larangan berpakaian isbal
Halaman 1 dari 1 • Share
larangan berpakaian isbal
Satu masalah yang sering kita lupakan, yaitu masalah isbalnya pakaian. Kebanyakan dari kita menganggap remeh masalah ini dan tak pernah peduli. Banyak terdapat dalil-dalil tentang adanya larangan berpakaian isbal (bg laki2), yaitu menjulurkan pakaian shg menutup/melewati mata kaki. Diantaranya adalah:
1. Dari Ibnu Umar ra, Rosulullah saw bersabda: “Sesungguhnya orang yang menurunkan pakaiannya (melewati mata kaki) dengan sombong tidak akan dipandang oleh Allah pada hari kiamat nanti.” (HR. Bukhari – Muslim)
2. Dari Abu Dzar ra, Rosulullah saw bersabda: “Ada tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat nanti, mereka tidak akan dipandang, tidak disucikan dan bagi mereka azab yang pedih: Orang yang pakaiannya isbal, orang yang suka mengungkit-ngungkit pemberian, yang tidak ada sesuatupun yang dia berikan (kepada orang lain), melainkan dia mengungkit-ngungkit pemberian itu, dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hadits shahih, ditakhrij oleh Muslim, Ahmad, dan Ashaabus sunan dan lainnya).
3. Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda: “Apa yang turun melewati mata kaki dari pakaian maka (tempatnya) di Neraka.” (HR. Bukhari)
4. Dari Aisyah, dari Nabi saw: “Apa saja yang berada di bawah mata kaki dari pakaian (tempatnya) di Neraka.” (HR. Ahmad)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, secara marfu’: “Setiap sesuatu yang melewati mata kaki dari pakaian (tempatnya adalah) di Neraka.” (Lihat Shahihul Jaami’ no. 4532)
6. Rosulullah saw bersabda: “Pakaian seorang mu’min (laki-laki) adalah sampai setengah betisnya dan tidaklah berdosa atau tidak mengapa baginya (untuk menurunkannya) di antara betis dan kedua mata kaki dan apa yang melebihi mata kaki maka tempatnya di Neraka. Dan barang siapa menurunkan pakaiannya karena sombong maka dia tidak akan dipandang oleh Allah di hari kiamat (nanti).” (HR. Malik, Abu Daud, Ibnu Majah, An Nasa’i dan lainnya)
7. Dari Al Mughirah bin Syu’bah ra berkata: “Telah bersabda Rosulullah saw: “Wahai Sufyan bin Sahl jangan kamu melakukan isbal, sebab Allah tidak menyukai orang-orang yang melakukan isbal.” (Shahih Ibnu Majah 2876)
8. Dari Kharsyah bin Al Hurr rahimallah, ia berkata: “Saya telah melihat Umar bin Khattab, tiba-tiba lewatlah di hadapan beliau seorang yang isbal pakaiannya dan ia menyeretnya ke tanah, lalu beliau memanggilnya lalu berkata kepadanya: “Apakah Anda haid?” Ia menjawab: ”Wahai amirul mu’minin apakah laki-laki juga haid?” Umar berkata: “Lalu kenapa engkau menurunkan pakaianmu sampai ke atas telapak kakimu!” Setelah itu beliau meminta pisau kemudian mengumpulkan ujung pakaiannya lalu memotong kain yang melewati mata kaki.” Kharsyah (perawi) berkata: ”Seakan-akan saya melihat benang-benang (berhamburan) di atas tumitnya.” (Sanad shahih, ditakhrij oleh Ibnu Abi Syaibah 8/393)
9. Dari Ibnu Umar ra, Nabi saw bersabda: “Dan hindarilah olehmu isbal dalam berpakaian karena sesungguhnya memanjangkan pakaian melewati mata kaki itu termasuk tanda kesombongan.” (Hadits Shahih)
10. Dari Jabir bin Sulaim ra, Nabi saw bersabda: “Dan hati-hatilah kamu dengan memanjangkan pa kaian (melewati mata kaki) karna sesungguhnya memanjangkan pakaian (melewati mata kaki itu) termasuk kesombongan dan (sombong itu) tidak disukai oleh Allah. (Lihat As Shahihah no.770)
11. Dari Hudzaifah ra, berkata: “Rosulullah memegang otot kedua betisku lalu berkata: “Disinilah letak (batas) pakaian. Jika kamu keberatan, maka turunkanlah sedikit. Dan jika kamu masih keberatan, maka tidak ada hak bagi pakaian di bawah mata kaki.” (Hadits shahih riwayat
Ahmad, Turmudzi, Nasa’i, dll. Lihat As-Shahihah 4/364)
12. Dari Utsman ra: “Bahwasannya pakaian Rosulullah saw sampai pertengahan kedua betisnya.” (At Tirmidzi dalam As Syamail), ……….dll.
Hadits-hadits ini (hadits2 ttg isbal) menunjukkan bahwa melakukan isbal yang disertai dengan rasa sombong, merupakan salah satu dari dosa-dosa besar. Adapun jika dilakukan dengan tidak disertai dengan rasa sombong, maka sesuai dengan dzahir hadits-hadits tersebut juga diharamkan. (Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Baary 10/263)
Sesungguhnya isbalnya pakaian yang dilakukan dengan tujuan menyombongkan diri, maka hukumannya adalah tidak akan dipandang oleh Allah di hari kiamat nanti, dan ia tidak akan diajak bicara, dan tidak akan disucikan dan ia akan mendapatkan azab yang pedih. Adapun jika dilakukan dengan tidak bermaksud sombong, maka hukumannya adalah bahwa bagian yang turun melewati mata kaki (dari pakaiannya) itu akan disiksa dengan api neraka. (Syaikh Ibnu Utsaimin)
Hukum ISBAL meliputi sarung, gamis (kemeja), baju arab, sirwaal (celana panjang) yang islami, burnus (kopiah panjang) dari Maghriby, mantel, pantalon (celana panjang) buatan perancis, serban, lengan baju, dan lain sebagainya dari (model-model) pakaian, baik itu jaman dahulu maupun pakaian modern. Hukum ISBAL berlaku di mana saja dan kapan saja, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
Hadits DHAIF
Sebagian manusia jika akan sholat, lalu pakaiannya isbal, dia menggulung celananya, sebagai pengamalan dari hadits Abu Hurairah. Dimana dia berkata: “Tatkala seorang laki-laki melakukan sholat dengan pakaian yang isbal, maka Rosulullah berkata kepadanya: “Pergilah lalu berwudhu.” Maka diapun pergi berwudhu kemudian datang. Lalu seorang laki-laki berkata: “Ya Rosulullah mengapa Anda menyuruhnya untuk berwudhu?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya dia sholat dalam keadaan pakaiannya isbal dan Allah tidak menerima sholat orang yang isbal pakaiannya.” (Hadits DHA’IF (lemah) ditakhrij oleh Abu Daud, menurut Syaikh Al Albani sanadnya dha’if). Jadi kita tidak bisa mengamalkannya.
AL KAFTU Dalam Sholat
Di dalam sholat kita dilarang, menggulung pakaian, menyibak ataupun mengikat rambut, sebagaimana dikabarkan oleh Rosulullah saw.
Nabi saw bersabda: “Kami diperintahkan untuk sujud pada tujuh tulang, (yakni): dahi – dan beliau memberi isyarat dgn tangannya ke hidungnya -, pd kedua tangan, dua lutut dan kedua ujung-ujung jari kaki. Dan kami dilarang mengumpul pakaian dan rambut.” (Dari Mukhtashar Al-Bukhari, no. 144 )
Berkata Ibnul Atsir dalam An Nihaayah: “Kaftus Tsiyaab”, yakni mengumpul agar tidak terurai (tersebar).” (4/184). Dan termasuk “AL KAFT” adalah menggulung celana dan lengan baju, mengangkat “ghatrah” atau “syimaagh” (kain berkotak sebagai penutup kepala) dan mengumpul rambut dan pakaian sebagian kepada sebagian yang lain, sebelum dan ketika (melaksanakan) sholat.
Bagi laki2 disunahkan pakaian sampai setengah betis, boleh diantara tengah betis dan mata kaki, dan haram jika melewati mata kaki. Pakaian harus sesuai dg ukuran, tdk berlebih shg terhindar dari Al-Kaftu (menggulungnya pakaian).
Sudah seharusnyalah kita untuk meneladani dan mengikuti petunjuk Rosulullah saw, karena dg mengikuti beliaulah kita akan selamat. Dan kita bukan golongan orang yg tak suka sunnah beliau, beliau pernah bersabda: “Maka barang siapa yang benci terhadap sunnahku berarti dia bukan dari golonganku.” (HR. Bukhari – Muslim).
Allah berfirman: “Apa yang diberikan Rosul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”(QS. Al-Hasyr: 7).
Wallahu a’lam bish Shawaab.
paman tat- SERSAN MAYOR
-
Posts : 369
Kepercayaan : Islam
Location : hongkong
Join date : 05.07.13
Reputation : 15
Similar topics
» hukum isbal
» hukum isbal
» MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
» kekeliruan berpakaian dalam sholat
» kekeliruan dalam berpakaian saat sholat
» hukum isbal
» MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
» kekeliruan berpakaian dalam sholat
» kekeliruan dalam berpakaian saat sholat
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik