yang berhak menerimah infak dan sedekah
Halaman 1 dari 1 • Share
yang berhak menerimah infak dan sedekah
Antara zakat dengan infaq biasa berbeda dalam ketentuan siapa yang berhak. Sedangkan shadaqah sebagai sebuah isitlah, memang sering digunakan untuk menyebut istilah zakat di dalam Al-Quran Al-Karim. Meski dalam praktek sehari-hari, istilah zakat dibedakan dengan istilah shadaqah.
Zakat adalah ibadah wajib yang cara pembayaran, pelaksana pengumpunan dan siapa saja orangyang berhak mendapatkannya telah diatur secara khusus. Bahkan untuk membayar zakat pun harus pada waktu khusus. Tidak asal keluarkan begitu saja. Zakat sebagai pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan tersendiri. Misalnya tentang berapa besar yang harus dikeluarkan.
Khusus dalam masalah penerima zakat, Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya ayat itu adalah :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .(QS. At-Taubah : 60).
Kalau melihat ayat ini maka ada orang-orang yang secara umum sebenarnya berhak mendapatkan santunan, tapi khusus untuk zakat, mereka tidak termasuk yang berhak. Misalnya anak yatim yang tidak mendapat dana dari pos zakat, karena di dalam ayat ini tidak disebutkan. Maka untuk anak yatim, diambilkan dari saluran lainnya selain zakat. Misalnya infaq sunnah Anda di luar yang 2,5 % dari penghasilan bersih Anda.
Begitu juga untuk pembanguann masjid yang tidak diambilkan dari dana zakat secara umum, kecuali dalam kasus tertentu dimana masjid itu dianggap sebagai bagian dari jihad fi sabilillah.
Begitu juga dalam mekanisme penyalurannya, sejak dahulu yang namanya penyaluran dana zakat itu selalu ditangani oleh amil zakat, yaitu sebuah organisasi profesional yang melakukan proyek pengumpulan dana zakat atas wewenang dari Khalifah / Sultan. Karena mereka kerja secara profesional dan serius, maka Allah SWT pun sejak awal telah memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan bagian dari dana zakat itu.
Di masa sekarang ini dimana kita hidup di luar sistem khilafah Islam, maka peran lembaga itu bisa digantikan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang kini sudah sangat banyak di sekitar kita. Peran LAZ/BAZ inilah yang ditunggu oleh ummat untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz di masa lalu. Untuk itu semua elemen umat Islam ini harus turut menyukseskannya dengan menyalurkan dana zakat ke LAZ/BAZ yang resmi. Agar dana zakat itu bisa lebih efektif dan efisien dikelola secara profesional.
Karena itu zakat tidak memberi langsung kepada penerima, melainkan lewat setoran ke LAZ/BAZ.
Dan zakat itu sifatnya wajib karena merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Kalau seseorang menolak mengeluarkan zakat, maka Allah SWT telah menyediakan berbagai macam ancaman yang pedih.
Sedangkan infaq dan shadaqah dalam istilah yang kita gunakan sehari-hari, lebih luwe dan luas cakupannya. Tidak terikat dengan waktu, nishab, penerima atau lembaga penyalurnya.
Zakat adalah ibadah wajib yang cara pembayaran, pelaksana pengumpunan dan siapa saja orangyang berhak mendapatkannya telah diatur secara khusus. Bahkan untuk membayar zakat pun harus pada waktu khusus. Tidak asal keluarkan begitu saja. Zakat sebagai pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan tersendiri. Misalnya tentang berapa besar yang harus dikeluarkan.
Khusus dalam masalah penerima zakat, Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya ayat itu adalah :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .(QS. At-Taubah : 60).
Kalau melihat ayat ini maka ada orang-orang yang secara umum sebenarnya berhak mendapatkan santunan, tapi khusus untuk zakat, mereka tidak termasuk yang berhak. Misalnya anak yatim yang tidak mendapat dana dari pos zakat, karena di dalam ayat ini tidak disebutkan. Maka untuk anak yatim, diambilkan dari saluran lainnya selain zakat. Misalnya infaq sunnah Anda di luar yang 2,5 % dari penghasilan bersih Anda.
Begitu juga untuk pembanguann masjid yang tidak diambilkan dari dana zakat secara umum, kecuali dalam kasus tertentu dimana masjid itu dianggap sebagai bagian dari jihad fi sabilillah.
Begitu juga dalam mekanisme penyalurannya, sejak dahulu yang namanya penyaluran dana zakat itu selalu ditangani oleh amil zakat, yaitu sebuah organisasi profesional yang melakukan proyek pengumpulan dana zakat atas wewenang dari Khalifah / Sultan. Karena mereka kerja secara profesional dan serius, maka Allah SWT pun sejak awal telah memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan bagian dari dana zakat itu.
Di masa sekarang ini dimana kita hidup di luar sistem khilafah Islam, maka peran lembaga itu bisa digantikan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang kini sudah sangat banyak di sekitar kita. Peran LAZ/BAZ inilah yang ditunggu oleh ummat untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz di masa lalu. Untuk itu semua elemen umat Islam ini harus turut menyukseskannya dengan menyalurkan dana zakat ke LAZ/BAZ yang resmi. Agar dana zakat itu bisa lebih efektif dan efisien dikelola secara profesional.
Karena itu zakat tidak memberi langsung kepada penerima, melainkan lewat setoran ke LAZ/BAZ.
Dan zakat itu sifatnya wajib karena merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Kalau seseorang menolak mengeluarkan zakat, maka Allah SWT telah menyediakan berbagai macam ancaman yang pedih.
Sedangkan infaq dan shadaqah dalam istilah yang kita gunakan sehari-hari, lebih luwe dan luas cakupannya. Tidak terikat dengan waktu, nishab, penerima atau lembaga penyalurnya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: yang berhak menerimah infak dan sedekah
hendaknya melakukan segala yang termasuk kebaikan (termasuk pemberian zakat) tidak memandang bulu, tidak memandang suku, ras, agama dan tepat sasaran
njlajahweb- BANNED
-
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119
Similar topics
» beda antara zakat infak dan sedekah
» yang berhak menerima zakat
» siapa yang berhak memberi syafaat?
» Jangan bersedekah agar didoakan orang yang diberi sedekah
» SEDEKAH
» yang berhak menerima zakat
» siapa yang berhak memberi syafaat?
» Jangan bersedekah agar didoakan orang yang diberi sedekah
» SEDEKAH
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik