Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Halaman 2 dari 8 • Share
Halaman 2 dari 8 • 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
First topic message reminder :
apakah kalian setuju dengan cara yang seperti ini..?Hadist Muslim no. 3209
Suatu ketika ada seorang wanita Ghamidiyah datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya berkata,
"Wahai Rasulullah, diriku telah berzina, oleh karena itu sucikanlah diriku."
Tetapi untuk pertama kalinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menghiraukan bahkan menolak pengakuan wanita tersebut.
Keesokan harinya wanita tersebut datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata, "Wahai Rasulullah, kenapa anda menolak pengakuanku? Sepertinya anda menolak pengakuan aku sebagaimana pengakuan Ma'iz. Demi Allah, sekarang ini aku sedang mengandung bayi dari hasil hubungan gelap itu."
Mendengar pengakuan itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sekiranya kamu ingin tetap bertaubat, maka pulanglah sampai kamu melahirkan."
Setelah melahirkan, wanita itu datang lagi kepada beliau sambil menggendong bayinya yang dibungkus dengan kain, dia berkata, "Inilah bayi yang telah aku lahirkan."
Beliau lalu bersabda: "Kembali dan susuilah bayimu sampai kamu menyapihnya."
Setelah mamasuki masa sapihannya, wanita itu datang lagi dengan membawa bayinya, sementara di tangan bayi tersebut ada sekerat roti, lalu wanita itu berkata, "Wahai Nabi Allah, bayi kecil ini telah aku sapih, dan dia sudah dapat menikmati makanannya sendiri."
Kemudian beliau memberikan bayi tersebut kepada laki-laki muslim, dan memerintahkan untuk melaksanakan hukuman rajam.
Akhirnya wanita itu ditanam dalam tanah hingga sebatas dada. Setelah itu beliau memerintahkan orang-orang supaya melemparinya dengan batu.
Sementara itu, Khalid bin Walid ikut serta melempari kepala wanita tersebut dengan batu, tiba-tiba percikan darahnya mengenai wajah Khalid, seketika itu dia mencaci maki wanita tersebut. Ketika mendengar makian Khalid, Nabi Allah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tenangkanlah dirimu wahai Khalid, demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat, sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan oleh seorang pelaku dosa besar niscaya dosanya akan diampuni." Setelah itu beliau memerintahkan untuk menshalati jenazahnya dan menguburkannya."
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
bagiku..
mengerikan dan diimplementasikan secara biadab
karena pelanggarannya 'hanya' berzinah dan pelaku sudah mengaku salah
bahkan sudah bertaubat..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:Bung alex....
Saya akui dari lubuk Hati saya...hukuman Rajam itu sangat kejam,
tapi .....saya ingin bertanya kepada anda....
Apakah Hukum Rajam itu Sangat mengerikan menurut anda seperti halnya pendapat saya?
Saya ingin tahu pandangan anda
Jawaban saya: mengerikan...
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
SEGOROWEDI wrote:
bagiku..
mengerikan dan diimplementasikan secara biadab
karena pelanggarannya 'hanya' berzinah dan pelaku sudah mengaku salah
bahkan sudah bertaubat..
@alex
Jawaban saya: mengerikan...
Ternyata sependapat dengan saya...Mengerikan memang!
Bung Alex..
Tujuan/maksud dari adanya hukum Rajam lebih kepada yg namanya EFEK JERA, "MENSUGESTI UNTUK JANGAN MELAKUKAN PERBUATAN ZINA".
Seorang Hakim dlm kasus Rajam berusaha mencari selah agar eksekusi tidak dilakukan pada terdakwa.. kecuali jika terdakwa membuat PENGAKUAN dimana dia sudah tahu pasti pengakuannya akan menghasilkan hukum rajam bagi dirinya, Artinya memang dia sendiri yg menginginkan Hukum Rajam dilakukan kepada dirinya.
Bung Alex..
kasus rajam tdk mengenal azas bahwa setiap pengakuan zinah wajib dipengadilankan. Hakim dapat menasihati orang tsb untuk tdk melanjutkannya ke pengadilan, cukup dengan Taubat. Penegak Hukum jika melakukan penuntutan harus menghadirkan 4 saksi dgn 8 bola mata (syarat yg sulit).
....bahkan dalam hadits nabi melarang melanjutkan rajam jika tervonis sudah kesakitan.
Karena itu dalam beberapa Hadits.. tidak semua kasus Zina Nabi melaksanakan Hukum Rajam kepada si pelaku.
Seandainya pun sampai dilakukan, harus tidak boleh sampai Menyiksa dan harus diusahakan tidak sampai menderita berkepanjangan. Kalau Menyembelih Hewan kurban saja harus tidak boleh sampai menyiksa, apalagi kepada Manusia.
Hukum yg Kejam, sadis memang perlu untuk mensugesti manusia untuk tidak melakukan Zina
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
Ternyata sependapat dengan saya...Mengerikan memang!
Bung Alex..
Tujuan/maksud dari adanya hukum Rajam lebih kepada yg namanya EFEK JERA, "MENSUGESTI UNTUK JANGAN MELAKUKAN PERBUATAN ZINA".
Seorang Hakim dlm kasus Rajam berusaha mencari selah agar eksekusi tidak dilakukan pada terdakwa.. kecuali jika terdakwa membuat PENGAKUAN dimana dia sudah tahu pasti pengakuannya akan menghasilkan hukum rajam bagi dirinya, Artinya memang dia sendiri yg menginginkan Hukum Rajam dilakukan kepada dirinya.
Bung Alex..
kasus rajam tdk mengenal azas bahwa setiap pengakuan zinah wajib dipengadilankan. Hakim dapat menasihati orang tsb untuk tdk melanjutkannya ke pengadilan, cukup dengan Taubat. Penegak Hukum jika melakukan penuntutan harus menghadirkan 4 saksi dgn 8 bola mata (syarat yg sulit).
....bahkan dalam hadits nabi melarang melanjutkan rajam jika tervonis sudah kesakitan.
Karena itu dalam beberapa Hadits.. tidak semua kasus Zina Nabi melaksanakan Hukum Rajam kepada si pelaku.
Seandainya pun sampai dilakukan, harus tidak boleh sampai Menyiksa dan harus diusahakan tidak sampai menderita berkepanjangan. Kalau Menyembelih Hewan kurban saja harus tidak boleh sampai menyiksa, apalagi kepada Manusia.
Hukum yg Kejam, sadis memang perlu untuk mensugesti manusia untuk tidak melakukan Zina
bung MM..
pertama2 yang perlu bung MM pahami, dalam trit ini kita sedang membahas apa yang dilakukan muhammad terhadap perempuan berzina tersebut...
yang merah..
hakim yang mana yang anda maksud..?
“ Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 34 )
apa yang dilakukan seorang Hakim setelah tertangkap..? bagaimana cara hakim tersebut harus mencari selah agar tidak di hukum rajam..? padahal menurut hadist ini:
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah." ( HR Malik dan Ahmad )
tidak semua kasus Zina Nabi melaksanakan Hukum Rajam kepada si pelaku.
pelaku yang bagaiman tidak di hukum rajam dan harus dihukum rajam bung MM..?
dasar nabi merajam/tidak merajam seseorang itu apa menurut bung MM..?
krn berdasarkan hadist yang saya kutip di atas, saya tidak melihat ada pedoman yang jelas untuk seseorang harus dihukum rajam ataw tidak..
mengenai efek jera yang anda sebutkan.. sejauh mana hukum rajam efektif mencegah orang berbuat zina.?
o ya bung MM,
mengutip pernyataan FD
menurut bung MM, seperti apa zina itu..?frontline defender wrote:setuju saja, pezina memang harus dirajam, akan tetapi tetap saja, bayinya harus diamankan terlebih dahulu!
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Hukuman bagi pezina memang bagusnya dirajam saja, jadi semua orang takut ketika mau berzina.. kalau langsung dimaafkan sih enak sekali, pelacur bisa pura2 menangis dan kemudian melakukan nya lagi dan lagi. bisa saja setelah maria magdalena menangis dan menyesali perbuatan nya, dia diam-diam berzina lagi
Insya Allah- SERSAN MAYOR
-
Posts : 267
Location : Bumi Allah SWT
Join date : 02.10.12
Reputation : 9
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@alex
bung MM..
pertama2 yang perlu bung MM pahami, dalam trit ini kita sedang membahas apa yang dilakukan muhammad terhadap perempuan berzina tersebut...
yang merah..
hakim yang mana yang anda maksud..?
Hakim dalam pengadilan dalam Syariat Islam. Kalau saya melebar berbicara tentang Hakim dalam Syariat Islam, artinya saya membawa anda untuk lebih luas melihat Perpektif zina lebih Makro dari sekedar apa yg dilakukan Nabi, dengan juga melihat apa yg sudah menjadi norma2 Baku dalam hukum Islam kedepannya melalui pendapat2 para ahli Tafsir Al quran dan Hadits .
“ Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 34 )
Eh eh...salah...
Coba anda lihat ...ayat itu berbicara tentang apa ...?
Lihat coba ayat sebelumnya....
apa yang dilakukan seorang Hakim setelah tertangkap..? bagaimana cara hakim tersebut harus mencari selah agar tidak di hukum rajam..? padahal menurut hadist ini:
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah." ( HR Malik dan Ahmad )
Hakim yang mencari celah agar tidak terjadi hukum rajam yaitu dengan berusaha menghadirkan saksi sebanyak 4 orang yg terpercaya. Kalau harus mencari 4 orang yg menyaksikan secara langsung 2 pasang manusia berzina, yah anda bayangkan saja sendiri sulitnya.
Memang Hampir dr semua kasus zina, berapa besar kemungkinan disaksikan oleh 4 orang yg terpercaya saat terjadinya zina bung alex?
Bagi saya pribadi ini adalah hal yg sangat jelas sebagai aturan yg sengaja ada untuk membuat hukum rajam sebagai sekedar MENSUGESTI sipelaku....
Inilah yg saya sebut bahwa hakim mencari celah agar rajam tidak terjadi., kecuali seperti yg saya bilang sebelumnya ...kecuali apabila ada kesadaran dari pelaku bahwa dengan pengakuannya dia sadar 100% akan memiliki konsekuensi hukuman Rajam.
Yah itu....”barang siapa memberitahukannya kepada kami maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah...”
pelaku yang bagaiman tidak di hukum rajam dan harus dihukum rajam bung MM..?
dasar nabi merajam/tidak merajam seseorang itu apa menurut bung MM..?
krn berdasarkan hadist yang saya kutip di atas, saya tidak melihat ada pedoman yang jelas untuk seseorang harus dihukum rajam ataw tidak..
Pelaku yg layak dirajam dan tidak dirajam sudah jelas diatas. Masak sudah beberapa post saya tulis, masih saja berulang dan berulang trus anda tanyakan...apa ngga bosen kalau saya juga jawab berulang-ulang hal yg sama bung alex?
Dasar hukumannya jelas...
Melihat hukum zina yah jangan hanya melihat contoh 1-2 hadits lalu anda main ambil kesimpulan sendiri. ..
Kan demikian banyak kisah nabi, ada bbrp kasus ditegakkan rajam dan bbrp lainnya tidak...sehingga para ahli tafsir dan hadits mengambil jalan tengah tentang bagaimana penerapan hukum rajam bagi pelaku zina.
mengenai efek jera yang anda sebutkan.. sejauh mana hukum rajam efektif mencegah orang berbuat zina.?
Kalau berbicara konteks kemasa kinian, saya tidak tahu...karena saya belum pernah membuat risetnya, ditambah pula negara2 yg mengaku penganut syariah sendiri memiliki aneka corak ragamnya sendiri...
mengutip pernyataan FD
menurut bung MM, seperti apa zina itu..?
Saya hanya bertanggung jawab atas apa yg sudah saya utarakan, bukan orang lain utarakan bung alex..
Silahkan saja anda tanya yg bersangkutan
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
Seandainya pun sampai dilakukan, harus tidak boleh sampai Menyiksa dan harus diusahakan tidak sampai menderita berkepanjangan. Kalau Menyembelih Hewan kurban saja harus tidak boleh sampai menyiksa, apalagi kepada Manusia.
Hukum yg Kejam, sadis memang perlu untuk mensugesti manusia untuk tidak melakukan Zina
[/font]
dirajam lempar batu, sadis dan biadab..
sebab mati-pelan-pelan..
padahal para perajam juga para pendosa..
berlawanan dengan sikap Tuhan..
para pendosa yang ingin merajam ditantang..
yang merasa dirinya suci dipersilakan melempar batu pertama..
ternyata malah pada cengingas-cengingis lalu ngeloyor pergi..
dan penzina itupun diampuni dan diingatkan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya..
itulah perbedaan sikap Tuhan dengan sikap mahluk goa hira
dalam menyikapi penzina
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Insya Allah wrote:Hukuman bagi pezina memang bagusnya dirajam saja, jadi semua orang takut ketika mau berzina.. kalau langsung dimaafkan sih enak sekali, pelacur bisa pura2 menangis dan kemudian melakukan nya lagi dan lagi. bisa saja setelah maria magdalena menangis dan menyesali perbuatan nya, dia diam-diam berzina lagi
hukum setan
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
saya tidak tertarik berdebat melawan Uneg-uneg..
tapi kalau masih ada yg kurang terlampiaskan yah silahkan...
Tapi lebih saya anggap pidato..gpp yah?
tapi kalau masih ada yg kurang terlampiaskan yah silahkan...
Tapi lebih saya anggap pidato..gpp yah?
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
- Code:
Insya Allah wrote:Hukuman bagi pezina memang bagusnya dirajam saja, jadi semua orang takut ketika mau berzina.. kalau langsung dimaafkan sih enak sekali, pelacur bisa pura2 menangis dan kemudian melakukan nya lagi dan lagi. bisa saja setelah maria magdalena menangis dan menyesali perbuatan nya, dia diam-diam berzina lagi
menurut anda zina itu apa...?
o ya andakan calon moderator, mohon belajar juga untuk tidak OOT ke Maria magdalena...
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
ya pastinya yang dimaksud zina dalam kasus tsb adalah zina yang sampai terjadi hubungan seksual!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
Hakim dalam pengadilan dalam Syariat Islam. Kalau saya melebar berbicara tentang Hakim dalam Syariat Islam, artinya saya membawa anda untuk lebih luas melihat Perpektif zina lebih Makro dari sekedar apa yg dilakukan Nabi, dengan juga melihat apa yg sudah menjadi norma2 Baku dalam hukum Islam kedepannya melalui pendapat2 para ahli Tafsir Al quran dan Hadits .“ Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( Qs Al Maidah : 34 )
Eh eh...salah...
Coba anda lihat ...ayat itu berbicara tentang apa ...?
Lihat coba ayat sebelumnya....
bung MM..
saya tidak tau sebelumnya maksud anda men-skip komentar saya pada post #24..
anda coba bertanya secara umum mengenai hukum rajam, kemudian saya jawab, lalu anda berbicara sedikit retorika tentang efek jera dari hukuman rajam sampai menyinggung soal hakim...
mengenai ayat tersebut yang anda bilang salah (tidak sesuai topik), saya mengutip ayat tersebut dari situs2 islam yang membahas masalah zina... dari beberapa situs yang saya baca, selalu menyertakan ayat itu... jd saya tidak asal ngutip..
musicman wrote:apa yang dilakukan seorang Hakim setelah tertangkap..? bagaimana cara hakim tersebut harus mencari selah agar tidak di hukum rajam..? padahal menurut hadist ini:
“Barangsiapa terjerumus pada perbuatan kotor ini maka hendaknya dia menutupinya dengan perlindungan Allah. Barangsiapa memberitahukan perbuatannya kepada kami, maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah." ( HR Malik dan Ahmad )
Hakim yang mencari celah agar tidak terjadi hukum rajam yaitu dengan berusaha menghadirkan saksi sebanyak 4 orang yg terpercaya. Kalau harus mencari 4 orang yg menyaksikan secara langsung 2 pasang manusia berzina, yah anda bayangkan saja sendiri sulitnya.
Memang Hampir dr semua kasus zina, berapa besar kemungkinan disaksikan oleh 4 orang yg terpercaya saat terjadinya zina bung alex?
Bagi saya pribadi ini adalah hal yg sangat jelas sebagai aturan yg sengaja ada untuk membuat hukum rajam sebagai sekedar MENSUGESTI sipelaku....
Inilah yg saya sebut bahwa hakim mencari celah agar rajam tidak terjadi., kecuali seperti yg saya bilang sebelumnya ...kecuali apabila ada kesadaran dari pelaku bahwa dengan pengakuannya dia sadar 100% akan memiliki konsekuensi hukuman Rajam.
Yah itu....”barang siapa memberitahukannya kepada kami maka akan kami tegakkan atasnya hukum Allah...”
bung MM... anda liat hadist tersbut...
Bagi orang yang mengaku.. hukum allah akan di tegakkan...
padahal di ayat yang lain, allah memberi kesempatan bg pelaku zina untuk memperbaiki dirinya...
musicman wrote:
pelaku yang bagaiman tidak di hukum rajam dan harus dihukum rajam bung MM..?
dasar nabi merajam/tidak merajam seseorang itu apa menurut bung MM..?
krn berdasarkan hadist yang saya kutip di atas, saya tidak melihat ada pedoman yang jelas untuk seseorang harus dihukum rajam ataw tidak..
Pelaku yg layak dirajam dan tidak dirajam sudah jelas diatas. Masak sudah beberapa post saya tulis, masih saja berulang dan berulang trus anda tanyakan...apa ngga bosen kalau saya juga jawab berulang-ulang hal yg sama bung alex?
Dasar hukumannya jelas...
Melihat hukum zina yah jangan hanya melihat contoh 1-2 hadits lalu anda main ambil kesimpulan sendiri. ..
Kan demikian banyak kisah nabi, ada bbrp kasus ditegakkan rajam dan bbrp lainnya tidak...sehingga para ahli tafsir dan hadits mengambil jalan tengah tentang bagaimana penerapan hukum rajam bagi pelaku zina.
kenapa saya katakan tidak jelas.. krn memang tidak ada patokan..
1. wanita itu mengaku, tp tetap di rajam
2. seorang pria mengaku, tp di ampuni..
lantas apa dasar nya..?
di sini saya berikan lagi hadist yang lain.?
Dari Abi Hurairah r.a. dari Rasulullah SAW berabda, “Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur. Dia berkata, “Anjing ini hampir mati kehausan”. Lalu dilepasnya sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum. (HR Bukhari)
anda perhatikan hadist di atas... dengan memberi minum anj*ng, maka wanita tersebut di ampuni..
lantas kenapa wanita tersebut (pada post#1) harus di hukum rajam dulu baru dianggap bertaubat...?
musicman wrote:
Kalau berbicara konteks kemasa kinian, saya tidak tahu...karena saya belum pernah membuat risetnya, ditambah pula negara2 yg mengaku penganut syariah sendiri memiliki aneka corak ragamnya sendiri...
saya tidak meminta anda melakukan riset... tp mari kita lihat, sejak jaman muhammad sampai sekarang, apa benar perbuatan zinh itu telah berhasil di cegah dengan hukum rajam..
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@Alex
Kalau asal mengambil sumber tanpa mencek dan ricek, kalau bukan asal kutip lalu apa namanya?
kalau tidak mengaku, yah cukup taubat dan Allah akan beri kesempatan memperbaiki diri..
Tidak ada yg perlu lagi dikoreksi...
Anda ini kesulitan mencerna post lawan diskusi sepertinya bung alex?
Jadi tentu pengakuan tidak serta otomatis akan menghasilkan rajam, tapi tergantung juga dari si pelaku sendiri apakah dia sadar atau tidak konsekuensi dari pengakuannya..
Kok ngajak lagi ke halaman pertama ini orang....
Kan sudah saya katakan sebelum dirajam pun sudah dianggap bertaubat..lalu..bla..bla..bla....capek ah...
Paling tidak..semakin tinggi tingkat atau level Hukuman, maka akan semakin jarang jumlah pelakunya. Semakin Sangar dan Menyeramkan suatu hukuman akan semakin berfikir orang untuk melanggar.
Seorang karyawan akan berfikir ulang untuk datang terlambat kalau memiliki resiko di beri hukuman potongan Gaji daripada hanya sekedar ditegur atasan tanpa adanya tindakan Tegas
Tidak perlu terlihat bodoh kan untuk berfikir logis bukan ...bung alex?
Kalau anda merasa tidak asal mengutip harusnya anda mengklarifikasi kritikan saya ..bukan dengan melempar kesalahan kepada sumber anda. Artinya, anda tidak teliti dalam mengambil sumber karena ayat tsb sama sekali tidak berbicara tentang rajam..karena itu saya minta agar anda melihat ayat sebelumnya agar jelas.bung MM..
saya tidak tau sebelumnya maksud anda men-skip komentar saya pada post #24..
anda coba bertanya secara umum mengenai hukum rajam, kemudian saya jawab, lalu anda berbicara sedikit retorika tentang efek jera dari hukuman rajam sampai menyinggung soal hakim...
mengenai ayat tersebut yang anda bilang salah (tidak sesuai topik), saya mengutip ayat tersebut dari situs2 islam yang membahas masalah zina... dari beberapa situs yang saya baca, selalu menyertakan ayat itu... jd saya tidak asal ngutip..
Kalau asal mengambil sumber tanpa mencek dan ricek, kalau bukan asal kutip lalu apa namanya?
Lho yah memang..kan saya bilang rajam berlaku bagi orang yg mengaku berzina kepada hakim...
bung MM... anda liat hadist tersbut...
Bagi orang yang mengaku.. hukum allah akan di tegakkan...
padahal di ayat yang lain, allah memberi kesempatan bg pelaku zina untuk memperbaiki dirinya..
kalau tidak mengaku, yah cukup taubat dan Allah akan beri kesempatan memperbaiki diri..
Tidak ada yg perlu lagi dikoreksi...
Anda ini kesulitan mencerna post lawan diskusi sepertinya bung alex?
Lho kan sudah saya katakan ..mengaku dengan sadar akan konsekuensi akan dirajam...
kenapa saya katakan tidak jelas.. krn memang tidak ada patokan..
1. wanita itu mengaku, tp tetap di rajam
2. seorang pria mengaku, tp di ampuni..
lantas apa dasar nya..?
Jadi tentu pengakuan tidak serta otomatis akan menghasilkan rajam, tapi tergantung juga dari si pelaku sendiri apakah dia sadar atau tidak konsekuensi dari pengakuannya..
Ya Allah ya Tuhan...
di sini saya berikan lagi hadist yang lain.?
Dari Abi Hurairah r.a. dari Rasulullah SAW berabda, “Telah diampuni seorang wanita pezina yang lewat di depan anjing yang menjulurkan lidahnya pada sebuah sumur. Dia berkata, “Anjing ini hampir mati kehausan”. Lalu dilepasnya sepatunya lalu diikatnya dengan kerudungnya lalu diberinya minum. Maka diampuni wanita itu karena memberi minum. (HR Bukhari)
anda perhatikan hadist di atas... dengan memberi minum anj*ng, maka wanita tersebut di ampuni..
lantas kenapa wanita tersebut (pada post#1) harus di hukum rajam dulu baru dianggap bertaubat...?
Kok ngajak lagi ke halaman pertama ini orang....
Kan sudah saya katakan sebelum dirajam pun sudah dianggap bertaubat..lalu..bla..bla..bla....capek ah...
Kalau tidak ada sumber yg membeberkan presentase ataupun ulasan mengenai efektifitas hukum rajam terhadap penurunan pelaku Zina, yah dengan apa lagi saya harus memuaskan anda untuk mendapat jawaban?
saya tidak meminta anda melakukan riset... tp mari kita lihat, sejak jaman muhammad sampai sekarang, apa benar perbuatan zinh itu telah berhasil di cegah dengan hukum rajam..
Paling tidak..semakin tinggi tingkat atau level Hukuman, maka akan semakin jarang jumlah pelakunya. Semakin Sangar dan Menyeramkan suatu hukuman akan semakin berfikir orang untuk melanggar.
Seorang karyawan akan berfikir ulang untuk datang terlambat kalau memiliki resiko di beri hukuman potongan Gaji daripada hanya sekedar ditegur atasan tanpa adanya tindakan Tegas
Tidak perlu terlihat bodoh kan untuk berfikir logis bukan ...bung alex?
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
Hukum yg Kejam, sadis memang perlu untuk mensugesti manusia untuk tidak melakukan Zina
si perempuan yang sudah bertaubat malah dirajam secara sadis dan biadab..
si lelaki malah dibiarin..
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
musicman wrote:
Kalau anda merasa tidak asal mengutip harusnya anda mengklarifikasi kritikan saya ..bukan dengan melempar kesalahan kepada sumber anda. Artinya, anda tidak teliti dalam mengambil sumber karena ayat tsb sama sekali tidak berbicara tentang rajam..karena itu saya minta agar anda melihat ayat sebelumnya agar jelas.
Kalau asal mengambil sumber tanpa mencek dan ricek, kalau bukan asal kutip lalu apa namanya?
Baik lah bung MM...
Saya terima koreksi anda bahwa ayat itu tidak berhubungan dengan zina/hukuman mati...
1.
2.musicman wrote:
Lho yah memang..kan saya bilang rajam berlaku bagi orang yg mengaku berzina kepada hakim...
kalau tidak mengaku, yah cukup taubat dan Allah akan beri kesempatan memperbaiki diri..
Tidak ada yg perlu lagi dikoreksi...
Anda ini kesulitan mencerna post lawan diskusi sepertinya bung alex?
Bagaimana dengan hadist yang mengatakan seorang laki2 yang mengaku tapi di ampuni oleh muhammad..? bukankah dia mengaku juga..?musicman wrote:
Lho kan sudah saya katakan ..mengaku dengan sadar akan konsekuensi akan dirajam...
Jadi tentu pengakuan tidak serta otomatis akan menghasilkan rajam, tapi tergantung juga dari si pelaku sendiri apakah dia sadar atau tidak konsekuensi dari pengakuannya..
anda lihat pernyataan anda pada no 1 dan 2:
1.kan saya bilang rajam berlaku bagi orang yg mengaku berzina kepada hakim
2. tentu pengakuan tidak serta otomatis akan menghasilkan rajam
bagaimana cara anda berargumen bung MM..?
Saya rasa anda sebenarnya yang kesulitan mencerna post lawan diskusi bung MM..musicman wrote:
Ya Allah ya Tuhan...
Kok ngajak lagi ke halaman pertama ini orang....
Kan sudah saya katakan sebelum dirajam pun sudah dianggap bertaubat..lalu..bla..bla..bla....capek ah...
Saya tidak meminta anda ke halaman pertama... yang saya tunjukan adalah wanita pada post#1
Saya tunjukan hadis2 bagaimana meraka di hukum rajam dulu baru muhammad menyatakan orang itu bertobat, anda tetap ngotot mengatakan yang sebaliknya...
Kalau memang sebelum di rajam sdh dinyatakan bertobat, untuk apa lagi di rajam..? dan silakan anda tunjukan hadist yang mendukung pernyataan anda bung MM... agar anda tidak terkesan ngotot tanpa data/dalil pendukung...
musicman wrote:
Kalau tidak ada sumber yg membeberkan presentase ataupun ulasan mengenai efektifitas hukum rajam terhadap penurunan pelaku Zina, yah dengan apa lagi saya harus memuaskan anda untuk mendapat jawaban?
Paling tidak..semakin tinggi tingkat atau level Hukuman, maka akan semakin jarang jumlah pelakunya. Semakin Sangar dan Menyeramkan suatu hukuman akan semakin berfikir orang untuk melanggar.
saya rasa anda sering menonton/membaca berita bung MM..
bagaimana kasus2 perzinahan yang kerap terjadi..
dasar anda mengatakan (yang saya garis bawahi itu apa) bung MM..?
musicman wrote:
Seorang karyawan akan berfikir ulang untuk datang terlambat kalau memiliki resiko di beri hukuman potongan Gaji daripada hanya sekedar ditegur atasan tanpa adanya tindakan Tegas
Tidak perlu terlihat bodoh kan untuk berfikir logis bukan ...bung alex?
tentang seorang karyawan itu anda benar bung MM...
dan sekiranya karyawan itu terlambat, karyawan itu masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dirinya (mendisiplinkan dirinya)..
bagaimana dengan pelaku zina..?
anda benar, tidak perlu terlihat bodoh untuk berpikir logis.
dan tidak perlu juga terlihat bodoh untuk membela perlakuan muhammad terhadap wanita tersebut.. bukan demikian bung MM..?
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@alex
Bung Alex..saya ulang lagi yah
Kalau saya bilang hukuman rajam itu hanya berlaku bagi orang yg sudah tau konsekuensi atau akibat dr pengakuannya, anda bisa mencerna gak maksudnya?
gk usah kemana2 dulu deh....satu2 aja dulu..biar anda bisa mencerna satu2...
Bagaimana dengan hadist yang mengatakan seorang laki2 yang mengaku tapi di ampuni oleh muhammad..? bukankah dia mengaku juga..?
anda lihat pernyataan anda pada no 1 dan 2:
1.kan saya bilang rajam berlaku bagi orang yg mengaku berzina kepada hakim
2. tentu pengakuan tidak serta otomatis akan menghasilkan rajam
bagaimana cara anda berargumen bung MM..?
Bung Alex..saya ulang lagi yah
Kalau saya bilang hukuman rajam itu hanya berlaku bagi orang yg sudah tau konsekuensi atau akibat dr pengakuannya, anda bisa mencerna gak maksudnya?
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
kalau gak ngaku, tapi terbukti zinah..musicman wrote:
Kalau saya bilang hukuman rajam itu hanya berlaku bagi orang yg sudah tau konsekuensi atau akibat dr pengakuannya, anda bisa mencerna gak maksudnya?
dirajam kagak, sic?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@Wed
Buktinya selain pangakuan yg disadari akan konsekuensinya ...
Syaratnya cuma 1, apabila ada 4 orang saksi Hanif yg menyaksikan langsung kejadian zina..
Buktinya selain pangakuan yg disadari akan konsekuensinya ...
Syaratnya cuma 1, apabila ada 4 orang saksi Hanif yg menyaksikan langsung kejadian zina..
musicman- LETNAN SATU
-
Posts : 2225
Kepercayaan : Islam
Join date : 07.10.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
Syaratnya cuma 1,
apabila ada 4 orang saksi Hanif yg menyaksikan langsung kejadian zina..
syarat kalau ngaku dirajam ada/tidak, sic?
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
QS. 24:6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.
QS. 24:7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
ngaku kan sama dengan menuduh diri sendiri, & btw itung tu pengakuannya dah ada 5 :
1. pengakuan lisan dari ybs
2. pengakuan/tuduhan Ma'iz
3. pengakuan dari ybs lagi ketika mempertanyakan
4. datang lagi setelah melahirkan
5. datang lagi setelah menyapih/selesai menyusui anaknya
QS. 24:7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.
ngaku kan sama dengan menuduh diri sendiri, & btw itung tu pengakuannya dah ada 5 :
1. pengakuan lisan dari ybs
2. pengakuan/tuduhan Ma'iz
3. pengakuan dari ybs lagi ketika mempertanyakan
4. datang lagi setelah melahirkan
5. datang lagi setelah menyapih/selesai menyusui anaknya
Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Wed Aug 14, 2013 10:09 am, total 4 kali diubah
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
ya itu kalau kamu berpikir bahwa ngaku itu tidak sama dengan menuduh diri sendiri!
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
@bung MM..musicman wrote:@alexgk usah kemana2 dulu deh....satu2 aja dulu..biar anda bisa mencerna satu2...
Bagaimana dengan hadist yang mengatakan seorang laki2 yang mengaku tapi di ampuni oleh muhammad..? bukankah dia mengaku juga..?
anda lihat pernyataan anda pada no 1 dan 2:
1.kan saya bilang rajam berlaku bagi orang yg mengaku berzina kepada hakim
2. tentu pengakuan tidak serta otomatis akan menghasilkan rajam
bagaimana cara anda berargumen bung MM..?
Bung Alex..saya ulang lagi yah
Kalau saya bilang hukuman rajam itu hanya berlaku bagi orang yg sudah tau konsekuensi atau akibat dr pengakuannya, anda bisa mencerna gak maksudnya?
saya tau maksud anda bung MM..
mengaku zina (tau konsekuensi)====> di hukum rajam
tp bisa kah anda jelaskan hadist ini:
dia sudah mengaku dan tau konsekuensi pengakuannya... tp knp tidak di hukum..?Setelah Nabi saw selesai mengerjakan sholat, laki –laki tadi berdiri menemui Nabi dan menyatakan lagi :” Ya Rasulullah ! sesungguhnya saya melakukan perbuatan yang perlu mendapat hukuman sebab itu, jalankanlah hukuman itu kepada saya menurut kitab Allah ! “ Nabi berkata : “ Bukankah engkau telah sholat bersama kami ?” jawabnya : “ Ya !” sabda Nabi :” “ Sesungguhnya Allah telah mengampuni dosa atau hukuman engkau
alex77- LETNAN DUA
-
Posts : 773
Kepercayaan : Protestan
Location : indonesia
Join date : 05.06.13
Reputation : 3
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
lha saksi2nya aja udah pada nggeloyor pergi sementara dari pezina itu sendiri ndak ada pengakuan, masak mau ngrajam tanpa saksi mata?SEGOROWEDI wrote:ternyata malah pada cengingas-cengingis lalu ngeloyor pergi..
dan penzina itupun diampuni dan diingatkan untuk tidak mengulang lagi perbuatannya..
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Muhammad mensucikan seorang wanita pezinah dengan hukuman rajam
ayatmu gak nyambung..frontline defender wrote:ya itu kalau kamu berpikir bahwa ngaku itu tidak sama dengan menuduh diri sendiri!
itu bagi suami yang nuduh isteri zinah tanpa bukti..
mana: mengaku dan bertubat hukumnya dirajam????
SEGOROWEDI- BRIGADIR JENDERAL
- Posts : 43894
Kepercayaan : Protestan
Join date : 12.11.11
Reputation : 124
Halaman 2 dari 8 • 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8
Similar topics
» Seandainya Nabi Muhammad SAW seorang wanita
» Perbedaan Prosedur Hukuman antara Pezina Wanita dengan Pezina Laki2
» Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
» Wanita Kristen Pakistan Terancam Hukuman Mati
» Benarkah Nabi Muhammad seorang "BUTA HURUF"..??
» Perbedaan Prosedur Hukuman antara Pezina Wanita dengan Pezina Laki2
» Jika Surat An-Nur ayat 2-9 Merupakan Satu Kesatuan, Maka Hukuman Rajam Sampai Mati Kepada Pezina Yang Sudah Menikah Adalah Mitos...
» Wanita Kristen Pakistan Terancam Hukuman Mati
» Benarkah Nabi Muhammad seorang "BUTA HURUF"..??
Halaman 2 dari 8
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik