penyimpangan di pesantren al zaitun
Halaman 1 dari 1 • Share
penyimpangan di pesantren al zaitun
Di dalam majalah bulanan yang diterbitkan oleh Al Zaytun, banyak sekali dijumpai pemahaman agama yang telah keluar dari pemahaman yang benar. Mereka mengartikan ajaran-ajaran syareat dengan kemauannya sendiri sesuai dengan kepentingan politik kelompoknya. Untuk mengetahui lebih jelas bagaimana bentuk-bentuk penyimpangan itu, simaklah kajian berikut ini!
Majalah Al Zaytun edisi Maret II 2000 kolom renungan hikmah, memuat judul "MEMANFAATKAN IED TAHUN 2000", antara lain mengatakan:
"Secara sosial Zakat Fitrah dan Qurban adalah sarana untuk mensejahterakan ummat, bahkan pada jaman Nabi Muhammad dana zakat fitrah yang terkumpul telah sanggup menguatkan dan membesarkan Negara Madinah yang dipimpin Rasulullah..."
TANGGAPAN:
Dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi seperti apa yang diuraikan oleh Majalah Al Zaytun di atas. Yang benar terjadi, adalah zakat dari zakat mal, tijarah dan binatang ternak. Sebab Zakat Fitrah itu tidak pernah disimpan oleh Rasulullah SAW melewati hari raya Idul Fitri.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a. berkata, yang artinya:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah 1 sha' dari kurma atau 1 sha' dari gandum atas hamba dan orang yang merdeka laki-laki dan perempuan, yang kecil yang besar dari Muslimin, dan Nabi perintahkan supaya diberikan sebelum keluar untuk shalat Ied."
Hadits ini menjelaskan, sejak pertama wajibnya zakat fitrah supaya disampaikan kepada yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Dalam hadits yang berasal dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
"Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata: Telah diwajibkan oleh Nabi Muhammad SAW Zakat Fitrah itu sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan untuk makanan bagi orang-orang yang miskin. Maka barang siapa yang menunaikan sebelum shalat Ied, maka zakat itu Zakat Fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikan sesudah shalat ied maka ia dianggap dari beberapa shadaqoh biasa./Zakat fitrahnya tidak sah."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits ini mengandung pengertian bahwa Zakat Fitrah wajib dibagikan sebelum Idul Fitri dilaksanakan.
Dalam sejarah Rasulullah SAW tidak pernah menyisakan Zakat Fitrah biar pun untuk pembangunan masjid apalagi pembangunan lainnya.
Jadi pernyataan yang dikemukakan oleh majalah Al Zaytun di atas serta dilaksanakan pelaksanaannya oleh komunitas mereka adalah sebuah kedustaan yang luar biasa. Dan yang pasti Zakat Fitrah atau pun Qurban adalah bukan untuk kesejahteraan ummat, tetapi untuk kesejahteraan fakir miskin serta haknya fakir miskin dan yatim piatu. Sebab kalau Zakat Fitrah boleh dipergunakan untuk kesejahteraan ummat berarti telah sama dengan merampas hak fakir miskin dan yatim piatu.
Pengurus Ma'had Al Zaytun dengan demikian sudah sangat kelewatan karena hak fakir miskin dan yatim piatu dirampas berdasarkan kelihaian mereka dalam menyusun kata-kata dan untaian kalimat dusta dan palsu.
Kutipan: "MEMANAGE IED AL FITRI AGAR MENJADI KEKUATAN YANG BESAR"
"...Pada kesempatan Ied kali yang pertama di awal Januari 2000, Ma'had Al Zaytun telah mengawali langkah yang tepat sekaligus berani untuk mengelola sumber dana dalam Islam, yakni dengan mengaktualkan nilai Zakat Fitrah ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi tapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas ummat. Zakat Fitrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Karena dosa setahun sudah tidak wajar lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Dan sangat ironis jika hanya dengan 3,5 liter beras kita bercita-cita untuk mensejahterakan ummat..."
(Majalah Al Zaytun edisi III Maret 2000, hal.10, alinea 5).
TANGGAPAN:
Bahwa pernyataan, "...Ma'had Al Zaytun telah mengawali langkah yang epat sekaligus berani..." seperti yang dikutip di atas, bukanlah langkah yang tepat tetapi langkah yang sesat serta berani melawan ketetapan Rasulullah SAW. Dalam hal ini penentuan Zakat Fitrah.
Pernyataan Ma'had Al Zaytun yang dikutip di atas memang sangat berani dalam menentang Rasulullah SAW yang telah menetapkan dengan kata-kata yang tegas dan jelas, yaitu kata FARODLO telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW yang menetapkan Zakat Fitrah 3,5 liter beras (menurut ukuran Indonesia, atau 1 sha' menurut ukuran Makkah dan Madinah), demi untuk kepentingan pembangunan gedung mewah. Jadi di tengah kemewahan Ma'had Al Zaytun terdapat praktek penodaan dan penghinaan terhadap Rasulullah SAW karena dinyatakan bersandar kepada sunnah Rasulullah SAW (pernah terjadi di masa Rasul) dan terdapat hak-hak fakir miskin dan yatim piatu yang dirampas dan dirampok secara fisik dan dzalim.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
"Sesungguhnya Allah tidak akan memandang bentuk dan harta kalian akan tetapi Allah hanya memandang kepada hati dan pekerjaan kamu."
(HR. Muslim 8/11)
Apalah arti megahnya gedung Al Zaytun bila di dalam gedung tersebut terdapat hak fakir miskin yang dirampas. Maka sudah pasti Allah SWT takkan meridhoi dan merahmatinya.
Bukankah Allah SWT dalam Al-Qur'an bertanya, yang artinya:
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin."
(Q. S. Al-Maun: 1-2)
Ma'had Al Zaytun mungkin tidak menghardik anak-anak yatim (karena memang di dalamnya tidak ada anak yatim dan fakir miskin), tetapi mereka justru lebih jahat dan dzalim karena telah merampas dan merampok hak-hak anak yatim dan fakir miskin.
Bersambung...
Sumber: Penyimpangan dan Kesesatan Ma'had Al Zaytun (Tanggapan Terhadap Majalah Bulanan Al Zaytun), M. Amin Djamaluddin
Majalah Al Zaytun edisi Maret II 2000 kolom renungan hikmah, memuat judul "MEMANFAATKAN IED TAHUN 2000", antara lain mengatakan:
"Secara sosial Zakat Fitrah dan Qurban adalah sarana untuk mensejahterakan ummat, bahkan pada jaman Nabi Muhammad dana zakat fitrah yang terkumpul telah sanggup menguatkan dan membesarkan Negara Madinah yang dipimpin Rasulullah..."
TANGGAPAN:
Dalam sejarah Islam tidak pernah terjadi seperti apa yang diuraikan oleh Majalah Al Zaytun di atas. Yang benar terjadi, adalah zakat dari zakat mal, tijarah dan binatang ternak. Sebab Zakat Fitrah itu tidak pernah disimpan oleh Rasulullah SAW melewati hari raya Idul Fitri.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a. berkata, yang artinya:
"Rasulullah SAW telah mewajibkan Zakat Fitrah 1 sha' dari kurma atau 1 sha' dari gandum atas hamba dan orang yang merdeka laki-laki dan perempuan, yang kecil yang besar dari Muslimin, dan Nabi perintahkan supaya diberikan sebelum keluar untuk shalat Ied."
Hadits ini menjelaskan, sejak pertama wajibnya zakat fitrah supaya disampaikan kepada yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Dalam hadits yang berasal dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:
"Dari Ibnu Abbas r.a. Berkata: Telah diwajibkan oleh Nabi Muhammad SAW Zakat Fitrah itu sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa dan untuk makanan bagi orang-orang yang miskin. Maka barang siapa yang menunaikan sebelum shalat Ied, maka zakat itu Zakat Fitrah yang diterima. Dan barang siapa yang menunaikan sesudah shalat ied maka ia dianggap dari beberapa shadaqoh biasa./Zakat fitrahnya tidak sah."
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadits ini mengandung pengertian bahwa Zakat Fitrah wajib dibagikan sebelum Idul Fitri dilaksanakan.
Dalam sejarah Rasulullah SAW tidak pernah menyisakan Zakat Fitrah biar pun untuk pembangunan masjid apalagi pembangunan lainnya.
Jadi pernyataan yang dikemukakan oleh majalah Al Zaytun di atas serta dilaksanakan pelaksanaannya oleh komunitas mereka adalah sebuah kedustaan yang luar biasa. Dan yang pasti Zakat Fitrah atau pun Qurban adalah bukan untuk kesejahteraan ummat, tetapi untuk kesejahteraan fakir miskin serta haknya fakir miskin dan yatim piatu. Sebab kalau Zakat Fitrah boleh dipergunakan untuk kesejahteraan ummat berarti telah sama dengan merampas hak fakir miskin dan yatim piatu.
Pengurus Ma'had Al Zaytun dengan demikian sudah sangat kelewatan karena hak fakir miskin dan yatim piatu dirampas berdasarkan kelihaian mereka dalam menyusun kata-kata dan untaian kalimat dusta dan palsu.
Kutipan: "MEMANAGE IED AL FITRI AGAR MENJADI KEKUATAN YANG BESAR"
"...Pada kesempatan Ied kali yang pertama di awal Januari 2000, Ma'had Al Zaytun telah mengawali langkah yang tepat sekaligus berani untuk mengelola sumber dana dalam Islam, yakni dengan mengaktualkan nilai Zakat Fitrah ini dilakukan bukan untuk mencari sensasi tapi semata-mata untuk meningkatkan kualitas ummat. Zakat Fitrah tidak lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Karena dosa setahun sudah tidak wajar lagi dihargai dengan 3,5 liter beras. Dan sangat ironis jika hanya dengan 3,5 liter beras kita bercita-cita untuk mensejahterakan ummat..."
(Majalah Al Zaytun edisi III Maret 2000, hal.10, alinea 5).
TANGGAPAN:
Bahwa pernyataan, "...Ma'had Al Zaytun telah mengawali langkah yang epat sekaligus berani..." seperti yang dikutip di atas, bukanlah langkah yang tepat tetapi langkah yang sesat serta berani melawan ketetapan Rasulullah SAW. Dalam hal ini penentuan Zakat Fitrah.
Pernyataan Ma'had Al Zaytun yang dikutip di atas memang sangat berani dalam menentang Rasulullah SAW yang telah menetapkan dengan kata-kata yang tegas dan jelas, yaitu kata FARODLO telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW yang menetapkan Zakat Fitrah 3,5 liter beras (menurut ukuran Indonesia, atau 1 sha' menurut ukuran Makkah dan Madinah), demi untuk kepentingan pembangunan gedung mewah. Jadi di tengah kemewahan Ma'had Al Zaytun terdapat praktek penodaan dan penghinaan terhadap Rasulullah SAW karena dinyatakan bersandar kepada sunnah Rasulullah SAW (pernah terjadi di masa Rasul) dan terdapat hak-hak fakir miskin dan yatim piatu yang dirampas dan dirampok secara fisik dan dzalim.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
"Sesungguhnya Allah tidak akan memandang bentuk dan harta kalian akan tetapi Allah hanya memandang kepada hati dan pekerjaan kamu."
(HR. Muslim 8/11)
Apalah arti megahnya gedung Al Zaytun bila di dalam gedung tersebut terdapat hak fakir miskin yang dirampas. Maka sudah pasti Allah SWT takkan meridhoi dan merahmatinya.
Bukankah Allah SWT dalam Al-Qur'an bertanya, yang artinya:
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin."
(Q. S. Al-Maun: 1-2)
Ma'had Al Zaytun mungkin tidak menghardik anak-anak yatim (karena memang di dalamnya tidak ada anak yatim dan fakir miskin), tetapi mereka justru lebih jahat dan dzalim karena telah merampas dan merampok hak-hak anak yatim dan fakir miskin.
Bersambung...
Sumber: Penyimpangan dan Kesesatan Ma'had Al Zaytun (Tanggapan Terhadap Majalah Bulanan Al Zaytun), M. Amin Djamaluddin
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» [YG bisa terkait][penari](atau)[ tarian/TarianRohani /TarianPenyembahan !!!] Besar Allahku Zaitun Ministry oleh tim Joseph Ministri
» definisi akidah
» penyimpangan terhadap tauhid
» meluruskan penyimpangan sejarah kekhalifahan
» membentengi umat dari penyimpangan pemikiran
» definisi akidah
» penyimpangan terhadap tauhid
» meluruskan penyimpangan sejarah kekhalifahan
» membentengi umat dari penyimpangan pemikiran
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik