apa saja yang bisa menjadi mahar maskawin?
Halaman 1 dari 1 • Share
apa saja yang bisa menjadi mahar maskawin?
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Al-Hamdulillah wa Ash-Sholatu ‘Ala Rasulillah, Wa Ba‘d
Mas kawin atau disebut juga dengan mahar adalah bentuk pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda resminya hubungan suami istri diantara mereka berdua yang diikat dalam sebuah aqad yang syar‘i.
Allah Subhanahu Wa Ta‘ala berfirman:
Berikanlah maskawin kepada wanita yang kami nikahi sbagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa‘: 4)
Sedangkan bentuk dan nilai maskawin itu ditentukan oleh pihak istri, baik diri wanita itu atau pun walinya. Dan tidak ada ketentuan dari Islam untuk membatasi besar dan nilainya. Semua akan berpulang kepada pihak wanita atau juga adat dan kebiasaan yang terjadi di suatu temapt/negeri. Dan sebagai syarat dari pernikahan, maka pihak wanita berhak untuk menentukan besar dan nilainya itu sementara pihak calon suami harus memenuhinya sesuai dengan permintaan pihak wanita.
Hanya saja Islam tidak menganjurkan untuk memperberat mahar itu karena bisa berakitab menyusahkan pihak laki-laki. Di zaman Rasulullah SAW ada wanita yang rela dinikahkan dengan mahar seadanya, yang penting memiliki nilai meski tidak besar.
Sedangkan bentuk mahar dan nilainya bisa saja bermacam-macam, antara lain:
1. Sandal
Dari Amir bin Rabiah bahwa seorang wnaita dari Bani Fuzarah dinikahkan dengan mahar dua buah sendal. Rasulullah SAW bertanya,”Relakah kamu dinikahkan dengan mahar dua sendal ini?”. Wanita itu menjawab,”Ya”. Maka Rasulullah SAW membolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).
2. Hafalan Al-Quran
Dari Sahal bin Said bahwa seroang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata,”Ya Rasulullah. Aku menghibahkan diriku untuk kau kawini”. Dan berdiri lama hingga seorang laki-laki dberdiri,”Ya Rasulullah, nikahkan saja dengan aku bila anda tidak menginginkannya. Rasulullah SAW menjawab,”Apakah kamu punya sesuatu yang bisa kamu berikan sebagai mahar untuknya?”. “Saya tidak punya kecuali sarngku ini saja”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda,”Kalau kamu berikan sarungmu itu maka kamu tidak punya sarung lagi, carilah yang lain”. “Tapi aku tidak punya apapun”, jawabnya. “Carilah meski hanya cincin dari besi”. Maka dia mencarinya tapi tidak isa mendapatkan apa-apa. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya,”Adakah kamu menghafal beberapa ayat dari al-Quran?”. “Ya, surat ini dan itu”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda,”Aku nikhakan kamu dengannnya dengan mahar berupa apa yang kamu miliki dari Al-Quran”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Ke-Islaman seseorang (dengan cara suami masuk Islam )
Dari Anas bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim, namun ummu Sulaim menjawab,”Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak lamarannya, sayangnya anda kafir dan saya muslim. Tidak halal bagiku dinikahimu. Tapi bila anda masuk Islam, maka ke-Islaman anda sudah bisa menjadi mahar buatku dan saya tidak minta mahar yang selain itu. ”. Maka keislaman Abu Thalhah tiu menjadi mahar bagi Ummu Sulaim. (HR. An-Nasai).
Namun beberapa fuqoha menentukan juga berapa nilai atau kadar mahar yang bisa diterima untuk sebuah pernikahan:
1. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa nilai mahar itu minimal adalah 10 dirham.
2. Al-Malikiyah mengatakan bahwa nilai mahar itu minimal adalah 3 dirham
Wallahu a‘lam bish-showab,
Wassalu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Al-Hamdulillah wa Ash-Sholatu ‘Ala Rasulillah, Wa Ba‘d
Mas kawin atau disebut juga dengan mahar adalah bentuk pemberian dari suami kepada istri sebagai tanda resminya hubungan suami istri diantara mereka berdua yang diikat dalam sebuah aqad yang syar‘i.
Allah Subhanahu Wa Ta‘ala berfirman:
Berikanlah maskawin kepada wanita yang kami nikahi sbagai pemberian dengan penuh kerelaan (QS. An-Nisa‘: 4)
Sedangkan bentuk dan nilai maskawin itu ditentukan oleh pihak istri, baik diri wanita itu atau pun walinya. Dan tidak ada ketentuan dari Islam untuk membatasi besar dan nilainya. Semua akan berpulang kepada pihak wanita atau juga adat dan kebiasaan yang terjadi di suatu temapt/negeri. Dan sebagai syarat dari pernikahan, maka pihak wanita berhak untuk menentukan besar dan nilainya itu sementara pihak calon suami harus memenuhinya sesuai dengan permintaan pihak wanita.
Hanya saja Islam tidak menganjurkan untuk memperberat mahar itu karena bisa berakitab menyusahkan pihak laki-laki. Di zaman Rasulullah SAW ada wanita yang rela dinikahkan dengan mahar seadanya, yang penting memiliki nilai meski tidak besar.
Sedangkan bentuk mahar dan nilainya bisa saja bermacam-macam, antara lain:
1. Sandal
Dari Amir bin Rabiah bahwa seorang wnaita dari Bani Fuzarah dinikahkan dengan mahar dua buah sendal. Rasulullah SAW bertanya,”Relakah kamu dinikahkan dengan mahar dua sendal ini?”. Wanita itu menjawab,”Ya”. Maka Rasulullah SAW membolehkannya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizy).
2. Hafalan Al-Quran
Dari Sahal bin Said bahwa seroang wanita datang kepada Nabi SAW dan berkata,”Ya Rasulullah. Aku menghibahkan diriku untuk kau kawini”. Dan berdiri lama hingga seorang laki-laki dberdiri,”Ya Rasulullah, nikahkan saja dengan aku bila anda tidak menginginkannya. Rasulullah SAW menjawab,”Apakah kamu punya sesuatu yang bisa kamu berikan sebagai mahar untuknya?”. “Saya tidak punya kecuali sarngku ini saja”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda,”Kalau kamu berikan sarungmu itu maka kamu tidak punya sarung lagi, carilah yang lain”. “Tapi aku tidak punya apapun”, jawabnya. “Carilah meski hanya cincin dari besi”. Maka dia mencarinya tapi tidak isa mendapatkan apa-apa. Lalu Rasulullah SAW berkata kepadanya,”Adakah kamu menghafal beberapa ayat dari al-Quran?”. “Ya, surat ini dan itu”, jawabnya. Rasulullah SAW bersabda,”Aku nikhakan kamu dengannnya dengan mahar berupa apa yang kamu miliki dari Al-Quran”. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Ke-Islaman seseorang (dengan cara suami masuk Islam )
Dari Anas bahwa Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim, namun ummu Sulaim menjawab,”Demi Allah, orang seperti anda tidak layak untuk ditolak lamarannya, sayangnya anda kafir dan saya muslim. Tidak halal bagiku dinikahimu. Tapi bila anda masuk Islam, maka ke-Islaman anda sudah bisa menjadi mahar buatku dan saya tidak minta mahar yang selain itu. ”. Maka keislaman Abu Thalhah tiu menjadi mahar bagi Ummu Sulaim. (HR. An-Nasai).
Namun beberapa fuqoha menentukan juga berapa nilai atau kadar mahar yang bisa diterima untuk sebuah pernikahan:
1. Al-Hanafiyah mengatakan bahwa nilai mahar itu minimal adalah 10 dirham.
2. Al-Malikiyah mengatakan bahwa nilai mahar itu minimal adalah 3 dirham
Wallahu a‘lam bish-showab,
Wassalu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» [judulnya] lagu sedih{saja}[[ini bisa termasuk bisa dijadikan sebagai tambahan persiapan mental(supaya menjadi pribadi yang lebih kuat)]]
» ajal bisa menjemput kapan saja, dimana saja, dalam keadaan apapun dan bisa jadi itu adalah yang tersayang, entah itu orang atau bayi atau diri kita
» [Diantara anak-anak muda ataupun anak-anak kecil, bisa saja mempunyai kemampuan yang tidak bisa diremehkan oleh orang yang usianya lebih dari mereka ]
» [view][ombak kecil yg kapan saja bisa menjadi besar] Beautiful Beach Spiaggia di Cala Ginepro in Italy - Calming Sea Sounds
» [INFO saja][yg bisa terkait cara] Bagaimana Cara Kerja Menjadi Pengusaha dan Memulai Bisnis
» ajal bisa menjemput kapan saja, dimana saja, dalam keadaan apapun dan bisa jadi itu adalah yang tersayang, entah itu orang atau bayi atau diri kita
» [Diantara anak-anak muda ataupun anak-anak kecil, bisa saja mempunyai kemampuan yang tidak bisa diremehkan oleh orang yang usianya lebih dari mereka ]
» [view][ombak kecil yg kapan saja bisa menjadi besar] Beautiful Beach Spiaggia di Cala Ginepro in Italy - Calming Sea Sounds
» [INFO saja][yg bisa terkait cara] Bagaimana Cara Kerja Menjadi Pengusaha dan Memulai Bisnis
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik