FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

syarat-syarat zakat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

syarat-syarat zakat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

syarat-syarat zakat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

syarat-syarat zakat Empty syarat-syarat zakat

Post by keroncong Fri Nov 18, 2011 1:46 pm

Zakat wajib ditunaikan oleh setiap orang yang memenuhi syarat berikut :


1. MUSLIM
Harus muslim karena orang kafir tidak diterima amal ibadahnya sesuai firman Allah:


"Dan tak ada yang menghalangi mereka untuk diterima infaq mereka
kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul Nya (QS. At_taubah: 54)

2. MERDEKA
Harus merdeka, karena budak tidak memiliki harta bahkan hartanya adalah milik tuannya.


Sabda Rasulullah: " Barang siapa menjual budak dan dia memiliki harta, maka hartanya milik penjual kecuali jika disyaratkan oleh pembeli" (HR Bukhari 2379, Muslim 1543).


3. MEMILIKI HARTA SATU NISHOB DAN TELAH LEWAT SATU HAUL
Nishob adalah sampainya harta pada kadar tertentu yang diketahui syara'. yang mana apabila kurang dari itu tidak wajib mengeluarkan zakat. Haul adalah kepemilikan harta itu telah ada satu tahun lebih. Adapun syarat memiliki satu nishob harta berdasarkan hadits:

"Dari Abu Said Al-Khudri berkata : "Rasulullah bersabda: " Unta yang kurang dari lima ekor tidak wajib zakat, uang yang kurang dari lima iqiyah tidak wajib zakat dan tanaman yang kurang dari lima wasaq tidak wajib zakat" (HR Bukhari 3/310/1447, Muslim 2/673/979).

Adapun syarat haul berdasarkan hadits:


"Dari Ali bin Abi Thalib ra: "Rasulullah bersabda" "Apabila engkau mempunyai dua ratus dirham dan telah sampai satu haul maka wajib dikeluarkan lima dirham" (Shohih Abu Dawud 1391)

Hanya saja dikecualikan dari hal ini harta pertanian, karena harta pertanian wajib dikeluarkan zakatnya saat panen. Berdasarkan firman Allah: "Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) saat hari panennya." (QS An-An'am: 141)

Maaf ana menukil apa yang disampaikan Bapak, khususnya mengenai nishob 90 gr emas.

Pada intinya, harta yg dizakati itu harus memenuhi 2 hal:


1. Mencapai / melebihi Nishab (ukuran/batasan), yaitu 90 gram emas
2. Mencapai Haul 1 tahun.

Nishob emas dan Perak


nishob dan kadar wajib zakat emas dan perak. Nishob emas 20 dinar dan nishob perak 200 dirham, sedangkan kadar kewajiban zakatnya 2,5 % atau 1/40 dari harta tersebut dengan kesepakatan para ulama (lihat Al-Ijma' Ibnul Mundzir hal: 33).
(kecuali yang diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri. Beliau mengatakan: "Tidak ada kewajiban zakat bagi emas yang kurang dari empat puluh dinar" (Al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 3/120)).

"Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata: "Rasulullah bersabda:"Apabila kamu memiliki dua ratus dirham dan telah sampai satu haul maka wajib mengeluarkan lima dirham, dan engkau tidak wajib membayar apapun sampai engkau memiliki emas dua puluh dinar namun apabila engkau telah memilikinya dan telah sampai satu haul maka wajib membayar setengah dinar"
(shahih Abu Dawud 1391).

Ukuran dinar dan dirham


ukuran nishob emas pada zaman kita sekarang ini adalah 85 gram emas. (lihat Fatwa Arkan Al-Islam oleh Syaikh Al-Utsaimin hal 429) karena satu dinar adalah 4,25gr emas maka 20 r X 4,25 gr = 85 gr emas. Adapun nishob perak adalah 595 gr perak karena satu dirham perak adalah 2,975 gr jadi 200 r 2,975 = 595 gr perak. (lihat Taudlihul Ahkam oleh Syaikh Abdullah Ali Bassam 3/33, Fikih Zakat Al-Qaradhawi 1/260, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Syaikh DR. Wahbah Zuhaili 1/76).

Zakat uang


Berkata Syaikh Abdullah Ali Basaam: "Pada zaman sekarang ini setelah tidak adanya dinar dan dirham dan sebagai gantinya untuk harga dan muamalah adalah uang maka seluruh komite fiqih telah sepakat hukum dinar dan dirham berlaku pada uang karena keduanya sama-sama untuk harga, oleh karena itu uang pada zaman sekarang menempati semua hukum dinar dan dirham baik dalam hukum zakat, diyat, harga barang dagangan, riba, perdagangan valuta asing juga lainnya" (Taudlihul Ahkam 3/34, lihat pula Al-Fiqh
Al-Islami DR Wahbah Zuhaili 2/772).
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik