FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjual produk asing Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

menjual produk asing Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

menjual produk asing

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

menjual produk asing Empty menjual produk asing

Post by keroncong Sun Jul 22, 2012 5:15 am

Bila dilihat dari sisi hukum fiqih akad jual beli secara baku, maka secara umum Islam membolehkan umatnya untuk bermuamalah dan berdagang dengan non muslim. Baik dalam hubungan penjual dan pembeli mapun dalam hubungan parter bisnis bahkan dalam hubungan pengusaha dan pekerja.

Dalam kasus Anda, kalau tidak salah yang Anda maksud dengan menjualkan barang adalah menjadi agen / sales atau bisa juga menjadi distributor pada perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan langsung atau yang dikenal dengan MLM (Multy Level Marketing).

Selama produk perusahaan itu halal dan juga baik, maka pada dasarnya secara hukum jual beli tidak ada masalah. Yang penting akad dan sistem keuangannya tidak melanggar aturan syar`i seerti praktek ribawi dan sejenisnya. Sedangkan kenyataan bahwa pemilik perusahaan itu ternyata non muslim, secara umum tidak menjadi halangan untuk melakukan hubungan bisnis.

Bahkan kalau Anda teliti lebih dalam, di Indonesia ini hampir semua produk industri yang kita pakai adalah produk non muslim. Baik baju muslim, sarung, makanan, bahan bangunan rumah kita dan masih banyak lagi yang perusahaan produsennya dimiliki oleh non muslim. Justru sebaliknya, kita malah masih agak kesulitan untuk menyebutkan barang-barang produksi yang dari hulu sampai hilirnya diproduksi oleh para produsen muslim, apalagi muslim yang komitmen.

Sehingga kalau kita ingin mengatakan bahwa bertransaksi dan beriteraksi bisnis dengan non muslim itu haram, maka bisa-bisa kita yang muslim ini telanjang semua, karena semua yang melekat di badan kita pun sebenarnya produk produsen yang pemiliknya nota bene non muslim.

Untunglah syariat Islam ini adil sehingga bisa memilah antara akidah dan hubungan sosial ekonomi. Sehingga di masa Rasulullah SAW tinggal di Madinah, beliau dan para shahabat pun tetap aktif berbisnis dengan para yahudi, bahkan ketika para yahudi itu sudah sering melancarkan teror dan ancaman, tidak lantas membuat bertransaksi dengan mereka menjadi haram.

Sisi Politis Sosio Ekonomi
Namun ketika kita bicara kebangkitan umat dan kemandirian ekonominya, tidak ada salahnya kalau kita mulai memikirkan untuk bisa lepas dari ketergantungan kepada non muslim. Karena ketergantungan kita kepada mereka selama ini malah menyebabkan kita menjadi mudah diatur dan ditekan sesuai kehendak mereka. Dalam bahasa yang lebih mudah, ternyata secara ekonomi kita ini sedang dijajah oleh non muslim. Mereka dengan leluasa bisa mendikte apa pun mau mereka kepada kita. Dan kita dengan bersusah payah sambil bersungut-sungut ‘terpaksa` harus memuaskan nafsu mereka.

Padahal kita memiliki semua potensi yang `nganggur`, selama ini belum tergarap, bahkan sebagiannya sudah habis dilahap oleh non muslim itu. Kita punya hasil bumi, kita punya lahan pertanian dan tanah kita sangat subur, kita punya warisan kekayaan pertanian dan kita juga punya SDM yang banyak dan terdidik. Kalau seandainya ada goodwill dari penguasa untuk memandirikan hasil-hasil produk negeri kita secara serius (bukan berhenti pada kampanye dan slogan kosong), maka sebenarnya dunia Islam adalah sebuah raksasa ekonomi. Dengan semua potensi terpendamnya itu, kekuatan ekonomi dunia manapun pasti dengan mudah dilumatnya.

Tapi sekali lagi, baik ulama maupun umaro dari umat Islam ini masih belum lagi berpikir sejauh itu. Sehingga secara umum, ekonomi umat dan produksi mereka masih jauh tertinggal. Sehingga kalau kita bicara produk umat Islam, maka yang kita dapati adalah produk yang kurang punya daya saing dengan produk non muslim, baik dari segi kualitas, kemasan, harga dan jaringan pemasaran. Apalagi ditambah dengan selera konsumen kita yang cenderung lebih apresiatif terhadap produk non muslim. Maka lengkap sudah penderitaan.

Dalam rangka usaha untuk memasyarakatkan penggunaan produk muslimin, maka tidak ada salahnya bisa digalakkan pemakaian produk dari kalangan umat muslim dan anjuran untuk meninggalkan produk milik non muslim. Meski bukan berarti haram untuk berinteraksi ekonomi dengan mereka.

Kecuali bila ada semacam konsensus dari para ulama untuk mengambil kebijakan tidak membeli produk yahudi, seperti yang kita kenal sejak semakin gencarnya penjajahan yahudi atas Palestina. Dalam kondisi itu, para ulama boleh bersepakat untuk memboikot (baca:tidak membeli) produk tertentu dari kalangan yahudi. Dengan alasan bahwa kenyataannya sebagian keuntungan dari usaha itu memang disalurkan untuk proyek pencabutan nyawa bangsa Palestina dan penginjak-injakan kehormatan kota suci Al-Quds. Maka fatwa bersama para ulama itu memang patut disambut secara antusias oleh umat Islam sedunia. Karena paling tidak kita sudah memutus aliran darah segar mereka dalam bidang finansial .
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik