamaan kalau misalnya kawin cerainya disepakati baik2 kedua belah pihak (ndak pake fitnah2an kayak bupati tersebut).
belum!Foxhound wrote:Dan untuk mengetahui profile narasumber saya, dalam hal ini anda... bolehkah saya tahu apakah anda sudah menikah atau belum?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
frontline defender wrote:dari yang saya pahami, di Al-Qur'an yang ada hanya berbagai macam penyebutan surga, meskipun kalau anda search di berbagai situs disitu dikatakan ada tingkatan, sedangkan yang secara jelas menyebutkan surga bertingkat adalah hadits :Foxhound wrote:Boleh ditunjukkan di sini dalil AlQuran / hadits soal tingkatan surga atas mengejar keutamaan ini?
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya surga terdiri atas seratus tingkat, jarak antara dua tingkatnya seperti jarak antara langit dan bumi, Allah menyediakannya untuk orang-orang yang berjihad di jalan-Nya” (HR. Bukhari [6/11] dan Muslim [13/28]). Tingkatan surga yang paling tinggi ialah Firdaus. Nabi memerintahkan ummatnya untuk berdoa memohon Firdaus melalui sabdanya, “Jika kalian meminta pada Allah mintalah kepadaNya Firdaus, karena sesungguhnya Firdaus adalah surga yang paling utama, dan merupakan tingkatan tertinggi dari surga, diatasnya terdapat ‘Arsy Ar Rahman dan dari Firdaus itulah memancar sungai-sungai surga” (Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallaahu anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Takhrij Kitabus Sunnah [581])
Ow... makanya debat soal Firdaus ini Kristen tidak pernah nyambung ama muslim.
Firdaus di kekristenan seperti yang dimaksud di Alkitab, bukanlah surga, melainkan dunia orang mati. Ternyata di Islam artinya adalah surga tertinggi.
Ok thanks.
frontline defender wrote:dengan asumsi pernikahan tsb benar2 diniatkan untuk membentuk ikatan perkawinan/keluarga bukan diniatkan untuk hanya sekedar "zina"/kesenangan sesaat/ikatan sementara, ya berarti tidak ada yang dilanggar (QS. 4:24)!Foxhound wrote:Lebih luas lagi sekarang. Kalau ada seseorang berduit, kawin cerai seminggu 3x misalnya, maharnya dibayar semua. Menurut anda melanggar Islam atau tidak? Juga apakah masuk kategori tidak mengejar keutamaan kalau misalnya kawin cerainya disepakati baik2 kedua belah pihak (ndak pake fitnah2an kayak bupati tersebut).
Kalau niatnya uji coba? Dicoba membentuk ikatan keluarga, 2 hari ndak cocok, dicerai cari lagi?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
kalau ndak cocoknya terlalu mendasar, seperti sampai menyangkut perbedaan tujuan hidup atau perbedaan bagaimana keluarga akan dibentuk, ya memang sebaiknya dicerai saja!Foxhound wrote:Kalau niatnya uji coba? Dicoba membentuk ikatan keluarga, 2 hari ndak cocok, dicerai cari lagi?
tapi kalau ndak cocoknya cuman sepele ya sebaiknya bersabar saja :
QS. 4.19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Mu'arif, dari Muharib, dia berkata Rasulullah saw bersabda : "Sesuatu yang halal bagi Allah namun dibenci adalah Thalaq" (HR. Abu Dawud no. 2177)
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
meskipun yang namanya uji coba yah setidaknyah kan ada ;Foxhound wrote:
Kalau niatnya uji coba? Dicoba membentuk ikatan keluarga, 2 hari ndak cocok, dicerai cari lagi?
1.yang diinginkan kedua pihak
2.yang dibutuhkan kedua pihak
karena ada mekanisme meminang (yang dalam meminang ini,kedua keluarga HARUS memberitahukan satu sama lain ttg kelebihan dan kekurangan calon mempelai)..
setelah kedua calon mempelai bertemu,mereka pun bisa menyampaikan visi dan misi utk kemudian diputuskan cocok/gak cocok..semacam komitmen pra-nikah tapi bukan pacaran.
QS. 4.19. Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka
janganlah kamu menyusahkan mereka-->>tidak sebatas dalam mahar..tetapi juga menyangkut perasaan..jangan sakiti hati mereka.
sehingga dalam contoh "uji coba" maka sayah harus menempatkan diri pada situasi paling ekstrim bahwa kedua calon mempelai adalah orang yg gak berakal/gak mampu berpikir sehat.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
SEGOROWEDI wrote:
mahar di islam hanya barter atas harga seorang perempuan
bukankah yang penting adalah janji setia, sehidup semati tanpa dipoligami?
Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
1. Kalau mempelai wanitanya punya hak untuk memutuskan apakah menerima atau menolak ... gimana mas wedi bisa bilang "hanya barter atas harga seorang perempuan" ...
2. Wedi : bukankah yang penting adalah janji setia, sehidup semati tanpa dipoligami?
Dini : bukankah ini juga sebuah barter harga antara suami istri dalam rumah tangga walaupun bukan bentuk materi ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
abu hanan wrote:
janganlah kamu menyusahkan mereka-->>tidak sebatas dalam mahar..tetapi juga menyangkut perasaan..jangan sakiti hati mereka.
sehingga dalam contoh "uji coba" maka sayah harus menempatkan diri pada situasi paling ekstrim bahwa kedua calon mempelai adalah orang yg gak berakal/gak mampu berpikir sehat.
FD berkata Bupati tidak melanggar hukum Islam.
Tapi kalau baca pendapat Bang Abu di atas bahwa yang dimaksud Alquran juga sampai ke taraf tidak menyakiti hati mereka, apakah menurut Bang Abu, sang Bupati sudah melanggar hukum Islam?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
paman fox....paman fox wrote:
FD berkata Bupati tidak melanggar hukum Islam.
Tapi kalau baca pendapat Bang Abu di atas bahwa yang dimaksud Alquran juga sampai ke taraf tidak menyakiti hati mereka, apakah menurut Bang Abu, sang Bupati sudah melanggar hukum Islam?
sebaiknyah sayah pisahin dulu,antara hukum dengan akhlak/tasawuf..
basa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan.ditranslate ke basa endonesah sbg HUKUM.
- # VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib
# UTRECHT
Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah
# WIRYONO KUSUMO
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.
“ Khuluqun “ ( خُلُقٌ ) ini dipakai kata ethicos atau ethos, artinya adat kebiasaan, perasaan batin, kecenderungan hati untuk melakukan perbuatan, kemudian kata ethicos ini berubah menjadi ethika ( memakai h ) atau ” etika ” ( tanpa h ) dalam istilah Indonesia . Sedangkan dalam pengertian sehari-hari “ Khuluqun “ ( خُلُقٌ ) umumnya disamakan artinya dengan arti kata “ budi pekerti “ atau “ kesusilaan “ atau “ sopan santun “ .
bupati uda melakukan perbuatan yang MENYAKITKAN dan menyusahkan si wanita.dalam hal apa?banyak dan sayah juga gak mengikuti satu per satu perkembangan tetapi cukup bagi sayah untuk menyatakan bupatai bersalah adalah MENUDUH gak perawan.
atas dasar apa tuduhan tersebut?
apakah bupati mampu menghadirkan 4 saksi mata?
apakah bupati bersedia mengangkat sumpah?
senyampang 3 pertanyaan diatas TIDAK dapat dijawab dari segi syariat lha selama itu pula sayah akan berpijak pada BERSALAH.
paman fox wrote:
Asumsikan istri tidak salah, tetapi mahar diberikan. Maka adakah pelanggaran atas hukum atau moral Islam menurut anda?
lantas bagemana om FD mengatakan gak bersalah?
paman fox....
ada perlakuan yang berbeda terhadap mahar...
1.4/24
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban;
-->>mahar WAJIB diberikan jika telah ada percampuran.
2.2/237
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah,
3.4/21
Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?
4.Dari A`isyah, bahwa Rasulullah SAW berkata: "Perempuan manapun yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal. Jika suaminya telah menggaulinya, maka perempuan tersebut berhak mendapatkan mahar sebagai penghalalan kemaluannya. Jika ia sebatang kara, maka sultan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali". (HR. al-Turmudziy)
sebetulnyah sayah juga ingin bertanya pada bro fd ;mengapa bupati tidak dinyatakan melanggar?
kalow dasarnyah adalah ;
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka,
frase ayat itu adalah setelah pernikahan terjadi dan banyak hal dalam rumah tangga yang timbul seperti perselisihan atow apapun...
adakah 4 kriteria diatas yang dipenuhin oleh si wanita sampai menyebabkan bupati menceraikan?
quran ;
".... maka wanita-wanita yang shalih itu ialah yang taat lagi memelihara (dirinya dan harta suaminya) dikala suaminya tidak ada sebagaimana Allah telah memeliharanya..." (QS. An-Nisaa' (4) ayat 34)
hadits ;
1.Rasullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- menjawab, "Tidak, mereka mengingkari (kebaikan) suami. Sekiranya kalian senantiasa berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang hidupnya, lalu ia melihat sesuatu yang tidak berkenan, ia (istri durhaka itu) pasti berkata, "Saya sama sekali tidak pernah melihat kebaikan pada dirimu". [HR. Bukhariy dalam Shohih-nya (29), dan Muslim dalam Shohih-nya (907)]
2.Rasulullah : " Tidaklah seorang perempuan menunaikan hak Tuhannya sehingga ia menunaikan hak suaminya". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
3.Rasulullah saw bersabda : "Dua golongan yang sholatnya tidak bermanfaat bagi dirinya yaitu hamba yang melarikan diri dari rumah tuannya sampai ia pulang; dan istri yang melarikan diri dari rumah suaminya sampai ia kembali." (HR. Hakim, dari Ibnu 'Umar)
demikian darinyah sayah............
Terakhir diubah oleh abu hanan tanggal Fri Dec 14, 2012 3:58 pm, total 1 kali diubah
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
dee-nee wrote:
Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
1. Kalau mempelai wanitanya punya hak untuk memutuskan apakah menerima atau menolak ... gimana mas wedi bisa bilang "hanya barter atas harga seorang perempuan" ...
2. Wedi : bukankah yang penting adalah janji setia, sehidup semati tanpa dipoligami?
Dini : bukankah ini juga sebuah barter harga antara suami istri dalam rumah tangga walaupun bukan bentuk materi ...
1. berarti menoloak dibarter barang.. dan seharusnya setiap perempuan bermartabat menolaknya
2. itu komitmen, bukan barter
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
SEGOROWEDI wrote:
1. berarti menoloak dibarter barang.. dan seharusnya setiap perempuan bermartabat menolaknya
2. itu komitmen, bukan barter
Iya .. no 2 saya yang salah ... komitmen tidak bisa dibilang mahar karena tidak ada nilai nominalnya
Untuk no 1
Emang pernikahan itu apa sih ?? Apa iya pernikahan itu kaya orang pergi ke pasar bawa ayam trus barter dengan beras ... abis itu langsung cao ...
http://www.rahima.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=724:-konsep-mahar-dalam-hukum-islam--al-arham-edisi-35-a&catid=19:al-arham&Itemid=328
Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat
Kenapa mas wedi harus negatif thinking amat dengan menganggap mahar adalah barter atas harga wanita ?? Kenapa ga pernah nyangkut di benak mas wedi bahwa mahar bisa juga merupakan hadiah yang diberikan laki2 sebagai ungkapan kesetian dan cintanya pada calon istrinya
Kenyataannya kan wanita berhak nentuin maharnya seperti apa ...
Contoh kasus no 1 :
Muslim : dik dik ... saya mau nikah sama kamu
Muslimah : iya bang ... lamar aja sama ortu saya ...
Muslim : ya tapi saya ga punya uang banyak ... jadi ga bisa kasih apa2 untuk tanda ikatan kita ...
Muslimah : ga papa bang ... seperangkat alat sholat juga dah cukup
Muslim : alat sholatnya yang murah aja ya dik ... beli di tanah abang yang kodian
Muslimah : iya ... itu juga udah sah kok
atau
Muslim : dik dik ... saya mau nikah sama kamu
Muslimah : iya bang ... lamar aja sama ortu saya ...
Muslim : adik mau apa sebagai tanda ikatan kita ...
Muslimah : apa aja ... asal jangan berlebihan bang
Muslim : rumah, mobil, harta, apa aja yang adik mau abang kasih ... abang kan orang kaya
Muslimah : ga mau semuanya lah bang ... heboh banget ... tapi intinya berapapun mahar yang diberikan .... bukan artinya abang bisa menganggap saya barang ya bang ...
Muslim : maksudnya ??
Muslimah : sebagai suami abang ga boleh merasa berkuasa atas diri, jiwa dan raga saya sebagai isteri, yang artinya saya diwajibkan untuk taat sama abang secara mutlak dalam kondisi apapun.
Muslim : Iya ... abang janji
Muslimah : Janji setia, sehidup semati tanpa dipoligami ... seperti katanya Segorowedi
Muslim : Iya ....
Pertanyaannya ... mana ada jual beli sih dari dua obrolan diatas ... wong mahar diberikan sebagai hadiah si calon suami saking cintanya sama calon istri kok ...
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
Jangan NGACO lodee-nee wrote:
Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan “harga” dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar, ia bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat
Nikah di Islam adalah PROSES JUAL BELI
Makanya objek yang dijual ( wanita ) TIDAK PUNYA HAK tolak ketika PEMILIKNYA ( wali ) menerima tawaran BELI dari pihak laki laki
Guest- Tamu
Re: Kajian moral dan hukum Islam dalam pernikahan
makanya "dibayar TUNAI"
BiasaSaja- SERSAN MAYOR
-
Posts : 660
Kepercayaan : Protestan
Location : warnet langganan
Join date : 08.12.12
Reputation : 11
Halaman 2 dari 3 • 1, 2, 3
Similar topics
» Foxhound VS Musicman - Aqidah VS Hukum, kajian aspek sosial dan moral.
» orientalisme dalam kajian islam
» orientalisme dalam kajian islam part 2
» pernikahan dalam pandangan islam
» tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam
» orientalisme dalam kajian islam
» orientalisme dalam kajian islam part 2
» pernikahan dalam pandangan islam
» tadarruj dalam memperjuangkan hukum islam
Halaman 2 dari 3
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik