FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan Empty RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan

Post by The.Barnabas Mon Mar 11, 2013 8:20 am

RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan Ruu-homo-lesbi
Jakarta – KabarNet: Kabar gembira bagi para pria homoseks dan wanita lesbian di Indonesia. Pasalnya, para wakil rakyat di DPR sedang membahas sebuah rancangan undang-undang KUHP, yang kalau sampai lolos, akan membolehkan pria dan wanita Indonesia dewasa pelaku homoseks dan lesbian untuk berzina-ria dengan bebas sebebas-bebasnya.
RUU tersebut menganggap perzinaan Homoseks dan Lesbian yang dilakukan oleh orang dewasa bukan merupakan tindakan asusila atau kejahatan, maka oleh karenanya tak bisa dipidana.

Rancangan Undang-Undang KUHP tersebut mempidanakan pelaku perzinaan antar pasangan “normal” lelaki dan perempuan (heterosex) sebagai tindak pidana asusila yang diancam pidana maksimal 1 tahun penjara. Tetapi hubungan seks antar pasangan homo dan lesbi yang sudah dewasa, yakni sudah berusia 18 tahun, tak ada ancaman pidananya, atau dengan kata lain ‘diperbolehkan’.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan yang hanya mempidanakan perzinaan homoseks dan/atau lesbian yang pelakunya atau salah satu pelakunya belum berusia 18 tahun, lantaran dianggap belum dewasa. Yakni apabila pasangan pelaku zina-homoseks dan zina-lesbian sudah mecapai usia 18 tahun, hal itu dianggap bukan merupakan tindakan asusila ataupun kejahatan, oleh karenanya tak bisa dipidana, atau dengan kata lain ‘diperbolehkan’.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun,” demikian bunyi pasal 492 Rancangan Undang-Undang KUHP.

Tindak pidana pencabulan juga disinggung dalam Pasal 494, yaitu orang tua yang mencabuli anak kandungnya, dipenjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Akan tetapi jika anak tiri atau anak yang berada dalam perwaliannya, maka hukumannya lebih ringan yaitu minimal 2 tahun dan maksimal 9 tahun.

“Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan bawahannya atau orang yang dipercayakan atau diserahkan kepadanya untuk dijaga dipidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun,” tulis Pasal 494 ayat 3a.

Masuk dalam ancaman di atas yaitu dokter, guru, pegawai, pengurus atau petugas lembaga pemasyarakatan. Masuk juga rumah pendidikan, rumah yatim/piatu, RSJ atau panti sosial.

Sungguh suatu hal yang sangat ironis apabila hukum dan perundang-undangan di negara yang berasaskan Pancasila dan berpenduduk muslim terbesar di dunia ini membolehkan zina homoseks dan lesbian. Bahkan menganggap perzinaan homoseks dan lesbian antar pasangan dewasa sebagai bukan tindakan asusila, alias biasa-biasa saja tanpa sanksi hukum. Yakni seolah-olah seperti orang makan nasi dan minum air yang juga sama-sama tak ada sanksi hukum bagi pelakunya.

Tentu saja RUU tersebut masih akan melalui proses pembahasan di DPR dan ada kemungkinan akan disetujui/disahkan ataupun ditolak. Namun pertanyaan pentingnya: “Siapakah nama-nama anggota DPR yang masuk dalam tim perumus yang membuat Rancangan Undang-Undang KUHP tersebut?”

Hal ini menjadi bukti nyata bagi rakyat Indonesia bahwa lembaga DPR telah disusupi oleh manusia-manusia bermental bejat yang ternyata telah berhasil memasukkan butir-butir RUU terkait pembolehan hubungan seks secara homo dan lesbian di Indonesia. [KbrNet/adl – Source: Detiknews]
RUU KUHP: Zina Homo & Lesbi Orang Dewasa Dibolehkan Stop13
The.Barnabas
The.Barnabas
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Posts : 894
Location : Jakarta
Join date : 27.07.12
Reputation : 36

Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik