Tak Boleh Kawin Lagi, Suami Bunuh Istri
Halaman 1 dari 1 • Share
Tak Boleh Kawin Lagi, Suami Bunuh Istri
http://regional.kompas.com/read/2013/11/04/2026462/Tak.Boleh.Kawin.Lagi.Suami.Bunuh.Istri
Tak Boleh Kawin Lagi, Suami Bunuh Istri
asid, warga Dusun Mangon-mangon, Desa Arjasa, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tega membunuh istrinya lantaran tidak diizinkan beristri dua. Kapolsek Kangean AKP Jamian mengatakan, Mahmiayah ditemukan dengan luka senjata tajam di rumah oleh salah satu kerabatnya. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirawat selama lima jam. Namun akhirnya perempuan itu akhirnya meninggal dunia.
“Suami korban sudah diamankan. Namun kami belum bisa meminta keterangan karena (pelaku) terus menangis mungkin menyesali perbuatannya,” kata Jaiman, Senin (4/11/2013). Latifah, kerabat korban menceritakan, sebelum ini Rasid dan Mahmiayah berselisih karena Rasid meminta izin untuk menikah lagi. Namun Mahmiayah menolak permintaan itu sehingga mereka bertengkar setiap hari.
“Korban sering mengeluh kalau dipukuli suaminya karena suaminya minta izin mau kawin lagi dengan perempuan yang sudah dijadikan simpanannya,” ungkap Latifah. Sebelum peristiwa pembacokan terjadi, korban menghubungi familinya melalui ponsel. Korban mengatakan jika kondisinya terancam dibunuh oleh suaminya. Ketika kerabat korban mendatangi rumah korban, Mahmiayah sudah berlumuran darah dan kondisinya kritis.
Tak Boleh Kawin Lagi, Suami Bunuh Istri
asid, warga Dusun Mangon-mangon, Desa Arjasa, Kecamatan Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tega membunuh istrinya lantaran tidak diizinkan beristri dua. Kapolsek Kangean AKP Jamian mengatakan, Mahmiayah ditemukan dengan luka senjata tajam di rumah oleh salah satu kerabatnya. Korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat dan dirawat selama lima jam. Namun akhirnya perempuan itu akhirnya meninggal dunia.
“Suami korban sudah diamankan. Namun kami belum bisa meminta keterangan karena (pelaku) terus menangis mungkin menyesali perbuatannya,” kata Jaiman, Senin (4/11/2013). Latifah, kerabat korban menceritakan, sebelum ini Rasid dan Mahmiayah berselisih karena Rasid meminta izin untuk menikah lagi. Namun Mahmiayah menolak permintaan itu sehingga mereka bertengkar setiap hari.
“Korban sering mengeluh kalau dipukuli suaminya karena suaminya minta izin mau kawin lagi dengan perempuan yang sudah dijadikan simpanannya,” ungkap Latifah. Sebelum peristiwa pembacokan terjadi, korban menghubungi familinya melalui ponsel. Korban mengatakan jika kondisinya terancam dibunuh oleh suaminya. Ketika kerabat korban mendatangi rumah korban, Mahmiayah sudah berlumuran darah dan kondisinya kritis.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Re: Tak Boleh Kawin Lagi, Suami Bunuh Istri
Ya inilah jadinya kalo nafsu sudah di ubun2 tapi ndak diperbolehkan menyalurkannya secara "halal". Padahal dlm islam ndak ada tuh aturan beristri banyak harus seijin istri tua.
F-22- LETNAN SATU
-
Posts : 2414
Kepercayaan : Protestan
Location : Indonesia
Join date : 02.11.12
Reputation : 28
Similar topics
» Para suami di Puncak rela istri kawin kontrak dengan orang Arab
» @emban VS @Mutiara, : SYARAT Poliandri nan Islami..
» hak istri atas suami
» hak suami atas istri
» nasehat untuk suami istri
» @emban VS @Mutiara, : SYARAT Poliandri nan Islami..
» hak istri atas suami
» hak suami atas istri
» nasehat untuk suami istri
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik