SURAT BUAT MUI
Halaman 3 dari 5 • Share
Halaman 3 dari 5 • 1, 2, 3, 4, 5
SURAT BUAT MUI
First topic message reminder :
SURAT BUAT M U I
HENTIKAN PENGGUNAAN SURAT ALMAIDAH 51.
terbentuknya NKRI sudah menyalahi isi surat almaidah 51. mengapa baru sekarang mempermasalahkan isi surat almaidah 51. MUI seharusnya mengeluarkan larangan penggunaan ayat almaidah 51 di indonesia demi menjaga keutuhan NKRI.
JANGAN KHIANATI PERSAUDARAAN INDONESIA.
jika non muslim tidak boleh dijadikan pemimpin/sekutu/saudara/sahabat, mengapa propinsi non muslim diajak bergabung dalam negara kesatuan republik indonesia. jika saat pembentukan NKRI isi surat almaidah tidak dipermasalahkan kenapa sekarang jadi masalah.
NON MUSLIM BUKAN BUDAK/JAJAHAN/TAWANAN PERANG
jika non muslim tidak boleh dijadikan pemimpin berarti di negara indonesia non muslim dianggap budak/jajahan/tawanan perang. isi surat almaidah 51 mengacu pada situasi politik saat itu (situasi perang). pantaskah itu diterapkan pada kondisi politik inonesia saat ini.
gimana kawan2ku yg baik hatinya...
almaidah 51 harus dihentikan penggunaannya.demi keutuhan NKRI
setuju apa tidak?
SURAT BUAT M U I
HENTIKAN PENGGUNAAN SURAT ALMAIDAH 51.
terbentuknya NKRI sudah menyalahi isi surat almaidah 51. mengapa baru sekarang mempermasalahkan isi surat almaidah 51. MUI seharusnya mengeluarkan larangan penggunaan ayat almaidah 51 di indonesia demi menjaga keutuhan NKRI.
JANGAN KHIANATI PERSAUDARAAN INDONESIA.
jika non muslim tidak boleh dijadikan pemimpin/sekutu/saudara/sahabat, mengapa propinsi non muslim diajak bergabung dalam negara kesatuan republik indonesia. jika saat pembentukan NKRI isi surat almaidah tidak dipermasalahkan kenapa sekarang jadi masalah.
NON MUSLIM BUKAN BUDAK/JAJAHAN/TAWANAN PERANG
jika non muslim tidak boleh dijadikan pemimpin berarti di negara indonesia non muslim dianggap budak/jajahan/tawanan perang. isi surat almaidah 51 mengacu pada situasi politik saat itu (situasi perang). pantaskah itu diterapkan pada kondisi politik inonesia saat ini.
gimana kawan2ku yg baik hatinya...
almaidah 51 harus dihentikan penggunaannya.demi keutuhan NKRI
setuju apa tidak?
Terakhir diubah oleh gayatri+ tanggal Mon Nov 14, 2016 3:39 pm, total 2 kali diubah
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: SURAT BUAT MUI
kalaupun ada 'penistaan' yang dinista ahok siapa:
orang atau almaeda?
orang atau almaeda?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: SURAT BUAT MUI
Terlalu banyak yang gagal paham.
Mb Dee dan Mas Azed mohon tanya:
Apa beda keyakinan dan perbuatan?
Mb Dee dan Mas Azed mohon tanya:
Apa beda keyakinan dan perbuatan?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
isaku wrote:Terlalu banyak yang gagal paham.
Mb Dee dan Mas Azed mohon tanya:
Apa beda keyakinan dan perbuatan?
saya ambil dari wiki dan KBBI saja dulu
wiki wrote:Keyakinan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran. Karena keyakinan merupakan suatu sikap, maka keyakinan seseorang tidak selalu benar -- atau, keyakinan semata bukanlah jaminan kebenaran. Contoh: Pada suatu masa, manusia pernah meyakini bahwa bumi merupakan pusat tata surya, belakangan disadari bahwa keyakinan itu keliru.
KBBI wrote:keyakinan/ke·ya·kin·an/ n 1 kepercayaan dan sebagainya yang sungguh-sungguh; kepastian; ketentuan; 2 bagian agama atau religi yang berwujud konsep yang menjadi keyakinan (kepercayaan) para penganutnya;
KBBI wrote:perbuatan/per·bu·at·an/ n 1 sesuatu yang diperbuat (dilakukan); tindakan
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: SURAT BUAT MUI
OK... terima kasih
Yang bisa dikenai pidana hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
Yang dilindungi hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
Yang bisa dikenai pidana hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
Yang dilindungi hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
isaku wrote:OK... terima kasih
Yang bisa dikenai pidana hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
Yang dilindungi hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
wiki wrote:Keyakinan adalah suatu sikap yang ditunjukkan oleh manusia saat ia merasa cukup tahu dan menyimpulkan bahwa dirinya telah mencapai kebenaran.
KBBI wrote:sikap1/si·kap/ n : perbuatan dan sebagainya yang berdasarkan pada pendirian, keyakinan
underline : suatu sikap yang ditunjukan oleh manusia >>> yang ini sama ga dengan perbuatan (coba lihat bold KBBI) ??
Yang bisa dikenai pidana hukum >>> yang keyakinan-nya berujung pada sikap termasuk perbuatan ... yang melanggar aturan dan kesepakatan 4 pilar
Yang dilindungi hukum >>> yang keyakinan-nya berujung pada sikap termasuk perbuatan ... yang tidak melanggar aturan dan kesepakatan 4 pilar
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Wed Nov 23, 2016 1:21 am, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: SURAT BUAT MUI
Iya ... saya memang gagal paham membaca yg anda maksud.isaku wrote:Terlalu banyak yang gagal paham.
Makanya kalau nulis pakai bahasa yg mudah dimengerti
Sudah dijawab mba dee ...isaku wrote:Mb Dee dan Mas Azed mohon tanya:
Apa beda keyakinan dan perbuatan?
Lha menurut anda sendiri apa yg di maksud dg "keyakinan", apa "perbuatan".isaku wrote:OK... terima kasih
Yang bisa dikenai pidana hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
Yang dilindungi hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
Saya nunggu aja dulu deh ... takutnya ntar gagal paham lagi ....
Azed- SERSAN SATU
-
Posts : 174
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 02.09.12
Reputation : 25
Re: SURAT BUAT MUI
keduanya bisa dikenai pasal pidana.@isaku wrote:
OK... terima kasih
Yang bisa dikenai pidana hukum yang mana? keyakinan apa perbuatan?
sebab ketika pemahaman anda terhadap keyakinan anda bertentangan dgn HUKUM,maka anda bisa dipidana!
contoh:
muslim say: keyakinanku bhw nurut islam,boleh membunuh non muslim dimana saja mereka berada.
lalu mereka membom tempat ibadah non muslim.
(ini pemahaman islam radikal)
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: SURAT BUAT MUI
@Azed
Mohon dimaafkan jika kalimat2 saya tidak dimengerti.
Mb Dee memaksa keyakinan muslim harus A dan B, lalu saya memberi ilustrasi contoh bahwa saya juga bisa memaksa orang lain membatasi keyakinannya dengan sebuah contoh/ilustrasi. Kita bisa buat banyak ilustrasi/contoh lainnya kalau mau. Kalau anda boleh memaksa orang, kenapa pula saya tidak boleh?
Terkait keyakinan dan perbuatan.
Umpama si A berkeyakinan api adalah tuhan dan kebakaran adalah pertunjukan kekuasan tuhan. Setiap ada kebakaran dia akan bilang tuhan sedang menunjukkan kekuasaannya.
Pertanyaan: Apakah si A bisa dipidana karena keyakinan tsb, anggaplah si A tinggal di Indonesia.
Ada lagi si B punya keyakinan bahwa sekat2 negara harus dihilangkan karena tidak layak manusia harus berbeda karena beda negara. Setiap terjadi gejolak di negaranya dia akan komentar, memang seharusnya negara tidak diperlukan.
Kalau si B tinggal di Indonesia, apakah bisa dipidana karena keyakinan tersebut?
Mohon dimaafkan jika kalimat2 saya tidak dimengerti.
Mb Dee memaksa keyakinan muslim harus A dan B, lalu saya memberi ilustrasi contoh bahwa saya juga bisa memaksa orang lain membatasi keyakinannya dengan sebuah contoh/ilustrasi. Kita bisa buat banyak ilustrasi/contoh lainnya kalau mau. Kalau anda boleh memaksa orang, kenapa pula saya tidak boleh?
Terkait keyakinan dan perbuatan.
Umpama si A berkeyakinan api adalah tuhan dan kebakaran adalah pertunjukan kekuasan tuhan. Setiap ada kebakaran dia akan bilang tuhan sedang menunjukkan kekuasaannya.
Pertanyaan: Apakah si A bisa dipidana karena keyakinan tsb, anggaplah si A tinggal di Indonesia.
Ada lagi si B punya keyakinan bahwa sekat2 negara harus dihilangkan karena tidak layak manusia harus berbeda karena beda negara. Setiap terjadi gejolak di negaranya dia akan komentar, memang seharusnya negara tidak diperlukan.
Kalau si B tinggal di Indonesia, apakah bisa dipidana karena keyakinan tersebut?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
selama keyakinan belum berdampak pada hal-hal yang bisa dijerat hukum, orang yang berkeyakinan itu belum bisa dipenjarakan
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Re: SURAT BUAT MUI
isaku wrote:@Azed
Mohon dimaafkan jika kalimat2 saya tidak dimengerti.
Mb Dee memaksa keyakinan muslim harus A dan B, lalu saya memberi ilustrasi contoh bahwa saya juga bisa memaksa orang lain membatasi keyakinannya dengan sebuah contoh/ilustrasi. Kita bisa buat banyak ilustrasi/contoh lainnya kalau mau. Kalau anda boleh memaksa orang, kenapa pula saya tidak boleh?
Terkait keyakinan dan perbuatan.
Umpama si A berkeyakinan api adalah tuhan dan kebakaran adalah pertunjukan kekuasan tuhan. Setiap ada kebakaran dia akan bilang tuhan sedang menunjukkan kekuasaannya.
Pertanyaan: Apakah si A bisa dipidana karena keyakinan tsb, anggaplah si A tinggal di Indonesia.
Ada lagi si B punya keyakinan bahwa sekat2 negara harus dihilangkan karena tidak layak manusia harus berbeda karena beda negara. Setiap terjadi gejolak di negaranya dia akan komentar, memang seharusnya negara tidak diperlukan.
Kalau si B tinggal di Indonesia, apakah bisa dipidana karena keyakinan tersebut?
merah bold : gini loh ya ... bukan saya yang memaksakan ... tapi memang begitu aturan di negara ini ... bahwa sesuai kesepakatan dalam 4 pilar ... semua agama yang diakui di Indonesia HARUS sesuai / sejalan berdasarkan 4 pilar tersebut, ada aturan dan hukum yang harus dipatuhi
merah underline : coba baca yang biru ... kalo anda tidak mau hidup beragama berdasarkan 4 pilar ... ya silahkah protes ke negara ... tapi jangan kemudian anda yang memaksa2 orang lain seolah2 mereka sama tidak taat-nya dengan anda >>> apa urusannya dengan orang lain ??
anda yang tidak taat pada kesepakatan ... lalu menunjuk2 orang lain dengan isi kepala anda sendiri .... "tuuuhhh sama saja dengan saya ... mereka2 ini juga ga taat pada kesepakatan ... kenapa mereka boleh saya ga boleh ??" >>> begitu kan kasarnya ??
padahal orang yang anda tunjuk juga ga ngerti apa yang anda tuduhkan (wong semua yang anda katakan juga datangnya dari isi kepala anda sendiri kok) ... balik ke kalimat ungu
semua agama di Indonesia sudah sepakat ... bahwa YA kami taat pada 4 pilar ... bahwa ajaran kami sudah sesuai dengan sila pertama .... mereka bawa bukti2, penjelasan, teologi, dan literature agama mereka masing2 ... in the end mereka mengatakan bahwa agama mereka memang mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa (diluar apakah kemudian ada manifestasi terkait Ketuhanan ini dsb)
dalam hal ini ... yang perlu diketahui .... anda tidak bisa memaksakan konsep Ketuhanan (dalam sila pertama) HARUS seperti konsep teologi Islam ... karena masing2 agama punya teologi-nya sendiri dalam menjelaskan tentang "Ketuhanan Yang Maha Esa"
misalnya di thread ini pun .... http://www.laskarislam.com/t8674-sunda-adalah-agama-pertama-didunia
mang odoy bilang bahwa Sunda Wiwitan adalah agama tauhid >>> ntah seperti apa konsep Ketuhanan dalam agama ini >>> tapi yang pasti tidak sama dengan teologi Islam
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: SURAT BUAT MUI
Contoh saya mungkin terlalu benar jadi dibahas selalu... padahal itu cuma contoh, ilustrasi pertama yg melintas ketika saya memutuskan untuk memaksa keyakinan orang lain karena ternyata keyakinan saya "dibatasi".
Reminder
Pak CS: keyakinan tidak perlu diprotes dan diatur2
VS
Mb Dee: keyakinan harus diatur
Reminder
dee-nee wrote:Crescent Star wrote:Undang Undang di Negara kita sudah melindungi WILAYAH KEYAKINAN masing-masing agama.gayatri+ wrote:mau melarang non muslim jadi pemimpin atau teman.tetap saja itu melanggar HUKUM.isaku:
Dan tidak ada yang melarang nonmuslim menjadi pemimpin. AlMaidah 51 tidak bicara kepada nonmuslim.
lu tafsirkan apa almaida51?
melarang sesuatu yg dilindungi UUD itu melanggar hukum.
tiap WNI punya HAK dan kedudukan sama.
PEMAKAI KATA KAFIR SAJA SEBETULNYA MELANGGAR HUKUM.
sebab kafir itu sebuah kata yg merendahkan dan menghina.bila non kristen itu org kafir..ada tertulis dlm alkitab tentu muslim juga merasa itu penghinaan.
Kalo ada orang Islam yang MEYAKINI bahwa orang non muslim itu KAFIR
Kalo ada orang Islam yang MEYAKINI bahwa al Maidah 51 itu adalah perintah untuk tidak memilih pemimpin yg non muslim.
ITU SAH menurut undang-undang ... selama dalam wilayah keyakinan penganut agama itu sendiri ..... TIDAK PERLU DIPROTES atau BAWA BAWA NKRI... atau BHINEKA TUNGGAL IKA !!!!
merah : begitu juga
Kalo ada orang Islam yang MEYAKINI bahwa al Maidah 51 itu BUKAN perintah untuk tidak memilih pemimpin yg non muslim (selama tidak melakukan kerusakan, kejahatan dsb) ITU SAH menurut undang-undang dan tafsiran agama itu sendiri >>> tidak boleh dipaksa apalagi dengan ancaman neraka plus fitnah dengan segala pengkafiran, sesat, syiah, dsb
biru : ga bisa kaya gitu dong ... keyakinan muslim itu macam2 ... kalau keyakinan beberapa muslim mengandung unsur radikal berujung teror dan makar (misalnya ISIS) .... mereka wajib dilawan sesuai UU Negara ... karena jelas sudah mengganggu NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA
artinya ... KEYAKINAN MUSLIM yang ada di negara ini ... HARUS TETAP BERDASARKAN NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA >>> siapapun yang keluar dari dasar ini ... tidak diterima di Indonesia
Pak CS: keyakinan tidak perlu diprotes dan diatur2
VS
Mb Dee: keyakinan harus diatur
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
isaku wrote:Contoh saya mungkin terlalu benar jadi dibahas selalu... padahal itu cuma contoh, ilustrasi pertama yg melintas ketika saya memutuskan untuk memaksa keyakinan orang lain karena ternyata keyakinan saya "dibatasi".
Reminderdee-nee wrote:Crescent Star wrote:Undang Undang di Negara kita sudah melindungi WILAYAH KEYAKINAN masing-masing agama.gayatri+ wrote:mau melarang non muslim jadi pemimpin atau teman.tetap saja itu melanggar HUKUM.isaku:
Dan tidak ada yang melarang nonmuslim menjadi pemimpin. AlMaidah 51 tidak bicara kepada nonmuslim.
lu tafsirkan apa almaida51?
melarang sesuatu yg dilindungi UUD itu melanggar hukum.
tiap WNI punya HAK dan kedudukan sama.
PEMAKAI KATA KAFIR SAJA SEBETULNYA MELANGGAR HUKUM.
sebab kafir itu sebuah kata yg merendahkan dan menghina.bila non kristen itu org kafir..ada tertulis dlm alkitab tentu muslim juga merasa itu penghinaan.
Kalo ada orang Islam yang MEYAKINI bahwa orang non muslim itu KAFIR
Kalo ada orang Islam yang MEYAKINI bahwa al Maidah 51 itu adalah perintah untuk tidak memilih pemimpin yg non muslim.
ITU SAH menurut undang-undang ... selama dalam wilayah keyakinan penganut agama itu sendiri ..... TIDAK PERLU DIPROTES atau BAWA BAWA NKRI... atau BHINEKA TUNGGAL IKA !!!!
merah : begitu juga
Kalo ada orang Islam yang MEYAKINI bahwa al Maidah 51 itu BUKAN perintah untuk tidak memilih pemimpin yg non muslim (selama tidak melakukan kerusakan, kejahatan dsb) ITU SAH menurut undang-undang dan tafsiran agama itu sendiri >>> tidak boleh dipaksa apalagi dengan ancaman neraka plus fitnah dengan segala pengkafiran, sesat, syiah, dsb
biru : ga bisa kaya gitu dong ... keyakinan muslim itu macam2 ... kalau keyakinan beberapa muslim mengandung unsur radikal berujung teror dan makar (misalnya ISIS) .... mereka wajib dilawan sesuai UU Negara ... karena jelas sudah mengganggu NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA
artinya ... KEYAKINAN MUSLIM yang ada di negara ini ... HARUS TETAP BERDASARKAN NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA >>> siapapun yang keluar dari dasar ini ... tidak diterima di Indonesia
Pak CS: keyakinan tidak perlu diprotes dan diatur2
VS
Mb Dee: keyakinan harus diatur
lah iya ... keyakinan memang harus diatur >>> HARUS TETAP BERDASARKAN NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA >>> dan ini sudah menjadi aturan dan hukum negara >>> jadi bukan saya yang memaksakan
gitu loh
saya hanya menjelaskan bahwa yang biru itu bisa misleading ... karena itu artinya ideologi manapun termasuk liberal, komunis, radikalisme, dsb tidak perlu diprotes ... selama dianggap sebagai wilayah keyakinan penganut agama tertentu >>> makanya saya jawab "ga bisa kaya gitu dong ... dst" (yang hijau)
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: SURAT BUAT MUI
Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
isaku wrote:Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
ya ga papa kalau anda berkeyakinan begitu ... toh profesi anda juga bukan hakim yang bisa menerapkan hukum2 tersebut (bahkan di Arab Saudi sekalipun ... anda tidak bisa melakukan hukum2 tersebut karena profesi anda memang bukan hakim)
tapi .... kalau di negara ini ada profesi hakim dengan keyakinan seperti anda ... lantas dia menerapkan hukum2 diatas >>> ya tinggal pilih : (1) tetap patuh pada UU di negara ini, (2) dipidana bila memaksakan hukum2 tersebut harus dilakukan, (3) merubah hukum positif sesuai keyakinan tersebut dengan cara yang konstitusional, (4) gerundel2 di pojokan karena makan hati, atau (5) daripada makan hati mendingan keluar dan cari wilayah lain yang menerapkan hukum2 tersebut
Terakhir diubah oleh dee-nee tanggal Thu Nov 24, 2016 10:26 pm, total 1 kali diubah
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: SURAT BUAT MUI
Lha koq jadi njlimet gitu cara mikirnya.isaku wrote:Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
Globalnya kan sudah saya kasih gambarannya di post #48.
Anda boleh punya keyakinan apapun, tapi kalau keyakinan itu berpotensi membikin kegaduhan, ya pasti ndak boleh. Boleh tidaknya keyakinan begitu-begono, ya lihat aja setidaknya menurut ajaran agama dan hukum positip. Bisa jadi menurut agama “tdk begitu masalah”, tapi bagi negara itu bisa "sangat bermasalah" (mis ajaran jihad yg ekstrem), atau bisa juga sebaliknya atau bahkan kedua-duanya.
Muslim meyakini bhw dlm Islam ada sanksi hukum yg begini-begitu, tapi ada kalanya tdk dpt dilaksanakan krn tdk diakomodir dlm hukum negara, maka yg berlaku ya hukum negara. Urusan bagaimana tanggung jawabnya thd Allah, ya itu gak ngerti saya.
Soal ilustrasi anda misalnya si A atau B atau bahkan anda sendiri berkeyakinan beginu-begina salah apa enggak, bisa dipidana apa enggak … ya lihat aja aturannyaq di ajaran agama dan aturan negara. Yg penting tidak melanggar salah satu diantara keduanya, apalagi kedua-duanya … bisa repot.
Azed- SERSAN SATU
-
Posts : 174
Kepercayaan : Islam
Location : Indonesia
Join date : 02.09.12
Reputation : 25
Re: SURAT BUAT MUI
1-5 saya skip karena itu bukan bicara keyakinan.dee-nee wrote:isaku wrote:Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
ya ga papa kalau anda berkeyakinan begitu ... toh profesi anda juga bukan hakim yang bisa menerapkan hukum2 tersebut (bahkan di Arab Saudi sekalipun ... anda tidak bisa melakukan hukum2 tersebut karena profesi anda memang bukan hakim)
tapi .... kalau di negara ini ada profesi hakim dengan keyakinan seperti anda ... lantas dia menerapkan hukum2 diatas >>> ya tinggal pilih : (1) tetap patuh pada UU di negara ini, (2) dipidana bila memaksakan hukum2 tersebut harus dilakukan, (3) merubah hukum positif sesuai keyakinan tersebut dengan cara yang konstitusional, (4) gerundel2 di pojokan karena makan hati, atau (5) daripada makan hati mendingan keluar dan cari wilayah lain yang menerapkan hukum2 tersebut
Pertanyaannya adalah kenapa ada diskriminasi antara saya dengan hakim tsb. Apa bedanya saya dan si hakim. Sama2 warga negara, punya hak yang sama. Toh hakim punya SOP nya juga, ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B.... mana bisa diubah jadi C???
Jika saya diijinkan punya keyakinan tsb, kenapa si hakim tidak?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
isaku wrote:dee-nee wrote:isaku wrote:Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
ya ga papa kalau anda berkeyakinan begitu ... toh profesi anda juga bukan hakim yang bisa menerapkan hukum2 tersebut (bahkan di Arab Saudi sekalipun ... anda tidak bisa melakukan hukum2 tersebut karena profesi anda memang bukan hakim)
tapi .... kalau di negara ini ada profesi hakim dengan keyakinan seperti anda ... lantas dia menerapkan hukum2 diatas >>> ya tinggal pilih : (1) tetap patuh pada UU di negara ini, (2) dipidana bila memaksakan hukum2 tersebut harus dilakukan, (3) merubah hukum positif sesuai keyakinan tersebut dengan cara yang konstitusional, (4) gerundel2 di pojokan karena makan hati, atau (5) daripada makan hati mendingan keluar dan cari wilayah lain yang menerapkan hukum2 tersebut
1-5 saya skip karena itu bukan bicara keyakinan.
Pertanyaannya adalah kenapa ada diskriminasi antara saya dengan hakim tsb. Apa bedanya saya dan si hakim. Sama2 warga negara, punya hak yang sama. Toh hakim punya SOP nya juga, ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B.... mana bisa diubah jadi C???
Jika saya diijinkan punya keyakinan tsb, kenapa si hakim tidak?
merah : bedanya di kalimat warna biru
>>> karena anda bukan hakim ... anda juga tidak punya kewenangan (sarana/alat) untuk menerapkan hukum tersebut ... artinya keyakinan anda tersebut juga ga berdampak langsung bagi 4 pilar itu sendiri
ungu : ya kalau mau bicara tentang SOP (ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B) ... lihat point 1, 2, 3 pilihan diatas
ujung2nya tetap harus berdasarkan 4 pilar toh ... kan SOP, aturan, hukum yang berlaku di negara ini memang dasarnya tidak boleh melanggar 4 pilar
hijau : memang point 1 - 5 itu tidak ada hubungannya dengan keyakinan ... tapi point2 itu adalah pilihan yang harus dilakukan oleh si hakim terkait keyakinan tersebut. Kecuali kalau yang anda sebut keyakinan disini ... adalah sebatas isi kepala yang memang tidak wajib untuk dikerjakan
jatuhnya lucu kan ... disatu pihak menentang 4 pilar ... mengatakan bahwa 4 pilar bukan berdasarkan hukum Allah dst .... tapi dipihak lain semua itu cuma ada dalam pikiran yang toh nyatanya ... dalam kehidupan sehari2-nya .... individu tersebut tetap terikat dalam UU dan hukum 4 pilar
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: SURAT BUAT MUI
Boleh diberikan contoh mas untuk keyakinan yang Anda sebut ekstrimAzed wrote:Lha koq jadi njlimet gitu cara mikirnya.isaku wrote:Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
Globalnya kan sudah saya kasih gambarannya di post #48.
Anda boleh punya keyakinan apapun, tapi kalau keyakinan itu berpotensi membikin kegaduhan, ya pasti ndak boleh. Boleh tidaknya keyakinan begitu-begono, ya lihat aja setidaknya menurut ajaran agama dan hukum positip. Bisa jadi menurut agama “tdk begitu masalah”, tapi bagi negara itu bisa "sangat bermasalah" (mis ajaran jihad yg ekstrem), atau bisa juga sebaliknya atau bahkan kedua-duanya.
Muslim meyakini bhw dlm Islam ada sanksi hukum yg begini-begitu, tapi ada kalanya tdk dpt dilaksanakan krn tdk diakomodir dlm hukum negara, maka yg berlaku ya hukum negara. Urusan bagaimana tanggung jawabnya thd Allah, ya itu gak ngerti saya.
Soal ilustrasi anda misalnya si A atau B atau bahkan anda sendiri berkeyakinan beginu-begina salah apa enggak, bisa dipidana apa enggak … ya lihat aja aturannyaq di ajaran agama dan aturan negara. Yg penting tidak melanggar salah satu diantara keduanya, apalagi kedua-duanya … bisa repot.
makanya saya tanya apa bedanya keyakinan dan perbuatan, kok lucu?dee-nee wrote:isaku wrote:dee-nee wrote:isaku wrote:Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
Apakah saya segera akan diusir?
ya ga papa kalau anda berkeyakinan begitu ... toh profesi anda juga bukan hakim yang bisa menerapkan hukum2 tersebut (bahkan di Arab Saudi sekalipun ... anda tidak bisa melakukan hukum2 tersebut karena profesi anda memang bukan hakim)
tapi .... kalau di negara ini ada profesi hakim dengan keyakinan seperti anda ... lantas dia menerapkan hukum2 diatas >>> ya tinggal pilih : (1) tetap patuh pada UU di negara ini, (2) dipidana bila memaksakan hukum2 tersebut harus dilakukan, (3) merubah hukum positif sesuai keyakinan tersebut dengan cara yang konstitusional, (4) gerundel2 di pojokan karena makan hati, atau (5) daripada makan hati mendingan keluar dan cari wilayah lain yang menerapkan hukum2 tersebut
1-5 saya skip karena itu bukan bicara keyakinan.
Pertanyaannya adalah kenapa ada diskriminasi antara saya dengan hakim tsb. Apa bedanya saya dan si hakim. Sama2 warga negara, punya hak yang sama. Toh hakim punya SOP nya juga, ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B.... mana bisa diubah jadi C???
Jika saya diijinkan punya keyakinan tsb, kenapa si hakim tidak?
merah : bedanya di kalimat warna biru
>>> karena anda bukan hakim ... anda juga tidak punya kewenangan (sarana/alat) untuk menerapkan hukum tersebut ... artinya keyakinan anda tersebut juga ga berdampak langsung bagi 4 pilar itu sendiri
ungu : ya kalau mau bicara tentang SOP (ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B) ... lihat point 1, 2, 3 pilihan diatas
ujung2nya tetap harus berdasarkan 4 pilar toh ... kan SOP, aturan, hukum yang berlaku di negara ini memang dasarnya tidak boleh melanggar 4 pilar
hijau : memang point 1 - 5 itu tidak ada hubungannya dengan keyakinan ... tapi point2 itu adalah pilihan yang harus dilakukan oleh si hakim terkait keyakinan tersebut. Kecuali kalau yang anda sebut keyakinan disini ... adalah sebatas isi kepala yang memang tidak wajib untuk dikerjakan
jatuhnya lucu kan ... disatu pihak menentang 4 pilar ... mengatakan bahwa 4 pilar bukan berdasarkan hukum Allah dst .... tapi dipihak lain semua itu cuma ada dalam pikiran yang toh nyatanya ... dalam kehidupan sehari2-nya .... individu tersebut tetap terikat dalam UU dan hukum 4 pilar
Dalam sebuah perjanjian pun Nabi Muhammad hanya ditulis bin Abdillah dan bukan Muhammad Rasulullah. Tapi itu bukan berarti keyakinan muslim terhadap Muhammad dipaksa tidak boleh menjadi Rasulillah.
keyakinan is keyakinan.... jangan dicampur aduk dengan lain2 dan adalah diskriminasi ketika mengijinkan saya meyakini suatu hal namun hakim tidak diijinkan meyakini hal yang sama.
Si hakim akan dinilai terhadap keputusan yang dia beri bukan apa yang dia yakini, yang dituntut oleh publik dan janji si hakim sendiri adalah kejujuran, integritas, keadilan dalam memutuskan bersalah atau tidak, memutuskan hukuman diringankan diberatkan, namun hanya sebatas buku panduan yang dia terima, sekalipun jenis hukuman yang tersedia bukan hukuman teradil dalam keyakinannya.
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
kai ini tipe muslim yg beragama tanpa pake akal budi & nuraniisaku :Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
kalau perintah ;Bunuh semua kafir dimanapun mereka berada,apa lalu kau terapkan??
Almaida51 itu bertentangan dgn UUD45 apa enggak?
kalau bertentangan,maka Almaidah51 lah yg mesti diabaikan.Sebab itu rasis.melarang pemimpin berdasar perbedaan agama/suku/ras/golongan itu RASIS !!!
pake otak dong aahhh...
kalau elu lakukan qisas (bkn di aceh),pdhl NKRI bkn negara islam...ya elo bakal dibui masuk penjara oleh keluarganya bro!!!
you can try
tp kalau elo cuma menghasut muslim agar jgn memilih pemimpin kafir,elo gak akan dipenjara.
kenapa? sebab muslim malu mengadili org yg RASIS hanya krn mentaati perintah islam.
paham loh??
elu lulus SMP gak tong..?
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: SURAT BUAT MUI
Kamu akan saya tanggapi kalau sanggup mencerna setiap kalimat dan pilihan kata yang saya tulis.gayatri+ wrote:kai ini tipe muslim yg beragama tanpa pake akal budi & nuraniisaku :Ok. kita pakai contoh saja kalau gitu.
Ambillah contoh yang disodorkan Mas Azed.
Anggaplah saya berkeyakinan bahwa hudud, jinayat, qishash, diat, kafarat adalah hukum2 teradil yang mestinya diterapkan setiap hakim untuk pelaku2 kejahatan kapan dan dimanapun.
Apakah saya bisa dipidana untuk keyakinan seperti itu?
kalau perintah ;Bunuh semua kafir dimanapun mereka berada,apa lalu kau terapkan??
Almaida51 itu bertentangan dgn UUD45 apa enggak?
kalau bertentangan,maka Almaidah51 lah yg mesti diabaikan.Sebab itu rasis.melarang pemimpin berdasar perbedaan agama/suku/ras/golongan itu RASIS !!!
pake otak dong aahhh...
kalau elu lakukan qisas (bkn di aceh),pdhl NKRI bkn negara islam...ya elo bakal dibui masuk penjara oleh keluarganya bro!!!
you can try
tp kalau elo cuma menghasut muslim agar jgn memilih pemimpin kafir,elo gak akan dipenjara.
kenapa? sebab muslim malu mengadili org yg RASIS hanya krn mentaati perintah islam.
paham loh??
elu lulus SMP gak tong..?
Saya sudah cukup sibuk untuk kesalahpengertian mb Dee dan mas Azed.
Kalau mau ikutan,kamu bisa bedakan tidak perbedaan keyakinan dan perbuatan?
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Re: SURAT BUAT MUI
kalimat atau pilhan kata apa yg gw salah tafsirkan??Kamu akan saya tanggapi kalau sanggup mencerna setiap
kalimat dan pilihan kata yang saya tulis.
jgn cuma nyerocos tanpa bisa BERIKAN !!
google aja coy....gitu aja kok elo repot/
Kalau mau ikutan,kamu bisa bedakan tidak perbedaan keyakinan dan perbuatan?
kalau dari gw..
keyakinan berarti hasil olah pengetahuan atau kepercayaan seseorg pada suatu hal,yg menurutnya benar,pdhl belum tentu benar.
misal gw yakin 90% Ahok akan memang pilkada 2017
perbuatan berarti apa yg dilakukan seseorg.(hal ini blm tentu bergantung keyakinan org tsb)
misal elo makan durian (hanya menikmati saja)
sebenarnya pertanyaanmu itu salah bung.krn keduanya tidak berhubungan.
kamu bisa bedakan tidak perbedaan keyakinan dan perbuatan?
itu sama saja elu tanya : apa bedanya manusia dan waktu? SALAH/gak nyambung lah.
masing2 punya definisi sendiri2.
yg benar itu apa beda manusia dgn hewan atau tumbuhan? (setara)
Terakhir diubah oleh gayatri+ tanggal Tue Nov 29, 2016 4:07 pm, total 5 kali diubah
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: SURAT BUAT MUI
isaku wrote:dee-nee wrote:isaku wrote:dee-nee wrote:ya ga papa kalau anda berkeyakinan begitu ... toh profesi anda juga bukan hakim yang bisa menerapkan hukum2 tersebut (bahkan di Arab Saudi sekalipun ... anda tidak bisa melakukan hukum2 tersebut karena profesi anda memang bukan hakim)
tapi .... kalau di negara ini ada profesi hakim dengan keyakinan seperti anda ... lantas dia menerapkan hukum2 diatas >>> ya tinggal pilih : (1) tetap patuh pada UU di negara ini, (2) dipidana bila memaksakan hukum2 tersebut harus dilakukan, (3) merubah hukum positif sesuai keyakinan tersebut dengan cara yang konstitusional, (4) gerundel2 di pojokan karena makan hati, atau (5) daripada makan hati mendingan keluar dan cari wilayah lain yang menerapkan hukum2 tersebut
1-5 saya skip karena itu bukan bicara keyakinan.
Pertanyaannya adalah kenapa ada diskriminasi antara saya dengan hakim tsb. Apa bedanya saya dan si hakim. Sama2 warga negara, punya hak yang sama. Toh hakim punya SOP nya juga, ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B.... mana bisa diubah jadi C???
Jika saya diijinkan punya keyakinan tsb, kenapa si hakim tidak?
merah : bedanya di kalimat warna biru
>>> karena anda bukan hakim ... anda juga tidak punya kewenangan (sarana/alat) untuk menerapkan hukum tersebut ... artinya keyakinan anda tersebut juga ga berdampak langsung bagi 4 pilar itu sendiri
ungu : ya kalau mau bicara tentang SOP (ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B) ... lihat point 1, 2, 3 pilihan diatas
ujung2nya tetap harus berdasarkan 4 pilar toh ... kan SOP, aturan, hukum yang berlaku di negara ini memang dasarnya tidak boleh melanggar 4 pilar
hijau : memang point 1 - 5 itu tidak ada hubungannya dengan keyakinan ... tapi point2 itu adalah pilihan yang harus dilakukan oleh si hakim terkait keyakinan tersebut. Kecuali kalau yang anda sebut keyakinan disini ... adalah sebatas isi kepala yang memang tidak wajib untuk dikerjakan
jatuhnya lucu kan ... disatu pihak menentang 4 pilar ... mengatakan bahwa 4 pilar bukan berdasarkan hukum Allah dst .... tapi dipihak lain semua itu cuma ada dalam pikiran yang toh nyatanya ... dalam kehidupan sehari2-nya .... individu tersebut tetap terikat dalam UU dan hukum 4 pilar
makanya saya tanya apa bedanya keyakinan dan perbuatan, kok lucu?
Dalam sebuah perjanjian pun Nabi Muhammad hanya ditulis bin Abdillah dan bukan Muhammad Rasulullah. Tapi itu bukan berarti keyakinan muslim terhadap Muhammad dipaksa tidak boleh menjadi Rasulillah.
keyakinan is keyakinan.... jangan dicampur aduk dengan lain2 dan adalah diskriminasi ketika mengijinkan saya meyakini suatu hal namun hakim tidak diijinkan meyakini hal yang sama.
Si hakim akan dinilai terhadap keputusan yang dia beri bukan apa yang dia yakini, yang dituntut oleh publik dan janji si hakim sendiri adalah kejujuran, integritas, keadilan dalam memutuskan bersalah atau tidak, memutuskan hukuman diringankan diberatkan, namun hanya sebatas buku panduan yang dia terima, sekalipun jenis hukuman yang tersedia bukan hukuman teradil dalam keyakinannya.
untuk jawab yang merah >>> anda pahami dong kalimat biru underline diatas
jadi .... kalau menurut anda memang seperti itu ... bahwa keyakinan disini hanya sebatas isi kepala dan tidak perlu dikerjakan .... yah silahkan anda yakini ajaran Islam yang anda yakini .... dan tidak perlu juga dikerjakan ... (termasuk sholat, puasa, zakat, dsb ... karena semua ini toh tetap bagian dari keyakinan seorang muslim pada ajaran Islam)
hijau : anda ngomong apa toh ya ?? ... apa bedanya antara Muhammad bin Abdullah atau Muhammad Rasulullah ??
point-nya kan bukan apakah dalam perjanjian itu tertulis Muhammad bin Abdullah atau Muhammad Rasulullah ... tapi yang dilihat adalah PERILAKU beliau (jadi bukan dilihat hanya dari STATUS saja) .... toh nyatanya Muhammad bin Abdullah adalah seorang Al Amin (manusia yang sangat bisa dipercaya) dan pantang melanggar kesepakatan
ungu : coba baca lagi deh yang coklat
dee-nee- LETNAN KOLONEL
-
Posts : 8645
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 02.08.12
Reputation : 182
Re: SURAT BUAT MUI
ya...setuju !!@dee-nee wrote:
artinya ... KEYAKINAN MUSLIM yang ada di negara ini ... HARUS TETAP BERDASARKAN NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA >>> siapapun yang keluar dari dasar ini ... tidak diterima di Indonesia
.isaku :
Kata "HARUS TETAP" saja sudah melanggar hak azazi yang katanya dilindungi
maksud deenee beragama itu hrs pakai akal & nurani.
bukan kayak isaku,yg beriman buta,tanpa nurani.
itu sebabnya nabi nikah dg anak dibawah umur jgn diteladani!
kalau ikuti cara pikirmu,berarti boleh nikahi anak dibawah umur?? krn nabi telah perbuat.
Tuhan memang gak bisa diganti UU.kita boleh saja percaya kitab suci firman tuhan.isaku :
Tuhan tidak bisa digantikan dengan Pancasila. Kitab suci tidak bisa digantikan dengan UU.
tp bukan berarti lo beragama tidak perlu pake otak coy!!
apa nurut elo TUHAN YG NULIS KITAB SUCI??? wakakakkk....naif kau teroris
itu kan kata elo TUHAN kristen ada 3isaku :Jika saja seluruh warga negara dipaksa berpancasila dengan benar maka yang tersisa di Indonesia harusnya hanya muslim saja. Kristen tidak diterima secara tuhannya 3,
kata mereka tetap 1.(es,air,dan uap air itu 1 ..walau wujudnya 3)
.
hindu harus angkat kaki karena multituhan
lo bodoh..Tuhan hindu itu satu
beliau bisa berwujud siapa saja..
es bisa berubah jadi air..
bukan berarti esnya ada dua
Terakhir diubah oleh gayatri+ tanggal Tue Nov 29, 2016 8:15 pm, total 1 kali diubah
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: SURAT BUAT MUI
gw lihat inti dari perbadaan tafsir deenee dan isaku yaitu
1.Deenee beragama dgn pakai akal budi dan nurani
ini muslim moderat
2.Isaku beragama tanpa akal dan nurani (beriman buta)
ini muslim teroris
isaku ini kalo konsisten elo mendukung ISIS.ya kan?
Apa alasan kau tdk dukung ISIS?
1.Deenee beragama dgn pakai akal budi dan nurani
ini muslim moderat
2.Isaku beragama tanpa akal dan nurani (beriman buta)
ini muslim teroris
isaku ini kalo konsisten elo mendukung ISIS.ya kan?
Apa alasan kau tdk dukung ISIS?
gayatri+- SERSAN MAYOR
-
Age : 54
Posts : 243
Kepercayaan : Budha
Location : jakarta
Join date : 13.11.16
Reputation : 4
Re: SURAT BUAT MUI
Saya paham apa yang Mb Dee jelaskan, pertanyaannya adalah apakah mb Dee paham apa yang saya tulis?dee-nee wrote:isaku wrote:dee-nee wrote:isaku wrote:dee-nee wrote:ya ga papa kalau anda berkeyakinan begitu ... toh profesi anda juga bukan hakim yang bisa menerapkan hukum2 tersebut (bahkan di Arab Saudi sekalipun ... anda tidak bisa melakukan hukum2 tersebut karena profesi anda memang bukan hakim)
tapi .... kalau di negara ini ada profesi hakim dengan keyakinan seperti anda ... lantas dia menerapkan hukum2 diatas >>> ya tinggal pilih : (1) tetap patuh pada UU di negara ini, (2) dipidana bila memaksakan hukum2 tersebut harus dilakukan, (3) merubah hukum positif sesuai keyakinan tersebut dengan cara yang konstitusional, (4) gerundel2 di pojokan karena makan hati, atau (5) daripada makan hati mendingan keluar dan cari wilayah lain yang menerapkan hukum2 tersebut
1-5 saya skip karena itu bukan bicara keyakinan.
Pertanyaannya adalah kenapa ada diskriminasi antara saya dengan hakim tsb. Apa bedanya saya dan si hakim. Sama2 warga negara, punya hak yang sama. Toh hakim punya SOP nya juga, ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B.... mana bisa diubah jadi C???
Jika saya diijinkan punya keyakinan tsb, kenapa si hakim tidak?
merah : bedanya di kalimat warna biru
>>> karena anda bukan hakim ... anda juga tidak punya kewenangan (sarana/alat) untuk menerapkan hukum tersebut ... artinya keyakinan anda tersebut juga ga berdampak langsung bagi 4 pilar itu sendiri
ungu : ya kalau mau bicara tentang SOP (ada pasalnya sendiri jika melanggar A hukumannya adalah B) ... lihat point 1, 2, 3 pilihan diatas
ujung2nya tetap harus berdasarkan 4 pilar toh ... kan SOP, aturan, hukum yang berlaku di negara ini memang dasarnya tidak boleh melanggar 4 pilar
hijau : memang point 1 - 5 itu tidak ada hubungannya dengan keyakinan ... tapi point2 itu adalah pilihan yang harus dilakukan oleh si hakim terkait keyakinan tersebut. Kecuali kalau yang anda sebut keyakinan disini ... adalah sebatas isi kepala yang memang tidak wajib untuk dikerjakan
jatuhnya lucu kan ... disatu pihak menentang 4 pilar ... mengatakan bahwa 4 pilar bukan berdasarkan hukum Allah dst .... tapi dipihak lain semua itu cuma ada dalam pikiran yang toh nyatanya ... dalam kehidupan sehari2-nya .... individu tersebut tetap terikat dalam UU dan hukum 4 pilar
makanya saya tanya apa bedanya keyakinan dan perbuatan, kok lucu?
Dalam sebuah perjanjian pun Nabi Muhammad hanya ditulis bin Abdillah dan bukan Muhammad Rasulullah. Tapi itu bukan berarti keyakinan muslim terhadap Muhammad dipaksa tidak boleh menjadi Rasulillah.
keyakinan is keyakinan.... jangan dicampur aduk dengan lain2 dan adalah diskriminasi ketika mengijinkan saya meyakini suatu hal namun hakim tidak diijinkan meyakini hal yang sama.
Si hakim akan dinilai terhadap keputusan yang dia beri bukan apa yang dia yakini, yang dituntut oleh publik dan janji si hakim sendiri adalah kejujuran, integritas, keadilan dalam memutuskan bersalah atau tidak, memutuskan hukuman diringankan diberatkan, namun hanya sebatas buku panduan yang dia terima, sekalipun jenis hukuman yang tersedia bukan hukuman teradil dalam keyakinannya.
untuk jawab yang merah >>> anda pahami dong kalimat biru underline diatas
jadi .... kalau menurut anda memang seperti itu ... bahwa keyakinan disini hanya sebatas isi kepala dan tidak perlu dikerjakan .... yah silahkan anda yakini ajaran Islam yang anda yakini .... dan tidak perlu juga dikerjakan ... (termasuk sholat, puasa, zakat, dsb ... karena semua ini toh tetap bagian dari keyakinan seorang muslim pada ajaran Islam)
hijau : anda ngomong apa toh ya ?? ... apa bedanya antara Muhammad bin Abdullah atau Muhammad Rasulullah ??
point-nya kan bukan apakah dalam perjanjian itu tertulis Muhammad bin Abdullah atau Muhammad Rasulullah ... tapi yang dilihat adalah PERILAKU beliau (jadi bukan dilihat hanya dari STATUS saja) .... toh nyatanya Muhammad bin Abdullah adalah seorang Al Amin (manusia yang sangat bisa dipercaya) dan pantang melanggar kesepakatan
ungu : coba baca lagi deh yang coklat
Keyakinan adanya di hati, bukan di perbuatan, bahkan bukan pada ucapan. Orang pasti bisa dipidana karena perbuatan, dalam beberapa hal ucapan juga bisa dipidana, tapi keyakinan???
Mb Dee bisa mengontrol tingkah laku, ucapan anak, tapi belum tentu "keyakinan". Bisa jadi dalam beberapa hal anak tidak setuju dan tidak suka dengan aturan mb Dee tapi karena disuruh tetap patuh. Mb Dee tidak bisa memaksa keyakinan si anak, yang bisa dilakukan hanya menjelaskan alasannya. Jika alasan tersebut dapat diterima maka mungkin si anak setuju dan berkeyakinan sama namun bila tidak ya tidak akan atau dipending dulu sebagai "hal ragu2"
Bahkan dalam Islam sendiri tidak ada paksaan dalam berkeyakinan, la ikraha fiddin, tidak ada dan tidak bisa, emang bisa maksa2 apa yang harus diyakini dan tidak diyakini seseorang???
Pasal mana pula di undang2 yang bisa memaksa seseorang terkait keyakinannya, seseorang hanya bisa dinilai dalam hukum terkait apa yang dia lakukan atau ucapkan atau tuliskan.
Pertanyaan saya adalah apakah mb Dee paham apa yang saya sampaikan, saya tidak paksa mb Dee setuju, cuma paham apa tidak?
Tuduhan bodoh, teroris atau bahkan dipidana , itu konsekwensi dari sebuah ucapan atau tulisan (sekalipun yang nanggapi g bisa baca dan tidak bisa mencerna) tapi yang jelas BUKAN dari KEYAKINAN.gayatri+ wrote:ya...setuju !!@dee-nee wrote:
artinya ... KEYAKINAN MUSLIM yang ada di negara ini ... HARUS TETAP BERDASARKAN NKRI dan BHINEKA TUNGGAL IKA >>> siapapun yang keluar dari dasar ini ... tidak diterima di Indonesia.isaku :
Kata "HARUS TETAP" saja sudah melanggar hak azazi yang katanya dilindungi
maksud deenee beragama itu hrs pakai akal & nurani.
bukan kayak isaku,yg beriman buta,tanpa nurani.
itu sebabnya nabi nikah dg anak dibawah umur jgn diteladani!
kalau ikuti cara pikirmu,berarti boleh nikahi anak dibawah umur?? krn nabi telah perbuat.Tuhan memang gak bisa diganti UU.kita boleh saja percaya kitab suci firman tuhan.isaku :
Tuhan tidak bisa digantikan dengan Pancasila. Kitab suci tidak bisa digantikan dengan UU.
tp bukan berarti lo beragama tidak perlu pake otak coy!!
apa nurut elo TUHAN YG NULIS KITAB SUCI??? wakakakkk....naif kau terorisitu kan kata elo TUHAN kristen ada 3isaku :Jika saja seluruh warga negara dipaksa berpancasila dengan benar maka yang tersisa di Indonesia harusnya hanya muslim saja. Kristen tidak diterima secara tuhannya 3,
kata mereka tetap 1.(es,air,dan udara itu 1 ..walau wujudnya 3).
hindu harus angkat kaki karena multituhan
lo bodoh..Tuhan hindu itu satu
beliau bisa berwujud siapa saja..
es bisa berubah jadi air..
bukan berarti esnya ada dua
Jadi kata2 "keyakinan dibatasi" dalam realita pun tidak ada sebetulnya tapi kata2 itu justru bentuk pemaksaan dan melanggar HAK2 DASAR
isaku- KAPTEN
-
Posts : 3590
Kepercayaan : Islam
Location : Jakarta
Join date : 17.09.12
Reputation : 141
Halaman 3 dari 5 • 1, 2, 3, 4, 5
Similar topics
» ASAL KAU BAHAGIA! Suara Penerima Surat Buat Semua Merinding! - ICSYV (17/6)
» [yg bisa terkait buat gorengan] buat pohong / singkong keju !!!
» [INFO saja][TERKAIT BUAT SESUATU] Cara membuat deodorant ketiak bau badan bau kaki dan bisa buat sepatu helm How to make shoes helmets
» [INFO saja][TERKAIT BUAT SESUATU] Tutorial membuat pengkilap body motor dan mobil sangat mudah cocok buat usaha dan di jual lagi
» [INFO saja][TERKAIT BUAT SESUATU] Cara membuat sabun cuci piring | kental | Mirip pabrikan|buat usaha | Factory quality dish soap
» [yg bisa terkait buat gorengan] buat pohong / singkong keju !!!
» [INFO saja][TERKAIT BUAT SESUATU] Cara membuat deodorant ketiak bau badan bau kaki dan bisa buat sepatu helm How to make shoes helmets
» [INFO saja][TERKAIT BUAT SESUATU] Tutorial membuat pengkilap body motor dan mobil sangat mudah cocok buat usaha dan di jual lagi
» [INFO saja][TERKAIT BUAT SESUATU] Cara membuat sabun cuci piring | kental | Mirip pabrikan|buat usaha | Factory quality dish soap
Halaman 3 dari 5
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik