MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
Halaman 1 dari 1 • Share
MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
http://kampussyariah.com/webx/e2.php?id=34
Pengertian
Makna Isbal Menurut Bahasa
Ibnu Atsir mengatakan didalam kitabnya An Nihayah Fii Gharibil Hadits juz 339 tentang Hadits (Yang artinya) “ tiga jenis yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat : ***“Orang yang Musbil“. Artinya adalah orang yang memanjangkan pakaiannya dan membiarkannya sampai ketanah saat berjalan.”***
Ibnu Manzhur mengatakan dalam Kitab Lisanul Arab juz 6 hal. 163 : artinya menurunkannya. Dan jika dikatakan : ***adalah apabila ia memanjangkannya dan melabuhkan pakaiannya sampai menyentuh tanah.***
Imam Ar Razi mengatakan dalam Mukhtarush Shihah hal. 283 yaitu apabila ia memanjangkannya.
Menurut istilah :
Imam Nawawi mengatakan :” Adapun sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maknanya adalah memanjangkan ujungnya.” (Syarah Shahih Muslim juz2 hal. 116, bab Ghalthu Tahrimil Isbalil Izari)
Pengarang `Anunul Ma`bud mengatakan arti hadits ***“ hati-hati*** engkau terhadap Isbal kain ” yaitu hati-hatilah engkau, jangan menurunkan dan memanjangkannya di bawah mata kaki” (`Aunul Ma`bud Syarah Sunan Abi Daud juz 11 hal. 136 Kitabul Libas Bab Maa Ja`a Fii Isbalil Izar).
Banyak ulama berpendapat bahwa Isbal adalah haram mutlak baik itu adanya kesombongan atau tidak.. benarkah demikian?
======================================
Kalau kita lihat definisi-definisi diatas rasanya cukup jelas bahwa kondisi seseorang dikatakan berdosa apabila ia memanjangkan pakaiannya sampai menyetuh tanah bahkan saking panjangnya sampai terseret atau terinjak oleh kakinya, terlepas dia sombong atau tidak. karena itu definisi kata diatas menggunakan frase kata "BERHATI-HATILAH" dan bukan "PASTI BERDOSA/MASUK NERAKA"
BEBERAPA HADIS DAN PENAFSIRAN ULAMA DIBAWAH YANG MENDUKUNGNYA:
Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.
Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini. Beliau memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya`. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.
Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya`. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya`. Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya`), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)
Al-Imam An-Nawawi
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba`in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I`anatut-Thalibin dan lainnya.
Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:
Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a`lam.
Dan Khuyala` adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: ***“Jauhilah Isbal olehmu***, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : ***“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong***, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4073:
Narrated AbuJurayy Jabir ibn Salim al-Hujaymi:
I saw a man whose opinion was accepted by the people, and whatever he said they submitted to it. I asked: Who is he? They said: This is the Apostle of Allah (peace_be_upon_him). I said: On you be peace, Apostle of Allah, twice. He said: Do not say "On you be peace," for "On you be peace" is a greeting for the dead, but say "Peace be upon you".
I asked: You are the Apostle of Allah (may peace be upon you)? He said: I am the Apostle of Allah Whom you call when a calamity befalls you and He removes it; when you suffer from drought and you call Him, He grows food for you; and when you are in a desolate land or in a desert and your she-camel strays and you call Him, He returns it to you.
I said: Give me some advice. He said: Do not abuse anyone. He said that he did not abuse a freeman, or a slave, or a camel or a sheep thenceforth. He said: Do not look down upon any good work, and when you speak to your brother, show him a cheerful face. This is a good work. Have your lower garment halfway down your shin; if you cannot do it, have it up to the ankles. ****Beware of trailing the lower garment, for it is conceit and Allah does not like conceit.**** And if a man abuses and shames you for something which he finds in you, then do not shame him for something which you find in him; he will bear the evil consequences for it.
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4085:
Narrated Abdullah ibn Abbas:
Ikrimah said that he saw Ibn Abbas putting on lower garment, letting the hem on the top of his foot and raising it behind. He said: Why do you put on the lower garment in this way? He replied: It is how I saw the Apostle of Allah (peace_be_upon_him) do it.
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4087:
Narrated AbuHurayrah:
The Apostle of Allah (peace_be_upon_him) ***cursed the man who dressed like a woman**** and the woman who dressed like a man.
DARI PAPARAN SEBAGIAN HADIS DIATAS CUKUP JELAS BAHWA MASALAH ISBAL BUKANLAH DIHARAMKAN TAPI PATUT DIHINDARI KARENA PENJAGAAN TERHADAP TIMBULNYA NAFSU UJUB ATAUPUN MENYERUPAI WANITA (JIKA MEMAKAI KAIN PANJANG SEPERTI MODEL SARUNG ATAU TERUSAN).
KARENA ITU PENGERTIAN HADIS-HADIS DIBAWAH INI SEHARUSNYA JUGA MENINJAU/MEMPERHATIKAN MAKSUD HADIS-HADIS DIATAS:
Abu Dawud Book 32, Number 4079:
Narrated Abu Hurayrah:
The Prophet (peace_be_upon_him) said: Allah Most High says: Pride is my cloak and majesty is my lower garment, and I shall throw him who view with me regarding one of them into Hell.
DAN BUAT SAUDARA-SAUDARA MUSLIM YANG BERCELANA PANJANG SAAT MENUNAIKAN SHALAT HENDAKNYA TIDAK PERLU MELINTING/MENGGULUNG CELANA KARENA RASULULLAH TELAH MELARANGNYA.
Sahih Bukhari :: Book 1 :: Volume 12 :: Hadith 773
Narrated Ibn 'Abbas:
The Prophet was ordered (by Allah) to prostrate on seven parts ***and not to tuck up the clothes or hair (while praying)***. Those parts are: the forehead (along with the tip of nose), both hands, both knees, and (toes of) both feet.
http://berjamaah.com/kekeliruan-berpakaian-dalam-shalat.html
Shalat dalam keadaan isbal ( khusus pria )Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dengan masalah ini, padahal ada sebuah riwayat marfu’ dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki). Hadits ini dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam ta’liqnya terhadap kitab Al Mahalli. ****Namun berdasar penelitian, hadits tersebut adalah dha’if karena rawi dari tabi’in adalah majhul (tidak dikenal).***
Andaikan hadits tersebut shahih, maka amat banyak kaum muslimin yang berada dalam bahaya besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal.
Menyingsingkan atau melipat lengan bajuTermasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat lengan baju ketika akan shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian.”
SEMOGA BERMANFAAT
WALLAHU 'ALAM.
Pengertian
Makna Isbal Menurut Bahasa
Ibnu Atsir mengatakan didalam kitabnya An Nihayah Fii Gharibil Hadits juz 339 tentang Hadits (Yang artinya) “ tiga jenis yang tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat : ***“Orang yang Musbil“. Artinya adalah orang yang memanjangkan pakaiannya dan membiarkannya sampai ketanah saat berjalan.”***
Ibnu Manzhur mengatakan dalam Kitab Lisanul Arab juz 6 hal. 163 : artinya menurunkannya. Dan jika dikatakan : ***adalah apabila ia memanjangkannya dan melabuhkan pakaiannya sampai menyentuh tanah.***
Imam Ar Razi mengatakan dalam Mukhtarush Shihah hal. 283 yaitu apabila ia memanjangkannya.
Menurut istilah :
Imam Nawawi mengatakan :” Adapun sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam maknanya adalah memanjangkan ujungnya.” (Syarah Shahih Muslim juz2 hal. 116, bab Ghalthu Tahrimil Isbalil Izari)
Pengarang `Anunul Ma`bud mengatakan arti hadits ***“ hati-hati*** engkau terhadap Isbal kain ” yaitu hati-hatilah engkau, jangan menurunkan dan memanjangkannya di bawah mata kaki” (`Aunul Ma`bud Syarah Sunan Abi Daud juz 11 hal. 136 Kitabul Libas Bab Maa Ja`a Fii Isbalil Izar).
Banyak ulama berpendapat bahwa Isbal adalah haram mutlak baik itu adanya kesombongan atau tidak.. benarkah demikian?
======================================
Kalau kita lihat definisi-definisi diatas rasanya cukup jelas bahwa kondisi seseorang dikatakan berdosa apabila ia memanjangkan pakaiannya sampai menyetuh tanah bahkan saking panjangnya sampai terseret atau terinjak oleh kakinya, terlepas dia sombong atau tidak. karena itu definisi kata diatas menggunakan frase kata "BERHATI-HATILAH" dan bukan "PASTI BERDOSA/MASUK NERAKA"
BEBERAPA HADIS DAN PENAFSIRAN ULAMA DIBAWAH YANG MENDUKUNGNYA:
Sedangkan pendapat para ulama yang tidak mengharamkan isbal asalkan bukan karena riya, di antaranya adalah pendapat Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani, seorang yang dengan sukses menulis syarah (penjelasan) kitab Shahih Bukhari. Kitab beliau ini boleh dibilang kitab syarah yang paling masyhur dari Shahih Bukhari. Beliau adalah ulama besar dan umat Islam berhutang budi tak terbayarkan kepada ilmu dan integritasnya.
Khusus dalam masalah hukum isbal ini, beliau punya pendapat yang tidak sama dengan Syeikh Bin Baz yang hidup di abad 20 ini. Beliau memandang bahwa haramnya isbal tidak bersifat mutlak. Isbal hanya haram bila memang dimotivasi oleh sikap riya`. Isbal halal hukumnya bila tanpa diiringi sikap itu.
Ketika beliau menerangkan hukum atas sebuah hadits tentang haramnya isbal, beliau secara tegas memilah maslah isbal ini menjadi dua. Pertama, isbal yang haram, yaitu yang diiringi sikap riya`. Kedua, isbal yang halal, yaitu isbal yang tidak diiringi sikap riya`. Berikut petikan fatwa Ibnu Hajar dalam Fathul Bari.
Di dalam hadits ini terdapat keterangan bahwa isbal izar karena sombong termasuk dosa besar. Sedangkan isbal bukan karena sombong (riya`), meski lahiriyah hadits mengharamkannya juga, namunhadits-hadits ini menunjukkan adalah taqyid (syarat ketentuan) karena sombong. Sehingga penetapan dosa yang terkait dengan isbal tergantung kepada masalah ini. Maka tidak diharamkan memanjangkan kain atau isbalasalkan selamatdari sikap sombong. (Lihat Fathul Bari, hadits 5345)
Al-Imam An-Nawawi
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah ulama besar di masa lalu yang menulis banyak kitab, di antaranya Syarah Shahih Muslim. Kitab ini adalah kitab yang menjelaskan kitab Shahih Muslim. Beliau juga adalah penulis kitab hadits lainnya, yaitu Riyadhus-Shalihin yang sangat terkenal ke mana-mana. Termasuk juga menulis kitab hadits sangat populer, Al-Arba`in An-Nawawiyah. Juga menulis kitab I`anatut-Thalibin dan lainnya.
Di dalam Syarah Shahih Muslim, beliau menuliskan pendapat:
Adapun hadits-hadits yang mutlak bahwa semua pakaian yang melewati mata kaki di neraka, maksudnya adalah bila dilakukan oleh orang yang sombong. Karena dia mutlak, maka wajib dibawa kepada muqayyad, wallahu a`lam.
Dan Khuyala` adalah kibir (sombong). Dan pembatasan adanya sifat sombong mengkhususkan keumuman musbil (orang yang melakukan isbal) pada kainnya, bahwasanya yang dimaksud dengan ancaman dosa hanya berlaku kepada orang yang memanjangkannya karena sombong. Dan Nabi SAW telah memberikan rukhshah (keringanan) kepada Abu Bakar Ash-Shiddiq ra seraya bersabda, "Kamu bukan bagian dari mereka." Hal itu karena panjangnya kain Abu Bakar bukan karena sombong.
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: ***“Jauhilah Isbal olehmu***, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : ***“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong***, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4073:
Narrated AbuJurayy Jabir ibn Salim al-Hujaymi:
I saw a man whose opinion was accepted by the people, and whatever he said they submitted to it. I asked: Who is he? They said: This is the Apostle of Allah (peace_be_upon_him). I said: On you be peace, Apostle of Allah, twice. He said: Do not say "On you be peace," for "On you be peace" is a greeting for the dead, but say "Peace be upon you".
I asked: You are the Apostle of Allah (may peace be upon you)? He said: I am the Apostle of Allah Whom you call when a calamity befalls you and He removes it; when you suffer from drought and you call Him, He grows food for you; and when you are in a desolate land or in a desert and your she-camel strays and you call Him, He returns it to you.
I said: Give me some advice. He said: Do not abuse anyone. He said that he did not abuse a freeman, or a slave, or a camel or a sheep thenceforth. He said: Do not look down upon any good work, and when you speak to your brother, show him a cheerful face. This is a good work. Have your lower garment halfway down your shin; if you cannot do it, have it up to the ankles. ****Beware of trailing the lower garment, for it is conceit and Allah does not like conceit.**** And if a man abuses and shames you for something which he finds in you, then do not shame him for something which you find in him; he will bear the evil consequences for it.
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4085:
Narrated Abdullah ibn Abbas:
Ikrimah said that he saw Ibn Abbas putting on lower garment, letting the hem on the top of his foot and raising it behind. He said: Why do you put on the lower garment in this way? He replied: It is how I saw the Apostle of Allah (peace_be_upon_him) do it.
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4087:
Narrated AbuHurayrah:
The Apostle of Allah (peace_be_upon_him) ***cursed the man who dressed like a woman**** and the woman who dressed like a man.
DARI PAPARAN SEBAGIAN HADIS DIATAS CUKUP JELAS BAHWA MASALAH ISBAL BUKANLAH DIHARAMKAN TAPI PATUT DIHINDARI KARENA PENJAGAAN TERHADAP TIMBULNYA NAFSU UJUB ATAUPUN MENYERUPAI WANITA (JIKA MEMAKAI KAIN PANJANG SEPERTI MODEL SARUNG ATAU TERUSAN).
KARENA ITU PENGERTIAN HADIS-HADIS DIBAWAH INI SEHARUSNYA JUGA MENINJAU/MEMPERHATIKAN MAKSUD HADIS-HADIS DIATAS:
Abu Dawud Book 32, Number 4079:
Narrated Abu Hurayrah:
The Prophet (peace_be_upon_him) said: Allah Most High says: Pride is my cloak and majesty is my lower garment, and I shall throw him who view with me regarding one of them into Hell.
DAN BUAT SAUDARA-SAUDARA MUSLIM YANG BERCELANA PANJANG SAAT MENUNAIKAN SHALAT HENDAKNYA TIDAK PERLU MELINTING/MENGGULUNG CELANA KARENA RASULULLAH TELAH MELARANGNYA.
Sahih Bukhari :: Book 1 :: Volume 12 :: Hadith 773
Narrated Ibn 'Abbas:
The Prophet was ordered (by Allah) to prostrate on seven parts ***and not to tuck up the clothes or hair (while praying)***. Those parts are: the forehead (along with the tip of nose), both hands, both knees, and (toes of) both feet.
http://berjamaah.com/kekeliruan-berpakaian-dalam-shalat.html
Shalat dalam keadaan isbal ( khusus pria )Banyak sekali dalil yang menjelaskan haramanya isbal, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Namun masih banyak kaum muslimin yang kurang perhatian dengan masalah ini, padahal ada sebuah riwayat marfu’ dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Allah tidak menerima shalat seseorang yang musbil (menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki). Hadits ini dinyatakan hasan oleh An-Nawawi di dalam kitab Riyadhus Shalihin dan oleh Ahmad Syakir dalam ta’liqnya terhadap kitab Al Mahalli. ****Namun berdasar penelitian, hadits tersebut adalah dha’if karena rawi dari tabi’in adalah majhul (tidak dikenal).***
Andaikan hadits tersebut shahih, maka amat banyak kaum muslimin yang berada dalam bahaya besar karena melakukan shalat dalam keadaan isbal.
Menyingsingkan atau melipat lengan bajuTermasuk kesalahan dalam pakaian shalat adalah menyingsingkan atau melipat lengan baju ketika akan shalat.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia berkata, “Rasulullah bersabda, “Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan, tidak menahan rambut dan menyingsingkan pakaian.”
SEMOGA BERMANFAAT
WALLAHU 'ALAM.
Terakhir diubah oleh ENCUS RAJA GAY tanggal Sat Dec 31, 2011 7:47 am, total 1 kali diubah
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
ISBAL ITU TERLARANG.....
Larangan Melakukan Isbal pada PakaianHaram
bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini
termasuk dari dosa besar.
Isbal
adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong,
karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang
yang sombong lagi angkuh.” ( Luqman: 18 )
Dari
Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah Shallallahu'alaihi wasallam
bersabda :
“Siapa yang
menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan
melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari
Ibnu umar juga, Nabi bersabda :
“Isbal berlaku
bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena
sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr
Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih
).
Dari Abu
Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda
:
“Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena
sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)
Dalam
riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang
berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di
Neraka.”
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda
:
“Ada tiga
golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab
yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian,
dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu
Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Wahai
para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras
bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah
ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki.
Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang
jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu
dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera
bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya
kepada sifat yang disyari’atkan.
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
“Sarung seorang
mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah
itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki
tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang
sahih)
Ada juga
pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka
di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya,
sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan. Dan ini
juga dilakukan oleh sebagian karyawan.
Kedua
paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari ‘Ali Radiyallahu
‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
“Jangan engkau
singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga
yang telah mati.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata
dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”)
Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui
hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk
orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah
Subhanahu wa Ta’ala Ta’ala berfirman :
“Apa yang
diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi
kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al
Hasyr : 7)
Hukum Isbal Bagi Pria
Rasulullah bersabda :
“Apa yang ada
di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka”
(HR.Bukhori)
Dan
beliau berkata lagi ;
“Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena
sombong”.
dan
dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
“Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang
menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Malik, Bukhari, dan
Muslim)
dan
beliau juga bersabda :
” Ada 3
golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat,
tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang
sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang
menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Ibn Majah,
Tirmidzi, Nasa’i).
Musbil
(pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian
melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas
adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual
barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu
ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan
harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian
padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan
dagangannya.
Dalam
sebuah hadist yang berbunyi :
“Ketika
seseorang berjalan dengan memakai perhiasan yang membuat dirinya bangga dan
bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya
dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun
‘Alaihi)
Rasulullah bersabda :
” Isbal berlaku
pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong
tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud
dengan sanad Shohih).
Hadist
ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih
tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan
sabdanya ;
” Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.”
(HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam
Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Melalui
hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah
kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa
besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga
setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga
merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
.
Oleh karena
itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas
kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan
pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah.
Dan juga
kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain.
Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan
taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan
kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau
perbuat.
Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak
mengulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang,
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat
kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha
Penyayang.
“Ya
Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha
Penerima Taubat lagi maha Penyayang.”
“Ya
Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum
muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya
engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam
tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”
Larangan Melakukan Isbal pada PakaianHaram
bagi pria untuk melakukan Isbal pada sarung, pakian, dan celana. Dan ini
termasuk dari dosa besar.
Isbal
adalah menurunkan pakaian di bawah mata kaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah
berfirman : “Dan janganlah engkau berjalan diats muka bumi ini dengan sombong,
karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak suka kepada setiap orang
yang sombong lagi angkuh.” ( Luqman: 18 )
Dari
Umar Radiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasullulah Shallallahu'alaihi wasallam
bersabda :
“Siapa yang
menyeret pakaiannya karena sombong, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan
melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan yang lainnya ).
Dan dari
Ibnu umar juga, Nabi bersabda :
“Isbal berlaku
bagi sarung, gamis, dan sorban. Barang siapa yang menurunkan pakaiannya karena
sombong, tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat.” ( Hr
Abu Daud, Nasa’i, dan Ibnu Majah. Dan hadits ini adalah hadits yang sahih
).
Dari Abu
Hurairah, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda
:
“Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena
sombong”. (Muttafaq ‘alaihi)
Dalam
riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang
berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di
Neraka.”
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda
:
“Ada tiga
golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab
yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian,
dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu
Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Wahai
para hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam keadaan kita mengetahi ancaman keras
bagi pelaku Isbal, kita lihat sebagian kaum muslimin tidak mengacuhkan masalah
ini. Dia membiarkan pakaiannya atau celananya turun melewati kedua mata kaki.
Bahkan kadang-kadang sampai menyapu tanah. Ini adalah merupakan kemungkaran yang
jelas. Dan ini merupakan keharaman yang menjijikan. Dan merupakan salah satu
dosa yang besar. Maka wajib bagi orang yang melakukan hal itu untuk segera
bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan juga segera menaikkan pakaiannya
kepada sifat yang disyari’atkan.
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
“Sarung seorang
mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah
itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki
tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang
sahih)
Ada juga
pihak yang selain pelaku Isbal, yaitu orang-orang yang menaikan pakaian mereka
di atas kedua lututnya, sehingga tampak paha-paha mereka dan sebagainya,
sebagaimana yang dilakukan klub-klub olahraga, di lapangan-lapangan. Dan ini
juga dilakukan oleh sebagian karyawan.
Kedua
paha adalah aurat yang wajib ditutupi dan haram dibuka. Dari ‘Ali Radiyallahu
‘anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
“Jangan engkau
singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih hidup dan juga
yang telah mati.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata
dalam Jami’il Ushul 5/451 : “sanadnya hasan”)
Semoga
Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat kepadaku dan anda sekalian melalui
hidayah kitab-Nya. Dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita termasuk
orang-orang yang mendengarkan ucapan yang benar kejadian mengikutinya. Allah
Subhanahu wa Ta’ala Ta’ala berfirman :
“Apa yang
diberikan Rasul kepada kalian, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagi
kalian, maka tinggalkanlah; dan bertaqwalah kalian kepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat keras hukuman-Nya (Al
Hasyr : 7)
Hukum Isbal Bagi Pria
Rasulullah bersabda :
“Apa yang ada
di bawah kedua mata kaki berupa sarung (kain) maka tempatnya di neraka”
(HR.Bukhori)
Dan
beliau berkata lagi ;
“Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena
sombong”.
dan
dalam sebuah riwayat yang berbunyi :
“Allah
Subhanahu wa Ta’ala tidak akan melihat di hari kiamat kepada orang-orang yang
menyeret pakaiannya karena sombong.” (HR. Malik, Bukhari, dan
Muslim)
dan
beliau juga bersabda :
” Ada 3
golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat,
tidak dilihat dan tidak disucikan ( dari dosa) serta mendapatkan azab yang
sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang yang
menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Ibn Majah,
Tirmidzi, Nasa’i).
Musbil
(pelaku Isbal) adalah seseorang yang menurunkan sarung atau celananya kemudian
melewati kedua mata kakinya. Dan Al mannan yang tersebut pada hadist di atas
adalah orang yang mengungkit apa yang telah ia berikan. Dan orang yang menjual
barang dagangannya dengan sumpah palsu adalah seseorang yang dengan sumpah palsu
ia mempromosikan dagangannya. Dia bersumpah bahwa barang yang ia beli itu dengan
harga sekian atau dinamai dengan ini atau dia menjual dengan harga sekian
padahal sebenarnya ia berdusta. Dia bertujuan untuk melariskan
dagangannya.
Dalam
sebuah hadist yang berbunyi :
“Ketika
seseorang berjalan dengan memakai perhiasan yang membuat dirinya bangga dan
bersikap angkuh dalam langkahnya, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melipatnya
dengan bumi kemudian dia terbenam di dalamya hingga hari kiamat. (HR. Mutafaqqun
‘Alaihi)
Rasulullah bersabda :
” Isbal berlaku
pada sarung, gamis, sorban. Siapa yang menurunkan sedikit saja karena sombong
tidak akan dilihat Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari kiamat.” (HR Abu Dawud
dengan sanad Shohih).
Hadist
ini bersifat umum. Mencakup pakaian celana dan yang lainnya yang yang masih
tergolong pakaian. Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan
sabdanya ;
” Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.”
(HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam
Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
Melalui
hadist-hadist Nabi yang mulia tadi menyatakan bahwa menurunkan pakaian di bawah
kedua mata kaki dianggap sebagai suatu perkara yang haram dan salah satu dosa
besar yang mendapatkan ancaman keras berupa neraka. Memendekkan pakaian hingga
setengah betis lebih bersih dan lebih suci dari kotoran kotoran . Dan itu juga
merupakan sifat yang lebih bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
.
Oleh karena
itu, wajib bagimu… wahai saudaraku muslimin…, untuk memendekkan pakaianmu diatas
kedua mata kaki karena taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengharapkan
pahala-Nya dengan mentaati Rasullullah.
Dan juga
kamu melakukannya karena takut akan hukuman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
mengharapkan pahala-Nya. Agar engkau menjadi panutan yang baik bagi orang lain.
Maka segeralah bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan melakkukan
taubat nasuha (bersungguh-sungguh) dengan terus melaksanakan ketaatan
kepada-Nya. Dan hendaknya engkau telah menyesal atas apa yang kau
perbuat.
Hendaknya engkau sungguh-sungguh tidak untuk tidak
mengulangi perbuatan maksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dimasa mendatang,
karena Allah Subhanahu wa Ta’ala menerima taubat orang yang mau bertaubat
kepada-Nya, karena ia maha Penerima Taubat lagi maha
Penyayang.
“Ya
Allah Subhanahu wa Ta’ala, terimalah taubat kami, sungguhnya engkau maha
Penerima Taubat lagi maha Penyayang.”
“Ya
Allah Subhanahu wa Ta’ala berilah kami dan semua saudara saudara kami kaum
muslimin bimbingan untuk menuju apa yang engkau ridloi, karena sesungguh-Nya
engkau maha Kuasa terhadap segala sesuatu. Dan semoga shalawat serta salam
tercurahkan kepada Muhammad, keluarganya dan sahabatnya.”
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
bro ichreza isbal memang "terlarang", tapi terlarang yang bagaimana dulu?
hadis-hadis yang bro ichreza tampilkan sebenarnya sudah saya sebut (terwakilkan) dengan salah satu hadis yang saya kutip diatas.....tapi kalau mau kita cermati, seperti kutipan tulisan saya diatas, larangan itu terjadi karena suatu sebab.... jika sebab itu tidak ada maka isbal hukumnya tidaklah haram...
wallahu 'alam
hadis-hadis yang bro ichreza tampilkan sebenarnya sudah saya sebut (terwakilkan) dengan salah satu hadis yang saya kutip diatas.....tapi kalau mau kita cermati, seperti kutipan tulisan saya diatas, larangan itu terjadi karena suatu sebab.... jika sebab itu tidak ada maka isbal hukumnya tidaklah haram...
wallahu 'alam
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
bro ichreza isbal memang "terlarang", tapi terlarang yang bagaimana dulu?
hadis-hadis yang bro ichreza tampilkan sebenarnya sudah saya sebut (terwakilkan) dengan salah satu hadis yang saya kutip diatas.....tapi kalau mau kita cermati, seperti kutipan tulisan saya diatas, larangan itu terjadi karena suatu sebab.... jika sebab itu tidak ada maka isbal hukumnya tidaklah haram...
wallahu 'alam
hadis-hadis yang bro ichreza tampilkan sebenarnya sudah saya sebut (terwakilkan) dengan salah satu hadis yang saya kutip diatas.....tapi kalau mau kita cermati, seperti kutipan tulisan saya diatas, larangan itu terjadi karena suatu sebab.... jika sebab itu tidak ada maka isbal hukumnya tidaklah haram...
wallahu 'alam
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
ENCUS RAJA GAY wrote:bro ichreza isbal memang "terlarang", tapi terlarang yang bagaimana dulu?
hadis-hadis yang bro ichreza tampilkan sebenarnya sudah saya sebut (terwakilkan) dengan salah satu hadis yang saya kutip diatas.....tapi kalau mau kita cermati, seperti kutipan tulisan saya diatas, larangan itu terjadi karena suatu sebab.... jika sebab itu tidak ada maka isbal hukumnya tidaklah haram...
wallahu 'alam
ok. penyebabnya karena kesombongan.
lalu bagaimana dengan hadits ini
Dalam
riwayat Imam Ahmad dan Bukhari dengan bunyi :
“Apa saja yang berada di bawah mata kaki berupa sarung, maka tempatnya di
Neraka.”
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi Wassalam bersabda
:
“Ada tiga
golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
kiamat. Tidak dilihat dan dibesihkan (dalam dosa) serta akan mendapatkan azab
yang pedih, yaitu seseorang yang melakukan isbal (musbil), pengungkit pemberian,
dan orang yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (Hr Muslim, Abu
Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Rasullullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
:
“Sarung seorang
mukmin sebatas pertengahan kedua betisnya. Tidak mengapa ia menurunkan dibawah
itu selama tidak menutupi kedua mata kaki. Dan yang berada dibawah mata kaki
tempatnya di neraka. (HR Malik dalam Muwaththa’ ,dan Abu Daud dengan sanad yang
sahih)
Rasulallah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengabarkan dengan
sabdanya ;
” Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menerima shalat seseorang yang melakukan Isbal.”
(HR. Abu Dawud dengan sanad yang shahih. Imam Nawawi mengatakan di dalam
Riyadlush Sholihin dengan tahqiq Al Anauth hal: 358)
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
Bro...hadis-hadis yang kamu sebut sebenarnya sudah kasih saya pengantar sebelumnya bahwa perintah rasul adalah beralasan.... yaitu haramnya akan berlaku saat panjang kain tersebut melebihi batas yaitu sampai terurai ke tanah bahkan terinjak... gaya berpakaian seperti ini mirip wanita dan juga menyaingi "PAKAIAN KEBESARAN" ALLAH SWT...
mari tengok hadis berikut bahwa rasul hanya TIDAK MENGANJURKAN dan bukannya menghukum/mengancam:
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4073:
Narrated AbuJurayy Jabir ibn Salim al-Hujaymi:
I saw a man whose opinion was accepted by the people, and whatever he said they submitted to it. I asked: Who is he? They said: This is the Apostle of Allah (peace_be_upon_him). I said: On you be peace, Apostle of Allah, twice. He said: Do not say "On you be peace," for "On you be peace" is a greeting for the dead, but say "Peace be upon you".
I asked: You are the Apostle of Allah (may peace be upon you)? He said: I am the Apostle of Allah Whom you call when a calamity befalls you and He removes it; when you suffer from drought and you call Him, He grows food for you; and when you are in a desolate land or in a desert and your she-camel strays and you call Him, He returns it to you.
I said: Give me some advice. He said: Do not abuse anyone. He said that he did not abuse a freeman, or a slave, or a camel or a sheep thenceforth. He said: Do not look down upon any good work, and when you speak to your brother, show him a cheerful face. This is a good work. Have your lower garment halfway down your shin; if you cannot do it, have it up to the ankles.
****Beware of trailing the lower garment, for it is conceit and Allah does not like conceit.****
And if a man abuses and shames you for something which he finds in you, then do not shame him for something which you find in him; he will bear the evil consequences for it.
perhatikan bunyi kalimat yang saya kasih tanda bintang. Nabi hanya menyuruh berhati-hati, nah persoalan dalam shalat kita kembalikan kepada hadis diatas. Larangan diatas timbul karena "sebab-sebab".
Jika sebab-sebab itu tidak dimaksudkan seorang muslim saat dia shalat atau tidak dipenuhi olehnya, maka keharaman tsb insya allah tidak ada atau setidaknya hanya makruh.
wallahu 'alam
mari tengok hadis berikut bahwa rasul hanya TIDAK MENGANJURKAN dan bukannya menghukum/mengancam:
Sunan Abu Dawud Book 32, Number 4073:
Narrated AbuJurayy Jabir ibn Salim al-Hujaymi:
I saw a man whose opinion was accepted by the people, and whatever he said they submitted to it. I asked: Who is he? They said: This is the Apostle of Allah (peace_be_upon_him). I said: On you be peace, Apostle of Allah, twice. He said: Do not say "On you be peace," for "On you be peace" is a greeting for the dead, but say "Peace be upon you".
I asked: You are the Apostle of Allah (may peace be upon you)? He said: I am the Apostle of Allah Whom you call when a calamity befalls you and He removes it; when you suffer from drought and you call Him, He grows food for you; and when you are in a desolate land or in a desert and your she-camel strays and you call Him, He returns it to you.
I said: Give me some advice. He said: Do not abuse anyone. He said that he did not abuse a freeman, or a slave, or a camel or a sheep thenceforth. He said: Do not look down upon any good work, and when you speak to your brother, show him a cheerful face. This is a good work. Have your lower garment halfway down your shin; if you cannot do it, have it up to the ankles.
****Beware of trailing the lower garment, for it is conceit and Allah does not like conceit.****
And if a man abuses and shames you for something which he finds in you, then do not shame him for something which you find in him; he will bear the evil consequences for it.
perhatikan bunyi kalimat yang saya kasih tanda bintang. Nabi hanya menyuruh berhati-hati, nah persoalan dalam shalat kita kembalikan kepada hadis diatas. Larangan diatas timbul karena "sebab-sebab".
Jika sebab-sebab itu tidak dimaksudkan seorang muslim saat dia shalat atau tidak dipenuhi olehnya, maka keharaman tsb insya allah tidak ada atau setidaknya hanya makruh.
wallahu 'alam
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
@bung encus:
Fatwa Syaikh bin Baz 1Hukumnya haram
sebagaimana sabda Nabi :
“Apa yang di
bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam
sahihnya )
Imam
Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada
3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah,
Tirmidzi, Nasa’i).
Kedua
hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain.
Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia
melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan
ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq
‘alaihi)
Tidak
boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja,
karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang
telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian
dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia
termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang
shahih).
Beliau
menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum
perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya
tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju
kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu
adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan
kotoran.
Oleh
karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan
pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu,
karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi
pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa
2/451 )
Adapun
Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar
menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan
itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
Yang
dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya
bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang
menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak
melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian
dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah
perbuatan yang dimaafkan.
Adapun
orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung
atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan
yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih
yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan
maksud.
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia
takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia
menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang
shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan
Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi
taufiq.
Fatwa Syaikh bin Baz 1Hukumnya haram
sebagaimana sabda Nabi :
“Apa yang di
bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam
sahihnya )
Imam
Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada
3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah,
Tirmidzi, Nasa’i).
Kedua
hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain.
Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia
melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan
ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq
‘alaihi)
Tidak
boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja,
karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang
telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian
dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia
termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang
shahih).
Beliau
menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum
perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya
tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju
kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu
adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan
kotoran.
Oleh
karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan
pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu,
karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi
pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa
2/451 )
Adapun
Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar
menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan
itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
Yang
dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya
bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang
menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak
melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian
dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah
perbuatan yang dimaafkan.
Adapun
orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung
atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan
yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih
yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan
maksud.
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia
takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia
menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang
shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan
Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi
taufiq.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
jadi dilarangnya dalam kondisi :“Makan, minum, berpakaian dan bersedekahlah dengan tidak israf (berlebihan) dan makhilah” (HR. Bukhari). “Kain yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR. Bukhari) “Orang yang memanjangkan kainnya karena riya`, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat”. (Hr. Malik, Abu Daud, An-Nasai dan Ibnu Majah). Siapa yang memanjangkan pakaiannya karena khaila`(karena sombong dan bangga diri), Allah tidak melihatnya pada hari kiamat. Abu Bakar As-Shiddiq ra berkata, ”Ya Rasulullah, kainku ini longgar namun aku tetap menjaganya. Rasulullah SAW bersabda, ”Kamu bukan termasuk orang yang sombong dan bangga diri. (HR. Bukhari dan Muslim)
1. berlebihan!
2. jika dilakukan dengan niat untuk menyombongkan/membanggakan diri!
pertanyaannya, apakah di Indonesia "melebihi mata kaki", adalah sesuatu "yang berlebihan/yang bisa disombongkan"?
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
ichreza wrote:@bung encus:
Fatwa Syaikh bin Baz 1Hukumnya haram
sebagaimana sabda Nabi :
“Apa yang di
bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam
sahihnya )
Imam
Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada
3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah,
Tirmidzi, Nasa’i).
Kedua
hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain.
Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia
melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan
ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq
‘alaihi)
Tidak
boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja,
karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang
telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian
dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia
termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang
shahih).
Beliau
menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum
perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya
tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju
kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu
adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan
kotoran.
Oleh
karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan
pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu,
karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi
pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa
2/451 )
Adapun
Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar
menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan
itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
Yang
dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya
bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang
menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak
melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian
dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah
perbuatan yang dimaafkan.
Adapun
orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung
atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan
yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih
yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan
maksud.
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia
takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia
menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang
shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan
Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi
taufiq.
bro ichreza,,,,saya sudah membaca hadis-hadis yang bro tampilkan... semuanya..hadis yang bro ichreza cantumin.. menyatakan adanya larangan bahkan menghukum ke neraka....
tapi larangan karena sebab apa dulu?
bro ichreza mungkin bisa membaca lebih cermat dulu postingan saya yang paling awal pela-pelan...
mari saya cantumin sekali lagi 1 hadis dulu ttg masalah isbal:
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: ***“Jauhilah Isbal olehmu***, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)...
tidak ada atau menyinggung hukuman dalam hadis diatas....
Jadi Isbal yang seperti apa dulu? ini masalahnya!...
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
ENCUS RAJA GAY wrote:ichreza wrote:@bung encus:
Fatwa Syaikh bin Baz 1Hukumnya haram
sebagaimana sabda Nabi :
“Apa yang di
bawah kedua mata kaki berupa sarung maka tempatnya di Neraka ” (HR.Bukhari dalam
sahihnya )
Imam
Muslim meriwayatkan dalam shahih Abu Dzar ia berkata: Rasulullah bersabda: ” Ada
3 golongan yang tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari
Kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan (dari dosa) serta mendapatkan azab
yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal (musbil), pengungkit pemberian dan orang
yang menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” ( HR. Muslim, Ibn Majah,
Tirmidzi, Nasa’i).
Kedua
hadist ini semakna dengan mencakup musbil yang sombong atau karena sebab lain.
Karena Rasulullah mengucapkan dengan bentuk umum tanpa mengkhususkan . Kalau ia
melakukan karena sombong maka dosa yang ia lakukan akan lebih besar lagi dan
ancamannya lebih keras, Rasulullah bersabda :”Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak
akan melihat orang yang menyeret sarungnya karena sombong”. (Muttafaq
‘alaihi)
Tidak
boleh menganggap bahwa larangan melakukan Isbal itu hanya karena sombong saja,
karena rasullullah tidak memberikan pengecualian hal itu dalam kedua hadist yang
telah kita sebutkan tadi, sebagaiman juga beliau tidak memberikan pengecualian
dalam hadist yang lain, Rasul bersabda : “Jauhilah olehmu Isbal, karena ia
termasuk perbuaan yang sombong” (HR Abu Daud, Turmudzi dengan sanad yang
shahih).
Beliau
menjadikan semua perbuatan Isbal termasuk kesombongan karena secara umum
perbuatan itu tidak dilakukan kecuali memang demikian. Siapa yang melakukannya
tanpa diiringi rasa sombong maka perbuatannya bisa menjadi perantara menuju
kesana. Dan perantara dihukumi sama dengan tujuan . dan semua perbuatan itu
adalah perbuatan berlebihan lebihan dan mengancam terkena najis dan
kotoran.
Oleh
karena itu Umar Ibn Khatab melihat seorang pemuda berjalan dalam keadaan
pakaiannya menyeret di tanah, ia berkata kepadanya : “Angkatlah pakaianmu,
karena hal itu adalah sikap yang lebih taqwa kepada Rabbmu dan lebih suci bagi
pakaianmu ( Riwayat Bukhari lihat juga dalam al Muntaqo min Akhbaril Musthafa
2/451 )
Adapun
Ucapan Nabi kepada Abu Bakar As Shiddiq ketika ia berkata :
“Wahai
Rasulullah, sarungku sering melorot (lepas ke bawah) kecuali aku benar- benar
menjaganya. Maka beliau bersabda :”Engkau tidak termasuk golongan yang melakukan
itu karena sombong.” (Muttafaq ‘alaih).
Yang
dimaksudkan oleh oleh Rasulullah bahwa orang yang benar-benar menjaga pakaiannya
bila melorot kemudian menaikkannya kembali tidak termasuk golongan orang yang
menyeret pakaiannya karena sombong. Karena dia (yang benar-benar menjaga ) tidak
melakukan Isbal. Tapi pakaian itu melorot (turun tanpa sengaja) kemudian
dinaikkannya kembali dan menjaganya benar-benar. Tidak diragukan lagi ini adalah
perbuatan yang dimaafkan.
Adapun
orang yang menurunkannya dengan sengaja, apakah dalam bentuk celana atau sarung
atau gamis, maka ini termasuk dalam golongan orang yang mendapat ancaman, bukan
yang mendapatkan kemaafan ketika pakaiaannya turun. Karena hadits-hadits shahih
yang melarang melakukan Isbal besifat umum dari segi teks, makna dan
maksud.
Maka
wajib bagi setiap muslim untuk berhati-hati terhadap Isbal. Dan hendaknya dia
takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika melakukannya. Dan janganlah dia
menurunkan pakaiannya di bawah mata kaki dengan mengamalkan hadits-hadits yang
shahih ini. Dan hendaknya juga itu dilakukan karena takut kepada kemurkaan
Alllah dan hukuman-Nya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi
taufiq.
bro ichreza,,,,saya sudah membaca hadis-hadis yang bro tampilkan... semuanya..hadis yang bro ichreza cantumin.. menyatakan adanya larangan bahkan menghukum ke neraka....
tapi larangan karena sebab apa dulu?
bro ichreza mungkin bisa membaca lebih cermat dulu postingan saya yang paling awal pela-pelan...
mari saya cantumin sekali lagi 1 hadis dulu ttg masalah isbal:
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: ***“Jauhilah Isbal olehmu***, karena itu tergolong kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang shahih)...
tidak ada atau menyinggung hukuman dalam hadis diatas....
Jadi Isbal yang seperti apa dulu? ini masalahnya!...
Rasulullah sudah menyuruh kita untuk menjauhi isbal, karena menurut Rasulullah, isbal itu adalah lambang kesombongan manusia terhadap Tuhannya.
Fatwa Syaikh bin Baz 2Isbal tidak
boleh dilakukan secara mutlak berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa
sallam dalam hadits yang
diriwayatkan dari Jabir Ibn Sulaim: “Jauhilah Isbal olehmu, karena itu tergolong
kesombongan.” (HR Abu Daud dan Turmudzi dengan sanad yang
shahih)
Dan juga
karena sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam yang tsabit dari
beliau:
“Ada tiga
golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hari
kiamat, tidak dilihat dan tidak disucikan dari dosa serta mereka akan mendapat
aazab yang sangat pedih, yaitu pelaku Isbal, pengungkit pemberian dan orang yang
menjual barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR Muslim dalam
shahihnya)
Tidak
ada beda apakah dia melakukan karena sombang atau tidak. Itu berdasarkan
keumuman banyak hadits. Dan juga karena secara keumuman itu dilakukan karena
sombong dan angkuh, walau dia tidak bermaksud demikian. Perbuataannya adaalah
perantara menuju kesombongan dan keangkuhan.
Dan
dalam perbuatan itu juga ada mengandung unsur meniru wanita dan mempermudah
pakaian dikenai kotoran dan najis. Serta perbuatan itu juga menunjukkan sikap
berlebih-lebihan. Siapa yang melakukannya karena sombong, maka dosanya lebih
besar. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : “Siapa yang
menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Adapun
sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam kepada Abu Bakar Ash Shiddiq
Radliyallah’anhu ketika dia mengatakan kepada beliau bahwaa sarungnya sering
melorot kecuali kalau dia benar-benar menjaganya:
“Sesungguhnya
engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena sombong.”(HR Bukhari dan
Muslim)
Ini
adalah bantahan bagi orang yang melakukannya, tapi berdalil dengan apa yang
dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq. Bila dia memang benar-benar menjaganya dan
tidak sengaja membiarkannya, itu tidak mengapa.
Adapun
lengan baju, maka sunnahnya tidak melewati pergelangan
Dan
Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah sebaik-baik pemberi taufiq.
Segoroasin- SERSAN SATU
-
Posts : 100
Join date : 13.12.11
Reputation : 1
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
coba.....anta baca dulu semua yang tertulis dalam postingan pertama saya, sehingga tidak terkesan mengulang-ulangi tulisan yang saya justru sudah baca...batasan-batasan isbal yang dilarang, mengapa isbal dilarang, status hadis yang menghukum pelaku isbal tidak diterima shalatnya,.... maka semua tampak jelas disisi mana isbal tsb disebut terlarang dan diancam masuk neraka? :-)
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : ***“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong***, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
justru yang banyak terjadi.... umat muslim "menjadi terjebak" adalah menyingsingkan celana panjangnya dalam shalat karena berdalih dengan hadis yang mengancam pelaku isbal dalam shalat,,,,, padahal menyingsingkan celana (kecuali memang celananya sudah model "cingkrang") adalah DILARANG oleh rasulullah.....
wallahu 'alam
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : ***“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong***, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
justru yang banyak terjadi.... umat muslim "menjadi terjebak" adalah menyingsingkan celana panjangnya dalam shalat karena berdalih dengan hadis yang mengancam pelaku isbal dalam shalat,,,,, padahal menyingsingkan celana (kecuali memang celananya sudah model "cingkrang") adalah DILARANG oleh rasulullah.....
wallahu 'alam
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
ENCUS RAJA GAY wrote:coba.....anta baca dulu semua yang tertulis dalam postingan pertama saya, sehingga tidak terkesan mengulang-ulangi tulisan yang saya justru sudah baca...batasan-batasan isbal yang dilarang, mengapa isbal dilarang, status hadis yang menghukum pelaku isbal tidak diterima shalatnya,.... maka semua tampak jelas disisi mana isbal tsb disebut terlarang dan diancam masuk neraka? :-)
Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam : ***“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong***, Allah tidak akan melihatnya di hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim)
justru yang banyak terjadi.... umat muslim "menjadi terjebak" adalah menyingsingkan celana panjangnya dalam shalat karena berdalih dengan hadis yang mengancam pelaku isbal dalam shalat,,,,, padahal menyingsingkan celana (kecuali memang celananya sudah model "cingkrang") adalah DILARANG oleh rasulullah.....
wallahu 'alam
Fatwa Syaikh UtsaiminMenurunkan pakaian di bawah kedua mata kaki bagi pria
adalah perkara yang haram. Apakah itu karena sombong atau tidak. Akan tetapi
jika dia melakukannya karena sombong maka dosanya lebih besar dan keras,
berdasarkan hadist yang tsabi dari Abu Dzar dalam Shahih Muslim, bahwa
Rasulullah bersabda :
“Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala di hari kiamat, tidak dibersihkan dari dosa serta
mereka akan mendapatkan azab yang pedih.”
Abu Dzarr berkata : “Alangkah rugi dan bangkrutnya
mereka ya Rasulullah!
Beliau berkata: “(Mereka adalah pelaku Isbal, pengungkit
pemberian dan orang yang menjual barangnya dengan sumpah palsu” ( HR Muslim dan
Ashabus Sunan)
Hadis ini adalah hadist yang mutlak akan tetapi dirinci
dengan hadist Ibnu umar, dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersada
:
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak
akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat.”(HR
Bukhari)
Kemutlakan pada hadist Abu Dzar dirinci oleh hadist Ibnu
Umar, jika dia melakukan karena sombong Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan
melihatnya, membersihkannya dan dia akan mendapatkan azab sangat pedih. Hukuman
ini lebih berat dari pada hukuman bagi orang yang tidak menurunkan pakaian tanpa
sombong. Karena Nabi berkata tentang kelompok ini dengan:
“Apa yang berada dibawah kedua mata kaki berupa sarung
maka tempatnya di neraka” (HR Bukhari dan Ahmad)
Ketika kedua hukuman ini berbeda, tidak bisa membawa
makna yang mutlak kepada pengecualian, karena kaidah yang membolehkan untuk
megecualikan yang mutlak adalah dengan syarat bila kedua nash sama dari segi
hukum.
Adapun bila hukum berbeda maka tidak bisa salah satunya
dikecualaikan dengan yang lain. Oleh karena ini ayat tayammum yang berbunyi
:
“Maka sapulah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan
kalian dengan tanah itu.” (Al Maidah :6).
Tidak bisa kita kecualikan dengan ayat wudlu yang
berbunyi :
“Maka basuhlah wajah wajah kalian dan tangan tangan
kalian sampai siku. ( Al Maidah : 6).
Maka kita tidak boleh melakukan tayammum sampai kesiku.
Itu diriwayatkan oleh Malik dan yang lainnya dari dari Abu Said Al Khudri bahwa
Nabi bersabda :
“Sarung seseorang mukmin sampai setengah betisnya. Dan
apa yang berada dibawah mata kaki, maka tempatnya di neraka. Dan siapa yang
menyeret pakaiannya karena sombong maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak akan
melihatnya.”
Disini Nabi menyebutkan dua contoh dalam hukum kedua hal
itu, karena memang hukum keduanya berbeda. Keduanya berbeda dalam perbuatan,
maka juga berbeda dalam hukum. Dengan ini jelas kekeliruan dan yang
mengecualikan sabda Rasulullah ;
“Apa yang dibawah mata kaki tempatnya
dineraka.”
Dengan sabda beliau :
“Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, tidak
akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Memang ada sebagian orang yang bila ditegur perbuatan
Isbal yang dilakukannya, dia berkata: Saya tidak melakuakan hal ini karena
sombong.
Maka kita katakan kepada orang ini : Isbal ada dua
jenis, yaitu jenis hukumnnya ; adalah bila seseorang melakukannya karena sombong
maka dia tidak akan diajak bicara oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapatkan
siksa yang sangat pedih. berbeda dengan orang yang melakukan Isbal tidak karena
sombong. orang ini akan mendapatkan adzab, tetapi ia masih di ajak bicara,
dilihat dan dibersihkan dosanya. Demikian kita katakan kepadanya.
(diambil dari As’ilah Muhimmah Syaikh Muhammad Ibn Soleh
Utsaimin)
Segoroasin- SERSAN SATU
-
Posts : 100
Join date : 13.12.11
Reputation : 1
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
Mari kita bedah lagi:
[HADITS KEDUA]
2. عن محمد بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية، وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال: يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن)
Dari muhammad bin ‘aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah[1] dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro[2]. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatku isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu Aqil berkata: “Dan (setelah itu) aku melihat Ibnu Umar selalu memakai sarungnya hingga pertengahan betis” (HR. Ahmad. al-Arnauth mengatakan: Derajat haditsnya shohih lighoirihi, sedang sanad ini hasan)
Dari Jabir Saliim, sesungguhnya Rasulullah bersabda kepadanya:
"...Hati-hatilah, jangan sekali-kali kamu menjulurkan kain, karena sesungguhnya menjulurkan kain merupakan pangkal kesombongan yang tidak disukai Allah". (Silsilah hadits ash-Ashahihah no. 770).
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal bisa terdapat pada sarung, baju ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan: Hadits ini shohih)
Isbal terdapat dalam PAKAIAN KEBESARAN dan baju terusan (APA-APA YANG MIRIP PAKAIAN WANITA) seperti sarung, baju dan sorban. Adapun celana panjang meski dapat kiaskan sebagai pakaian, tidaklah dapat dikategorikan isbal "dengan ancaman" terkecuali ujungnya menyentuh tanah. Celana panjang pada pria dengan pola biasa hanya sekedar pakaian yang menutup badan dan menurut hemat saya tidak dikategorikan sebagai atau mirip pakaian wanita. Justru wanita yang memakai celana panjang bisa jadi mirip pria dan bukan sebaliknya. Jika alasan ulama kontemporer bercelana panjang diatas mata kaki adalah dapat berfungsi terhindar dari kotoran, mengapa wanita tidak dikaitkan dengan persoalan "kebersihan" ini dimana pakaian wanita dapat menutup hingga dibawah mata kakinya?
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ شِبْرًا قَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi no. 1731 dan An-Nasai no. 5241)
Sehasta adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku.
“Semoga Allah melaknat wanita yang berpakaian laki-laki dan laki-laki yang berpakaian wanita.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan hadits ini shohih menurut syarat Muslim).
[HADITS KEDUA]
2. عن محمد بن عقيل سمعت ابن عمر يقول: كساني رسول الله صلى الله عليه وسلم قبطية، وكسا أسامة حلة سيراء. قال: فنظر فرآني قد أسبلت فجاء فأخذ بمنكبي, وقال: يا ابن عمر! كل شيء مس الأرض من الثياب ففي النار. قال: فرأيت ابن عمر يتزر إلى نصف الساق (رواه أحمد وقال الأرناؤوط: صحيح لغيره وهذا إسناد حسن)
Dari muhammad bin ‘aqil aku mendengar ibnu umar bercerita: Rasulullah -shollallohu alaihi wasallam- pernah memberiku baju qibtiyah[1] dan memberikan kepada usamah baju hullah siyaro[2]. Ibnu Umar mengatakan: ketika Nabi -shollallohu alaihi wasallam- melihatku isbal beliau datang dan memegang pundakku seraya berkata: “Wahai Ibnu Umar! semua pakaian yang menyentuh tanah, (nantinya) di neraka”. Ibnu Aqil berkata: “Dan (setelah itu) aku melihat Ibnu Umar selalu memakai sarungnya hingga pertengahan betis” (HR. Ahmad. al-Arnauth mengatakan: Derajat haditsnya shohih lighoirihi, sedang sanad ini hasan)
Dari Jabir Saliim, sesungguhnya Rasulullah bersabda kepadanya:
"...Hati-hatilah, jangan sekali-kali kamu menjulurkan kain, karena sesungguhnya menjulurkan kain merupakan pangkal kesombongan yang tidak disukai Allah". (Silsilah hadits ash-Ashahihah no. 770).
Dari Abdullah bin Umar dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- bersabda: “Isbal bisa terdapat pada sarung, baju ataupun sorban. Barangsiapa menyeret salah satu darinya karena sombong, maka pada hari kiamat nanti, Allah tidak akan mau melihat kepadanya” (HR. Abu Dawud dan yang lainnya. Albany mengatakan: Hadits ini shohih)
Isbal terdapat dalam PAKAIAN KEBESARAN dan baju terusan (APA-APA YANG MIRIP PAKAIAN WANITA) seperti sarung, baju dan sorban. Adapun celana panjang meski dapat kiaskan sebagai pakaian, tidaklah dapat dikategorikan isbal "dengan ancaman" terkecuali ujungnya menyentuh tanah. Celana panjang pada pria dengan pola biasa hanya sekedar pakaian yang menutup badan dan menurut hemat saya tidak dikategorikan sebagai atau mirip pakaian wanita. Justru wanita yang memakai celana panjang bisa jadi mirip pria dan bukan sebaliknya. Jika alasan ulama kontemporer bercelana panjang diatas mata kaki adalah dapat berfungsi terhindar dari kotoran, mengapa wanita tidak dikaitkan dengan persoalan "kebersihan" ini dimana pakaian wanita dapat menutup hingga dibawah mata kakinya?
Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَكَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ شِبْرًا قَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ تُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا تَزِدْنَ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang memanjangkan kainnya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” Ummu Salamah bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus dilakukan oleh para wanita dengan ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab, “Kalian boleh memanjangkannya sejengkal.” Ummu Salamah bertanya lagi, “Jika begitu, maka kaki mereka akan terbuka!” Beliau menjawab, “Kalian boleh menambahkan satu hasta dan jangan lebih.” (HR. At-Tirmizi no. 1731 dan An-Nasai no. 5241)
Sehasta adalah dari ujung jari tengah hingga ke siku.
“Semoga Allah melaknat wanita yang berpakaian laki-laki dan laki-laki yang berpakaian wanita.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan hadits ini shohih menurut syarat Muslim).
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
asal muasal hadis yang membahas isbal dan kaitannya dengan dibawah mata kaki adalah turun di tanah arab dimana orang arab pada umumnya memakai jubah dan gamis. gamis ini secara kasat terlihat lebih mirip pakaian wanita yaitu rok, kebaya, kemben atau daster. sedangkan hukuman terhadap pelaku yang memakai sesuatu dibawah mata kaki menurut hadis diatas adalah neraka, termasuk memakai gelang kaki (untuk aksesoris), karena gelang kaki hanya berhak dipakai oleh wanita!
kita lihat disatu sisi nabi "mengijinkan" abu bakar yang kainnya melorot dengan pernyataan: "engkau bukan termasuk golongan mereka", sementara di hadis lain justru nabi menegur umar, padahal secara personal tentu tidak ada bedanya antara antara umar dan abu bakar karena kedua-duanya adalah orang-orang terbaik dalam menahan nafsu....
wallahu 'alam
kita lihat disatu sisi nabi "mengijinkan" abu bakar yang kainnya melorot dengan pernyataan: "engkau bukan termasuk golongan mereka", sementara di hadis lain justru nabi menegur umar, padahal secara personal tentu tidak ada bedanya antara antara umar dan abu bakar karena kedua-duanya adalah orang-orang terbaik dalam menahan nafsu....
wallahu 'alam
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
klo bagi ane....................
lihat status hadistnya dahulu.......mana yg lebih kuat dibandingkan yg lain.............
jika sama kuat maka pakailah ilmu mukhtalaful hadist...........
klo tetap sama kuat.....maka amalkan saja keduanya sampai ada yang menggugurkan diantaranya...........
ane cuma pesan........
forum ini jangan dijadikan arena perpecahan sesama muslim............dan menampakkn ujub kita.........
malu sama non muslim............
pilih saja mana yg kita yakini.........karena membuang mudharat diutamakan.........
:lkj: :lkj: :lkj: :lkj:
raymondantes- REGISTERED MEMBER
- Posts : 9
Join date : 19.10.11
Reputation : 1
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
raymondantes wrote:
klo bagi ane....................
lihat status hadistnya dahulu.......mana yg lebih kuat dibandingkan yg lain.............
jika sama kuat maka pakailah ilmu mukhtalaful hadist...........
klo tetap sama kuat.....maka amalkan saja keduanya sampai ada yang menggugurkan diantaranya...........
ane cuma pesan........
forum ini jangan dijadikan arena perpecahan sesama muslim............dan menampakkn ujub kita.........
malu sama non muslim............
pilih saja mana yg kita yakini.........karena membuang mudharat diutamakan.........
:lkj: :lkj: :lkj: :lkj:
maaf bro... soal isbal aq pikir lebih baik kita amalkan secara pribadi mana yang lebih kuat asal dan kaidah hukumnya... namun tentunya tidak bertaqlid buta yang ujung-ujungnya malah menyesatkan....seperti melipat celana panjang saat shalat karena berdalil isbal....padahal melipat pakaian saat shalat ini adalah TERLARANG!...terkecuali memang celananya sudah pendek....
lagipula....dalam hadis-hadis diatas tidak disebutkan frase kata "celana" tetapi kain, sarung dan baju...sementara mengacu pada hadis-hadis yang lain...baju adalah baju, kain menunjuk ke sarung, sorban, selendang, gamis.... sementara definisi celana adalah tetap celana.....
mari saya tampilkan hadis yang menyebut kata "celana" ini sbb:
Buraidah berkata:
"Rasulullah saw melarang seseorang bershalat dalam sekerat kain yang tidak disandang ke bahunya (dia ke pinggang saja) dan rasulullah melarang orang bershalat memakai celana saja tanpa memakai baju (tanpa memakai kain yang menutupi badannya) (Al-hadis)
Bab Ke-9, Kitab Shalat, Shalat dengan Baju, Celana, Celana Tak Berkaki (Selongsongan), dan Pakaian Luar (Mantel dan Sebagainya)
Abu Hurairah berkata, "Seorang laki-laki pergi ke tempat Nabi Muhammad saw., lalu bertanya kepada beliau mengenai shalat dengan mengenakan selembar pakaian saja. Beliau bersabda, 'Apakah masing-masing kamu mempunyai dua helai pakaian?'"
Bertanya pula seorang laki-laki kepada Umar ibnul Khaththab mengenai shalat dengan sehelai pakaian juga. Umar berkata, "Kalau Allah memberi kamu kelapangan (kekayaan), manfaatkanlah kelapangan itu dengan memakai pakaian secukupnya. Shalatlah dengan memakai *****sarung dan baju*****, memakai sarung dan kemeja, ^^^^^celana dan mantel, celana agak pendek dan kemeja^^^^^." Aku kira beliau juga mengatakan, "Boleh mengenakan kain di bawah lutut dan selendang." (HR. Bukhari Muslim)
Prayers (Salat)
Bukhari :: Book 1 :: Volume 8 :: Hadith 361
Narrated Abu Huraira:
A man stood up and asked the Prophet about praying in a single garment. The Prophet said, "Has every one of you two garments?" A man put a similar question to 'Umar on which he replied, "When Allah makes you wealthier then you should clothe yourself properly during prayers. Otherwise one can pray with an Izar and a Rida' (a sheet covering the upper part of the body.) Izar and a shirt, Izar and a Qaba', ***** trousers and a Rida , trousers and a shirt or trousers and a Qaba'******, Tubban and a Qaba' or Tubban and a shirt." (The narrator added, "I think that he also said a Tubban and a Rida. ")
The Book of Pilgrimage (Kitab Al-Hajj)
Muslim :: Book 7 : Hadith 2650
Ibn 'Abbas (Allah be pleased with both of them) reported: I heard Allah's Messenger (may peace be upon him) say as he was delivering an address: ****So far as the trousers are concerned, one who does not find lower garment, he may wear them****; as also socks, he may wear them who does not find shoes. It concerns the Muhrim.
Dress
Bukhari :: Book 7 :: Volume 72 :: Hadith 744
Narrated Ibn Abbas:
The Prophet said, "Whoever has no Izar (waist sheet), ****can wear trousers;**** and whoever has no sandals, can wear Khuffs." (but cut them short below the ankles),
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw. tentang pakaian yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram? Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian mengenakan baju, kain serban, celana, tutup kepala dan sarung kaki kulit, kecuali bagi orang yang memang tidak memiliki sandal, ****maka ia boleh memakai sarung kaki tersebut dengan syarat ia harus memotongnya sampai di bawah mata kaki*****. Juga jangan memakai pakaian apapun yang dicelup dengan minyak za`faran dan wares. (Shahih Muslim No.2012)
The Book of Pilgrimage (Kitab Al-Hajj)
Muslim :: Book 7 : Hadith 2653
Jabir (Allah be pleased with him) reported Allah's Messenger (may peace be upon him) as saying: He who does not find shoes to wear may wear socks, ****and he who does not find lower garment to wear may put on trousers.****
Trims
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
dari
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/hukum-isbal/
ada juga yang berpendapat walau tanpa kesombongan masih termasuk haram,,,
tapi simak lagi hadits riwayat ibnu umar
ada juga yang berpendapat isbal di haramkan karena berpotensi terkena najis,,,,
bagaimana dengan pakaian wanita yang oleh Rasulullah diwajibkan,,,,
ada juga yang mengatakan Isbal diharamkan karena menyerupai wanita,,,
apakah celana jeans adalah pakaian wanita,,,
ada yang bilang itu adalah termasuk syariat dalam Islam dll
lalu kenapa 4 Imam madzhab berbedah pendapat dan perlu di ingat lagi,,, selain isbal banyak kontroversi lain yang belum terselesaikan misalnya masalah doa qunut, hari raya, gerakan shalat, dll,,,, juga yang lagi panas panasnya
ok,, dalam perkara isbal saya nangkring dipojokan saja deh,,,
jadi pencapir,,, sambil neriakin yel yel provokasi,,, wkwkwkwkwkwkwk,,
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/hukum-isbal/
“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, "Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]
Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.
Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan Menyatakan, “Dengan adanya taqyiid “khuyalaa’” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh).”
Imam Nawawi berkata, “Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’iy.”
Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi’iy dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra.”
Namun demikian sebagian ‘ulama menyatakan bahwa khuyala’ dalam hadits di atas bukanlah taqyiid. Atas dasar itu, dalam kondisi apapun isbal terlarang dan harus dijauhi. Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu al-‘Arabiy berkata, "Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena sombong. Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz. Tidak seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab, ‘illatnya sudah tidak ada. Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah sanggahan yang tidak kuat. Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan kesombongan dirinya. Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi mata kaki, dan melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun orang yang melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong.”
Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada taqyiid. Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut:
“Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim].
“Tatkala kami bersama Rasulullah Saw, datanglah ‘Amru bin Zurarah al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi mata kaki (isbal). Selanjutnya, Rasulullah Saw segera menyingsingkan sisi pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri karena Allah SWT. Kemudian beliau Saw bersabda, “Budakmu, anak budakmu dan budak perempuanmu”, hingga ‘Amru bin Zurarah mendengarnya. Lalu, Amru Zurarah berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku melebihi mata kaki.” Rasulullah Saw bersabda, “Wahai ‘Amru, sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Wahai ‘Amru sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.” [HR. ath-Thabarni dari haditsnya Abu Umamah] Hadits ini rijalnya tsiqah. Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa ‘Amru Zurarah tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.
Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang dilakukan baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram. Akan tetapi, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini. Kita mesti mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang di dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) “khuyalaa’”. Kompromi (jam’u) ini harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits Rasulullah Saw. Sebab, menelantarkan salah satu hadits Rasulullah bisa dianggap mengabaikan sabda Rasulullah Saw. Tentunya, perbuatan semacam ini adalah haram.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, yakni perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra (“Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”), menunjukkan bahwa manath (obyek) pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.
Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, “Oleh karena itu, sabda Rasulullah Saw, ‘Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.’ [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena sombong. Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri —yakni riwayat Jabir bin Salim—harus ditolak karena kondisi yang mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong. Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang terdapat dalam shahihain….Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar datang dalam bentuk muqayyad. Dalam kondisi semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib….”
Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu, hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan hadits-hadits yang mengandung redaksi khuyalaa’. Walhasil, isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.
Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda. Tidak bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan hukumnya adalah sama. Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga sama, yakni sama-sama berbicara tentang pakaian dan cara berpakaian. Atas dasar itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam konteks hadits-hadits di atas. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]
ada juga yang berpendapat walau tanpa kesombongan masih termasuk haram,,,
tapi simak lagi hadits riwayat ibnu umar
Dari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, "Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat.”(HR Bukhari)
ada juga yang berpendapat isbal di haramkan karena berpotensi terkena najis,,,,
bagaimana dengan pakaian wanita yang oleh Rasulullah diwajibkan,,,,
ada juga yang mengatakan Isbal diharamkan karena menyerupai wanita,,,
apakah celana jeans adalah pakaian wanita,,,
ada yang bilang itu adalah termasuk syariat dalam Islam dll
lalu kenapa 4 Imam madzhab berbedah pendapat dan perlu di ingat lagi,,, selain isbal banyak kontroversi lain yang belum terselesaikan misalnya masalah doa qunut, hari raya, gerakan shalat, dll,,,, juga yang lagi panas panasnya
- adalah masalah:
- STUNMEN,,,,
yang setelah saya pelajari dan simak terus perkembangannya saya sekarang sudah pensiun jadi stunman,,,
ada yang keberatan,,,???
ok,, dalam perkara isbal saya nangkring dipojokan saja deh,,,
jadi pencapir,,, sambil neriakin yel yel provokasi,,, wkwkwkwkwkwkwk,,
JN-SeJenis Tomat- SERSAN MAYOR
-
Age : 35
Posts : 250
Kepercayaan : Islam
Location : SumSel
Join date : 14.11.11
Reputation : 4
Re: MASALAH ISBAL DAN HARUSKAH MENYINGSINGKAN/MELIPAT CELANA?
JN-SeJenis Tomat wrote:dari
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/hukum-isbal/“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, "Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Dari Ibnu ‘Umar dituturkan bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Isbal itu bisa terjadi pada sarung, sarung dan jubah. Siapa saja yang memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah swt tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah]
Kata khuyalaa’ berasal dari wazan fu’alaa’. Kata al-khuyalaa’, al-bathara, al-kibru, al-zahw, al-tabakhtur, bermakna sama, yakni sombong dan takabur.
Mengomentari hadits ini, Ibnu Ruslan dari Syarah al-Sunan Menyatakan, “Dengan adanya taqyiid “khuyalaa’” (karena sombong) menunjukkan bahwa siapa saja yang memanjangkan kainnya melebihi mata kaki tanpa ada unsur kesombongan, maka dirinya tidak terjatuh dalam perbuatan haram. Hanya saja, perbuatan semacam itu tercela (makruh).”
Imam Nawawi berkata, “Hukum isbal adalah makruh. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Syafi’iy.”
Imam al-Buwaithiy dari al-Syafi’iy dalam Mukhtasharnya berkata, “Isbal dalam sholat maupun di luar sholat karena sombong dan karena sebab lainnya tidak diperbolehkan. Ini didasarkan pada perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra.”
Namun demikian sebagian ‘ulama menyatakan bahwa khuyala’ dalam hadits di atas bukanlah taqyiid. Atas dasar itu, dalam kondisi apapun isbal terlarang dan harus dijauhi. Dalam mengomentari hadits di atas, Ibnu al-‘Arabiy berkata, "Tidak diperbolehkan seorang laki-laki melabuhkan kainnya melebihi mata kaki dan berkata tidak ada pahala jika karena sombong. Sebab, larangan isbal telah terkandung di dalam lafadz. Tidak seorangpun yang tercakup di dalam lafadz boleh menyelisihinya dan menyatakan bahwa ia tidak tercakup dalam lafadz tersebut; sebab, ‘illatnya sudah tidak ada. Sesungguhnya, sanggahan semacam ini adalah sanggahan yang tidak kuat. Sebab, isbal itu sendiri telah menunjukkan kesombongan dirinya. Walhasil, isbal adalah melabuhkan kain melebihi mata kaki, dan melabuhkan mata kaki identik dengan kesombongan meskipun orang yang melabuhkan kain tersebut tidak bermaksud sombong.”
Mereka juga mengetengahkan riwayat-riwayat yang melarang isbal tanpa ada taqyiid. Riwayat-riwayat itu diantaranya adalah sebagai berikut:
“Angkatlah sarungmu sampai setengah betis, jika engkau tidak suka maka angkatlah hingga di atas kedua mata kakimu. Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan. Sedangkan Allah SWT tidak menyukai kesombongan.” [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim].
“Tatkala kami bersama Rasulullah Saw, datanglah ‘Amru bin Zurarah al-Anshoriy dimana kain sarung dan jubahnya dipanjangkannya melebihi mata kaki (isbal). Selanjutnya, Rasulullah Saw segera menyingsingkan sisi pakaiannya (Amru bin Zurarah) dan merendahkan diri karena Allah SWT. Kemudian beliau Saw bersabda, “Budakmu, anak budakmu dan budak perempuanmu”, hingga ‘Amru bin Zurarah mendengarnya. Lalu, Amru Zurarah berkata, “Ya Rasulullah sesungguhnya saya telah melabuhkan pakaianku melebihi mata kaki.” Rasulullah Saw bersabda, “Wahai ‘Amru, sesungguhnya Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya. Wahai ‘Amru sesungguhnya Allah SWT tidak menyukai orang yang melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.” [HR. ath-Thabarni dari haditsnya Abu Umamah] Hadits ini rijalnya tsiqah. Dzahir hadits ini menunjukkan bahwa ‘Amru Zurarah tidak bermaksud sombong ketika melabuhkan kainnya melebihi mata kaki.
Riwayat-riwayat ini memberikan pengertian, bahwa isbal yang dilakukan baik karena sombong atau tidak, hukumnya haram. Akan tetapi, kita tidak boleh mencukupkan diri dengan hadits-hadits seperti ini. Kita mesti mengkompromikan riwayat-riwayat ini dengan riwayat-riwayat lain yang di dalamnya terdapat taqyiid (pembatas) “khuyalaa’”. Kompromi (jam’u) ini harus dilakukan untuk menghindari penelantaran terhadap hadits Rasulullah Saw. Sebab, menelantarkan salah satu hadits Rasulullah bisa dianggap mengabaikan sabda Rasulullah Saw. Tentunya, perbuatan semacam ini adalah haram.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, yakni perkataan Rasulullah Saw kepada Abu Bakar ra (“Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.”), menunjukkan bahwa manath (obyek) pengharaman isbal adalah karena sombong. Sebab, isbal kadang-kadang dilakukan karena sombong dan kadang-kadang tidak karena sombong. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar telah menunjukkan dengan jelas bahwa isbal yang dilakukan tidak dengan sombong hukumnya tidak haram.
Atas dasar itu, isbal yang diharamkan adalah isbal yang dilakukan dengan kesombongan. Sedangkan isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidaklah diharamkan. Imam Syaukani berkata, “Oleh karena itu, sabda Rasulullah Saw, ‘Perhatikanlah, sesungguhnya memanjangkan kain melebihi mata kaki itu termasuk kesombongan.’ [HR. Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi dari haditsnya Jabir bin Salim], harus dipahami bahwa riwayat ini hanya berlaku bagi orang yang melakukan isbal karena sombong. Hadits yang menyatakan bahwa isbal adalah kesombongan itu sendiri —yakni riwayat Jabir bin Salim—harus ditolak karena kondisi yang mendesak. Sebab, semua orang memahami bahwa ada sebagian orang yang melabuhkan pakaiannya melebihi mata kaki memang bukan karena sombong. Selain itu, pengertian hadits ini (riwayat Jabir bin Salim) harus ditaqyiid dengan riwayat dari Ibnu ‘Umar yang terdapat dalam shahihain….Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Umamah yang menyatakan bahwa Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang sombong hadir dalam bentuk muthlaq, sedangkan hadits yang lain yang diriwayatkan Ibnu ‘Umar datang dalam bentuk muqayyad. Dalam kondisi semacam ini, membawa muthlaq ke arah muqayyad adalah wajib….”
Dari penjelasan Imam Syaukani di atas kita bisa menyimpulkan, bahwa kesombongan adalah taqyiid atas keharaman isbal. Atas dasar itu, hadits-hadits yang memuthlaqkan keharaman isbal harus ditaqyiid dengan hadits-hadits yang mengandung redaksi khuyalaa’. Walhasil, isbal yang dilakukan tidak karena sombong, tidak termasuk perbuatan yang haram.
Tidak boleh dinyatakan di sini bahwa hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar tidak bisa mentaqyiid kemuthlakan hadits-hadits lain yang datang dalam bentuk muthlaq dengan alasan, sebab dan hukumnya berbeda. Tidak bisa dinyatakan demikian. Sebab, hadits-hadits tersebut, sebab dan hukumnya adalah sama. Topik yang dibicarakan dalam hadits tersebut juga sama, yakni sama-sama berbicara tentang pakaian dan cara berpakaian. Atas dasar itu, kaedah taqyiid dan muqayyad bisa diberlakukan dalam konteks hadits-hadits di atas. [Tim Konsultan Ahli Hayatul Islam (TKAHI)]
ada juga yang berpendapat walau tanpa kesombongan masih termasuk haram,,,
tapi simak lagi hadits riwayat ibnu umarDari Ibnu ‘Umar diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda:“Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak di hari kiamat.” Kemudian Abu Bakar bertanya, "Sesungguhnya sebagian dari sisi sarungku melebihi mata kaki, kecuali aku menyingsingkannya.” Rasulullah Saw menjawab, “Kamu bukan termasuk orang yang melakukan hal itu karena sombong.” [HR. Jama’ah, kecuali Imam Muslim dan Ibnu Majah dan Tirmidizi tidak menyebutkan penuturan dari Abu Bakar.]
Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menyeret pakaiannya karena sombong tidak akan dilihat oleh Allah Subhanahu wa ta’ala pada hari kiamat.”(HR Bukhari)
ada juga yang berpendapat isbal di haramkan karena berpotensi terkena najis,,,,
bagaimana dengan pakaian wanita yang oleh Rasulullah diwajibkan,,,,
ada juga yang mengatakan Isbal diharamkan karena menyerupai wanita,,,
apakah celana jeans adalah pakaian wanita,,,
ada yang bilang itu adalah termasuk syariat dalam Islam dll
lalu kenapa 4 Imam madzhab berbedah pendapat dan perlu di ingat lagi,,, selain isbal banyak kontroversi lain yang belum terselesaikan misalnya masalah doa qunut, hari raya, gerakan shalat, dll,,,, juga yang lagi panas panasnya
- adalah masalah:
STUNMEN,,,,
yang setelah saya pelajari dan simak terus perkembangannya saya sekarang sudah pensiun jadi stunman,,,
ada yang keberatan,,,???
ok,, dalam perkara isbal saya nangkring dipojokan saja deh,,,
jadi pencapir,,, sambil neriakin yel yel provokasi,,, wkwkwkwkwkwkwk,,
yang jadi masalah...... adalah penafsiran "kain" yang dalam prakteknya di indonesia termasuk celana = kain.... padahal dalam hadis-hadis diatas kain tsb menunjuk ke gamis, sarung, mukena, baju ataupun yang bersifat baju atasan yang memanjang sampai ke bawah...
adapun untuk celana....sepanjang tidak terinjak oleh kaki adalah tidak tercela atau diharamkan...karena rasul tidak menghukumi wanita yang memakai kain di bawah mata kaki...
yang dilarang itu MELIPAT CELANA/KAIN dalam shalat!
untuk netter-netter lain saya harapkan tidak menampilkan lagi hadis-hadis yang sudah ditampilkan diatas...sehingga tidak mengulangi bahasan dan landasan......
wallahu 'alam
ENCUS RAJA GAY- KOPRAL
- Posts : 33
Join date : 12.11.11
Reputation : 0
Similar topics
» Masalah paling dasar dari semua masalah
» hukum isbal
» hukum isbal
» larangan berpakaian isbal
» Inggris : Pengebom celana dalam muslim tertangkap di bandara Heathrow
» hukum isbal
» hukum isbal
» larangan berpakaian isbal
» Inggris : Pengebom celana dalam muslim tertangkap di bandara Heathrow
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik