hak asuh anak
Halaman 1 dari 1 • Share
hak asuh anak
Dalam kasus perceraaian yang menyebabkan berpisahnya kedua orang tua, masalah pengasuhan anak memang bisa menjadi polemik tersendiri. Namun pengasuhan yang dalam istilah syariahnya disebut denfan Hadhanah ini sudah memiliki ketentuan yang jelas dalam Islam.
Hadhanah adalah pengasuhan dari seseorang terhadap anak yang masih kecil. Namun siapa yang lebih berhak untuk mengasuh ?
Dalam syariat Islam, bila suami istri bercerai, secara umum yang lebih berhak untuk mengasuh adalah pihak wanita. Pertimbangannya adalah karena wanita umumnya memang lebih memiliki hal-hal yang dibutuhkan oleh anak kecil seperti kemampuan memberikan kasih sayang, pelayanan, perhatian dan segala hal kecil yang tidak terlalu mudah dikerjakan oleh laki-laki.
Namun lebih dahulukannya wanita dari laki-laki untuk hak pengasuhan dengan syarat selama wanita itu belum menikah lagi dengan orang lain.
Dalil atas hal ini adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Amr bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan berkata,”Ya Rasulullah, dahulu anakku ini telah menjadikan perutku sebagai tempat makannya, kamarku sebagai … dan payudaraku sebagai tempat minum. Tapi ayahnya ingin mengambilnya dariku. Rasulullah SAW bersabda,”Kamu lebih berhak atas anak ini selama kamu belum menikah lagi”. (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
Syarat untuk menjadi pengasuh :
Namun apakah seorang ibu atau ayah bisa mendapatkan untuk menjadi pengasuh, sangat ditentukan dari terdapatnya syarat-syarat untuk menjadi pengasuh.
1. Muslim.
2. Aqil Baligh
3. Amanah dalam agama.
Sehingga wanita atau laki-laki yang fasiq tidak dibenarkan untuk mendapatkan hak pengasuhan. Contoh perbuatan fasik itu seperti minum khamar, mencuri, berzina dan mengerjakan hal-hal lainnya yang secara jelas merupakan larangan agama.
4. Punya kemampuan untuk mengasuh
Sehingga orang yang sudah tua renta dan lemah tidak diberikan hak untuk mengasuh. Atau seorang yang mengidap penyakit tertentu yang akan mengurangi kemampuannya dalam menjalankan kewajiban itu termasuk bila dia buta, tuna rungu dan sejneisnya.
Termasuk dalam kategori tidak mampu adalah bila seseorang tidak punya waktu yang cukup untuk melayani dan mengasuh secara langsung, seperti sibuk bekerja di luar rumah dan sebagainya.
5. Tidak mengidap penyakit tertentu yang menular dan menyebabkan anak yang diasuhnya menjadi tidak sehat
6. Ar-Rusyd
Orang yang dewasa dan lurus dalam pikirannya. Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyyah, sehingga seorang yang idiot dan dan juga pemboros, karena hanya akan menimpakan kerugian saja.
7. Lingkungan yang baik
Harus memiliki lingkungan tempat tinggal yang baik dan aman serta tidak ada pengaruh pergaulan yang negatif, seperti maraknya kemaksiatan dan kefasikan. Hal ini perlu agar seorang anak dapat tumbuh dengan sehat, beriman dan shaleh.
Masalah Biaya Pengasuhan
Dalam syariat Islam, seorang ayah adalah penanggung jawab nafkah atas anak-anaknya. Dan selama anak itu masih kecil dan belum dapat menghasilkan uang sendiri, maka kewajiban untuk menafkahi itu tetap masih ada. Meski si ayah tersebut telah bercerai dengan istrinya sebagai ibu anak tersebut.
Sehingga meski seorang wanita yang telah dicerai oleh suaminya mendapatkan hak asuh atas anak tersebut, namun semua biaya untuk pengasuhan itu tetap menjadi tanggung jawab mantan suami. Dan seorang mantan istri berhak untuk meminta biaya pengasuhan anak itu meski yang diasuh adalah anak kandungnya sendiri.
Dan para ulama menetapkan bahwa biaya pengasuhan itu tidak terbatas pada uang untuk membeli makan semata, tetapi termasuk juga biaya rumah atau tempat pengasuhan dan semua kebutuhan lainnya seperti pakaian, pendidikan, kesehatan dan seterusnya.
Hadhanah adalah pengasuhan dari seseorang terhadap anak yang masih kecil. Namun siapa yang lebih berhak untuk mengasuh ?
Dalam syariat Islam, bila suami istri bercerai, secara umum yang lebih berhak untuk mengasuh adalah pihak wanita. Pertimbangannya adalah karena wanita umumnya memang lebih memiliki hal-hal yang dibutuhkan oleh anak kecil seperti kemampuan memberikan kasih sayang, pelayanan, perhatian dan segala hal kecil yang tidak terlalu mudah dikerjakan oleh laki-laki.
Namun lebih dahulukannya wanita dari laki-laki untuk hak pengasuhan dengan syarat selama wanita itu belum menikah lagi dengan orang lain.
Dalil atas hal ini adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Abdullah bin Amr bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan berkata,”Ya Rasulullah, dahulu anakku ini telah menjadikan perutku sebagai tempat makannya, kamarku sebagai … dan payudaraku sebagai tempat minum. Tapi ayahnya ingin mengambilnya dariku. Rasulullah SAW bersabda,”Kamu lebih berhak atas anak ini selama kamu belum menikah lagi”. (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
Syarat untuk menjadi pengasuh :
Namun apakah seorang ibu atau ayah bisa mendapatkan untuk menjadi pengasuh, sangat ditentukan dari terdapatnya syarat-syarat untuk menjadi pengasuh.
1. Muslim.
2. Aqil Baligh
3. Amanah dalam agama.
Sehingga wanita atau laki-laki yang fasiq tidak dibenarkan untuk mendapatkan hak pengasuhan. Contoh perbuatan fasik itu seperti minum khamar, mencuri, berzina dan mengerjakan hal-hal lainnya yang secara jelas merupakan larangan agama.
4. Punya kemampuan untuk mengasuh
Sehingga orang yang sudah tua renta dan lemah tidak diberikan hak untuk mengasuh. Atau seorang yang mengidap penyakit tertentu yang akan mengurangi kemampuannya dalam menjalankan kewajiban itu termasuk bila dia buta, tuna rungu dan sejneisnya.
Termasuk dalam kategori tidak mampu adalah bila seseorang tidak punya waktu yang cukup untuk melayani dan mengasuh secara langsung, seperti sibuk bekerja di luar rumah dan sebagainya.
5. Tidak mengidap penyakit tertentu yang menular dan menyebabkan anak yang diasuhnya menjadi tidak sehat
6. Ar-Rusyd
Orang yang dewasa dan lurus dalam pikirannya. Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyyah, sehingga seorang yang idiot dan dan juga pemboros, karena hanya akan menimpakan kerugian saja.
7. Lingkungan yang baik
Harus memiliki lingkungan tempat tinggal yang baik dan aman serta tidak ada pengaruh pergaulan yang negatif, seperti maraknya kemaksiatan dan kefasikan. Hal ini perlu agar seorang anak dapat tumbuh dengan sehat, beriman dan shaleh.
Masalah Biaya Pengasuhan
Dalam syariat Islam, seorang ayah adalah penanggung jawab nafkah atas anak-anaknya. Dan selama anak itu masih kecil dan belum dapat menghasilkan uang sendiri, maka kewajiban untuk menafkahi itu tetap masih ada. Meski si ayah tersebut telah bercerai dengan istrinya sebagai ibu anak tersebut.
Sehingga meski seorang wanita yang telah dicerai oleh suaminya mendapatkan hak asuh atas anak tersebut, namun semua biaya untuk pengasuhan itu tetap menjadi tanggung jawab mantan suami. Dan seorang mantan istri berhak untuk meminta biaya pengasuhan anak itu meski yang diasuh adalah anak kandungnya sendiri.
Dan para ulama menetapkan bahwa biaya pengasuhan itu tidak terbatas pada uang untuk membeli makan semata, tetapi termasuk juga biaya rumah atau tempat pengasuhan dan semua kebutuhan lainnya seperti pakaian, pendidikan, kesehatan dan seterusnya.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» [terkait kartun3d utk anak atau utk santai] Cerita & Lagu Anak-anak | Lagu Anak Balita | BabyBus Bahasa Indonesia
» [Diantara anak-anak muda ataupun anak-anak kecil, bisa saja mempunyai kemampuan yang tidak bisa diremehkan oleh orang yang usianya lebih dari mereka ]
» 1 TWC Ministry @ GKPY Tangerang @ KEMBALINYA HATI BAPA KEPADA ANAK, PRINSIP ANAK – ANAK TUHAN BERBUA
» [acara/siaran untuk anak/anak-anak] Thomas and Lightning McQueen. Disney Pixar Cars 3 Toys~! BIBO TOYS
» yang disebut Anak-anak Allah adalah orang-orang beriman yang dipilih oleh Allah; mengapa disebut anak Allah, bukan anak Yesus?
» [Diantara anak-anak muda ataupun anak-anak kecil, bisa saja mempunyai kemampuan yang tidak bisa diremehkan oleh orang yang usianya lebih dari mereka ]
» 1 TWC Ministry @ GKPY Tangerang @ KEMBALINYA HATI BAPA KEPADA ANAK, PRINSIP ANAK – ANAK TUHAN BERBUA
» [acara/siaran untuk anak/anak-anak] Thomas and Lightning McQueen. Disney Pixar Cars 3 Toys~! BIBO TOYS
» yang disebut Anak-anak Allah adalah orang-orang beriman yang dipilih oleh Allah; mengapa disebut anak Allah, bukan anak Yesus?
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik