FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

yang berhak menerima zakat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

yang berhak menerima zakat Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

yang berhak menerima zakat

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

yang berhak menerima zakat Empty yang berhak menerima zakat

Post by keroncong Wed Mar 28, 2012 8:06 pm

1.

Kefaqiran dan Kekurangan
2.

Orang yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa
3.

Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
4.

Orang yang Diharapkan Keislamannya
5.

Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
6.

Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
7.

Jihad dan Perang di Jalan Allah
8.

Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan

• Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
• Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi*17 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
• Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
• Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
• Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*18 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
• Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
• Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
• Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.

(A). Dalil syar'i
Dalil syar'i dari pembagian kelompok di atas ber-dasarkan firman Allah:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)
(B). Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat
Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.
Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam menyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut.
Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat .
Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelaparan seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.
Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat)*19 ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya.
Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya.
Sebagian ulama *20 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.

*17 Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak.
*18 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.
* 19 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).
*20 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

yang berhak menerima zakat Empty Re: yang berhak menerima zakat

Post by keroncong Tue Apr 10, 2012 5:38 pm

Semua jenis zakat itu telah disebutkan siapa saja yang berhak atasnya. Yaitu di dalam surat At-Taubah ayat 60 yang maknanya sebagai berikut :

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).

Bila kita break down, maka urutannya menjadi demikian :

1. Orang-orang fakir
2. Orang-orang miskin
3. Pengurus-pengurus zakat
4. Para mu'allaf yang dibujuk hatinya
5. Budak,
6. Orang-orang yang berhutang
7. Untuk di jalan Allah (jihad)
8. Mereka yuang sedang dalam perjalanan

Ada pendapat ulama yang membolehkan dana zakat digunakan untuk membangun proyek usaha, asal hal itu memang dilakukan oleh pihak negara sebagai penanggung-jawab dari amilin. Ini adalah pendapat dari Umar bin Al-Khattab dan juga Imam Atho dari kalangan tabi’in yang intinya membenarkan bila negara menggunakan uang zakat itu untuk proyek yang menguntungkan dan keuntungannya digunakan sepenuhnya untuk para mustahik. Keterangan ini kami dapat dalam kitab Fiqih Zakat karya Al-Qaradawi pada halaman 532.

Menganalogikan hal itu, Dr. Didin Hafidhuddin membolehkan bila Lajnah Zakat melakukan hal serupa. Namun dia mengedepankan masalah bahwa lajnah zakat itu seharusnya adalah yang profesional, amanah dan jujur yang melakukan usaha produktif dari dana zakat. Menurut beliau, dana zakat bukan pemberian sesuap dua suap nasi dalam jangka sehari dua hari kemudian para mustahik menjadi miskin lagi, tapi dana zakat itu harus bisa memenuhi kebutuhan hidup secara lebih baik dalam waktu yang relatif lama. (lihat Panduan Zakat Bersama KH. Didin Hafidhuddin hal. 145).

Namun idealnya, dana zakat itu tidaklah diberikan langsung kepada mustahiqnya, melainkan disalurkan melalui amil zakat yang resmi. Sebab demikianlah dahulu Rasulullah SAW mencontohkannya. Dan bila mengacu kepada ayat Al-Quran Al-Kariem, jelas disebutkan adanya amil zakat yang berhak mendapatkan dana zakat itu. Artinya keberadaan badan amil zakat memang hal yang mutlak dan dibenarkan dalam syariat Islam. Mereka-lah yang bertugas untuk berkeliling memungut dana zakat dan mereka pula yang dibebani secara syar’i untuk menyalurkannya kepada para mustahiq itu. Itulah yang dahulu dipraktekkan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

yang berhak menerima zakat Empty Re: yang berhak menerima zakat

Post by keroncong Wed Jul 11, 2012 9:31 am

Apa pun profesi seseorang, manakalah pendapatnya sangat kecil dan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka dia bisa digolongkan sebagai fakir atau miskin. Secara aturan bakunya, maka mereka yang tidak punya pendapatan yang tetap atau yang punya pendapatan tetap tapi sangat tidak mencukupinya, mereka berhak mendapatkan dana dari zakat.

Namun pertimbangan prioritasnya dikembalikan kepada amil zakat yang ada, karena merekalah yang punya tugas dan wewenang untuk menentukan siapa saja yang harus diprioritaskan dari sekian banyak orang yang miskin berhak untuk menerima zakat.

Karena itu agar jangan sampai terjadi ketidak-adilan serta tumpang dindihnya masalah pembagian zakat, alangkah baiknya bila seluruh dana zakat dari orang kaya dikoordinir sedemikian rupa oleh amil yang berwenang. Sehingga para amil yang memang sudah mendapatkan jatah bagian dari dana zakat itu bisa diharapkan bertindak profesional dan optimal dalam merencakanan pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Para amil inilah yang akan melakukan pendekatan kepada siapa pun di antara fakir miskin yang dilingkungan sekitar kita dan melakukan riset atas efisiensi pembagian dana zakat.

Prinsipnya, dana zakat itu harus mampu mengentaskan kemiskinan secara periodik dan sistematis. Sehingga diantara pertimbanan pembagian zakat itu adalah apakah seorang mustahik itu bisa potensial untuk diangkat problem kemiskinannya bila diberikan dana zakat itu atau tidak.

Kita ambil sebuah contoh dua orang yang sama-sama miskin. Yang satu punya potensi untuk bisa berdagang dan meraih pendapatan, namun tersandung masalah ketiadaan modal. Yang lainnya memang tidak punya bakat apa-apa disamping juga agak pemalas. Dalam menghadapi kasus ini, meski keduanya punya hak untuk menerima dana zakat, namun amil zakat lebih memprioritaskan mustahik yang pertama. Karena dia punya potensi untuk maju. Bila diberikan dana zakat untuk modalnya, insya Allah tahun depan dia sudah tidak menjadi mustahik lagi, tetapi sudah menjadi muzakki. Artinya jumlah orang miskin sudah berkurang satu orang. Dan berubahnya si miskin menjadi pemberi zakat akan meningkatkan jumlah / nilai pundi zakat yang tentunya akan memberi bantuan lebih besar kepada tetangganya yang miskin tadi. Dan begitulah diharapkan secara sistematis, proses pengentasan kemiskinan dengan zakat.

Dan semua itu mustahil bisa berjalan bila semua umat Islam ini memberkan langsung dana zakatnya kepada orang miskin. Karena tidak ada koordinasi, sistematisasi dan program pengentasan kemiskinan yang teroganisir dalam format kerja profesional. Bahkan pemerataan pembagian dana zakat pun tidak bisa dilakukan. Hanya orang miskin yang punya akses kepada orang kaya saja yang akan menerima zakat. Sebaliknya orang miskin yang tidak punya akses tetap akan miskin dan tidak akan pernah menerima pemberian dana zakat. Dan ujung dari semua itu adalah ketidak-adilan. Padahal prinsip dasar dari zakat adalah keadilan dan pemerataan kesejahteraan. Karena itulah Allah SWT sejak dini sudah membentuk adanya amil zakat yang bekerja secara profesional dan mendapat gaji dari dana zakat.

Untuk itu bila anda ingin menegakkan zakat sebagai perangkat kesempurnaan ajaran Islam, maka yang terbaik dari yang bisa anda lakukan adalah menyerahkan zakat anda kepada amil zakat. Tentunya amil zakat yang profesional dan punya program pengentasan kemiskinan yang teruji. Sedangkan bila anda serahkan langusng, meski dari sisi hukum tetap bisa dikatakan syah, namun tidak sesuai dengan semangat pengentasan kemiskinan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

yang berhak menerima zakat Empty Re: yang berhak menerima zakat

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik