FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

islam menjawab soal kloningan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

islam menjawab soal kloningan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

islam menjawab soal kloningan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

islam menjawab soal kloningan Empty islam menjawab soal kloningan

Post by keroncong Thu Dec 08, 2011 10:51 am

“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit ! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”(Q.S. Al-Baqarah : 29)



Pendahuluan

Hebat!!! Itulah mungkin kalimat yang keluar dari mulut manusia sebagai penilaian terhadap penemuan DR. Ian Wilmut dengan timnya dari Roslin Institute dekat Edinburg Skotlandia; sebuah penemuan yang melahirkan pengetahuan baru dalam bidang bioteknologi dengan membuat copy dari suatu organisme secara non-seksual. Hasil penemuan tersebut telah diujicobakan melalui serangkaian percobaan sebanyak 277 kali hingga berhasil memproduksi 29 embrio yang dapat bertahan lama lebih dari 6 bulan. Dari 29 embrio itu hanya satu yang berhasil “selamat”, sedangkan yang lainnya mati. “Dolly” merupakan anak domba betina pertama dari pengetahuan baru tersebut yang dinilai berhasil. Pengetahuan baru itu dikenal dengan nama “Cloning”.

Hasil kerja keras tersebut (lebih kurang 10 tahun) dipublikasikan dalam majalah Nature. Setelah satu minggu para embriolog mengumumkan keberhasilannya dalam cloning domba tersebut, terjadilah perdebatan etika, budaya dan moral di kalangan para tokoh, baik politisi, negarawan, budayawan maupun tokoh-tokoh agamawan. Kegemparan tersebut terjadi akibat adu argumentasi yang beranjak dari pemikiran tentang akibat-akibat sosial dan filosofis yang ditimbulkannya, terutama jika penemuan tersebut diterapkan untuk men-clone manusia.

Dalam kancah perdebatan tersebut, Islam sebagai satu-satunya agama yang bersifat universal -- yang membahas seluruh aspek kehidupan manusia baik di bidang ‘ubudiyah, akhlaq (etika) maupun mu’amalah (kehidupan duniawi seperti : politik, ekonomi, hukum pidana, dsb) dengan penjelasan secara global (Khuthutun ‘Aridhah) -- tentu juga turut bahkan perlu menjelaskan duduk persoalan penemuan DR. Ian Wilmut tersebut dalam perspektif hukum-hukumnya. Hal ini sangat beralasan karena dasar diturunkannya risalah Islam adalah untuk menjawab segala persoalan yang dihadapi manusia.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

“ … Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an sebagai penjelas atas segala sesuatu (yang terjadi) dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” Q.S. An-Nahl : 89

Untuk itu, sebelum menjelaskan kedudukan hukumnya, maka perlu kiranya diketahui terlebih dahulu tentang fakta (Tahqiiqul Manaath) Cloning.



Proses Cloning

Saat ini ada 2 teknologi cloning yang sedang dikembangkan, yaitu :

1) DNA Cloning

2) Nuclear Transfer Methode

Adapun Nuclear Transfer Methode sendiri ada 2 jenis, yaitu :

n Nuclear Transfer Methode dengan menggunakan inti dari sel yang belum berdiferensiasi (sel yang belum dewasa)

n Nuclear Transfer Methode dengan menggunakan inti dari sel yang telah berdiferensiasi. Metode ini telah berhasil melahirkan “Dolly”, si domba primadona tersebut.

Caranya adalah dengan mengambil sel dewasa (yang telah berdiferensiasi) dari kelenjar susu domba dan membiakkannya secara invitro (di-culture-kan); kemudian mentransfer inti sel-sel tersebut ke dalam sel telur yang telah dibuang intinya; serta menanamkannya ke dalam rahim domba betina lain. Lahirlah domba si “Dolly” yang secara genetis identik dengan darimana sel dewasa (kelenjar susu) diambil.



Bagaimana Islam Menjawabnya?

Melihat proses cloning di atas serta fakta-fakta psikologis dan sosiologis, maka hukum cloning harus dilihat dari “obyek “ yang di-cloning.

n Cloning pada Hewan dan Tanaman

Pada prinsipnya Cloning pada hewan / tanaman bisa diterima (Hukumnya Mubah) dengan alasan sebagai berikut :

1) Di dalam Islam, benda/hewan/tanaman aktivitasnya tidak dibebani/dikenai hukum; yang dikenai hukum adalah subyek/benda atau hewan/tanaman tersebut. Sehingga seluruh benda/hewan/tanaman yang ada di alam semesta ini hukumnya halal, meskipun misalnya hewan tersebut melakukan zina, homoseksual dan sebagainya -- selama memang dihalalkan dan tidak diharamkan oleh Allah.

Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an :

“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak menciptakan langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit ! Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. Al-Baqarah : 29)

Dari sini lahirlah qaidah :

“Asal segala sesuatu itu mubah kecuali ada yang mengharamkannya”

Oleh karena itu, seekor kambing yang suka free-sex atau bi-sex halal kita makan, karena secara esensi kambing dihalalkan oleh Allah.

2) Tidak merusak tatanan ekosistem alam berdasarkan firman Allah:

“Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) akhirat. Dan janganlah kamu melupakan kebahagiaan dari kenikmatan duniawi. Dan berbuat baiklah kamu sebagaimana Allah telah berbuat baik padamu. Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Q.S. Al-Qashash : 77)

3) Bertujuan untuk kemaslahatan umat manusia. Artinya, cloning pada hewan atau tanaman nantinya akan membuahkan hewan-hewan unggul dan tanaman-tanaman yang berkualitas, di mana itu semua bermanfaat bagi manusia. Perhatikan qaidah berikut :

“Hukum dari hal-hal yang menjadi perantara itu sama dengan hukum dari hal-hal yang menjadi tujuan.”

Oleh karena ke-tiga alasan tersebut, maka cloning terhadap seekor kambing hukumnya boleh, karena kambing tidak terikat dengan hukum syara’. Dengan demikian, anak kambing dari hasil perzinaan sepasang kambing hukumnya tetap halal. Demikian juga jika kambing tersebut bisa mereproduksi diri tanpa hubungan seksual, dagingnya tetap halal.

Adapun aktivitas manusia yang melakukan pen-clone-an tidaklah berdosa, karena tidak ada dalil yang melarang. Hal itu juga tidak bisa dikatakan menyamai kekuasaan Alah atau memasuki haq penciptaan Allah karena 2 hal :

1) Manusia yang men-clone kambing bukan “menciptakan”, tetapi – sekedar – memindahkan inti sel dewasa ke sel telur yang telah dibuang intinya. Selanjutnya terserah Allah, bisa sukses, bisa pula sebaliknya. Dari 227 kali percobaan, hanya sekali saja yang sukses, di mana tentu saja itu semua Allah-lah yang berperan.

2) Allah telah menakar benda-benda itu dengan khasiat-nya sendiri-sendiri; misalnya : api punya khasiat panas dan memanaskan, biji apel punya khasiat bisa tumbuh menjadi pohon dan akhirnya berbuah, dsb. Hal itu berdasarkan firman Allah :

“Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu sesuai dengan takaran (khasiat)-nya” (Q.S. Al-Qomar : 49)

Adapun khasiat tersebut tidaklah dirahasiakan oleh Allah selama manusia mampu memahaminya. Hal ini tersirat dalam anjuran Allah untuk berpikir tentang alam semesta ini dengan kalimat seperti : “Mengapa engkau tidak berpikir ?”

Oleh karena itu, banyak dari kalangan ilmuwan yang bisa menemukan rahasia-rahasia Allah pada khasiat benda-benda yang ada di alam semesta ini, antara lain : waktu berputarnya matahari, bulan, bumi, komet, dll. Dan kita tahu, itu semua masih dianggap asing pada masa turunnya Al-Qur’an.

Demikian pula dengan penemuan cloning pada hewan dan tanaman. Dengan begitu seharusnya para ilmuwan tersebut bertambah dekat dengan Allah, karena mereka semakin mengerti tanda-tanda kekuasaan Allah. Allah berfirman dalam Al-Qur’an :

“Demikianlah Allah menjelaskan pada kalian tanda-tanda (kekuasaan-Nya) supaya kalian mau berfikir.” (Q.S. Al-Baqarah : 242)



n Cloning pada Manusia

Oleh karena manusia diberi kemampuan berpikir oleh Allah, maka manusia diberi tanggung jawab atas segala aktivitasnya dengan tuntunan Al-Qur’an dan Hadits. Oleh karena itu, manusia dilarang berzina, free-sex, homo-sex, minum minuman keras, mencuri, dan sebagainya. Dan di situlah letak perbedaannya dengan binatang !

Dan untuk menjawab persoalan cloning pada manusia, maka akan dipaparkan beberapa hal dalam Fiqh Islam, yaitu :

1) Anak yang lahir dari hubungan seksual di luar pernikahan dinisbatkan pada ibunya, bukan pada yang punya sperma, berdasarkan hadits Rasulullah SAW :

Dari Ibnu Umar r.a., beliau menjelaskan bahwa seorang laki-laki yang me-li’an istrinya pada jaman Nabi SAW dan mengingkari anak dari istri tersebut, maka Nabi menceraikan keduanya dan mempertemukan nasab anak tersebut kepada istrinya.

2) Dari uraian hadits di atas, maka anak hasil berzina tidak bisa mewarisi harta dari orang yang menzinai ibunya.

Dari ketentuan di atas, maka pembuahan spermatozoid dan ovum dari laki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan tali perkawinan adalah haram, karena hal itu masuk dalam kategori zina atau karena nanti tidak jelas dalam hal nasab (keturunan) dan pewarisan.

Demikian pula cloning pada manusia. Jika seandainya terjadi cloning pada manusia sebagaimana diterapkan pada si “Dolly” – yaitu transfer inti sel dewasa dengan tanpa hubungan seksual – maka hukumnya haram, karena akan berakibat tidak jelasnya dalam hal keturunan dan pewarisan.

Adapun sistem cloning dengan memindahkan inti sel yang belum berdiferensiasi – jika seandainya terjadi sebagaimana pada fase Morula / Blastula untuk memiliki anak kembar yang identik – selama morula itu dihasilkan dari sperma dan ovum dari suami-istri, maka hukumnya boleh, karena tidak merusak keturunan dan hak-hak pewarisan.

Dari sini bisa disimpulkan bahwa cloning pada manusia – seandainya terjadi -- dengan metode pemindahan inti sel yang telah terdiferensiasi adalah haram meskipun alasannya ingin “menciptakan” manusia unggul. Perlu diingat, meskipun secara genetis ia unggul, tetapi masalah keimanan adalah persoalan di luar gen dan tidak ada kaitannya sama sekali. Oleh karena itu, banyak sekali orang yang secara genetis unggul, namun kadar keimanannya sangat rendah, karena ia telah memakan makanan yang haram dan mengikuti jejak-jejak syaithon. Allah telah berfirman di dalam Al-Qur’an :

“Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal dan baik dari apa yang ada di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah syaithon, karena sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian” (Q.S. Al-Baqarah : 168)



Wallaahu a’lamu bish showaab.
keroncong
keroncong
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik