hukuman bagi koruptor
Halaman 1 dari 1 • Share
hukuman bagi koruptor
Kalau secara umum, hukuman buat orang yang mencuri harta benda orang lain yang nilainya telah melebihi nisab adalah dipotong tangannya. Namun ada sekian syarat hukum yang harus dipenuhi dan keputusan vonisnya ada pada kewenangan hakim / qadhi dalam sistem mahkamah syar`iyah.
Nishab pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham perak. Nilai ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni. Jadi bila harga emas murni 24 per gramnya Rp. 100.000,-, maka satu nisab itu adalah Rp. 100.000,- x 4,45 gram = Rp. 445.000,-. Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara atau lebih dari Rp. 445.000,-, dia sudah bisa dipotong tangannya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Aisyah ra,”Tangan pencuri dipotong bila nilainya ¼ dinar ke atas” (HR. Bukhari, Muslim dan ashabu kutub sittah).
Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAW memotong tangan pencuri mijan yang nilainya 3 dirham”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-tirmizy dan An-Nasai.
Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang senilai dengan keduanya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,:
”Tidaklah dipotong selama nilainya di bawah 10 dirham.” (HR Ahmad).
Juga hadits lainnya,
”Tidak dipotong tangan kecuali senilai 1 dinar atau 10 dirham”. (HR. At-Thabarani.
Juga hadits lainnya,
”Tidaklah tangan pencuri itu dipotong kecuali nilainya seharga “mijan” dimana saat itu seharga 10 dirham”. (HR. Abu Syaibah)
Seorang pencuri yang terbukti secara hukum melakukan tindak pencurian wajib dipotong tangannya di muka umum, agar memberi pelajaran kepada siapa pun bahwa urusan hak milik orang lain itu tidak boleh dilanggar. Hukum potong tangan itu sendiri merupakan bentuk hudud yang menjadi ketatapan dari Allah SWT kepada para hakim. Sehingga penetrasi pihak-pihak lain tidak boleh terjadi, bahkan seorang Rasulullah SAW pun tidak berhak untuk menggantinya dengan hukuman lain.
Sehingga ketika Fatimah Al-Makhzumiyah mencuri dan para shahabat mengutus Usamah nbin Zaid untuk meminta keringanan kepada Rasulullah SAW atas eksekusi, maka Rasulullah SAW pun bersabda, "
”Walau pun Fatimah binti Muhammad mencuri, maka tetap aku tegakkan hukum HAD (potong tangan)”. HR Muttafaqun Alaih.
Dari Rabiah bin Abdirrahman dari Az-zubair berkata,”Bila hukuman had sudah sampai kepada sultan, maka Allah melaknat orang yang minta keringanan dan memberikan keringanan”. HR. Malik dalam Al-Muwattha`
Dari Asiyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Orang-orang sebelummu itu binasa karena pembesar mencuri dibiarkan dan bila orang lemah yang mencuri barulah dihukum”. (HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, Abu Daud dan An-Nasai).
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS> Al-Maidah : 38)
Meski demikian, apakah seorang koruptor bisa dikategorikan sebagai pencuri sebagaimana yang disebutkan dalam syariat Islam sesuai dengan kriterianya atau tidak, ini masih butuh pembahasan panjang. Karena secara umum, para ulama memberi batasan tentang kriterai pencuri yang wajib dipotong tangannya. Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah :
“Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah dimana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya”.
Nishab pencurian itu adalah ¼ dinar emas atau 3 dirham perak. Nilai ini setara dengan harga 4,45 gram emas murni. Jadi bila harga emas murni 24 per gramnya Rp. 100.000,-, maka satu nisab itu adalah Rp. 100.000,- x 4,45 gram = Rp. 445.000,-. Bila benda yang dicuri oleh seseorang harganya setara atau lebih dari Rp. 445.000,-, dia sudah bisa dipotong tangannya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Aisyah ra,”Tangan pencuri dipotong bila nilainya ¼ dinar ke atas” (HR. Bukhari, Muslim dan ashabu kutub sittah).
Dari Abdullah bin Umar ra. bahwa Rasulullah SAW memotong tangan pencuri mijan yang nilainya 3 dirham”. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-tirmizy dan An-Nasai.
Sedangkan Al-Hanafiyah menetapkan bahwa nishab pencurian itu adalah 1 dinar atau 10 dirham atau yang senilai dengan keduanya. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,:
”Tidaklah dipotong selama nilainya di bawah 10 dirham.” (HR Ahmad).
Juga hadits lainnya,
”Tidak dipotong tangan kecuali senilai 1 dinar atau 10 dirham”. (HR. At-Thabarani.
Juga hadits lainnya,
”Tidaklah tangan pencuri itu dipotong kecuali nilainya seharga “mijan” dimana saat itu seharga 10 dirham”. (HR. Abu Syaibah)
Seorang pencuri yang terbukti secara hukum melakukan tindak pencurian wajib dipotong tangannya di muka umum, agar memberi pelajaran kepada siapa pun bahwa urusan hak milik orang lain itu tidak boleh dilanggar. Hukum potong tangan itu sendiri merupakan bentuk hudud yang menjadi ketatapan dari Allah SWT kepada para hakim. Sehingga penetrasi pihak-pihak lain tidak boleh terjadi, bahkan seorang Rasulullah SAW pun tidak berhak untuk menggantinya dengan hukuman lain.
Sehingga ketika Fatimah Al-Makhzumiyah mencuri dan para shahabat mengutus Usamah nbin Zaid untuk meminta keringanan kepada Rasulullah SAW atas eksekusi, maka Rasulullah SAW pun bersabda, "
”Walau pun Fatimah binti Muhammad mencuri, maka tetap aku tegakkan hukum HAD (potong tangan)”. HR Muttafaqun Alaih.
Dari Rabiah bin Abdirrahman dari Az-zubair berkata,”Bila hukuman had sudah sampai kepada sultan, maka Allah melaknat orang yang minta keringanan dan memberikan keringanan”. HR. Malik dalam Al-Muwattha`
Dari Asiyah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,“Orang-orang sebelummu itu binasa karena pembesar mencuri dibiarkan dan bila orang lemah yang mencuri barulah dihukum”. (HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmizy, Abu Daud dan An-Nasai).
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS> Al-Maidah : 38)
Meski demikian, apakah seorang koruptor bisa dikategorikan sebagai pencuri sebagaimana yang disebutkan dalam syariat Islam sesuai dengan kriterianya atau tidak, ini masih butuh pembahasan panjang. Karena secara umum, para ulama memberi batasan tentang kriterai pencuri yang wajib dipotong tangannya. Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah :
“Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah dimana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya”.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Hukuman yang pantas bagi KoruptoR
» pantasnya hukuman utk koruptor kakap lebih berat dari pengedar narkoba
» Hukuman bagi Penghina al-Qur’an di Masa Rasulullah SAW....
» Hukuman bagi Org yg berzinah menurut fiqh yesus
» Hukuman Mati bagi Murtadin..tinjauan Hadits
» pantasnya hukuman utk koruptor kakap lebih berat dari pengedar narkoba
» Hukuman bagi Penghina al-Qur’an di Masa Rasulullah SAW....
» Hukuman bagi Org yg berzinah menurut fiqh yesus
» Hukuman Mati bagi Murtadin..tinjauan Hadits
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik