FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

riba dan bunga bank Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

riba dan bunga bank Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

riba dan bunga bank

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

riba dan bunga bank Empty riba dan bunga bank

Post by keroncong Thu Oct 04, 2012 8:42 pm

Definisi

Riba’ secara bahasa berarti tambahan dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta1. Sebagian ulama ada yang menyandarkan definisi’ riba’ pada hadits yang diriwayatkan al-Harits bin Usamah dari Ali bin Abi Thalib, yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah riba”.

Pendapat ini tidak tepat, karena, hadits itu sendiri sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai definisi riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap, disamping itu ada manfaat yang bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut tidak disyaratkan.

Sejarah Riba’

Riba’ memiliki sejarah yang sangat panjang dan prakteknya sudah dimulai semenjak bangsa Yahudi sampai masa Jahiliyah sebelum Islam dan awal-awal masa ke-Islaman. Padahal semua agama Samawi mengharamkan riba’ karena tidak ada kemaslahatan sedikitpun dalam kehidupan bermasyarakat. Allah SWT berfirman:

فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا. وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih (QS an-Nisaa’ 160-161)

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ . يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ. يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ .

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS al-Baqarah 275,276, 278,279)

Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ

Artinya: Dari Jabir berkata: ” Rasulullah SAW melaknat pemakan riba’, yeng memberi makan, pencatatnya dan kedua orang saksinya” (HR Muslim)

Pembagian Riba’

Riba’ dibagi menjadi dua yaitu riba’ Fadl (riba’ jual beli) dan riba’ Nasi’ah (riba hutang). Riba’ Nasi’ah disebut juga riba Jahiliyah. Riba’ Fadl adalah tambahan pada salah satu dari dua alat tukar (barang) yang satu jenis. Riba Nasi’ah adalah riba’ yang disebabkan oleh adanya penundaan (hutang) yang terjadi pada harta riba’.

Harta Riba’

Harta yang dapat mengandung riba disebutkan dalam hadits:

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ *

Artinya: Dari Ubadah bin Shamait berkata: Rasulullah SAW bersabda:” Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, terigu dengan terigu, korma dengan korma, garam dengan garam hamus sama bertanya dan tunai. Jika jenisnya berbeda maka juallah sekehendakmu tetapi harus tunai (HR Muslim).

Harta Riba’ terbagi menjadi dua, emas dan perak yaitu alat tukar. Tepung terigu, gandum, korma dan garam yaitu makanan.

Ilat Riba’

Para ulama berbeda pendapat mengenai ilat atau alat ukur untuk mengetahui riba’ pada harta. Madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa terjadinya riba pada enam jenis barang yang disebutkan hadist dan segala macam yang dapat ditimbang dan ditakar baik berupa makanan atau bukan, harga atau bukan. Pendapat ini memiliki konsekwensi bahwa riba’ terjadi pada barang apa saja yang dapat ditimbang dan ditakar. Dan pendapat ini sangat sulit untuk diterapkan. Karena dapat dipastikan transaksi apa saja antara dua jenis barang yang dapat ditimbang dan ditakar maka mengandung riba’

Sedangkan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ilat pada keempat harta riba adalah makanan, sedangkan pada kedua harta adalah terbatas pada emas dan perak saja. Sehingga harta atau alat tukar yang bukan dari emas dan perak tidak termasuk harta riba’. Pendapat ini akan dijadikan alasan kuat bahwa trnasaksi uang yang berlaku sekarang tidak termasuk riba karena bukan emas dan perak.

Madzhab Maliki berpendapat bahwa ilat riba’ pada dua jenis harta emas dan perak adalah nilainya atau harganya yang dapat dijadikan alat tukar, sedangkan pada empat harta lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan.

Pendapat yang benar dan sesuai dengan realitas sekarang adalah pendapat Madzhab Maliki. Sehingga riba akan terjadi pada semua jenis makanan pokok yang dapat diawetkan dan semua jenis alat tukar yang memiliki nilai selain emas dan perak.

Riba’ yang menjadi pembahasan para ulama yang terkait dengan bunga bank adalah riba’ Nasi’ah atau riba’ hutang atau riba Jahiliyah. Topik inilah yang menjadi isu sentral sekarang ini, dan ini pulalah yang dipraktekkan oleh bank-bank konvensional.

Apakah Bunga Bank itu Riba’ ?

Untuk mengetahui apakah bunga bank identik dengan riba’ , terlebih dahulu harus mengetahui aktivitas bank. Bank konvensinal selalu bermuamalah dengan hutang (qard). Bank berhubungan dengan nasabah berupa hutang, baik meminjamkan uang pada nasabah atau nasabah mendepositokan uang di bank. Itulah aktivitas inti pada bank konvensional walaupun ada aktivitas lain seperti jasa, investasi dll. Dalam aktivitas hutang-piutang selalu menggunakan bunga bank. Dengan mengetahui aktivitas bank, kita dapat menyimpulkan bahwa bunga bank adalah riba’ yang diharamkan, bahkan riba’ yang paling jahat yaitu riba’ hutang atau riba’ jahiliyah. Dan pendapat inilah yang disepakati oleh para ulama, diantaranya ulama yang tergabung pada Lembaga Riset Islam Al-Azhar di Kairo tahun 1965, Lembaga Fiqh Islam OKI di Jeddah tahun 1985, Lembaga Fiqh Islam Rabithah ‘Alam Islami di Mekkah tahun 1406 H, Keputusan Muktamar Bank Islam Kedua di Kuwait tahun 1983, Fatwa Mufti Mesir tahun1989, telah menyepakati bahwa bunga’ bank adalah riba’1.

Sebagaian ulama membolehkan bermuamalah dengan bunga bank karena darurat atau kebutuhan yang tidak bisa dihindari. Mereka berdalil bahwa kondisi darurat membolehkan sesuatu yang haram ((الضرورة تبيح المحضورة. Untuk menjawab masalah ini maka harus melihat definisi darurat dan hajat menurut para ulama.

Para ulama sepakat bahwa yang disebut darurat adalah sesuatu yang jika tidak melakukan yang diharamkan Allah dipastikan akan menimbulkan bahaya kematian atau mendekati kematian. Dalam kondisi seperti inilah dibolehkan sesuatu yang haram sebagaimana disebutkan dalam ayat dibolehkannya makan bangkai, darah dll. Adapun hajat yaitu kondisi pada seseorang jika tidak melakukan yang diharamkan berada dalam posisi yang berat dan sulit.

Perbedaan antara darurat dan hajat adalah: Pertama, kondisi darurat menyebabkan dibolehkannya sesuatu yang diharamkan Allah baik yang menimpa individu maupun jamaah sedangkan hajat tidak mendapatkan dispensasi keringanan dari hukum kecuali jika hajat tersebut menimpa jamaah (kelompok manusia). Karena setiap individu memiliki hajat masing-masing dan berbeda dari yang lain maka tidak mungkin setiap orang mendapatkan hukum khusus. Lain halnya pada kondisi darurat karena ia merupakan kondisi yang langka dan terbatas. Kedua, Hukum rukhsoh karena darurat adalah penghalalan sementara pada sesuatu yang diharamkan secara nash dan penghalalan tersebut selesai dengan lenyapnya kondisi darurat dan terbatas pada seseorang yang tertimpa kondisi tersebut. Adapun hukum yang dibangun atas hajat adalah hukum yang tidak bertentangan dengan nash tetapi bertentangan dengan kaidah dan qiyas yang bersifat umum.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa bunga bank yang diharamkan adalah bunga bank yang konsumtif sedangkan yang produktif tidak dilarang. Tetapi pendapat ini bertentangan dengan realitas masyarakat Quraisy di Mekkah dimana mayoritas mereka adalah pedagang yang biasa melakukan perdagangan luar negeri antara Yaman dan Syam, dan mereka bermuamalah dengan riba’ untuk tujuan dagang.

Pendapat ulama yang lain mengatakan bahwa bunga bank yang diharamkan adalah bunga bank yang berlipat ganda itu (adh’afan mudha’afah) sedang riba yang kecil seperti 10 % , atau 5% tidak termasuk riba yang dilarang. Tetapi pendapat ini juga tertolak karena ungkapan adh’afan mudha’afah adalah dalam konteks menerangkan kondisi obyektif riba atau bunga bank dan sekaligus mengecamnya. Bahkan jika kita berpegang pada zhahirnya ayat maka yang disebut berlipat ganda itu besarnya 600 % -sebagaimana dikatakan Prof. Dr. Muhammad Diraz- karena kata adh’af merupakan bentuk jama, paling sedikit tiga, maka jika tiga dilipatgandakan akan menjadi enam maka berlipat ganda berarti 6 kali atau 600%. Maka hal ini tidak akan pernah terjadi pada perbankan manapun.

Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi umat Islam bermuamalah dengan bunga bank yang dilakukan oleh bank konvensional. Apalagi sekarang sudah mulai bermunculan Bank Islam atau Bank Syari’ah yang tidak mempraktekkan riba’.

Masalah yang timbul adalah banyak umat Islam yang sudah menyimpan uangnya di bank konvensional yang mendapatkan bunga. Jika bunga tersebut tidak diambil maka ini menguntungan bank tersebut tetapi jika diambil itu adalah riba’. Maka jalan tengah yang dapat ditempuh adalah bunga bank tersebut diambil tetapi alokasi penggunaanya untuk hal-hal yang bersifat umum dan tidak dimiliki pribadi atau kepentingan da’wah. Alokasi yang dapat dimungkinkan adalah untuk perbaikan atau pembangunan jalan umum, MCK, solokan air dll.


keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

riba dan bunga bank Empty Re: riba dan bunga bank

Post by keroncong Thu Oct 04, 2012 9:26 pm

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan praktek ribawi, sehingga secara kata mata syariah, hal itu diharamkan. Baik posisi kita sebagai pihak yang diberikan pinjaman maupun sebagai pemilik bank atau pemberi kredit. Karena jelas-jelas kredit itu menggunakan sistem riba yang oleh Allah SWT telah dengan tegas diharamkan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya .(Al-Baqarah : 278-279)

Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (Çá) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (ÇáÈíÚ) yang berarti semua jenis jual beli.

As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya :

Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama. ( HR. Bukhori no 2084 Bab Al-Buyu`)

Dengan dalil-dalil qoth’i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.

Pendapat yang menghalalkan bunga bank dan kelemahan argumennya
Karena keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya tentang kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.

Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak mampu atau –mungkin- tidak memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya.

Kami akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan jawaban atas kelemahannya.

a. Alasan Darurat
Alasan darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi (ÇáÖÑæÑÇÊ ÊÈíÍ ÇáãÍÙæÑÇÊ) artinya dharurat itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.

(lihat : Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990, hal 175) Pendapat seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional. Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit era awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.

Jawaban :
Pendapat seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah lainnya bahwa darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya. (Lihat Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Op. Cip., hal 180

As-Suyuti menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian.. Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati. Sedang Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.

Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan karena hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Jadi dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.

Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu :

Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
Konversi bank konvensional kepada bank syariah
Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
Bank BTN (dalam perencanaan)
Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
BPD Aceh

b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :

öfg Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)

Jawaban :
Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua jawaban atas argumen di atas :

Kata Adh’af yang berarti berlipat ganda itu harus dii’rab sebagai haal yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu. Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua’amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.

Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.

Secarara linguistik kata Dha’f adalah jamak dari Adh’af yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama’ itu minimal adalah tiga. Dengan demikian Adh’af berarti 3x2 = 6. Adapun Mudha’afaa dalam ayat itu menjadi ta’kid atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.

c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz.

Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa adalah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan lainnya tidak terkena hukum taklif, karena pada saat Nabi Hidup belum ada. Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990.

Jawaban :
Argumen ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu Ýidak benar bahwa pada zaman nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.

Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah. Juridical personality ini sah secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar keseluruhan.

Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa sebuah gank mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena hukum karena merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf. Demikian juga lembaga keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ?

Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat RT dan RW, sedang yang lainnya adalah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melakukan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum sekuler.

d. Yang haram adalah yang konsumtif
Pendapat ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang digunakan adalah ‘illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya dapat terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud menggunakan uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain. Debitur melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung dari praktek konsumtif seperti ini haram.

Dewasa ini telah terjadi perubahan pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman setelah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang dapat diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur. Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat yang dapat menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank menjadi debitur karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur karena meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak yang kuat.

Karena cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.

Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma’ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :”Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dilarang Islam hanyalah yang konsumtif. Jawaban :
Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan. Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank dewasa ini memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi memberikan porsi yang sangat kecil dari keuntungannya itu kepada deposan.

Para ulama menetapkan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melakukan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala bear. Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal seperti Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai dermawan besar dan bangga disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan memberi pakaian.

Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melakukan perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Masyarakat Quraisy umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif.

Pendapat yang mengharamkan bunga bank

a. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
…bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal …bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

b. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

c. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal :

Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

c. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

d. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

riba dan bunga bank Empty Re: riba dan bunga bank

Post by keroncong Thu Oct 04, 2012 9:41 pm

Bank konvensional adalah bank yang menjalankan praktek ribawi, sehingga secara kata mata syariah, hal itu diharamkan. Baik posisi kita sebagai pihak yang diberikan pinjaman maupun sebagai pemilik bank atau pemberi kredit. Karena jelas-jelas kredit itu menggunakan sistem riba yang oleh Allah SWT telah dengan tegas diharamkan di dalam Al-Quran Al-Kariem.

Riba secara mutlak telah diharamkan oleh Allah swt dan Rasuluullah saw memalui ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw. Diantara nash-nash itu adalah :

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya .(Al-Baqarah : 278-279)

Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (Çá) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi’ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (ÇáÈíÚ) yang berarti semua jenis jual beli.

As-Sunnah juga menjelaskan beberapa praktek riba dan larangan bagi pelakunya :

Rasulullah saw melaknat pemakan riba, yang memberi, yang mencatat dan dua saksinya. Beliau bersabda : mereka semua sama. ( HR. Bukhori no 2084 Bab Al-Buyu`)

Dengan dalil-dalil qoth’i di atas, maka sesungguhnya tidak ada celah bagi umat Islam untuk mencari-cari argumen demi menghalalkan riba. Karena dali-dalil itu sangat sharih dan jelas. Bahkan ancaman yang diberikan tidak main-main karena Allah memerangi orang yang menjalankan riba itu.

Pendapat yang menghalalkan bunga bank dan kelemahan argumennya
Karena keterbatasan ilmu syariah, masih banyak kalangan umat Islam yang bertanya-tanya tentang kehalalan bunga bank. Kehidupan perekonomian tidak mungkin lagi dilepaskan dari jasa perbankan. Bahkan untuk kepentingan rumah tangga. Padahal umumnya bank menjalankan praktek ribawi dalam banyak transaksinya.

Meskipun praktek ribawi pada bank itu sangat jelas, namun masih ada juga mereka yang berusah mencari argumen yang membolehkan. Paling tidak memakruhkan. Umumnya orang-orang yang berdiri di belakang argumen itu masih memandang bahwa pendirian bank Islam yang non-ribawi mustahil, tidak mampu atau –mungkin- tidak memiliki kemauan dan harapan pada kesadaran umat dalam mengatur ekonominya sesuai dengan syariat Allah SWT. Beragam argumen itu bila kita telaah secarara jernih dengan nurani yang jujur, maka akan nampak nyata kelemahan-kelemahannya.

Kami akan kutipkan beberapa pokok argumen secarara singkat dilengkapi dengan jawaban atas kelemahannya.

a. Alasan Darurat
Alasan darurat adalah alasan paling klasik dan paling sering terdengar atas dibolehkannya bank ribawi. Biasanya dalil yang digunakan adalah Kaidah Fiqhiyah yang berbunyi (ÇáÖÑæÑÇÊ ÊÈíÍ ÇáãÍÙæÑÇÊ) artinya dharurat itu membolehkan mahzurot / yang dilarang.

(lihat : Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Borno, Al-Wajiz fi Idhahi Qowa’id al-Fiqhiyah, Univ. Al-Imam Muhammad Ibn Su`ud, Riyadh, 1990, hal 175) Pendapat seperti ini pada dasarnya mengakui haramnya riba pada bank-bank konvensional. Namun barangkali karena tidak punya alternatif lain, terutama di masa sulit era awal orde baru, banyak pendapat orang yang dengan terpaksa membolehkannya.

Jawaban :
Pendapat seperti di atas bila dikaitkan dengan kondisi sekarang sudah tidak sesuai lagi. Karena kaidah fiqiyah yang berkaitan dengan darurat itu masih ada kaidah lainnya bahwa darurat itu harus dibatasi sesuai dengan kadarnya. (Lihat Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-borno, Op. Cip., hal 180

As-Suyuti menjelaskan tentang sifat darurat, yaitu apabila seseorang tidak segera melakukan sesuatu tindakan yang cepat, akan membawa pada jurang kematian.. Padahal bila kita tidak menabung di bank konvensional tetapi di bank syariat, kita tidak akan celaka atau mati. Sedang Dr. Wahbat Az-Zuhaili menjelaskan bahwa situasi darurat itu seperti seseorang yang tersesat di hutan dan tidak ada makanan kecuali daging babi yang diharamkan. Dalam keadaan itu Allah menghalalkan dengan dua batasan.

Sedangkan umat Islam banyak yang menabung di bank konvensional bukan karena hampir mati tidak ada makanan, justru banyak yang tergiur oleh hadiah yang ditawarkan. Jadi dalam hal ini kata darurat sudah tidak relevan lagi.

Di Indonesia sendiri bank yang berpraktek secara Islami dan bebas riba telah dan mulai bermunculan. Data per Nopember 2000 menunjukkan beberapa bank yang menggunakan praktek non ribawi yaitu :

Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada 1 Nopember 1991
Bank Syariah Mandiri (BMS) yang merupakan bank milik pemerintah pertama yang menerapkan syariah. Asetnya kini sekitar 2 sampai 3 trilyun dengan 20 cabangnya.
Konversi bank konvensional kepada bank syariah
Bank IFI (membuka cabang syariah pada 28 Juni 1999)
Bank Niaga (akan membuka cabang syariah )
Bank BNI `46 (telah memiliki 5 cabang )
Bank BTN (dalam perencanaan)
Bank Mega (akan menkonversikan anak perusahaannya menjadi syariah)
Bank BRI (akan membuka cabang syariah)
Bank Bukopin (akan membuka cabang syariah di Aceh )
BPD Jabar (telah membuka cabang syariah di Bandung)
BPD Aceh

b. Yang Haram Adalah Yang Berlipat Ganda
Ada pendapat yang mengatakan bahwa bunga bank hanya dikategorikan riba bila sudah berlipat ganda dan memberatkan, sedangkan bila kecil dan wajar-wajar saja dibenarkan. Pendapat ini berasal dari pemahaman yang salah tentang surat Ali Imran ayat 130 yang berbunyi :

öfg Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda (QS. Ali Imran : 130)

Jawaban :
Memang sepintas ayat ini hanya melarang riba yang berlipat ganda. Akan tetapi bila kita cermati lebih dalam serta dikaitkan dengan ayat-ayat lain secarara lebih komprehensip, maka akan kita dapat kesimpulan bahwa riba dengan segala macam bentuknya mutlak diharamkan. Paling tidak ada dua jawaban atas argumen di atas :

Kata Adh’af yang berarti berlipat ganda itu harus dii’rab sebagai haal yang berarti sifat riba dan sama sekali bukan syarat riba yang diharamkan. Ayat ini tidak dipahami bahwa riba yang diharamkan hanyalah yang berlipat ganda, tetapi menegaskan karakteristik riba yang secarar umum punya kecendrungan untuk berlipat ganda sesuai dengan berjalannya waktu. Hal seperti itu diungkapkan oleh Syeikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al-Matruk, penulis buku Ar-Riba wal Mua’amalat al-Mashrafiyah fi Nadzri ash-Shariah al-Islamiyah.

Perlu direnungi penggunaan mafhum mukholafah dalam ayat ini sala kaprah, tidak sesuai dengan siyaqul kalam, konteks antar ayat, kronologis penurunan wahyu maupun sabda Raulullah SAW. Secarar sederhana bila kita gunakan mahhum mukholafah yang berarti konsekuensi terbalik secarara sembarangan, akan melahirkan penafsiran yang keliru. Sebagai contoh, bila ayat tentang zina dipahami secarara mafhum mukholafah, jangan dekati zina. Maka yang tidak boleh mendekati, berarti zina itu sendiri tidak dilarang. Begitu juga daging babi, yang dilarang makan dagingnya, sedang kulit, tulang, lemak tidak disebutkan secarar eksplisit. Apakah berarti semuanya halal ? tentu tidak.

Secarara linguistik kata Dha’f adalah jamak dari Adh’af yang berarti kelipatan-kelipatan. Bentuk jama’ itu minimal adalah tiga. Dengan demikian Adh’af berarti 3x2 = 6. Adapun Mudha’afaa dalam ayat itu menjadi ta’kid atau penguat. Dengan demikian, kalau berlipat ganda itu dijadikan syarat, maka sesuai dengan konsekuensi bahasa, minimum harus enam kai lipat atau bunga 600 %. Secarara operasional dan nalar sehat, angka itu mustahil terjadi dalam proses perbankan maupun simpan pinjam.

c. Yang Haram Melakukan Riba Adalah Individu Bukan Badan Hukum
Bank adalah sebuah badan hukum dan bukan individu. Karena bukan individu, maka bank tidak mendapat beban / taklif dari Allah. Seperti yang sering disebutkan sebagai syarat mukallaf antara lain : akil, baligh, tamyiz dan seterusnya. Bank tidak akil, baligh dan tamyiz.

Artinya bukanlah mukallaf. Sehingga praktek bank tidak termasuk berdosa, karena yang dapat berdosa adalah individu. Ketika ayat riba turun di jazirah arabia, belum ada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian bank LIPPO, BCA, Danamon dan lainnya tidak terkena hukum taklif, karena pada saat Nabi Hidup belum ada. Pendapat seperti ini pernah dikemukakan oleh Dr. Ibrahim Hosen dalam sebuah workshop on bank and banking interest, disponsori oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990.

Jawaban :
Argumen ini memiliki kelemahan dari beberapa sisi, yaitu Ýidak benar bahwa pada zaman nabi tidak ada badan keuangan sama sekali. Sejarah Roma, Persia dan Yunani menunjukkan ribuan lembaga keuangan yang mendapat pengesahan dari pihak penguasa. Dengan kata lain, perseroan mereka masuk dalam lembaran negara.

Dalam tradisi hukum, perseroan atau badan hukum sering disebut sebagai juridical personality atau syakhshiyyah hukmiyah. Juridical personality ini sah secarara hukum dan dapat mewakili individu-individu secarar keseluruhan.

Bank memang bukan insan mukallaf, tetapi melakukan amal mukallaf yang jauh lebih besar dan berbahaya. Alangkah naifnya bila kita mengatakan bahwa sebuah gank mafia pengedar drugs dan narkotika tidak berdosa dan tidak terkena hukum karena merupakan sebuah lembaga dan bukan insan mukallaf. Demikian juga lembaga keuangan, apa bedanya dengan seorang rentenir pemakan darah masyarakat ?

Bedanya, yang satu seorang individu yang beroperasi tingkat RT dan RW, sedang yang lainnya adalah kumpulan dari individu-individu yang secarara terorganisis dan modal raksasa melakukan operasi renten dan pemerasan tingkat tinggi dalam skala nasional bahkan internasional dan mendapat aspek legalitas dari hukum sekuler.

d. Yang haram adalah yang konsumtif
Pendapat ini mengatakan bahwa riba yang diharamkan hanya bersifat konsumtif saja. Sedangkan riba yang bersifat produktif tidak haram. Alasan yang digunakan adalah ‘illat dari riba yaitu pemerasan. Dan pemerasan ini hanya dapat terjadi pada bentuk pinjaman yang konsumtif saja. Sebab debitur bermaksud menggunakan uangnya untuk menutupi kebutuhan pokoknya saja seperti makan, minum, pakaian, rumah dan lain-lain. Debitur melakukan itu karena darurat dan tidak punya jalan lain. Maka mengambil untung dari praktek konsumtif seperti ini haram.

Dewasa ini telah terjadi perubahan pandangan karena terjadinya perubahan pada bentuk pinjaman setelah berdirinya bank. Debitur (peminjam) tidak lagi dipandang sebagai pihak lemah yang dapat diperas oleh kreditur dalam hal ini bank. Selain itu kreditur tidak pula memaksakan kehendaknya kepada debitur. Yang terjadi justru sebaliknya, debiturlah yang menjadi pihak yang kuat yang dapat menentukan syarat dan kemauannya kepada kreditur. Jadi bank menjadi debitur karena meminjam uang kepada nasabah. Sedangkan nasabah menjadi kreditur karena meminjaminya. Namun bank bukan lagi peminjam yang lemah, justru menjadi pihak yang kuat.

Karena cara-cara yang sekarang berjalan sama sekali berbeda dengan sebelumnya, maka harus dibedakan antara pinjaman produktif dan konsumtif. Pinjaman produktif hukumnya halal dan pinjaman konsumtif hukumnya haram.

Pendapat ini didukung oleh Dr. Muhammad Ma’ruf Dawalibi dalam Mukatamar Hukum Islam di Perancis bulan Juli 1951 yang berkata :”Pinjaman yang diharamkan hanyalah pinjaman yang berbentuk konsumtif, sedangkan yang berbentuk produktif tidak diharamkan. Karena yang dilarang Islam hanyalah yang konsumtif. Jawaban :
Orang yang beranggapan bahwa pemerasan itu hanya ada pada pinjaman konsumtif dan tidak ada pada pinjaman produktif adalah tidak beralasan. Sebab pinjaman produktif pun juga bersifat pemerasn. Sebagai bukti bahwa bank-bank dewasa ini memperoleh keuntungan yang berlipat ganda. Tetapi memberikan porsi yang sangat kecil dari keuntungannya itu kepada deposan.

Para ulama menetapkan bahwa pinjaman yang diharamkan Al-Quran adalah pinjaman jahiliyah. Ketika mereka melakukan peminjaman sesama mereka tentu untuk usah mereka dalam sekala bear. Tidak mungkin bagi mereka yang termasuk tokoh saudagar besar dan pemilik modal seperti Abbas bin Abdul Muttalib atau Khalid bin Walid melakukan pemerasan kepada orang yang lemah dan miskin. Mereka terkenal sebagai dermawan besar dan bangga disebut sebagai dermawan. Mereka punya kebiasaan menyantuni orang lapar dan memberi pakaian.

Pinjaman yang bersifat konsumtif tidak terjadi antar mereka. Justru pinajam produktif yang di dalam Al-Quran mereka memang dikenal sebagai pedang yang melakukan perjalan musim dingin ke Yaman dan musim panas ke Syam. Masyarakat Quraisy umumnya adalah pedagang dan pemodal sehingga pinjaman-pinjaman waktu itu memang untuk kebutuhan perdagangan yang bersifat produktif dan bukan konsumtif.

Pendapat yang mengharamkan bunga bank

a. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c :
…bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal …bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

b. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

c. Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal :

Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

c. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

d. Konsul Kajian Islam Dunia
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional. Diantara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof . Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa’, Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

riba dan bunga bank Empty Re: riba dan bunga bank

Post by keroncong Wed Dec 05, 2012 6:22 pm

"Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan s*t*n lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah datang kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian ia berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum turun larangan) dan urusannya (terserahkan) kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekufuran dan selalu berbuat dosa." (Al-Baqarah: 275--276).

Riba itu ada dua macam: nasi-ah dan fadhl. Riba nasi-ah ialah pembayaran yang dilakukan oleh yang berhutang kepada yang memberi utang melebihi jumlah hutang. Riba fadhl adalah penukaran suatu barang dengan barang sejenis, tetapi yang satu lebih banyak kadar atau jumlahnya dari yang lain, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya.

Riba adalah masalah yang selalu muncul di setiap generasi sejarah kehidupan manusia. Bahaya riba yang sangat memberatkan bagi kaum lemah menjadi momok yang sangat menakutkan. Yang tentu saja menjadikan kaum lemah akan tetap dalam kemiskinan dan kesulitan. Disamping itu, memang ada pihak yang diuntungkan secara finansial oleh riba. Keuntungan-keuntungan inilah yang membuat orang yang telah merasa kesenangan mendapatkan harta riba, sulit untuk meninggalkannya. Kesenangan yang harus didapat dengan mengabaikan kesulitan saudaranya. Kesenangan yang tentunya harus mengabaikan jiwa tolong-menolong antar-sesama. Yang tersisa hanya keinginan mendapatkan keuntungan di atas kesulitan dan penderitaan orang lain.

Negara kita sekarang sedang mengalami bagaimana beratnya tekanan dililit oleh utang yang merupakan riba. Bahkan, untuk membayar bunganya saja, negara yang kaya ini hampir tidak mampu, apalagi hutang pokoknya. Memang riba selalu membuat orang yang berhutang mengalami kesulitan tiada henti selama ia tidak berhenti dari riba. Walaupun ada yang kaya karena riba, kekayaan itu adalah kekayaan semu yang rapuh pondasinya. Bagaimana dapat kita saksikan, ketika krisis mulai melanda negeri ini, banyak konglomerat yang rontok habis. Dulunya mereka kelihatan gagah dan kokoh, tetapi begitu catatan hutang dipaparkan, semua kejayaan semu itu langsung menguap tak berbekas.

Dengan melibatkan diri dalam hutang dengan sistem riba, secara tak sadar kita telah menjual negara kita ini sedikit demi sedikit kepada orang asing, sementara kita bersikap masa bodoh dengan kekayaan yang Allah anugrahkan kepada kita. Bahkan, kita biarkan orang asing menggarapnya dengan pembagian yang tidak adil dan tidak rata.

Dalam menyikapi riba ada dua macam manusia: yang menerima dan yang menolak. Yang menerima biasanya beralasan seperti yang diungkapkan ayat di atas, bahwa mereka menyamakan antara riba dengan jual beli. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan telah mengharamkan riba. Mereka yang tetap mengambil dan memakan riba setelah jelas haramnya adalah orang-orang yang membangkang dan melanggar perintah Allah. Perumpamaan mereka adalah seperti orang yang kerasukan s*t*n, berdiri tidak kokoh dan gontai serta linglung. Adapun orang yang menolak riba setelah diharamkan oleh Allah, maka mereka itu terbagi kepada dua kelompok, yaitu: kelompok yang meninggalkan riba dan menyadari dosanya serta tak mau kembali terjerumus ke dalam kubangan riba. Yang kedua orang yang sadar sesaat setelah jelas haramnya riba, namun ia kemudian kembali terjerumus ke dalam riba. Orang yang bersikap demikianlah yang mendapat ancaman dari Allah dengan siksa neraka dan bahwa mereka kekal di dalamnya. Karena menolak hukum Allah yang nyata adalah suatu kekufuran, dan orang kafir kekal di neraka.

Tentunya sikap muslim dan mukmin sejati adalah meninggalkan riba secara total setelah jelas keharamannya, dan tidak kembali lagi melakukannya setelah itu. Karena meninggalkan total suatu larangan merupakan wujud dari kesungguhan, sedangkan bersikap angin-anginan merupakan bukti ketidakseriusan dan main-main.

Selanjutnya Allah menerangkan bahwa Dia menyuburkan sadaqah, dengan pengertian yang sangat luas, termasuk menambah rezeki orang yang bersedekah dan pahala yang berlipat ganda baginya, memberi berkah pada sadaqahnya itu sehingga bermanfaat dengan baik. Sadaqah juga melanggengkan silaturahmi dan hubungan antar manusia, menumbuhkan jiwa tolong-menolong dan kepedulian akan kepedihan orang lain, dan masih banyak lagi hal-hal positif dari sadaqah.

Sementara riba, maka Allah akan memusnahkannya dengan pengertian hilangnya berkah darinya, merenggangkan tali silaturahmi dan bahkan memutuskannya. Mengeraskan hati sehingga tidak peduli nasib orang lain, menumbuhkan kesombongan dan keangkuhan serta membiasakan diri mempersulit orang yang dalam kesulitan, dan lain-lain. Semua itu adalah perkara-perkara yang akan membawa pada kehancuran dan kebinasaan.

Islam mempunyai prinsip tolong menolong dalam memberikan hutang kepada sesama manusia. Adalah tidak bijaksana memaksakan orang yang sedang kesulitan untuk memberi keuntungan kepada kita. Bahkan, belum tentu dengan uang hutang itu dia bisa mencukupi kebutuhan dirinya sendiri. Jika seseorang yang berhutang dalam kesulitan pada saat jatuh tempo, Islam menganjurkan untuk memberi tenggang waktu sampai dia berada dalam kemudahan untuk melunasi hutangnya itu. Bahkan, yang lebih baik adalah dengan menyedekahkan hutang itu kepadanya jika diketahui bahwa dia memang tidak mampu mengembalikannya, karena dengan demikian ia telah memberinya kemudahan. Dan barangsiapa yang memudahkan urusan saudaranya niscaya Allah akan memudahkan urusannya, di dunia maupun di akhirat. Wallahu a'lam.

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

riba dan bunga bank Empty Re: riba dan bunga bank

Post by bee gees Thu Jul 04, 2013 3:23 am

Definisi Riba
Secara bahasa, riba berarti bertambah, tumbuh, tinggi, dan naik. Adapun menurut istilah syariat, para fuqaha sangat beragam dalam mendefinisikannya. Sementara definisi yang tepat haruslah bersifat jami’ mani’ (mengumpulkan dan mengeluarkan), yaitu mengumpulkan hal-hal yang termasuk di dalamnya dan mengeluarkan hal-hal yang tidak termasuk darinya.
Definisi paling ringkas dan bagus adalah yang diberikan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu dalam Syarah Bulughul Maram, bahwa makna riba adalah: “Penambahan pada dua perkara yang diharamkan dalam syariat, adanya tafadhul (penambahan) antara keduanya dengan ganti (bayaran), dan adanya ta`khir (tempo) dalam menerima sesuatu yang disyaratkan qabdh (serah terima di tempat).” (Syarhul Buyu’, hal. 124)
Definisi di atas mencakup riba fadhl dan riba nasi`ah. Permasalahan ini insya Allah akan dijelaskan nanti.
Faedah penting: Setiap jual beli yang diharamkan termasuk dalam kategori riba. Dengan cara seperti ini, dapat diuraikan makna hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:

الرِّبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا

“Riba itu ada 73 pintu.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi dalam Shahihul Musnad, 2/42)
Bila setiap sistem jual beli yang terlarang masuk dalam kategori riba, maka akan dengan mudah menghitung hingga bilangan tersebut. Namun bila riba itu hanya ditafsirkan sebagai sistem jual beli yang dinashkan sebagai riba atau karena ada unsur penambahan padanya, maka akan sulit mencapai bilangan di atas. Wallahu a’lam.
Madzhab ini dihikayatkan dari sekelompok ulama oleh Al-Imam Muhammad bin Nashr Al-Marwazi rahimahullahu dalam kitab As-Sunnah (hal. 164). Lalu beliau berkata (hal. 173): “Menurut madzhab ini, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ

“Dan Allah menghalalkan jual beli.” (Al-Baqarah: 275)
memiliki makna umum yang mencakup semua sistem jual beli yang tidak disebut riba. Dan setiap sistem jual beli yang diharamkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Allah mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Juga dihikayatkan oleh As-Subuki dalam Takmilah Al-Majmu’, bahwa madzhab ini disandarkan kepada ‘Aisyah radhiyallahu 'anha dan ‘Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu.
Hal ini juga diuraikan oleh Ibnu Hajar, Al-Imam Ash-Shan’ani, Al-Imam Asy-Syaukani, dan sejumlah ulama lainnya. Madzhab ini shahih dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Atsar Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu. Beliau berkata:

لاَ يَصْلُحُ صَفْقَتَانِ فِي صَفْقَةٍ، إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوْكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ

“Tidak boleh ada dua akad dalam satu akad jual beli. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, yang memberi makan orang lain dengan riba, dua saksinya, dan pencatatnya.” (HR. Ibnu Hibban no. 1053, Al-Bazzar dalam Musnad-nya no. 2016 dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah (159-161) dengan sanad hasan)
Al-Marwazi dalam Sunnah-nya (hal. 166) menyatakan: “Pada ucapan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ini ada dalil yang menunjukkan bahwa setiap jual beli yang dilarang adalah riba.”
2. Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

السَّلَفُ فِي حَبْلِ الْحَبَلَةِ رِبًا

“Salaf (sistem salam) pada hablul habalah adalah riba.” (HR. An-Nasa`i dengan sanad shahih, semua perawinya tsiqah (terpercaya))
Al-Imam As-Sindi dalam Hasyiyatun Nasa‘i (7/313, cetakan Darul Fikr) menjelaskan: “Sistem salaf (salam) dalam hablul habalah adalah sang pembeli menyerahkan uang (harga barang) kepada seseorang yang mempunyai unta bunting. Sang pembeli berkata: ‘Bila unta ini melahirkan kemudian yang ada di dalam perutnya (janin) telah melahirkan (pula), maka aku beli anaknya darimu dengan harga ini.’ Muamalah seperti ini diserupakan dengan riba sebab hukumnya haram seperti riba, dipandang dari sisi bahwa ini adalah menjual sesuatu yang tidak dimiliki oleh si penjual dan dia tidak mampu untuk menyerahkan barang tersebut. Sehingga ada unsur gharar (penipuan) padanya.”

Hukum Riba
Riba dengan segala bentuknya adalah haram dan termasuk dosa besar, dengan dasar Al-Qur`an, As-Sunnah, dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur`an di antaranya adalah:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Juga dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu.” (Al-Baqarah: 278-279)
Dalil dari As-Sunnah di antaranya:
a. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِيْقَاتِ -وَمِنْهَا- أَكْلَ الرِّبَا

“Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan –di antaranya– memakan riba.” (Muttafaqun ‘alaih)
b. Hadits Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari:

لَعَنَ اللهُ آكِلَ الرِّبَا

“Semoga Allah melaknat pemakan riba.”(HR. Al-Bukhari)
Dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Al-Imam Muslim, yang dilaknat adalah pemakan riba, pemberi riba, penulis dan dua saksinya, lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

هُمْ سَوَاءٌ

“Mereka itu sama.”
Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram dan termasuk dosa besar. Keadaannya seperti yang digambarkan oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut: “Tidak ada suatu ancaman hukuman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam Al-Qur`an yang lebih dahsyat daripada riba.”
Kesepakatan ini dinukil oleh Al-Mawardi rahimahullahu dan An-Nawawi rahimahullahu dalam Al-Majmu’ (9/294, cetakan Dar Ihya’ At-Turats Al-‘Arabi).
Faedah: Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram di negara Islam secara mutlak, antara muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, muslim dengan kafir harbi.
Mereka berbeda pendapat tentang riba yang terjadi di negeri kafir antara muslim dengan kafir. Pendapat yang rajih tanpa ada keraguan lagi adalah pendapat jumhur yang menyatakan keharamannya secara mutlak dengan keumuman dalil yang tersebut di atas. Yang menyelisihi adalah Abu Hanifah dan dalil yang dipakai adalah lemah. Wallahu a’lam.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang riba yang terjadi antara orang kafir dengan orang kafir lainnya. Pendapat yang rajih adalah bahwa hal tersebut juga diharamkan atas mereka, sebab orang-orang kafir juga dipanggil untuk melaksanakan hukum-hukum syariat Islam, sebagaimana yang dirajihkan oleh jumhur ulama. Wallahul muwaffiq.

Barang-barang yang Terkena Hukum Riba
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلاً بِمِثْلٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى، اْلآخِذُ وِالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, burr dengan burr, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima di tempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau minta tambah maka dia terjatuh dalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini adalah sama.” (HR. Muslim)
Demikian pula hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu yang muttafaq ‘alaih dan hadits ‘Ubadah bin Ash-Shamit dalam riwayat Muslim hanya menyebutkan 6 jenis barang yang terkena hukum riba, yaitu:
1. Emas
2. Perak
3. Burr (suatu jenis gandum)
4. Sya’ir (suatu jenis gandum)
5. Kurma
6. Garam
Para ulama berbeda pendapat, apakah barang yang terkena riba hanya terbatas pada enam jenis di atas, ataukah barang-barang lain bisa diqiyaskan dengannya?
Untuk mengetahui lebih detail masalah ini, perlu diklasifikasikan pembahasan para ulama menjadi dua bagian:
Pertama: kurma, garam, burr, dan sya’ir.
Para ulama berbeda pendapat sebagai berikut:
1. Pendapat Zhahiriyyah, Qatadah, Thawus, ‘Utsman Al-Buthi, dan dihikayatkan dari Masruq dan Asy-Syafi’i, juga dihikayatkan oleh An-Nawawi dari Syi’ah dan Al-Kasani. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Aqil Al-Hambali, dikuatkan oleh Ash-Shan’ani dan beliau sandarkan kepada sejumlah ulama peneliti. Dan ini adalah dzahir pembahasan Asy-Syaukani dalam Wablul Ghamam dan As-Sail, serta pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu, Syaikhuna Yahya Al-Hajuri, Syaikhuna Abdurrahman Al-’Adani, dan para masyayikh Yaman lainnya; bahwa riba hanya terjadi pada enam jenis barang ini dan tidak dapat diqiyaskan dengan yang lainnya.
2. Pendapat jumhur ulama, bahwa barang-barang lain dapat diqiyaskan dengan enam barang di atas, bila ‘illat (sebab hukumnya) sama.
Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai batasan ‘illat-nya sebagai berikut:
a. An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Al-Hanafiyyah dan pendapat yang masyhur di madzhab Hanabilah bahwa riba itu berlaku pada barang yang ditakar dan atau ditimbang, baik itu sesuatu yang dimakan seperti biji-bijian, gula, lemak, ataupun tidak dimakan seperti besi, kuningan, tembaga, platina, dsb. Adapun segala sesuatu yang tidak ditimbang atau ditakar maka tidak berlaku hukum riba padanya, seperti buah-buahan karena ia diperjualbelikan dengan sistem bijian.
Sehingga menurut mereka, tidak boleh jual beli besi dengan besi secara tafadhul (beda timbangan), sebab besi termasuk barang yang ditimbang. Menurut mereka, boleh jual beli 1 pena dengan 2 pena, sebab pena tidak termasuk barang yang ditimbang atau ditakar. Mereka berdalil dengan lafadz yang tersebut dalam sebagian riwayat:

إِلاَّ وَزْنًا بِوَزْنٍ... إِلاَّ كَيْلاً بِكَيْلٍ

“Kecuali timbangan dengan timbangan… kecuali takaran dengan takaran.”
b. Pendapat terbaru Asy-Syafi’i, juga disandarkan oleh An-Nawawi kepada Ahmad bin Hambal, Ibnul Mundzir, dan yang lainnya, bahwa riba itu berlaku pada semua yang dimakan dan yang diminum, baik itu yang ditimbang/ditakar maupun tidak. Menurut mereka, tidak boleh menjual 1 jeruk dengan 2 jeruk, 1 kg daging dengan 1,5 kg daging. Semua itu termasuk barang yang dimakan. Juga tidak boleh menjual satu gelas jus jeruk dengan dua gelas jus jeruk, sebab itu termasuk barang yang diminum.
c. Pendapat Malik bin Anas rahimahullahu dan dirajihkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu, bahwa riba berlaku pada makanan pokok yang dapat disimpan.
d. Pendapat Az-Zuhri dan sejumlah ulama, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang warna dan rasanya sama dengan kurma, garam, burr, dan sya’ir.
e. Pendapat Rabi’ah, bahwa riba berlaku pada barang-barang yang dizakati.
f. Pendapat Sa’id bin Al-Musayyib, Asy-Syafi’i dalam pendapat lamanya, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyyah, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Al-Lajnah Ad-Da`imah yang diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, wakilnya Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, anggota: Asy-Syaikh Shalih Fauzan, Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid, mereka berpendapat bahwa riba berlaku pada setiap barang yang dimakan dan diminum yang ditakar atau ditimbang.
Sehingga segala sesuatu yang tidak ditakar atau ditimbang, tidak berlaku hukum riba padanya. Begitu pula segala sesuatu yang dimakan dan diminum namun tidak ditimbang atau ditakar, maka tidak berlaku hukum riba padanya.
Yang rajih –wallahu a’lam– adalah pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka yaitu bahwa tidak ada qiyas dalam hal ini, dengan argumentasi sebagai berikut:
1. Hadits-hadits yang tersebut dalam masalah ini, yang menyebutkan hanya enam jenis barang saja.
2. Kembali kepada hukum asal. Hukum asal jual beli adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Sementara yang dikecualikan dalam hadits hanya enam barang saja.
3. ‘Illat yang disebutkan oleh jumhur tidak disebutkan secara nash dalam sebuah dalil. ‘Illat-’illat tersebut hanyalah hasil istinbath melalui cara ijtihad. Oleh sebab itulah, mereka sendiri berbeda pendapat dalam menentukan batasan-batasannya.

وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللهِ لَوَجَدُوا فِيْهِ اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا

“Kalau kiranya bukan dari sisi Allah tentulah mereka mendapati pertentangan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa`: 82)
Untuk itulah kita tetap berpegang dan merujuk kepada dzahir hadits. Wallahul muwaffiq.
Adapun mereka yang beralasan dengan lafadz كَيْلاً بِكَيْلٍ (takaran dengan takaran) dan (timbangan dengan timbangan) yang tersebut dalam sebagian riwayat, maka jawabannya adalah bahwa hadits tersebut dibawa pada pengertian yang ditimbang adalah emas dan perak, bukan barang yang lain, dalam rangka mengompromikan dalil-dalil yang ada.
Atau dengan bahasa lain, yang dimaksud dengan lafadz-lafadz di atas adalah kesamaan pada sisi timbangan pada barang-barang yang terkena hukum riba yang tersebut dalam hadits-hadits lain. Wallahu a’lam.
Adapun pengertian sha’ atau takaran atau hitungan (bijian) pada sebagian riwayat, maka dijawab oleh Ash-Shan’ani dan Asy-Syaukani, yang kesimpulannya adalah bahwa penyebutan hal-hal di atas hanyalah untuk menunjukkan kesamaan dari sisi takaran atau timbangan pada barang-barang yang terkena hukum riba yang disebut dalam hadits-hadits lain. Wallahu a’lam.
Adapun masalah muzabanah1 yang dijadikan dalil oleh jumhur, maka jawabannya adalah sebagai berikut:
1. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab: “Tidak masalah kalau anggur termasuk barang yang terkena riba.”
2. Jawaban Ibnu Rusyd rahimahullah: “Muzabanah masuk dalam bab riba dari satu sisi dan masuk dalam bab gharar dari sisi yang lain. Pada barang-barang yang terkena riba maka masuk pada bab riba dan gharar sekaligus. Namun pada barang-barang yang tidak terkena riba maka dia masuk pada sisi gharar saja. Wallahul musta’an.”
Kedua: Emas dan perak
Para ulama berbeda pendapat tentang ‘illat (sebab) emas dan perak dimasukkan sebagai barang riba.
1. Pendapat Azh-Zhahiriyyah dan yang sepaham dengan mereka, berpendapat bahwa perkaranya adalah ta’abuddi tauqifi, yakni demikianlah yang disebut dalam hadits, ‘illat-nya adalah bahwa dia itu emas dan perak.
Atas dasar ini, maka riba berlaku pada emas dan perak secara mutlak, baik itu dijadikan sebagai alat bayar (tsaman) untuk barang lain maupun tidak. Pendapat ini dipegangi oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu dalam sebagian karyanya.
2. Pendapat Al-Hanafiyah dan yang masyhur dari madzhab Hanabilah, bahwa ‘illat-nya adalah karena emas dan perak termasuk barang yang ditimbang. Sehingga setiap barang yang ditimbang seperti kuningan, platina, dan yang semisalnya termasuk barang yang terkena riba, yaitu diqiyaskan dengan emas dan perak.
Namun pendapat ini terbantah dengan kenyataan adanya ijma’ ulama yang membolehkan adanya sistem salam2 pada barang-barang yang ditimbang. Seandainya setiap barang yang ditimbang terkena riba, niscaya tidak diperbolehkan sistem salam padanya.
3. Pendapat Malik, Asy-Syafi’i, dan satu riwayat dari Ahmad, bahwa ‘illat-nya adalah tsamaniyyah (sebagai alat bayar) untuk barang-barang lainnya. Namun menurut mereka, ‘illat ini khusus pada emas dan perak saja, tidak masuk pada barang yang lainnya.
Yang rajih, wallahu a’lam, adalah pendapat pertama dan tidak bertentangan dengan pendapat ketiga. Sebab, yang ketiga termasuk pada pendapat pertama, wallahu a’lam. Dalilnya adalah hadits Fudhalah bin Ubaid radhiyallahu ‘anhu tentang jual beli kalung emas. Wallahu a’lam.

Mata Uang Kertas
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini: apakah mata uang kertas sekarang yang dijadikan alat bayar resmi terkena riba fadhl dan riba nasi`ah? Pendapat yang rajih insya Allah adalah bahwa mata uang kertas adalah sesuatu yang berdiri sendiri sebagai naqd seperti emas dan perak. Sehingga mata uang kertas itu berjenis-jenis, sesuai dengan perbedaan jenis pihak yang mengeluarkannya.
Ini adalah pendapat Malik, Asy-Syafi’i, satu riwayat dari Ahmad, dan yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, mayoritas Ha`iah Kibarul Ulama. Dan ini yang kebanyakan dipilih oleh seminar-seminar fiqih internasional semacam Rabithah ‘Alam Islami, dikuatkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi. Dan inilah fatwa ulama kontemporer.
Mereka mengatakan bahwa mata uang kertas disamakan dengan emas dan perak karena hampir mirip (serupa) dengan ‘illat tsamaniyyah (sebagai alat bayar) yang ada pada emas dan perak.
Mata uang kertas sekarang berfungsi sebagai alat bayar untuk barang-barang lain, sebagai harta benda, transaksi jual beli, pembayaran hutang piutang dan perkara-perkara yang dengan dasar itu riba diharamkan pada emas dan perak.
Atas dasar pendapat di atas, maka ada beberapa hukum syar’i yang perlu diperhatikan berkaitan dengan masalah ini. Disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Da`imah (13/442-444) diketuai Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz, anggota Asy-Syaikh Abdurrazaq ‘Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Al-Ghudayyan, Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud, sebagai berikut:
1. Terjadi dua jenis riba (fadhl dan nasi`ah) pada mata uang kertas sebagaimana yang terjadi pada emas dan perak.
2. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama atau dengan jenis mata uang yang lain secara nasi`ah (tempo) secara mutlak. Misal, tidak boleh menjual 1 dolar dengan 5 real Saudi secara nasi`ah (tempo).
3. Tidak boleh menjual satu jenis mata uang dengan jenis yang sama secara fadhl (selisih nominal), baik secara tempo maupun serah terima di tempat. Misalnya, tidak boleh menjual Rp. 1000 dengan Rp. 1.100.
4. Dibolehkan menjual satu jenis mata uang dengan jenis mata uang yang berbeda secara mutlak, dengan syarat serah terima di tempat. Misal, menjual 1 dolar dengan Rp. 10.000.
5. Wajib mengeluarkan zakatnya bila mencapai nishab dan satu haul. Nishabnya adalah nishab perak.
6. Boleh dijadikan modal dalam syirkah atau sistem salam.
Wallahu a’lam bish-shawab.

1 Muzabanah yaitu membeli burr yang masih di pohonnya dengan burr yang sudah dipanen, atau membeli anggur yang masih di pohonnya dengan zabib (anggur kering/ kismis). (ed)
2 Sistem salam: seseorang menyerahkan uang pembayaran di muka dalam majelis akad untuk membeli suatu barang yang diketahui sifatnya, tidak ada unsur gharar padanya, dengan jumlah yang diketahui, takaran/timbangan yang diketahui, dan waktu penyerahan yang diketahui.
bee gees
bee gees
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 152
Kepercayaan : Islam
Location : douglas
Join date : 27.06.13
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

riba dan bunga bank Empty Re: riba dan bunga bank

Post by bee gees Fri Jul 05, 2013 5:43 am

Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam).”
Akan tetapi pada hadits yang diriwa
Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam).”
Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, pertanyaan ‘Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.”


Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab Lu’ina Akilur Riba wa Mu’kiluhu, no. 4068 dan 4069.
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta’an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279)
Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan:

وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Dia mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits yang menjadi pembahasan kita kali ini.

Hukuman bagi Pelaku Riba
Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila’. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulitkan....” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117)
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: “Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa tambahannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 19/256-257)
Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ

“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278)
Beliau berkata: “Makna ayat ini ada dua sisi:
Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta'ala) akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian.
Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.” (An-Nukat wal ‘Uyun, 1/352)
Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan.
Qatadah rahimahullahu berkata: “Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan berpenyakit gila.”
Adapula yang memaknakan: “Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.” (Fathul Bari, 4/396)
2. Diancam kekal dalam neraka.
3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.
4. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: “Yakni Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat dosa.” (Fathul Qadir, 1/403)
5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta Rasul-Nya.
Dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan ‘uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 11/28)
Hadits Abdullah bin Mas’ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena laknat memiliki dua makna:
Pertama: bermakna celaan dan cercaan.
Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya.
Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: “Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.” (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.”
Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yang namanya harta riba –walaupun kelihatannya banyak– akhirnya akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ

“Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.” (Ar-Rum: 39)
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ no. 5518)
Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)
Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain.
Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima “tukang” riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan:

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا

“Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang itu (kenapa dengannya)?’ Dijawab: ‘Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” (HR. Al-Bukhari, no. 2085)
Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta’awun) di dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya. Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian berta’awun (bekerja sama) dalam melakukan dosa dan permusuhan.” (Al-Ma`idah: 2) [ed]
2 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya, hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih besar lagi.” (HR. Muslim no. 2340)
3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, atau Mu’tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain, tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu’tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka.
Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua macam, besar dan kecil. Wallahu a’lam.
4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba. (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
5 Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ artinya “makan riba.” Beliau menyebut dengan “makan”, karena makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Bani Israil:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…” (An-Nisa`: 161)
Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata اْلأَخْذُ lebih umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/503)
6 Fathul Bari, 12/227
bee gees
bee gees
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 152
Kepercayaan : Islam
Location : douglas
Join date : 27.06.13
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

riba dan bunga bank Empty Re: riba dan bunga bank

Post by bee gees Fri Jul 05, 2013 2:12 pm

Shahabat yang mulia, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba dan yang memberi riba.”
Ketika mendengar hadits tersebut dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ‘Alqamah berkata: “(Apakah laknat juga ditujukan kepada) juru tulisnya dan dua saksinya?” Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Yang kami sampaikan hanyalah yang kami dengar (dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam).”
Akan tetapi pada hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, pertanyaan ‘Alqamah di atas terjawab. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata:

لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, memberi riba, juru tulisnya dan dua saksinya. Beliau mengatakan: ‘Mereka itu sama’.”


Dua hadits di atas diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Shahih-nya, kitab Al-Musaqat, bab Lu’ina Akilur Riba wa Mu’kiluhu, no. 4068 dan 4069.
Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya praktik ribawi1. Sementara muamalah yang tidak barakah ini telah menggurita di tengah masyarakat kita, seolah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari denyut nadi perekonomian kita. Wallahul musta’an. Padahal keharaman riba demikian jelas dinyatakan dalam syariat yang mulia ini. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menurunkan ayat-Nya dari atas langit-Nya yang ketujuh:

الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لاَ يَقُوْمُوْنَ إِلاَّ كَمَا يَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُوْنَ. يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba) maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menumbuh-kembangkan sedekah2. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 275-276)
Dalam ayat lain, Dia Yang Maha Tinggi berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِيْنَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُوْنَ وَلاَ تُظْلَمُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi.” (Al-Baqarah: 278-279)
Penyebutan dengan sifat jelek, adanya ancaman dan hukuman yang disebutkan dalam ayat-ayat di atas sangat cukup untuk menunjukkan tidak diridhainya perbuatan riba, alias haram. Apalagi secara jelas Allah Subhanahu wa Ta'ala menegaskan:

وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Dan Dia mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)
Belum lagi hadits-hadits shahih yang disebutkan As-Sunnah An-Nabawiyyah yang suci, termasuk hadits yang menjadi pembahasan kita kali ini.

Hukuman bagi Pelaku Riba
Al-’Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan tentang pemakan riba dan jeleknya akibat yang mereka tuai. Dikabarkan bahwa mereka tidak akan bangkit dari kubur mereka pada hari kebangkitan nanti melainkan ‘seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila’. Mereka bangkit dari kubur dalam keadaan bingung, mabuk, goncang, dan merasa pasti akan ditimpakan hukuman yang besar serta bencana yang menyulitkan....” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 117)
Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu berkata: “Ayat-ayat yang mulia di atas menunjukkan secara jelas tentang kerasnya keharaman riba, dan bahwa perbuatan riba termasuk dosa besar yang memasukkan pelakunya ke dalam neraka. Sebagaimana pula ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala akan memusnahkan penghasilan orang yang melakukan riba dan menyuburkan sedekah. Yakni, Allah Subhanahu wa Ta'ala menjaga dan menumbuhkembangkan harta sedekah untuk pelakunya sehingga harta yang sedikit menjadi banyak, bila diperoleh dari penghasilan yang baik. Dalam ayat yang akhir disebutkan secara jelas bahwa orang yang melakukan riba adalah orang yang memerangi Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya. Yang wajib dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mengambil pokok dari hartanya tanpa tambahannya.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 19/256-257)
Al-Imam Al-Mawardi rahimahullahu ketika menafsirkan ayat:

فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُوْلِهِ

“Maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278)
Beliau berkata: “Makna ayat ini ada dua sisi:
Pertama: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, maka Aku (Allah Subhanahu wa Ta'ala) akan memerintahkan Nabi untuk memerangi kalian.
Kedua: Jika kalian tidak berhenti dari perbuatan riba, berarti kalian adalah orang yang diperangi (dianggap sebagai musuh) oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya.” (An-Nukat wal ‘Uyun, 1/352)
Dari empat ayat dalam Surat Al-Baqarah di atas, dapat disimpulkan bahwa akibat buruk/ hukuman yang diperoleh pelaku riba adalah sebagai berikut:
1. Dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat nanti seperti orang gila karena kerasukan setan.
Qatadah rahimahullahu berkata: “Yang demikian itu merupakan tanda pada hari kiamat bagi orang yang melakukan riba. Mereka dibangkitkan dalam keadaan berpenyakit gila.”
Adapula yang memaknakan: “Manusia pada hari kiamat nanti keluar dari kubur mereka dengan segera. Namun pemakan riba menggelembung perutnya, ia ingin segera keluar dari kuburnya, namun ia terjatuh. Jadilah dia seperti keberadaan orang yang jatuh bangun kesurupan karena gila.” (Fathul Bari, 4/396)
2. Diancam kekal dalam neraka.
3. Harta yang diperoleh dari riba akan dihilangkan barakahnya. Bila pelakunya menginfakkan sebagian dari harta riba tersebut, niscaya ia tidak akan diberi pahala, bahkan akan menjadi bekal bagi dia untuk menuju neraka. Demikian dinyatakan Al-Allamah Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah.
4. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَاللهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيْمٍ

“Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (Al-Baqarah: 276)
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menafsirkan: “Yakni Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mencintai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. Karena kecintaan itu dikhususkan bagi orang-orang yang bertaubat. Dalam ayat ini ada ancaman yang berat lagi besar bagi orang yang melakukan riba, di mana Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukuminya dengan kekafiran3 dan menyifatinya dengan selalu berbuat dosa.” (Fathul Qadir, 1/403)
5. Mendapatkan permusuhan dari dan siap berperang dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala serta Rasul-Nya.
Dari hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disebutkan di awal pembahasan pun kita dapatkan ‘uqubah atau hukuman yang didapatkan oleh pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi dan menjadi saksi atas muamalah ribawi tersebut. Sehingga kita dapatkan kejelasan tentang haramnya tolong menolong di atas kebatilan. (Al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 11/28)
Hadits Abdullah bin Mas’ud dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma mengabarkan laknat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap orang yang mengambil dan memberi riba, mencatat transaksi ribawi dan menjadi saksinya. Mendapatkan laknat berarti mendapatkan celaan dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Karena laknat memiliki dua makna:
Pertama: bermakna celaan dan cercaan.
Kedua: bermakna terusir dan terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Dengan demikian, pihak-pihak yang bersentuhan dengan muamalah ribawi ini terjauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Padahal seorang hamba amat sangat membutuhkan rahmat-Nya.
Al-Imam As-Sindi rahimahullahu mengatakan: “Mereka semua mendapatkan laknat karena bersekutu dalam berbuat dosa.” (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
Di dalam ayat yang telah lewat penyebutannya, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

يَمْحَقُ اللهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan riba dan menumbuhkembangkan sedekah.”
Pemusnahan harta riba itu bisa jadi dengan musnahnya seluruh harta tersebut dari tangan pemiliknya, ataupun dengan Allah Subhanahu wa Ta'ala menghilangkan barakah dari harta tersebut sehingga pemiliknya tidak dapat mengambil manfaatnya. Bahkan ia akan kehilangan harta itu di dunia dan nanti di hari kiamat ia akan beroleh siksa. Karena yang namanya harta riba –walaupun kelihatannya banyak– akhirnya akan sedikit dan hina. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلاَ يَرْبُو عِنْدَ اللهِ

“Apa yang kalian datangkan (berikan) dari suatu riba guna menambah harta manusia maka sebenarnya riba itu tidak menambah harta di sisi Allah.” (Ar-Rum: 39)
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan lewat shahabat beliau, Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, berikut ini juga menjadi bukti bahwa riba itu walaupun kelihatannya menambah harta namun pada akhirnya akan membuat harta itu sedikit dan musnah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ

“Tidak ada seorang pun yang banyak melakukan riba4 kecuali akhir dari perkaranya adalah hartanya menjadi sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 2279, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Ibnu Majah dan Shahihul Jami’ no. 5518)
Di samping akibat buruk dari perbuatan riba yang telah disebutkan di atas, Rasul yang mulia Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah mengabarkan bahwa mengambil riba termasuk dari tujuh dosa yang membinasakan pelakunya. Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata mengabarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قُلْنَا: وَمَا هُنَّ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّباَ ، وَأَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ

“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan.” Kami bertanya: “Apakah tujuh perkara itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Menyekutukan Allah (berbuat syirik), sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan (mengambil) riba, memakan harta anak yatim, berpaling/lari pada hari bertemunya dua pasukan (pasukan muslimin dengan pasukan kafir), dan menuduh wanita baik-baik yang menjaga kehormatan dirinya (dengan tuduhan) berzina.” (HR. Al-Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 258)
Ketujuh perkara yang membinasakan yang tersebut dalam hadits ini adalah dosa-dosa besar, kata Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah6, sebagaimana yang ditunjukkan dalam riwayat lain.
Di antara sekian hadits yang membicarakan tentang azab yang diterima “tukang” riba kelak di hari kiamat, dibawakan Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya dari shahabat yang mulia, Samurah bin Jundab radhiyallahu 'anhu, dalam hadits yang panjang tentang mimpi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara isi mimpi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dikisahkan:

رَأَيْتُ اللَّيْلَةَ رَجُلَيْنِ أَتَيَانِي، فَأَخْرَجَانِي إِلَى أَرْضٍ مُقَدَّسَةٍ، فَانْطَلَقْنَا حَتَّى أَتَيْنَا عَلَى نَهْرٍ مِنْ دَمٍ، فِيْهِ رَجُلٌ قَائِمٌ وعَلَى وَسَطِ النَّهْرِ رَجُلٌ بَيْنَ يَدَيْهِ حِجَارَةٌ. فَأَقْبَلَ الرَّجُلُ الَّذِي فِي النَّهْرِ، فَإِذَا أَرَادَ الرَّجُلُ أَنْ يَخْرُجَ رَمَى الرَّجُلُ بِحَجَرٍ فِي فِيْهِ فَرَدَّهُ حَيْثُ كَانَ، فَجَعَلَ كُلَّمَا جَاءَ لِيَخْرُجَ رَمَى فِي فِيْهِ بِحَجَرٍ فَيَرْجِعُ كَمَا كَانَ، فَقُلْتُ: مَا هذَا؟ فَقَالَ: الَّذِى رَأَيْتَهُ فِي النَّهْرِ آكِلُ الرِّبَا

“Aku melihat pada malam itu dua orang laki-laki mendatangiku. Lalu keduanya mengeluarkan aku menuju ke tanah yang disucikan. Kemudian kami berangkat hingga kami mendatangi sebuah sungai darah. Di dalamnya ada seorang lelaki yang sedang berdiri, sementara di atas bagian tengah sungai tersebut ada seorang lelaki yang di hadapannya terdapat bebatuan. Lalu menghadaplah lelaki yang berada di dalam sungai. Setiap kali lelaki itu hendak keluar dari dalam sungai, lelaki yang berada di bagian atas dari tengah sungai tersebut melemparnya dengan batu pada bagian mulutnya. Maka si lelaki itu pun tertolak ke tempatnya semula. Setiap kali ia hendak keluar, ia dilempari dengan batu pada mulutnya hingga ia kembali pada posisi semula (tidak dapat keluar dari tempatnya berada). Aku (Rasulullah) pun bertanya: ‘Siapa orang itu (kenapa dengannya)?’ Dijawab: ‘Orang yang engkau lihat di dalam sungai darah tersebut adalah pemakan riba’.” (HR. Al-Bukhari, no. 2085)
Betapa mengerikan keadaan si pemakan riba, kita memohon keselamatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Semoga dengan penjelasan dan peringatan yang disampaikan dalam lembaran ini dapat menyadarkan para pemakan riba sehingga ia bertaubat dari perbuatannya. Allah-lah yang memberi taufiq kepada jalan yang lurus.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Dan seluruh pihak yang terlibat (ta’awun) di dalamnya terkena laknat, mulai dari pihak yang mengambil (menarik) riba tersebut maupun pihak yang memberinya (misalnya nasabah bank). Karena riba itu tidak akan berlangsung/terjadi jika tidak memberinya. Oleh sebab itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan (yang memberi riba). Begitu pula juru tulis dan saksinya, semuanya melanggar firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Janganlah kalian berta’awun (bekerja sama) dalam melakukan dosa dan permusuhan.” (Al-Ma`idah: 2) [ed]
2 Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَتَصَدَّقُ أَحَدٌ بِتَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ إِلاَّ أَخَذَهَا اللهُ بِيَمِيْنِهِ، فيُرَبِّيْهَا كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلُوَّهُ أَوْ قَلُوْصَهُ، حَتَّى تَكُوْنَ مِثْلَ الْجَبَلِ أَوْ أَعْظَمَ

“Tidaklah seseorang menyedekahkan sebuah kurma dari penghasilan yang baik (halal) melainkan Allah akan mengambilnya dengan tangan kanan-Nya, lalu Dia memeliharanya sebagaimana salah seorang kalian memelihara anak unta yang telah disapih dari induknya, hingga sedekah itu menjadi semisal gunung atau lebih besar lagi.” (HR. Muslim no. 2340)
3 Melakukan muamalah riba adalah dosa besar. Dan madzhab Ahlus Sunnah tidaklah menghukumi pelaku dosa besar sebagai kafir, selama dia tidak menghalalkannya. Bahkan mereka tetap menetapkan adanya keimanan si pelaku maksiat yang mensahkan keislamannya, sehingga ia tidak keluar dari lingkaran Islam. Beda halnya dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, atau Mu’tazilah yang mengeluarkan pelaku dosa dari keimanan dan berada pada manzilah baina manzilatain, tidak Islam tidak pula kafir. Namun dalam masalah hukuman di akhirat nanti, Khawarij dan Mu’tazilah sepakat menyatakan bahwa pelaku dosa besar itu kekal di dalam neraka.
Adapun nash yang berisi pernyataan kekufuran bagi pelaku dosa besar janganlah dipahami bahwa pelakunya kafir keluar dari Islam, karena kekafiran ada dua macam, besar dan kecil. Wallahu a’lam.
4 Yakni kebanyakan hartanya dikumpulkannya dari riba. (Syarh Sunan Ibni Majah, bab At-Taghlizh fir Riba)
5 Sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: أَكْلُ الرِّباَ artinya “makan riba.” Beliau menyebut dengan “makan”, karena makan merupakan sisi kemanfaatan yang paling umum. Demikian dikatakan ahlul ilmi. Karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman tentang Bani Israil:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ

“Dan disebabkan mereka mengambil riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya…” (An-Nisa`: 161)
Allah tidak menyatakan: أَكْلِهِمُ الرِّباَ (mereka memakan riba), karena kata اْلأَخْذُ lebih umum daripada اْلأَكْلُ. Sehingga makan riba maknanya adalah mengambil riba. Sama saja, baik dimanfaatkan untuk dimakan, atau untuk permadani, bangunan, tempat tinggal, atau yang selainnya. (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabit Tauhid, 1/503)
6 Fathul Bari, 12/227
bee gees
bee gees
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 152
Kepercayaan : Islam
Location : douglas
Join date : 27.06.13
Reputation : 0

Kembali Ke Atas Go down

riba dan bunga bank Empty Re: riba dan bunga bank

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik