FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

dihalangi rujuk orangtua Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

dihalangi rujuk orangtua Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

dihalangi rujuk orangtua

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

dihalangi rujuk orangtua Empty dihalangi rujuk orangtua

Post by keroncong Wed Jul 18, 2012 4:30 am

Adanya ketentuan rujuk itu sebenarnya memberikan kesempatan bagi pasangan itu untuk mempertahankan kembali apa yang telah mereka bina selama ini, yaitu sebuah rumah tangga.

Memang keretakan dan percekcokan dalam rumah tangga adalah sesuatu yang bisa terjadi pada siapapun. Namun idealnya semua itu bisa dicarikan jalan keluar atau jalan tengah yang bisa memenuhi tuntuhan masing-masing pihak.

Dalam kasus yang tidak jalan keluar lainnya, Islam memberi alternatif terakhir yaitu dibolehkannya perceraian meski termasuk perbuatan yang dibenci.

Rasulullah SAW bersabda,"Perbuatan halal tapi dibenci Allah adalah perceraian".

Karena dampak negatif sebuah perceraian itu sangat besar, baik kepada yang bersngkutan langsung atau kepada anak-anak dan keluarga masing-masing pihak. Sehingga perceraian itu hanya bisa dilakukan sebagai upaya terakhir dan sama sekali bukan alternatif yang diunggulkan.

Bahkan kalau pun perceraian itu memang pilihan yang tak terhindarkan, Syariat Islam masih tetap memperketatnya, agar tidak terjadi seenaknya. Diantara syarat yang bisa dijadikan sarana untuk memperkecil angka perceraian adalah :

1. Adanya Talak Bid`i
Yang dimaksud talak bid`iy adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat. Misalnya, seseorang mengucapkan lafaz talakkepada istrinya tiga kali berturut-turut dengan niat ingin langsung mentalak tiga. Misalnya dia berkata,”Kamu saya cerai, Kamu saya cerai, Kamu saya cerai”. Atau mentalak isri dalam keadaan haidh atau nifas. Atau mentalak istri yang dimasa suci dan dia sedang menggaulinya.

Para ulama jumhur sepakat bahwa talak bid`iy itu melahirkan dosa bagi pelakunya, namun bila sampai terjadi tetap jatuh talaknya.

2. Adanya Masa Iddah
Bila talak sudah jatuh, maka seseorang tidak langsung terputus habis hubungannya dengan suaminya. Tetap masih ada kesempatan untuk kembali tanpa harus menikah lagi dari awal. Bahkan jumhur ulama mengatakan cukuplah seorang suami mendatangi istrinya dan memperlakukannya sebagaimana hubungan suami istri, maka rujuk pun telah terjadi. Meski tanpa dengan mengucapkan kalimat untuk rujuk. Hal itu bisa dilakukan asal selama masih dalam masa iddah, yaitu selama masa tiga kali suci.

Allah berfirman :

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri tiga kali quru' . Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya . Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah :228) .

Istilah QURU` secara bahasa arab maknanya ada dua, yaitu masa suci dari haidh atau masa haidh itu sendiri. Dan perbedaan makna bahasa ini menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Sebagian mengatakan bahwa makna quru` dalam konteks ini dengan masa suci dari haidh. Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa makna quru` dalam konteks ini adalah masa haidh itu sendiri.

Namun jumhur ulama menyebutkan bahwa yang paling rajih dalam masalah ini adalah masa suci dari haidh. Bukan masa haidh itu sendiri. Jadi lamanya 3 quru` itu sama dengan tiga kali masa suci. Contoh : bila istri dithalaq ketika sedang suci dari haidh, maka terhitung satu quru`, meskipun di hari terakhir dari masa suci. Dan masa iddah akan berakhir setelah dia mendapatkan haidh lalu suci lalu haidh lalu suci. Begitu dia mendapat haidh lagi, maka saat itulah masa `iddah berakhir.

Namun bila masa iddah ini telah berakhir, maka untuk rujuk dibutuhkan proses pernikahan dari awal, dimana syarat dan rukun nikah harus dipenuhi, yaitu dengan adanya wali, 2 saksi dan maskawin.

3. Adanya Talak 1 dan 2
Dan terkait dengan di atas, maka kesempatan untuk rujuk tanpa harus dengan formalitas bisa dilakukan dalam dua kali kasus. Yaitu pada saat talak satu dan bila terjadi lagi pada talak dua. Sehingga kesempatan sebuah pasangan untuk rujuk tetap terbuka lebar dan untuk itu tidak membutuhkan keredhaan siapa-siapa, karena hanya dengan mendatangi istri saja, sudah syah rujuknya.

Menghalangi rujukb Kalau ada orang tua yang menghalangi anaknya rujuk setelah bercerai dengan istrinya, maka perlu dilihat dahulu kasusnya, apakah alasannya itu bisa diterima secara syar`i atau tidak ? Selain urusan dengan masalah syar`i, juga perlu dilihat dari sisi keharmonisan dalam keluarga. Juga hubungan dengan orang tua dan pihak keluarga. Karena urusan biruul walidain pun tetap harus dinomor-satukan. Sehingga pertimbangan dari semua sisi perlu juga dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

Dalam hal ini, idealnya rujuk bisa dilakukan, namun keberatan orang tua pun kalau bisa direspon. Dan syukur-sykur masing-masing pihak bisa saling tolerans atas tuntutannya itu.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik