Alissa Wahid: MUI itu Ornop, Fatwanya Boleh Diikuti Boleh Tidak
Halaman 1 dari 1 • Share
Alissa Wahid: MUI itu Ornop, Fatwanya Boleh Diikuti Boleh Tidak
https://news.detik.com/berita/d-3375302/alissa-wahid-mui-itu-ornop-fatwanya-boleh-diikuti-boleh-tidak
Alissa Wahid: MUI itu Ornop, Fatwanya Boleh Diikuti Boleh Tidak
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim ramai dibahas, terutama setelah Ormas Front Pembela Islam (FPI) mendatangi mal-mal dan perusahaan meminta pejabatnya menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk menaati fatwa MUI itu.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid ikut angkat bicara soal fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 ini. Menurut dia, MUI mengeluarkan fatwa itu adalah hal yang biasa dan boleh-boleh saja dilakukan.
"Yang harus diingat, MUI itu organisasi nonpemerintah sebagaimana NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan lain-lain, bukan lembaga pemerintah. Jadi fatwanya tidak menjadi hukum positif," kata Alissa saat dihubungi detikcom, Senin (19/12/2016).
Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini mengatakan, fatwa MUI tidak mengikat semua umat alias bukan untuk seluruh muslim di Indonesia. Fatwa MUI menurutnya sama saja seperti fatwa NU atau fatwa Muhammadiyah dan lain sebagainya.
"Saya pernah membaca KH Sahal Mahfud menyampaikan fatwa MUI tidak mengikat seluruh umat Islam di Indonesia. Boleh diikuti oleh yang ingin mengikuti," ujar Alissa.
Alissa mengatakan, sangat boleh berpendapat tidak boleh memakai atribut nonmuslim. Tapi yang tidak boleh itu adalah main hakim sendiri terhadap yang berbeda pendapat.
"Tindakan FPI mendatangi perusahaan dan mal-mal itu tindakan yang kurang bijaksana. Wong fatwa MUI bukan hukum positif, ya tidak bisa memaksakan kehendak kepada pihak yang berpendapat berbeda," ujarnya.
"Aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, perlu tegas. Saya menyayangkan tindakan polisi Surabaya yang mengawal aksi FPI. Dan saya sangat mengapresiasi sikap Kapolri (Jenderal Tito Karnavian-red) yang tegas menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif. Ini kemajuan besar dibandingkan sikap kepolisian sebelum-sebelumnya," sambungnya.
Alissa Wahid: MUI itu Ornop, Fatwanya Boleh Diikuti Boleh Tidak
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Nonmuslim ramai dibahas, terutama setelah Ormas Front Pembela Islam (FPI) mendatangi mal-mal dan perusahaan meminta pejabatnya menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk menaati fatwa MUI itu.
Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia Alissa Wahid ikut angkat bicara soal fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016 ini. Menurut dia, MUI mengeluarkan fatwa itu adalah hal yang biasa dan boleh-boleh saja dilakukan.
"Yang harus diingat, MUI itu organisasi nonpemerintah sebagaimana NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan lain-lain, bukan lembaga pemerintah. Jadi fatwanya tidak menjadi hukum positif," kata Alissa saat dihubungi detikcom, Senin (19/12/2016).
Putri sulung Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini mengatakan, fatwa MUI tidak mengikat semua umat alias bukan untuk seluruh muslim di Indonesia. Fatwa MUI menurutnya sama saja seperti fatwa NU atau fatwa Muhammadiyah dan lain sebagainya.
"Saya pernah membaca KH Sahal Mahfud menyampaikan fatwa MUI tidak mengikat seluruh umat Islam di Indonesia. Boleh diikuti oleh yang ingin mengikuti," ujar Alissa.
Alissa mengatakan, sangat boleh berpendapat tidak boleh memakai atribut nonmuslim. Tapi yang tidak boleh itu adalah main hakim sendiri terhadap yang berbeda pendapat.
"Tindakan FPI mendatangi perusahaan dan mal-mal itu tindakan yang kurang bijaksana. Wong fatwa MUI bukan hukum positif, ya tidak bisa memaksakan kehendak kepada pihak yang berpendapat berbeda," ujarnya.
"Aparat penegak hukum dalam hal ini polisi, perlu tegas. Saya menyayangkan tindakan polisi Surabaya yang mengawal aksi FPI. Dan saya sangat mengapresiasi sikap Kapolri (Jenderal Tito Karnavian-red) yang tegas menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif. Ini kemajuan besar dibandingkan sikap kepolisian sebelum-sebelumnya," sambungnya.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Similar topics
» benarkah semua pendapat boleh diikuti?
» tidak sah/kurang lengkap atau tidak boleh,,,??
» Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
» istri tidak boleh minta cerai
» boleh tidak sebut non muslim sebagai org kafir?
» tidak sah/kurang lengkap atau tidak boleh,,,??
» Sunnah muhammad mendirikan NEGARA ISLAM wajib diikuti muslim apa tidak ???
» istri tidak boleh minta cerai
» boleh tidak sebut non muslim sebagai org kafir?
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik