Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Halaman 1 dari 8 • Share
Halaman 1 dari 8 • 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
apakah kalian setuju dengan cara yang seperti ini..?Hadist Muslim no. 3209
Suatu ketika ada seorang wanita Ghamidiyah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata,
"Wahai Rasulullah, diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku."
Tetapi untuk pertama kalinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menghiraukan bahkan menolak pengakuan wanita tersebut.
Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata, "Wahai Rasulullah, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya anda menolak pengakuan aku sebagaimana pengakuan Ma'iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu."
Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan."
Setelah melahirkan, wanita itu datang lagi kepada beliau sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain, dia berkata, "Inilah bayi yang telah aku lahirkan."
Beliau lalu bersabda: "Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya."
Setelah mamasuki masa sapihannya, wanita itu datang lagi dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu wanita itu berkata, "Wahai Nabi Allah, bayi kecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat menikmati makanannya sendiri."
Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada laki-laki muslim, dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam.
Akhirnya wanita itu ditanam dalam tanah hingga sebatas dada. Setelah itu beliau memerintahkan orang-orang supaya melemparinya dengan batu.
Sementara itu, Khalid bin Walid ikut serta melempari kepala wanita tersebut dengan batu, tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah Khalid, seketika itu dia mencaci maki wanita tersebut. Ketika mendengar makian Khalid, Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tenangkanlah dirimu wahai Khalid, demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni." Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya."
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Yah, hadits tsb jelas sekali kalau nabi ingin menolak..sudah beberapa kali Nabi Tidak mau merajam..
...tapi si wanita memaksa. Hal yg tidak akan pernah ditemukan Kwalitas Iman yg sedemikian Menakjubkan pada masa Kini.
HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai :
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khaththab berkhutbah, "Sesungguhnya Allah SWT mengutus nabi Muhammad saw. dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan diantara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam (“Laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”). Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur'an.
Kalau setelah berzina tidak ingin dirajam, yah jangan mengaku Zina...
...tapi si wanita memaksa. Hal yg tidak akan pernah ditemukan Kwalitas Iman yg sedemikian Menakjubkan pada masa Kini.
HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai :
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khaththab berkhutbah, "Sesungguhnya Allah SWT mengutus nabi Muhammad saw. dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan diantara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam (“Laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”). Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur'an.
Kalau setelah berzina tidak ingin dirajam, yah jangan mengaku Zina...
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Bung alex,
Yahudi menerapkan Standart yg lebih ketat dari pada Islam dalam hukum Rajam...
pertanyaan saya: Apa anda setuju?
Yahudi menerapkan Standart yg lebih ketat dari pada Islam dalam hukum Rajam...
pertanyaan saya: Apa anda setuju?
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:Yah, hadits tsb jelas sekali kalau nabi ingin menolak..sudah beberapa kali Nabi Tidak mau merajam..
...tapi si wanita memaksa. Hal yg tidak akan pernah ditemukan Kwalitas Iman yg sedemikian Menakjubkan pada masa Kini.
HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizy dan An-Nasai :
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Umar bin al-Khaththab berkhutbah, "Sesungguhnya Allah SWT mengutus nabi Muhammad saw. dengan haq dan juga menurunkan kepadanya Al-Kitab (Al-Qur'an). Dan diantara ayat yang turun kepadanya adalah ayat rajam (“Laki-laki yang sudah menikah dan perempuan yang sudah menikah bila mereka berzina, maka rajamlah mereka berdua, sebagai hukuman dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”). Kami telah membacanya dan memahaminya. Dan Rasulullah telah merajam dan kami pun juga telah merajam. Sungguh aku khawatir setelah masa yang panjang nanti akan ada seorang yang berkata, "Kita tidak mendapati keterangan tentang rajam di dalam Qur'an." Maka orang itu telah menyesatkan dengan meninggalkan faridhah (kewajiban) yang telah Allah turunkan. Hukum rajam adalah benar bagi pezina baik laki-laki maupun perempuan yang muhshan, yaitu bila telah ditegakkan bayyinah (saksi) atau pengakuan. Demi Allah, jangan sampai ada orang yang mengatakan bahwa Umar telah menambahi ayat Al-Qur'an.
Kalau setelah berzina tidak ingin dirajam, yah jangan mengaku Zina...
ketika orang sudah mengakui dosa nya pantas kah di hukum rajam..?
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Kalau nabi sudah menolak berkali-kali...
Tapi Kalau orang tsb Ngotot menghindari Siksa Neraka yg menjadi keyakinannya bahwa akan lebih jauh tersiksa dengan menukar dengan siksaan didunia yg jauh lebih ringan sesuai kepercayaan dan agama yg dia anut...
Memang Apa sih hak anda melarang orang meyakini Kebenaran Agamanya ... selama tidak merugikan anda bung alex?
Islam yg saya yakini tidak sembarangan merajam seseorang yg berzina, bahkan seandainya dengan 1x penolakan Nabi merajam lalu kemudian perempuan tsb tidak balik lagi berulang2 meminta dirajam...tentu tidak akan terjadi hukum rajam.
Kalau dengan sekali nabi menolak lalu perempuan tsb sudah melupakannya..maka dipastikan dia terbebas dr hukum rajam.
Omong2..karena saya netter yg biasa dan selalu menanggapi semua tulisan maupun pertanyaan lawan diskusi...
saya penasaran...apakah pertanyaan ringan saya diatas sepertinya tidak bisa anda jawab, atau memang anda ingin menelanjangi diri kalau anda bermuka dua ..bung alex?
Tapi Kalau orang tsb Ngotot menghindari Siksa Neraka yg menjadi keyakinannya bahwa akan lebih jauh tersiksa dengan menukar dengan siksaan didunia yg jauh lebih ringan sesuai kepercayaan dan agama yg dia anut...
Memang Apa sih hak anda melarang orang meyakini Kebenaran Agamanya ... selama tidak merugikan anda bung alex?
Islam yg saya yakini tidak sembarangan merajam seseorang yg berzina, bahkan seandainya dengan 1x penolakan Nabi merajam lalu kemudian perempuan tsb tidak balik lagi berulang2 meminta dirajam...tentu tidak akan terjadi hukum rajam.
Kalau dengan sekali nabi menolak lalu perempuan tsb sudah melupakannya..maka dipastikan dia terbebas dr hukum rajam.
Bung alex,
Yahudi menerapkan Standart yg lebih ketat dari pada Islam dalam hukum Rajam...
pertanyaan saya: Apa anda setuju?
Omong2..karena saya netter yg biasa dan selalu menanggapi semua tulisan maupun pertanyaan lawan diskusi...
saya penasaran...apakah pertanyaan ringan saya diatas sepertinya tidak bisa anda jawab, atau memang anda ingin menelanjangi diri kalau anda bermuka dua ..bung alex?
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:Kalau nabi sudah menolak berkali-kali...
Tapi Kalau orang tsb Ngotot menghindari Siksa Neraka yg menjadi keyakinannya bahwa akan lebih jauh tersiksa dengan menukar dengan siksaan didunia yg jauh lebih ringan sesuai kepercayaan dan agama yg dia anut...
Memang Apa sih hak anda melarang orang meyakini Kebenaran Agamanya ... selama tidak merugikan anda bung alex?
Islam yg saya yakini tidak sembarangan merajam seseorang yg berzina, bahkan seandainya dengan 1x penolakan Nabi merajam lalu kemudian perempuan tsb tidak balik lagi berulang2 meminta dirajam...tentu tidak akan terjadi hukum rajam.
Kalau dengan sekali nabi menolak lalu perempuan tsb sudah melupakannya..maka dipastikan dia terbebas dr hukum rajam.
bung MM..
saya suka komentar anda yang saya garis bawahi itu bung MM...
apakah alquran juga sejalan dgn pendapat anda..?
kenapa orang2 kafir (yang sering disebut Yahudi dan nasrani) harus di bunuh..? apakah mereka mengganggu islam..?
saya tidak bermaksud melarang anda meyakini kebenaran agama anda... tp mari kita gunakan nurani kita, ketika seseorang sdh mengakui dosanya..? pantaskah ia di hukum rajam..?
kita saja sebagai manusia, ketika anak kita mungkin melakukan kesalahan dan mengakuinya.. apakah anak kita tersebut masih kita hukum..?
musicman wrote:
Bung alex,
Yahudi menerapkan Standart yg lebih ketat dari pada Islam dalam hukum Rajam...
pertanyaan saya: Apa anda setuju?
Omong2..karena saya netter yg biasa dan selalu menanggapi semua tulisan maupun pertanyaan lawan diskusi...
saya penasaran...apakah pertanyaan ringan saya diatas sepertinya tidak bisa anda jawab, atau memang anda ingin menelanjangi diri kalau anda bermuka dua ..bung alex?
sebenar nya saya bukan tidak ingin menanggapi pertanyaan anda.. krn saya berusaha untuk tidak keluar dr topik pembahasan..
kalau anda tanya apakah saya setuju..?
maka saya akan jawab, saya tidak setuju...
ini tidak ada hubungan nya dengan bermuka dua.?
kenapa sya tidak setuju..?
karna saya meneladani apa yang sdh Yesus lakukan terhadap seornag perempuan berzinah...
Yohanes 8:11 ..... Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang
nah.. skrng kembali ke Muhammad,
bukankan menurut anda muhammad adalah nabi terakhir yang membawa ajaran penyempurna..?
kalau yahudi menerapkan hukum rajam, dan muhammad juga demikian... lantas apa yang disempurnakan..?
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@Alex
Eh..eh...
Ini Bagaimana sebetulnya?
Saya lihat anda mencoba menghindar dari pertanyaan saya dengan alasan kalau anda tidak ingin keluar dari pembicaraan inti dalam thread ini..
Kalau begitu, apa maksud anda kalau anda sendiri malah keluar konteks inti permasalahan di thread ini ..dengan bertanya seperti itu?
Ngga sepenuhnya salah kalau saya menganggap anda ini suka berhalunisasi...mau debat tapi fokusnya kepada siapa yg lebih benar dengan standart hati nurani..?
Bung Alex..marilah kita bicara Hati Nurani..silahkan jawab:
1. Kalau anak kita bersalah, dan sudah mengakui dosa..apakah hati Nurani anda bisa menjawab dengan tepat ...kalau Pengakuan tsb bukan sekedar mengindari dari hukuman yg layak diterima?
2. Terkait Dogma -> Kalau Orang lain salah lalu kita menghukum anak kita dengan tujuan agar menghilangkan kesalahan orang lain, apakah hati nurani anda berkata ->saya akan hukum anak saya yg tidak bersalah???
Tidak perlu anda jawab bung alex...Terutama pertanyaan no.2!
Karena bagi saya, SAYA TIDAK RELA ANAK SAYA DIHUKUM ATAS KESALAHAN ORANG LAIN !
...itu suara hati nurani saya sebagai seorang ayah yg bertanggung jawab
Jadi Cukup tanya standarisasi Hati Nurani anda yg selama ini anda Agung2kan untuk berani bertanya kepada Apa yg menjadi Dogma anda.
Saya tulis dua pertanyaan tsb sekedar membuka pikiran anda, bagaimana kita harus menempatkan secara tepat untuk berdiskusi dengan standart kebenaran Hati Nurani..
Percaya saya..akan menjadi debat pepesan Kosong!
Baik kalau begitu..tolong dicatat, anda yg memulai berbicara Keyakinan Anda sendiri karena saya
Hanya bertanya pendapat anda tentang Keyahudiannya...
Pertanyaan saya:
Kalau Perempuan tsb tidak disebutkan untuk kembali kepada Yesus untuk meminta dihukum akibat zina untuk beberapa kali seperti kejadian yg dialami Nabi,
Tahu darimana Anda kalau Yesus nantinya tidak akan memberikan Hukuman Padahal Wanita tsb tidak memohon bolak balik datang kepada Yesus?
Kan Tidak ada yg bisa menebak tentang apa yg akan dilakukan Yesus, bahkan Dia bisa mengambil tindakan tegas menghancurkan Para pedagang yg mengotori Bait Suci.
Lalu..
Kalau cuman sekali mohon dihukum lalu ditolak Yesus, tidak ada bedanya dengan keputusan Nabi..Percis sekali!
Jika Seseorang sudah bertaubat untuk tidak berzina lagi, maka Tidak ada hukum Rajam.
[An-Nisaa : 16]
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”
Lho kok malah Bertanya apa yg disempurnakan....
Jangan pernah bertanya sesuatu hal yg tidak pernah saya utarakan..karena saya tidak pernah berkata Islam menyempurnakan...
lalu apa yg saya harus jawab kalau begitu?
bung MM..
saya suka komentar anda yang saya garis bawahi itu bung MM...
apakah alquran juga sejalan dgn pendapat anda..?
kenapa orang2 kafir (yang sering disebut Yahudi dan nasrani) harus di bunuh..? apakah mereka mengganggu islam..?
Eh..eh...
Ini Bagaimana sebetulnya?
Saya lihat anda mencoba menghindar dari pertanyaan saya dengan alasan kalau anda tidak ingin keluar dari pembicaraan inti dalam thread ini..
Kalau begitu, apa maksud anda kalau anda sendiri malah keluar konteks inti permasalahan di thread ini ..dengan bertanya seperti itu?
saya tidak bermaksud melarang anda meyakini kebenaran agama anda... tp mari kita gunakan nurani kita, ketika seseorang sdh mengakui dosanya..? pantaskah ia di hukum rajam..?
kita saja sebagai manusia, ketika anak kita mungkin melakukan kesalahan dan mengakuinya.. apakah anak kita tersebut masih kita hukum..?
Ngga sepenuhnya salah kalau saya menganggap anda ini suka berhalunisasi...mau debat tapi fokusnya kepada siapa yg lebih benar dengan standart hati nurani..?
Bung Alex..marilah kita bicara Hati Nurani..silahkan jawab:
1. Kalau anak kita bersalah, dan sudah mengakui dosa..apakah hati Nurani anda bisa menjawab dengan tepat ...kalau Pengakuan tsb bukan sekedar mengindari dari hukuman yg layak diterima?
2. Terkait Dogma -> Kalau Orang lain salah lalu kita menghukum anak kita dengan tujuan agar menghilangkan kesalahan orang lain, apakah hati nurani anda berkata ->saya akan hukum anak saya yg tidak bersalah???
Tidak perlu anda jawab bung alex...Terutama pertanyaan no.2!
Karena bagi saya, SAYA TIDAK RELA ANAK SAYA DIHUKUM ATAS KESALAHAN ORANG LAIN !
...itu suara hati nurani saya sebagai seorang ayah yg bertanggung jawab
Jadi Cukup tanya standarisasi Hati Nurani anda yg selama ini anda Agung2kan untuk berani bertanya kepada Apa yg menjadi Dogma anda.
Saya tulis dua pertanyaan tsb sekedar membuka pikiran anda, bagaimana kita harus menempatkan secara tepat untuk berdiskusi dengan standart kebenaran Hati Nurani..
Percaya saya..akan menjadi debat pepesan Kosong!
kenapa sya tidak setuju..?
karna saya meneladani apa yang sdh Yesus lakukan terhadap seornag perempuan berzinah...
Yohanes 8:11 ..... Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang
Baik kalau begitu..tolong dicatat, anda yg memulai berbicara Keyakinan Anda sendiri karena saya
Hanya bertanya pendapat anda tentang Keyahudiannya...
Pertanyaan saya:
Kalau Perempuan tsb tidak disebutkan untuk kembali kepada Yesus untuk meminta dihukum akibat zina untuk beberapa kali seperti kejadian yg dialami Nabi,
Tahu darimana Anda kalau Yesus nantinya tidak akan memberikan Hukuman Padahal Wanita tsb tidak memohon bolak balik datang kepada Yesus?
Kan Tidak ada yg bisa menebak tentang apa yg akan dilakukan Yesus, bahkan Dia bisa mengambil tindakan tegas menghancurkan Para pedagang yg mengotori Bait Suci.
Lalu..
Kalau cuman sekali mohon dihukum lalu ditolak Yesus, tidak ada bedanya dengan keputusan Nabi..Percis sekali!
Jika Seseorang sudah bertaubat untuk tidak berzina lagi, maka Tidak ada hukum Rajam.
[An-Nisaa : 16]
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”
nah.. skrng kembali ke Muhammad,
bukankan menurut anda muhammad adalah nabi terakhir yang membawa ajaran penyempurna..?
kalau yahudi menerapkan hukum rajam, dan muhammad juga demikian... lantas apa yang disempurnakan..?
Lho kok malah Bertanya apa yg disempurnakan....
Jangan pernah bertanya sesuatu hal yg tidak pernah saya utarakan..karena saya tidak pernah berkata Islam menyempurnakan...
lalu apa yg saya harus jawab kalau begitu?
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
setuju saja, pezina memang harus dirajam, akan tetapi tetap saja, bayinya harus diamankan terlebih dahulu!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@MMmusicman wrote:
Eh..eh...
Ini Bagaimana sebetulnya?
Saya lihat anda mencoba menghindar dari pertanyaan saya dengan alasan kalau anda tidak ingin keluar dari pembicaraan inti dalam thread ini..
Kalau begitu, apa maksud anda kalau anda sendiri malah keluar konteks inti permasalahan di thread ini ..dengan bertanya seperti itu?saya tidak bermaksud melarang anda meyakini kebenaran agama anda... tp mari kita gunakan nurani kita, ketika seseorang sdh mengakui dosanya..? pantaskah ia di hukum rajam..?kita saja sebagai manusia, ketika anak kita mungkin melakukan kesalahan dan mengakuinya.. apakah anak kita tersebut masih kita hukum..?
yang saya bold adalah untuk menanggapi komentar anda...
krn itu saya bertanya spt itu.... bukankah anda yang mencoba menghindar dengan komentar spt itu...?
Memang Apa sih hak anda melarang orang meyakini Kebenaran Agamanya ... selama tidak merugikan anda bung alex?
1. tidak kah anda sebagai orang tua mengampuninya..?musicman wrote:
Ngga sepenuhnya salah kalau saya menganggap anda ini suka berhalunisasi...mau debat tapi fokusnya kepada siapa yg lebih benar dengan standart hati nurani..?
Bung Alex..marilah kita bicara Hati Nurani..silahkan jawab:
1. Kalau anak kita bersalah, dan sudah mengakui dosa..apakah hati Nurani anda bisa menjawab dengan tepat ...kalau Pengakuan tsb bukan sekedar mengindari dari hukuman yg layak diterima?
2. Terkait Dogma -> Kalau Orang lain salah lalu kita menghukum anak kita dengan tujuan agar menghilangkan kesalahan orang lain, apakah hati nurani anda berkata ->saya akan hukum anak saya yg tidak bersalah???
Tidak perlu anda jawab bung alex...Terutama pertanyaan no.2!
Karena bagi saya, SAYA TIDAK RELA ANAK SAYA DIHUKUM ATAS KESALAHAN ORANG LAIN !
...itu suara hati nurani saya sebagai seorang ayah yg bertanggung jawab
Jadi Cukup tanya standarisasi Hati Nurani anda yg selama ini anda Agung2kan untuk berani bertanya kepada Apa yg menjadi Dogma anda.
Saya tulis dua pertanyaan tsb sekedar membuka pikiran anda, bagaimana kita harus menempatkan secara tepat untuk berdiskusi dengan standart kebenaran Hati Nurani..
Percaya saya..akan menjadi debat pepesan Kosong!
2. anda bertanya walaupun anda ga butuh jawaban, tp anda sendiri sduah mengambil kesimpulan.. bukankah anda yang berhalusinasi
musicman wrote:
Baik kalau begitu..tolong dicatat, anda yg memulai berbicara Keyakinan Anda sendiri karena saya
Hanya bertanya pendapat anda tentang Keyahudiannya...
Pertanyaan saya:
Kalau Perempuan tsb tidak disebutkan untuk kembali kepada Yesus untuk meminta dihukum akibat zina untuk beberapa kali seperti kejadian yg dialami Nabi,
Tahu darimana Anda kalau Yesus nantinya tidak akan memberikan Hukuman Padahal Wanita tsb tidak memohon bolak balik datang kepada Yesus?
anda tidak menyimak ayat yang saya berikan..?
Yohanes 8:11 ..... Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang
di situ yesus sdh menyuruh perempuan itu pergi... dan menyuruh perempuan itu untuk tidak berbuat dosa lagi...
musicman wrote:
Kan Tidak ada yg bisa menebak tentang apa yg akan dilakukan Yesus, bahkan Dia bisa mengambil tindakan tegas menghancurkan Para pedagang yg mengotori Bait Suci.
nah.. ini lah cara anda memancing oot..
Yesus mengusir pedagang krn Ia tidak mau bait Allah jadi ajang bisnis...
Jelas beda dong...musicman wrote:
Lalu..
Kalau cuman sekali mohon dihukum lalu ditolak Yesus, tidak ada bedanya dengan keputusan Nabi..Percis sekali!
di situ Yesus mengatakan: Pergi lah.. jgan berbuat dosa lagi... artinya perempuan itu gak perlu datang lagi untuk mengakui dosanya..
lantas apa yang di katakan muhammad..?
bukankah tidak ada kepastian bagi si wanita tersebut, sehingga dia datang lagi...
musicman wrote:
Jika Seseorang sudah bertaubat untuk tidak berzina lagi, maka Tidak ada hukum Rajam.
[An-Nisaa : 16]
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”
Bagaimana dengan peristiwa pada hadist tersebut..? (Hadist Muslim no. 3209)
bukankah wanita tersebut sudah mengakui dosa nya..? adakah muhammad mendapati dia berzinah lagi sehingga di hukum rajam..?
musicman wrote:
Lho kok malah Bertanya apa yg disempurnakan....
Jangan pernah bertanya sesuatu hal yg tidak pernah saya utarakan..karena saya tidak pernah berkata Islam menyempurnakan...
lalu apa yg saya harus jawab kalau begitu?
baik bung MM, ini akan menjadi catatan bagi saya...[/quote]
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
frontline defender wrote:setuju saja, pezina memang harus dirajam, akan tetapi tetap saja, bayinya harus diamankan terlebih dahulu!
sekalipun ia sudah mengakui dosa nya..?
menurut anda spt apa apa zinah itu..?
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@Alex
1. Tergantung, saya ampuni kalau dia bisa menjamin dirinya tidak akan mengulangi kesalahan yg sama. Apa yg bisa diharapkan kalau pelaku kriminal cukup dengan hanya mengaku salah maka otomatis bebas terlepas dari hukuman penjara?
2. Kalau saya butuh jawaban, Barulah namanya saya berusaha mengalihkan pembicaraan menjadi OOT keluar jalur dari topik di thread ini. Dengan alasan itu maka saya katakan ..kalau saya tidak butuh jawaban anda ..dan itu artinya saya bukan berhalunisasi ..apalagi mencoba Out of topic
Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan."
Baca coba...
nabi malah menyuruh perempuan itu cukup dengan pulang sampai menunggu kelahiran bayinya, maka sudah dianggap bertaubat
Apa yg anda maksud tidak ada kepastian?
Eh..eh...
yg pertama membawa John 8:11 itu siapa memang?
Kalau anda tidak ingin saya kritisi argument kristen anda...yah jangan anda bawa2 donk..karena saya hanya bertanya pandangan anda tentang Rajam ala Yahudi, dan itu bukan ke kristenan.
Masak berani bawa kristen tapi saat saya kritisi malah berbalik saya dituduh OOT..
coba baca lagi dari awal..siapa yg memulai OOT
1. tidak kah anda sebagai orang tua mengampuninya..?
2. anda bertanya walaupun anda ga butuh jawaban, tp anda sendiri sduah mengambil kesimpulan.. bukankah anda yang berhalusinasi
1. Tergantung, saya ampuni kalau dia bisa menjamin dirinya tidak akan mengulangi kesalahan yg sama. Apa yg bisa diharapkan kalau pelaku kriminal cukup dengan hanya mengaku salah maka otomatis bebas terlepas dari hukuman penjara?
2. Kalau saya butuh jawaban, Barulah namanya saya berusaha mengalihkan pembicaraan menjadi OOT keluar jalur dari topik di thread ini. Dengan alasan itu maka saya katakan ..kalau saya tidak butuh jawaban anda ..dan itu artinya saya bukan berhalunisasi ..apalagi mencoba Out of topic
anda tidak menyimak ayat yang saya berikan..?
Yohanes 8:11 ..... Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang
di situ yesus sdh menyuruh perempuan itu pergi... dan menyuruh perempuan itu untuk tidak berbuat dosa lagi...
Jelas beda dong...
di situ Yesus mengatakan: Pergi lah.. jgan berbuat dosa lagi... artinya perempuan itu gak perlu datang lagi untuk mengakui dosanya..
lantas apa yang di katakan muhammad..?
bukankah tidak ada kepastian bagi si wanita tersebut, sehingga dia datang lagi...
Bagaimana dengan peristiwa pada hadist tersebut..? (Hadist Muslim no. 3209)
bukankah wanita tersebut sudah mengakui dosa nya..? adakah muhammad mendapati dia berzinah lagi sehingga di hukum rajam..?
Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan."
Baca coba...
nabi malah menyuruh perempuan itu cukup dengan pulang sampai menunggu kelahiran bayinya, maka sudah dianggap bertaubat
Apa yg anda maksud tidak ada kepastian?
nah.. ini lah cara anda memancing oot..
Yesus mengusir pedagang krn Ia tidak mau bait Allah jadi ajang bisnis...
Eh..eh...
yg pertama membawa John 8:11 itu siapa memang?
Kalau anda tidak ingin saya kritisi argument kristen anda...yah jangan anda bawa2 donk..karena saya hanya bertanya pandangan anda tentang Rajam ala Yahudi, dan itu bukan ke kristenan.
Masak berani bawa kristen tapi saat saya kritisi malah berbalik saya dituduh OOT..
coba baca lagi dari awal..siapa yg memulai OOT
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Bung alex..Silahkan Ganti judul anda, karena wanita itu tidak pernah disucikan nabi, tapi disucikan oleh dirinya sendiri
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
cara pensucian yang sangat sadis dan biadab
tak berperikemanusiaan
RAJAM
tak berperikemanusiaan
RAJAM
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@Wedi
Nyelonong lagi, lalu asal goblek...
Sudah saya jelaskan...
Tanpa Rajam, wanita itu sudah mensucikan diri.
Seperti kebiasaan buruk anda yg senang main Grosiran..Baca dari awal makanya wed..
Silahkan minggir deh, masih banyak thread lain untuk anda Main Grosiran
Nyelonong lagi, lalu asal goblek...
Sudah saya jelaskan...
Tanpa Rajam, wanita itu sudah mensucikan diri.
Seperti kebiasaan buruk anda yg senang main Grosiran..Baca dari awal makanya wed..
Silahkan minggir deh, masih banyak thread lain untuk anda Main Grosiran
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
kenapa muhammad menolak pengakuan dosanya?
sejak ia melakukan zina..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
1. Tergantung, saya ampuni kalau dia bisa menjamin dirinya tidak akan mengulangi kesalahan yg sama. Apa yg bisa diharapkan kalau pelaku kriminal cukup dengan hanya mengaku salah maka otomatis bebas terlepas dari hukuman penjara?
2. Kalau saya butuh jawaban, Barulah namanya saya berusaha mengalihkan pembicaraan menjadi OOT keluar jalur dari topik di thread ini. Dengan alasan itu maka saya katakan ..kalau saya tidak butuh jawaban anda ..dan itu artinya saya bukan berhalunisasi ..apalagi mencoba Out of topic
1. Nah.. anda aja masih mempertimbangkan untuk tidak menghukum anak anda, walaupun dengan syarat anak anda tidak akan mengulanginya lagi. kalau anda berbicara soal penjara, saya rasa itu lebih baik dalam rangka penegakan hukum... krn masih ada kesempatan orang tersebut untuk memperbaiki dirinya..
2. untuk komentar anda no. 2, sy rasa tidak perlu kita perpanjang, bagaimana? anda setuju..?
sampai menunggu kelahiran bayinya itu lho bung MM..musicman wrote:
Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan."
Baca coba...
nabi malah menyuruh perempuan itu cukup dengan pulang sampai menunggu kelahiran bayinya, maka sudah dianggap bertaubat
Apa yg anda maksud tidak ada kepastian?
setelah kelahiran bayi nya itu apa lagi..?
wanita itukan tidak tau apa ia benar sdh di suci kan atau belum...?
makana dia datang lagi..
kecuali muhammad mengatakan: Karna kamu sdh mengakuinya, maka aku akan memohon pengampunan pada Tuhan, agar kamu di ampuni atau disucikan... dan jangan lah berbuat dosa lagi...
musicman wrote:
Eh..eh...
yg pertama membawa John 8:11 itu siapa memang?
Kalau anda tidak ingin saya kritisi argument kristen anda...yah jangan anda bawa2 donk..karena saya hanya bertanya pandangan anda tentang Rajam ala Yahudi, dan itu bukan ke kristenan.
Masak berani bawa kristen tapi saat saya kritisi malah berbalik saya dituduh OOT..
coba baca lagi dari awal..siapa yg memulai OOT
saya sdh baca dari awal, lihat post anda #3, anda bertanya tentang Yahudi..
kalau anda ingin menceritakan hukum rajam yahudi dan kaitannya dengan hukum rajam dalam islam, ya silahkan aja...
o ya... anda belum menjelaskan pertanyaan saya:
bagaimana peristiwa hadist tersebut dengan An-Nisaa : 16 dan pernyataan yang anda berikan:
bukankah wanita itu sudah mengakui dosa nya, tp knp masih di rajam lagi...?
Jika Seseorang sudah bertaubat untuk tidak berzina lagi, maka Tidak ada hukum Rajam.
[An-Nisaa : 16]
“Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji diantara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Kemudian jika keduanya bertubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”
mengenai permintaan anda:
saya rasa, saya punya hak untuk membuat judul, sesuai dengan aturan forum..musicman wrote:Bung alex..Silahkan Ganti judul anda, karena wanita itu tidak pernah disucikan nabi, tapi disucikan oleh dirinya sendiri
kenapa saya memilih judul ini..? kembali ke hadist tersebut:
"Wahai Rasulullah, diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku."
.....sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat
bukankan ini permintaan wanita tersebut kepada Muhammad..? dan muhammad mengatakan perempuan itu bertobat setelah dilaksanakan perintah hukuman rajam
Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada laki-laki muslim, dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam
itulah dasar saya mengambil judul..
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
frontline defender wrote:setuju saja, pezina memang harus dirajam, akan tetapi tetap saja, bayinya harus diamankan terlebih dahulu!
sadis..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@Alex
Anda tahu fungsi Hakim di persidangan?
...tentu kalau ingin menghukum tentu ada pertimbangan, karena itu nabi Tidak langsung menghukum..bahkan butuh waktu hampir 1 tahun dengan segala pertimbangannya. Itupun bukan atas keinginan nabi kalau akhirnya perempuan itu dirajam, tapi atas kengototan perempuan itu untuk dirajam.
Karena nabi melihat tidak ada lagi alasan untuk merajam perempuan itu
Bung Alex,
Tegaknya Hukum setiap orang dimulai dari Ruang Lingkup terkecil yaitu keluarga hingga ruang lingkup Negara.
Saya bersyukur anda ini bukan penegak hukum...karena tidak terbayang bagaimana suatu kesalahan cukup hanya dengan mengakui salah maka hukuman sudah pasti terhindar tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu.
sudah sejak awal kan saya katakan tidak usah anda jawab, artinya saya tidak ingin ini diperlebar..
Bisa begitu..........., tapi bisa juga pertanyaannya dibalik..boleh yah?
Kenapa Muhammad kok tidak berkata.."hai perempuan, jangan lupa kembali lagi untuk saya rajam untuk menebus dosamu!"
..dan ..Nabi tidak berkata demikian..
Nah....bagaimana kalau saya bertanya begitu bung alex?
Saya harap Faham yah.. kalau pertanyaan model anda ini.. fokusnya tidak tepat untuk mengulas permasalahan dalam thread ini
Saya tidak dalam kapasitas ingin membahas seluk beluk secara dalam mengenai HUkum rajam Yahudi di thread ini....tp sekedar ingin tahu bagaimana pendapat anda mengenai hal tsb...
Hanya itu..
kalaulah saya ingin membahas lebih dalam, bukan disini..
saya masih menghormati anda sebagai TS untuk bisa selalu Fokus dan tidak out of topic..dan sekali lagi.itu bukan di thread ini..
cukup sementara ada dalam fikiran saya dan wawasan saya saja
Tepat!!!
Itu artinya Nabi memang sudah menerima Taubatnya sebelum dirajam. Annisa 16 sudah mengatakan Itu.
Kalau lah wanita itu dirajam, tidak lebih karena permintaan wanita itu sendiri karena ada kemungkinan.. kalau perempuan itu menganggap dirinya masih ada kemungkinan untuk mengulangi berzina.
Hanya perempuan itu dan Nabi yg tahu alasannya.
Sekedar saran, diterima sukur gk diterima yah terserah..
karena tidak ada pernah disebut kalau atas inisiatif nabi untuk merajam, tapi nabi sebagai Penegas bahwa wanita itu telah disucikan oleh dirinya sendiri..
dan itu bukan oleh nabi
1. Nah.. anda aja masih mempertimbangkan untuk tidak menghukum anak anda, walaupun dengan syarat anak anda tidak akan mengulanginya lagi. kalau anda berbicara soal penjara, saya rasa itu lebih baik dalam rangka penegakan hukum... krn masih ada kesempatan orang tersebut untuk memperbaiki dirinya..
Anda tahu fungsi Hakim di persidangan?
...tentu kalau ingin menghukum tentu ada pertimbangan, karena itu nabi Tidak langsung menghukum..bahkan butuh waktu hampir 1 tahun dengan segala pertimbangannya. Itupun bukan atas keinginan nabi kalau akhirnya perempuan itu dirajam, tapi atas kengototan perempuan itu untuk dirajam.
Karena nabi melihat tidak ada lagi alasan untuk merajam perempuan itu
Bung Alex,
Tegaknya Hukum setiap orang dimulai dari Ruang Lingkup terkecil yaitu keluarga hingga ruang lingkup Negara.
Saya bersyukur anda ini bukan penegak hukum...karena tidak terbayang bagaimana suatu kesalahan cukup hanya dengan mengakui salah maka hukuman sudah pasti terhindar tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu.
2. untuk komentar anda no. 2, sy rasa tidak perlu kita perpanjang, bagaimana? anda setuju..?
sudah sejak awal kan saya katakan tidak usah anda jawab, artinya saya tidak ingin ini diperlebar..
sampai menunggu kelahiran bayinya itu lho bung MM..
setelah kelahiran bayi nya itu apa lagi..?
wanita itukan tidak tau apa ia benar sdh di suci kan atau belum...?
makana dia datang lagi..
kecuali muhammad mengatakan: Karna kamu sdh mengakuinya, maka aku akan memohon pengampunan pada Tuhan, agar kamu di ampuni atau disucikan... dan jangan lah berbuat dosa lagi...
Bisa begitu..........., tapi bisa juga pertanyaannya dibalik..boleh yah?
Kenapa Muhammad kok tidak berkata.."hai perempuan, jangan lupa kembali lagi untuk saya rajam untuk menebus dosamu!"
..dan ..Nabi tidak berkata demikian..
Nah....bagaimana kalau saya bertanya begitu bung alex?
Saya harap Faham yah.. kalau pertanyaan model anda ini.. fokusnya tidak tepat untuk mengulas permasalahan dalam thread ini
saya sdh baca dari awal, lihat post anda #3, anda bertanya tentang Yahudi..
kalau anda ingin menceritakan hukum rajam yahudi dan kaitannya dengan hukum rajam dalam islam, ya silahkan aja...
Saya tidak dalam kapasitas ingin membahas seluk beluk secara dalam mengenai HUkum rajam Yahudi di thread ini....tp sekedar ingin tahu bagaimana pendapat anda mengenai hal tsb...
Hanya itu..
kalaulah saya ingin membahas lebih dalam, bukan disini..
saya masih menghormati anda sebagai TS untuk bisa selalu Fokus dan tidak out of topic..dan sekali lagi.itu bukan di thread ini..
cukup sementara ada dalam fikiran saya dan wawasan saya saja
o ya... anda belum menjelaskan pertanyaan saya:
bagaimana peristiwa hadist tersebut dengan An-Nisaa : 16 dan pernyataan yang anda berikan:
16.Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
bukankah wanita itu sudah mengakui dosa nya, tp knp masih di rajam lagi...?
Tepat!!!
Itu artinya Nabi memang sudah menerima Taubatnya sebelum dirajam. Annisa 16 sudah mengatakan Itu.
Kalau lah wanita itu dirajam, tidak lebih karena permintaan wanita itu sendiri karena ada kemungkinan.. kalau perempuan itu menganggap dirinya masih ada kemungkinan untuk mengulangi berzina.
Hanya perempuan itu dan Nabi yg tahu alasannya.
mengenai permintaan anda:
saya rasa, saya punya hak untuk membuat judul, sesuai dengan aturan forum..
kenapa saya memilih judul ini..? kembali ke hadist tersebut:
bukankan ini permintaan wanita tersebut kepada Muhammad..? dan muhammad mengatakan perempuan itu bertobat setelah dilaksanakan perintah hukuman rajam
itulah dasar saya mengambil judul..
Sekedar saran, diterima sukur gk diterima yah terserah..
karena tidak ada pernah disebut kalau atas inisiatif nabi untuk merajam, tapi nabi sebagai Penegas bahwa wanita itu telah disucikan oleh dirinya sendiri..
dan itu bukan oleh nabi
Terakhir diubah oleh musicman tanggal Tue Jul 23, 2013 1:00 pm, total 1 kali diubah
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Menolak dosa atau menolak cinta?Ente ngawur broSEGOROWEDI wrote:
kenapa muhammad menolak pengakuan dosanya?
sejak ia melakukan zina..
cornello- SERSAN MAYOR
-
Posts : 227
Kepercayaan : Islam
Location : Manado
Join date : 18.05.12
Reputation : 13
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
bertaubat berkali-kali kok malah dirajam secara sadis..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
Anda tahu fungsi Hakim di persidangan?
...tentu kalau ingin menghukum tentu ada pertimbangan, karena itu nabi Tidak langsung menghukum..bahkan butuh waktu hampir 1 tahun dengan segala pertimbangannya. Itupun bukan atas keinginan nabi kalau akhirnya perempuan itu dirajam, tapi atas kengototan perempuan itu untuk dirajam.
Karena nabi melihat tidak ada lagi alasan untuk merajam perempuan itu
Bung Alex,
Tegaknya Hukum setiap orang dimulai dari Ruang Lingkup terkecil yaitu keluarga hingga ruang lingkup Negara.
Saya bersyukur anda ini bukan penegak hukum...karena tidak terbayang bagaimana suatu kesalahan cukup hanya dengan mengakui salah maka hukuman sudah pasti terhindar tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu.
apa pertimbangan nabi..?
bukankah muhammad hanya menunggu wanita tersebut selesai melahirkan dan menyusui anaknya...
bung MM, saya bukan tidak punya dasar bertanya seperti itu..musicman wrote:
Bisa begitu..........., tapi bisa juga pertanyaannya dibalik..boleh yah?
Kenapa Muhammad kok tidak berkata.."hai perempuan, jangan lupa kembali lagi untuk saya rajam untuk menebus dosamu!"
..dan ..Nabi tidak berkata demikian..
Nah....bagaimana kalau saya bertanya begitu bung alex?
Saya harap Faham yah.. kalau pertanyaan model anda ini.. fokusnya tidak tepat untuk mengulas permasalahan dalam thread ini
Dari Anas bin Malik ra, katanya : ketika saya dekat Nabi saw datang laki-laki, lalu dia berkata :”Ya Rasulullah ! sesungguhnya saya telah melakukan suatu perbuatan yang perlu mendapat hukuman sebab itu, lakukanlah hukuman itu kepada saya ! “ Nabi tidak menanyakan kepada orang itu apa kesalahannya, maka tibalah waktu sholat dan laki-laki itu sholat bersama Nabi saw.
Setelah Nabi saw selesai mengerjakan sholat, laki –laki tadi berdiri menemui Nabi dan menyatakan lagi :” Ya Rasulullah ! sesungguhnya saya melakukan perbuatan yang perlu mendapat hukuman sebab itu, jalankanlah hukuman itu kepada saya menurut kitab Allah ! “ Nabi berkata : “ Bukankah engkau telah sholat bersama kami ?” jawabnya : “ Ya !” sabda Nabi :” “ Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa atau hukuman engkau
tanpa muhammad tau apa kesalahannya, muhammad mengatakan Allah telah mengampuninya...
kenapa kepada wanita tersebut muhammad tidak mengatakan demikian..
musicman wrote:
o ya... anda belum menjelaskan pertanyaan saya:
bagaimana peristiwa hadist tersebut dengan An-Nisaa : 16 dan pernyataan yang anda berikan:
16.Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
bukankah wanita itu sudah mengakui dosa nya, tp knp masih di rajam lagi...?
Tepat!!!
Itu artinya Nabi memang sudah menerima Taubatnya sebelum dirajam. Annisa 16 sudah mengatakan Itu.
Kalau lah wanita itu dirajam, tidak lebih karena permintaan wanita itu sendiri karena ada kemungkinan.. kalau perempuan itu menganggap dirinya masih ada kemungkinan untuk mengulangi berzina.
Hanya perempuan itu dan Nabi yg tahu alasannya.
bung MM, itu kan hanya kemungkinan2 aja yang anda kemukakan,
bagaimana kalau kemungkinan bhw si wanita tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya..?
di situ anda katakan nabi menerima taubatnya sebelum di rajam..
mari kita lihat kembali hadist tersebut:
bukankah muhammad mengatakan demikan setelah perempuan itu di rajam..?sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat
o ya, sejak kapan muhammad menjadi penerima taubat..? padahal di ayat itu dikatakan: Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@alex
apa pertimbangan nabi..?
bukankah muhammad hanya menunggu wanita tersebut selesai melahirkan dan menyusui anaknya...
Pertimbangan Nabi tidak secara Lisan seperti apa yg anda mau, tapi tersirat kalau beliau memang tidak ada keinginan untuk merajam perempuan itu.
dengan lebih dari 1 kali ditolak Nabi, tentu sudah harus difahami bahwa keputusan Rajam sudah otomatis tidak berlaku.
Kalau Masih saja kembali lagi, yah yg pengen dirajam memang yah wanita itu...bukan Nabi
bung MM, saya bukan tidak punya dasar bertanya seperti itu..
Dari Anas bin Malik ra, katanya : ketika saya dekat Nabi saw datang laki-laki, lalu dia berkata :”Ya Rasulullah ! sesungguhnya saya telah melakukan suatu perbuatan yang perlu mendapat hukuman sebab itu, lakukanlah hukuman itu kepada saya ! “ Nabi tidak menanyakan kepada orang itu apa kesalahannya, maka tibalah waktu sholat dan laki-laki itu sholat bersama Nabi saw.
Setelah Nabi saw selesai mengerjakan sholat, laki –laki tadi berdiri menemui Nabi dan menyatakan lagi :” Ya Rasulullah ! sesungguhnya saya melakukan perbuatan yang perlu mendapat hukuman sebab itu, jalankanlah hukuman itu kepada saya menurut kitab Allah ! “ Nabi berkata : “ Bukankah engkau telah sholat bersama kami ?” jawabnya : “ Ya !” sabda Nabi :” “ Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa atau hukuman engkau
tanpa muhammad tau apa kesalahannya, muhammad mengatakan Allah telah mengampuninya...
kenapa kepada wanita tersebut muhammad tidak mengatakan demikian..
Nah, itu pintar...
Kalau Nabi memang berniat merajam setiap orang yg berzina..kenapa Nabi tidak melakukan Rajam terhadap laki2 tsb?
Dengan disuruh pulangnya perempuan tsb berkali2 ..jelas bahwa Nabi mengisyaratkan bahwa dosa wanita tsb sudah diampuni ..seperti kisah laki2 yg anda sebut diatas
bung MM, itu kan hanya kemungkinan2 aja yang anda kemukakan,
bagaimana kalau kemungkinan bhw si wanita tersebut tidak lagi mengulangi perbuatannya..?
Lho, anda ini bagaimana?
jangan bertanya kepada saya hal yg tidak bisa saya jangkau...
Yg namanya kemungkinan semua bisa saja terjadi, tapi tentu tidak semua kisah dengan percis "dituangkan" kedalam tulisan dengan tepat 100%. Kita tidak tahu bagaimana keadaan yg terjadi, intonasi pembicara, mimik wajah. dsb dari kisah wanita dan Nabi tsb.
Coba lihat, dari kedua kisah antara kisah laki2 dan wanita tsb sudah mengisyaratkan Nabi tidak ingin merajam
di situ anda katakan nabi menerima taubatnya sebelum di rajam..
mari kita lihat kembali hadist tersebut:
"sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat"
bukankah muhammad mengatakan demikan setelah perempuan itu di rajam..?
Ya karena ada yg mencacinya..
Kalau ada yg bertanya.."musicman, apakah anda lulus TK?"..jelas saya jawab"ya..lulus"..
Padahal saya sekrang sudah menjadi Bapak2..tapi saya jawab saat setelah lulus SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.
o ya, sejak kapan muhammad menjadi penerima taubat..? padahal di ayat itu dikatakan: Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Muhammad tidak pernah menerima Taubat, tp beliau menilai kesungguhan wanita tsb mencerminkan Ampunan Allah.
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Saya ulangi agar anda lebih bisa memahami post pertama saya di halaman depan
Bung Alex,
Tinda Pidana Zina (rajam) dalam hukum Pidana Islam memiliki potret Khas:
1. Ancaman bagi pelakunya sangat Berat (bagi yg blm menikah -Zina Ghairu Muhsan cukup dengan cambuk 100x)
2. Proses pembuktiannya sangat berat (Dibuktikan dengan 4 orang saksi atau dengan Pengakuan si pelaku)
Kalau 1 diantara kedua proses pembuktiaanya tidak ada (kesaksian 4 orang dan pengakuan dr sipelaku), maka tidak ada hukum rajam. Karena itu saya bilang dr awal, tidak usah mengaku Zina kepada Hakim kalau tidak ingin dirajam. Cukup Taubat Nashuha secara pribadi
Bung Alex,
Tinda Pidana Zina (rajam) dalam hukum Pidana Islam memiliki potret Khas:
1. Ancaman bagi pelakunya sangat Berat (bagi yg blm menikah -Zina Ghairu Muhsan cukup dengan cambuk 100x)
2. Proses pembuktiannya sangat berat (Dibuktikan dengan 4 orang saksi atau dengan Pengakuan si pelaku)
Kalau 1 diantara kedua proses pembuktiaanya tidak ada (kesaksian 4 orang dan pengakuan dr sipelaku), maka tidak ada hukum rajam. Karena itu saya bilang dr awal, tidak usah mengaku Zina kepada Hakim kalau tidak ingin dirajam. Cukup Taubat Nashuha secara pribadi
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
Pertimbangan Nabi tidak secara Lisan seperti apa yg anda mau, tapi tersirat kalau beliau memang tidak ada keinginan untuk merajam perempuan itu.
dengan lebih dari 1 kali ditolak Nabi, tentu sudah harus difahami bahwa keputusan Rajam sudah otomatis tidak berlaku.
Kalau Masih saja kembali lagi, yah yg pengen dirajam memang yah wanita itu...bukan Nabi
kenapa saya katakan pertimbangan nabi krn wanita itu sedang hamil:
KITAB TIRMIDZI HADIST NO - 1355
ada seorang wanita dari Juhainah berada di sebelah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengaku telah berzina seraya berkata; Sesungguhnya aku hamil. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memanggil walinya seraya bersabda: "Berbuat baiklah kepadanya, jika ia telah melahirkan, kabarilah aku." Wali itupun mengabari Rasulullah (bahwa anaknya telah melahirkan). Kemudian Rasulullah memanggilnya, dan menyuruhnya untuk mengencangkan pakaiannya, kemudian beliau memerintahkan untuk merajamnya, lalu ia pun dirajam
anda lihatlah apa yang diceritakan dalam hadist tersebut...
pertimbangan muhammad hny karena wanita itu sedang hamil...
di hadist itu bahkan muhammad yang menunggu kabar wanita itu melahirkan untuk kemudian merajam nya...
musicman wrote:
Nah, itu pintar...
Kalau Nabi memang berniat merajam setiap orang yg berzina..kenapa Nabi tidak melakukan Rajam terhadap laki2 tsb?
Dengan disuruh pulangnya perempuan tsb berkali2 ..jelas bahwa Nabi mengisyaratkan bahwa dosa wanita tsb sudah diampuni ..seperti kisah laki2 yg anda sebut diatas
bung MM
yang saya garis bawahi itu yang sebenarnya menjadi sebuah pertanyaan juga...
Dua kisah tersebut( laki2 dan perempuan), adalah kisah yang bagi saya diskriminatif...
kenapa laki2 itu tidak datang lagi..? karna pada saat pengakuannya, Muhammad mengatakan "Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa atau hukuman engkau", ada kepastian bagi laki2 tersebut, bhw seorang nabi sdh mengatakan dosa nya telah di ampuni..
tetapi kepada perempuan itu muhammad TIDAK PERNAH mengatakan demikian...
musicman wrote:
Lho, anda ini bagaimana?
jangan bertanya kepada saya hal yg tidak bisa saya jangkau...
Yg namanya kemungkinan semua bisa saja terjadi, tapi tentu tidak semua kisah dengan percis "dituangkan" kedalam tulisan dengan tepat 100%. Kita tidak tahu bagaimana keadaan yg terjadi, intonasi pembicara, mimik wajah. dsb dari kisah wanita dan Nabi tsb.
Coba lihat, dari kedua kisah antara kisah laki2 dan wanita tsb sudah mengisyaratkan Nabi tidak ingin merajam
mengenai hal tersebut, saya menanggapi komentar anda yang ini:
musicman wrote:Kalau lah wanita itu dirajam, tidak lebih karena permintaan wanita itu sendiri karena ada kemungkinan.. kalau perempuan itu menganggap dirinya masih ada kemungkinan untuk mengulangi berzina
bukankah itu asumsi anda... makanya saja juga berasumsi bagaimana jika sebaliknya...
bung MM.. kalau anda anggap muhammad mengatakan demikian krn alasan ada yang mencacinya saya rasa kurang tepat.. itu hanyalah sebuah kebetulan bahwa si Khalid bin Walid mencaci wanita tersbut...musicman wrote:
Ya karena ada yg mencacinya..
Kalau ada yg bertanya.."musicman, apakah anda lulus TK?"..jelas saya jawab"ya..lulus"..
Padahal saya sekrang sudah menjadi Bapak2..tapi saya jawab saat setelah lulus SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.
krn memang harus dirajam dulu baru bisa dianggap bertobat..
saya lanjutkan kutipan hadist di atas..
KITAB TIRMIDZI HADIST NO - 1355
.... kemudian beliau menshalatinya. Umar bin Al Khaththab bertanya kepada beliau; Wahai Rasulullah, engkau telah merajamnya, namun engkau menshalatinya? Beliau menjawab: "Sungguh, ia telah bertaubat dengan suatu taubat yang sekiranya dibagikan di antara tujuh puluh penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Apakah engkau mendapati sesuatu yang lebih utama dari orang yang mempersembahkan dirinya untuk Allah?" Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih.
perhatikanlah hadist tersebut..? apakah ada cacian di situ..?
bukankah di sebelum nya anda mengatakan muhammad menerima taubat wanita itu:musicman wrote:
o ya, sejak kapan muhammad menjadi penerima taubat..? padahal di ayat itu dikatakan: Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Muhammad tidak pernah menerima Taubat, tp beliau menilai kesungguhan wanita tsb mencerminkan Ampunan Allah.
musicman wrote:Itu artinya Nabi memang sudah menerima Taubatnya sebelum dirajam. Annisa 16 sudah mengatakan Itu.
Post #23
musicman wrote:Saya ulangi agar anda lebih bisa memahami post pertama saya di halaman depan
Bung Alex,
Tinda Pidana Zina (rajam) dalam hukum Pidana Islam memiliki potret Khas:
1. Ancaman bagi pelakunya sangat Berat (bagi yg blm menikah -Zina Ghairu Muhsan cukup dengan cambuk 100x)
2. Proses pembuktiannya sangat berat (Dibuktikan dengan 4 orang saksi atau dengan Pengakuan si pelaku)
Kalau 1 diantara kedua proses pembuktiaanya tidak ada (kesaksian 4 orang dan pengakuan dr sipelaku), maka tidak ada hukum rajam. Karena itu saya bilang dr awal, tidak usah mengaku Zina kepada Hakim kalau tidak ingin dirajam. Cukup Taubat Nashuha secara pribadi
inilah suatu hal yang perlu dicermati bung MM..
maaf kalau saya mengibaratkan penegak hukum islam adalah serigala yang buas:
kenapa demikian:
“ Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” ( Qs An Nisa’ : 16 )
Allah sendiri mengatakan biarkanlah mereka ==> setelah bertobat...
tetapi ketika jatuh kepada penegak hukum
“Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 34 )
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah." ( HR Malik dan Ahmad )
sebenarnya hukum Allah atas perbuatan zina itu sprti apa..?
kenapa di satu sisi allah memberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, tp di sisi lain kalau sempat jatuh ke tangan penguasa islam (penegak hukum) maka hukum harus ditegakkan.?
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Bung alex....
Saya akui dari lubuk Hati saya...hukuman Rajam itu sangat kejam,
tapi .....saya ingin bertanya kepada anda....
Apakah Hukum Rajam itu Sangat mengerikan menurut anda seperti halnya pendapat saya?
Saya ingin tahu pandangan anda
Saya akui dari lubuk Hati saya...hukuman Rajam itu sangat kejam,
tapi .....saya ingin bertanya kepada anda....
Apakah Hukum Rajam itu Sangat mengerikan menurut anda seperti halnya pendapat saya?
Saya ingin tahu pandangan anda
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Halaman 1 dari 8 • 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Similar topics
» Seandainya Nabi Muhammad SAW seorang wanita
» Perbedaan Prosedur Hukuman antara Pezina Wanita dengan Pezina Laki2
» Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
» Wanita Kristen Pakistan Terancam Hukuman Mati
» Benarkah Nabi Muhammad seorang "BUTA HURUF"..??
» Perbedaan Prosedur Hukuman antara Pezina Wanita dengan Pezina Laki2
» Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
» Wanita Kristen Pakistan Terancam Hukuman Mati
» Benarkah Nabi Muhammad seorang "BUTA HURUF"..??
Halaman 1 dari 8
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik