FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

definisi talak tiga Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

definisi talak tiga Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

definisi talak tiga

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

definisi talak tiga Empty definisi talak tiga

Post by keroncong Wed Jul 18, 2012 2:17 am

1. Lafaz Talak

Lafaz talak terbagi menjadi dua macam yaitu yang bersifat sharih dan kina`i. Rincinya demikian :

a. Lafaz Sharih

Lafaz sharih adalah lafaz yang jelas dan secara eksplisit menyebutkan kata talak atau cerai. Imam Asy-Syafi`i ra. Membatasi lafaz ini hanya pada yang disebutkan dalam Al-quran yaitu :”Talaq, Firoq dan Saraah”. Lafaz ini bila diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talak satu. Bahkan meski diucapkan dengan main-main. Jadi bila suami berkata,”Kamu saya talak”, maka jatuhlah talak satu kepada istrinya meski saat iti dia main-main saja. Rasulullah SAW bersabda,”Tiga hal yang main-main dan seriusnya dianggap serius : Nikah, talak dan rujuk”. HR. Abu Daud, Tirmzi, Ibnu Majah, Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny.

Adapaun bila dilakukan dengan kondisi marah, maka para ulama membedakan marah itu menjadi tiga macam :

- Marah yang menghilangkan akal hingga batas seseorang tidak ingat lagi apa yang diucapkannya. Dalam kasus seperti ini maka bila dia melafazkan kata talak kepada istrinya, tidak jatuh talaknya.

- Marah yang masih bisa seseroang untuk mengetahui apa yang diucapkannya. Dalam kasus ini maka bila dia melafazkan talak, jatuhlah talak itu.

- Marah yang ada diantara keduanya yaitu antara sebagian akalnya hilang dan sebagian masih ada. Sehingga begitu marahnya mereda, bisa jadi dia merasa menyesal atas apa yang tadi dilakukan. Marah yang jenis ini adalah menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama. Syeikh As-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah cenderung mengatakan bahwa bila dia melafazkan talak maka talaknya tidak jatuh.

b. Lafaz Kina`i.

Lafaz ini adalah lafaz yang bersifat implisit dan bisa ditafsirkan menjadi banyak makna. Seperti seorang suami berkata kepada istrinya,”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Lafaz ini bisa bermakna memutuskan hubungan suami istri atau talak, namun disisi lain bisa juga bermakna yang sesungguhnya, yaitu suami minta agar istrinya berziarah ke rumah orang tuanya.

Contoh lainnya adalah bila suami berkata,”Kamu haram bagi saya”. Lafaz ini bisa bermakna haram dalam hubungan suami istri yang berarti cerai dan bisa pula berarti haram untuk melakukan kemaksiatan.

Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.

2. Masalah apakah talak tiga bisa jatuh dengan satu lafaz saja dan dalam satu majelis ?

Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya,”Kamu saya talak, kamu syaa talak, kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga.

Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits berikut :

Dari Mahmud bin Labid berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan kepada kami tentang seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu Rasulullah SAW berdiri sambil marah dan berkata,”Apakah kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada diantara kamu ?”. Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW,”Ya Rasul, Bolehkah aku membunuh orang itu ?”. HR. An-Nasa’i

Selain itu memang dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah.

Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang kuat.

Dan bila melihat apa yang anda ucapkan, maka dilihat dari segi lafaznya, anda tidak mentalaknya. Karena tidak ada salah satu dari tiga lafaz yang dikategorikan talak sharih. Sehingga kembali kepada niat anda saat itu, apakah berniat mentalaknya atau tidak. Sedangkan yang berkaitan dengan talak tiga, tentu saja tidak mungkin, karena lafaznya saja tidak sharih. Dan lakaupun sharih sekalipun, toh anda hanya mengatakannya sekali saja. Kecuali bila anda mengulang-ulang perkataan itu pada waktu yang berbeda dan dengan lafaz yang sharih. Maka barulah jatuh talak tiga.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik