FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

zakat fitrah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

zakat fitrah Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

zakat fitrah

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

zakat fitrah Empty zakat fitrah

Post by sungokong Sun May 05, 2013 3:08 am

Dr. Abu Ameenah Bilal Philips

﴾ قَدْ اَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى ﴿ الأعلى : 14
Sungguh Telah beruntung orang-orang yang mensucikan dirinya dan orang-orang yang menyebut nama Tuhannya kemudian ia mengerjakan shalat. (QS. al-A’laa: 14)

Ayat ini menyatakan bahwa beruntunglah bagi siapa saja yang membersihkan dirinya dengan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, baik dengan zakat maupun amal soleh. Kemudian mengagungkan nama Tuhannya (berdzikir) dan mengerjakan shalat lima waktu. Menurut riwayat Ibnu ‘Umar, Abu Sa’id al-Khudriy, Abu ‘Āliyah dan Ibnu Khuzaimah ayat di atas diturunkan berkenaan dengan zakat fithri, takbir hari raya puasa dan shalat ‘Iedul-Fithri.

Definisi
Zakāt al-Fithr disebut juga sebagai Shadaqah al-Fithr. Kata al-Fithr الفطر sama halnya dengan Ifthaar افطار yang berarti berbuka puasa dan kata itu datang dari akar kata yang sama yaitu Futhuurفطور yang berarti sarapan pagi. Disebut demikian karena orang yang berbuka adalah orang yang makan sejak pagi. Secara Istilah Zakāt al-Fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadhan).

Yang Wajib Mengeluarkan Zakāt al-Fithr
Zakāt al-Fithr adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslim, baik Laki-laki ataupun Perempuan, anak kecil atau orang dewasa sepanjang dia mempunyai harta untuk melakukannya. Dalil yang menyebutkan bahwa Zakāt al-Fithr adalah pemberian yang wajib terdapat didalam Sunnah melalui riwayat Ibn ` Umar ;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ D قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ B زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَ الأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ (مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَ بِهَا اَنْ تُؤَدِّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ مِنَ الصَّلاَةِ (رواه البخاري)

Dari Ibnu ‘Umar ra berkata; Rasulullah SAW mewajibkan Zakāt al-Fitr kepada setiap budak, orang merdeka, Laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu Sha` biji korma kering atau satu Sha` gandum. Beliau menyuruh kami untuk melaksanakannya sebelum shalat ‘Ied. [HR. Bukhare, Arabic/English, Jil.2, p. 339, no. 579]

Kepala rumah tangga boleh membayar jumlah yang diperlukan sebagai zakat untuk anggota keluarganya. Abu Sa'id al-Khudriy berkata, Ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah kami, kami mengeluarkan zakat fithrah itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka ataupun budak dengan satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma atau satu sha’ anggur. [ HR. Muslim -Transl. jilid 2, p. 469, no. 2155]

Setiap muslim baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan, budak ataupun orang merdeka wajib mengeluarkan zakat bila ia mempunyai kelebihan makanan atau uang (harta) lebih dari keperluannya selama sehari semalam. Sehingga yang dikenai taklif (perintah mengeluarkan zakat) adalah orang yang mempunyai persediaan makanan atau uang yang lebih dari keperluannya pada hari itu. Termasuk di dalamnya orang miskin yang mempunyai makanan untuk dua hari atau yang mempunyai uang lebih dari belanja atas keperluan pokoknya selama sehari. Demikianlah ijtihad para Imam Mujtahidin, yaitu Malik, asy-Syafi’ie, Ahmad dan Ishaq.

Pentingnya Zakāt al-Fithr
Peran penting yang dimainkan oleh Zakāt Māl dalam peredaran kekayaan bagi Masyarakat Islam adalah juga dimainkan oleh Zakāt al-Fitr. Bagaimanapun, di (dalam) kasus Shadaqah al-Fitr (Zakāt al-Fitr), masing-masing individu diminta untuk mengkalkulasi berapa banyak derma yang harus ia bayarkan untuk dirinya dan tanggungannya dan secara langsung mencari masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut. Shadaqah al-Fitr memainkan suatu peran sangat penting dalam membangun solidaritas sosial. Yang kaya berhubungan langsung dengan yang miskin untuk membantunya. Sedangkan yang miskin membantu yang lebih miskin lagi darinya. Kontak yang terjadi antar berbagai tingkatan masyarakat ini membantu membangun ikatan persaudaraan yang riil dan cinta dalam Masyarakat Islam. Mereka yang mempunyai menjadi dermawan bagi mereka yang tidak punya. Sehingga kesenjangan sosial dapat dihindari sedini mungkin.

Tujuan Zakāt al-Fithr
Tujuan utama Zakāt al-Fithr adalah sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk mensucikan kesalahan-kesalahannya selama menjalankan ibadah puasa. Zakāt al-Fithr juga diperuntukkan kepada mereka kaum fakir-miskin agar mereka dapat merayakan 'Iedul-Fithri bersama dengan kaum Muslimin yang lain.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ D قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ B زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَـةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Ibn ‘Abbas meriwayatkan, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakāt al-Fitr untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadaan) dan untuk memberi makan fakir miskin. Siapapun yang memberinya sebelum shalat 'ied akan diterima sebagai Zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai shalat 'Ied maka ia diterima sebagai Shadaqah. [ HR. Abu Dawood- Eng. transl. jilid 2, p. 421, no. 1605- dinilai Shahih oleh Shaikh Naser Al-Albanee]

Tujuan Shadaqah al-Fitr adalah pengem-bangan rohani bagi orang-orang beriman. Dengan menyerahkan sebagian dari kekayaan mereka, Kaum Mu`min diajarkan karakteristik akhlak yang tinggi, yaitu kedermawanan, rasa kasihan (simpatik), dan rasa syukur kepada Allah. Islam juga tidak melalaikan keadilan bagi kebutuhan material bagi manusia, sehingga tujuan kedua dari Zakāt al-Fitr adalah terciptanya kesejahteraan ekonomi bagi anggota masyarakat yang lebih miskin.
Waktu Pelaksanaan Zakāt al-Fithri

Zakāt al-Fithr hanya Wajib untuk periode waktu tertentu. Jika orang luput/ kehilangan waktu tanpa suatu alasan yang jelas, ia telah berdosa dan tidak bisa diganti. Bentuk derma ini menjadi wajib semenjak matahari terbenam pada hari yang terakhir dari puasa sampai permulaan shalat ‘Ied (yaitu tidak lama sesudah matahari terbit pada hari berikutnya). Bagaimanapun, zakat dapat dibayar sebelum periode yang tersebut di atas agar tidak terjadi keterlambatan pelaksanaannya, sebagaimana banyak dari Sahabat Rasulullah Sallallaahu ' alaihi wa sallam yang membayar Sadaqah al-Fitr beberapa hari sebelum shalat 'Ied.
Naafi’ melaporkan bahwa salah seorang sahabat Nabi yaitu Ibn `Umar pernah memberikan zakat bagi mereka yang akan menerimanya [beberapa hari sebelum ‘Ied] dan orang-orang (pada waktu itu) memberikan zakat satu atau dua hari sebelum `Ied. [HR. al-Bukhaaree- Arabic/English, Vol. 2, p.339, no. 579]
Ibn `Umar ra melaporkan bahwa Nabi Sallallaahu ' alaihi wa sallam berpesan bahwa Zakāt al-Fitr itu diberikan sebelum orang-orang pergi melaksanakan shalat 'Ied.

Ibn `Abbaas ra meriwayatkan bahwa Nabi sallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: Siapapun yang memberi zakāt fithri sebelum shalat 'Ied maka itu diterima sebagai zakat, sedangkan siapa saja yang memberikannya setelah shalat maka itu diterima sebagai derma biasa (sedekah)”. Oleh karena itu, bagi orang yang lupa bayar Zakāt al-Fithr tepat pada waktunya perlu melakukannya secepat mungkin walaupun tidak terhitung sebagai Zakāt al-Fitr.

Kepada Siapa Zakat Fithri dibagikan ?
Yang berhak menerima zakat fithrah itu, sama halnya dengan yang berhak menerima zakat. Zakat Fithrah hendaklah dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana yang tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60.
Ash-Shan’aniy berkata: “Zakat Fithri diberikan kepada mereka yang diberikan kepadanya zakat maal (zakat harta). Sabda Nabi: “Zakat Fithri itu makanan bagi orang-orang miskin”, dalam hadits Ibnu Abbas tidak berarti zakat fithri itu tidak boleh dibagi kepada delapan golongan.

Macam Zakat dan Kadarnya
Jumlah Zakat yang harus dibayarkan sama untuk setiap orang dengan mengabaikan pendapatan yang berbeda. Antara orang yang gajinya 100.000 per-bulan dengan yang gajinya 1.000.000 per-bulan tidak berbeda dalam jumlah zakat yang harus dikeluarkannya yaitu satu Sha` (3 ½ liter) makanan, padi/ beras atau buah-buahan yang kering untuk setiap anggota keluarga. Perhitungan ini didasarkan pada riwayat Ibn Umar ra bahwa Nabi Sallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakat Fithrah dengan 1 sha` kurma kering atau 1 sha` gandum.
Sahabat Abu Sa'ied al-Khudree berkata, Pada zaman Nabi, kita dulu memberi Zakāt al-Fitr dengan satu sha` makanan pokok, kurma kering, jewawut (gandum), kismis atau keju kering. [HR. al-Bukhari- Arabic/English vol. 2, p. 340, no. 582]

Dari hadits-hadits yang telah disebutkan, nyatalah bahwa yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah makanan yang mengenyangkan atau makanan pokok. Tidak dibolehkan selain dari makanan pokok. Hal ini karena objek tujuan zakat fithri adalah orang yang paling miskin (faqir), yang tidak mempunyai perse-diaan makanan untuk hari itu. Inilah ijtihad Imam Ahmad, Syafi’iy dan Imam Malik. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan makanan pokok itu diganti dengan uang atau benda bermanfa’at lainnya bila tidak ada orang faqir di wilayah kita. Hal ini berdasarkan Atsar Sahabat ‘Umar bin Abdul Aziz yang mengganti gandum dengan kain-kain atau baju. Kata beliau “Berikanlah kepadaku Khamies dan Labiis (dua macam pakaian) untuk pengganti gandum dan jagung. Khamis dan Labiis lebih mudah bagimu dan lebih bermanfa’at bagi Muhajirien dan Anshar di Madinah”. (HR. Bukhari)
sungokong
sungokong
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

zakat fitrah Empty Re: zakat fitrah

Post by sungokong Sun May 05, 2013 3:08 am

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi
orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang
dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut)
ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq
'Alaih)


Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam
tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum
di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan
untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.


Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir
miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh
juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran
zakat fitrah setelah hari Raya kepada fakir miskin.


"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima,
dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah
biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau
berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)


'Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah
adalah dari limajenis makanan pokok (H.R. Muttafaq 'Alaih).


Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa
yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri.


Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan
diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) membelikan jatah seseorang,
demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.


Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau
wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id.
Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi
diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib
membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari,
maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar
fitrah).


Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya, Pendapat yang
melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman
Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan
seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai
makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan
zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi. Wawllahua'lam bishowab.

Oleh : ( Syaikh Abdullah bin Jaarullah bin Ibrahim Al Jaarullah )

sungokong
sungokong
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 154
Kepercayaan : Islam
Location : gunung hwa kwou
Join date : 04.05.13
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

zakat fitrah Empty Re: zakat fitrah

Post by ramadhan2013 Mon Jul 08, 2013 7:50 am

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Mengapa disebut Zakat Fitrah?
Sebutan yang populer di kalangan masyarakat kita adalah zakat fitrah. Mengapa demikian? Karena maksud dari zakat ini adalah zakat jiwa, diambil dari kata fitrah, yaitu asal-usul penciptaan jiwa (manusia) sehingga wajib atas setiap jiwa (Fathul Bari, 3/367). Semakna dengan itu Ahmad bin Muhammad Al-Fayyumi menjelaskan bahwa ucapan para ulama “wajib fitrah” maksudnya wajib zakat fitrah. (Al-Mishbahul Munir: 476)
Namun yang lebih populer di kalangan para ulama –wallahu a’lam– disebut زَكَاةُ الْفِطْرِ zakat fithri atau صَدَقَةُ الْفِطْرِ shadaqah fithri. Kata Fithri di sini kembali kepada makna berbuka dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar Al-’Asqalani menerangkan bahwa sebutan yang kedua ini lebih jelas jika merujuk pada sebab musababnya dan pada sebagian penyebutannya dalam sebagian riwayat. (Lihat Fathul Bari, 3/367)

Hukum Zakat Fitrah
Pendapat yang terkuat, zakat fitrah hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat jumhur ulama, di antara mereka adalah Abul Aliyah, Atha’ dan Ibnu Sirin, sebagaimana disebutkan Al-Imam Al-Bukhari. Bahkan Ibnul Mundzir telah menukil ijma’ atas wajibnya fitrah, walaupun tidak benar jika dikatakan ijma’. Namun, ini cukup menunjukkan bahwa mayoritas para ulama berpandangan wajibnya zakat fitrah.
Dasar mereka adalah hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menfardhukan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, kecil dan besar dari kaum muslimin. Dan Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Fardhu Shadaqatul Fithri 3/367, no. 1503 dan ini lafadznya. Diriwayatkan juga oleh Muslim)
Dalam lafadz Al-Bukhari yang lain:

أمر النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ

“Nabi memerintahkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Al-Bukhari no. 1507)
Dari dua lafadz hadits tersebut nampak jelas bagi kita bahwa Nabi menfardhukan dan memerintahkan, sehingga hukum zakat fitrah adalah wajib.
Dalam hal ini, ada pendapat lain yang menyatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Adapula yang berpendapat, hukumnya adalah hanya sebuah amal kebaikan, yang dahulu diwajibkan namun kemudian kewajiban itu dihapus. Pendapat ini lemah karena hadits yang mereka pakai sebagai dasar lemah menurut Ibnu Hajar. Sebabnya, dalam sanadnya ada rawi yang tidak dikenal. Demikian pula pendapat yang sebelumnya juga lemah. (Lihat At-Tamhid, 14/321; Fathul Bari, 3/368, dan Rahmatul Ummah fikhtilafil A`immah hal. 82)

Siapa yang Wajib Berzakat Fitrah?
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan dalam hadits sebelumnya bahwa kewajiban tersebut dikenakan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki ataupun perempuan, dan orang merdeka maupun budak hamba sahaya. Akan tetapi untuk anak kecil diwakili oleh walinya dalam mengeluarkan zakat. Ibnu Hajar mengatakan: “Yang nampak dari hadits itu bahwa kewajiban zakat dikenakan atas anak kecil, namun perintah tersebut tertuju kepada walinya. Dengan demikian, kewajiban tersebut ditunaikan dari harta anak kecil tersebut. Jika tidak punya, maka menjadi kewajiban yang memberinya nafkah, ini merupakan pendapat jumhur ulama.” (Al-Fath, 3/369; lihat At-Tamhid, 14/326-328, 335-336)
Nafi’ mengatakan:

فَكَانَ ابْنُ عُمَرَ يُعْطِي عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى إِنْ كَانَ لِيُعْطِي عَنْ بَنِيَّ

“Dahulu Ibnu ‘Umar menunaikan zakat anak kecil dan dewasa, sehingga dia dulu benar-benar menunaikan zakat anakku.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77, no. 1511, Al-Fath, 3/375)
Demikian pula budak hamba sahaya diwakili oleh tuannya. (Al-Fath, 3/369)

Apakah selain Muslim terkena Kewajiban Zakat?
Sebagai contoh seorang anak yang kafir, apakah ayahnya (yang muslim) berkewajiban mengeluarkan zakatnya? Jawabnya: tidak. Karena Nabi memberikan catatan di akhir hadits bahwa kewajiban itu berlaku bagi kalangan muslimin (dari kalangan muslimin). Walaupun dalam hal ini ada pula yang berpendapat tetap dikeluarkan zakatnya. Namun pendapat tersebut tidak kuat, karena tidak sesuai dengan dzahir hadits Nabi.

Apakah Janin Wajib Dizakati?
Jawabnya: tidak. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat tersebut kepada (anak kecil), sedangkan janin tidak disebut (anak kecil) baik dari sisi bahasa maupun adat. Bahkan Ibnul Mundzir menukilkan ijma’ tentang tidak diwajibkannya zakat fitrah atas janin. Walaupun sebetulnya ada juga yang berpendapat wajibnya atas janin, yaitu sebagian riwayat dari Al-Imam Ahmad dan pendapat Ibnu Hazm dengan catatan –menurutnya– janin sudah berumur 120 hari. Pendapat lain dari Al-Imam Ahmad adalah sunnah. Namun dua pendapat terakhir ini lemah, karena tidak sesuai dengan hadits di atas.

Wajibkah bagi Orang yang Tidak Mampu?
Ibnul Qayyim mengatakan bahwa: “Bila kewajiban itu melekat ketika ia mampu melaksanakannya kemudian setelah itu ia tidak mampu, maka kewajiban tersebut tidak gugur darinya. Dan tidak menjadi kewajibannya (yakni gugur) jika ia tidak mampu semenjak kewajiban itu mengenainya.” (Bada`i’ul Fawa`id, 4/33)
Adapun kriteria tidak mampu dalam hal ini, maka Asy-Syaukani menjelaskan: “Barangsiapa yang tidak mendapatkan sisa dari makanan pokoknya untuk malam hari raya dan siangnya, maka tidak berkewajiban membayar fitrah. Apabila ia memiliki sisa dari makanan pokok hari itu, ia harus mengeluarkannya bila sisa itu mencapai ukurannya (zakat fitrah).” (Ad-Darari, 1/365, Ar-Raudhatun Nadiyyah, 1/553, lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah, 9/369)

Dalam Bentuk Apa Zakat Fitrah dikeluarkan?
Hal ini telah dijelaskan dalam hadits yang lalu. Dan lebih jelas lagi dengan riwayat berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: كُنَّا نُعْطِيْهَا فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ ...

“Dari Abu Sa’id radhiallahu 'anhu, ia berkata: ‘Kami memberikan zakat fitrah di zaman Nabi sebanyak 1 sha’ dari makanan, 1 sha’ kurma, 1 sha’ gandum, ataupun 1 sha’ kismis (anggur kering)’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat no. 1508 dan 1506, dengan Bab Zakat Fitrah 1 sha’ dengan makanan. Diriwayatkan juga oleh Muslim no. 2280)
Kata طَعَامٍ (makanan) maksudnya adalah makanan pokok penduduk suatu negeri baik berupa gandum, jagung, beras, atau lainnya. Yang mendukung pendapat ini adalah riwayat Abu Sa’id yang lain:

قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ وَقَالَ أَبُو سَعِيْدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيْرُ وَالزَّبِيْبُ وَاْلأَقِطُ وَالتَّمْرُ

“Ia mengatakan: ‘Kami mengeluarkannya (zakat fitrah) berupa makanan di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Idul Fitri’. Abu Sa’id mengatakan lagi: ‘Dan makanan kami saat itu adalah gandum, kismis, susu kering, dan kurma’.” (Shahih, HR. Al-Bukhari, Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Qablal Id, Al-Fath, 3/375 no. 1510)
Di sisi lain, zakat fitrah bertujuan untuk menyenangkan para fakir dan miskin. Sehingga seandainya diberi sesuatu yang bukan dari makanan pokoknya maka tujuan itu menjadi kurang tepat sasaran.
Inilah pendapat yang kuat yang dipilih oleh mayoritas para ulama. Di antaranya Malik (At-Tamhid, 4/138), Asy-Syafi’i dan salah satu riwayat dari Al-Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah (Majmu’ Fatawa, 25/69), Ibnul Mundzir (Al-Fath, 3/373), Ibnul Qayyim (I’lamul Muwaqqi’in, 2/21, 3/23, Taqrib li Fiqhi Ibnil Qayyim hal. 234), Ibnu Baz dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/365, Fatawa Ramadhan, 2/914)
Juga ada pendapat lain yaitu zakat fitrah diwujudkan hanya dalam bentuk makanan yang disebutkan dalam hadits Nabi. Ini adalah salah satu pendapat Al-Imam Ahmad. Namun pendapat ini lemah. (Majmu’ Fatawa, 25/68)

Bolehkah Mengeluarkannya dalam Bentuk Uang?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini.
Pendapat pertama: Tidak boleh mengeluarkan dalam bentuk uang. Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan Dawud. Alasannya, syariat telah menyebutkan apa yang mesti dikeluarkan, sehingga tidak boleh menyelisihinya. Zakat sendiri juga tidak lepas dari nilai ibadah, maka yang seperti ini bentuknya harus mengikuti perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Selain itu, jika dengan uang maka akan membuka peluang untuk menentukan sendiri harganya. Sehingga menjadi lebih selamat jika menyelaraskan dengan apa yang disebut dalam hadits.
An-Nawawi mengatakan: “Ucapan-ucapan Asy-Syafi’i sepakat bahwa tidak boleh mengeluarkan zakat dengan nilainya (uang).” (Al-Majmu’, 5/401)
Abu Dawud mengatakan: “Aku mendengar Al-Imam Ahmad ditanya: ‘Bolehkah saya memberi uang dirham -yakni dalam zakat fitrah-?’ Beliau menjawab: ‘Saya khawatir tidak sah, menyelisihi Sunnah Rasulullah’.”
Ibnu Qudamah mengatakan: “Yang tampak dari madzhab Ahmad bahwa tidak boleh mengeluarkan uang pada zakat.” (Al-Mughni, 4/295)
Pendapat ini pula yang dipilih oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan (lihat Fatawa Ramadhan, 2/918-928)
Pendapat kedua: Boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang yang senilai dengan apa yang wajib dia keluarkan dari zakatnya, dan tidak ada bedanya antara keduanya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. (Al-Mughni, 4/295, Al-Majmu’, 5/402, Bada`i’ush-Shana`i’, 2/205, Tamamul Minnah, hal. 379)
Pendapat pertama itulah yang kuat.
Atas dasar itu bila seorang muzakki (yang mengeluarkan zakat) memberi uang pada amil, maka amil diperbolehkan menerimanya jika posisinya sebagai wakil dari muzakki. Selanjutnya, amil tersebut membelikan beras –misalnya– untuk muzakki dan menyalurkannya kepada fuqara dalam bentuk beras, bukan uang.
Namun sebagian ulama membolehkan mengganti harta zakat dalam bentuk uang dalam kondisi tertentu, tidak secara mutlak. Yaitu ketika yang demikian itu lebih bermaslahat bagi orang-orang fakir dan lebih mempermudah bagi orang kaya.
Ini merupakan pilihan Ibnu Taimiyyah. Beliau rahimahullahu mengatakan: “Boleh mengeluarkan uang dalam zakat bila ada kebutuhan dan maslahat. Contohnya, seseorang menjual hasil kebun atau tanamannya. Jika ia mengeluarkan zakat 1/10 (sepersepuluh) dari uang dirhamnya maka sah. Ia tidak perlu membeli korma atau gandum terlebih dulu. Al-Imam Ahmad telah menyebutkan kebolehannya.” (Dinukil dari Tamamul Minnah, hal. 380)
Beliau juga mengatakan dalam Majmu’ Fatawa (25/82-83): “Yang kuat dalam masalah ini bahwa mengeluarkan uang tanpa kebutuhan dan tanpa maslahat yang kuat maka tidak boleh …. Karena jika diperbolehkan mengeluarkan uang secara mutlak, maka bisa jadi si pemilik akan mencari jenis-jenis yang jelek. Bisa jadi pula dalam penentuan harga terjadi sesuatu yang merugikan… Adapun mengeluarkan uang karena kebutuhan dan maslahat atau untuk keadilan maka tidak mengapa….”
Pendapat ini dipilih oleh Asy-Syaikh Al-Albani sebagaimana disebutkan dalam kitab Tamamul Minnah (hal. 379-380)
Yang perlu diperhatikan, ketika memilih pendapat ini, harus sangat diperhatikan sisi maslahat yang disebutkan tadi dan tidak boleh sembarangan dalam menentukan, sehingga berakibat menggampangkan masalah ini.

Ukuran yang Dikeluarkan
Dari hadits-hadits yang lalu jelas sekali bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan ukuran zakat fitrah adalah 1 sha’. Tapi, berapa 1 sha’ itu?
Satu sha’ sama dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud sama dengan 1 cakupan dua telapak tangan yang berukuran sedang.
Berapa bila diukur dengan kilogram (kg)? Tentu yang demikian ini tidak bisa tepat dan hanya bisa diukur dengan perkiraan. Oleh karenanya para ulama sekarangpun berbeda pendapat ketika mengukurnya dengan kilogram.
Dewan Fatwa Saudi Arabia atau Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi dan anggotanya Abdullah bin Ghudayyan memperkirakan 3 kg. (Fatawa Al-Lajnah, 9/371)
Adapun Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin berpendapat sekitar 2,040 kg. (Fatawa Arkanil Islam, hal. 429)

Tentang Al-Bur atau Al-Hinthah
Ada perbedaan pendapat tentang ukuran yang dikeluarkan dari jenis hinthah (salah satu jenis gandum). Sebagian shahabat berpendapat tetap 1 sha’, sementara yang lain berpendapat ½ sha’.
Nampaknya pendapat kedua itu yang lebih kuat berdasarkan riwayat:

عَنْ هِشَامِ بنِ عُرْوَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيْهِ أَنَّ أَسْمَاءَ بنِتَ أَبِى بَكْرٍ أَخْبَرَتْهُ: أَنَّهَا كَانَتْ تُخْرِجُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَهْلِهَا الْحُرِّ مِنْهُمْ وَالْمَمْلُوْكِ مُدَّيْنِ مِنْ حِنْطَةٍ أَوْ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ بِالْمُدِّ أوْ بِالصَّاعِ الَّذِي يَـتَبَايَعوْنَ بِهِ

“Dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Asma’ binti Abu Bakar dahulu di zaman Nabi dia mengeluarkan (zakat) untuk keluarganya yang merdeka atau yang sahaya dua mud hinthah atau satu sha’ kurma dengan ukuran mud atau sha’ yang mereka pakai untuk jual beli.” (Shahih, HR. Ath-Thahawi dalam Ma’ani Al-Atsar, 2871, Ibnu Abi Syaibah dan Ahmad. Asy-Syaikh Al-Albani mengatakan: “Sanadnya shahih, sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.” Lihat Tamamul Minnah hal. 387)
Ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, dan di masa sekarang Al-Albani.

Waktu Mengeluarkannya
Menurut sebagian ulama bahwa jatuhnya kewajiban fitrah itu dengan selesainya bulan Ramadhan. Namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah itu sebelum shalat sebagaimana dalam hadits yang lalu.

وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Dan Nabi memerintahkan agar dilaksanakan sebelum orang-orang keluar menuju shalat.”
Dengan demikian, zakat tersebut harus tersalurkan kepada yang berhak sebelum shalat. Sehingga maksud dari zakat fitrah tersebut terwujud, yaitu untuk mencukupi mereka di hari itu.
Namun demikian, syariat memberikan kelonggaran kepada kita dalam penunaian zakat, di mana pelaksanaannya kepada amil zakat dapat dimajukan 2 atau 3 hari sebelum Id berdasarkan riwayat berikut ini:

كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُعْطِيْهَا الَّذِيْنَ يَقْبَلُوْنَهَا وَكَانُوا يُعْطُوْنَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dulu Abdullah bin Umar memberikan zakat fitrah kepada yang menerimanya1. Dan dahulu mereka menunaikannya 1 atau 2 hari sebelum hari Id.” (Shahih, HR. Al-Bukhari Kitabuz Zakat Bab 77 no. 1511 Al-Fath, 3/375)
Dalam riwayat Malik dari Nafi’:

أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلاَثَةٍ

“Bahwasanya Abdullah bin Umar menyerahkan zakat fitrahnya kepada petugas yang zakat dikumpulkan kepadanya, 2 atau 3 hari sebelum Idul Fitri.” (Al-Muwaththa`, Kitabuz Zakat Bab Waqtu Irsal Zakatil Fithri, 1/285. Lihat pula Al-Irwa` no. 846)
Sehingga tidak boleh mendahulukan lebih cepat daripada itu, walaupun ada juga yang berpendapat itu boleh. Pendapat pertama itulah yang benar, karena demikianlah praktek para shahabat.

Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?
Hal ini telah dijelaskan oleh hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (Id) maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya sekedar sedekah dari sedekah-sedekah yang ada.” (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabuz Zakat Bab Zakatul Fithr, 17 no. 1609, Ibnu Majah, 2/395 Kitabuz Zakat Bab Shadaqah Fithri, 21 no. 1827, dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Ibnul Qayyim mengatakan: “Konsekuensi dari dua2 hadits tersebut adalah tidak boleh menunda penunaian zakat sampai setelah Shalat Id; dan bahwa kewajiban zakat itu gugur dengan selesainya shalat. Inilah pendapat yang benar karena tiada yang menentang dua hadits ini dan tidak ada pula yang menghapus serta tidak ada ijma’ yang menghalangi untuk berpendapat dengan kandungan 2 hadits itu. Dan dahulu guru kami (Ibnu Taimiyyah) menguatkan pendapat ini serta membelanya.” (Zadul Ma’ad, 2/21)
Atas dasar itu, maka jangan sampai zakat fitrah diserahkan ke tangan fakir setelah Shalat Id, kecuali bila si fakir mewakilkan kepada yang lain untuk menerimanya.

Sasaran Zakat Fitrah
Yang kami maksud di sini adalah mashraf atau sasaran penyaluran zakat.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mengatakan sasaran penyalurannya adalah orang fakir miskin secara khusus.
Sebagian lagi mengatakan, sasaran penyalurannya adalah sebagaimana zakat yang lain, yaitu 8 golongan sebagaimana tertera dalam surat At-Taubah 60. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah (Al-Mughni, 4/314).
Dari dua pendapat yang ada, nampaknya yang kuat adalah pendapat yang pertama. Dengan dasar hadits Nabi yang lalu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ

Dari Ibnu Abbas ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan bagi orang-orang miskin.”
Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syaukani dalam bukunya As-Sailul Jarrar3 dan di zaman ini Asy Syaikh Al-Albani, dan difatwakan Asy-Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan lain-lain.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Di antara petunjuk beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam, zakat ini dikhususkan bagi orang-orang miskin dan tidak membagikannya kepada 8 golongan secomot-secomot. Beliau tidak pula memerintahkan untuk itu serta tidak seorangpun dari kalangan shahabat yang melakukannya. Demikian pula orang-orang yang setelah mereka.” (Zadul Ma’ad, 2/21, lihat pula Majmu’ Fatawa, 25/75, Tamamul Minnah, hal. 387, As-Sailul Jarrar, 2/86, Fatawa Ramadhan, 2/936)
Atas dasar itu, tidak diperkenankan menyalurkan zakat fitrah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau sejenisnya. Demikian difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah (9/369).

Definisi Fakir
Para ulama banyak membicarakan hal ini. Terlebih, kata fakir ini sering bersanding dengan kata miskin, yang berarti masing-masing punya pengertian tersendiri. Pembahasan masalah ini cukup panjang dan membutuhkan pembahasan khusus. Namun di sini kami akan sebutkan secara ringkas pendapat yang nampaknya lebih kuat:
Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (8/168) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal perbedaan antara fakir dan miskin sampai 9 pendapat.
Di antaranya, bahwa fakir lebih membutuhkan daripada miskin. Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan jumhur sebagaimana dalam Fathul Bari. (Dinukil dari Imdadul Qari, 1/236-237)
Di antara alasannya adalah karena Allah Subhanahu wa Ta'ala lebih dahulu menyebut fakir daripada miskin dalam surat At-Taubah: 60.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat…”
Tentu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebutkan dari yang terpenting. Juga dalam surat Al-Kahfi: 79, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

أَمَّا السَّفِيْنَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِيْنَ يَعْمَلُوْنَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيْبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ غَصْبًا

“Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusak bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera…”
Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut mereka miskin padahal mereka memiliki kapal.
Jadi baik fakir maupun miskin sama-sama tidak punya kecukupan, walaupun fakir lebih kekurangan dari miskin.
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di menjelaskan dalam Tafsir-nya (341): “Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai.”

Berapakah yang Diberikan kepada Mereka?
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di mengatakan (hal. 341): “Maka mereka diberi seukuran yang membuat hilangnya kefakiran dan kemiskinan mereka.”
Maka diupayakan jangan sampai setiap orang miskin diberi kurang dari ukuran zakat fitrah itu sendiri.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: “Pendapat yang paling lemah adalah pendapat yang mengatakan wajib atas setiap muslim untuk membayarkan zakat fitrahnya kepada 12, 18, 24, 32, atau 28 orang, atau semacam itu. Karena ini menyelisihi apa yang dilakukan kaum muslimin dahulu di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, para khalifahnya, serta seluruh shahabatnya. Tidak seorang muslimpun melakukan yang demikian di masa mereka. Bahkan dahulu setiap muslim membayar fitrahnya sendiri dan fitrah keluarganya kepada satu orang muslim.
Seandainya mereka melihat ada yang membagi satu sha’ untuk sekian belas jiwa di mana setiap orang diberi satu genggam, tentu mereka mengingkari itu dengan sekeras-kerasnya. Karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menentukan kadar yang diperintahkan yaitu satu sha’ kurma, gandum, atau dari bur ½ atau 1 sha’, sesuai kadar yang cukup untuk satu orang miskin. Dan beliau jadikan ini sebagai makanan mereka di hari raya, yang mereka tercukupi dengan itu. Jika satu orang hanya memperoleh satu genggam, maka ia tidak mendapatkan manfaat dan tidak selaras dengan tujuannya.” (Majmu’ Fatawa, 25/73-74)

Bagaimana Hukum Mendirikan Semacam Badan Amil Zakat?
Telah diajukan sebuah pertanyaan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah tentang sebuah organisasi yang bernama Jum’iyyatul Bir di Jeddah, Saudi Arabia yang mengelola anak yatim dan bantuan kepada keluarga yang membutuhkan, menerima zakat dan menyalurkannya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Al-Lajnah Ad-Da`imah menjawab: “Organisasi tersebut wajib untuk menyalurkan zakat fitrah kepada orang-orang yang berhak sebelum diselenggarakan Shalat Id, tidak boleh menundanya dari waktu itu. Karena Nabi memerintahkan untuk disampaikan kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Organisasi itu kedudukannya sebagai wakil dari muzakki (pemberi zakat), dan organisasi tersebut tidak diperkenankan untuk menerima zakat fitrah kecuali seukuran yang ia mampu untuk menyalurkannya kepada orang-orang fakir sebelum Shalat Id. Dan tidak boleh pula membayar zakat fitrah dalam bentuk uang karena dalil-dalil syar’i menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk makanan, juga tidak boleh berpaling dari dalil syar’i kepada pendapat seseorang manusia.
Apabila muzakki membayarkan kepada organisasi itu dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan untuk orang-orang fakir, maka itu wajib dilaksanakan sebelum Shalat Id dan tidak boleh bagi organisasi itu untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang.” (Fatawa Al-Lajnah, 9/379, ditandatangani Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan. Lihat pula 9/389)
Akan tetapi pada asalnya zakat fitrah langsung diberikan oleh muzakki kepada yang berhak. (Fatawa Lajnah, 9/389)
Bila ia memberikannya kepada badan amil zakat maka harus diperhatikan minimalnya dua hal:
1. Mereka benar-benar orang yang mengetahui hukum sehingga tahu seluk-beluk hukum zakat dan yang berhak menerimanya.
2. Mereka adalah orang yang amanah, benar-benar menyampaikannya kepada yang berhak, sesuai dengan aturan syar’i.
Hal ini kami tegaskan karena di masa ini banyak orang yang tidak tahu hukum, lebih-lebih tidak sedikit yang tidak amanah. Ada yang mengambilnya tanpa hak dan ada yang menyalurkannya tidak tepat sasaran. Justru zakat itu dikembangkan atau untuk kesejahteraan organisasi/partainya. Atau terkadang dia menundanya, yang berarti menunda pemberian kepada orang yang sangat membutuhkan, walaupun terkadang melegitimasi perbuatan mereka dengan alasan-alasan ‘syar’i’ yang dibuat-buat.

Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:
Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkannya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penyalurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.) (Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah
Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah:
“Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”
Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan. (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943)
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Yang dimaksud adalah amil zakat, bukan fakir miskin. Lihat Fathul Bari (3/376) dan Al-Irwa` (3/335).
2 Sebelumnya beliau juga menyebutkan hadits lain yang semakna.
3 Lain halnya dalam bukunya Ad-Darari, di situ beliau berpendapat seperti Asy-Syafi’i.

ramadhan2013
ramadhan2013
PRAJURIT
PRAJURIT

Male
Posts : 17
Kepercayaan : Islam
Location : bulan ramadhan
Join date : 08.07.13
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

zakat fitrah Empty Re: zakat fitrah

Post by engkong Tue Aug 06, 2013 1:42 pm


Zakat fitrah sebenarnya hanya sebagian dari sekian jenis zakat yang diwajibkan Allah SWT kepada kita. Di luar zakat fitrah, ada zakat mal yang terdiri dari zakat perdagangan, pertanian, peternakan, profesi, investasi, tabungan dan lainnya.

Dan berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal inilah yang sebenarnya bervisi untuk mengentaskan kemiskinan, karena memang berpotentsi besar dari segi pengumpulan hartanya. Sehingga proyek pengentasan kemiskinan itu memang menjadi realistis. Karena salah satu perannya adalah bagaimana membuat orang yang hari ini menjadi mustahiq agar tahun dengan sudah menjadi orang kaya dan menjadi muzakki. Tentu bila hanya diberikan jatah beras 3,5 liter, tidak akan membuatnya kaya. Karena beras 3,5 liter itu hanya cukup untuk kenyang sehari.

Zakat fitrah yang hanya 3,5 liter itu sama sekali bukan ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan, tapi sekedar agar tidak ada orang yang kelaparan di hari Iedul Fitri. Memang fungsinya adalah untuk sekedar mengganjal perut saja.

Adapun pertanyaan Anda tentang boleh tidaknya zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang saja, maka bila seseorang secara langsung memberikan dalam bentuk uang kepada fakir miskin, bisa dibenarkan meski ada perbedaan paham diantara ulama.

Sedangkan bila sebagai panitia zakat fitrah, Anda menerima dari para muzakki dalam bentuk beras, maka ada amanat untuk menyampaikannya sesuai dengan apa yang diberikan muzakki. Kecuali bila sejak awal panita menjelaskan kepada para muzakki bahwa beras yang mereka setorkan itu akan dijual dan dibagikan dalam bentuk uang. Disini panita zakat perlu lebih berhati-hati agar mereka sebagai pemegang amanat tidak begitu saja merubah amanat yang dititipkan kepada mereka.

Sedangkan bila mengganti beras menjadi uang itu memang dilakukan langsung oleh pemberi zakat (muzakki) maka tentang boleh-tidaknya bisa kami jelaskan berikut ini.

1. Yang Tidak Membolehkan

Mereka yang tidak membolehkan membayar zakat fithrah dengan uang diantaranya adalah Al-Malikiyah, As-syafi�iyyah dan Al-Hanabilah. (Lihat Al-Muhgni 3/65).

Ketika Imam Ahmad bin Hanbal ra ditanya tentang membayar zakat fithrah dengan uang maka beliau menjawab,�Aku takut hal itu tidak memadai dan hal itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW�. Sehingga beliau menganggap bahwa hal itu adalah bertentangan dengan sunnah Rasulullah SAW.

Ibnu Hazm pun termasuk kalangan yang tidak membenarkan untuk membayar zakat fithrah dengan uang sebagai pengganti dari makanan pokok. (Lihat Al-Muhalla 6/137).

2. Mereka Yang Membolehkan

At-Tsauri dan Imam Abu Hanifah ra adalah teramsuk diantara mereka yang membolehkan membayar zakat fithrah dengan menggunakan uang. Selain itu ada Al-Hasan, Atho� dan Abu Ishak.

Dalil yang mereka gunakan dalam membolehkan membayar harta zakat fithrah dengan menggunakan uang antara lain adalah :


Sabda Rasulullah SAW :

Cukupilah mereka (orang miskin) pada hari ini.

Dan yang dimaksud dengan mencukupi dapat dipenuhi dengan memberi uang sebagaimana dapat dipenuhi dengan memberi makanan. Bahkan dengan uang bisa jadi lebih utama karena banyaknya makanan malah membuat mereka harus menjualna untuk memenuhi kebutuhan lainnya yang juga penting. Sedangkan dengan uang akan lebih fleksibel karena mereka bisa langsung mendapatkan apa yang mereka butuhkan saat itu juga.

Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Munzir bahwa para shahabat membolehkan untuk mengeluarkan 1/2 sha� dari Qomh (gandum) karena mereka berpendapat bahwa sebanding harganya dengan satu sha� kurma dan tepung gandum.



Pendapat Al-Qaradawi

Dalam fiqhuz Zakah, Dr. Yusuf al-Qaradawi menyebutkan bahwa membayar dengan uang adalah jauh lebih mudah mengingat kondisi masyarakat sekarang ini. Apalagi di daerah industri dimana mereka tidak kesulitan untuk mendapatkan uang. Dan tentunya secara umum akan lebih bermannfaat bagi para penerimanya.

Adapun kenapa di masa Rasulullah SAW zakat fithrah lebih utama dibayarkan dalam bentuk makanan, menurut beliau ada dua hal yang melatar-belakanginya :


Di masa itu keberadaan uang sangat sedikit dan sulit didapat, sehingga bila harus membayar dengan uang justru malah tambah menyulitkan. Sedangkan jika dibayar dengan makanan, maka semua itu memang sudah tersedia di rumah masing-masing, jadi sama sekali tidak ada masalaah untuk membayar dengan makanan.
Karena nilai uang itu selalu berubah-ubah, sehingga setiap tahun bisa saja nilai yang harus dikeluarkan menjadi berbeda-beda. Dan ini menjadi sumber perbedaan pendapat lagi di kalangan masyarakat. Sedangkan bila dengan makanan, maka ukurannya sudah pasti cocok, yaitu 1/2 sha� yang bila dikonfersikan dengan ukuran di masa kini adalah sekitar 3,5 liter.
engkong
engkong
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 150
Kepercayaan : Islam
Location : betawi
Join date : 03.08.13
Reputation : 2

Kembali Ke Atas Go down

zakat fitrah Empty Re: zakat fitrah

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik