Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
Halaman 2 dari 2 • Share
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
First topic message reminder :
Dapat ini dari Facebook. Adakah yang bisa mengkonfirmasi hadits ini gimana?
SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
Dapat ini dari Facebook. Adakah yang bisa mengkonfirmasi hadits ini gimana?
SAHIH BUKHARI HADIST NO - 6455
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Syaiban dari Yahya dari Abu Salamah dari Abu Hurairah mengatakan, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janda tidak boleh dinikahi hingga diajak musyawarah, dan gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin." Para sahabat bertanya; 'bagaimana tanda izinnya? ' Nabi menjawab; "jika dia diam." Sebagian orang mengatakan; bahwa jika seseorang bersiasat dengan menghadirkan dua orang SAKSI PALSU atas perkawinan seorang janda dengan mengatakan atas persetujuannya, kemudian hakim menetapkan pernikahannya, padahal suami tahu bahwa sebenarnya ia belum menikahinya sama sekali, maka pernikahannya tidak masalah, dan tidak apa tinggal bersama dengannya.'
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
@Bang Abu.
Inti dari argumen saya sebenarnya di thread ini tidak berbeda dengan thread2 lain. Juga yang barusan bbrp hari yang lalu saya tulis untuk menjawab Bung Sagi.
Bahwa dunia yang diidam2kan oleh penjahat... adalah dunia dimana hukum berpihak kepada yang sesuatu yang jahat....
Itulah Islam.
Inti dari argumen saya sebenarnya di thread ini tidak berbeda dengan thread2 lain. Juga yang barusan bbrp hari yang lalu saya tulis untuk menjawab Bung Sagi.
Bahwa dunia yang diidam2kan oleh penjahat... adalah dunia dimana hukum berpihak kepada yang sesuatu yang jahat....
Itulah Islam.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
paman fox...Foxhound wrote:@Bang Abu.
Inti dari argumen saya sebenarnya di thread ini tidak berbeda dengan thread2 lain. Juga yang barusan bbrp hari yang lalu saya tulis untuk menjawab Bung Sagi.
Bahwa dunia yang diidam2kan oleh penjahat... adalah dunia dimana hukum berpihak kepada yang sesuatu yang jahat....
Itulah Islam.
bisakah anda jelaskan pada sayah,situasi yang samah diatas apa yang akan dilakukan umat kristen berdasarkan 4 kitab kanon?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:paman fox...
bisakah anda jelaskan pada sayah,situasi yang samah diatas apa yang akan dilakukan umat kristen berdasarkan 4 kitab kanon?
Kekristenan tidak mengurusi hukum Bang Abu. Kekristenan mengajari orang untuk patuh pada hukum negara, dan tidak berusaha menggantinya dengan "Hukum Kristen" karena memang tidak ada selain "Hukum Kasih" yang sebenarnya juga tidak bs disebut Hukum.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
paman fox...Foxhound wrote:abu hanan wrote:paman fox...
bisakah anda jelaskan pada sayah,situasi yang samah diatas apa yang akan dilakukan umat kristen berdasarkan 4 kitab kanon?
Kekristenan tidak mengurusi hukum Bang Abu. Kekristenan mengajari orang untuk patuh pada hukum negara, dan tidak berusaha menggantinya dengan "Hukum Kristen" karena memang tidak ada selain "Hukum Kasih" yang sebenarnya juga tidak bs disebut Hukum.
yang sayah tebalin,bagaimana suatu negara dapat memberi solusi pada kasus yang seperti pada hadits diatas dan dalam zaman yang samah?
kalow bicara masa sekarang yah teknologi dan segala macam ilmu bisa digunakan..tetapi apapun itu tentu memiliki pedoman dasar..nah apakah secara umum pedoman yang digunakan negara BERBEDA dengan dasar yg sayah uraikan diatas?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote: fox...
yang sayah tebalin,bagaimana suatu negara dapat memberi solusi pada kasus yang seperti pada hadits diatas dan dalam zaman yang samah?
kalow bicara masa sekarang yah teknologi dan segala macam ilmu bisa digunakan..tetapi apapun itu tentu memiliki pedoman dasar..nah apakah secara umum pedoman yang digunakan negara BERBEDA dengan dasar yg sayah uraikan diatas?
Yang pasti, negara yang waras, tidak akan bikin hukum bahwa kesaksian wanita nilainya separo laki2 dalam kasus ini.
Negara yang waras, juga akan mengesahkan perkawinan dengan catatan sipil sesuai hukum negara. Bukan asal kesaksian dua orang bahwa mereka pernah menikah.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
paman fox...Foxhound wrote:abu hanan wrote: fox...
yang sayah tebalin,bagaimana suatu negara dapat memberi solusi pada kasus yang seperti pada hadits diatas dan dalam zaman yang samah?
kalow bicara masa sekarang yah teknologi dan segala macam ilmu bisa digunakan..tetapi apapun itu tentu memiliki pedoman dasar..nah apakah secara umum pedoman yang digunakan negara BERBEDA dengan dasar yg sayah uraikan diatas?
Yang pasti, negara yang waras, tidak akan bikin hukum bahwa kesaksian wanita nilainya separo laki2 dalam kasus ini.
Negara yang waras, juga akan mengesahkan perkawinan dengan catatan sipil sesuai hukum negara. Bukan asal kesaksian dua orang bahwa mereka pernah menikah.
yang garis bawah dan yang sayah tebalin...bagaimana suatu negara dapat memberi solusi pada kasus yang seperti pada hadits diatas dan dalam zaman yang samah?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:paman fox...Foxhound wrote:abu hanan wrote: fox...
yang sayah tebalin,bagaimana suatu negara dapat memberi solusi pada kasus yang seperti pada hadits diatas dan dalam zaman yang samah?
kalow bicara masa sekarang yah teknologi dan segala macam ilmu bisa digunakan..tetapi apapun itu tentu memiliki pedoman dasar..nah apakah secara umum pedoman yang digunakan negara BERBEDA dengan dasar yg sayah uraikan diatas?
Yang pasti, negara yang waras, tidak akan bikin hukum bahwa kesaksian wanita nilainya separo laki2 dalam kasus ini.
Negara yang waras, juga akan mengesahkan perkawinan dengan catatan sipil sesuai hukum negara. Bukan asal kesaksian dua orang bahwa mereka pernah menikah.yang garis bawah dan yang sayah tebalin...bagaimana suatu negara dapat memberi solusi pada kasus yang seperti pada hadits diatas dan dalam zaman yang samah?
Berarti emang ajaran hukum Islam ini sudah obsolete ya (kuno dan tidak bisa diimplementasikan lagi). Tapi saya masih heran koq ya ada aja yang nuntut syariat ditegakkan.
Kalau mau dipaksakan jaman yang sama... sederhana bang Abu.
Pemerkosaan adalah pemerkosaan, kalau ada visum dan bukti kekerasan atau bukti pemerkosaan berarti ada pelanggaran hak asasi. Dan hal ini tidak seharusnya bisa ditimpa dengan hanya kesaksian dua orang saksi bahwa pelaku sudah menikah dengan janda tersebut.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
yang sayah tebalin kan bicara teknis..paman fox wrote:
Berarti emang ajaran hukum Islam ini sudah obsolete ya (kuno dan tidak bisa diimplementasikan lagi). Tapi saya masih heran koq ya ada aja yang nuntut syariat ditegakkan.
Kalau mau dipaksakan jaman yang sama... sederhana bang Abu.
Pemerkosaan adalah pemerkosaan, kalau ada visum dan bukti kekerasan atau bukti pemerkosaan berarti ada pelanggaran hak asasi. Dan hal ini tidak seharusnya bisa ditimpa dengan hanya kesaksian dua orang saksi bahwa pelaku sudah menikah dengan janda tersebut.
sedangkan yang sayah minta apakah ada contoh sebuah undang2 dari sebuah negara tentang kasus yang samah pada jaman yang samah?
masalah kuno dan tidak bisa diterapkan lagih,sayah pikir pendapat anda lahir dari keyakinan umat kristus bebas dari hukum/aturan..sedangkan di sisi lain umat kristus menyatakan TUNDUK pada hukum buatan manusia.
pada kasus yang samah dan menimpa orang kristen yang hidup di medinah pada masa hadits itu dikeluarkan....pada siapa orang kristen itu mencari keadilan?
http://shawgenealogy.blogspot.com/2010/03/women-under-english-common-law-in.htmlpaman fox wrote:Yang pasti, negara yang waras, tidak akan bikin hukum bahwa kesaksian wanita nilainya separo laki2 dalam kasus ini.
menggunakan bantuan mesin terjemahan ;
hadits dikatakan pada sekitar taun 600 M...tapi kutipan pada blog diatas jelas lebih mudah dari hadits..Dia memiliki legal standing wanita bersuami. Karena seorang wanita tidak memiliki "tubuh" sendiri, dia tidak bisa melakukan hal-hal seperti memiliki tanah, membawa gugatan di pengadilan, mendapatkan gaji sendiri, dll Setelah pernikahannya, semua yang dimiliki sekarang suaminya. Namun, jika suaminya ingin menjual tanah yang ia dibawa ke pernikahan, istri harus menandatangani itu, beberapa kali ditanyai luar kehadiran suaminya untuk memastikan bahwa dia tidak dipaksa penjualan. Perjanjian pranikah memang ada, namun properti itu umumnya disisihkan dalam kepercayaan untuk anak-anak (sekali lagi, wanita yang sudah menikah tidak bisa memiliki tanah). Hukum mana seorang wanita tidak bisa bersaksi melawan suaminya berasal dari coveture (setelah semua, Anda tidak bisa bersaksi melawan diri sendiri).
sebagai perbandingan,bagaimana hukum di negara inggris saat ini?pada kasus yang sama....
sekali lagi,sayah gak ingin bicara teknis tetapi DASAR.
bukankah yang sedang dibahas adalah suatu jaman saat budaya menulis belum dikenal di banyak kawasan...paman fox wrote:Negara yang waras, juga akan mengesahkan perkawinan dengan catatan sipil sesuai hukum negara. Bukan asal kesaksian dua orang bahwa mereka pernah menikah.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:yang sayah tebalin kan bicara teknis..
sedangkan yang sayah minta apakah ada contoh sebuah undang2 dari sebuah negara tentang kasus yang samah pada jaman yang samah?
Bang Abu, kasus yang saya bawa di sini, kan sebenarnya adalah contoh kasus dari saya untuk menguji undang-undang hukum Islam.
Kalau anda tanya kasus sama pada jaman sama... ya dalam kondisi tertentu, kasus itu mungkin jadi tidak ada karena hukumnya tidak mengakomodasi kasus itu menjadi terjadi.
Kalau mau dipaksakan pun, ya saya harus cari referensi undang-undang di jaman itu, di negara tertentu. Hukum negara ketika negara sudah tidak ada juga siapa yang memeliharanya? ndak gampang cari referensinya, saya kan juga ndak mau asbun. Sedangkan saya bisa bawa kasus itu ke sini kan karena ada haditsnya yang terpelihara sebagai referensi.
masalah kuno dan tidak bisa diterapkan lagih,sayah pikir pendapat anda lahir dari keyakinan umat kristus bebas dari hukum/aturan..sedangkan di sisi lain umat kristus menyatakan TUNDUK pada hukum buatan manusia.
Tidak lepas dari klaim muslim bahwa Islam itu sempurna, Alquran tidak bisa salah.
pada kasus yang samah dan menimpa orang kristen yang hidup di medinah pada masa hadits itu dikeluarkan....pada siapa orang kristen itu mencari keadilan?
Pemerintah
Abu Hanan wrote:http://shawgenealogy.blogspot.com/2010/03/women-under-english-common-law-in.htmlpaman fox wrote:Yang pasti, negara yang waras, tidak akan bikin hukum bahwa kesaksian wanita nilainya separo laki2 dalam kasus ini.
menggunakan bantuan mesin terjemahan ;hadits dikatakan pada sekitar taun 600 M...tapi kutipan pada blog diatas jelas lebih mudah dari hadits..Dia memiliki legal standing wanita bersuami. Karena seorang wanita tidak memiliki "tubuh" sendiri, dia tidak bisa melakukan hal-hal seperti memiliki tanah, membawa gugatan di pengadilan, mendapatkan gaji sendiri, dll Setelah pernikahannya, semua yang dimiliki sekarang suaminya. Namun, jika suaminya ingin menjual tanah yang ia dibawa ke pernikahan, istri harus menandatangani itu, beberapa kali ditanyai luar kehadiran suaminya untuk memastikan bahwa dia tidak dipaksa penjualan. Perjanjian pranikah memang ada, namun properti itu umumnya disisihkan dalam kepercayaan untuk anak-anak (sekali lagi, wanita yang sudah menikah tidak bisa memiliki tanah). Hukum mana seorang wanita tidak bisa bersaksi melawan suaminya berasal dari coveture (setelah semua, Anda tidak bisa bersaksi melawan diri sendiri).
sebagai perbandingan,bagaimana hukum di negara inggris saat ini?pada kasus yang sama....
sekali lagi,sayah gak ingin bicara teknis tetapi DASAR.
Ini adalah undang-undang untuk menghilangkan dispute. Bahwa setelah menikah, maka urusan legal atas harta bersama menjadi hak dan kewajiban Suami. Tetapi, isteri dipastikan mengetahui, dan ditanyai terlebih dahulu, apakah isteri dipaksa oleh suami menyetujui penjualan harta bersama tersebut.
Sedangkan undang-undang coveture, berangkat dari pemikiran bahwa Suami dan Isteri adalah satu tubuh. Sehingga isteri tidak bisa bersaksi melawan suami --> bersaksi melawan diri sendiri. Ini tidak berbeda dengan undang-undang di negara-negara lain pada umumnya juga bahwa hubungan kekerabatan menurunkan nilai kesaksian.
Tapi jauh hubungannya tuh Bang Abu... dengan "Kesaksian perempuan hanya separo nilai dari kesaksian laki-laki" yang berlaku secara universal, tidak terikat hubungan kekerabatan sekalipun.
paman fox wrote:bukankah yang sedang dibahas adalah suatu jaman saat budaya menulis belum dikenal di banyak kawasan...
Kalau gitu, muslim jangan mengklaim Islam rahmatan lil alamin, cukup sudah Islam hanya untuk orang-orang yang belum bisa membaca, menulis, dan mencerna kalimat.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
siapa pemerintah yang dimaksud?paman fox wrote:Pemerintahah wrote:pada kasus yang samah dan menimpa orang kristen yang hidup di medinah pada masa hadits itu dikeluarkan....pada siapa orang kristen itu mencari keadilan?
masalah teknis kan uda jelas dan kler.paman fox wrote:Bang Abu, kasus yang saya bawa di sini, kan sebenarnya adalah contoh kasus dari saya untuk menguji undang-undang hukum Islam.
Kalau anda tanya kasus sama pada jaman sama... ya dalam kondisi tertentu, kasus itu mungkin jadi tidak ada karena hukumnya tidak mengakomodasi kasus itu menjadi terjadi.
Kalau mau dipaksakan pun, ya saya harus cari referensi undang-undang di jaman itu, di negara tertentu. Hukum negara ketika negara sudah tidak ada juga siapa yang memeliharanya? ndak gampang cari referensinya, saya kan juga ndak mau asbun. Sedangkan saya bisa bawa kasus itu ke sini kan karena ada haditsnya yang terpelihara sebagai referensi.
islam memberi kesempatan istri untuk menuntut suami.dan quote diatas menempatkan wanita sebagai benda mati.jika di dalam kasus sengketa keluarga (vs suami) aja dia TIDAK DIANGGAP.lha gimana pada kasus perkosaan seperti contoh anda?paman fox wrote:Sedangkan undang-undang coveture, berangkat dari pemikiran bahwa Suami dan Isteri adalah satu tubuh. Sehingga isteri tidak bisa bersaksi melawan suami --> bersaksi melawan diri sendiri. Ini tidak berbeda dengan undang-undang di negara-negara lain pada umumnya juga bahwa hubungan kekerabatan menurunkan nilai kesaksian.
Tapi jauh hubungannya tuh Bang Abu... dengan "Kesaksian perempuan hanya separo nilai dari kesaksian laki-laki" yang berlaku secara universal, tidak terikat hubungan kekerabatan sekalipun.
dalam kasus hadits yg anda bawa kan uda sayah jelaskan bahwa perempuan BISA memberi kesaksian..dan masalah teknis kita serahkan hakim..tapi berdasarkan info sekilas hukum kuno enggresh kan paman bisa memahami status wanita di enggresh pada th 1500.
oleh karena itu...dalam situasi yang sama..bagemana paman fox bisa memberikan DASAR..kita bicara JANDA dan SAKSI PALSU..bedanya ;
hadits ditulis/diriwayatkan ketika budaya MENULIS belum dikenal secara meluas..jadi gak fair jika anda hadirkan hadits tersebut ke masa sekarang.namun bila berbicara konteks kesaksian wanita separuh seorang lelaki..juga uda sayah jelaskan diatas bahwa perlu perbandingan dulu antar hukum yang hidup dan berlaku di jaman yang sama.
bandingkan hadits th 600 dengan hukum enggresh di taun 1500 pada kasus yang sama.
jika kejadian sama persis seperti yang paman tulis diatas terjadi dimasa sekarang.....
diluar masalah teknis....... kira2 bagemana hakim memutuskan perkara?
negara manapun dan hukum apapun boleh juga dihadirkan disini..
lha terus solusi apa yang akan anda tawarkan kepada sayah?bukan teknis loh paman tetapi KAIDAH,dasar.paman fox wrote:Dan hal ini tidak seharusnya bisa ditimpa dengan hanya kesaksian dua orang saksi bahwa pelaku sudah menikah dengan janda tersebut.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
dan kristen untuk yang uda bisa baca menulis?paman fox wrote:Kalau gitu, muslim jangan mengklaim Islam rahmatan lil alamin, cukup sudah Islam hanya untuk orang-orang yang belum bisa membaca, menulis, dan mencerna kalimat.
hahahaha....
abu hanan wrote:bukankah yang sedang dibahas adalah suatu jaman saat budaya menulis belum dikenal di banyak kawasan...paman fox wrote:Negara yang waras, juga akan mengesahkan perkawinan dengan catatan sipil sesuai hukum negara. Bukan asal kesaksian dua orang bahwa mereka pernah menikah.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
menikah bukanlah hubungan hoqrizontal biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, an-Nisa' ayat 21:
padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
logika ; apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
1500 thn lalu secara tersirat,quran uda perintahkan MENULIS...artinya islam menyuruh belajar baca tulis pada kaum buta huruf.
paman fox...
yang warna merah tuh berlaku pada masa kapan?kamsut sayah,catatan sipil mulai diterapkan pertama kali dimana?Negara yang waras, juga akan mengesahkan perkawinan dengan catatan sipil sesuai hukum negara.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:
siapa pemerintah yang dimaksud?
Pemerintah lokal, kalau memang pemerintah islam yang memerintah, ya harus tunduk dengan hukum Islam. Kalau ndak mau, ya mengungsi keluar.
Abu Hanan wrote:islam memberi kesempatan istri untuk menuntut suami.dan quote diatas menempatkan wanita sebagai benda mati.jika di dalam kasus sengketa keluarga (vs suami) aja dia TIDAK DIANGGAP.lha gimana pada kasus perkosaan seperti contoh anda?
Kalau menilik hukumnya, maka... Suami isteri, tidak bisa bersengketa keluarga.... kecuali bercerai terlebih dahulu, dan itu berarti bukan suami isteri lagi.
Kaidahnya, bukan isteri benda mati, tetapi suami dan isteri itu satu tubuh.
dalam kasus hadits yg anda bawa kan uda sayah jelaskan bahwa perempuan BISA memberi kesaksian..dan masalah teknis kita serahkan hakim..tapi berdasarkan info sekilas hukum kuno enggresh kan paman bisa memahami status wanita di enggresh pada th 1500.
oleh karena itu...dalam situasi yang sama..bagemana paman fox bisa memberikan DASAR..kita bicara JANDA dan SAKSI PALSU..bedanya ;
hadits ditulis/diriwayatkan ketika budaya MENULIS belum dikenal secara meluas..jadi gak fair jika anda hadirkan hadits tersebut ke masa sekarang.namun bila berbicara konteks kesaksian wanita separuh seorang lelaki..juga uda sayah jelaskan diatas bahwa perlu perbandingan dulu antar hukum yang hidup dan berlaku di jaman yang sama.
bandingkan hadits th 600 dengan hukum enggresh di taun 1500 pada kasus yang sama.
jika kejadian sama persis seperti yang paman tulis diatas terjadi dimasa sekarang.....
diluar masalah teknis....... kira2 bagemana hakim memutuskan perkara?
negara manapun dan hukum apapun boleh juga dihadirkan disini..
Jadi, saya mau konfirmasi... menurut bang Abu, hal itu hanya terjadi di jaman itu? Bagaimana kalau saya bawakan bukti bahwa itu masih terjadi di jaman sekarang di salah satu negara berhukumkan Syariat? Saya tidak mau sudah jauh2... buntutnya muslim ngeless lagi...
Abu wrote: terus solusi apa yang akan anda tawarkan kepada sayah?bukan teknis loh paman tetapi KAIDAH,dasar.
Kaidah, tetap, kesaksian wanita tidak bernilai separo. Wanita bukan separo nilai laki2.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:dan kristen untuk yang uda bisa baca menulis?paman fox wrote:Kalau gitu, muslim jangan mengklaim Islam rahmatan lil alamin, cukup sudah Islam hanya untuk orang-orang yang belum bisa membaca, menulis, dan mencerna kalimat.
hahahaha....
Apa yang saya katakan di atas, bukan olok2 bang Abu... itu adalah konsekuensi logis atas argumen yang anda lontarkan.
abu hanan wrote:
bukankah yang sedang dibahas adalah suatu jaman saat budaya menulis belum dikenal di banyak kawasan...
makanya saya tanya... apakah kalau saya bisa bawa bukti bahwa kasus itu masih terjadi di jaman sekarang di bawah hukum Islam, maka Bang Abu akan mengakui bahwa hukum Islam ini tidak benar?
paman fox...yang warna merah tuh berlaku pada masa kapan?kamsut sayah,catatan sipil mulai diterapkan pertama kali dimana?Negara yang waras, juga akan mengesahkan perkawinan dengan catatan sipil sesuai hukum negara.
Di gereja, diduga sejak abad permulaan. Kenapa diduga? karena abad pertengahan gereja mengalami perubahan secara politik dan juga gangguan yang mengakibatkan banyak dokumen2 raib dan rusak. Yang paling tua saat ini, adalah yang ditemukan di Wexford Town, bertanggal tahun 1671.
Gerejalah yang menyimpan catatan sipil untuk kelahiran, baptisan dan pernikahan. Karena jaman dahulu, di negara2 mayoritas Kristen, gereja adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan politik maka susah memisahkannya dengan fungsi kenegaraan.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
argumen sayah adalah berdasarkan post paman ;Apa yang saya katakan di atas, bukan olok2 bang Abu... itu adalah konsekuensi logis atas argumen yang anda lontarkan.
http://www.laskarislam.com/t4060-saksi-palsu-atas-perkawinan-seorang-janda#45147
Seperti saya katakan, dalam kasus ini Janda sudah seorang diri... asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada.
dan
http://www.laskarislam.com/t4060-saksi-palsu-atas-perkawinan-seorang-janda#45215
untuk itulah sayah ingin paman fox menghadirkan situasi sama dan dapat ditinjau dari hukum apapun.seperti hukum negara misalnya, di dalam worst scenario kondisi sejelek apapun.
islam tetap benar,penerapan dikembalikan ke manusia.paman fox wrote:makanya saya tanya... apakah kalau saya bisa bawa bukti bahwa kasus itu masih terjadi di jaman sekarang di bawah hukum Islam, maka Bang Abu akan mengakui bahwa hukum Islam ini tidak benar?
bukankah yang sedang dibahas adalah kasus perkosaan?kriminal.dengan asumsi/misal ; catatan di gereja hangus terbakar.metode seperti apa yang kira2 dilakukan petinggi gereja jika menghadapi kasus yang samah?bila harus mengambil hukum kenegaraan yah silahkeun paman sajikan.paman fox wrote:Yang paling tua saat ini, adalah yang ditemukan di Wexford Town, bertanggal tahun 1671.
Gerejalah yang menyimpan catatan sipil untuk kelahiran, baptisan dan pernikahan. Karena jaman dahulu, di negara2 mayoritas Kristen, gereja adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan politik maka susah memisahkannya dengan fungsi kenegaraan.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:
untuk itulah sayah ingin paman fox menghadirkan situasi sama dan dapat ditinjau dari hukum apapun.
Tidak bisa sesederhana itu, karena nonsequitur. Dalam kondisi tertentu, kasus itu bisa muncul ketika hukum ada loophole. Jadi ketika hukumnya tidak ada loophole, kasusnya bisa jadi sudah nggak muncul duluan.
Abu Hanan wrote:islam tetap benar,penerapan dikembalikan ke manusia.paman fox wrote:makanya saya tanya... apakah kalau saya bisa bawa bukti bahwa kasus itu masih terjadi di jaman sekarang di bawah hukum Islam, maka Bang Abu akan mengakui bahwa hukum Islam ini tidak benar?
Nah kan? Artinya, bukan soal kasus jaman dulu... di jaman sekarang kalau ini terjadipun, anda akan bilang Islam tetap benar. Jadi hukum Islam itu, adalah hukum yang berpihak kepada kejahatan... kapanpun jamannya. Jadi juga jangan berargumen kepada saya bahwa itu terjadi di jaman dahulu ketika semuanya tidak sama dengan jaman sekarang, tokh, kalau saya kasih kasus di jaman sekarangpun, anda kan keukeuh hukumnya benar.
Dalam kondisi hukum diasumsikan benar. Saya katakan, hukum Islam adalah hukum yang berpihak dan membuat nyaman penjahat.
Abu Hanan wrote:bukankah yang sedang dibahas adalah kasus perkosaan?kriminal.dengan asumsi/misal ; catatan di gereja hangus terbakar.metode seperti apa yang kira2 dilakukan petinggi gereja jika menghadapi kasus yang samah?bila harus mengambil hukum kenegaraan yah silahkeun paman sajikan.
ini tambah lama tambah melebar. Tp its ok. Yang anda tanyakan kan sejak kapan ide catatan sipil itu ada, ya saya jawab. Soal kalau kasusnya terbakar. Pernikahan di gereja, paling tidak sejak dahulu, disahkan oleh badan sosial, gereja itu sendiri... bukan seorang pribadi atau penghulu, yang bisa menikahkan sembunyi2 sehingga ada banyak kasus kawin siri.
Pernikahan di gereja, mengalami proses "legal" juga. Disaksikan oleh badan gereja sebagai suatu organisasi sosial untuk menjadi sah. Kalau catatannya terbakar, paling tidak sahnya suatu pernikahan diakui oleh badan organisasi, bukan sekedar satu dua orang saksi
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
catatan terbakar berarti seluruh tulisan terbakar...organisasi yang dikamsut tuh yang bagemana?karena tulisan ttg pendirian dan apapun tentang organisasi telah terbakar.paman fox wrote:Pernikahan di gereja, mengalami proses "legal" juga. Disaksikan oleh badan gereja sebagai suatu organisasi sosial untuk menjadi sah. Kalau catatannya terbakar, paling tidak sahnya suatu pernikahan diakui oleh badan organisasi, bukan sekedar satu dua orang saksi
jadi bagaimana cara organisasi mengakui suatu pernikahan?
pengurus gereja/organisasi ikut mati terbakar.paman fox wrote: asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada.
konsistensi paman...Dalam kondisi tertentu, kasus itu bisa muncul ketika hukum ada loophole. Jadi ketika hukumnya tidak ada loophole, kasusnya bisa jadi sudah nggak muncul duluan.
atas argumen andapaman fox wrote:untuk itulah sayah ingin paman fox menghadirkan situasi sama dan dapat ditinjau dari hukum apapun.
http://www.laskarislam.com/t4060-saksi-palsu-atas-perkawinan-seorang-janda#45147
post anda diatas,bukankah sama2 tidak diketahui,kasus dahulu atow hukum dahulu.paman fox wrote:Seperti saya katakan, dalam kasus ini Janda sudah seorang diri... asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada.
jadi pada kasuspaman fox wrote:Jadi hukum Islam itu, adalah hukum yang berpihak kepada kejahatan... kapanpun jamannya.
apa yang anda tawarkan?paman fox wrote:Seperti saya katakan, dalam kasus ini Janda sudah seorang diri... asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada.
dan seperti biasa,agar fair,sayah meminta anda berdiri pada jaman yang sama dan situasi yang sama....
maka dari itu,sayah ingin tau kasus apa dan dimana (sesuai pembahasan warung)...paman fox wrote:Jadi juga jangan berargumen kepada saya bahwa itu terjadi di jaman dahulu ketika semuanya tidak sama dengan jaman sekarang, tokh, kalau saya kasih kasus di jaman sekarangpun, anda kan keukeuh hukumnya benar
tunduk pada pemerintahan islam di medinah berarti mengakui bahwa hukum islam (dalam hal ini adalah tema warung) adalah petunjuk tuhan dan hukumnya MUTLAK dipatuhi?paman fox wrote:
Pemerintah lokal, kalau memang pemerintah islam yang memerintah, ya harus tunduk dengan hukum Islam. Kalau ndak mau, ya mengungsi keluar.
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
Wah...mantap bang Fox...
Thread anda ini mengingatkan saya tentang thread saya sendiri di ffi.
Perkenalkan dulu, nama saya Jangan Gitu Ah. Nama yang saya pakai sekarang di forum ini Neptunus pada dasarnya adalah saya pertama kali di ffi sebelum kasus heboh ffi di media-media di indonesia saat menayangkan komik bang Adadeh, yang menyebabkan ffi untuk sementara waktu mengumumkan menarik diri dari peredaran. Ketika ffi tayang kembali, id saya mengalami problem akses hingga saya terpaksa membuat nama baru JANGAN GITU AH.
Di forum KFFI, saya membaca bagaimana anak-anak ffi ditantang untuk tetap memakai identitas mereka di forum lain termasuk di sini. Saya dalam hati tertawa karena saya termasuk juga kena getahnya di kritik teman-teman. Cuma saya tidak ambil pusing dan tidak memberi jawaban karena saya menggunakan id lain di forum ini...hihihi. Makanya supaya gak menimbulkan salah paham...ya saya ngaku dah....
btw case yang bang Fox tulis, kalau gak salah sudah saya bahas. Salah satu korbannya ya si linedefender aka Capitan Pancasila...Si CS cuma sekelebat saja...gagal ia ketika saya bersoal jawab masalah si Zuhri sang jagoan islam ke 2 setelah Muhammad Piss be upon him. Ketika itu si CS hampir mengatakan hadits yang abang bawa di atas Pulsa alias Palsu. Setelah saya tunjukkan asal perawinya si Zuhri, KO dia dan tak berani ngomong lagi...hihihi.
Si Patah Salero cuma clingak clinguk doang sambil menggerutu...gak bisa bantah.
Inti yang mau saya tekankan di trit saya itu adalah..."Mengapa islam melegalkan Saksi Dusta".
Tapi di trit bang Fox ini saya gak ikutan dah bang...pasalnya saya lihat ada wacana baru dari abang yang belum pernah saya singgung di ffi sono. Wacana barunya nyinggug-nyinggung tetangga sebelah...hehehe. Untuk urusan tetangga sebelah, manalah saya paham...hahahaha...
Peace....dilanjooott...!
Thread anda ini mengingatkan saya tentang thread saya sendiri di ffi.
Perkenalkan dulu, nama saya Jangan Gitu Ah. Nama yang saya pakai sekarang di forum ini Neptunus pada dasarnya adalah saya pertama kali di ffi sebelum kasus heboh ffi di media-media di indonesia saat menayangkan komik bang Adadeh, yang menyebabkan ffi untuk sementara waktu mengumumkan menarik diri dari peredaran. Ketika ffi tayang kembali, id saya mengalami problem akses hingga saya terpaksa membuat nama baru JANGAN GITU AH.
Di forum KFFI, saya membaca bagaimana anak-anak ffi ditantang untuk tetap memakai identitas mereka di forum lain termasuk di sini. Saya dalam hati tertawa karena saya termasuk juga kena getahnya di kritik teman-teman. Cuma saya tidak ambil pusing dan tidak memberi jawaban karena saya menggunakan id lain di forum ini...hihihi. Makanya supaya gak menimbulkan salah paham...ya saya ngaku dah....
btw case yang bang Fox tulis, kalau gak salah sudah saya bahas. Salah satu korbannya ya si linedefender aka Capitan Pancasila...Si CS cuma sekelebat saja...gagal ia ketika saya bersoal jawab masalah si Zuhri sang jagoan islam ke 2 setelah Muhammad Piss be upon him. Ketika itu si CS hampir mengatakan hadits yang abang bawa di atas Pulsa alias Palsu. Setelah saya tunjukkan asal perawinya si Zuhri, KO dia dan tak berani ngomong lagi...hihihi.
Si Patah Salero cuma clingak clinguk doang sambil menggerutu...gak bisa bantah.
Inti yang mau saya tekankan di trit saya itu adalah..."Mengapa islam melegalkan Saksi Dusta".
Tapi di trit bang Fox ini saya gak ikutan dah bang...pasalnya saya lihat ada wacana baru dari abang yang belum pernah saya singgung di ffi sono. Wacana barunya nyinggug-nyinggung tetangga sebelah...hehehe. Untuk urusan tetangga sebelah, manalah saya paham...hahahaha...
Peace....dilanjooott...!
Neptunus- KOPRAL
-
Age : 24
Posts : 29
Kepercayaan : Atheis
Location : New Jersey
Join date : 04.11.12
Reputation : 0
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
abu hanan wrote:catatan terbakar berarti seluruh tulisan terbakar...organisasi yang dikamsut tuh yang bagemana?karena tulisan ttg pendirian dan apapun tentang organisasi telah terbakar.paman fox wrote:Pernikahan di gereja, mengalami proses "legal" juga. Disaksikan oleh badan gereja sebagai suatu organisasi sosial untuk menjadi sah. Kalau catatannya terbakar, paling tidak sahnya suatu pernikahan diakui oleh badan organisasi, bukan sekedar satu dua orang saksi
jadi bagaimana cara organisasi mengakui suatu pernikahan?
Pernikahan itu kan sesuatu yang diresmikan. Di depan saksi yang bukan saja hanya 1-2 orang tapi banyak orang, dan kemudian di-follow up oleh badan gereja sebagai suatu organisasi untuk dibukukan.
abu hanan wrote:pengurus gereja/organisasi ikut mati terbakar.paman fox wrote: asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada.
Berarti yang menikah juga ikut mati terbakar... gereja adalah organisasi menyeluruh dengan anggota seluruh jemaat yang (seharusnya) mengenal satu dengan yang lain sebagai suatu keluarga.
post anda diatas,bukankah sama2 tidak diketahui,kasus dahulu atow hukum dahulu.paman fox wrote:Seperti saya katakan, dalam kasus ini Janda sudah seorang diri... asumsikan wali sudah tiada. hakim yang menikahkan juga sudah tiada.
O sorry... Kalau kaitan itu yang anda maksudkan, ya sederhana, kalau ada bukti pemerkosaan, maka tersangka juga harus bisa membuktikan terbalik bukan hanya dengan modal saksi hidup, tetapi barang-barang bukti lainnya, bahwa ia memang menikahi janda tersebut. Kalau di jaman sekarang ya sebenarnya catatan sipil tersebut. Tetapi kalau di jaman dahulu, pasti ada yang bisa digunakan sebagai bukti. Kalau tidak bisa membuktikan... maka yang terbukti melakukan kekerasan seksual, itulah yang dihukum... tidak bisa lantas bawa dua orang saksi membenarkan tindakan kekerasan seksualnya.
Sebagai contoh saja. Orang Israel dari jaman baheula, wajib menyediakan tempat tinggal khusus bagi wanita yang dinikahinya. Yang kayak gitu, mungkin bisa dijadikan bukti.
maka dari itu,sayah ingin tau kasus apa dan dimana (sesuai pembahasan warung)...paman fox wrote:Jadi juga jangan berargumen kepada saya bahwa itu terjadi di jaman dahulu ketika semuanya tidak sama dengan jaman sekarang, tokh, kalau saya kasih kasus di jaman sekarangpun, anda kan keukeuh hukumnya benar
Sebenarnya bang Abu, kalau jaman sekarang, kasusnya malah sudah berevolusi menjadi lebih parah... di bawah hukum Islam... korban pemerkosaan dipaksa mengaku sudah menikah dengan yang memerkosa, atau menghadapi honor killing. Atau dipaksa mau dinikahi (atau dinikahi lagi) oleh yang memerkosa.
Jadi, malah lebih parah dari contoh kasus yang saya ajukan... tidak perlu saksi...
tunduk pada pemerintahan islam di medinah berarti mengakui bahwa hukum islam (dalam hal ini adalah tema warung) adalah petunjuk tuhan dan hukumnya MUTLAK dipatuhi?paman fox wrote:
Pemerintah lokal, kalau memang pemerintah islam yang memerintah, ya harus tunduk dengan hukum Islam. Kalau ndak mau, ya mengungsi keluar.
Tidak sampai sejauh mengakui hukum Islam nya adalah petunjuk Tuhan-nya orang Kristen donk... dalam hal ini hukum Islam bertindak sebagai hukum agama, atau hukum negara?
Orang Kristen sebagai garam dan terang, memberikan teladan untuk tunduk pada hukum yang berlaku oleh penguasa. Tetapi sama juga seperti teladan yang ditunjukkan oleh Sadrakh Mesakh dan Abednego. Ketika penguasa memerintahkan mereka menyembah patung atau dibunuh.... mereka memilih dibunuh.
Kalau orang Kristen hidup di bawah hukum Islam yang kemudian misalnya memaksa mereka bersyahadat atau dihukum. Ya seharusnya, memilih dihukum. Dalam hal ini orang Kristen tunduk kepada hukum Islam, meskipun dalam kapasitas "melanggar" hukum Islam.
Dan sebenarnya... sudah sering juga terjadi di Indonesia bagaimana orang Kristen harus tunduk dengan "hukum orang Islam"
http://www.kristianipos.com/misi/20050909/3419/tiga-tahun-penjara-karena-mengajar-sekolah-minggu/
saya benarnya tidak bermaksud OOT, dan link di atas hanya contoh kasus untuk memperkuat cerita dan argumen saya. Tetapi karena peraturan LI mewajibkan saya copas isi link, dan memang agak banyak... harap jangan dianggap OOT
Tiga Tahun Penjara Karena Mengajar Sekolah Minggu
Posted: Sep. 09, 2005 20:47:22 WIB
Vonis tiga tahun penjara Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, telah dijatuhkan Kamis (1/9) siang terhadap tiga guru sekolah minggu Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), yakni dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun serta Ety Pangesti, Sinar Harapan memberitakan.
Mereka dituduh telah melakukan pemurtadan dan kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tuduhan itu dilancarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Vonis yang dijatuhkan PN Indramayu, Jawa Barat, tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut.
Tudingan pemurtadan dan kristenisasi terhadap tiga guru sekolah minggu di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat itu berawal dari pelayanan mereka dalam sekolah minggu "Minggu Ceria" pada 9 September 2003 yang dilakukan di rumah dr Rebecca Laonita yang dihadiri oleh 10-20 anak Kristen setiap minggunya. Dalam perkembangannya beberapa anak beragama non-Kristen ikut serta dalam permainan di sekolah minggu tersebut.
Sekolah Minggu "Minggu Ceria" ini sempat ditutup sebelum Natal, 24 Desember 2004 dengan alasan tidak dizinkan kebaktian rumah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hargeulis. Padahal, seperti biasanya Natal di tempat lain, anak-anak tersebut dibagikan hadiah Natal berupa tas dan buku tulis. Karena ditutup, kebaktian umum gereja akhirnya diputuskan untuk berpindah-pindah tempat. Jemaat pernah juga kebaktian di GBI Efrata, sedangkan Minggu Ceria akhirnya diputuskan dilakukan di rumah Ety Pangesti.
Pada 26 Maret 2005, anak-anak sekolah minggu "Minggu Ceria" pergi ke Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur dalam sebuah acara Paskah. Beberapa dari orangtua/wali dari anak-anak sekolah minggu, termasuk yang non-Kristen ikut bersama-sama ke TMII. Namun sejak 14 April 2005 "Minggu Ceria" ditutup. Sementara kebaktian umum setiap minggu sore dipindahkan ke Pamanukan.
Tanggal 3 Mei 2005 diadakan pertemuan antara pelayan "Minggu Ceria" dengan Musyawarah pimpinan kota (Muspika) yang dihadiri oleh Camat Haurgeulis Moh Hayat, Majelis Ulama Indonesia dan Kantor Urusan Agama setempat, petugas Polsek dan Koramil Haurgeulis. Camat Moh Hayat berjanji akan memberikan hasil tertulis dari pertemuan itu dan selanjutnya akan ditandatangani dr Rebecca Laonita. Namun, hingga kini tidak ada berita acara pertemuan tersebut. Yang ada hanya laporan MUI ke Polsek Haergeulis pada 3 Mei 2005 tersebut dan diproses secara hukum.
Pada 9 Mei 2005 dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti memenuhi panggilan Polsek Haurgeulis sebagai tersangka. Belakangan berkas perkara ketiga guru sekolah minggu tersebut dilimpahkan ke Polres Indramayu. Tanggal 14 Mei 2005 ketiga guru sekolah minggu tersebut memenuhi panggilan Polres Indramayu sebagai saksi sesuai dengan surat panggilan polisi yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Indramayu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suryanto. Namun, pada waktu ketiganya diperiksa, penyidik langsung menyatakan Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti sebagai tersangka dengan tuduhan pemurtadan serta kristenisasi di Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Di Mapolres Indramayu, ketiga diperiksa mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan diizinkan pulang esok harinya. Pada Senin (16/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, Rabecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti diberitahu telah muncul surat penahanan dan diminta untuk menandatangani serta langsung berkemas karena akan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu. Mereka dikenakan tuduhan pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu Alkitab dan enam kaos biru bertuliskan "Minggu Ceria". Padahal, hingga kini anak-anak non-Kristen yang mengikuti sekolah minggu "Minggu Ceria" tersebut tidak ada yang pindah agama.
Sebelumnya, KH Abdurrahman Wahid telah meminta Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Johni Soeroto agar melepas ketiga ibu rumah tangga yang juga mengajar guru sekolah minggu tersebut.
"Penahanan atas diri dr. Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti dengan berdasarkan sangkaan mereka memberikan keterangan salah kepada anak-anak, maka penahanan atas diri mereka (yang didasarkan pada pengaduan masyarakat) adalah tidak tepat," tegas Gus Dur dalam suratnya tertanggal 26 Mei 2005.
Gus Dur melanjutkan, "Karena itu, saya harapkan kesediaan Anda (Kapolres Indramayu-red) untuk meme-rintahkan mereka dilepaskan dari tahanan, dan pengaduan terhadap mereka di Pengadilan dibatalkan. Masalah ini hendaknya diselidiki secara lebih mendalam, sehingga orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban," tegasnya lagi.
Surat Gus Dur ini mendapatkan balasan dari MUI Kecamatan Haurgeulis pada 27 Mei 2005 yang menegaskan bahwa kasus ini pidana murni sesuai dengan KUHP pasal 156a, dan Pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Dr. Rabecca dalam kasus ini telah melakukan pemurtadan terhadap anak-anak Islam di Kecamatan Hargeulis," demikian surat yang ditandatangani oleh Ketua MUI setempat, KH Mundzir Mahmud, Sekretaris Asyrofin THS dan Ketua Tim Advokasi MUI setempat H. Eri Isnaeni, SH.
Akibat vonis itu, menurut laporan Maranatha Christian Jurnal yang beredar di Eropa dan Amerika Serikat bahwa ketiga ibu rumah tangga tersebut harus berpisah dengan anak-anak mereka.
Vonis sudah dijatuhkan dan dr Rebecca Laonita, Ratna Mala Bangun dan Ety Pangesti, ketiga guru sekolah minggu "Minggu Ceria" itu kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Indramayu, Jawa Barat.
tokh... mereka orang Kristen... menjalaninya dengan sukacita
Dan ada sekitar empat truk pendemo ketika vonis dijatuhkan yang berteriak "HUKUM PELAKU PEMURTADAN" dan yel-yel seru, dimulai dengan "ALLAHU AKBAR", "BUNUH REBEKKA", "LAKNAT REBEKKA", "HUKUM REBEKKA", "AWAS KALAU BERANI PULANG KE HAURGEULIS"...
Meskipun Indonesia bukan negara Islam... tetapi dengan mayoritas penduduk beragama Islam, hukum negara condong berpihak kepada keinginan umat Islam. Dan orang Kristen pun harus tunduk kepada hukum seperti itu. Bukan lantas mengakui bahwa hukum itu adalah hukum yang benar di hadapan Tuhan.
Bayangin saja, koruptor yang merugikan negara, itu dihukum paling satu-dua tahun.... ini dituduh memurtadkan (padahal tidak ada yang pindah agama).... dihukum tiga tahun. Kalau hukum seperti ini harus diakui benar di hadapan Tuhan... ya yang konyol yang mengakui Bang Abu. Tetapi tetap, karena ini hukum negara, orang Kristen harus tunduk.
Foxhound- SERSAN MAYOR
-
Posts : 612
Kepercayaan : Protestan
Location : Jakarta
Join date : 28.09.12
Reputation : 57
Re: Saksi Palsu atas Perkawinan seorang Janda.
dan apakah metode orang jaman dulu BERBEDA dengan metode masa kini?dalam pembuktian kasus dibutuhkan saksi,cek dan ricek,termasuk bukti.paman fox wrote:O sorry... Kalau kaitan itu yang anda maksudkan, ya sederhana, kalau ada bukti pemerkosaan, maka tersangka juga harus bisa membuktikan terbalik bukan hanya dengan modal saksi hidup, tetapi barang-barang bukti lainnya, bahwa ia memang menikahi janda tersebut. Kalau di jaman sekarang ya sebenarnya catatan sipil tersebut. Tetapi kalau di jaman dahulu, pasti ada yang bisa digunakan sebagai bukti. Kalau tidak bisa membuktikan... maka yang terbukti melakukan kekerasan seksual, itulah yang dihukum... tidak bisa lantas bawa dua orang saksi membenarkan tindakan kekerasan seksualnya.
Sebagai contoh saja. Orang Israel dari jaman baheula, wajib menyediakan tempat tinggal khusus bagi wanita yang dinikahinya. Yang kayak gitu, mungkin bisa dijadikan bukti.
hadits yang anda bawa kan gak sentuh bukti,tapi terkait dengan "manfaat" kesaksian.
dan pula sebagai bukti,al quran juga uda siapkan alat yang kurang lebih sama dengan israel baheula ;
65.6. Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu
dan kalimat miring yang dibawa oleh pemerkosa untuk kesaksian palsu tuh kan sebuah SIASAT dari pemerkosa agar lolos dari hukuman kecuali hakim gegabah menjatuhkan vonis yah gimana lagi..kan balik ke kemampuan hakim dalam meng-aplikasikan perangkat ayat/hadits.
sebaiknyah paman membawa kemari deh contoh kasus yang berevolusi...paman fox wrote:
Sebenarnya bang Abu, kalau jaman sekarang, kasusnya malah sudah berevolusi menjadi lebih parah... di bawah hukum Islam... korban pemerkosaan dipaksa mengaku sudah menikah dengan yang memerkosa, atau menghadapi honor killing. Atau dipaksa mau dinikahi (atau dinikahi lagi) oleh yang memerkosa.
Jadi, malah lebih parah dari contoh kasus yang saya ajukan... tidak perlu saksi...
islam adalah hukum agama dan mampu juga berperan sebagai hukum negara.paman fox wrote:Tidak sampai sejauh mengakui hukum Islam nya adalah petunjuk Tuhan-nya orang Kristen donk... dalam hal ini hukum Islam bertindak sebagai hukum agama, atau hukum negara?
Orang Kristen sebagai garam dan terang, memberikan teladan untuk tunduk pada hukum yang berlaku oleh penguasa. Tetapi sama juga seperti teladan yang ditunjukkan oleh Sadrakh Mesakh dan Abednego. Ketika penguasa memerintahkan mereka menyembah patung atau dibunuh.... mereka memilih dibunuh.
dan yang sayah tebalin,sayah pikir,uda beda konteks antara hukum dan keimanan.
dalam ungkapan sederhana,umat kristen adalah umat beruntung jika diayomi oleh sistem hukum yang bijaksana dan orang yang paling sial jika berada dibawah hukum rimba.
dan ini pendapat sayah terkait link paman ;
keluarga muslim yang anaknya iut di sekolah minggu tentu tau.dan kesalahan sebenarnyah ada di keluarga muslim (jika sayah harus mencari benar-salah)...azas praduga tak bersalah ;Mereka dikenakan tuduhan pasal 86 Undang Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya: "Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggungjawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)."
kaidah fikih yang berbunyi:
Asal dari pada hukum adalah bebasnya seseorang dari beban atau Tanggungan.
kaidah yang sayah gunakan (diantaranya);
Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Fudhail bin Ghazawan dari Ibnu Abi Nu'm dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu mengatakan; aku mendengar Abul Qasim Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Siapa yang menuduh budaknya berzina padahal ia tidak seperti yang diucapkannya, si penuduh akan didera pada hari kiamat terkecuali sebagaimana yang diucapkan (benar)." Imam Bukhari 6352
kamsut sayah,pelapor/penuduh harus dapat membuktikan dan hakim maupun MUI pun WAJIB berpegang pada azas praduga tak bersalah...
penyidik dan perangkat hukum lainnyah pun WAJIB berpegang pada hukum yang berlaku (jika hukum islam tidak digunakan)...
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Halaman 2 dari 2 • 1, 2
Similar topics
» Mirza Ghulam Ahmad “Kematian Yang Menjijikkan Untuk Seorang Nabi Palsu”
» jika duda atau janda berzina
» POLIGAMI: Nikahi Janda Beranak Yatim
» Janda tersangka Bom Boston mulai tinggalkan Islam
» Surat "Janda Putih" untuk Osama Bin Laden
» jika duda atau janda berzina
» POLIGAMI: Nikahi Janda Beranak Yatim
» Janda tersangka Bom Boston mulai tinggalkan Islam
» Surat "Janda Putih" untuk Osama Bin Laden
Halaman 2 dari 2
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik