hal yang mengganggu konsentrasi orang sholat
Halaman 1 dari 1 • Share
hal yang mengganggu konsentrasi orang sholat
Orang yang sedang sholat berarti sedang bermunajat kepada Rabbnya, mengingat dengan menyebut-Nya, berdoa, mengagungkan dan memuji kebesaran-Nya. Maka selayaknya seorang muslim tidak mengganggu kekhusyu'an saudaranya yang sedang bermunajat tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamketika sedang beri'tikaf telah bersabda, artinya,
"Ketahuilah bahwa setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lainnya." (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani). Dan mengganggu atau menyakiti kaum muslimin secara umum adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya,
"Barang siapa yang mengganggu orang-orang muslim di jalan mereka maka laknat mereka pasti akan menimpanya."
Maka tidak diragukan lagi bahwa mengganggu sesama muslim di dalam masjid dan membuat keributan di sekitar orang yang sedang shalat atau sedang berdzikir adalah perbuatan yang dilarang. Perbuatan tersebut termasuk kemungkaran yang besar, karena akan menumbuhkan sikap meremehkan kemuliaan masjid dan orang-orang yang sedang beribadah di dalamnya.
Di bawah ini ada beberapa hal yang merupakan bentuk dari perilaku yang dapat mengganggu sesama muslim tatkala berada di dalam masjid. Diharapkan dengan menyebutkannya dapat menjadi peringatan bagi kita semua agar senantiasa berhati-hati dan menajuhinya.
Melangkahi Pundak
Melangkahi pundak merupakan salah satu bentuk menyakiti perasaan atau mengganggu orang yang (akan) shalat, terutama pada hari Jum'at atau di masjid yang penuh dengan jama'ah. Lebih tidak sopan lagi bila dalam mengangkat kaki sejajar atau di atas kepala jama'ah yang dia lewati. Kasus ini biasanya terjadi ketika sebelum iqamah dan shaf bagian depan telah terisi penuh atau sudah tidak ada celah lagi, sementara yang bersangkutan datang terlambat dan memaksakan diri ingin berada di shaf awal.
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampada hari Jum'at melihat seseorang melangkahi pundak saudaranya yang lain, maka beliau menegurnya dan bersabda, artinya, "Duduklah kamu, susungguhnya kamu telah mengganggunya."
Hadits ini merupakan hadits yang paling keras dari hadits-hadits lainnya yang menyinggung permasalahan ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath. Dalam sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhudisebutkan dengan jelas tentang gugurnya pahala Jum'at bagi yang melangkahi pundak orang lain. Ibnu Wahab salah seorang parawi hadits tersebut menyatakan bahwa makna dari hadits ini adalah, sholat yang dilakukan hukumnya tetap sah namun dia tidak mendapatkan keutamaan Jum'at. (Fathul Bari 2/414)
Hadits di atas meskipun terjadi dalam shalat Jum'at, namun bukan berarti larangan hanya berlaku pada hari tersebut. Penyebutan dengan hari Jum'at karena pada umumnya pada hari tersebut banyak kaum muslimin yang hadir di masjid. Ini dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Sungguh engkau telah mengganggu," dan mengganggu sesama muslim dilarang setiap waktu bukan pada hari Jum'at saja.
Telah berkata al-Imam an-Nawawi, "Orang yang masuk masjid, baik pada hari Jum'at atau selainnya dilarang melangkahi tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat)." (al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab 4/546)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan, "Tidak boleh bagi siapa saja melangkahi pundak seorang muslim untuk mendapatkan shaf pertama jika di dekatnya tidak ada celah yang dapat diisi baik pada hari Jum'at atau lainnya. Karena hal itu merupakan perbuatan zhalim dan kedurhakaan kepada Allahsubhanahu wata’ala.(al-Ikhtiyarat hal 87).
Sebagian ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal ini boleh seseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan menutup celah yang kosong. Wallahu a'lam.
Mendesak Orang Lain ketika Shalat
Tidak diragukan lagi bahwa terlalu berdesakan ketika shalat menyebabkan hilang atau berkurangnya kekhusyu'an. Pemandangan seperti ini terjadi khususnya pada hari Jum'at, ketika malam bulan Ramadhan dan semisalnya. Kesalahan ini biasanya dilakukan oleh orang yang datang terlambat namun ingin berada di shaf depan, bahkan tak segan-segan menerobos shaf dengan menggunakan kekuatan ototnya.
Terlalu berdesakan akan menyebabkan orang tidak dapat meletakkan kedua tangannya di dada dengan baik ketika shalat, dan menyebabkan saling berhimpitan terutama ketika sedang duduk atau tahiyat. Dan yang jelas sikap nylonong atau menerobos shaf yang sudah rapat adalah perbuatan merebut hak orang lain dan tidak menghormati jama'ah yang datang lebih awal. Memang benar shaf awal adalah sangat utama, namun mengganggu sesama muslim adalah perbuatan haram. Dan meninggalkan yang haram harus didahulukan daripada mengejar keutamaan.
Yang dituntut bagi seorang muslim adalah hendaknya melapangkan shaf untuk orang lain apabila memungkinkan. Jangan sampai mangambil tempat melebihi dari kebutuhannya dan merasa berat untuk memberi tempat kepada saudaranya padahal masih memungkinkan. Namun bagi yang datang lebih belakang atau terlambat juga harus bersikap toleran dan lemah lembut kepada saudaranya. Hendaknya jangan membuat sempit tempat saudaranya jika shaf tersebut memang sudah tidak mungkin lagi untuk diisi. Islam mengajarkan agar seseorang duduk di belakang atau tempat mana saja yang kosong apabila sudah tidak ada tempat lagi untuk diduduki.
Membaca al-Qur'an dengan Suara Keras
Membaca al-Qur'an di dalam masjid dengan suara keras, selain mengganggu orang yang sedang shalat juga mengganggu orang lain yang sedang membaca al-Qur'an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan itu melalui sebuah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhudia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberi'tikaf di dalam masjid, beliau mendengar para shahabat membaca al-Qur'an dengan suara keras, maka beliau bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian mengeraskan suara di atas yang lain dalam membaca al-Qur'an, atau beliau bersabda, "di dalam shalat." (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh bagi siapa pun mengeraskan suara ketika membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat, terutama ketika di dalam masjid karena hal itu dapat mengganggu orang lain." Dan ketika ditanya tentang mengeraskan bacaan al-Qur'an di dalam masjid, beliau menjawab, "Segala perbuatan yang bisa mengganggu orang yang berada di dalam masjid atau yang mengarah pada perbuatan itu maka hal itu terlarang, wallahu a'lam.( al-Fatawa 23/61)
Adapun membaca dengan bersuara namun tidak terlalu keras dan tidak mengganggu orang lain maka hal itu dibolehkan sebagaimana banyak tersebut di dalam hadits. Terutama jika yang bersangkutan merasa aman dari perbuatan riya'. Bahkan bisa jadi merupakan keharusan apabila dalam rangka belajar al-Qur'an. Karena tidak diragukan lagi bahwa mengeraskan bacaan dalam kondisi ini akan menggugah hati, menambah semangat dan memberikan manfaat bagi orang lain yang mendengarkannya. (at-Tibyan, an-Nawawi hal 71)
Dalam shalat malam juga diboleh- kan mengeraskan bacaan selagi dapat menjaga diri dari riya'. Aisyahradhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang membaca sebuah surat dari al-Qur'an pada suatu malam, beliau bersabda, "Semoga Allah merahmatinya, sungguh bacaannya itu telah mengingatkanku pada ayat ini dan ini yang sebelumnya saya kira bagian dari surat ini dan ini." (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Lewat di Depan Orang Shalat
Berjalan di depan orang shalat di antara dia dan sutrah (pembatas)nya adalah perbuatan haram, karena mengganggu dan mengacaukan konsentrasinya dalam bermunajat kepada Allah subhanahu wata’ala. Perbuatan ini dilarang dengan keras dan pelakunya mendapatkan ancaman yang sangat berat, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa berdiri selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, perawi tidak tahu persis-red)adalah lebih baik daripada lewat di hadapan orang yang sedang shalat.
Oleh karena itu dibolehkan bagi yang sedang shalat untuk mencegah orang yang akan melewatinya, jika sekiranya masih ada jalan lain yang memungkinkan untuk dilewati. Karena dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhuRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, artinya,
"Jika salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah (yang menghalangi) orang (untuk lewat), lalu ada seseorang yang mau melewatinya maka tahanlah dia. Apabila menolak maka lawanlah dia karena dia adalah syetan." (HR.al-Bukhari dan Muslim)
Berbicara Dengan Suara Keras
Hal ini terjadi ketika sekelompok orang khususnya para pemuda terlibat dalam sebuah pembicaraan. Ketika iqamah telah dikumandangkan mereka tidak segera menyelesaikan pembicaraan namun tetap melanjutkannya sehingga terlambat bertakbiratul ihram dan membaca al-Fatihah bersama imam. Ketika imam sudah mendekati rukuk barulah mereka menuju shaf untuk menyusul shalat.
Sikap ini dari satu sisi merupakan bentuk meremehkan terhadap shalat dan di sisi lain akan mengganggu saudara-saudara mereka yang sedang shalat. Jika orang yang sedang shalat sunnah diperintahkan untuk membatal kannya ketika sudah iqamah (jika diperkirakan ketinggalan takbiratul ihram,red) maka bagaimana lagi hanya sekedar mengobrol?
Memang benar seseorang yang mendapatkan ruku’ dihitung telah mendapatkan satu raka'at, namun itu bagi orang yang benar-benar telambat, bukan sengaja mengulurnya sedang dia berada di masjid dan mengetahui dimulainya shalat. Mengenai hukum orang yang melakukan perbuatan demikian maka ada perbedaan apakah dia terhitung mendapatkan raka’at atau tidak. Saya (penulis,red) lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa orang yang tidak membaca al-Fatihah karena menyepelekan dan sibuk dengan obrolan maka raka’atnya batal, sehingga tidak terhitung medapatkan satu rakaat. Karena dia telah melanggar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya, "Tidaklah dijadikan seorang imam kecuali untuk diikuti, maka jika dia bertakbir bertakbirlah kalian semua."
Dan orang tersebut tidak bertakbir setelah imam bertakbir, tidak membaca iftitah dan al-Fatihah padahal dia punya kesempatan untuk itu. Maka dengan demikian, rakaat apa yang telah dia kerjakan, dan shalat model apa yang dia lakukan? Wallahu a’lam bish shawab
Sumber: “Ahkam Hudhur al-Masajid”, Abdullah bin Shalih al-Fauzan, edisi Indonesia “Adab Masuk Masjid” Pustaka Azzam(hal 161-168) dengan penyesuaian bahasa.
"Ketahuilah bahwa setiap dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lainnya." (HR Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan al-Albani). Dan mengganggu atau menyakiti kaum muslimin secara umum adalah perbuatan yang dilarang, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya,
"Barang siapa yang mengganggu orang-orang muslim di jalan mereka maka laknat mereka pasti akan menimpanya."
Maka tidak diragukan lagi bahwa mengganggu sesama muslim di dalam masjid dan membuat keributan di sekitar orang yang sedang shalat atau sedang berdzikir adalah perbuatan yang dilarang. Perbuatan tersebut termasuk kemungkaran yang besar, karena akan menumbuhkan sikap meremehkan kemuliaan masjid dan orang-orang yang sedang beribadah di dalamnya.
Di bawah ini ada beberapa hal yang merupakan bentuk dari perilaku yang dapat mengganggu sesama muslim tatkala berada di dalam masjid. Diharapkan dengan menyebutkannya dapat menjadi peringatan bagi kita semua agar senantiasa berhati-hati dan menajuhinya.
Melangkahi Pundak
Melangkahi pundak merupakan salah satu bentuk menyakiti perasaan atau mengganggu orang yang (akan) shalat, terutama pada hari Jum'at atau di masjid yang penuh dengan jama'ah. Lebih tidak sopan lagi bila dalam mengangkat kaki sejajar atau di atas kepala jama'ah yang dia lewati. Kasus ini biasanya terjadi ketika sebelum iqamah dan shaf bagian depan telah terisi penuh atau sudah tidak ada celah lagi, sementara yang bersangkutan datang terlambat dan memaksakan diri ingin berada di shaf awal.
Suatu saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallampada hari Jum'at melihat seseorang melangkahi pundak saudaranya yang lain, maka beliau menegurnya dan bersabda, artinya, "Duduklah kamu, susungguhnya kamu telah mengganggunya."
Hadits ini merupakan hadits yang paling keras dari hadits-hadits lainnya yang menyinggung permasalahan ini, sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath. Dalam sebuah riwayat marfu' dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhudisebutkan dengan jelas tentang gugurnya pahala Jum'at bagi yang melangkahi pundak orang lain. Ibnu Wahab salah seorang parawi hadits tersebut menyatakan bahwa makna dari hadits ini adalah, sholat yang dilakukan hukumnya tetap sah namun dia tidak mendapatkan keutamaan Jum'at. (Fathul Bari 2/414)
Hadits di atas meskipun terjadi dalam shalat Jum'at, namun bukan berarti larangan hanya berlaku pada hari tersebut. Penyebutan dengan hari Jum'at karena pada umumnya pada hari tersebut banyak kaum muslimin yang hadir di masjid. Ini dikuatkan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, "Sungguh engkau telah mengganggu," dan mengganggu sesama muslim dilarang setiap waktu bukan pada hari Jum'at saja.
Telah berkata al-Imam an-Nawawi, "Orang yang masuk masjid, baik pada hari Jum'at atau selainnya dilarang melangkahi tengkuk saudaranya, kecuali jika sangat terpaksa (darurat)." (al-Majmu' syarh al-Muhadzdzab 4/546)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga mengatakan, "Tidak boleh bagi siapa saja melangkahi pundak seorang muslim untuk mendapatkan shaf pertama jika di dekatnya tidak ada celah yang dapat diisi baik pada hari Jum'at atau lainnya. Karena hal itu merupakan perbuatan zhalim dan kedurhakaan kepada Allahsubhanahu wata’ala.(al-Ikhtiyarat hal 87).
Sebagian ulama mengatakan makruh perbuatan ini, dan sebagian yang lain mengharamkannya sebagaimana dikatakan al-Imam an-Nawawi dan Syaikhul Islam. Namun keharaman ini dikecualikan jika orang yang datang lebih dahulu tidak menempati shaf awal, dan membiarkan shaf depan ada celah. Maka dalam hal ini boleh seseorang melangkahi pundak dalam rangka menyempurnakan shaf dan menutup celah yang kosong. Wallahu a'lam.
Mendesak Orang Lain ketika Shalat
Tidak diragukan lagi bahwa terlalu berdesakan ketika shalat menyebabkan hilang atau berkurangnya kekhusyu'an. Pemandangan seperti ini terjadi khususnya pada hari Jum'at, ketika malam bulan Ramadhan dan semisalnya. Kesalahan ini biasanya dilakukan oleh orang yang datang terlambat namun ingin berada di shaf depan, bahkan tak segan-segan menerobos shaf dengan menggunakan kekuatan ototnya.
Terlalu berdesakan akan menyebabkan orang tidak dapat meletakkan kedua tangannya di dada dengan baik ketika shalat, dan menyebabkan saling berhimpitan terutama ketika sedang duduk atau tahiyat. Dan yang jelas sikap nylonong atau menerobos shaf yang sudah rapat adalah perbuatan merebut hak orang lain dan tidak menghormati jama'ah yang datang lebih awal. Memang benar shaf awal adalah sangat utama, namun mengganggu sesama muslim adalah perbuatan haram. Dan meninggalkan yang haram harus didahulukan daripada mengejar keutamaan.
Yang dituntut bagi seorang muslim adalah hendaknya melapangkan shaf untuk orang lain apabila memungkinkan. Jangan sampai mangambil tempat melebihi dari kebutuhannya dan merasa berat untuk memberi tempat kepada saudaranya padahal masih memungkinkan. Namun bagi yang datang lebih belakang atau terlambat juga harus bersikap toleran dan lemah lembut kepada saudaranya. Hendaknya jangan membuat sempit tempat saudaranya jika shaf tersebut memang sudah tidak mungkin lagi untuk diisi. Islam mengajarkan agar seseorang duduk di belakang atau tempat mana saja yang kosong apabila sudah tidak ada tempat lagi untuk diduduki.
Membaca al-Qur'an dengan Suara Keras
Membaca al-Qur'an di dalam masjid dengan suara keras, selain mengganggu orang yang sedang shalat juga mengganggu orang lain yang sedang membaca al-Qur'an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang perbuatan itu melalui sebuah hadits dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhudia berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallamberi'tikaf di dalam masjid, beliau mendengar para shahabat membaca al-Qur'an dengan suara keras, maka beliau bersabda, "Ketahuilah sesungguhnya masing-masing dari kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian mengeraskan suara di atas yang lain dalam membaca al-Qur'an, atau beliau bersabda, "di dalam shalat." (HR.Ahmad dan Abu Dawud)
Syaikhul Islam berkata, "Tidak boleh bagi siapa pun mengeraskan suara ketika membaca baik di dalam shalat maupun di luar shalat, terutama ketika di dalam masjid karena hal itu dapat mengganggu orang lain." Dan ketika ditanya tentang mengeraskan bacaan al-Qur'an di dalam masjid, beliau menjawab, "Segala perbuatan yang bisa mengganggu orang yang berada di dalam masjid atau yang mengarah pada perbuatan itu maka hal itu terlarang, wallahu a'lam.( al-Fatawa 23/61)
Adapun membaca dengan bersuara namun tidak terlalu keras dan tidak mengganggu orang lain maka hal itu dibolehkan sebagaimana banyak tersebut di dalam hadits. Terutama jika yang bersangkutan merasa aman dari perbuatan riya'. Bahkan bisa jadi merupakan keharusan apabila dalam rangka belajar al-Qur'an. Karena tidak diragukan lagi bahwa mengeraskan bacaan dalam kondisi ini akan menggugah hati, menambah semangat dan memberikan manfaat bagi orang lain yang mendengarkannya. (at-Tibyan, an-Nawawi hal 71)
Dalam shalat malam juga diboleh- kan mengeraskan bacaan selagi dapat menjaga diri dari riya'. Aisyahradhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendengar seseorang membaca sebuah surat dari al-Qur'an pada suatu malam, beliau bersabda, "Semoga Allah merahmatinya, sungguh bacaannya itu telah mengingatkanku pada ayat ini dan ini yang sebelumnya saya kira bagian dari surat ini dan ini." (HR.al-Bukhari dan Muslim).
Lewat di Depan Orang Shalat
Berjalan di depan orang shalat di antara dia dan sutrah (pembatas)nya adalah perbuatan haram, karena mengganggu dan mengacaukan konsentrasinya dalam bermunajat kepada Allah subhanahu wata’ala. Perbuatan ini dilarang dengan keras dan pelakunya mendapatkan ancaman yang sangat berat, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa berdiri selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, perawi tidak tahu persis-red)adalah lebih baik daripada lewat di hadapan orang yang sedang shalat.
Oleh karena itu dibolehkan bagi yang sedang shalat untuk mencegah orang yang akan melewatinya, jika sekiranya masih ada jalan lain yang memungkinkan untuk dilewati. Karena dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhuRasulullah shallallahu ‘alaihi wasallambersabda, artinya,
"Jika salah seorang diantara kalian shalat menghadap sutrah (yang menghalangi) orang (untuk lewat), lalu ada seseorang yang mau melewatinya maka tahanlah dia. Apabila menolak maka lawanlah dia karena dia adalah syetan." (HR.al-Bukhari dan Muslim)
Berbicara Dengan Suara Keras
Hal ini terjadi ketika sekelompok orang khususnya para pemuda terlibat dalam sebuah pembicaraan. Ketika iqamah telah dikumandangkan mereka tidak segera menyelesaikan pembicaraan namun tetap melanjutkannya sehingga terlambat bertakbiratul ihram dan membaca al-Fatihah bersama imam. Ketika imam sudah mendekati rukuk barulah mereka menuju shaf untuk menyusul shalat.
Sikap ini dari satu sisi merupakan bentuk meremehkan terhadap shalat dan di sisi lain akan mengganggu saudara-saudara mereka yang sedang shalat. Jika orang yang sedang shalat sunnah diperintahkan untuk membatal kannya ketika sudah iqamah (jika diperkirakan ketinggalan takbiratul ihram,red) maka bagaimana lagi hanya sekedar mengobrol?
Memang benar seseorang yang mendapatkan ruku’ dihitung telah mendapatkan satu raka'at, namun itu bagi orang yang benar-benar telambat, bukan sengaja mengulurnya sedang dia berada di masjid dan mengetahui dimulainya shalat. Mengenai hukum orang yang melakukan perbuatan demikian maka ada perbedaan apakah dia terhitung mendapatkan raka’at atau tidak. Saya (penulis,red) lebih condong kepada pendapat yang menyatakan bahwa orang yang tidak membaca al-Fatihah karena menyepelekan dan sibuk dengan obrolan maka raka’atnya batal, sehingga tidak terhitung medapatkan satu rakaat. Karena dia telah melanggar sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, artinya, "Tidaklah dijadikan seorang imam kecuali untuk diikuti, maka jika dia bertakbir bertakbirlah kalian semua."
Dan orang tersebut tidak bertakbir setelah imam bertakbir, tidak membaca iftitah dan al-Fatihah padahal dia punya kesempatan untuk itu. Maka dengan demikian, rakaat apa yang telah dia kerjakan, dan shalat model apa yang dia lakukan? Wallahu a’lam bish shawab
Sumber: “Ahkam Hudhur al-Masajid”, Abdullah bin Shalih al-Fauzan, edisi Indonesia “Adab Masuk Masjid” Pustaka Azzam(hal 161-168) dengan penyesuaian bahasa.
keroncong- KAPTEN
-
Age : 70
Posts : 4535
Kepercayaan : Islam
Location : di rumah saya
Join date : 09.11.11
Reputation : 67
Similar topics
» orang yang meremehkan Sholat
» tatacara thaharah dan sholat orang yang sakit
» sholat di rumah orang kristen
» takut mengganggu ritual nyepi MUI Bali menghimbau umat islam sholat jum'at di rumah
» terkait orang-orang yang serumpun dengan orang-orang negara Indonesia
» tatacara thaharah dan sholat orang yang sakit
» sholat di rumah orang kristen
» takut mengganggu ritual nyepi MUI Bali menghimbau umat islam sholat jum'at di rumah
» terkait orang-orang yang serumpun dengan orang-orang negara Indonesia
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik