FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hak asuh anak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

hak asuh anak Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

hak asuh anak

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

hak asuh anak Empty hak asuh anak

Post by keroncong Mon Jun 04, 2012 12:44 pm

Dalam kasus perceraaian yang menyebabkan berpisahnya kedua orang tua, masalah pengasuhan anak memang bisa menjadi polemik tersendiri. Namun pengasuhan yang dalam istilah syariahnya disebut denfan Hadhanah ini sudah memiliki ketentuan yang jelas dalam Islam.

Hadhanah adalah pengasuhan dari seseorang terhadap anak yang masih kecil. Namun siapa yang lebih berhak untuk mengasuh ?

Dalam syariat Islam, bila suami istri bercerai, secara umum yang lebih berhak untuk mengasuh adalah pihak wanita. Pertimbangannya adalah karena wanita umumnya memang lebih memiliki hal-hal yang dibutuhkan oleh anak kecil seperti kemampuan memberikan kasih sayang, pelayanan, perhatian dan segala hal kecil yang tidak terlalu mudah dikerjakan oleh laki-laki.

Namun lebih dahulukannya wanita dari laki-laki untuk hak pengasuhan dengan syarat selama wanita itu belum menikah lagi dengan orang lain.

Dalil atas hal ini adalah hadits Rasulullah SAW :

Dari Abdullah bin Amr bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan berkata,”Ya Rasulullah, dahulu anakku ini telah menjadikan perutku sebagai tempat makannya, kamarku sebagai … dan payudaraku sebagai tempat minum. Tapi ayahnya ingin mengambilnya dariku. Rasulullah SAW bersabda,”Kamu lebih berhak atas anak ini selama kamu belum menikah lagi”. (HR. Ahmad dan Al-Hakim).

Syarat untuk menjadi pengasuh :

Namun apakah seorang ibu atau ayah bisa mendapatkan untuk menjadi pengasuh, sangat ditentukan dari terdapatnya syarat-syarat untuk menjadi pengasuh.

1. Muslim.

2. Aqil Baligh

3. Amanah dalam agama.

Sehingga wanita atau laki-laki yang fasiq tidak dibenarkan untuk mendapatkan hak pengasuhan. Contoh perbuatan fasik itu seperti minum khamar, mencuri, berzina dan mengerjakan hal-hal lainnya yang secara jelas merupakan larangan agama.

4. Punya kemampuan untuk mengasuh

Sehingga orang yang sudah tua renta dan lemah tidak diberikan hak untuk mengasuh. Atau seorang yang mengidap penyakit tertentu yang akan mengurangi kemampuannya dalam menjalankan kewajiban itu termasuk bila dia buta, tuna rungu dan sejneisnya.

Termasuk dalam kategori tidak mampu adalah bila seseorang tidak punya waktu yang cukup untuk melayani dan mengasuh secara langsung, seperti sibuk bekerja di luar rumah dan sebagainya.

5. Tidak mengidap penyakit tertentu yang menular dan menyebabkan anak yang diasuhnya menjadi tidak sehat

6. Ar-Rusyd

Orang yang dewasa dan lurus dalam pikirannya. Syarat ini diajukan oleh Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyyah, sehingga seorang yang idiot dan dan juga pemboros, karena hanya akan menimpakan kerugian saja.

7. Lingkungan yang baik

Harus memiliki lingkungan tempat tinggal yang baik dan aman serta tidak ada pengaruh pergaulan yang negatif, seperti maraknya kemaksiatan dan kefasikan. Hal ini perlu agar seorang anak dapat tumbuh dengan sehat, beriman dan shaleh.

Masalah Biaya Pengasuhan

Dalam syariat Islam, seorang ayah adalah penanggung jawab nafkah atas anak-anaknya. Dan selama anak itu masih kecil dan belum dapat menghasilkan uang sendiri, maka kewajiban untuk menafkahi itu tetap masih ada. Meski si ayah tersebut telah bercerai dengan istrinya sebagai ibu anak tersebut.

Sehingga meski seorang wanita yang telah dicerai oleh suaminya mendapatkan hak asuh atas anak tersebut, namun semua biaya untuk pengasuhan itu tetap menjadi tanggung jawab mantan suami. Dan seorang mantan istri berhak untuk meminta biaya pengasuhan anak itu meski yang diasuh adalah anak kandungnya sendiri.

Dan para ulama menetapkan bahwa biaya pengasuhan itu tidak terbatas pada uang untuk membeli makan semata, tetapi termasuk juga biaya rumah atau tempat pengasuhan dan semua kebutuhan lainnya seperti pakaian, pendidikan, kesehatan dan seterusnya.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik