Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
Halaman 1 dari 2 • Share
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
Dapat ini dari Facebook. Adakah yang bisa mengkonfirmasi hadits ini gimana?
SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
yang depan sudah nggak sinkron dengan yang belakang, lagipula yang bagian belakang nggak jelas yang ngomong siapa (intinya, saya simpulkan saja bukan dari Rasulullah)!Foxhound wrote:Dapat ini dari Facebook. Adakah yang bisa mengkonfirmasi hadits ini gimana?
SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam". Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam :
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
{Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain}
hadits diatas, sejalan dengan prinsip QS. 65:2 ;
65:2. Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”
{Diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (VI/196, no. 10473), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XVIII/142, no. 299) dan al-Baihaqi (VII/125), dari Shahabat ‘Imran bin Hushain}
hadits diatas, sejalan dengan prinsip QS. 65:2 ;
65:2. Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
frontline defender wrote:
yang depan sudah nggak sinkron dengan yang belakang, lagipula yang bagian belakang nggak jelas yang ngomong siapa (intinya, saya simpulkan saja bukan dari Rasulullah)!
Emang hadits bisa dicerna dengan cara penilaian pribadi gitu ya?
Soal saksi yang adil... saya bisa terima. Pertanyaannya sekarang untuk implementasinya, karena ini terkait hukum tentunya.
Kalau ada dua orang saksi (jgn bilang adil atau tidak dulu ya), yang menyatakan bahwa janda tersebut sudah sah menikah dengan seseorang. Janda tersebut bisa apa?
Adil dan tidaknya saksi, orang luar, siapa yang tahu?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
kamsutnyah gimana sih?sayah gak paham....
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
perawi hadits diatas semua tergolong tsiqah.frontline defender wrote:
yang depan sudah nggak sinkron dengan yang belakang, lagipula yang bagian belakang nggak jelas yang ngomong siapa (intinya, saya simpulkan saja bukan dari Rasulullah)!
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
nggak gitu Fox, ini soal nyari yang aman2 aja, jadi yang jelas2 tidak bertentangan dengan Al-Qur'an sajalah yang dipakai!Foxhound wrote:Emang hadits bisa dicerna dengan cara penilaian pribadi gitu ya?
ya tinggal lapor ke pemerintah/aparat yang berwenang saja : http://al-atsariyyah.com/haramnya-nikah-ala-siti-nurbaya.htmlFoxhound wrote:Soal saksi yang adil... saya bisa terima. Pertanyaannya sekarang untuk implementasinya, karena ini terkait hukum tentunya.
Kalau ada dua orang saksi (jgn bilang adil atau tidak dulu ya), yang menyatakan bahwa janda tersebut sudah sah menikah dengan seseorang. Janda tersebut bisa apa?
Adil dan tidaknya saksi, orang luar, siapa yang tahu?
tidak perlu nyari modal saksi &/ bukti apapun, karena syarat sah yang diperlukan kan hanya persetujuan calon mempelai wanita!Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Terakhir diubah oleh frontline defender tanggal Tue Oct 30, 2012 12:15 am, total 1 kali diubah
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
yang saya tolak (saya anggap bukan dari Rasulullah), hanya yang bagian belakang (yang warna merah) :abu hanan wrote:perawi hadits diatas semua tergolong tsiqah.frontline defender wrote:
yang depan sudah nggak sinkron dengan yang belakang, lagipula yang bagian belakang nggak jelas yang ngomong siapa (intinya, saya simpulkan saja bukan dari Rasulullah)!
karena perawi tsiqah tsb, tidak menjelaskan darimana pernyataan itu dia kutip (disitu hanya tertulis "sebagian orang")!SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam". Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
frontline defender- MAYOR
- Posts : 6462
Kepercayaan : Islam
Join date : 17.11.11
Reputation : 137
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
Foxhound wrote:Dapat ini dari Facebook. Adakah yang bisa mengkonfirmasi hadits ini gimana?
SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
ini dah pernah di bahas di FFI ama si CS...
yang saya merahin di atas itu kesalahan terjemahan dari lidwa...seharusnya ditulis "isteri" bukan suami.
bahasa arabnya "WAJJAUZU YA' LAMU = "dan Istri mengetahuinya"
jadi JIKA SANG ISTRI TAU SANG SUAMI MEMBAWA SAKSI PALSU, TETAPI DIAM SAJA (TIDAK PROTES) MAKA DIAM NYA SI ISTRI TANDA SETUJU (RIDHO). maka ketika istri ridho artinya siap "digempur" di kasur.
sedangkan jika tidak ridho maka pernikahan batal.
metalizer- KOPRAL
- Posts : 23
Join date : 25.11.11
Reputation : 3
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
metalizer wrote:
bahasa arabnya "WAJJAUZU YA' LAMU = "dan Istri mengetahuinya"
jadi JIKA SANG ISTRI TAU SANG SUAMI MEMBAWA SAKSI PALSU, TETAPI DIAM SAJA (TIDAK PROTES) MAKA DIAM NYA SI ISTRI TANDA SETUJU (RIDHO). maka ketika istri ridho artinya siap "digempur" di kasur.
sedangkan jika tidak ridho maka pernikahan batal.
Uji kasus:
seorang janda sudah "digempur" di kasur dengan semena2.
Mengadu ke hakim syariah, yang gempur bahwa saksi dua orang laki2 yang mengatakan bahwa perkawinan mereka sudah sah sebelum "digempur" di kasur.
Gimana jadinya?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
semena mena maksudnya ?Foxhound wrote:metalizer wrote:
bahasa arabnya "WAJJAUZU YA' LAMU = "dan Istri mengetahuinya"
jadi JIKA SANG ISTRI TAU SANG SUAMI MEMBAWA SAKSI PALSU, TETAPI DIAM SAJA (TIDAK PROTES) MAKA DIAM NYA SI ISTRI TANDA SETUJU (RIDHO). maka ketika istri ridho artinya siap "digempur" di kasur.
sedangkan jika tidak ridho maka pernikahan batal.
Uji kasus:
seorang janda sudah "digempur" di kasur dengan semena2.
Mengadu ke hakim syariah, yang gempur bahwa saksi dua orang laki2 yang mengatakan bahwa perkawinan mereka sudah sah sebelum "digempur" di kasur.
Gimana jadinya?
metalizer- KOPRAL
- Posts : 23
Join date : 25.11.11
Reputation : 3
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
lha yg gempur janda tuh siapa?Foxhound wrote:metalizer wrote:
bahasa arabnya "WAJJAUZU YA' LAMU = "dan Istri mengetahuinya"
jadi JIKA SANG ISTRI TAU SANG SUAMI MEMBAWA SAKSI PALSU, TETAPI DIAM SAJA (TIDAK PROTES) MAKA DIAM NYA SI ISTRI TANDA SETUJU (RIDHO). maka ketika istri ridho artinya siap "digempur" di kasur.
sedangkan jika tidak ridho maka pernikahan batal.
Uji kasus:
seorang janda sudah "digempur" di kasur dengan semena2.
Mengadu ke hakim syariah, yang gempur bahwa saksi dua orang laki2 yang mengatakan bahwa perkawinan mereka sudah sah sebelum "digempur" di kasur.
Gimana jadinya?
wah wah..TS mesti kasi jelas diawal nih....
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
metalizer wrote:semena mena maksudnya ?Foxhound wrote:Uji kasus:
seorang janda sudah "digempur" di kasur dengan semena2.
Mengadu ke hakim syariah, yang gempur bahwa saksi dua orang laki2 yang mengatakan bahwa perkawinan mereka sudah sah sebelum "digempur" di kasur.
Gimana jadinya?
Yah elo Met... maksa gw ngomong vulgar.... Diperkosa maksudnya.
Janda seorang diri, diperkosa, terus yang merkosa bawa saksi dua orang kalau mereka sudah menikah... hukum Islam bilang gimana?
ha yg gempur janda tuh siapa?
wah wah..TS mesti kasi jelas diawal nih....
Ini cuma contoh kasus Bang, ndak jelas tinggal diperjelas.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
Hakim wajib melakukan ricek sesuai amanah al hujurat.penyelidikan.
Kesaksian tidak dapat serta merta diterima oleh hakim krn hakim wajib mendengar sang wanita.
Azas:al hujurat
asal usul perkawinan bisa ditelusuri hakim dengan meminta dihadirkannyah wali dr janda dan hakim yg menikahkannyah.
Kesaksian tidak dapat serta merta diterima oleh hakim krn hakim wajib mendengar sang wanita.
Azas:al hujurat
asal usul perkawinan bisa ditelusuri hakim dengan meminta dihadirkannyah wali dr janda dan hakim yg menikahkannyah.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:Hakim wajib melakukan ricek sesuai amanah al hujurat.penyelidikan.
Kesaksian tidak dapat serta merta diterima oleh hakim krn hakim wajib mendengar sang wanita.
Azas:al hujurat
asal usul perkawinan bisa ditelusuri hakim dengan meminta dihadirkannyah wali dr janda dan hakim yg menikahkannyah.
ini bukan ngeyel ya Bang Abu, sekali lagi uji kasus sejauh mana hukum Islam, apalagi yang menghargai kesaksian wanita separo laki2 bisa memproteksi ketidakadilan
Seperti saya katakan, dalam kasus ini Janda sudah seorang diri... asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada.
dan justru apa yang dikatakan FrontLine Defender, menguatkan kasus yang saya bawa di sini (muslim di Laskar Islam, memang suka menembak kakinya sendiri)
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan perawan maka ayahnya harus meminta persetujuan dari dirinya. Dan persetujuannya adalah diamnya.” (HR. Muslim no. 1421)
Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Al-Bukhari memberikan judul bab terhadap hadits ini, “Bab: Jika seorang lelaki menikahkan putrinya sementara dia tidak senang, maka nikahnya tertolak (tidak sah).”
Frontline Defender wrote:
tidak perlu nyari modal saksi &/ bukti apapun, karena syarat sah yang diperlukan kan hanya persetujuan calon mempelai wanita!
Justru disinilah kenapa uji kasus yang saya bawa adalah janda, bukan wanita lain.
Janda dianggap berhak memutuskan sendiri pernikahannya. Dan ini bisa dijadikan alibi bahwa ketika seseorang mencederai hak seorang janda, dan janda tersebut menyatakan bahwa ia tidak pernah setuju dengan hal tersebut. Pelakunya bisa membawa dua orang saksi (palsu) bahwa janda tersebut, telah pernah setuju.
Bisa dilanjut...
Satu lagi, saya juga ingin balik ke topic
SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
Menurut bang Abu bagaimana memaknai bagian hadits yang saya tebali?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
frontline defender wrote:
nggak gitu Fox, ini soal nyari yang aman2 aja, jadi yang jelas2 tidak bertentangan dengan Al-Qur'an sajalah yang dipakai!
Mananya yang bertentangan omong2?
Kesaksian wanita hanya bernilai separo laki2?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
kasusnyah BEDA dg hadits...yg tercantum di hadits adalah KERELAAN..fox wrote:Seperti saya katakan, dalam kasus ini Janda sudah seorang diri... asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada......bla bla..... Pelakunya bisa membawa dua orang saksi (palsu) bahwa janda tersebut, telah pernah setuju.
"Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah"
selain itu ada bagian hadits ;kemudian hakim menetapkan pernikahannya
apabila hakim memutuskan MENOLAK yah gak ada pernikahan..
sedangkan kasus uji adalah PEMAKSAAN...maka wanita/janda tadi juga berhak mengajukan saksi..
dengan asumsi;semua saksi,wali,hakim telah meninggal.....sang wanita/janda bisa mengajukan sumpah li'an kepada hakim untuk mencari solusi dalam kasusnyah.
dalam hal kesaksian wanita yang 1/2 lelaki...2 lelaki bilang (palsu) telah menikah,tetapi janda bilang secara fakta ada pemaksaan...
balik lagih;al hujurat...
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti
bahwa hakim wajib mendengar wanita.dalam beberapa kasus,kesaksian wanita dapat diterima meskipun sendirian.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:kasusnyah BEDA dg hadits...yg tercantum di hadits adalah KERELAAN..
"Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah"
selain itu ada bagian hadits ;kemudian hakim menetapkan pernikahannya
apabila hakim memutuskan MENOLAK yah gak ada pernikahan..
Tidak beda benarnya bang Abu.... Hadits bilang kerelaan... Kerelaan inilah yang akan disebutkan oleh dua orang saksi, sementara pemaksaan adalah keberatan dari sang Janda. Dalam hal ini, maka hadits tersebut akan membenarkan "kerelaan" versi dua saksi.
sedangkan kasus uji adalah PEMAKSAAN...maka wanita/janda tadi juga berhak mengajukan saksi..
dengan asumsi;semua saksi,wali,hakim telah meninggal.....sang wanita/janda bisa mengajukan sumpah li'an kepada hakim untuk mencari solusi dalam kasusnyah.
Bisa dijelaskan lebih lanjut soal sumpah li'an dan dasar teorinya?
dalam hal kesaksian wanita yang 1/2 lelaki...2 lelaki bilang (palsu) telah menikah,tetapi janda bilang secara fakta ada pemaksaan...
balik lagih;al hujurat...
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti
bahwa hakim wajib mendengar wanita.dalam beberapa kasus,kesaksian wanita dapat diterima meskipun sendirian.
Bang Abu, yang anda bawakan itu adalah yang disebut dengan utopia.... darimana hakim menilai yang memperkosa adalah orang fasik?
Islam, muslim, seringkali mendakwa ajaran kasih dalam kekristenan adalah ajaran sampah tidak laku... karena menurut mereka sangat tidak implementatif. Hukum "kasihilah musuhmu", "tampar pipi kiri kasih pipi kanan", menurut mereka tidak akan pernah bisa diimplementasikan dan justru akan membuat orang liar.
Karena itu, apple to apple, mari kita uji juga hukum Islam. Debat dua arah seperti ini, tidak pernah bisa saya lakukan di FFI, karena FFI bukan forum Kristen dan sering dituduh kristenisasi.
Back to topic:
Apa yang Bang abu sebutkan, hakim harus begini begitu, adalah kondisi ideal... utopia.
Hukum kasih itu sendiri adalah ajaran ideal yang harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari2 orang Kristen sebagai hukum pribadi atas dirinya sendiri.
dibalik konsepnya oleh Islam
Hukum Islam adalah ajaran yang harus diimplementasikan dalam kehidupan orang lain yang mempunyai kasus, dalam hal ini hakim mengimplementasikannya pada seorang janda. Hanya adil jika dan hanya jika pelaku-pelakunya dalam kondisi ideal.
Hal serupa juga yang dibawa oleh Musicman soal hukum harus ada akidah.... Tidak salah, kalau Islam tidak mengklaim sebagai agama, yang juga membawa konsep hukum untuk mengajari orang jadi baik.... Tetapi ketika Islam bisa mencela hukum kasih adalah suatu mimpi dan utopia, maka dengan cara sebaliknya harus bisa dibuktikan bahwa hukum Islam itu implementatif dalam kondisi yang juga bukan utopia.
Bahwa hukum bisa membuat orang jadi baik... juga akan saya bantah habis-habisan. Di thread lain sudah saya bawakan argumen yang bahkan didukung oleh muslim Metalizer, yang kalau di FFI juga lebih sering mendukung statement saya dibanding mendebat saya.
Sebagai hukum yang diklaim ideal dan sempurna, mari kita buktikan bahwa hukum Islam lebih baik melindungi orang dari ketidakadilan dibanding hukum2 lain, seperti hukum negara misalnya, di dalam worst scenario kondisi sejelek apapun.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
Foxhound wrote:Uji kasus:
seorang janda sudah "digempur" di kasur dengan semena2.
Mengadu ke hakim syariah, yang gempur bahwa saksi dua orang laki2 yang mengatakan bahwa perkawinan mereka sudah sah sebelum "digempur" di kasur.
Gimana jadinya?
metalizer wrote:
semena mena maksudnya ?
Foxhound wrote:
Yah elo Met... maksa gw ngomong vulgar.... Diperkosa maksudnya.
Janda seorang diri, diperkosa, terus yang merkosa bawa saksi dua orang kalau mereka sudah menikah... hukum Islam bilang gimana?
ini kan bicara hukum yang di akal akali lagi, aku ndak mau memperpanjang masalah uji uji kasus ginian, karna dah bisa ku tangkap poinmu...secara di dunia mungkin si pemerkosa bisa bebas dengan akal akalan dua saksi palsu...tapi ingat, di akhirat masih ada hukuman berat menanti si pemerkosa berikut saksi saksi palsunya
metalizer- KOPRAL
- Posts : 23
Join date : 25.11.11
Reputation : 3
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
metalizer wrote:
ini kan bicara hukum yang di akal akali lagi, aku ndak mau memperpanjang masalah uji uji kasus ginian, karna dah bisa ku tangkap poinmu...secara di dunia mungkin si pemerkosa bisa bebas dengan akal akalan dua saksi palsu...tapi ingat, di akhirat masih ada hukuman berat menanti si pemerkosa berikut saksi saksi palsunya
Memang poin ku di sini adalah soal implementasi hukum. Sebagai bekal referensi juga bagi muslim2 lain yang masih terus ngeyel hukum kasih kristen tidak aplikatif dan implementatif.... Saya juga ingin menguji sejauh mana aplikatif dan implementatif nya Hukum 'sempurna' Islam.
Hukum memang bisa di akal akali. Salomo juga berkata "Di pengadilan juga terjadi ketidak adilan". Tetapi pengujian2 kasus seperti ini juga adalah cara saya membuktikan bahwa hukum Islam tidak lebih baik dari hukum negara.
Ya udah, soal ini, biar gw lanjut ama Bang Abu atau yang lain yang masih berkenan. Thank you atas partisipasinya dan kebesaran hati anda untuk berdiskusi dengan baik dengan saya.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
.fox wrote:Tidak beda benarnya bang Abu.... Hadits bilang kerelaan... Kerelaan inilah yang akan disebutkan oleh dua orang saksi, sementara pemaksaan adalah keberatan dari sang Janda
Apakah hakim TIDAK bertanya pada wanita?
Hakim harus bertanya pada wanita sebelum memutuskan perkara.fox wrote:Bisa dijelaskan lebih lanjut soal sumpah li'an dan dasar teorinya?
Sekali lagi,ketika perkara diajukan ke hakim….apakah hakim TIDAK bertanya pada wanita?atow bahkan wanita hanya membisu?fox wrote:darimana hakim menilai yang memperkosa adalah orang fasik? Apa yang Bang abu sebutkan, hakim harus begini begitu, adalah kondisi ideal... utopia.
Hukum kasih itu sendiri adalah ajaran ideal yang harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari2 orang Kristen sebagai hukum pribadi atas dirinya sendiri.
Masalah hukum kasih ntar belakangan deh…
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:
Apakah hakim TIDAK bertanya pada wanita?
Hakim harus bertanya pada wanita sebelum memutuskan perkara.
Sekali lagi,ketika perkara diajukan ke hakim….apakah hakim TIDAK bertanya pada wanita?atow bahkan wanita hanya membisu?
Kalau Janda berkata dia tidak pernah setuju menikah, dua saksi berkata sebaliknya?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
berarti hanya SATU peristiwa yang benar.berarti ada yg berbuat fasik.dan balik ke al hujurat..selebihnyah teknis.Foxhound wrote:abu hanan wrote:
Apakah hakim TIDAK bertanya pada wanita?
Hakim harus bertanya pada wanita sebelum memutuskan perkara.
Sekali lagi,ketika perkara diajukan ke hakim….apakah hakim TIDAK bertanya pada wanita?atow bahkan wanita hanya membisu?
Kalau Janda berkata dia tidak pernah setuju menikah, dua saksi berkata sebaliknya?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:berarti hanya SATU peristiwa yang benar.berarti ada yg berbuat fasik.dan balik ke al hujurat..selebihnyah teknis.Foxhound wrote:Kalau Janda berkata dia tidak pernah setuju menikah, dua saksi berkata sebaliknya?
Bagaimana lantas teknisnya?
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
lha kan tugas hakim menjabarkan dan melaksanakan teknis.Foxhound wrote:abu hanan wrote:berarti hanya SATU peristiwa yang benar.berarti ada yg berbuat fasik.dan balik ke al hujurat..selebihnyah teknis.Foxhound wrote:Kalau Janda berkata dia tidak pernah setuju menikah, dua saksi berkata sebaliknya?
Bagaimana lantas teknisnya?
teknis lapangan atow pembuktian,sayah pikir uda di luar kemampuan sayah untuk menjelaskan..Dari Amirul mu’minin Umar kepada Abdullah bin Qais,mudah-mudahan Allah melimpahkan kesejahteraan dan rahmatNya kepada engkau
1.Kedudukan Lembaga Peradilan
Kedudukan Lembaga Peradilan di tengah-tengah masyarakat suatu negara adalah wajib dan sunnah yang harus dipatuhi
2.Memahami Kasus kemudian memutuskannya
Pahami suatu kasus gugatan yang diajukan kepada anda, dan ambillah keputusan setelah jelas persoalan mana yang benar dan mana yang salah.Karena sesungguhnya kebenaran yang tidak memperoleh perhatian hakim akan menjadi sia-sia.
3.Samakan pandangan anda kepada kedua pihak dan berlakulah adil
Dudukkan kedua pihak di majelis secara sama,pandang mereka dengan pandangan yang sama, agar orang terhormat tidak melecehkan anda dan orang yang lemah tidak merasa teraniaya.
4.Kewajiban pembuktian
Penggugat wajib membuktikan gugatannya dan tergugat wajib membuktikan bantahannya.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Halaman 1 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» Mirza Ghulam Ahmad “Kematian Yang Menjijikkan Untuk Seorang Nabi Palsu”
» jika duda atau janda berzina
» POLIGAMI: Nikahi Janda Beranak Yatim
» Janda tersangka Bom Boston mulai tinggalkan Islam
» Surat "Janda Putih" untuk Osama Bin Laden
» jika duda atau janda berzina
» POLIGAMI: Nikahi Janda Beranak Yatim
» Janda tersangka Bom Boston mulai tinggalkan Islam
» Surat "Janda Putih" untuk Osama Bin Laden
Halaman 1 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik