FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum aparat yang membunuh teroris? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum aparat yang membunuh teroris? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum aparat yang membunuh teroris?

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum aparat yang membunuh teroris? Empty hukum aparat yang membunuh teroris?

Post by keroncong Thu Apr 12, 2012 4:45 am

Jumhur ulama membagi pembunuhan menjadi tiga macam : pembunuhan disengaja (qatlul amd), pembunuhan setengah disengaja (al-qotlu syibhul amd) dan pembunuhan salah (al-qatlu al-khata').

Pembunuhan Disengaja
Pembunuhan disengaja adalah tindakan pelaku pembunuhan yang sengaja membunuh seorang manusia yang bebas darahnya, seperti seorang yang dengan sengaja membunuh dengan pistol atau senjata atau sarana lainnya.

Qatlul Amd dapat terjadi dengan cara langsung atau dengan sebab, seperti merusak bagian penting mobil seseorang yang berakibat pada kematian sopirnya atau yang menaikinya. Banyak lagi bentuk pidana yang sifatnya tidak aktif atau biasa disebut al-jara-im as-salbiyah (Pidana Pasif) yang masuk pada pembunuhan disengaja.

Jika lebih dari seorang terlibat dalam pembunuhan, sedang mereka sengaja melakukannya , maka kondisi tersebut masuk dalam pembunuhan disengaja dan setiap orang terkena sangsi pembunuhan disengaja.

Pendapat tersebut diikuti sebagian besar Fuqaha dan pendapat Umar ibnul Khattab r.a.. Diriwayatkan oleh Said ibnul Musayyib bahwa Umar ibnul Khattab membunuh tujuh orang penduduk San'a yang membunuh satu orang dan berkata: ”Jika penduduk San'a membangkang maka akan aku bunuh semuanya” Riwayat Imam Malik Az-Zi'liy Nasbur Rayah 4/353)

Pembunuhan Setengah Disengaja
Pembunuhan setengah disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan seseorang secara tidak sengaja dan tidak bermaksud membunuhnya tetapi hanya bermaksud melukainya, tetapi menimbulkan kematiannya. Perbedaannya dengan qatlul amd ada dua, yaitu pada niat atau maksud pelakuknya dan pada sarana yang dipakai.

Kalau dalam qatlul amd pelaku memang bermaksud membunuhnya dan sarana yang dipakai pun secara dominan dapat digunakan untuk membunuh seperti; pedang, pistol dan lain-lain, maka dalam al-qatlu syibhul amd pelakunya tidak berniat membunuhnya dan alat yang digunakannya biasanya tidak membunuh.

Pendapat ini diyakini oleh jumhur ulama sebagaimana dalil hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah Saw. bersabda:

“Dua orang wanita dari suku Hudzail saling bunuh. Seorang diantara mereka melempar dengan batu dan membunuhnya dan janin yang ada dalam perutpun meninggal. Maka orang-orang datang pada Rasul Saw. meminta fatwa. Kemudian beliau memutuskan bahwa bagi mereka yang membunuh terkena sangsi dengan membayar diyat anaknya seorang hamba lelaki atau perempuan dan memutuskan untuk membayar diyat wanita bagi keluarga si pembunuhnya.”HR Bukhori)

Pembunuhan Salah
Tindakan pelaku pembunuhan yang tidak ada maksud membunuh dan tidak pula menyakitinya tetapi terjadi korban karena kesalahan. Dan pembunuhan salah disebut pidana sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur`an: ”Tidak boleh seorang mukmin membunuh mukmin lain kecuali karena salah. Barangsiapa membunuh karena salah maka harus memerdekakan budak mukmin dan membayar diyat yang diberikan kepada keluarganya ….” (QS. An-Nisaa: 92).

Sangsi Qatlul Amd
Sangsi atas tindakan pidana kriminal pembunuhan secara sengaja dalam Islam adalah qishash, kecuali keluarga pihak terbunuh memaafkannya. Dan jika memaafkan maka harus membayar diyat, kecuali juga membebaskannya. Dan jika keluarga terbunuh memaafkannya dari qishash dan diyat maka pemerintah harus memberikah hukuman yang setimpal. Allah SWT berfirman:

”Telah diwajibkan qishash pada pembunuhan” (QS Al-Baqarah 178) “Dan dalam qishash ada kehidupan,bagi kaum yang berfikir” (QS. Al-Baqarah : 179).

Sangsi dalam penjatuhan hukuman qishash tidak boleh mengenai pihak yang tidak berdosa. Misalnya seorang wanita hamil yang terkena qishash maka tidak boleh diqishash sampai melahirkan dan menyusui secara cukup, sesuai firman Allah:

”Tidak boleh berlebih-lebihan dalam membunuh” (QS. Al-Israa: 33)

Dan ayat lain:

”Tidak boleh seseorang menanggung kesalahan orang lain.” (Qs. Al- An'am 164)

Dalam kasus polisi menembak penjahat, maka harus dipastikan dahulu, dalam posisi apakah seorang polisi harus menembak hingga mati. Tentunya bila dalam posisi bertahan atau mempertahankan diri, maka semua sudah sepakat tentang kebenarannya. Tinggal secara juklak perlu dijelaskan batasan-batasan dan aturan teknisnya hingga sebuah penembakan kepada penjahat yang sedang menyerang bisa dibenarkan. Detailnya tinggal diserahkan kepada kepolisian.

Adapun TNI yang diperintahkan oleh pihak pimpinannya untuk menembak GAM, maka harus dikaji lebih dalam tentang bagaimana posisi sesungguhnya dari kedua belah pihak. Sebenarnya untuk menyelesaikannya, tidak mungkin dengan mendahulukan senjata dan diperlakukan seolah-olah GAM itu sejak awalnya adalah biang kerok dan harus dibunuh.

Perlu diadakan kajian yang mendalam dan melibatkan para ahli terutama para ulama dan juga para ahli sejarah, politisi sera pengamat untuk mencari titik temu dari keduanya. Karena bisa dikatakan kedua belah pihak itu beragama Islam dan untuk itu sesama muslim dilarang saling berbunuhan.

Terutama kajian syariah tentang siapakah yang disebut dengan GAM itu ? Identitas apa yang bisa disematkan kepada mereka ? Apakah GAM bisa disamakan dengan buhgat dalam Islam ? Dan apakah hukum itu bisa digeneralisir sehingga berlaku untuk semua faksi dan kelompok ? Apakah tindakan melawan pemerintah pusat akibat perlakuan yang menindas sepanjang masa, secara otomatis bisa dikelompokkan sebagai makar, pemberontakan dan perlawanan ? Dan yang terpenting, tidakkah masih ada celah untuk melakukan pendekatan yang baik, jujur, mulia dan berperadaban ketimbang sekedar main tembak dan main bom ?

Kalau seandainya semua itu tidak dijalankan dengan benar bahkan tetap terjadi saling bunuh, maka yang paling bertanggung jawab adalah presiden sebagai kepala negara dan pimpinan GAM. Karena dari kewenangan merekalah keputusan untuk saling berbunuh itu datang. Yang kedua adalah pimpinan TNI sebagai eksekutor dan komandan lapangan GAM. Barulah yang ketiga para prajurit TNI dan gerilyawan GAM di lapangan yang bagai robot menerima perintah tanpa pernah tahu hukum dan hakikat apa yang dikerjakannya. Karena mereka sekedar asset.

Dalam masalah pembunuhan menurut hukum Islam, dikenal istilah al-amir dan al-nafiz . Al-Amir adalah para pembuat keputusan yang memerintahkan untuk membunuh dan an-nafiz adalah para eksekutor / pelaku di lapangan yang melakukan langsung pembunuhan. Dan para ulama sebaigan ada yang mengatakan bahwa yang harus dihukum lebih berat adalah yang memerintahkan, sebagian lagi mengatakan bahwa yang harus dihukum lebih berat adalah yang melakukan langsung. Dan ada lagi yang merinci keduanya.

Tapi yang jelas, penghilangan nyawa dalam Islam sangat dilarang, karena Al-Quran telah melarang manusia untuk membunuh dalam banyak ayat “Janganlah engkau bunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak” (QS. Al-Israa': 33).

Disebutkan dalam hadits:

” Lenyapnya dunia lebih ringan disisi Allah dari terbunuhnya seorang muslim”(HR Muslim).

Dalam hadits lain:

”Jauhilah tujuh dosa yang membahayakan. Dikatakan, wahai Rasulullah Saw. apa saja? “ Rasul bersabda:” Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan harta anak yatim, memakan harta riba, lari dari medan perang dan menuduh zina wanita shalihat mukminat.” (HR Bukhari dan Muslim)
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik