sholat di masjid yang ada makamnya
Halaman 1 dari 1 • Share
sholat di masjid yang ada makamnya
Shalat di masjid yang ada makamnya, bisa digolongkan menjadi dua:
Pertama: Makam tersebut lebih dulu ada sebelum masjid. Maksudnya, masjid dibangun di atas kuburan. Maka, masjid ini wajib ditinggalkan dan tidak boleh shalat di sana. Adapun orang yang membangunnya wajib menghancurkan masjid itu, jika dia tidak mau, maka penguasa kaum muslimin berkewajiban menghancurkan masjid itu.
Kedua: Masjid lebih dulu ada sebelum makam. Maksudnya, ada mayit yang dikuburkan di sana setelah terbangunnya sebuah masjid. (jika demikian keadaannya), maka makam tersebut wajib digali dan mayit diangkat, dan dimakamkan di tempat pemakaman umum. Sedangkan mengenai masjidnya, maka bisa dipakai shalat, dengan syarat, makam tidak berada di depan orang yang shalat, karena Nabi SAW melarang shalat menghadap kuburan.
Adapun mengenai makam Nabi SAW yang dimasukkan ke dalam lokasi Masjid Nabawi, maka sebagaimana diketahui, masjid nabawi dibangun sebelum beliau SAW wafat sehingga ia tidak dibangun di atas kuburan. Demikian juga, diketahui bahwa nabi SAW tidak dimakamkan di dalamnya (masjid). Beliau SAW dimakamkan di rumahnya yang terpisah dari masjid Nabawi.
Pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik, dia mengirim surat kepada gubernur Madinah, Umar bin Abdul Aziz pada tahun 88 Hijriyah, supaya menghancurkan (merenovasi) masjid Nabawi dan memasukkan kamar para istri Nabi SAW (ke dalam masjid). Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan masyarakat dan para Ulama Ahli Fiqh, lalu Umar membacakan surat dari Amirul Mukminin, al-Walid. (setelah mendengarnya), mereka merasa keberatan. Mereka menyatakan, “Membiarkannya dalam kondisi asli lebih banyak faidahnya.”
Dan diriwayatkan, bahwa Sa’id bin Musyyib mengingkari pelebaran masjid yang memasukkan tempat tinggal Aisyah RA. Seakan dia khawatir, (perbuatan ini termasuk) menjadikan kuburan sebagai masjid. Lalu Umar bin Abdul Aziz menyampaikan perihal ini dengan mengirim surat kepada Amirul Mukminin, al-Walid
Al-Walid membalasnya dan memerintahkannya agar melaksanakan perintahnya (semula). Dengan begitu, Umar tidak memiliki andil dalam hal ini.
(Dari uraian ini), anda dapat mengetahui, bahwa makam Nabi SAW tidak diletakkan di masjid, dan tidak dibangun masjid diatasnya. Maka disini, tidak ada hujjah (argumen) bagi seseorang untuk memperbolehkan menguburkan di masjid, atau membagun masjid di atas makam.
Dalam hadits yang sah dari Nabi SAW, beliau bersabda yang artinya, ”Laknat Allah atas orang-orang yahudhi dan Nashara mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka menjadi masjid.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Beliau SAW menyampaikan hal ini, padahal beliau SAW menjelang ajal, sebagai peringatan kepada umatnya dari perbuatan yang menyamai Yahudi dan Nashrani.
Dan tatkala Ummu Salamah menceritakan kepada beliau SAW tentang gereja yang dilihatnya di Habasyah, dan tentang gambar-gambar yang ada di dalamnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ” Mereka ini, jika ada orang shalih di kalangan mereka yang meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya. Mareka itu adalah seburuk-buruk makluk di sisi Allah.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA bahwasanya Nabi SAW bersabda yang artinya, “Sesungguhnya di antara seburuk-buruk manusia ialah orang yang mendapatkan hari kiamat sedangkan mereka dalam keadaaan hidup dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid. (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang baik)
Dan seorang mukmin, (tentu) tidak akan mau mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan tidak akan mau menjadi makhluk terburuk.
(SUMBER: Majalah as-Sunnah sebagai yang terjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, Jld. XII/372-374)
Pertama: Makam tersebut lebih dulu ada sebelum masjid. Maksudnya, masjid dibangun di atas kuburan. Maka, masjid ini wajib ditinggalkan dan tidak boleh shalat di sana. Adapun orang yang membangunnya wajib menghancurkan masjid itu, jika dia tidak mau, maka penguasa kaum muslimin berkewajiban menghancurkan masjid itu.
Kedua: Masjid lebih dulu ada sebelum makam. Maksudnya, ada mayit yang dikuburkan di sana setelah terbangunnya sebuah masjid. (jika demikian keadaannya), maka makam tersebut wajib digali dan mayit diangkat, dan dimakamkan di tempat pemakaman umum. Sedangkan mengenai masjidnya, maka bisa dipakai shalat, dengan syarat, makam tidak berada di depan orang yang shalat, karena Nabi SAW melarang shalat menghadap kuburan.
Adapun mengenai makam Nabi SAW yang dimasukkan ke dalam lokasi Masjid Nabawi, maka sebagaimana diketahui, masjid nabawi dibangun sebelum beliau SAW wafat sehingga ia tidak dibangun di atas kuburan. Demikian juga, diketahui bahwa nabi SAW tidak dimakamkan di dalamnya (masjid). Beliau SAW dimakamkan di rumahnya yang terpisah dari masjid Nabawi.
Pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik, dia mengirim surat kepada gubernur Madinah, Umar bin Abdul Aziz pada tahun 88 Hijriyah, supaya menghancurkan (merenovasi) masjid Nabawi dan memasukkan kamar para istri Nabi SAW (ke dalam masjid). Umar bin Abdul Aziz mengumpulkan masyarakat dan para Ulama Ahli Fiqh, lalu Umar membacakan surat dari Amirul Mukminin, al-Walid. (setelah mendengarnya), mereka merasa keberatan. Mereka menyatakan, “Membiarkannya dalam kondisi asli lebih banyak faidahnya.”
Dan diriwayatkan, bahwa Sa’id bin Musyyib mengingkari pelebaran masjid yang memasukkan tempat tinggal Aisyah RA. Seakan dia khawatir, (perbuatan ini termasuk) menjadikan kuburan sebagai masjid. Lalu Umar bin Abdul Aziz menyampaikan perihal ini dengan mengirim surat kepada Amirul Mukminin, al-Walid
Al-Walid membalasnya dan memerintahkannya agar melaksanakan perintahnya (semula). Dengan begitu, Umar tidak memiliki andil dalam hal ini.
(Dari uraian ini), anda dapat mengetahui, bahwa makam Nabi SAW tidak diletakkan di masjid, dan tidak dibangun masjid diatasnya. Maka disini, tidak ada hujjah (argumen) bagi seseorang untuk memperbolehkan menguburkan di masjid, atau membagun masjid di atas makam.
Dalam hadits yang sah dari Nabi SAW, beliau bersabda yang artinya, ”Laknat Allah atas orang-orang yahudhi dan Nashara mereka telah menjadikan kuburan para Nabi mereka menjadi masjid.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Beliau SAW menyampaikan hal ini, padahal beliau SAW menjelang ajal, sebagai peringatan kepada umatnya dari perbuatan yang menyamai Yahudi dan Nashrani.
Dan tatkala Ummu Salamah menceritakan kepada beliau SAW tentang gereja yang dilihatnya di Habasyah, dan tentang gambar-gambar yang ada di dalamnya, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, ” Mereka ini, jika ada orang shalih di kalangan mereka yang meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya. Mareka itu adalah seburuk-buruk makluk di sisi Allah.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Dan diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA bahwasanya Nabi SAW bersabda yang artinya, “Sesungguhnya di antara seburuk-buruk manusia ialah orang yang mendapatkan hari kiamat sedangkan mereka dalam keadaaan hidup dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid. (HR. Imam Ahmad dengan sanad yang baik)
Dan seorang mukmin, (tentu) tidak akan mau mengikuti jalan orang-orang Yahudi dan Nashrani, dan tidak akan mau menjadi makhluk terburuk.
(SUMBER: Majalah as-Sunnah sebagai yang terjemahkan dari Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, Jld. XII/372-374)
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» Inilah kebesaran ALLAH yang Nyata, VIDEO> KESAKSIAN KEAJAIBAN MASJID-MASJID DI ACEH PASCA TSUNAMI
» orang yang meremehkan Sholat
» hal yang dimakruhkan dalam sholat
» hal yang mengganggu konsentrasi orang sholat
» bagaimana cara mengganti sholat yang tertinggal
» orang yang meremehkan Sholat
» hal yang dimakruhkan dalam sholat
» hal yang mengganggu konsentrasi orang sholat
» bagaimana cara mengganti sholat yang tertinggal
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik