larangan bernadzar
Halaman 1 dari 1 • Share
larangan bernadzar
larangan bernadzar, karena Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah melarangnya, beliau bersabda,
“Bahwa (nadzar) itu tidak mendatangkan kebaikan.”( Al-Bukhari (no. 6608) kitab Al-Qadar, Muslim (no. 1639) kitab An-Nadzr. )
Karena nadzar itu adalah pengharusan yang dilakukan seseorang atas dirinya yang sebenarnya itu bukan kewajibannya, dan karena terkadang sebagian orang yang bernadzar tidak memenuhi nadzarnya karena malas dan meremehkan, padahal saat itu ia akan terjerumus dalam akibat yang besar, yaitu sebagaimana firman Allah:
“Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah: "Sesung-guhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karunia-Nya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih". Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan ber-paling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.” (At-Taubah: 75-77).
Akibatnya sebagaimana yang bisa anda lihat adalah (Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.”)
Jika seseorang ingin beribadah kepada Allah, maka hendaklah ia merealisasikan itu tanpa harus dengan nadzar. Allah berfirman,
“Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah, "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sebenarnya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.” (An-Nur: 53).
Kesimpulannya, bahwa nadzar itu makruh. Sebagian ahlul ilmi berpendapat mengharamkannya karena adanya larangan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam (Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu , ia berkata: Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melarang nadzar, beliau bersabda (artinya): “Nadzar (itu) tidak dapat menangkal sesuatu apa pun, akan tetapi dengan itu dapat mengeluarkan dari yang kikir.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 6608 dalam kitab An-Nadzr, Muslim no. 1639 dalam kitab An-Nadzr).) , karena dalam nadzar itu terkandung pewajiban sesuatu atas diri sese-orang yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan karena terkadang orang malas melakukannya sehingga menghadapkan dirinya pada akibat yang besar itu. Kita berharap kepada Allah agar senantiasa memberikan keselamatan dan ‘afiah.
Adapun tentang orang ini yang bernadzar puasa sebulan, hendaknya ia memenuhi nadzarnya jika ia mampu melaksanakannya. Ia menjalaninya secara berturut-turut jika itu telah disyaratkan dalam pernyataannya atau niatnya, jika tidak disyaratkan demikian dalam pernyataannya atau niatnya, maka ia boleh melaksanakannya secara berturut-turut atau bertahap.
Ada masalah lain, yaitu bahwa sebagian orang mengaitkan nadzarnya dengan tercapainya sesuai yang diinginkan atau terhindarnya dari sesuatu yang tidak dikehendakinya. Ini seolah-oleh bahwa Allah tidak memberinya hal itu kecuali jika ia menadzarkan sesuatu pada Allah. Hal ini tidak pantas, karena sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala memberikan anugerah kepada anda tanpa mensyaratkan apa pun.
Maka hendaknya anda wahai saudaraku, jika anda menderita suatu penyakit, atau anda kehilangan harta, memohonlah kesembuhan kepada Allah dari penyakit tersebut, dan mohonlah kepada Allah agar mengembalikan yang hilang itu. Allah Subhannahu wa Ta'ala akan memberikan karunia-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Adapun jika anda mensyaratkan itu, maka seolah-olah Allah tidak menyembuhkan penyakit anda atau tidak mengembalikan yang hilang dari anda kecuali dengan syarat. Ini adalah suatu kebodohan. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )
“Bahwa (nadzar) itu tidak mendatangkan kebaikan.”( Al-Bukhari (no. 6608) kitab Al-Qadar, Muslim (no. 1639) kitab An-Nadzr. )
Karena nadzar itu adalah pengharusan yang dilakukan seseorang atas dirinya yang sebenarnya itu bukan kewajibannya, dan karena terkadang sebagian orang yang bernadzar tidak memenuhi nadzarnya karena malas dan meremehkan, padahal saat itu ia akan terjerumus dalam akibat yang besar, yaitu sebagaimana firman Allah:
“Dan di antara mereka ada orang yang berikrar kepada Allah: "Sesung-guhnya jika Allah memberikan sebahagian dari karunia-Nya kepada kami, pasti kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang shalih". Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebahagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan ber-paling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.” (At-Taubah: 75-77).
Akibatnya sebagaimana yang bisa anda lihat adalah (Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta.”)
Jika seseorang ingin beribadah kepada Allah, maka hendaklah ia merealisasikan itu tanpa harus dengan nadzar. Allah berfirman,
“Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah, jika kamu suruh mereka berperang, pastilah mereka akan pergi. Katakanlah, "Janganlah kamu bersumpah, (karena ketaatan yang diminta ialah) ketaatan yang sebenarnya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”.” (An-Nur: 53).
Kesimpulannya, bahwa nadzar itu makruh. Sebagian ahlul ilmi berpendapat mengharamkannya karena adanya larangan Nabi Shalallaahu alaihi wasalam (Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu , ia berkata: Nabi Shalallaahu alaihi wasalam melarang nadzar, beliau bersabda (artinya): “Nadzar (itu) tidak dapat menangkal sesuatu apa pun, akan tetapi dengan itu dapat mengeluarkan dari yang kikir.” (Dikeluarkan oleh Al-Bukhari no. 6608 dalam kitab An-Nadzr, Muslim no. 1639 dalam kitab An-Nadzr).) , karena dalam nadzar itu terkandung pewajiban sesuatu atas diri sese-orang yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan karena terkadang orang malas melakukannya sehingga menghadapkan dirinya pada akibat yang besar itu. Kita berharap kepada Allah agar senantiasa memberikan keselamatan dan ‘afiah.
Adapun tentang orang ini yang bernadzar puasa sebulan, hendaknya ia memenuhi nadzarnya jika ia mampu melaksanakannya. Ia menjalaninya secara berturut-turut jika itu telah disyaratkan dalam pernyataannya atau niatnya, jika tidak disyaratkan demikian dalam pernyataannya atau niatnya, maka ia boleh melaksanakannya secara berturut-turut atau bertahap.
Ada masalah lain, yaitu bahwa sebagian orang mengaitkan nadzarnya dengan tercapainya sesuai yang diinginkan atau terhindarnya dari sesuatu yang tidak dikehendakinya. Ini seolah-oleh bahwa Allah tidak memberinya hal itu kecuali jika ia menadzarkan sesuatu pada Allah. Hal ini tidak pantas, karena sesungguhnya Allah Subhannahu wa Ta'ala memberikan anugerah kepada anda tanpa mensyaratkan apa pun.
Maka hendaknya anda wahai saudaraku, jika anda menderita suatu penyakit, atau anda kehilangan harta, memohonlah kesembuhan kepada Allah dari penyakit tersebut, dan mohonlah kepada Allah agar mengembalikan yang hilang itu. Allah Subhannahu wa Ta'ala akan memberikan karunia-Nya kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Adapun jika anda mensyaratkan itu, maka seolah-olah Allah tidak menyembuhkan penyakit anda atau tidak mengembalikan yang hilang dari anda kecuali dengan syarat. Ini adalah suatu kebodohan. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Larangan Melakukan Bid'ah
» Larangan Melakukan Bid'ah
» Larangan Berpacaran
» Larangan sholat
» larangan berpakaian isbal
» Larangan Melakukan Bid'ah
» Larangan Berpacaran
» Larangan sholat
» larangan berpakaian isbal
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik