FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum jual beli kredit Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hukum jual beli kredit Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hukum jual beli kredit

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hukum jual beli kredit Empty hukum jual beli kredit

Post by keroncong Fri Nov 18, 2011 12:27 pm

Jual beli dalam fiqih Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan –dari tangan ke tangan–, dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang tertunda, hutang de-ngan hutang. Terkadang salah satu keduanya kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan penyerahan barang tertunda, maka itu disebut jugal beli as-Salm . Kalau penyerahan barangnya langsung dan pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah. Pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan sekali bayar sekaligus. Terkadang di-bayar dengan cicilan, yakni dibayar dengan jumlah tertentu pada waktu-waktu tertentu. Itu disebut jual beli taqsit atau kredit. Kredit di sini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.

Jual beli kredit itu hanyalah salah satu bentuk dari jual beli nasi’ah . Syariat yang suci membolehkan jual beli nasiah itu dengan pembayaran tertunda, demikian juga dengan jual beli as-Salm dengan penyerahan barang tertunda, sesuai dengan syarat-syarat yang akan dijelaskan pada kesempatan lain.

Hukum Jual Beli Nasi’ah (berhutang terlebih dahulu)

Para ulama telah bersepakat tentang dibolehkannya jual beli nasiah karena banyaknya hadits-hadits yang tegas yang diriwa-yatkan tentang jual beli itu. Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim serta para perawi lainnya bahwa Rasulullah pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran ter-tunda. Beliau memberikan baju besinya sebagai jaminan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Buyu' , bab: Nabi Membeli dengan Pembayaran Tertunda, nomor 2068, 2069, dan bab: Membeli Makan dengan Pembayaran Tertunda 2200. Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab al-Musqat, bab: Penggadaian dan Pembolehannya, nomor 1063.)

Dibolehkannya jual beli nasi’ah berarti juga dibolehkan jual beli secara kredit. Karena jual beli kredit tidak lain adalah jual beli dengan pembayaran tertunda, hanya pembayarannya yang dicicil selama beberapa kali dalam waktu-waktu tertentu. Tidak ada perbedaan dalam hukum syariat terhadap jual beli dengan pem-bayaran tertunda dalam satu waktu atau pada beberapa waktu berbeda.

Hukum Jual Beli Kredit

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada asalnya jual beli kredit telah disepakati kehalalannya. Akan tetapi terkadang ter-jadi hal yang kontroversial dalam jual beli semacam ini, yakni bertambahnya harga dengan ganti tenggang waktu. Misalnya har-ga suatu barang bila dibeli secara kontan adalah seratus juneih. Lalu bila dibayar dengan kredit, harganya menjadi seratus lima puluh juneih. Pendapat yang benar dari para ulama adalah diboleh-kannya bentuk jual beli kredit semacam ini, berdasarkan alasan-alasan berikut:

Keumuman dalil yang menetapkan dibolehkannya jual beli semacam ini. Penjualan kredit hanyalah salah satu dari jenis jual beli yang disyariatkan tersebut (jual beli nasi’ah). Para ulama yang melarangnya tidak memberikan alasan yang mengalihkan hukum jual beli ini menjadi haram.
Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah: 282).

Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang dengan pembayaran tertunda, yakni jual beli nasi’ah. Ayat ini juga meliputi hukum menjual barang yang berada dalam kepemilikian namun dengan penyerahan tertunda, yakni jual beli as-Salm. Karena dalam jual beli as-Salm juga bisa dikurangi harga karena penyerahan barang yang tertunda, maka dalam jual beli nasi’ah juga boleh dilebihkan harganya karena pembayarannya yang tertunda.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
"Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, asal sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung. Kalau jenis yang satu dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual sekehendak kalian, namun harus tetap dengan kontan." (Diriwayatkan oleh Muslim kitab al-Musaqat, bab: Money Changer, dan Barter Emas dengan Perak Secara Kontan, nomor 158)

Dalam hadits ini ada indikasi terhadap beberapa hal berikut:
Apabila emas dijual dengan emas, gandum dijual dengan gandum, disyaratkan harus ada kesamaan ukuran atau takaran dan langsung diserahterimakan (asal sama ukuran atau takaran-nya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung). Maka diha-ramkan adanya kelebihan berat atau takaran salah satu barang yang ditukar, dan juga diharamkan pembayaran tertunda.

Namun kalau emas ditukar dengan perak, atau kurma de-ngan jewawut, hanya disyaratkan serahterima dan pembayaran langsung saja, namun tidak disyaratkan harus sama ukuran mau-pun takarannya. Dibolehkan ketidaksamaan ukuran dan takaran, karena perbedaan jenis, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahan barang dan pembayarannya.

Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau pe-rak dengan kurma, boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan kompensasi dan pemba-yarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu.

Penjualan emas dengan emas ada kesamaan, sehingga tidak bisa diberlakukan jual beli nasiah, yakni dengan sistem penye-rahan barang tertunda, karena penundaan itu bisa menghilangkan kesamaan tersebut. Namun syarat itu tidak berlaku pada pen-jualan emas dengan gandum misalnya. Oleh sebab itu boleh ada kelebihan salah satu barang yang dipertukarkan, baik karena perbedaan kualitas, bisa juga karena perbedaan waktu.

Syubhat Golongan Yang Melarang

Dalam mengharamkan jual beli ini (kredit dengan harga lebih besar) mereka beralasan bahwa tambahan tersebut sebagai padanan dari pertambahan waktu. Mengambil keuntungan tam-bahan dari pertambahan waktu termasuk riba.

Alasan ini bisa dibantah, bahwa tambahan tersebut tidak bisa digolongkan sebagai riba yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Bahwasanya semua komoditi riba fadhal yang enam bila dijual dengan yang sejenis, maka diharam-kan sebagai riba karena kelebihan salah satu barang transaksinya dan karena penundaan serah terima (emas dengan emas atau dolar dengan dolar). Dan kalau sesuatu itu dijual atau dibarter dengan jenis lain namun memiliki kesamaan ‘illah/ alasan hukum (emas dengan perak, dolar dengan juneih), boleh dilebihkan salah satunya, namun tidak boleh dilakukan dan serah terima tertunda. Dan apabila yang dibarter adalah barang dengan yang tidak sejenis dan tidak sama ‘illat -nya (emas dengan gandum atau dolar dengan kurma) boleh dilebihkan salah satunya dan juga dibo-lehkan serah terima tertunda. Yakni dibolehkan perbedaan harga karena perbedaan jenis, dan dibolehkan perbedaan harga karena penangguhan serah terima.

Mereka yang mengharamkan juga beralasan dengan nash-nash umum yang mengharamkan riba, bahwa jual beli ini juga tergolong riba. Namun keumuman nash ini dikonfrontasikan dengan nash-nash umum lain yang menghalalkan jual beli secara kontan dan tertunda pembayaran atau serah terima barangnya. Dan jual beli ini juga termasuk di antaranya.

Mereka juga beralasan dengan riwayat larangan melakukan dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam :
"Barangsiapa yang melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli, maka ia harus mengambil keuntungan terendah, bila tidak berarti ia melakukan riba." (Diriwayatkan oleh Abu Daud 2461. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 4974. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 1231. Diriwayatkan oleh an-Nasai VII: 296. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim II: 45, dinyatakan shahih oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim.)

Namun alasan ini dapat dibantah kalau pun dimisalkan hadits ini shahih, maka dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli itu ditafsirkan sebagai jual beli ‘inah, bukan jual beli dengan pembayaran tertunda semacam ini. Maksudnya (‘inah) adalah membeli barang untuk dibayar tertunda, kemudian mengem-balikan barang itu kepada penjual dan menjualnya dengan harga lebih murah secara kontan. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah jual beli manipulatif sebagai riba tersembunyi dengan cara yang menyamarkannya, di mana barang dagangan hanya dijadikan se-bagai mediator kosong saja, untuk melegalitas peminjaman uang berbunga.


Ada juga yang berpendapat bahwa arti dua transaksi dalam satu jual beli itu adalah terjadinya dua jual beli pada satu barang transaksi. Caranya adalah dengan memberikan pinjaman uang satu dinar untuk membeli satu kilo gandum misalnya dan dibayar tiga bulan kemudian. Bila sudah datang waktu pembayarannya, si penjual itu berkata, "Juallah kepadaku gandum milikmu itu dengan lima ratus kilo dalam jangka enam bulan," misalnya. Ini adalah jual beli kedua yang masuk dalam jual beli pertama. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah seseorang yang mengatakan, "Kamu jual kepadaku barang ini dengan syarat engkau juga menjual rumahmu kepadaku." Ini adalah penafsiran Imam asy-Syafi’i. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah bila seseorang berkata, "Saya jual barang ini kepadamu secara kontan dengan harga sepuluh juta, dan dengan harga lima belas juta bila dibayar dalam jangka setahun." Lalu si pembeli mengambil barang itu tanpa menentukan harga mana dengan jangka waktu yang mana yang dia pilih. Ini adalah penafsiran Malik dan salah satu pendapat asy-Syafi’i. Alasan dilarangnya jual beli ini adalah adanya manipulasi yang muncul dari ketidaktahuan ukuran harga yang sesungguhnya.

Yang perlu diingatkan di sini bahwa apabila pembeli terlambat membayar cicilan kredit, tidak dibolehkan bagi penjual untuk memberikan denda keuangan sebagai kompensasi keter-lambatannya. Namun ia berhak untuk menuntut pembayaran sisa cicilan ketika terjadi ketidakmampuan membayar, bila itu ter-masuk dalam akad kreditnya.

Perkataan Ulama tentang Hukum Jual-beli Kredit

Pembolehan jual beli dengan pembayaran tertunda dengan tambahan harga yang telah kami paparkan sebelumnya, demikian juga tidak bolehnya memberikan sanksi denda bila terjadi keter-lambatan, adalah pendapat yang dipilih oleh Majelis Ulama Fiqih yang ikut dalam Organisasi Muktamar Islam. Dalam muktamar-nya yang keenam di Jeddah pada bulan Sya'ban tahun 1410 H. ditetapkan sebagai berikut:

"Dibolehkannya tambahan harga kredit dari harga kontan. Juga dibolehkan menyebutkan harga kontan dengan harga kreditnya disertai dengan waktu-waktu penyicilannya. Jual beli dianggap tidak sah sebelum kedua transaktornya menegaskan mana yang mereka pilih, kontan atau kredit. Kalau jual beli itu dilakukan dengan keragu-raguan antara kontan dengan kredit, misalnya belum terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka jual beli itu tidak sah secara syar’i.

Menurut ajaran syariat, ketika terjadi proses jual beli ini tidak boleh menegaskan keuntungan kredit secara rinci secara terpisah dari harga kontan, sehingga ada keterikatan dengan jangka waktu. Baik kedua pelaku jual beli itu menyepakati prosentase keuntungan tertentu, atau tergantung dengan jumlah penam-bahan waktu saja.

Kalau pembeli sekaligus orang yang berhutang terlambat membayar cicilannya sesuai dengan waktu yang ditentukan, tidak boleh memaksa dia membayar tambahan lain dari jumlah hutang-nya, dengan persyaratan yang disebut dalam akadnya ataupun tidak. Karena itu adalah bentuk riba yang diharamkan.

Orang yang berhutang padahal mampu membayar tidak boleh dia memperlambat pembayaran hutangnya yang sudah tiba waktu cicilannya. Meski demikian, juga tidak boleh memberi per-syaratan adanya kompensasi atau sanksi denda bila terjadi keter-lambatan pembayaran.

Menurut syariat dibolehkan seorang penjual meminta pe-nyegeraan pembayaran cicilan dari waktu yang ditentukan, ketika orang yang berhutang pernah terlambat dalam membayar cicilan sebelumnya, selama orang yang berhutang itu rela dengan syarat tersebut ketika terjadi transaksi.

Penjual tidak boleh menyimpan barang milik pembeli sete-lah terjadi proses jual beli kredit ini. Namun ia bisa meminta syarat untuk sementara barang itu digadaikan di tempatnya seba-gai jaminan hingga ia melunasi hutang cicilannya.

Penutup

Demikian pembahasan singkat permasalahan yang berkaitan dengan jual beli Kredit, semoga dapat menambah wawasan ilmu bagi segenap pembaca budiman dan sedikit mengungkap tabir permasalahan yang banyak menjadi perbincangan di kalangan kaum muslimin. Wallahu a’lamu bish shawab.

keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum jual beli kredit Empty Re: hukum jual beli kredit

Post by keroncong Mon Jan 16, 2012 9:34 pm

Rasulullah bersabda :

“Sesungguhnya jual beli itu karena saling ridla “ (HR. Ahmad & Ibnu Majah). Dan bagi penjual hendaknya menjual dengan harga yang diridlainya dan dia berhak untuk tidak menjual dengan harga yang tidak diridlainya, oleh karena itu boleh bagi pemilik barang menjadikan dua harga pada barang dagangannya yakni harga sekarang dan harga penundaan pada satu waktu tertentu atau harga bertingkat dengan waktu yang berbeda-beda. Oleh karena itu boleh bagi penjual menawarkan kepada pembeli dengan harga apa saja yang diterima untuk pembeli. Demikian pula boleh bagi pembeli menawar kepada penjual dengan harga apa saja yang diterima untuk dijual. Semua itu merupakan penawaran terhadap harga, bukan penawaran terhadap penjualan.
Apabila keduanya sepakat pada harga tertentu dan penjual menjual kepada pembeli dengan harga saat ini lalu diterima oleh pembeli, atau ia menjualnya dengan harga yang akan datang dan diterima oleh pembeli, maka kedua hal tersebut dibenarkan. Karena kedua hal tersebut merupakan penawaran penjualan bukan penjualan (itu sendiri). Menawar dibolehkan, karena Rasulullah melakukan hal tersebut. Diriwayatkan dari Ahmad dari Anas bin Malik :


‘Sesungguhnya Nabi SAW menjual gelas dan alas pelana dengan harga yang bertambah’. Menjual secara “muzayadah” yaitu menjual dengan penawaran dan jelas bahwa Nabi SAW melakukan penawaran. Diriwayatkan dari Ibnu Majah dari Suwaid bin Zaid berkata :

“Saya dan Makhramah al-abdy mengimport kain yang bagus lalu Rasulullah mendatangi kami dengan berjalan menawarkan celana panjang kepada kami lalu kami menjualnya”. Apabila penawaran telah selesai lalu terjadi jual beli dengan keridlaan kedua belah pihak atas satu harga tertentu pada jual beli tersebut maka jual beli tersebut sah. Ini jika penawaran atas harga barang yang tunai atau ditunda (kredit) kemudian berlangsung akad atas salah satu diantaranya tunggal dan tertentu.
Demikian pula boleh bagi penjual untuk menjual barangnya dengan dua harga, pertama dengan kontan kedua dengan kredit. Apabila seorang berkata kepada yang lain saya menjual barang ini dengan 50 kontan dan 60 kredit lalu pembeli berkata kepadanya saya membelinya dengan 50 kontan, maka jual beli ini sah. Demikian pula jika ia berkata kepadanya (penjual) saya menjual kepadamu barang ini secara kredit dengan harga 60, dengan tambahan 10 atas harga aslinya jika kontan. Karena penundaan pembayaran harga, lalu pembeli berkata saya menerimanya, maka jual beli itu pun sah.
Terlebih jika penjual berkata kepada penjual lain; “Barang ini harganya 30 kontan dan 40 jika kredit, lalu penjual itu berkata : ‘saya membelinya dengan 30 kontan atau saya membelinya dengan 40 kredit, lalu penjual berkata “saya jual kepadamu” atau ämbillah” atau “ini untukmu”, maka jual beli itu sah. Karena pada contoh terakhir ini terjadi penawaran atas dua harga dan transaksi jual beli pada satu harga. Adapun contoh pertama maka terjadi jual beli atau dua harga. Akad jual beli yang dibolehkan hanyalah menjadikan dua harga untuk satu barang dagangan, harga sekarang (tunai) dan harga penundaan yang ditangguhkan, dengan kata lain harga tunai dan harga kredit (utang). Hal ini dibolehkan berdasarkan keumuman dalil tentang bolehnya jual beli (Waahalallahu albayá…). Dan dalil ini bersifat umum jika tidak terdapat nash syarí yang mengharamkan jenis tertentu dari jual beli seperti jual beli gharar-yang terdapat nash tentang keharamannya- maka jual beli tersebut boleh
Keumuman firman Allah “Waahalallahu albay’a..” mencakup seluruh jual beli bahwa semuanya halal kecuali jenis-jenis yang terdapat nash yang mengharamkannya maka hal tersebut menjadi haram, sehingga hal ini menjadi pengecualian dari bentuk nash yang umum tersebut. Dan tidak terdapat nash yang mengharamkan menjadikan dua harga terhadap satu barang. Harga tunai dan harga kredit halal karena diperoleh dari keumuman ayat. Dan juga Nabi SAW bersabda “Sesungguhnya jual beli itu harus dengan ridla”. Dan penjual dan pembeli disini berhak memilih dan menyempurnakan jual beli dengan keridlaan keduanya. Jumhur fuqaha membolehkan menjual sesuatu lebih dari satu harga karena kredit atau mengakhirkan waktu pembayaran harga. Diriwayatkan dari Thawus, Hakim, dan Ahmad, mereka berkata tidak mengapa berkata “ Saya menjual kepadamu tunai sekian dan kredit sekian”, lalu ia mengambil salah satunya. Imam Ali r.a berkata : “Barang siapa yang menawarkan dua harga tunai dan kredit lalu menerima salah satunya, maka kesepakatan tersebut diterima”. Jelaslah bahwa penawaran dua harga terhadap satu barang dagangan kemudian berlangsung jual beli pada salah satunya dengan keridlaan maka diperbolehkan dan jual beli dengan model seperti ini sah. Sebagaimana jelasnya berlangsungnya ijab akad atas dua harga dan pembeli menerima (qabul) salah satu diantaranya dengan jelas dan tertentu maka hal tersebut diperbolehkan berdasarkan keumuman lafadz dan tidak adanya nash yang mengharamkan jenis jual beli ini.
Adapun yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad :

“Rasulullah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan”. Maka yang dimaksud dari hadits ini adalah terdapat dua akad dalam satu akad seperti perkataan : ‘Saya menjual rumahku ini, dengan (disertai) penjualan rumah saya yang lain sekian atau dengan penjualan rumahmu kepadaku dan dengan engkau mengawinkan putrimu dengan saya’.
Maka hal tersebut tidak sah karena perkataan “Saya menjual rumahku kepadamu satu akad dan perkataan engkau menjual rumahmu kepadaku ini merupakan akad kedua yang berhimpun dalam satu akad, maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Hadits ini tidak bermaksud melarang tambahan harga karena penundaan pembayaran, demikian pula tidak melarang menjadikan ijab dua harga dan penerimaan atas salah satunya.
Adapun yang diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Barang siapa menjual dua penjualan dalam satu penjualan maka ia harus menguranginya atau terjadi riba.”
Maknanya terjadi dua penjualan pada sebuah barang dagangan; dengan menjual barang dagangan dengan (sebuah) harga sampai waktu tertentu. Kemudian ketika habis masa penundaan dan harga tidak dibayar, penjual menunda lagi pembayaran pada waktu yang akan datang dengan tambahan atas harga yang telah ditetapkan, yakni menganggap harga barang sebagai harga yang bertambah karena penundaan waktu maka ia telah menjual dengan dua penjualan pada sebuah barang dagangan atau penjual menjual sebuah barang dengan harga tertentu lalu dibeli oleh pembeli kemudian ia meminta ditunda pembayarannya sampai waktu tertentu lalu diterima oleh pembeli dan menjual barang tersebut dengan penjualan yang lain dengan harga yang lebih banyak sampai pada waktu tertentu atau menambah harga dan menunda waktu pembayaran.
Bentuk ini dan semisalnya merupakan dua penjualan dalam satu penjualan, maka ia harus menguranginya yakni dengan harga pertama.
Dalam syarah Sunan Ibnu Ruslan dalam menafsirkan hadits ini : ia meminjamkan satu dinar pada takaran gandum sampai sebulan maka tatkala waktunya habis ia meminta gandum. Ia berkata : ‘juallah padaku setakaran yang ada padamu selama dua bulan dengan dua takar maka hal demikian merupakan dua penjualan dalam satu penjualan. Dikarenakan penjualan kedua telah masuk pada yang pertama, maka hendaklah ia mengembalikan pada harga yang pertama. Meskipun dikatakan dalam tafsir hadits tersebut sesungguhnya mantuq (teks) dan mafhum (konteks) menentukan terjadinya dua penjualan dalam sebuah penjualan dan bukan dua harga dalam satu akad, tidak pula satu akad atas dua harga dan tidak berbicara tentang penjualan bertingkat (taqsith) dan tidak atas penjualan dengan cara kredit. Maka yang dilarang dari hadits tersebut adalah terjadinya dua akad dalam sebuah akad. Hadits ini berbicara tentang setiap dua akad penjualan yang terjadi pada sebuah akad atau sebuah kesepakatan dan sama sekali tidak berbicara selain hal ini meskipun bentuknya berbeda-beda.
Kesimpulannya seandainya seorang penjual atau pembeli berkata kepada yang lain :’saya menjual rumahku seribu atas penjualan rumahmu kepadaku seharga seribu pula, lalu ia berkata saya terima, maka ini adalah akad satu penjualan, maka disini terjadi dua penjualan. Maka hal ini tidak diperbolehkan karena Nabi melarang dua penjualan dalam satu penjualan, dua kesepakatan dalam sebuah kesepakatan.
Seandainya ia berkata : ‘saya menjual rumahku dengan catatan engkau menikahkan anak perempuanmu kepadaku, maka hal ini merupakan dua kesepakatan yang terjadi dalam sebuah kesepakatan. Kesepakatan jual beli dan kesepakatan perkawinan dalam sebuah kesepakatan. Maka hal ini tidak diperbolehkan karena Rasulullah melarang dua kesepakatan yang terjadi pada sebuah kesepakatan.
Andaikan ia mengatakan : ‘saya menjual rumah ini kepadamu seharga 1000’, lalu ia berkata saya menerimanya. Kemudian pembeli berkata kepada penjual biarkan saya menunda pembayarannya selama sebulan, lalu penjual berkata “saya menambah harganya atasmu”, kemudian penjual itu menjual rumahnya dengan penundaan (kredit) dengan harga yang lebih dari harga aslinya yang disebutkan dalam jual beli, maka akad ini tidak diperbolehkan karena telah terjadi dua penjualan dalam sebuah penjualan atau pada sebuah akad dan salah satunya bertambah dari yang lain. Maka dalam kondisi ini jual beli tersebut sah apabila yang dibayar adalah harga yang paling sedikit (awal) dan apabila ia mengambil harga yang paling banyak maka hal tersebut termasuk riba karena Rasulullah bersabda :


Maka ucapan beliau (aukasuhuma) kurangilah kepada harga pertama, menunjukkan sahnya jual beli dan harus pada harga yang paling sedikit. Karena hukum pengurangan mencerminkan sahnya jual beli.
Oleh karena itu jelaslah apa yang dilakukan oleh pedagang dengan menjual barang dengan dua harga; harga tertentu jika ia membayar kontan dan harga tertentu jika ia membayar kredit / tunda. Maka jual beli seperti ini diperbolehkan dan hukum syara dalam hal ini boleh dan apa yang dilakukan oleh sebagian petani dan pemilik kebun dengan membeli gandum, pakaian, kendaraan atau alat lain dan mensyaratkan pembayarannya ditunda sampai tiba musim , lalu ditambah atasnya harga yang berlaku, maka hal tersebut juga diperbolehkan. Meskipun menjadikan dua harga pada satu barang; harga kontan dan harga kredit. Akan tetapi syarat penambahan kredit atas harga kontan pada sebuah barang tidak ada bentuk yang keji sebagaimana yang dilakukan oleh tukang riba yang berkuasa atas orang lain. Apabila terdapat ghaban* maka hal tersebut diharamkan karena hukum ghaban telah ditetapkan. Pada jual beli beli dan salam *, maka yang diharamkan adalah ghabannya bukan penjualan kreditnya dengan harga yang bertambah atas penjualan tunai. (Syakhsiyah III, hal. 316-319)

* Ghaban (menipu) : membeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga rata- rata atau membeli dengan harga yang lebih rendah dari harga rata-rata.
* Salam : Membeli barang dimana barangnya diserahkan kemudian setelah dijelaskan ciri-cirinya pada pembeli.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

hukum jual beli kredit Empty Re: hukum jual beli kredit

Post by njlajahweb Thu Mar 15, 2018 8:52 am

terkait kredit, orang boleh saja membuat kartu kredit asalkan mampu untuk melunasinya nantinya dan bertangunggjawab juga menggunakan kartu kredit dengan seperlunya bukan dengan semena-mena

(jangan menggunakan kartu kredit untuk berfoya-foya juga jangan untuk hal-hal yang tidak terlalu penting)
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

hukum jual beli kredit Empty Re: hukum jual beli kredit

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik