FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi Empty Jama'ah Tabligh Agama Mimpi

Post by mencari petunjuk Thu Aug 09, 2012 1:08 am

BAB I.
JAMA’AH TABLIGH DAN LATAR BELAKANGNYA

A. Kelahiran Maulana Muhammad Ilyas, Pendiri Jama’ah Tabligh

Kandhla , sebuah desa Muzhafar Nagar dikawasan Utara Pradesh, India adalah tempat Maulana Muhammad Ilyas menghabiskan masa kecilnya, beliau lahir pada tahun 1303 H/1886 M dengan nama lengkap Maulana Muhammad Ilyas Al-Kandahlawi. Ayahnya bernama Syekh Muhammad Ismail, tinggal di Nizhamuddin, New Delhi, ibukota India. Syekh Muhammad Ismail adalah seorang rohaniwan besar, berasal dari lingkungan keluarga yang memiliki kedudukan tinggi dalam ilmu dan agama di tempat tinggalnya. Bahkan konon nasabnya sampai kepada Abubakar Siddiq r.a. Maulana Muhammad Ilyas merupakan tiga bersaudara, yaitu Syekh Muhammad, saudara tertua dari isteri pertama ayahnya, Syekh Muhammad Yahya dan Maulana Muhammad Ilyas, kedua-duanya dari isteri kedua.

B. Masa Kecil dan Pendidikan Maulana Muhammad Ilyas
Maulana Muhammad Ilyas, sebagaimana biasanya anak-anak dilingkungan keluarganya, memulai pendidikannya di ibtida’ belajar Alqur’an dan menghafalnya. Kepeduliannya terhadap agama dan dakwah sangat tinggi. Saudara tuanya, Maulana Muhammad Yahya berguru kepada seorang alim dan pembaharu, Syekh Rasyid Ahmad Al-Gangohi, di desa Gangoh kawasan Saharanpur, Utar Predesh, India. Mengikuti ajakan saudaranya itu, Maulana Muhammad Ilyas turut berguru kepada Syekh Rasyid Ahmad menyerap ilmu-ilmu agama ketika berusia sepuluh tahun atau sebelas tahun. Dan ketika Syekh Rasyid al-Gangohi wafat pada tahun 1323 H, Maulana telah menjadi seorang pemuda berusia dua puluh tahun. Dengan demikian beliau telah menemani Syekh Rasyid selama sepuluh tahun. Maulana Muhammad Ilyas mempunyai hubungan khusus dan istimewa dengan gurunya itu sehingga ketika meninggal Syekh Rasyid Ahmad Al-Gangohi, beliau pernah berkata :
“Pada saat kematian guruku, Syekh Al-Gangohi, sungguh aku telah menangis sehingga habis air mataku”. Dan Syekh Al-Gangohi telah menerima bai’at Maulana Muhammad Ilyas sewaktu dia masih pelajar.

Siapakah Syekh Rasyid Ahmad al-Gangohi ?
Syekh Sayed Ahmad Syihabuddin menjelaskan bahwa beliau merupakan salah seorang diantara sekian banyak pengikut Muhammad Abdul Wahab (pencetus ajaran Wahabi) yang mengkafirkan umat Islam karena bertawasul dengan Nabi dan hamba Allah SWT yang shalih. Sebagaimana ikutannya, Muhammad bin Abdul Wahab, Syekh Rasyid Ahmad al-Qangohi menganggap bahwa membaca Maulid dan berdiri disaat zikir Maulid Nabi SAW adalah bid’ah yang keji dan perilaku yang yang berlebihan dalam agama yang tidak dikerjakan kecuali orang-orang yang bodoh. Dan demikian juga Rasyid al-Gangohi berpendapat membaca al-Fatihah pada hari ketiga atau keempat hari kematian tidak ada dasar hukumnya dan tidak dibenarkan sama sekali

Apakah Maulana Muhammad Ilyas terpengaruhi dengan ajaran pengikut Jama’ah Wahabiyah ini ? jawabnya wallahu a’lam bishshawab. Tetapi menurut Syekh Syihabuddin di atas, Rasyid adalah orang yang pertama yang menjadi panutan Maulana Muhammad Ilyas serta mengklaim bahwa Rasyid adalah seorang mujaddid dan qutub al-irsyad (dua gelar yang sangat dihormati dan dikagumi dalam dunia Islam. Hubungan Maulana Muhammad Ilyas dengan Rasyid al-Qangohi juga dapat disimak dari penuturan Muhammad Ilyas ketika bertemu dengan menantu Rasyid al-Qangohi :
“ Telah kudapatkan nikmat agama melalui ahli keluarga anda. Aku adalah budak keluarga anda. Apabila seorang budak mendapatkan sesuatu yang baik, maka sepatutnyalah ia menghidangkannya kepada tuannya sebagai hadiah. Aku ini budak, telah mendapatkan warisan kenabian dari keluarga anda”

C. Guru-Guru Maulana Muhammad Ilyas
Guru-guru Maulana Ilyas antara lain :
1. Syekh Muhammad Ismail, ayah beliau sendiri
2. Syekh Rasyid Ahmad Aa-Gangohi, seorang alim, pembaharu pengikut Wahabi berdomosili di Desa Gangoh, kawasan Shaharanpur Wilayah Utar Pradesh, India
3. Syekh Mahmud Hasan, terkenal sebagai Syekh Hindi, Ketua Pengajaran dan Guru Hadits Darul Ulum Deoband, India
4. Syekh Muhammad Yahya, saudara kandungnya
5. Maulana Ilyas juga pernah berbai’at kepada Syekh Khalil Ahmad As-Shaharunpuri, penulis Kitab Badzlul Majhud Fi Hili al-Fafazhi Abi Daud

D. Meninggal Dunia
Pada malam hari tanggal 13 Juli 1944 M Maulana Muhammad Ilyas telah besiap-siap untuk menempuh perjalannya terakhir. Ketika malam menjelang pagi, beliau mencari puteranya, Syekh Muhammad Yusuf . Ketika datang, Maulana berkata kepada puteranya itu :
“Kemarilah engkau, aku ingin memelukmu, tidak ada waktu setelah malam ini. Sesungguhnya aku akan pergi “.

Sebelum azan Shubuh, Maulana Muhammad Ilyas menhembus nafas terakhir. Setelah Shalat Shubuh orang-orang telah mengangkat Syekh Muhammad Yusuf sebagai pengganti Maulana dan mereka mengikat sorban Maulana di kepalanya.

E. Kelahiran Jama’ah Tabligh
Pada Bulan Syawal Tahun 1344 H, Maulana menunai ibadah haji yang kedua kalinya. Pada kesempatan haji yang kedua inilah terbuka hatinya untuk memulai usaha dakwah dan pergerakan agama yang menyeluruh. Sepulang beliau dari haji di Makkah, dalam sebuah pertemuan di Nooh, kawasan Mewat, Maulana menawarkan kepada khalayak ramai agar jama’ah untuk keluar (Khuruj) di kampung-kampung tetangga dalam rangka menyampaikan dakwah. Pada saat itu banyak hadirin yang bersedia dan meminta waktu untuk persiapan. Setelah genap satu bulan terbentuklah jama’ah dan mereka menentukan rute kampung yang akan dikunjungi (Jaulah). Seterusnya jama’ah tersebut bergerak dari satu rute ke rute lainnya. Inilah awal berdirinya gerakan Jama’ah Tabligh.

F. Jama’ah Tanpa Nama
Sebenarnya Maulana Muhammad Ilyas sewaktu memulai usaha jama’ah ini tidak memberi sebuah nama sebagaimana lazimnya sebuah jamaah. Karena jama’ah ini penekanannya lebih kepada tabligh, maka dunia Internasional menyebut dengan nama Jama’ah Tabligh. Namun di Indonesia nama jama’ah tabligh terjadi perbedaan menurut daerah. Di Nusa Tenggara Barat ada yang menyebut dengan nama Jama’ah Kompor karena sering menjinjing kompor dalam perjalanan khuruj. Di Aceh ada yang menyebutnya Awak Majeulih Taklem (Kelompok Majelis Taklim) karena sering mengajak masyarakat mendengar pembacaan taklim Kitab Fadhailul A’mal. Ada juga yang memanggil jamaah ini awak meukupiah puteh atau awak meujanggot. Penyebutan dengan nama dua terakhir ini karena para jama’ah menyenangi memakai peci putih (di Aceh sering disebut peci haji, karena biasanya orang yang baru pulang haji kerap memakai peci ini) dan memelihara jenggot sebagai usaha mengikuti Sunnah Nabi SAW. Untuk kawasan Medan, Jama’ah sering dipanggil dengan Jama’ah Jalan Gajah, karena markaz perhimpunan jama’ah terletak pada mesjid kecil di jalan Gajah Medan. Warga Jakarta dan Pulau Jawa menyebut jamaah ini dengan Jama’ah Mesjid Kebun Jeruk. Mesjid yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk No. 83 Jakarta Pusat merupakan pusat Jama’ah Tabligh di Jakarta dan sekitarnya.

Dari sekian banyak nama-nama yang menjadi panggilan para jamaah, nampaknya nama Jama’ah Tabligh merupakan nama yang terpopuler dan dianggap resmi baik oleh para jama’ah sendiri maupun orang luar jama’ah.

G. Enam Prinsip Yang Harus Digunakan Jama’ah Tabligh dalam Dakwahnya
Enam prinsip tersebut adalah :
Pertama :memasukkan hakikat kalimat thaiyibah Laa ilaha illallah Muhammadurrasulullah
Kedua : shalat kusyu’ dan khudhu’
Ketiga : ilmu dan zikir
Keempat : ikramul muslimin, yaitu memuliakan saudara muslim
Kelima : tashlihul niat, yakni meluruskan niat
Keenam :dakwah ilallah dan khuruj fiisabilillah, yakni menyeru manusia kepada Allah keluar di jalan Allah.

H. Kitab/Buku yang Sering Digunakan Sebagai Pedoman Ibadah dan Berdakwah Oleh Jama’ah Tabligh
Kitab/buku tersebut antara lain :
1. Malfudhat Hazhrat Maulana Muhammad Ilyas., susunan Manzhur Nu’many Buku ini sudah diterjemah dalam Bahasa Indonesia dengan judul Mutiara Hikmah Ulama Ahli Dakwah.
2. Fadhailul A’mal, karangan Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi, dengan berbagai terjemahannya dalam Bahasa Indonsia. Buku ini yang tebalnya sampai dengan 726 halaman lebih banyak menjelaskan kelebihan-kelebihan amal dan ibadah. Buku terdiri dari 7 bagian, yaitu : Fadhilah Shalat, Fadhilah Zikir, Fadhilah Qur’an, Fadhilah Tabligh, Fadhilah Ramadhan, Hikayat Para Shahabat dan Keruntuhan Ummat. Buku Fadhaillul A’mal ini sangat populer dikalangan Jama’ah Tabligh Indonesia dan Aceh khususnya.
3. Al-Hadits al-Muntakhabah, dihimpun oleh Maulana Muhammad Yusuf al-Kandahlawi. Beliau adalah putra sulung dari Maulana Muhammad Ilyas. Kitab ini disusun kembali dengan beberapa penambahan oleh Maulana Muhammad Sa’ad al-Kandahlawi. Terjemahan dalam Bahasa Indonesia oleh M.Q. al-Hakim dengan judul Hadits-Hadits Pilihan Dalil-Dalil Enam Sifat Para Sahabat
4. Fadhilah Sadaqah, karangan Maulana Muhammad Zakariyya Al-Kandahlawi dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Buku ini terdiri dari tujuh pasal, yaitu Keutamaan Menginfak Harta, Celaanan Terhadap Kekikiran, Keutamaan Silaturrahmi, Penegasan Atas Zakat, Ancaman Atas Orang Yang Tidak Menunaikan Zakat, Anjuran Atas Zuhud, Qana’ah dan Tidak Meminta, dan Tujuh Puluh Cerita Tentang Ahli Zuhud dan Bersedeqah di Jalan Allah
5. Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, karangan Sayyed Abu Hasan Ali Nadwi, dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Buku ini menceritakan riwayat hidup Syekh Maulana Muhammmad Ilyas, pendidikan dan perjalanan hidupnya dalam usaha membentuk dan mengembangkan Jama’ah Tabligh
6. Satu-satunya Cara Memperbaiki Kemerosotan Umat Islam di Zaman ini, karangan Syekh Maulana Istihyamulhasan (Dicetak Dalam Kitab dengan Himpunan Fadhailul A’mal karangan Syekh Zakariyya al-Kandahlawi)
7. Otobiografi Kisah-Kisah Kehidupan Syaikhul Hadits Maulana Zakariyya al- Kandhalawi, Karangan Maulana Zakariyya al- Kandhalawi,
8. Hayah Shahabah, karangan Maulana Muhammad yusuf

I. Tokoh-Tokoh Jama’ah Tabligh
Adapun tokoh-tokoh Jama’ah Tabligh adalah antara lain :
1. Maulana Muhammad Ilyas, beliau lahir pada tahun 1303 H/1886 M Kandhla, India, penggagas pertama berdirinya Jamaah Tabligh sekaligus pemimpin pertama Jamaah Tabligh
2. Maulana Muhammad Yusuf, putra Maulana Muhammad Ilyas, pengganti ayahnya setelah Muhammad Ilyas meninggal dunia. Beliau menyusun kitab antara lain al-Muntakhab al-Hadits, dan buku Khuruj fi Sabilillah Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits , yang menjadi buku rujukan bagi para pengikut Jama’ah Tabligh dalam berdakwah.
3. Maulana Istihyamul Hasan, pemimpin Jama’ah Tabligh setelah Maulana Muhammad Yusuf. Beliau mengarang buku antara lain : Satu-Satunya Cara Memperbaiki Kemerosotan Umat Islam di Zaman ini,
4. Maulana Zakariya al-Kandhalawi, lahir 11 Ramadhan 1315 H di kandla, India. Beliau ini adalah keponakan dari Maulana Muhammad Ilyas. Ayah Zakariya, Syekh Muhammad Yahya sauadara sekandung dengan Maulana Muhammad Ilyas. Maulana Zakariya ini seorang penulis buku aktif. Banyak bukunya yang menjadi pedoman bagi para Jama’ah Tabligh. Diantara buku-bukunya yang sangat terkenal di kalangan Jama’ah Tabligh adalah Himpunan Fadhailul Amal. Maulana Zakariya al-Kandhalawi, sebagaimana Maulana Ilyas, pamannya, juga punya hubungan yang sangat dekat dengan Syekh Rasyid Ahmad, seorang pembaharu pengikut Wahabi, bahkan menganggapnya sebagai mursyidnya. Berkata Maulana Zakariyya:
” …….dan teman akrab ayah saya, Syaikh mursyid saya, yaitu Syaikh Rasyid Ahmad rah.a., yang jika ditulis segala kebaikan dan keutamaannya, tentu memerlukan sebuah buku yang cukup tebal.11

5. Maulana Manzhur Nu’mani, Seorang tokoh Jama’ah Tabligh yang sangat dekat dengan Maulana Muhammad Ilyas. Beliau ini salah seorang anggota pengurus Rabithah Alam Islami, sering menyertai Maulana Muhammad Ilyas saat khuruj fisabilillah. Beliau menyusun buku Malfudhat Hazhrat Maulana Muhammad Ilyas. Buku sudah diterjemah dalam Bahasa Indonesia dengan judul Mutiara Hikmah Ulama Ahli Dakwah.
6. Abul Hasan Ali Nadwi, sering bersama Maulana Ilyas. Beliau mengarang buku antara lain Riwayat hidup Maulana Muhammad Ilyas. Menurut Manzhur Nu’mani, Abul Hasan Ali Nadwi mempunyai hubungan khusus dengan Maulana Muhammad Ilyas, karena ada hubungan yang erat dalam usaha agama dan dakwah antara keluarga Maulana Ilyas dengan keluarga Abul Hasan Ali Nadwi.
7. Syekh Muhammad Sa’ad al-Kandhalawi, cucu dari Maulana Muhammad Yusuf. Beliau telah melakukan penyempurnaan buku Khuruj fi Sabilillah Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits, karangan kakeknya, Maulana Muhamammad Yusuf
(bersambung......)

DAFTAR PUSTAKA
1. Ali Nadwi, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (Terj. oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff. Yogyakarta, Hal 5, 6 dan 8
2. Ibid, Hal 10, 11 dan 13
3. Muhammad Mahbuh al-Haq Anshari, Hujjah al-Qathi’ah ‘ala Munnkiri ad-Du’a wal Maulid wal Fatihah wa Syaiun Minashshalah wassalam, Hal 12-16
4. Syekh Sayed Ahmad Syihabuddin, Membuka Tabir Kesalahan Jamaah Tabligh (Terjemahan Tgk H. Hasanul Basri HG), Hal.19-20 dan lihat buku Mutiara Hikmah Ulama Ahli Dakwah, susunan Maulana Manzhur Nu’mani, Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 70
5. Maulana Manzhur Nu’mani, Mutiara Hikmah Ulama Ahli Dakwah, Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 70
6. Ali Nadwi, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (Terj. oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff. Yogyakarta, Hal 13-14
7. Ibid, Hal 128-130
8. Ibid, Hal. 42
9.H. Miswar Sulaiman, Menuju Jalan Sunnah Rasulullah SAW, Pengenalan Awal Jama’ah Tabligh, Yayasan PeNA, Banda Aceh, Hal. 7-10
10. Dr. Abdul Khaliq Pirzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya (Terj. oleh Masrokhan Ahmad), Ash-Shaff, Yogyakarta, Hal.25-27
11. Zakariya al-Kandahlawy, Otobiografi Kisah-Kisah Kehidupan Syaikhul Hadits Maulana Zakariyya al- Kandhalawi, (Terj. Abd Rahman Ahmad as-Sirbuny), Pustaka Nabawi, Cirebon, Hal. 139
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi Empty Re: Jama'ah Tabligh Agama Mimpi

Post by mencari petunjuk Thu Aug 09, 2012 1:10 am

BAB II
KEKELIRUAN-KEKELIRUAN JAMA’AH TABLIGH

Masalah 1
Maulana Muhammad Ilyas dalam menetapkan metode gerakan Jama’ah Tabligh menggunakan dalil al-Qur’an dengan penafsirannya berdasarkan mimpi. Hal ini dikeahui sebagaimana pernyataannya dalam kitabnya, Malfudhat :
“ Ketahuilah ! Aku menemukan jalan bertabligh ini melalui mimpi dan Allah SWT juga mengajariku dalam mimpi penafsiran ayat :
كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Artinya : “Kamu sekalian merupakan sebaik-baik ummat yang diutuskan untuk manusia. Engkau menyuruh kepada kebaikan dan melarang segala kemungkaran dan beriman kepada Allah”(Q.S. Ali Imran :110)

Menurut Maulana Muhammad Ilyas firman Allah SWT lafadh ukhrijat menunjukkan bahwa dakwah ini tidak akan terlaksana dan sempurna apabila cara penyampaiannya hanya menetap pada suatu tempat saja, tetapi harus dilaksanakan keluar dari daerah sendiri. Kemudian Muhammad Ilyas menambahkan, bahwa yang dimaksud dengan sebaik-baik umat pada ayat tersebut adalah bangsa Arab, yaitu dia sendiri dan yang dimaksud dengan manusia yang menjadi sasaran dakwah adalah bangsa bukan Arab. Karena mengenai bangsa Arab sudah ada ayat
ليس علبهم بمصيطر
dan ayat
وماأنت عليهم بوكيل
yang maksudnya adalah mengenai hidayah orang Arab sudah ada kejelasannya dan tidak perlu menjadi beban pikiran bagimu. Sedangkan lafazh تؤمنون بالله menunjukan kepada bahwa keimanan itu akan terus bertambah dengan melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar.1
Berdasarkan pernyataan Muhammad Ilyas di atas, dapat dinyatakan di sini bahwa penafsiran ayat di atas menurut pendiri Jama’ah Tabligh ini, kurang lebih sebagai berikut
“ Kalian orang-orang Arab (termasuk Muhammad Ilyas sendiri, karena beliau ini menurut catatan adalah keturunan Abubakar Siddiq) adalah sebaik-baik umat yang melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar kepada bangsa bukan Arab. Dengan melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar tersebut kamu akan mendapatkan kemajuan keimananmu.”.

Selanjutnya Muhammad Ilyas dalam mimpinya mendapat bisikan bahwa dakwah untuk Bangsa Arab tidak perlu dihiraukan berdasar dalil Q.S. Al-Ghasyiah : 22 dan .Al-An’am : 107 di atas. Keterangan bahwa Muhammad Ilyas mendapatkan penafsiran al-Qur’an melalui mimpi juga dapat diketahui dari pengakuan salah seorang pembela Jama’ah Tabligh, Mulwi Ahmad Harun Al-Rasyid, yaitu :
“Rasulullah SAW sendiri menjelaskan tentang pembagian mimpi yang hanya tiga. Maka, tidak mungkin mimpi Maulana Muhammad Ilyas yang berisi penjelasan tentang ayat al-Qur’an dan metode dakwah ini hanya sekedar bawaan dari apa yang beliau pikirkan, apalagi berasal dari setan”.

Lebih lanjut pengertian dakwah ala Jama’ah Tabligh dapat disimak dari pernyataan Maulana Muhammad Ilyas pada kali yang lain sebagaimana kutipan Abul Hasan Ali Nadwy salah seorang yang sangat dekat dan pengikut setia Maulana Muhammad Ilyas,
“ Sesungguhnya masyarakat Mewat (kelompok masyarakat yang pertama sekali masuk dalam Jama’ah Tabligh, pen.) tidak mungkin dapat merasakan nikmatnya agama dan lezatnya iman, kecuali apabila mereka sanggup mengabdikan sepenuh hati dalam usaha menggalakkan manusia agar meninggalkan kampungnya selama empat bulan, bergerak dari satu negeri kenegeri lainnya untuk menyampaikan agama dan bahkan menjadikan usaha dakwah ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan mereka”.

Dalam upaya membenarkan penafsirannya terhadap ayat Q.S. Ali Imran : 110 dengan berdasarkan mimpi sebagaimana tersebut di atas, Muhammad Ilyas mengutip hadits Nabi SAW yang berbunyi :
“ Mimpi adalah satu perempat puluh enam dari pada nubuwah (kenabian)”
Timbul pertanyaan :
1. Bolehkah berhujjah dengan menggunakan dalil mimpi dalam menafsirkan Al-qur’an dan penetapan hukum?
2. bagaimanakah tafsir Q.S. Ali Imran : 110 menurut ahli tafsir yang muktabar di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah ?
3. Bagaimanakah penafsiran hadits Nabi “mimpi adalah satu perempat puluh enam dari pada nubuwah (kenabian)” menurut tafsir yang muktabar ?

Analisis
1. Jawaban pertanyaan pertama
Dalam khazanah sejarah penggalian hukum Islam tidak pernah dikenal penetapan suatu hukum atau penafsiran ayat Al-Qur’an berdasarkan mimpi, mulai dari sahabat Nabi sampai dengan sejarah imam-imam mujtahid. Manusia selain Nabi adalah tidak ma’shum. Tidak ada jaminan mimpi seorang manusia selain Nabi tidak dipengaruhi bisikan-bisikan syaithan. Hanya mimpi para Nabi merupakan kebenaran sebagaimana mimpi Nabi Ibrahim diperintah Allah SWT menyembelih anaknya, Ismail.5
Allah berfirman dalam Al-Qur’an :
لَقَدْ صَدَقَ اللَّهُ رَسُولَهُ الرُّؤْيَا بِالْحَقِّ 
Artinya : Sesungguhnya Allah telah membenarkan Rasul-Nya mengenai mimpi yang haq.(Q.S. Al-Fath : 27)

Ahmad Shawy dalam menafsirkan ayat di atas, mengatakan bahwa Allah menjadikan mimpi Rasul-Nya sebagai suatu yang benar dan pasti, yang tidak dapat diganggu oleh Syaithan. Karena Rasul Allah itu ma’shum termasuk di dalamnya Rasulullah SAW dan para Anbiya.6 Berdasarkan keterangan Tafsir Shawy ini dapat dipahami mimpi selain Rasul Allah tidak dapat dijadikan pegangan apa lagi dalam berhujjah, karena selain Rasul Allah tidak ma’shum dan tidak ada jaminan mimpi tersebut benar-benar datang dari Allah SWT dan bukan dari bisikan Syaithan.
Keterangan ulama muktabar lainnya mengenai kedudukan mimpi dalam penetapan hukum antara lain :
1. Ibnu Shalah dalam kitab Fatawanya :
“Masalah : Seorang laki-laki mendakwa dirinya bermimpi bertemu Nabi SAW dalam tidurnya. Nabi SAW mengatakan suatu perkataan yang mengandung hukum syar’i, maka apakah boleh mengamalkannya ?. Beliau (Ibnu Shalah) menjawab : “Tidak boleh memegang hal itu berdasarkan apa yang dilihat dan didengar dari Rasulullah SAW dalam mimpinya. Hal ini bukanlah karena tidak percaya bahwa orang yang melihat Rasulullah SAW dalam mimpi, maka ia melihat kebenaran. Itu dapat dipercaya, tetapi karena tidak dapat dipercaya zhabith orang yang bermimpi tersebut.”

2. Ketidakhujjahan mimpi dalam penetapan hukum juga dapat kita simak dari pernyataan Zarkasyi dalam Bahrul Muhizh bahwa hukum tidak dapat ditetapkan berdasarkan mimpi kecuali pada diri anbiya atau pengakuan mereka.
3. Al-Ustaz Abu Ishaq Syairazi berkata :
“Tidak boleh menetapkan sesuatu berdasarkan mimpi. Oleh karena itu, kalau seseorang bermimpi melihat Nabi SAW memerintahnya menetapkan sesuatu hukum, maka tidak lazim mengikutinya”.

4. Ketidakhujjahan mimpi juga dapat dipahami dari uraian Ibrahim Bajuri dalam Hasyiah al-Bajury dalam menjawab isykal masalah penetapan azan dengan mimpi Zaid bin Abdullah yang tersebut dalam riwayat Abu Daud dan Turmidzi.
Riwayat Abu Daud berbunyi :
عبد الله بن زيد قال لما أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم بالناقوس يعمل ليضرب به للناس لجمع الصلاة طاف بي وأنا نائم رجل يحمل ناقوسا في يده فقلت يا عبد الله أتبيع الناقوس ؟ قال وما تصنع به ؟ فقلت ندعو به إلى الصلاة قال أفلا أدلك على ما هو خير من ذلك ؟ فقلت له بلى قال تقول الله أكبر الله أكبر الله أكبر الله أكبر أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمدا رسول الله أشهد أن محمدا رسول الله حي على الصلاة حي على الصلاة حي على الفلاح حي على الفلاح الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله قال ثم استأخر عني غير بعيد ثم قال ثم تقول إذا أقمت الصلاة الله أكبر الله أكبر أشهد أن لا إله إلا الله أشهد أن محمدا رسول الله حي على الصلاة حي على الفلاح قد قامت الصلاة قد قامت الصلاة الله أكبر الله أكبر لا إله إلا الله . فلما أصبحت أتيت رسول الله صلى الله عليه و سلم فأخبرته بما رأيت فقال " إنها لرؤيا حق إن شاء الله فقم مع بلال فألق عليه ما رأيت فليؤذن به فإنه أندى صوتا منك " فقمت مع بلال فجعلت ألقيه عليه ويؤذن به قال فسمع ذلك عمر بن الخطاب رضي الله عنه وهو في بيته فخرج يجر رداءه ويقول والذي بعثك بالحق يا رسول الله لقد رأيت مثل ما رأى . فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم " فلله الحمد "حسن صحيح"

Artinya :Abdullah bin Zaid berkata : Ketika Rasulullah SAW memerintah memukul lonceng untuk mengumpulkan manusia untuk shalat, suatu malam dalam tidurku aku bermimpi. Aku melihat ada seseorang sedang menenteng sebuah lonceng. Aku dekati orang itu dan bertanya kepadanya : Hai hamba Allah apakah kamu hendak menjual lonceng itu. Orang tersebut malah bertanya," Untuk apa? Aku menjawabnya, "Bahwa dengan membunyikan lonceng itu, kami dapat memanggil kaum muslim untuk menunaikan shalat." Orang itu berkata lagi, "Maukah kau kuajari cara yang lebih baik?" Dan aku menjawab "Ya!" Lalu dia berkata : Engkau katakan : Allahu Akbar Allahu Akbar, Asyhadu alla ilaha illallah Asyhadu alla ilaha illallah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Hayya 'alash shalah Hayya 'alash shalah, Hayya 'alal falah Hayya 'alal falah, Allahu Akbar Allahu Akbar La ilaha illallah. Ketika esoknya aku bangun, aku menemui Muhammad SAW menceritakan perihal mimpi itu kepadanya, kemudian Muhammad berkata, "Itu mimpi yang haq insya Allah. Berdirilah disamping Bilal dan ajarilah dia bagaimana mengucapkan kalimat itu. Dia harus mengumandangkan azan seperti itu dan dia memiliki suara yang amat lantang." Lalu akupun melakukan hal itu bersama Bilal. Umar bin Khatab r.a. yang lagi berada di rumahnya mendengar azan itu, maka Umarpun keluar dengan menjulurkan rida’nya, kemudian berkata : Demi Tuhan yang mengutus engkau hai Muhammad dengan kebenaran, sesungguhnya aku telah bermimpi sebagaimana yang telah dia mimpikan. Maka Rasulullah bersabda : bagi Allah segala pujian. Berkata Abu Daud : Hadits ini hasan shahih (H.R. Abu Daud)

dan Riwayat Turmidzi, berbunyi :

لما أصبحنا أتينا رسول الله صلى الله عليه وسلم، فأخبرته بالرؤيا، فقال: إن هذه لرؤيا حق، فقم مع بلال، فإنه أندى وأمد صوتا منك، فألق عليه ما قيل لك، وليناد بذلك، قال فلما سمع عمر بن الخطاب نداء بلال بالصلاة خرج إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، وهو يجر إزاره، وهو يقول: يا رسول الله، والذي بعثك بالحق، لقد رأيت مثل الذي قال، قال: فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: فلله الحمد، فذلك أثبت".
Artinya : Ketika pagi tiba, aku ( Abdullah bin Zaid) mendatangi Rasulullah SAW dan menceritakan mimpiku. Rasulullah SAW bersabda : Sesungguhnya ini adalah mimpi yang haq. Maka lakukanlah bersama bilal, karena suara Bilal lebih lantang dan nyaring darimu. Ajarilah dia apa yang dikatakan kepadamu dan hendaklah Bilal melakukan azan dengannya. Manakala mendengar azan Bilal untuk shalat, Umar bin Khatab keluar dengan menjulurkan rida’nya, menemui Rasulullah SAW dan berkata : Ya Rasulullah, demi Tuhan yang mengutuskan engkau dengan kebenaran, sesungguhnya aku telah melihat dalam mimpiku sama seperti yang dikatakannya. Bersabda Rasulullah SAW : Bagi Allah pujian. Karena itu, aku tetapkan demikian. (H.R. Turmidzi)

Ibrahim al-Bajuri berkata :
“Diisykalkan yang demikian itu, dengan sebab bahwa sesungguhnya hukum tidak dapat ditetapkan dengan mimpi. Dijawab, bahwa mimpi tersebut bersesuaian dengan turun wahyu. Maka hukum (penetapan azan) ditetapkan dengan wahyu bukan dengan mimpi”.

Hal senada juga dapat dilihat dalam Kitab I’anatuthalibin. Pernyataan yang lebih tegas lagi dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam mengomentari hadits di atas, yakni :
“Hal tersebut bukanlah pengamalan dengan semata-mata mimpi. Ini termasuk sesuatu yang tidak diragukan dengan tanpa khilaf”.

5. Imam al-Nawawi mengatakan :
“Kalau pada malam tiga puluh Sya’ban manusia tidak melihat hilal, tiba-tiba datang seseorang mengaku melihat Nabi SAW dalam mimpinya dan beliau bersabda kepadanya : “Malam ini adalah awal Ramadhan, maka tidak sah puasa dengan mimpi ini, tidak sah atas yang bermimpi dan tidak sah juga atas orang lain. Keterangan ini telah disebut oleh Qadhi Husain dalam al-Fatawa dan lainnya dari Ashhab kita. Qadhi ‘Iyadh telah mengutipnya sebagai ijmak. Saya (al-Nawawi) telah menetapkannya dengan dalil-dalilnya pada awal Syarah Shahih Muslim. Ringkasannya adalah bahwa syarat perawi, yang meyampaikan berita dan saksi adalah dalam keadaan jaga pada ketika tahammul. Ini mujma’ ‘alaihi, karena sebagaimana di maklumi bahwa bahwa tidur tidak dalam keadaan jaga dan tidak ada dhabith. Oleh karena itu, meninggalkan mengamalkan mimpi ini karena cedera dhabith perawi, bukan karena meragukan mengenai mimpi.

Imam an-Nawawi di atas, memfatwakan bahwa menentukan awal Ramadhan tidak boleh dengan berpedoman kepada mimpi. Ketidakbolehan ini bukan karena meragukan kebenaran mimpi, apalagi mimpi itu adalah mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW, tetapi karena orang yang bermimpi itu bukan ahli tahammul berita, karena dia dalam keadaan tidur. Oleh karena itu, ketidakbolehan mengamalkan mimpi dalam penetapan hukum bukan hanya berlaku untuk masalah puasa saja, tetapi juga untuk masalah-masalah yang lain, seperti masalah khuruj ala Jama’ah Tabligh. Keterangan yang dikemukakan oleh an-Nawawi di atas, juga dikemukan oleh Ibnu Hajar al-Haitamy dan Bujairumi sebagaimana di bawah ini.

6. Ibnu Hajar al-Haitamy mengatakan :
“Tidak berpuasa dengan sebab bermimpi berjumpa Rasulullah SAW dalam tidur yang mengatakan bahwa besok bulan Ramadhan, karena jauh dhabith orang bermimpi, bukan diragukan mimpinya”

Syarwani dalam mengomentari pernyataan Ibnu Hajar di atas mengatakan haram berpuasa dan lainnya dengan menyandarkan kepada mimpi tersebut. Alasan beliau adalah karena hukum Allah tidak didapati kecuali dari lafazh dan istinbath. Sedangkan berpuasa dengan mimpi tidak termasuk dalam keduanya.

7. Bujairumi dalam pembahasan penentuan awal Ramadhan, mengatakan :

“Tidak diiktibar pula perkataan orang yang mengatakan : “Nabi SAW telah mengabari dalam tidurku bahwa malam ini adalah awal Ramadhan.” Maka tidak sah puasa dengannya dengan ijmak, karena tidak ada dhabith orang yang bermimpi, bukan karena diragukan yang dilihat dalam mimpinya.”17

Berdasarkan pernyataan para ulama di atas, dapat dipahami bahwa para ulama besar tersebut sepakat bahwa mimpi tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum. Oleh karena itu, dalam kalangan Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah, kita hanya mengenal sumber – sumber hukum, yaitu : Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas, Qaulul Shahaby, Ishtishhab, Maslahah Murshalah, Istihsan, Saddul Zara-i’, Kebiasaan Penduduk Madinah. Mimpi atau ilham tidak termasuk di dalamnya. Mengenai ilham, telah berkata Syekh Zakaria Al-Anshary :
“Ilham yang terjadi pada manusia yang tidak ma’shum tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, karena tidak aman dari tipu daya syaithan”

Khusus mengenai penafsiran Al-Qur’an, berikut keterangan para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah mengenai sumber-sumber tafsir yang dapat menjadi pedoman dalam melakukan penafsiran Al-Qur’an, antara lain :
1. Ibnu Katsir dalam menjelaskan metode tafsirnya mengatakan :
“ Pada ketika itu, apabila kita tidak mendapatinya dalam Al-Qur’an dan juga tidak pada sunnah, maka kita kembali kepada pendapat sahabat, karena mereka lebih tahu tentang itu”.

Terjadi perbedaan pendapat ulama mengenai qaul tabi’in. Menurut pendapat yang shahih tidak menjadi hujjah.
2. Berkata Ahmad`Shawy :
“Sumber tafsir adalah al-Kitab, al-Sunnah, atsar dan ahli fashahah dari orang-orang Arab asli.”20

3. Zarkasyi menjelaskan kepada kita bahwa ada empat sumber tafsir, yaitu naqal (kutipan) dari Rasulullah SAW, perkataan sahabat, muthlaq lughat dan muqtazhaa makna kalam dan muqtazhaa kekuatan syara’. Penggunaan perkataan sahabat adalah karena perkataan sahabat ditempatkan pada posisi marfu’. Sedangkan perkataan tabi’in terjadi perbedaan ulama dalam menjadikannya sebagai sumber tafsir.
Memperhatikan keterangan ulama di atas, kita bertanya-tanya, pedoman apa yang dipergunakan oleh Maulana Muhammad Ilyas, pendiri Jama’ah Tabligh ini sehingga berani mentafsirkan suatu firman Allah berdasarkan mimpinya ?.
Sebagian pengikut Jama’ah Tabligh (Mulwi Ahmad Harun Al-Rasyid) dalam membenarkan penafsiran al-Qur’an dengan mempedomani mimpi ini ada yang mengutip pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id yang dikutip oleh Zarkasyi dalam Kitab Bahrul Muhizh, yaitu
“Apabila perintahnya dengan sebuah perintah yang penetapannya pada waktu jaga adalah sebaliknya, seperti perintah meninggalkan wajib atau perintah meninggalkan sunat, maka tidak boleh mengamalkannya dan apabila perintah dengan sesuatu yang tidak ada penetapan sebaliknya pada waktu jaga, maka dianjurkan mengamalkannya”.

Argumentasi Mulwi Ahmad Harun Al-Rasyid ini kita bantah dengan beberapa penjelasan, yaitu :
1. Pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id ini adalah pendapat dha’if (wajh dha’if). Jadi tidak dapat dijadikan hujjah dalam penetapan suatu hukum, apalagi sebagai pedoman dalam menafsirkan al-Qur’an. Ini sesuai dengan keterangan pengarang Bahrul Muhith sebelumnya pada halaman yang sama, yaitu :
“ Pendapat yang kuat adalah yang pertama, karena hukum tidak dapat ditetapkan berdasarkan mimpi kecuali pada haq anbiya atau pengakuan mereka.”

2. Kalaupun kita berpedoman kepada pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id di atas, maka mimpi yang boleh diamalkan menurut beliau adalah mimpi yang tidak bertentangan dengan ketetapan hukum yang wujud pada waktu jaga. Berdasarkan uraian pada jawaban yang kedua setelah ini, jelas nampak bahwa tafsir Q.S. Ali Imran :110 ala Muhammad Ilyas adalah bertentangan dengan tafsir yang bersumber dari sahabat Nabi dan ketetapan hukum yang ditetapkan para ulama muktabar di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah. Oleh karena itu, kalaupun kita membenarkan pendapat Ibnu Daqiq al-‘Id di atas, toh tetap tidak dapat membenarkan tafsir mimpi ala Muhammad Ilyas tersebut
(bersambung.......)

DAFTAR PUSTAKA
1. Mansur Nu’mani, Malfudhat, (Terjemahan kedalam Bahasa Melayu oleh Humayun Chowdhury), Pustaka Timur, Trengganu, Malaysia, Hal. 40-42, dan lihat Syaikh Ahmad Syihabuddin, Kasyf al- Syubhah,(terjemahan oleh Syaikh Hasanul Basry HG), Hal.4.
2. Mulwi Ahmad Harun Al-Rasyid, Meluruskan kesalahpahaman Terhadap Jaulah (Jama’ah Tabligh), (Terjemahan oleh Mulwi Muhammad Makmun), Pustaka Haromain, Hal. 48
3. Abul Hasan Ali Nadwy, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yogyakarta Hal 54
4. Mansur Nu,mani, Malfudhat, (Terjemahan oleh Humayun Chowdhury), Pustaka Timur, Trengganu, Malaysia, Hal. 40
5. Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Takwil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juzu’ V, Hal 9 dan Ahmad Shawy, Tafsir Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juzu’ III, Hal. 342
6. Ahmad Shawy, Tafsir Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia Juz. IV, Hal 105
7. Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Darul Hadits, Kairo, Hal. 135
8. Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 49
9. Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 49
10.Abu Daud, Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. I, Hal. 189, No. Hadits : 499
11.Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. I, Hal. 122, No. Hadits : 189
12.Ibrahim al-Bajury, Hasyiah al-Bajury, al-Haramain, Singapura, Juz I, Hal. 160
13.Al-Bakri al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juzu’ I, Hal. 229.
14. An- Nawawi, Syarah Muslim, Darul Ihya al-Turatsi al-Arabi, Beirut, Juz. IV, Hal. 76
15.An-Nawawi, Majmu’ Syarah Muhazzab, Maktabah Irsyad, Jeddah, Juz. VI, Hal. 292
16.Ibnu Hajar al-Haitamy dan Syarwani, Tuhfah al-Muhtaj dan Hasyiahnya, Mathtba’ah Mustafa Muhammad, Mesir, Juz. III, Hal. 373-374
17. Bujairumy, Hasyiah al-Bujairumy ‘ala al-Khatib, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. III, Hal. 102
18. Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wushul Syarah Labbul Ushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal 140 dan Al-Banany, Hasyiah Albanany ‘ala Syarah Jam’ul Jawami’, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juzu’ II, Hal. 356
19.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Thaibah, Juz. I, Hal. 7 dan 10
20.Ahmad Shawy, Tafsir al-Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juzu’ I, Hal. 2
21.Zarkasyi, al_Burhan fi Ulum al-Qur’an, Darul Ma’rifah, Beirut, Juz. II, Hal. 156-161
22.Mulwi Ahmad Harun Al-Rasyid, Meluruskan Kesalapahaman Terhadap Jaulah (Jama’ah Tabligh), Pustaka Haramain, Hal. 47
23. Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 49
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi Empty Re: Jama'ah Tabligh Agama Mimpi

Post by mencari petunjuk Thu Aug 09, 2012 1:11 am

2. Jawaban pertanyaan kedua
Berikut penafsiran sahabat Nabi dan ulama-ulama tafsir mu’tabar dikalangan Ahlusunnah wal Jama’ah dan sering menjadi rujukan umat Islam, antara lain :
1. Nashiruddin Al-Baidhawy menafsirkan perkataan ﺃﺧﺮﺟﺕ ayat 110, Q.S. Ali Imran dengan ﻠﻬﻡ ﺃﻈﻬﺮﺖ maksudnya dimunculkan bagi manusia.1 Penafisiran yang sama juga dapat kita lihat dalam Tafsir Jalalain karangan Jalaluddin Sayuthi dan Jalaluddin Al-Mahalli.
2. Berkata Kazin dalam Tafsirnya :
“Makna ﺃﺧﺮﺟﺕadalah dilahirkan bagi manusia sehingga dapat dikenalinya.

3. Dalam menafsir Q.S. Ali Imran : 110, Ibnu Katsir mengatakan :
“Maknanya : sesungguhnya mereka adalah sebaik-baik umat dan yang sangat bermanfa’at bagi manusia”.
4. Berkata Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, ‘Atha’, Rabi’ bin Anas dan ‘Athiyah al-Aufy:
“Makna كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِadalah sebaik-baik manusia untuk manusia.

5. Abu Hurairah dalam menafsirkan makna Q.S. Ali Imran : 110 mengatakan:
“Sebaik-baik manusia yang datang untuk manusia dengan merantai leher manusia itu sehingga mereka masuk Islam”.(H.R. Bukhari)

Berdasarkan beberapa buah tafsir yang muktabar di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah di atas, dapat dipahami makna ayat tersebut lengkapnya adalah :
“Kamu hai umat Muhammad adalah sebaik-baik umat yang dimunculkan bagi manusia untuk melaksanakan amar ma’ruf dan nahi mungkar dan beriman kepada Allah”.

Tidak dapat dipahami dari ayat tersebut adanya perintah keluar meninggalkan tempat tinggal dalam rangka dakwah, amar ma’ruf dan nahi mungkar sebagaimana ala khuruj Jama’ah Tabligh yang tafsirnya berdasarkan mimpi Muhammad Ilyas.
Adapun firman Allah SWT :
لست عليهم بمصيطر
Dan firman Allah SWT :
وماأنت عليهم بوكيل
yang dijadikan dalil oleh Muhammad Ilyas untuk mendukung penafsiran yang didapati dari mimpi tentang Q.S. Ali-Imran : 110 di atas, penjelasannya adalah sebagi berikut :
1. Lengkapnya ayat pertama berbunyi :
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ (21) لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ (22)
Artinya : Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka. (Q.S. al-Ghasyiah : 21-22)

Dengan memperhatikan rangkaian ayatnya, kita dengan mudah dapat tahu bahwa ayat ini memerintah kepada kepada Nabi Muhammad untuk memberi peringatan, tetapi Nabi Muhammad bukanlah orang yang berkuasa memberikan hidayah kepada mereka. Karena urusan memberi hidayah hanyalah urusan Allah SWT. Jadi, bukan maksudnya, Nabi Muhammad tidak perlu mengurus atau peduli urusan agama orang Arab. Apalagi kalau perkataan “kamu” dalam ayat tersebut dimaksudkan sebagai Muhammad Ilyas sendiri, maka jelas penafsiran ini sangat aneh dan sangat jauh dari maksud ayat tersebut, kecuali Muhammad Ilyas berdasarkan mimpinya itu sudah mengangkat dirinya sebagai rasul, na’uzubillah min dzalik. Penjelasan penafsiran ayat ini sebagaimana penulis sebut di atas sesuai dengan keterangan Ibnu Katsir, beliau dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan :
“Hai Muhammad (Rasulullah SAW, bukan Muhammad Ilyas, pen) berikan peringatan kepada manusia dengan apa yang telah diutuskan engkau kepada mereka. Kamu hanya berkewajiban menyampaikan. Kami (Allah) ada hisabnya (perhitungan). Dengan sebab demikian Allah berfirman : “Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka”.

Sesuai dengan ini adalah penafsiran Ibnu Abbas dan al-Mujahid dan lainnya, beliau mengatakan, tafsirnya adalah :
“Kamu tidak dapat memaksa mereka”.
Ibnu Zaid mengatakan :
“Kamu tidak dapat memaksa mereka untuk beriman”.
Dan lagi pula ayat ini menurut keterangan Tafsir Jalalain sudah mansukh, jadi tidak dapat dijadikan hujjah dalam berargumentasi. Ayat ini hanya berlaku pada awal Islam. Disebut dalam Tafsir Jalalain :
“Ini sebelum adanya perintah jihad”.
Maksudnya, ayat ini dinyatakan mansukh dengan turunnya ayat perintah perang sebagaimana penjelasan Ahmad Shawy.
2. Menurut kitab indeks al-Qur’an, Fath al-Rahman,9 ayat kedua tersebut di atas, terdapat pada Q.S. al-An’am : 104-107, Q.S. al-Zumar : 41 dan Al-Syuraa : 6. Q.S. al-An’am : 104-107 berbunyi :
قَدْ جَاءَكُمْ بَصَائِرُ مِنْ رَبِّكُمْ فَمَنْ أَبْصَرَ فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ عَمِيَ فَعَلَيْهَا وَمَا أَنَا عَلَيْكُمْ بِحَفِيظٍ (104) وَكَذَلِكَ نُصَرِّفُ الْآيَاتِ وَلِيَقُولُوا دَرَسْتَ وَلِنُبَيِّنَهُ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (105) اتَّبِعْ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ (106) وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ مَا أَشْرَكُوا وَمَا جَعَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا وَمَا أَنْتَ عَلَيْهِمْ بِوَكِيلٍ (107
Artinya : Sesungguhnya telah datang dari Tuhanmu bukti-bukti yang terang, maka barangsiapa melihat (kebenaran itu), maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri dan barangsiapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudharatannya kembali kepadanya dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara(mu). Demikianlah Kami mengulang-ulangi ayat-ayat Kami supaya (orang-orang yang beriman mendapat petunjuk) dan supaya orang-orang musyrik mengatakan: "Kamu telah mempelajari ayat-ayat itu (dari ahli Kitab)", dan supaya Kami menjelaskan Al Quran itu kepada orang-orang yang mengetahui. Ikutilah apa yang telah diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu, tidak ada Tuhan selain Dia dan berpalinglah dari orang-orang musyrik. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan(Nya). dan kami tidak menjadikan kamu pemelihara bagi mereka dan kamu sekali-kali bukanlah pemelihara bagi mereka.(Q.S. al-An’am : 104-107)

Tidak dapat dipahami dari firman Allah “Dan kamu sekali-kali bukanlah pemelihara bagi mereka”, bahwa urusan orang Arab bukan lagi tugas dakwah Nabi SAW. Justru ayat tersebut memerintah kepada Rasulullah SAW untuk menyampaikan ayat-ayat Tuhan kepada mereka, tetapi pada akhirnya hanya Allahlah yang memberikan keimanan dan hidayah kepada setiap manusia. Oleh karena itu, Rasulullah SAW tidak perlu memaksa mereka untuk beriman. Ayat ini juga menurut Tafsir Jalalain sudah mansukh dengan turun ayat perintah perang terhadap orang musyrik. Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat tersebut mengatakan :
“Kamu bukan yang bertanggungjawab terhadap rezeki dan urusan mereka. Tidak ada kewajiban atasmu kecuali menyampaikan dakwah”.

Q.S. al-Zumar : 41, berbunyi :
إِنَّا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ لِلنَّاسِ بِالْحَقِّ فَمَنِ اهْتَدَى فَلِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَمَا أَنْتَ عَلَيْهِمْ بِوَكِيلٍ
Artinya : Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk manusia dengan membawa kebenaran; siapa yang mendapat petunjuk, maka (petunjuk itu) untuk dirinya sendiri, dan siapa yang sesat maka sesungguhnya dia semata-mata sesat buat (kerugian) dirinya sendiri, dan kamu sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka.(Q.S. al-Zumar : 41)

Disebut dalam Tafsir al-Jalalain :
“Dan kamu sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka, sehingga kamu memaksa mereka menerima hidayah”.
Berkata al-Baidhawy :
“Tidak dibebankan tanggungjawab kepadamu sehingga kamu perlu memaksa mereka untuk menerima hidayah. Kamu hanya diperintahkan untuk menyampaikan, sedangkan kamu sudah menyampaikan.”

Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa ayat di atas hanya menjelaskan bahwa Rasulullah tidak dapat memaksa mereka untuk beriman, tetapi yang dapat membuat mereka beriman hanya Allah SWT. Ini bukan berarti Rasulullah SAW tidak perlu melakukan dakwah terhadap mereka.
dan Q.S. Al-Syuraa : 6, berbunyi :
وَالَّذِينَ اتَّخَذُوا مِنْ دُونِهِ أَوْلِيَاءَ اللَّهُ حَفِيظٌ عَلَيْهِمْ وَمَا أَنْتَ عَلَيْهِمْ بِوَكِيلٍ
Artinya : Dan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah, Allah mengawasi (perbuatan) mereka dan kamu (Ya Muhammad) bukanlah orang yang diserahi mengawasi mereka. (Al-Syuraa : 6)

Al-Jalalain mengatakan :
“Kamu bukanlah orang yang menghasilkan sesuatu yang diharapkan dari mereka. Tidak ada kewajiban atasmu kecuali menyampaikan saja.”

Ayat ini berdasarkan Qurthuby juga telah dimansukhkan dengan ayat perang.
3. Jawaban pertanyaan yang ketiga
Hadits yang di maksud pada pertanyaan ketiga ini, lafazhnya adalah sebagaimana berikut :
رُؤْيَا الْمُؤْمِنِ جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة.
Artinya : Mimpi orang mukmin adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian (H.R. Bukhari dan Muslim )

Hadits yang senada dengan di atas, antara lain :
1. Hadits Muslim :
الرؤيا الصالحة جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة
Artinya : Mimpi yang baik adalah satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian(H.R. Muslim)

2. Hadits Muslim :
رؤيا الرجل الصالحة جزء من ستة وأربعين جزءا من النبوة
ِArtinya : Mimpi laki-laki yang shaleh satu bagian dari empat puluh enam bagian kenabian (H.R. Muslim)

Untuk memahami hadits di atas secara benar, mari kita perhatikan penafsiran para ulama mu’tabar di kalangan ahlusunnah, antara lain :
1. Menurut Zarkasyi empat puluh enam yang tersebut pada hadits di atas, semuanya merupakan jalan untuk menghasilkan ilmu bagi para anbiya. Manusia lain tidak sampai kepada ilmu tersebut kecuali melalui khabar (berita). Diantara contoh jalan ilmu para anbiya itu adalah kalam binatang, kalam benda mati, wahyu dan lain-lain. Mimpi yang benar termasuk dalam empat puluh enam tadi.20 Jadi menurut Zarkasyi, hadits ini membicarakan mimpi para Nabi, bukan mimpi manusia selain Nabi. Oleh karena itu, mimpi para Nabi dapat dijadikan hujjah dalam penetapan hukum, karena termasuk salah satu jalan kenabian, sedangkan mimpi manusia biasa tidak dapat menjadi hujjah. Yang senada dengan pendapat ini adalah pendapat al-Khuthaby, beliau berkata :
“Hadits ini menguatkan urusan mimpi dan mentahqiqkan kedudukannya. Mimpi itu satu bagian dari bagian-bagian kenabian adalah pada haq para anbiya, bukan selain mereka. Karena para anbiya disampaikan wahyu kepada mereka pada waktu bermimpi sebagaimana halnya pada waktu jaga.”

2. Penafsiran lain dari hadits di atas dan yang senada dengannya, muncul dalam konteks pemahaman perkataan “al-busyraa” pada Q.S. Yunus : 63-64, berbunyi :
الَّذِينَ آمَنُوا وَكَانُوا يَتَّقُونَ (63) لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآخِرَةِ لَا تَبْدِيلَ لِكَلِمَاتِ اللَّهِ ذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ (64)
Artinya : Orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa. Bagi mereka ada berita gembira di dalam kehidupan di dunia dan (dalam kehidupan} di akhirat. tidak ada perobahan bagi kalimat-kalimat (janji-janji) Allah. yang demikian itu adalah kemenangan yang besar.(Q.S. Yunus : 63-64)

Ini dapat dilihat penjelasannya dalam Tafsir Ibnu Katsir,Tafsir Qurthuby , Tafsir Thabary dan Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry dalam kitabnya, Siraj al-Thalibin. Berdasarkan pemahaman ini, maka yang dimaksud dengan mimpi dalam hadits tersebut adalah mimpi dalam kerangka al-busyra (kabar gembira), seperti isyarat akan mendapatkan keturunan, jabatan yang baik, harta yang halal, menjadi ulama dan lain-lain. Jadi bukan dalam kerangka sebagai dalil menafsirkan al-Qur’an, apalagi penetapan hukum berdasarkan mimpi.
Penafsiran ini berdasarkan hadits-hadits berikut :
1. Hadits riwayat Turmidzi dari Ubadah bin Shamid, beliau berkata :
“Aku pernah menanyakan kepada Rasulullah SAW tentang firman Allah yang berbunyi :
لَهُمُ الْبُشْرَى فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
Rasulullah SAW bersabda :
هي الرؤيا الصالحة يراها المؤمن أو ترى له
Artinya : Ia adalah mimpi yang baik yang lihat oleh orang mukmin atau yang perlihatkan kepadanya.(H.R. Turmidzi)26

2. Hadits riwayat Bukhari :
لَمْ يَبْقَ مِنْ النُّبُوَّةِ إِلَّا الْمُبَشِّرَاتُ قَالُوا وَمَا الْمُبَشِّرَاتُ قَالَ الرُّؤْيَا الصَّالِحَةُ
Artinya : Tidak tersisa dari kenabian kecuali mubsyiraat. Para sahabat bertanya apa itu mubsyiraat?. Rasulullah mejawab: “mimpi yang baik”. (H.R. Bukhari)27

3. Hadits riwayat Muslim dan Turmidzi :
الرؤيا ثلاثة فرؤيا الصالحة بشرى من الله ورؤيا تحزين من الشيطان ورؤيا مما يحدث المرء نفسه
Artinya : Mimpi itu ada tiga katagori, yaitu : ru’ya shalihah, yaitu kabar gembira dari Allah, mimpi yang menyedihkan yang datang dari syaithan dan mimpi karena obsesi seseorang.(H.R. Muslim dan Turmidzi )

Hadits ini juga menjelaskan bahwa mimpi yang dialami oleh seseorang ada tiga katagori, yaitu :
1. mimpi yang benar sebagai kabar gembira yang datang Allah
2. mimpi duka cita yang datang dari setan
3. mimpi karena obsesi seseorang. Artinya mimpi tersebut terjadi karena bawaan pikiran pada waktu dia jaga.
Sesuai dengan pernyataan Muhammad Ilyas tentang mimpinya di bawah ini, kita dapat menduga bahwa mimpi Muhammad Ilyas mengenai tafsir al-Qur’an Surat : Ali Imran : 110 adalah termasuk dalam katagori mimpi karena bawaan pikiran. Jadi bukan mimpi yang benar yang datang dari Allah SWT. Pernyataan Muhammad Ilyas dimaksud adalah :
“Kini, dalam mimpi saya, ilmu yang betul dicampakkan (liqa) kepada saya. Oleh itu cubalah supaya tidur saya bertambah”. (maksud, pada masa itu kerana penyakit, tidur beliau telah berkurangan ; maka menurut mesyuarat dengan hekim sahib dan doktor sahib saya telah memberi minyak di kepalanya yang mana tidurnya telah bertambah) .

Muhammad Ilyas berkata :
“Cara tabligh ini telah dikasyafkan kepada saya dalam mimpi….. dst”.
Ini merupakan kutipan dari Kitab Malfudhat karangan Mansur Nu’mani yang diterjemahkan dalam Bahasa Melayu (Malaysia). Untuk memudahkan memahami kutipan di atas, berikut ini redaksi pernyataan Muhammad Ilyas tersebut yang dikutip dari Kitab Malfudhat oleh pengarang Kasyful Syubhah yang diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh Syaikh H. Hasanoel Bashry HG, yakni :
“Karena ini wahai para pengikutku yang setia usahakanlah tidur pemimpinmu ini nyenyak dan nyaman. Apabila aku kurang tidur karena panas panggil dokter dan orang pintar, pakailah minyak wangi pada kepalaku bila petunjuknya demikian supaya lebih banyak tidurku. Ketahuilah ! aku menemukan jalan bertabligh ini melalui mimpi dan Allah juga mengajariku dalam mimpi penafsiran ayat…..dst.

Dari rangkaian pernyataan Muhammad Ilyas di atas, nampak jelas pada kita bahwa Muhammad Ilyas sedang sangat terbebani oleh pikiran mencari inspirasi yang dapat menjawab persoalan dakwah, bahkan Muhammad Ilyas sampai-sampai berucap :
“Apabila aku kurang tidur karena panas panggil dokter dan orang pintar, pakailah minyak wangi pada kepalaku bila petunjuknya demikian supaya lebih banyak tidurku. Ketahuilah ! aku menemukan jalan bertabligh ini melalui mimpi dst…”.

Berdasarkan uraian di atas, sekali lagi dapat disimpulkan bahwa mimpi Muhammad Ilyas mengenai tafsir al-Qur’an Surat Ali Imran : 110 termasuk dalam katagori mimpi karena obsesi pikiran semata, bukan mimpi yang datang dari Allah. Namun dalam rangka membela pendiri Jama’ah Tabligh (Muhammad Ilyas), Mulwi Ahmad Harun Al-Rosyid menyebutkan bahwa mimpi Muhammad Ilyas yang terjadi karena bawaan pikiran sama halnya dengan keadaan mimpi Abdullah bin Zaid mengenai azan, dimana menurut Mulwi Ahmad Harun Al-Rosyid mimpi Abdullah bin Zaid juga muncul karena konsentrasinya bagaimana cara mengumpulkan orang untuk shalat. Kita tidak menemukan riwayat yang menceritakan Abdullah bin Zaid terbebani pikiran mencari cara bagaimana mengumpulkan orang shalat. Penulis sengaja pada halaman sebelum ini, mengutip hadits yang menceritakan mimpi Abdullah bin Zaid dengan lengkap, baik riwayat Abu Daud maupun Turmidzi, namun dalam kedua riwayat tersebut tidak terdapat cerita sebagai dakwaan Mulwi Ahmad Harun Al-Rosyid. Menurut hemat kami dakwaan Mulwi Ahmad Harun Al-Rosyid tersebut merupakan kebohongan yang sengaja dilakukan karena kepanatikan membabi buta terhadap pemimpinnya saja.
4. Dalam Kitab Siraj al-Thalibin, tersebut beberapa pendapat lain mengenai penafsiran hadits mimpi di atas, yakni bahwa dalam mimpi itu ada pemberitahuan tentang yang gaib. Pemberitahuan tentang yang gaib termasuk salah satu martabat kenabian, tapi bukan berarti orang yang bermimpi itu menjadi nabi. Pendapat lain lagi mengatakan bahwa mimpi itu muwafaqat dengan jalan kenabian, bukan mimpi adalah sebagian dari kenabian. Dua pendapat terakhir ini juga harus dipahami sebagai mubsyiraat (kabar gembira), karena dalil-dalil tersebut di atas.
(bersambung....)

DAFTAR PUSTAKA
1.Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Ta’wil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juzu’II, Hal 36
2.Ahmad Shawy, Tafsir al-Shawy, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juzu’ I dengan Hamisynya, Tafsir Jalalain, Hal. 172 dan Imam Abdullah An-Nasafy, Hamisy Tafsir Kazin, Juz I, Hal. 265
3.Al-Kazin, Tafsir al-Kazin, Juz I, Hal. 265
4.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Thaibah, Juz. II, Hal. 93
5.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Thaibah, Juz. II, Hal. 93
6.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. VI, Hal. 37, No. Hadits : 4557
7.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz VIII, Hal. 388
8.Ahmad Shawy, Tafsir Shawy dan Tafsir al-Jalalain, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 313
9.Fath al-Rahman li Thalib ayat al-Qur’an, Maktabah Dahlan, Indonesia, Hal. 478
10.Jalalain, Tafsir al-Jalalain, dalam Tafsir al-Shawy, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. II, Hal. 37-38
11.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Darul Thaibah, Juz. III, Hal. 314
12.Jalalain, Tafsir al-Jalalain, dalam Tafsir al-Shawy, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. III, Hal. 374
13.Baidhawy, Tafsir al-Baidhawy, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz. V, Hal. 29. lihat juga Thabary, Tafsir al-Thabary, Muassasah Risalah, Juz. XXI, Hal. 297
14.Jalalain, Tafsir al-Jalalain, Dalam Tafsir al-Shawy, Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, Juz. IV, Hal. 32
15.Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Dar ‘Ali al-Kutub, Riyadh, Juz. XVI, Hal. 6
16.Bukhari, Shahih al-Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. IX, Hal 30, No. Hadits : 6988
17.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1774, No. Hadits : 2263
18.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1774, No. Hadits : 2263
19.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1774, No. Hadits : 2263
20.Zarkasyi, Bahrul Muhizh, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. I, Hal. 48
21.Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry, Siraj al-Thalibin, al-Haramain, Surabaya, Juz. I, Hal. 333
22.Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Dar al-Thaibah, Juz. IV, Hal. 280
23.Al-Qurthuby, Tafsir al-Qurthuby, Dar ‘Alim al-Kutub, Saudi Arabiya, Juz. VIII, Hal. 358
24.Thabary, Tafsir al-Thabary, Muassasah Risalah, Juz. XV, Hal. 124-140
25.Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry, Siraj al-Thalibin, al-Haramain, Surabaya, Juz. I, Hal. 332
26.Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 365, No. 2377
27.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. IX, Hal. 31, No. Hadits : 6990
28.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. IV, Hal. 1773, No. Hadits : 2263
29.Turmidzi, Sunan al-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 363, No. 2372
30.Mansur Nu’mani, Malfudhat, (Terjemahan kedalam Bahasa Melayu oleh Humayun Chowdhury), Pustaka Timur, Trengganu, Malaysia, Hal. 40
31.Syaikh Ahmad Syihabuddin, Kasyful Syubhah,(terjemahan oleh Syaikh Hasanul Basry HG), Hal.4.
32.Mulwi Ahmad Harun Al-Rosyid, Meluruskan Kesalahpahaman Terhadap Jaulah (Jama’ah Tabligh), Pustaka Haromain, Hal.48
33.Syaikh Ihsan Muhammad Dahlan al-Jafsy al-Kidiry, Siraj al-Thalibin, al-Haramain, Surabaya, Juz. I, Hal. 333
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi Empty Re: Jama'ah Tabligh Agama Mimpi

Post by mencari petunjuk Thu Aug 09, 2012 1:12 am

Masalah 2
Dr. Abdul khaliq Firzada dalam bukunya, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, menyebut segi-segi penting yang diutamakan oleh Syekh Muhammad Ilyas, point c adalah segi ibadah. Seterusnya disebutkan :
“ Sesungguhnya, akidah itu tidak bermanfaat apapun tanpa disertai ibadah”
Berdasar pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa menurut Maulana Muhammad Ilyas bahwa dosa besar dengan sebab meninggalkan ibadah dapat mengakibatkan seseorang hilang imannya. Karena akidah yang dapat dipahami sebagai iman itu tidak bermanfaat kecuali disertai dengan ibadah. Kalau seseorang yang berakidah tanpa beribadah, imannya masih ada, tentu akidahnya tersebut bermanfaat adanya.

Analisis
Dalam memahami status hukum seseorang akibat sebuah dosa besar, kaum muslimin terpecah dalam beberapa golongan. Kaum Khawarij yang sudah dianggap keluar dari garis-garis Islam, menetapkan bahwa setiap perbuatan dosa merupakan syirik kepada Allah. Karena itu orang berbuat dosa besar dapat dianggap sebagai kafir dan kekal dalam api neraka. Khawarij dalam mendefinisikan Iman, memahami bahwa amalan jawarih (amalan dzahir anggota tubuh) itu sendiri adalah merupakan iman. Sehingga kalau seseorang meninggalkan amalan dzahir, maka dia dapat digolongkan kepada kafir. Golongan Muktazilah berprinsip, bahwa amalan dzahir merupakan bagian dari iman, sehingga dosa besar itu dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan, namun menurut Muktazilah, keluar dari keimanan tidak dapat menyebabkan seseorang menjadi kafir, tetapi statusnya diantara muslim dan kafir. Kaum Ahlussunnah wal Jama’ah golongan yang diridhai Allah berprinsip bahwa seorang muslim yang berbuat dosa besar tetap dalam keimanannya dan dia tetap dapat dianggap sebagai mukmin meskipun mukmin ‘ashii, (orang beriman yang berbuat maksiat yang dijanjikan Allah kena ‘azab dalam neraka kelak kalau dia meninggal dunia tidak sempat bertaubat). Pemahaman Ahlussunnah wal Jama’ah ini atas dasar bahwa amalan dzahir tidak termasuk dalam bagian iman.
Prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah ini berdasarkan
1. firman Allah SWT,
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain syirik itu, bagi siapa yang dikehendakinya. (An-Nisa’ : 48)

2. Sesungguhnya dalam hukum-hukum qishas, Allah telah menyebut bahwa sipembunuh adalah saudara bagi siterbunuh. Firman Allah SWT :
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
Artinya : Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah mengikuti dengan cara yang baik. (Al-Baqarah : 178)

Seandainya pembunuh yang terbuat telah berbuat dosa besar itu digolongkan kepada kafir, tentu Allah tidak menyebutnya sebagai saudara bagi orang mukmin, karena ukhuwah dan kasih sayang tidak akan terjadi melainkan bagi orang mukmin.
Pertanyaan selanjut adalah paham manakah yang diikuti oleh Muhammad Ilyas ini ? mengikuti paham Muktazilah atau termasuk Khawarijkah ? wallahu a’lam bishshawab. Yang jelas pemahaman tersebut bertentangan dengan paham Golongan Ahlussunnah wal Jama’ah.

Masalah 3
Maulana Muhammad Ilyas menanamkan faham anti politik dan kekuasaan kepada pengikutnya. Bahkan beliau mengungkapkan bahwa memegang kekuasaan yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW hendaknya tidak menjadi cita-cita umat Islam. Hal ini dapat kita pahami dari pernyataan Maulana Muhammad Ilyas :
“Jika kita dapat memegang kekuasaan dengan mengikuti ajaran Nabi SAW , memang kita tidak menolaknya, akan tetapi hal itu hendaknya tidak menjadi cita-cita kita.”

Dr. Abdul Khaliq Pirzada menyebutkan empat hal yang tidak boleh disentuh oleh Jam’ah Tabligh, salah satunya adalah masalah politik .
Analisis
Telah terjadi ijma’ ulama bahwa mengangkat imam (pemimpin negara) adalah wajib hukumnya. Ijma’ ini didasarkan kepada firman Allah SWT sebagai berikut :
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya : Allah SWT telah menjanjikan kepada orang-orang mukmin dan orang-orang yang beramal shaleh diantara kami bahwa mereka akan menjadi khalifah di muka bumi sebagaimana orang-orang dahulu telah menjadi khalifah. Dan Allah akan menetapkan agama mereka (Islam) yang diredhai-Nya bagi mereka. Dan Allah akan mengganti ketakutan mereka dengan perasaan aman. (Q.S. An-Nur : 55)

Bahkan sebagaimana riwayat yang sangat masyhur dan tidak ada yang membantahnya, bahwa para Sahabat Nabi SAW lebih mendahulukan permusyawaratan masalah khilafah (kepemimpinan) dari pada urusan jenazah Rasulullah SAW. Ini menunjukkan bahwa masalah kepemimpinan adalah masalah yang sangat penting dan urgen dalam agama Islam, karena tidak mungkin dapat menyempurnakan kewajiban seperti pembelaan agama, menjaga keamanan umat Islam dan sebagainya selain dengan adanya khilafah (pemerintahan) dan inilah yang menjadi doktrin Ahlussunnah wal Jama’ah, paham mayoritas masyarakat Aceh dan Indonesia pada umumnya. Upaya meraih kekuasan untuk memperoleh kedudukan imam tersebut menjadi fardhu kifayah atas umat Islam.8 Berkata Qalyubi :
“Hukum mendirikan Imamah adalah fardhu kifayah “
Berdasarkan uraian di atas nyatalah bahwa pernyataan Maulana Muhammad Ilyas, pendiri Jama’ah Tabligh bahwa memegang kekuasaan negara bukan cita-cita umat Islam, adalah bertentangan Ijma’ Ulama dan keluar dari paham Ahlussunnah wal jama’ah.
Jika ditelusuri sejarah pemikiran Islam tentang politik dan kekuasaan di India, kita diingatkan oleh sejarah, bahwa di India pernah muncul seorang yang mengaku sebagai pembaharu yang mati-matian membela Pemerintah Kolonialis Inggris pada penghujung Abad 19, yaitu Sir Sayyed Ahmad Khan (1817-1898 M) yang berpendapat bahwa susunan agama Islam itu bersifat a-politik, karena itu ia menentang setiap pergerakan politik, walaupun politik berdasarkan Islam. Disamping itu kita diingatkan oleh ajaran Mirza Ghulam Ahmad, Nabinya orang Ahmadiyah Qadian, yang menghilangkan ajaran jihad demi pesan sponsornya, Pemerintah kolonial Inggris. Penulis menduga mungkin pemikiran Maulana Muhammad Ilyas ini terpengaruh dengan pemikiran-pemikiran Sir Sayyed Ahmad Khan dan Mirza Ghulam Ahmad yang hidup senegara dengannya, setidaknya mengenai politik dan pemerintahan dalam Islam.

Masalah 4
. Berkata Maulana Ilyas :
“Para anbiya a.s. adalah ma’shum dan mahfuzh. Mereka menerima ilmu dan hidayah langsung dari Allah. Tetapi ketika mereka bercampur gaul dengan masyarakat awam menta’limkan dan mentablighkan usaha hidayah kepada mereka, maka hati mereka yang mubarok (penuh berkah) dan munawar (penuh cahaya) terpengaruh juga oleh kotoran masyarakat awam. Akhirnya mereka akan membersihkan kotoran-kotoran tersebut dengan menyibukkan diri dalam dzikir dan ibadah”

Jika kita perhatikan perkataan Maulana Ilyas tersebut di atas, dapat dipahami bahwa Maulana Ilyas menuduh para Nabi a.s. bahwa hati mereka tidak terpelihara dari dosa-dosa. Artinya para Nabi a.s. dapat saja melakukan dosa-dosa hati karena pengaruh kesalahan-kesalahan masyarakat awam, sehingga perlu dibersihkan dengan berzikir dan beribadah. Kita tidak mengerti apa yang dimaksud dengan ma’shum menurut Maulana Ilyas, sehingga meskipun pada awalnya beliau menyebut para anbiya a.s. adalah ma’shum, tetapi kemudian menyatakan bahwa para anbiya tersebut dapat saja melakukan dosa-dosa.

Analisis
Tidak diragukan lagi, kita sebagai umat Islam yang beri’tiqad Ahlussunnah wal Jama’ah berkeyakinan bahwa para Anbiya a.s. adalah ma’shum dalam arti bahwa para anbiya a.s. tidak mungkin jatuh dalam perbuatan dosa. Berkata Zakaria al-Anshary as-Syafi’i seorang ulama besar beri’tiqad Ahlussunnah wal jama’ah bermazhab Syafi’i :
“Para Anbiya a.s. ma’shum (terpelihara) dari perbuatan dosa termasuk didalamnya dosa kecil yang dilakukan karena lupa. Oleh karena itu, tidak terjadi perbuatan dosa pada mereka, baik dosa besar maupun kecil, baik sengaja maupun dengan sebab lupa”.

Berkata Muhammad bin Manshur al-Hud-hudy :
“ Perbuatan para Anbiya a.s. berkisar antara wajib, sunat dan mubah. Hukum mubah ini bila ditinjau zat perbuatannya. Adapun bila ditinjau dari ‘awarizhnya (aspek lain), maka perbuatan para Anbiya itu tidak terlepas dari wajib dan sunat, karena perbuatan mubah tidak terjadi pada para Anbiya a.s. kecuali untuk qashad qurbah (ibadah), minimal untuk qashat tasyri’ (pensyari’atan) kepada orang lain (umat)”

Menurut perkataan dua orang ulama besar Ahlussunnah wal jama’ah tersebut di atas, perbuatan mubah saja tidak terjadi pada para Nabi a.s., lalu bagaimana dengan perbuatan dosa sebagaimana tuduhan Maulana Muhammad ilyas, nauzubillahi min zalik



Masalah 5
Ungkapan perasaan rasa syukur kepada Allah boleh dengan sikap berpura-pura. Maulana Muhammad Ilyas pernah mengirim surat kepada rekannya saat anaknya baru lahir :
“ Sungguh itu kenikmatan yang besar dari Allah dan engkau mesti menerimanya dengan suka cita. Mesti tidak boleh berlebihan, namun engkau mesti melahir perasaan suka cita meski berpura-pura sebagai tanda syukur kepada Allah”.

Analisis
Sikap berpura-pura dalam etika Islam atau ilmu akhlak sering disebut sebagai sikap munafiq. Sikap munafiq merupakan suatu sifat yang sangat tercela dalam Islam. Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an :
إِنَّ الْمُنَافِقِينَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (67) وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا
Artinya : Sesungguhnya orang-orang munafiq itu hanyalah orang berbuat fasiq, Allah telah menjanjikan bagi orang-orang munafiq , baik laki-laki maupun perempuan dan orang-orang kafir itu kekal dalam neraka jahannam.(Q.S. At-Taubah : 67-68)

Masalah 6
Jama’ah Tabligh melarang jama’ahnya dalam berdakwah menghilangkan dan membersihkan kemungkaran. Sementara itu dalam kelompok Jama’ah Tabligh ada berbagai aliran sesuai dengan asal paham anggotanya termasuk didalamnya aliran-aliran yang keluar dari Ahlussunnah wal Jama’ah. Bahkan Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, salah seorang penyebar ajaran Jama’ah Tabligh dalam bukunya Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh setelah mengakui ada segelintir anggota Jama’ah yang tidak ada pendalaman cukup terhadap al-Qur’an dan as-Sunnah yang membenci dan memusuhi kaum salaf dan dua tokohnya, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab, berkata :
"Ini demi Allah batil (tidak benar), kezhaliman dan kebohongan besar yang tidak halal dilakukan oleh seorang muslim’, selanjutnya Sa’ad bin Ibrahim Syilbi mengatakan ‘Kami hanya ingin mengatakan bahwa Jama’ah Tabligh tidak termasuk dalam kelompok orang yang membenci kaum salaf".

Padahal sebagaimana kita maklumi bahwa kedua tokoh salaf, Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab sudah difatwa oleh ulama-ulama Ahlusunnnah wal Jama’ah sebagai orang yang sudah keluar dari golongan yang benar dan sudah menyimpang dari jalan yang lurus
Berkata Dr. Abdul Khaliq Firzada :
“ Beliau (Muhammad Ilyas, pen.) mengajak setiap orang tanpa membedakan tingkat keilmuan, kelas sosial, maupun mazhab, baik orang alim maupun bodoh, kaya, miskin, pengikut Maliki, Syafi’i, Hambali atau Hanafi, bahkan Mazhab Salafi atau mazhab-mazhab kecil lainnya dikalangan umat Islam.

Dalam hal larangan Jama’ah Tabligh menghilangkan kemungkaran dapat disimak dari pengakuan Sa’ad bin Ibrahim Syilbi dalam bukunya,
“Bahwa tidak termasuk dalam metode Jama’ah Tabligh pengingkaran terhadap pemilik atau pelaku kemungkaran.

Berdasarkan sumber-sumber di atas, dapat dipahami bahwa Jama’ah Tabligh tidak membolehkan anggotanya menghilangkan kemungkaran termasuk didalamnya bid’ah dan bahkan Jama,ah Tabligh melarang anggotanya memusuhi tokoh seperti Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab.
Termasuk kemungkaran yang tidak boleh dihilangkan dalam Jama’ah Tabligh sebagaimama disebut oleh Hamud bin Abdullah bin Hamud al-Tawijiry adalah pernah satu jama’ah dari Jama’ah Tabligh dari negeri Hindia berzikir disuatu tempat di kota Makkah dengan mengulang-ulang kalimat La ilaha sekitar enam ratus kali, kemudian baru mengucapkan kalimat illallah sekitar dua ratus kali. Zikir model ini dilakukan dalam waktu yang lama dan dihadiri oleh masyaikh mereka. Kita tidak tahu ajaran berzikir dari mana ini, dengan menafikan Tuhan sebanyak enam ratus kali kemudian mengisbatkan-Nya dua ratus kali.

Analisis
Dalam menjawab masalah di atas, mari kita simak dalil-dalil yang mengharuskan untuk menghilangkan kemungkaran dibumi ini, antara lain :
1. Firman Allah Q.S. al-Taubah : 71
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. al-Taubah : 71)

2. Firman Allah Q.S. al-Hajj : 41
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ
Artinya : (yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.(Q.S. al-Hajj : 41)

3. Hadits Nabi SAW :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده. فإن لم يستطع فبلسانه. ومن لم يستطع فبقلبه. وذلك أضعف الإيمان
Artinya : Barang siapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran hendaklah ia mengubah dengan tangannya, jika tidak mampu, maka dengan lisannya, jika ia masih tidak mampu, maka dengan hatinya dan itu adalah selemah-lemahnya iman(HR. Muslim)19

Berdasarkan dalil di atas, dapat dipahami dengan mudah dan gamblang bahwa kedudukan upaya menghilangkan kemungkaran mendapat kedudukan yang sangat penting dalam agama. Artinya menghilangkan kemungkaran mempunyai kedudukan yang sama dengan amar ma’ruf. Jadi kita tidak dapat menyepelekan salah satunya, apalagi menganggap menghilangkan kemungkaran bukanlah sebuah kewajiban. Dalam sejarah anak manusia, sebenarnya jama’ah yang meninggalkan menghilangkan kemungkaran banyak bermunculan. Diantaranya, Allah SWT telah mencela pendeta agama Nashrani yang meninggalkan upaya menghilangkan kemungkaran dalam firman-Nya :
لَوْلَا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالْأَحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الْإِثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ لَبِئْسَ مَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
Artinya : Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan itu.(Q.S. al-Maidah : 63)

Imam al-Ghazali mengatakan bahwa pendeta-pendeta itu berdosa karena meninggalkan menghilangkan kemungkaran.20 Masih banyak dalil-dalil lain, baik dari al-Qur’an maupun dari hadits Rasulullah SAW yang menerangkan kewajiban menghilangkan kemungkaran, namun penulis tidak menyebut semuanya karena menurut hemat penulis dalil-dalil di atas sudah memadai sebagai pedoman, kalau memang kita termasuk dalam orang-orang mencari kebenaran agama. Al-Bakry al-Damyathi berkata :
"Banyak sekali dan tidak terhingga ayat-ayat dan hadits mengenai amar ma’ruf dan menghilangkan kemungkaran".

Berikut pendapat ulama mengenai kewajiban menghilangkan kemungkaran, antara lain :
1. Imam al-Ghazali berkata :
"Sesungguhnya amar ma’ruf dan melarang kemungkaran adalah al-quthub al-a’dham (pusat yang terpenting) dalam agama".

2. Zainuddin al-Malibary mengatakan :
"Memerintah hal-hal yang wajib pada syara’ dan melarang dari yang haram adalah wajib kifayah atas setiap mukallaf , baik dia merdeka ataupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan ataupun khuntsa "

Lalu siapa kaum salaf dan kedua tokohnya, Ibnu Taimiyah dan Muhammad Bin Abdul Wahab itu? Penjelasan ini menjadi penting karena Jama’ah Tabligh, sebagaimana penjelasan di atas, begitu marah kalau ada pengikutnya yang membenci kedua tokoh tersebut. Untuk menjawab ini, penulis cukupi saja pernyataan dua ulama terpengaruh dikalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, yaitu :
1. Mufti Syafi’i Syekh Zaini Dahlan berkata :
“Walhasil yang tahqiq menurut kami, bahwa sebagian perkataan dan perbuatannya (Muhammad bin Abdul Wahab) mewajibkan keluarnya dari qawa’id Islam,karena penghalalannya terhadap harta yang ijmak atas tahrimnya, yang maklum dari agama dengan dharurah dengan tanpa ta’wil yang dibolehkan, serta penempatannya derajat para anbiya, rasul, auliya dan orang-orang shaleh pada derajat yang kurang. Padahal penempatan mereka tersebut pada derajat yang kurang dengan sengaja adalah kufur dengan ijmak imam yang empat”.

2. Syekh Yusuf bin Isma’il an-Nabhani berkata :
“ Kita mengatakan sesungguhnya mereka ( Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab dan pengikutnya) adalah sesat dan ahli bid’ah”

= Selesai =

DAFTAR PUSTAKA
1 Dr. Abdul khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yoqyakarta, Hal. 116
2.Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Ta’wil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz II, Hal 92
3.Al-Baidhawy, Tafsir Anwarul Tanzil wa Asrarul Ta’wil, Muassasah Sya’ban, Beirut, Juz I, Hal. 54, dan Ibrahim Bajury, Tahqiqul Maqam ‘ala Kifayatul ‘Awam fii ‘Ilmil Kalam, Maktabah Ahmad bin Sa’ad bin Nabhan wa Auladuhu, Surabaya, Hal 77
4.Abul Hasan Ali Nadwy, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yogyakarta, Hal 106
5.Dr. Abdul khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yoqyakarta Hal.31, lihat juga Sa,ad bin Ibrahim Syibli, Dalil-Dalil Dakwah dan Tabligh , (terjemahan oleh Drs Musthafa Sayani) Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 9
6.Al-Mawardy, Ahkamul Sulthaniyah, Darul Fikri, Beirut, Hal. 5. Dapat dilihat juga dalam al-Khuzhary Bek, Itmam al-Wafa’, Bangkul Indah, Surabaya, Hal. 6
7.Ibnu Hajar al-Haitamy, Shawa-i’ al-Muhriqah fi Radd Ahli al-Bid’i wal-Zindiqah, Hal. 6. lihat jiga H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Sinar Baru, Bandung, Hal. 455
8.Al-Mawardy, Ahkamul Sulthaniyah, Darul Fikri, Beirut, Hal.5.
9.Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa ‘Umairah, Darul Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Juz IV, Hal. 173
10.Sirajuddin Abbas, 40 Masalah Agama, Pustaka Tarbiyah, Jakarta, Juzu’ II, Hal 232
11.Maulana Manzhur Nu’mani, Mutiara Hikmah Ulama Ahli dakwah, (terjemahan oleh A. Abdurrahman Ahmad As-Sirbuny) Pustaka Nabawi, Hal. 48-49
12.Zakariya al-Anshary, Ghayatul Wusul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 91
13.Muhammad bin Manshur al-Hud-hudy, Syarah Hud-hudy, dicetak pada Hamisy Hasyiah al-Syarqawy, Syirkah al-Ma’rif, Bandung, Hal. 116
14.Abul Hasan Ali Nadwy, Riwayat Hidup dan Usaha Dakwah Maulana Muhammad Ilyas, (terjemahan oleh Masrokhan Ahmad) Ash-Shaff, Yogyakarta, Hal 170
15.Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh, (terjemahan oleh Ust. Musthafa Sayani), Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal 153-154
16.Dr. Abdul Khaliq Firzada, Maulana Muhammad Ilyas diantara pengikut dan penentangnya, (Terjemahan oleh Ust. Masrokhan Ahmad), Ash-Shaff, Yoqyakarta, Hal 118
17.Sa’ad bin Ibrahim Syilbi, Dalil-Dalil Da’wah dan Tabligh, (terjemahan oleh Ust. Musthafa Sayani), Pustaka Ramadhan, Bandung, Hal. 155
18.Hamud bin Abdullah bin Hamud al-Tawijiry, Qaul al-Baligh fi al-Tahziri min Jama’ah al-Tabligh, Dar al-Shami’i, Saudi Arabiya, Hal. 9
19.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 69, No. Hadits : 49
20.Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 303
21.Al-Bakry al-Damyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. IV, Hal. 182
22.Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumuddin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 302
23.Zainuddin al-Malibary, Irsyadul Ibad, Syirkah al-Ma’arif, Bandung, Hal. 72
24.Syekh Zaini Dahlan, Durarussaniah fi Raddi ‘ala al-Wahabiyah, Hal. 53
25.Yusuf bin Isma’il an-Nabhani, Syawahidul Haq, Darul Fikri, Beirut, Hal. 51
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

Jama'ah Tabligh Agama Mimpi Empty Re: Jama'ah Tabligh Agama Mimpi

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik