Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
Halaman 1 dari 3 • Share
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
MOhon pencerahan nih Ichwan sekalian...
AlhamduLiLLah, Kehidupan ISLAM saya sangat indah dan baik saja sampe sekarang dan Insya aLLoh sampe maut nanti!
suatu ketika saya harus menghadapi beberapa teman saya yang mengkomentari soal perlakuan kita (muslim) terhadap orang yang sudah mati dan di kuburkan seperti Tahlilan, dimana seperti Ichwan semua tahu jika kita mengadakan majelis Tahlil untuk orang yang sudah meninggal bagaimananya mungkin sudah tidak perlu di paparkan. Tapi beberapa teman saya itu mengkomentari seolah mereka tidak suka/setuju/menganggap Tahlilan itu adalah cara yang benar dalam ajaran ISLAM sendiri. Padahal menurut saya itu sangat baik (saya tidak tahu alasannya secara hukum islam, tapi ini menurut saya Lho..)karena dalam mejelis itu kan jelas, kita sedang ber Tahlil-tahmid-tasbih dan segala macam pujian kepada alloh kita ucapkan di dalamnya. Setelah itupun di lanjutkan dengan pengiriman/penghadiahan aL-Fatihah kepada Junjungan KhotaminNabi Muhammad SAW di teruskan dengan pembacaan surrah Yaasiin dan pemanjatan doa yg di tujukan kepada si Almarhum/ah dan pemanjatan doa yg di tujukan kepada Hadirin sekalian di majelis. Apa itu menyalahi Hukum ? mohon dengan sangat pencerahannya...
Dan, ketika kita mengamalkan Dzikr seperti Lafadh Alloh/Sifat alloh/Adzikr lain yang memang secara saya belajar dengan seorang yg alim(mengetahui) di kabarkan mempunyai Faedah" tertentu seperti mendapatkan rezekiy, memantapkan posisi dalam pekerjaan, meluluhkan atasan (kasarnya mah, 'Nyupang' orang Islam ya lewat Adzikr).
atu jika kita mngharapkan jodoh soleh/solehah, anak soleh/solehah, mengharapkan kelancaran Usaha dan kesuksesan usaha dan semuanya dengan Dzikr itu...
Apakah itu nyrempet-nyrempet hukum dalam arti negativ ?
Monggo Ichwan yang mengetahuinya dan yang memounyai Opini Maknyus!!
AlhamduLiLLah, Kehidupan ISLAM saya sangat indah dan baik saja sampe sekarang dan Insya aLLoh sampe maut nanti!
suatu ketika saya harus menghadapi beberapa teman saya yang mengkomentari soal perlakuan kita (muslim) terhadap orang yang sudah mati dan di kuburkan seperti Tahlilan, dimana seperti Ichwan semua tahu jika kita mengadakan majelis Tahlil untuk orang yang sudah meninggal bagaimananya mungkin sudah tidak perlu di paparkan. Tapi beberapa teman saya itu mengkomentari seolah mereka tidak suka/setuju/menganggap Tahlilan itu adalah cara yang benar dalam ajaran ISLAM sendiri. Padahal menurut saya itu sangat baik (saya tidak tahu alasannya secara hukum islam, tapi ini menurut saya Lho..)karena dalam mejelis itu kan jelas, kita sedang ber Tahlil-tahmid-tasbih dan segala macam pujian kepada alloh kita ucapkan di dalamnya. Setelah itupun di lanjutkan dengan pengiriman/penghadiahan aL-Fatihah kepada Junjungan KhotaminNabi Muhammad SAW di teruskan dengan pembacaan surrah Yaasiin dan pemanjatan doa yg di tujukan kepada si Almarhum/ah dan pemanjatan doa yg di tujukan kepada Hadirin sekalian di majelis. Apa itu menyalahi Hukum ? mohon dengan sangat pencerahannya...
Dan, ketika kita mengamalkan Dzikr seperti Lafadh Alloh/Sifat alloh/Adzikr lain yang memang secara saya belajar dengan seorang yg alim(mengetahui) di kabarkan mempunyai Faedah" tertentu seperti mendapatkan rezekiy, memantapkan posisi dalam pekerjaan, meluluhkan atasan (kasarnya mah, 'Nyupang' orang Islam ya lewat Adzikr).
atu jika kita mngharapkan jodoh soleh/solehah, anak soleh/solehah, mengharapkan kelancaran Usaha dan kesuksesan usaha dan semuanya dengan Dzikr itu...
Apakah itu nyrempet-nyrempet hukum dalam arti negativ ?
Monggo Ichwan yang mengetahuinya dan yang memounyai Opini Maknyus!!
Ichwanzein- SERSAN DUA
-
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
Dimulai dari pandangan Madzhab yang mana dulu nih..
Atau langsung dari pandangan semua Madzhab, kita utarakan dan bahas bersama-sama...??
:surban: :surban:
Atau langsung dari pandangan semua Madzhab, kita utarakan dan bahas bersama-sama...??
:surban: :surban:
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
Sudah menjadi kebiasaan umat Islam di Indonesia apabila ada orang meninggal, maka dilakukan tahlilan atau samadiyah. Tahlilan adalah membaca kalimat la ilaha illallah dan Surat al-Ikhlas. Kadang-kadang juga diiringi dengan membaca Surat Yasin dan ayat-ayat lain. Pembacaan ini dimaksudkan untuk dihadiahkan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal. Lalu apakah tindakan menghadiahkan pahala kepada orang yang sudah meninggal ada dasarnya dalam hukum Islam dan sampaikah pahala tersebut kepada orang yang sudah meninggal ?
Ada beberapa macam amalan yang sering dilakukan yang bermanfaat kepada mayat, antara lain :
1.Shadaqah dan do’a.
Telah terjadi ijmak ulama bermanfaat kedua amalan ini kepada mayat. Berikut keterangan ulama mengenai ini, antara lain :
1). Dalam al-Fatawa al-Nawawi disebutkan :
“Sampai kepada mayat pahala do’a dan shadaqah dengan ijmak ulama.”
2). Berkata Zainuddin al-Malibary :
“Shadaqah dan do’a bermanfa’at bagi mayat, baik dilakukan oleh ahli waris atau lainnya karena ijmak Ulama”.2
Dalil doa bermanfat bagi mayat antara lain firman Allah Ta’ala :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
Artinya : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (Q.S.Al-Hasyr: 10)
Dalil shadaqah bermanfa’at bagi mayat antara lain hadist yang berbunyi :
أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها ؟ قال نعم
Artinya :Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW dengan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku membiarkan dirinya tidak melakukan wasiat, menurut dugaanku, kalau dia berkata, maka pasti bersadaqah, maka apakah ia mendapat pahala kalau aku bersadaqah untuknya. Rasulullah menjawab :”ya”. (H.R. Muslim)
2.Ibadah haji dengan ijmak ulama, sesuai dengan sabda Rasululullah SAW :
ان إمرأة من جهينة جائت الى نبي صلعم فقالت ان أمي نذرت ان تحج ولم تحج حتى ماتت أفأحج عنها قال حجي عنها أريت لو كان على أمك دين أقاضيتها أقضوا الله فالله أحق بالوفاء
ِArtinya : Sesungguhnva wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk haji. dan tidak sempat melaksanakannya sehingga meninggal, apakah aku harus menghajikannya?" Beliau bersabda, "Hajikanlah ia, bagaimanap pendapatmu seandainva ibumu mempunyai hutang, apakah engkau wajib membayarkannya. Maka bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak dibayar.(H.R. Bukhari)
3.Ibadah puasa
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Artinya : Barangsiapa meninggal, sedangkan dia berhutang puasa, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)
Adapun firman Allah
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (Q.S. an-Najm : 39)
diantara ulama ada yang menerangkan kepada kita bahwa ayat ini ditakhshis dengan ijmak tersebut diatas. Maksud ayat tersebut berdasarkan ini adalah selain sadaqah dan doa tidak bermanfa’at apapun bagi seorang manusia kecuali hasil usahanya sendiri. Namun kesimpulan ini tentunya bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan bahwa pahala haji dan puasa yang dilakukan orang lain juga dapat bermanfa’at bagi seseorang. Ada ulama yang mengatakan ayat pertama diatas menasakhkan ayat ini. Ada juga yang menta’wilkan dari dhahir makna ayat. Ta’wilnya antara lain, ayat ini di pertempatkan bagi orang kafir. Ada juga yang mengartikan ayat ini ″Tidak berhaq bagi manusia kecuali apa yang menjadi usahanya″. Adapun apa yang diperbuat orang untuknya adalah semata-mata fadhal bukan haq.Keterangan serupa dengan yang terakhir ini juga telah dikemukakan oleh Ibnu Shalah, beliau berkata :
“Nash tersebut (Q.S. al-Najm : 39) tidak membatalkan pendapat yang mengatakan hadiah pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat. Karena maksud ayat tersebut adalah tidak berhak dan tidak ada balasan baginya kecuali menurut usahanya, maka tidak masuk dalam pengertian ayat tersebut perbuatan tabaru’ (hadiah secara suka rela) dari pihak lain, berupa bacaan al-Qur’an ataupun do’a”.
Al-Qurthubi yang terkenal dengan tafsirnya, Tafsir al-Qurthubi dalam al-Tazkirah 9 dalam menjelaskan kedudukan ayat di atas, menyebut beberapa takwil yang dikemukakan oleh ulama, yaitu sebagai berikut :
1). Ayat ini menurut riwayat dari Ibnu Abbas sudah dinasakh dengan
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka (Q.S. al-Thuur : 21)
Berdasarkan ayat ini, maka anak anak yang mengikuti keimanan orang tuanya, akan mendapatkan syafa’at dari orangtuanya kelak.
2). Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa ayat al-Najm : 39 di atas, khusus berlaku atas orang kafir
3). Ayat ini juga bermungkinan bermakna khusus pada amalan jahat. Buktinya amalan yang baik, sebagai janji Allah, akan dibalas dengan sepuluh bandingan amalannya. Jadi seseorang yang melakukan amalan baik, dia bukan hanya menerima pahala sebagaimana amalannya, tetapi juga mendapat pahala tambahan sebagai kurnia Allah sebagaimana firman-Nya :
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya : Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat Maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (Q.S. al-An’am : 160)
4. Bacaan ayat al-Qur’an
Adapun membaca ayat al-Qur’an seperti surat al-Ikhlas dan tahlil dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada mayat, telah terjadi khilaf ulama tentang ini. Diantara ulama yang menyatakan sampai hadiah pahala kepada mayat adalah ulama Hanafiah, Hanabilah, Mutaakhirin Syafi’iyah dan Malikiyah dengan catatan apabila dilakukannya dihadapan mayat atau dengan dido’akan setelah membacanya, meskipun berada di kejauhan.
Berikut pendapat ulama mengenai ini, yaitu :
1). Dalam al-Fatawa disebutkan :
“Terjadi khilaf ulama mengenai pahala bacaan al-Qur’an. Ahmad dan sebagian ashhab Syafi’i mengatakan sampai pahala tersebut kepada mayat. Syafi’i dan kebanyakan ulama mengatakan tidak sampai.”
2). Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :
“Yang masyhur dari mazhab Syafi’i tidak sampai pahala qira-ah kepada mayat”.
3). Ibnu Abdussalam dalam sebagian fatawanya berkata :
“Tidak boleh menjadikan pahala qira-ah bagi mayat karena tindakan tersebut merupakan pengelolaan pahala tanpa izin syara’ ”.
4). Berkata Ibnu Shilah :
“Sepatutnya dipastikan (jazam) bermanfa’at dengan mengatakan allahumma ausil tsawaba ma qara’tuhu artinya semisalnya, maka itulah maksudnya”
5). Imam an-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan :
“Dan para ulama telah berbeda pendapat mengenai sampainya pahala bacaan al-Quran (kepada si mati). Maka pendapat yang masyhur daripada mazhab Syafi`i dan sekumpulan ulama bahawasanya pahala bacaan al-Quran tersebut tidak sampai kepada si mati. Imam Ahmad bin Hanbal serta sekumpulan ulama yang lain dan sekumpulan ashab Syafi`i (yakni para ulama mazhab Syafi`i) berpendapat bahawa pahala tersebut sampai. Maka (pendapat) yang terpilih adalah si pembaca al-Quran tersebut hendaklah berdoa setelah bacaannya : "Ya Allah sampaikanlah pahala apa-apa yang telah aku bacakan kepada si polan."
6). Berkata Ibnu Hajar Haitamy :
“ Tidak sepatutnya berdo’a untuk orang lain yang masih hidup atau untuk mayat dengan pahala orang yang berdo’a atau pahala orang lain yang mengizinkan baginya, karena sesungguhnya pahala manusia tidak dapat berpindah kepada orang lain dengan sebab do’a. Maka doa yang demikian menyalahi kejadian dan oleh sebab itu terlarang. Adapun do’a dengan menghasilkan yang semisal (yang sebanding) demikian pahala, bagi orang lain adalah (laa baksa bihi) dibolehkan, karena itu termasuk do’a bagi saudara yang muslim untuk mendhahirkan ghaib dan hadits-hadits menunjukkan diterimanya dengan ini dan lainnya, sedangkan padanya tidak ada mahzur (sesuatu yang mencegah), maka tidak ada satu aspekpun untuk pelarangannya. Bahkan kalau orang yang berdo’a menyebut “pahala” dan maksudnya adalah semisal pahala, tidak terlarang pula, karena menyembunyi perkataan “misal” pada yang seperti ini dibolehkan, masyhur dan banyak terjadi”
Kesimpulan
Sesuai dengan penjelasan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitamy dan ulama lainnya di atas, maka hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat adalah sampai kepada si mayat dengan catatan :
1.hendaklah berdoa setelah bacaannya, misalnya : "Ya Allah sampaikanlah pahala apa-apa yang telah aku bacakan kepada si polan”
2.yang didoakan sampai kepada si mayat bukanlah pahala bacaan, tetapi pahala yang sebanding dengannya.
Kesimpulan ini sesuai dengan keterangan yang dipilih pleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitamy (Nawawi adalah salah seorang ulama mujtahid tarjih dan Ibnu Hajar al-Haitamy adalah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i yang menjadi ikutan orang-orang bermazhab Syafi’i).
Perlu juga dicatat bahwa qaul masyhur yang dinisbahkan kepada Imam Syafi`i tersebut tidaklah bermakna bahwa itulah satu-satunya qaul Imam Syafi`i. Bahkan ini memberi pemahaman bahwa Imam Syafi`i mempunyai qaul lain yang berpendapat sebaliknya. Juga perlu kita tekankan bahwa qaul masyhur tidak semestinya qaul yang dimuktamadkan dalam mazhab. Dengan keterangan Imam Nawawi dalam al-Azkar di atas, dipahami bahwa yang mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i adalah qaul yang menyatakan sampai hadiah pahala kepada si mayat dengan syarat yang telah disebutkan.
Disamping sebagaimana keterangan di atas, ada juga yang mengatakan bahwa qaul yang masyhur dari syafi’i tersebut di atas diposisikan apabila membaca al-Qur’an tidak dihadapan mayat dan tidak meniatkan pahala bagi mayat atau ada meniatkannya, tetapi tidak mendo’akannya. Pemahaman ini berdasarkan amalan yang diriwayat dari Imam Syafi’i, bahwa beliau sendiri pernah berziarah ke makam Imam al-Laits bin bin Sa’ad dan pada saat itu beliau membaca zikir dan al-Qur’an al-Karim. Muhyiddin Abdusshamad telah mengutip riwayat ini dari Kitab al-Dzakirah al-Tsaminah Halaman enam puluh empat. Imam Syafi’i sendiri juga pernah menyatakan pendapat yang bersesuaian dengan riwayat di atas, yaitu :
“Dianjurkan membaca sesuatu dari al-Qur’an pada kuburan dan jika dengan khatam, maka itu lebih baik.”
Dalil-dalil yang menyatakan bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an dapat sampai kepada mayat, antara lain :
1. Menghadiahkan pahala kepada mayat termasuk dalam katagori do’a. Oleh karena itu, termasuk dalam maksud Q.S. al-Mukmin : 60
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Artinya : Dan Tuhanmu berfirman : "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina.(Q.S. al-Ghafir : 60)
2.Hadits riwayat Ibnu Abbas dari Nabi SAW :
أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Artinya : Nabi SAW pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya, sedang yang lainnya ia dahulu suka mengadu domba”. Kemudian beliau meminta pelepah kurma yang masih basah dan dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: “Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering”.(H.R. Bukhari 19 dan Muslim 20)
Al-Qurthubi mengatakan :
“Ulama kita mengatakan, kalau kayu saja dapat meringankan azab kubur (bermanfaat kepada mayat), maka apalagi bacaan al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mukmin?.”
3.Menghadiahkan pahala kepada mayat termasuk sadaqah, karena sadaqah tidak hanya dalam bentuk harta. Sadaqah bisa saja dalam bentuk tahlil, tasbih dan lainnya. Sedangkan sadaqah dapat bermanfaat bagi mayat dengan ijmak ulama sebagaimana dijelaskan di atas. Keterangan bahwa sadaqah tidak hanya dalam bentuk harta adalah hadits Nabi SAW riwayat Huzaifah berbunyi :
كل معروف صدقة
Artinya : Setiap yang ma’ruf adalah sadaqah (H.R. Muslim)
Dan hadits Nabi SAW riwayat Abu Zar berbunyi :
ان بكل تسبيحة صدقة وكل تكبيرة صدقة وكل تحميدة صدقة و كل تحليلة صدقة
Artinya : Sesungguhnya setiap tasbih adalah sadaqah, setiap takbir sadaqah, setiap tahmid sadaqah dan setiap tahlil adalah sadaqah. (H.R. Muslim)
Pendalilian ini telah disebut oleh al-Qurthubi dalam al-Tazkirah
4. Hadits dari Abu Sa'id Al Khudri r.a., beliau berkata :
أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْطَلَقُوا فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا حَتَّى نَزَلُوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ قَدْ نَزَلُوا بِكُمْ لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوا يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّي لَرَاقٍ وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنْ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي مَا بِهِ قَلَبَةٌ قَالَ فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمْ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اقْسِمُوا فَقَالَ الَّذِي رَقَى لَا تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Artinya : Sesungguhnya sekelompok sahabat Nabi SAW berkunjung ke salah satu suku Arab. Tetapi mereka tidak mau menghormati sahabat-sahabat Nabi SAW tersebut. Ketika itu, pemimpin suku tadi disengat oleh kalajengking. Mereka telah mengusahakan mengobatinya , tetapi tidak manjur sedikitpun. Sebagian mereka berkata, kalau kalian mendatangi kelompok yang pernah mengunjungi kamu, mudah-mudahan disisi sebagian mereka ada sesuatu yang dapat mengobatinya. Karena itu, datangilah mereka. Mereka bertanya kepada para sahabat Nabi SAW : "Hai kelompok itu, sesungguhnya pemimpin kami telah disengat kalajengking dan kami telah mengobatinya, tetapi tidak bermanfaat sedikitpun. Apakah di antara kalian ada yang membawa obatnya". Para sahabat Nabi SAW itu menjawab: “Ya, demi Allah kami dapat menjampinya. Tetapi berhubung kami pernah minta kalian jamu, namun kamu tidak menjamu kami, maka apa yang akan kami lakukan haruslah mendapatkan upah atau imbalan". Akhirnya mereka melakukan negoisasi dengan menyediakan imbalan berupa seekor kambing. Salah seorang sahabat Nabi SAW maju ke depan dan meniup dengan ludahnya dan membaca Alhamdulillahhirabbil’alamin, maka sembuhlah pemimpin suku tersebut seolah-olah dia bangkit dari ikatan tali dan berjalan dengan melakukan gerakan, sambil berkata, “Tunaikanlah upah mereka sebagaimana telah kalian janjikan dengan mereka”. Berkata sebagian sahabat Nabi SAW, bagikanlah kambing itu !. Tetapi sahabat yang menjampi tadi berkata, "Kita belum bisa menerimanya begitu saja sehingga kita mendatangi Rasulullah SAW dan mengabarinya apa yang telah terjadi, lalu kita tunggu apa yang diperintahkannya. Maka Para sahabat Nabi SAW menghadap Rasulullah SAW dan mengabarinya, maka Rasulullah SAW bersabda : “Tidak tahukah kamu ,bahwasannya Alhamdulillahhirabbil’alamin itu merupakan jampi?. Maka bagilah kambing itu dan berikan untukku satu bagian".(H.R. Bukhari)
Hadits ini menceritakan bahwa Sahabat Nabi SAW pernah menjampi-jampi orang kena sengat kalajengking dengan Surat al-Fatihah dan Nabi SAW mentaqrirkannya (mengakuinya). Jadi, kalau ayat al-Qur’an bermanfa’at untuk pengobatan orang kena sengat kalajengking, tentunya untuk mayat lebih patut bermanfa’at.
5. Sabda Nabi SAW :
من دخل المقابر فقرأ سورة يس خفف عنهم له مثله وكان له لعدد من فيه حسنات
Artinya : Barang siapa yang memasuki pekuburan dengan membaca Surat Yasin, maka akan diringankan orang dalam pekuburan itu sebanding dengannya dan baginya sejumlah kebaikan (H.R. Abu Bakar Abdul Aziz)
6. Sabda Nabi SAW :
من زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما فقرأ عندهما يس والقرآن الحكيم غفر له بعدد كل آية وحرف
Artinya : Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua ibu bapaknya atau keduanya pada setiap Jum’at dengan membaca Yasin dan al-Qur’an al-Hakim, maka akan diampuninya sebanding setiap ayat dan huruf.(H.R. Ibnu Hibban dan Ibnu ‘Ady)
Ada sebagian orang menentang tahlil atau samadiyah dengan berargumentasi dengan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, yang berbunyi :
إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة إلا من صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
Artinya : Apabila meninggal seorang manusia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mau berdo’a untuknya. (H.R. Muslim)
Perlu dicatat bahwa hadits ini hanya membicarakan amalan orang yang sudah meninggal. Sedangkan tahlil dan samadiyah ini merupakan amalan orang masih hidup, dimana orang yang masih hidup mendo’akan sebagaimana pahala bacaan ayat al-Qur’an didapatinya supaya juga diberikan Allah kepada orang yang sudah meninggal. Berkata Ibnu Shalah dalam Fatawanya :
“Demikian juga hadits tersebut (hadits di atas) tidak menunjukkan batal pendapat yang mengatakan sampai hadiah pahala bacaan, karena hadits tersebut mengenai amalan simati. Sedangkan ini (hadiah pahala) merupakan amalan orang lain”
Penafsiran hadits ini secara ringkas adalah sebagai berikut :
a.Seseorang yang sudah meninggal, maka pahala amalannya semua terputus kecuali tiga yang disebut dalam hadits. Yang terputus di sini bukan amalannya, tetapi pahala amalan, karena amalan seseorang apabila dia meninggal akan terputus tanpa kecuali.
b.Tiga yang dikecualikan tersebut adalah amalan orang sudah meninggal, yaitu Pertama, sadaqah jariah, yakni waqaf yang dilakukan pada seseorang masih hidup. Pahalanya terus mengalir meskipun orang itu sudah meninggal. Kedua, ilmu yang bermanfaat, yakni ilmu yang pernah diberikan kepada orang lain tatkala dia masih hidup akan terus mengalir pahalanya kepada orang tersebut sepanjang ilmu itu masih dimanfaatkan orang. Ketiga, anak yang shaleh mau yang berdo’a kepadanya, yakni anak yang shaleh yang merupakan hasil usaha bimbingannya pada waktu dia masi hidup.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits ini tidak relevan dengan masalah tahlil atau baca samadiyah. Karena tahlil atau samadiyah merupakan amalan orang yang masih hidup.
Dalil lain yang biasa dibawa oleh orang-orang yang menentang tahlil atau samadiyah adalah Q.S. al-Baqarah : 286, yaitu :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Q.S. al-Baqarah : 268)
Ayat ini hanya menjelaskan kepada kita bahwa setiap orang melakukan sebuah amalan, maka pahala amalannya itu menjadi hak orang yang melakukannya itu. Artinya tidak bisa kita yang melakukan, orang lain yang mendapatkannya. Namun karena ini menjadi hak orang yang melakukan amalan tersebut, maka dapat saja dia menghadiahkannya untuk orang lain dalam pengertian mendo’akan supaya orang lain juga mendapat pahala yang sama dengan pahala yang didapatinya. Ayat ini tidak boleh dipahami bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia tidak dapat memperoleh pahala dari amalan orang lain, karena pemahaman seperti itu bertentangan dengan ijmak ulama sebagaimana uraian di atas bahwa telah terjadi ijmak ulama, sadaqah, do’a dan ibadah haji bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal.
SUMBER:
1.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
2.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 219
3.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 696, No. Hadits : 1004
4.Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 550
5.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 146
6.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 803, No. Hadits : 153
7.Al-Bakry al-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 219
8.Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Dar al-Hadits, Kairo, Hal. 42
9.Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 289-291
10.Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 551
11.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
12.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 220-221
13.Al-Bakry al-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 220
14.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 222
15.An-Nawawi, al-Azkar, al-Haramain, Hal. 150
16.Ibnu Hajar Haitamy, Fatawa al-Kubra al-fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz IV, Hal. 20
17.Muhyiddin Abdusshamad, al-Hujjaj al-Qathi’ah fi Shihah al-Mu’taqidaat wal-Amaliyaat al-Nahdliyah, Khalista, Surabaya, Hal. 166.
18.An-Nawawi, Riyadhusshalihin, Dar Ibnu al-Jauzy, Hal. 363
19.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. II, Hal. 95-96, No. Hadits : 1361
20.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 240-241, No. Hadits : 292
21.Al-Qurthubi, Tazkirah, Darul Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 276
22.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 697, No. Hadits : 1005
23.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 697, No. Hadits : 1006
24.Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 277-279
25.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 133, No. Hadits : 5749
26.Al-Shakawy, al-Ajwabah al-Mardhiah, Darul Rayyah, Riyadh, Juz. I, Hal. 169
27.Al-Shakawy, al-Ajwabah al-Mardhiah, Darul Rayyah, Riyadh, Juz. I, Hal. 171
28.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1255, No. Hadits : 1631
29.Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Dar al-Hadits, Kairo, Hal. 43
30.Lihat Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 157
Ada beberapa macam amalan yang sering dilakukan yang bermanfaat kepada mayat, antara lain :
1.Shadaqah dan do’a.
Telah terjadi ijmak ulama bermanfaat kedua amalan ini kepada mayat. Berikut keterangan ulama mengenai ini, antara lain :
1). Dalam al-Fatawa al-Nawawi disebutkan :
“Sampai kepada mayat pahala do’a dan shadaqah dengan ijmak ulama.”
2). Berkata Zainuddin al-Malibary :
“Shadaqah dan do’a bermanfa’at bagi mayat, baik dilakukan oleh ahli waris atau lainnya karena ijmak Ulama”.2
Dalil doa bermanfat bagi mayat antara lain firman Allah Ta’ala :
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
Artinya : Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami (Q.S.Al-Hasyr: 10)
Dalil shadaqah bermanfa’at bagi mayat antara lain hadist yang berbunyi :
أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه و سلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها ؟ قال نعم
Artinya :Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW dengan berkata : “Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku membiarkan dirinya tidak melakukan wasiat, menurut dugaanku, kalau dia berkata, maka pasti bersadaqah, maka apakah ia mendapat pahala kalau aku bersadaqah untuknya. Rasulullah menjawab :”ya”. (H.R. Muslim)
2.Ibadah haji dengan ijmak ulama, sesuai dengan sabda Rasululullah SAW :
ان إمرأة من جهينة جائت الى نبي صلعم فقالت ان أمي نذرت ان تحج ولم تحج حتى ماتت أفأحج عنها قال حجي عنها أريت لو كان على أمك دين أقاضيتها أقضوا الله فالله أحق بالوفاء
ِArtinya : Sesungguhnva wanita dari Juhainah datang kepada Nabi SAW dan berkata, "sesungguhnya ibuku pernah bernadzar untuk haji. dan tidak sempat melaksanakannya sehingga meninggal, apakah aku harus menghajikannya?" Beliau bersabda, "Hajikanlah ia, bagaimanap pendapatmu seandainva ibumu mempunyai hutang, apakah engkau wajib membayarkannya. Maka bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak dibayar.(H.R. Bukhari)
3.Ibadah puasa
من مات وعليه صيام صام عنه وليه
Artinya : Barangsiapa meninggal, sedangkan dia berhutang puasa, maka walinya menggantikannya. (H.R. Muslim)
Adapun firman Allah
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى
Artinya : Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya (Q.S. an-Najm : 39)
diantara ulama ada yang menerangkan kepada kita bahwa ayat ini ditakhshis dengan ijmak tersebut diatas. Maksud ayat tersebut berdasarkan ini adalah selain sadaqah dan doa tidak bermanfa’at apapun bagi seorang manusia kecuali hasil usahanya sendiri. Namun kesimpulan ini tentunya bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang menjelaskan bahwa pahala haji dan puasa yang dilakukan orang lain juga dapat bermanfa’at bagi seseorang. Ada ulama yang mengatakan ayat pertama diatas menasakhkan ayat ini. Ada juga yang menta’wilkan dari dhahir makna ayat. Ta’wilnya antara lain, ayat ini di pertempatkan bagi orang kafir. Ada juga yang mengartikan ayat ini ″Tidak berhaq bagi manusia kecuali apa yang menjadi usahanya″. Adapun apa yang diperbuat orang untuknya adalah semata-mata fadhal bukan haq.Keterangan serupa dengan yang terakhir ini juga telah dikemukakan oleh Ibnu Shalah, beliau berkata :
“Nash tersebut (Q.S. al-Najm : 39) tidak membatalkan pendapat yang mengatakan hadiah pahala bacaan al-Qur’an sampai kepada mayat. Karena maksud ayat tersebut adalah tidak berhak dan tidak ada balasan baginya kecuali menurut usahanya, maka tidak masuk dalam pengertian ayat tersebut perbuatan tabaru’ (hadiah secara suka rela) dari pihak lain, berupa bacaan al-Qur’an ataupun do’a”.
Al-Qurthubi yang terkenal dengan tafsirnya, Tafsir al-Qurthubi dalam al-Tazkirah 9 dalam menjelaskan kedudukan ayat di atas, menyebut beberapa takwil yang dikemukakan oleh ulama, yaitu sebagai berikut :
1). Ayat ini menurut riwayat dari Ibnu Abbas sudah dinasakh dengan
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
Artinya : Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka (Q.S. al-Thuur : 21)
Berdasarkan ayat ini, maka anak anak yang mengikuti keimanan orang tuanya, akan mendapatkan syafa’at dari orangtuanya kelak.
2). Rabi’ bin Anas mengatakan bahwa ayat al-Najm : 39 di atas, khusus berlaku atas orang kafir
3). Ayat ini juga bermungkinan bermakna khusus pada amalan jahat. Buktinya amalan yang baik, sebagai janji Allah, akan dibalas dengan sepuluh bandingan amalannya. Jadi seseorang yang melakukan amalan baik, dia bukan hanya menerima pahala sebagaimana amalannya, tetapi juga mendapat pahala tambahan sebagai kurnia Allah sebagaimana firman-Nya :
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Artinya : Barangsiapa membawa amal yang baik, Maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat Maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (Q.S. al-An’am : 160)
4. Bacaan ayat al-Qur’an
Adapun membaca ayat al-Qur’an seperti surat al-Ikhlas dan tahlil dengan niat menghadiahkan pahalanya kepada mayat, telah terjadi khilaf ulama tentang ini. Diantara ulama yang menyatakan sampai hadiah pahala kepada mayat adalah ulama Hanafiah, Hanabilah, Mutaakhirin Syafi’iyah dan Malikiyah dengan catatan apabila dilakukannya dihadapan mayat atau dengan dido’akan setelah membacanya, meskipun berada di kejauhan.
Berikut pendapat ulama mengenai ini, yaitu :
1). Dalam al-Fatawa disebutkan :
“Terjadi khilaf ulama mengenai pahala bacaan al-Qur’an. Ahmad dan sebagian ashhab Syafi’i mengatakan sampai pahala tersebut kepada mayat. Syafi’i dan kebanyakan ulama mengatakan tidak sampai.”
2). Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan :
“Yang masyhur dari mazhab Syafi’i tidak sampai pahala qira-ah kepada mayat”.
3). Ibnu Abdussalam dalam sebagian fatawanya berkata :
“Tidak boleh menjadikan pahala qira-ah bagi mayat karena tindakan tersebut merupakan pengelolaan pahala tanpa izin syara’ ”.
4). Berkata Ibnu Shilah :
“Sepatutnya dipastikan (jazam) bermanfa’at dengan mengatakan allahumma ausil tsawaba ma qara’tuhu artinya semisalnya, maka itulah maksudnya”
5). Imam an-Nawawi dalam al-Azkar mengatakan :
“Dan para ulama telah berbeda pendapat mengenai sampainya pahala bacaan al-Quran (kepada si mati). Maka pendapat yang masyhur daripada mazhab Syafi`i dan sekumpulan ulama bahawasanya pahala bacaan al-Quran tersebut tidak sampai kepada si mati. Imam Ahmad bin Hanbal serta sekumpulan ulama yang lain dan sekumpulan ashab Syafi`i (yakni para ulama mazhab Syafi`i) berpendapat bahawa pahala tersebut sampai. Maka (pendapat) yang terpilih adalah si pembaca al-Quran tersebut hendaklah berdoa setelah bacaannya : "Ya Allah sampaikanlah pahala apa-apa yang telah aku bacakan kepada si polan."
6). Berkata Ibnu Hajar Haitamy :
“ Tidak sepatutnya berdo’a untuk orang lain yang masih hidup atau untuk mayat dengan pahala orang yang berdo’a atau pahala orang lain yang mengizinkan baginya, karena sesungguhnya pahala manusia tidak dapat berpindah kepada orang lain dengan sebab do’a. Maka doa yang demikian menyalahi kejadian dan oleh sebab itu terlarang. Adapun do’a dengan menghasilkan yang semisal (yang sebanding) demikian pahala, bagi orang lain adalah (laa baksa bihi) dibolehkan, karena itu termasuk do’a bagi saudara yang muslim untuk mendhahirkan ghaib dan hadits-hadits menunjukkan diterimanya dengan ini dan lainnya, sedangkan padanya tidak ada mahzur (sesuatu yang mencegah), maka tidak ada satu aspekpun untuk pelarangannya. Bahkan kalau orang yang berdo’a menyebut “pahala” dan maksudnya adalah semisal pahala, tidak terlarang pula, karena menyembunyi perkataan “misal” pada yang seperti ini dibolehkan, masyhur dan banyak terjadi”
Kesimpulan
Sesuai dengan penjelasan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitamy dan ulama lainnya di atas, maka hadiah pahala bacaan al-Qur’an kepada mayat adalah sampai kepada si mayat dengan catatan :
1.hendaklah berdoa setelah bacaannya, misalnya : "Ya Allah sampaikanlah pahala apa-apa yang telah aku bacakan kepada si polan”
2.yang didoakan sampai kepada si mayat bukanlah pahala bacaan, tetapi pahala yang sebanding dengannya.
Kesimpulan ini sesuai dengan keterangan yang dipilih pleh Imam Nawawi dan Ibnu Hajar al-Haitamy (Nawawi adalah salah seorang ulama mujtahid tarjih dan Ibnu Hajar al-Haitamy adalah seorang ulama besar dalam mazhab Syafi’i yang menjadi ikutan orang-orang bermazhab Syafi’i).
Perlu juga dicatat bahwa qaul masyhur yang dinisbahkan kepada Imam Syafi`i tersebut tidaklah bermakna bahwa itulah satu-satunya qaul Imam Syafi`i. Bahkan ini memberi pemahaman bahwa Imam Syafi`i mempunyai qaul lain yang berpendapat sebaliknya. Juga perlu kita tekankan bahwa qaul masyhur tidak semestinya qaul yang dimuktamadkan dalam mazhab. Dengan keterangan Imam Nawawi dalam al-Azkar di atas, dipahami bahwa yang mu’tamad dalam Mazhab Syafi’i adalah qaul yang menyatakan sampai hadiah pahala kepada si mayat dengan syarat yang telah disebutkan.
Disamping sebagaimana keterangan di atas, ada juga yang mengatakan bahwa qaul yang masyhur dari syafi’i tersebut di atas diposisikan apabila membaca al-Qur’an tidak dihadapan mayat dan tidak meniatkan pahala bagi mayat atau ada meniatkannya, tetapi tidak mendo’akannya. Pemahaman ini berdasarkan amalan yang diriwayat dari Imam Syafi’i, bahwa beliau sendiri pernah berziarah ke makam Imam al-Laits bin bin Sa’ad dan pada saat itu beliau membaca zikir dan al-Qur’an al-Karim. Muhyiddin Abdusshamad telah mengutip riwayat ini dari Kitab al-Dzakirah al-Tsaminah Halaman enam puluh empat. Imam Syafi’i sendiri juga pernah menyatakan pendapat yang bersesuaian dengan riwayat di atas, yaitu :
“Dianjurkan membaca sesuatu dari al-Qur’an pada kuburan dan jika dengan khatam, maka itu lebih baik.”
Dalil-dalil yang menyatakan bahwa hadiah pahala bacaan al-Qur’an dapat sampai kepada mayat, antara lain :
1. Menghadiahkan pahala kepada mayat termasuk dalam katagori do’a. Oleh karena itu, termasuk dalam maksud Q.S. al-Mukmin : 60
وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِي سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ
Artinya : Dan Tuhanmu berfirman : "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka jahannam dalam keadaan hina dina.(Q.S. al-Ghafir : 60)
2.Hadits riwayat Ibnu Abbas dari Nabi SAW :
أَنَّهُ مَرَّ بِقَبْرَيْنِ يُعَذَّبَانِ فَقَالَ إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ الْبَوْلِ وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ ثُمَّ أَخَذَ جَرِيدَةً رَطْبَةً فَشَقَّهَا بِنِصْفَيْنِ ثُمَّ غَرَزَ فِي كُلِّ قَبْرٍ وَاحِدَةً فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ لِمَ صَنَعْتَ هَذَا فَقَالَ لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفَ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Artinya : Nabi SAW pernah melewati dua buah kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya dua mayat ini sedang disiksa, namun bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak membersihkan dirinya dari air kencingnya, sedang yang lainnya ia dahulu suka mengadu domba”. Kemudian beliau meminta pelepah kurma yang masih basah dan dibelahnya menjadi dua. Setelah itu beliau menancapkan salah satunya pada sebuah kuburan dan yang satunya lagi pada kuburan yang lain seraya bersabda: “Semoga pelepah itu dapat meringankan siksanya, selama belum kering”.(H.R. Bukhari 19 dan Muslim 20)
Al-Qurthubi mengatakan :
“Ulama kita mengatakan, kalau kayu saja dapat meringankan azab kubur (bermanfaat kepada mayat), maka apalagi bacaan al-qur’an yang dilakukan oleh seorang mukmin?.”
3.Menghadiahkan pahala kepada mayat termasuk sadaqah, karena sadaqah tidak hanya dalam bentuk harta. Sadaqah bisa saja dalam bentuk tahlil, tasbih dan lainnya. Sedangkan sadaqah dapat bermanfaat bagi mayat dengan ijmak ulama sebagaimana dijelaskan di atas. Keterangan bahwa sadaqah tidak hanya dalam bentuk harta adalah hadits Nabi SAW riwayat Huzaifah berbunyi :
كل معروف صدقة
Artinya : Setiap yang ma’ruf adalah sadaqah (H.R. Muslim)
Dan hadits Nabi SAW riwayat Abu Zar berbunyi :
ان بكل تسبيحة صدقة وكل تكبيرة صدقة وكل تحميدة صدقة و كل تحليلة صدقة
Artinya : Sesungguhnya setiap tasbih adalah sadaqah, setiap takbir sadaqah, setiap tahmid sadaqah dan setiap tahlil adalah sadaqah. (H.R. Muslim)
Pendalilian ini telah disebut oleh al-Qurthubi dalam al-Tazkirah
4. Hadits dari Abu Sa'id Al Khudri r.a., beliau berkata :
أَنَّ رَهْطًا مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ انْطَلَقُوا فِي سَفْرَةٍ سَافَرُوهَا حَتَّى نَزَلُوا بِحَيٍّ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ فَاسْتَضَافُوهُمْ فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمْ فَلُدِغَ سَيِّدُ ذَلِكَ الْحَيِّ فَسَعَوْا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَوْ أَتَيْتُمْ هَؤُلَاءِ الرَّهْطَ الَّذِينَ قَدْ نَزَلُوا بِكُمْ لَعَلَّهُ أَنْ يَكُونَ عِنْدَ بَعْضِهِمْ شَيْءٌ فَأَتَوْهُمْ فَقَالُوا يَا أَيُّهَا الرَّهْطُ إِنَّ سَيِّدَنَا لُدِغَ فَسَعَيْنَا لَهُ بِكُلِّ شَيْءٍ لَا يَنْفَعُهُ شَيْءٌ فَهَلْ عِنْدَ أَحَدٍ مِنْكُمْ شَيْءٌ فَقَالَ بَعْضُهُمْ نَعَمْ وَاللَّهِ إِنِّي لَرَاقٍ وَلَكِنْ وَاللَّهِ لَقَدْ اسْتَضَفْنَاكُمْ فَلَمْ تُضَيِّفُونَا فَمَا أَنَا بِرَاقٍ لَكُمْ حَتَّى تَجْعَلُوا لَنَا جُعْلًا فَصَالَحُوهُمْ عَلَى قَطِيعٍ مِنْ الْغَنَمِ فَانْطَلَقَ فَجَعَلَ يَتْفُلُ وَيَقْرَأُ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ حَتَّى لَكَأَنَّمَا نُشِطَ مِنْ عِقَالٍ فَانْطَلَقَ يَمْشِي مَا بِهِ قَلَبَةٌ قَالَ فَأَوْفَوْهُمْ جُعْلَهُمْ الَّذِي صَالَحُوهُمْ عَلَيْهِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ اقْسِمُوا فَقَالَ الَّذِي رَقَى لَا تَفْعَلُوا حَتَّى نَأْتِيَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَذْكُرَ لَهُ الَّذِي كَانَ فَنَنْظُرَ مَا يَأْمُرُنَا فَقَدِمُوا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرُوا لَهُ فَقَالَ وَمَا يُدْرِيكَ أَنَّهَا رُقْيَةٌ أَصَبْتُمْ اقْسِمُوا وَاضْرِبُوا لِي مَعَكُمْ بِسَهْمٍ
Artinya : Sesungguhnya sekelompok sahabat Nabi SAW berkunjung ke salah satu suku Arab. Tetapi mereka tidak mau menghormati sahabat-sahabat Nabi SAW tersebut. Ketika itu, pemimpin suku tadi disengat oleh kalajengking. Mereka telah mengusahakan mengobatinya , tetapi tidak manjur sedikitpun. Sebagian mereka berkata, kalau kalian mendatangi kelompok yang pernah mengunjungi kamu, mudah-mudahan disisi sebagian mereka ada sesuatu yang dapat mengobatinya. Karena itu, datangilah mereka. Mereka bertanya kepada para sahabat Nabi SAW : "Hai kelompok itu, sesungguhnya pemimpin kami telah disengat kalajengking dan kami telah mengobatinya, tetapi tidak bermanfaat sedikitpun. Apakah di antara kalian ada yang membawa obatnya". Para sahabat Nabi SAW itu menjawab: “Ya, demi Allah kami dapat menjampinya. Tetapi berhubung kami pernah minta kalian jamu, namun kamu tidak menjamu kami, maka apa yang akan kami lakukan haruslah mendapatkan upah atau imbalan". Akhirnya mereka melakukan negoisasi dengan menyediakan imbalan berupa seekor kambing. Salah seorang sahabat Nabi SAW maju ke depan dan meniup dengan ludahnya dan membaca Alhamdulillahhirabbil’alamin, maka sembuhlah pemimpin suku tersebut seolah-olah dia bangkit dari ikatan tali dan berjalan dengan melakukan gerakan, sambil berkata, “Tunaikanlah upah mereka sebagaimana telah kalian janjikan dengan mereka”. Berkata sebagian sahabat Nabi SAW, bagikanlah kambing itu !. Tetapi sahabat yang menjampi tadi berkata, "Kita belum bisa menerimanya begitu saja sehingga kita mendatangi Rasulullah SAW dan mengabarinya apa yang telah terjadi, lalu kita tunggu apa yang diperintahkannya. Maka Para sahabat Nabi SAW menghadap Rasulullah SAW dan mengabarinya, maka Rasulullah SAW bersabda : “Tidak tahukah kamu ,bahwasannya Alhamdulillahhirabbil’alamin itu merupakan jampi?. Maka bagilah kambing itu dan berikan untukku satu bagian".(H.R. Bukhari)
Hadits ini menceritakan bahwa Sahabat Nabi SAW pernah menjampi-jampi orang kena sengat kalajengking dengan Surat al-Fatihah dan Nabi SAW mentaqrirkannya (mengakuinya). Jadi, kalau ayat al-Qur’an bermanfa’at untuk pengobatan orang kena sengat kalajengking, tentunya untuk mayat lebih patut bermanfa’at.
5. Sabda Nabi SAW :
من دخل المقابر فقرأ سورة يس خفف عنهم له مثله وكان له لعدد من فيه حسنات
Artinya : Barang siapa yang memasuki pekuburan dengan membaca Surat Yasin, maka akan diringankan orang dalam pekuburan itu sebanding dengannya dan baginya sejumlah kebaikan (H.R. Abu Bakar Abdul Aziz)
6. Sabda Nabi SAW :
من زار قبر والديه كل جمعة أو أحدهما فقرأ عندهما يس والقرآن الحكيم غفر له بعدد كل آية وحرف
Artinya : Barangsiapa yang menziarahi kuburan kedua ibu bapaknya atau keduanya pada setiap Jum’at dengan membaca Yasin dan al-Qur’an al-Hakim, maka akan diampuninya sebanding setiap ayat dan huruf.(H.R. Ibnu Hibban dan Ibnu ‘Ady)
Ada sebagian orang menentang tahlil atau samadiyah dengan berargumentasi dengan hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah, yang berbunyi :
إذا مات الإنسان انقطع عنه عمله إلا من ثلاثة إلا من صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
Artinya : Apabila meninggal seorang manusia, maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shaleh yang mau berdo’a untuknya. (H.R. Muslim)
Perlu dicatat bahwa hadits ini hanya membicarakan amalan orang yang sudah meninggal. Sedangkan tahlil dan samadiyah ini merupakan amalan orang masih hidup, dimana orang yang masih hidup mendo’akan sebagaimana pahala bacaan ayat al-Qur’an didapatinya supaya juga diberikan Allah kepada orang yang sudah meninggal. Berkata Ibnu Shalah dalam Fatawanya :
“Demikian juga hadits tersebut (hadits di atas) tidak menunjukkan batal pendapat yang mengatakan sampai hadiah pahala bacaan, karena hadits tersebut mengenai amalan simati. Sedangkan ini (hadiah pahala) merupakan amalan orang lain”
Penafsiran hadits ini secara ringkas adalah sebagai berikut :
a.Seseorang yang sudah meninggal, maka pahala amalannya semua terputus kecuali tiga yang disebut dalam hadits. Yang terputus di sini bukan amalannya, tetapi pahala amalan, karena amalan seseorang apabila dia meninggal akan terputus tanpa kecuali.
b.Tiga yang dikecualikan tersebut adalah amalan orang sudah meninggal, yaitu Pertama, sadaqah jariah, yakni waqaf yang dilakukan pada seseorang masih hidup. Pahalanya terus mengalir meskipun orang itu sudah meninggal. Kedua, ilmu yang bermanfaat, yakni ilmu yang pernah diberikan kepada orang lain tatkala dia masih hidup akan terus mengalir pahalanya kepada orang tersebut sepanjang ilmu itu masih dimanfaatkan orang. Ketiga, anak yang shaleh mau yang berdo’a kepadanya, yakni anak yang shaleh yang merupakan hasil usaha bimbingannya pada waktu dia masi hidup.
Dengan demikian, jelaslah bahwa hadits ini tidak relevan dengan masalah tahlil atau baca samadiyah. Karena tahlil atau samadiyah merupakan amalan orang yang masih hidup.
Dalil lain yang biasa dibawa oleh orang-orang yang menentang tahlil atau samadiyah adalah Q.S. al-Baqarah : 286, yaitu :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Q.S. al-Baqarah : 268)
Ayat ini hanya menjelaskan kepada kita bahwa setiap orang melakukan sebuah amalan, maka pahala amalannya itu menjadi hak orang yang melakukannya itu. Artinya tidak bisa kita yang melakukan, orang lain yang mendapatkannya. Namun karena ini menjadi hak orang yang melakukan amalan tersebut, maka dapat saja dia menghadiahkannya untuk orang lain dalam pengertian mendo’akan supaya orang lain juga mendapat pahala yang sama dengan pahala yang didapatinya. Ayat ini tidak boleh dipahami bahwa seseorang yang sudah meninggal dunia tidak dapat memperoleh pahala dari amalan orang lain, karena pemahaman seperti itu bertentangan dengan ijmak ulama sebagaimana uraian di atas bahwa telah terjadi ijmak ulama, sadaqah, do’a dan ibadah haji bermanfaat untuk orang yang sudah meninggal.
SUMBER:
1.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
2.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 219
3.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 696, No. Hadits : 1004
4.Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 550
5.Ibnu Hajar al-Asqalany, Bulughul Maram, Mathba’ah al-Salafiyah, Mesir, Hal. 146
6.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 803, No. Hadits : 153
7.Al-Bakry al-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 219
8.Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Dar al-Hadits, Kairo, Hal. 42
9.Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 289-291
10.Dr Wahbah Zuhaili, Fiqh Islami wa Adillatuhu, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 551
11.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
12.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 220-221
13.Al-Bakry al-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 220
14.Zainuddin al-Malibary, Fathul Muin, dicetak pada hamisy ‘I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 222
15.An-Nawawi, al-Azkar, al-Haramain, Hal. 150
16.Ibnu Hajar Haitamy, Fatawa al-Kubra al-fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz IV, Hal. 20
17.Muhyiddin Abdusshamad, al-Hujjaj al-Qathi’ah fi Shihah al-Mu’taqidaat wal-Amaliyaat al-Nahdliyah, Khalista, Surabaya, Hal. 166.
18.An-Nawawi, Riyadhusshalihin, Dar Ibnu al-Jauzy, Hal. 363
19.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq al-Najh, Juz. II, Hal. 95-96, No. Hadits : 1361
20.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 240-241, No. Hadits : 292
21.Al-Qurthubi, Tazkirah, Darul Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 276
22.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 697, No. Hadits : 1005
23.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. II, Hal. 697, No. Hadits : 1006
24.Al-Qurthubi, al-Tazkirah, Maktabah Dar al-Minhaj, Riyadh, Juz. I, Hal. 277-279
25.Bukhari, Shahih Bukhari, Dar Thauq an-Najh, Juz. VII, Hal. 133, No. Hadits : 5749
26.Al-Shakawy, al-Ajwabah al-Mardhiah, Darul Rayyah, Riyadh, Juz. I, Hal. 169
27.Al-Shakawy, al-Ajwabah al-Mardhiah, Darul Rayyah, Riyadh, Juz. I, Hal. 171
28.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. III, Hal. 1255, No. Hadits : 1631
29.Ibnu Shalah, Fatawa Ibnu Shalah, Dar al-Hadits, Kairo, Hal. 43
30.Lihat Al-Bakri al-Dimyathi, I’anah al-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. III, Hal. 157
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
Makan bersama pada rumah meninggal dunia
Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa setelah satu hari atau tiga hari kematian, ahli bait membuat kenduri makan bersama sekedar sebagai sedekah diiringi dengan pembacaan tahlilan dan pembacaan doa untuk orang yang sudah meninggal. Kenduri dan baca tahlilan ini biasanya sampai tujuh hari atau sepuluh hari. Kemudian ada kenduri dan baca tahlilan pada hari empat belas, empat puluh dan seratus. Pertanyaannya, apakah hukum makan bersama tersebut ?
Berikut pandangan ulama mengenai hukumnya
1. Berkata Abu Bakar ad-Damyathi :
“ makruh bagi ahli mayat duduk untuk ta’ziah dan membuat makanan supaya berkumpul manusia dengan sebabnya, karena ada riwayat dari Ahmad dari jarir bin Abdullah al-Bajlii, beliau berkata : “kami menganggap bahwa berkumpul kepada ahli mayat dan menghidangkan makanan setelah menguburkannya termasuki meratap”
2. Berkata Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj li Syarah al-Minhaj :
“ Kebiasaan ahli mayat menyediakan makanan untuk mengundang manusia berkumpul kepadanya adalah termasuk bid’ah makruhah sama halnya juga memenuhi undangan itu karena hadits shahih dari Jarir r.a. :
كنا نعد الإجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
Artinya : Kami menganggap bahwa berkumpul kepada ahli mayat dan menghidangkan makanan setelah menguburkannya termasuki meratap.(H.R. Ibnu Majah dan Ahmad)
Jalan anggapan sebagai ratapan adalah unsur didalamnya sangat menonjol dengan urusan duka cita. Oleh karena itu, makruh berkumpul ahli mayat dengan qashad untuk dita’ziah tetapi seyoqyanya ahli mayat menggunakan waktunya untuk keperluannya, oleh karena itu, siapa yang dapat menjumpainya, maka dia menta’ziahkannya”.
3. “ Ditanyai Ibnu Hajar dari ta’ziah yang dilakukan di negeri Yaman yang kadang-kadang dilakukannya oleh yang bukan ahli warisnya, kemudian dia menuntut rujuk kepada ahli warisnya dan kadang-kadang dilakukan oleh ahli waris kemudian dia merujuk kepada ahli waris lainnya. Apa hukumnya ?. Beliau menjawab dengan katanya : “menyediakan makanan untuk orang ta’ziah jika mengarah kepada maksiat seperti meratap adalah haram secara mutlak dan jika tidak ada yang demikian itu, maka jika dilakukan oleh yang bukan ahli waris tanpa izin ahli waris maka boleh dilakukannya dan tidak dapat merujuk kepada ahli waris karena yang dia itu melakukannya secara sukarela (tabaru’), demikian pula apabila dilakukan oleh sebagian ahli waris tanpa izin yang lain, maka tidak dapat merujuk sesuatupun kepada lainnya”
Dengan memperhatikan keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah di atas, maka memasukkan amalan menyuguhkan makanan untuk orang yang melakukan ta’ziah pada rumah kematian dalam amalan bid’ah makruhah sebagaimana telah disebut oleh Abu Bakar ad-Dimyathy dan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Tuhfah al-Muhtaj adalah apabila terdapat unsur-unsur ratapan dalam amalan itu dan menyebabkan kembali duka cita yang berlebihan. Karena itu, Apabila tidak terdapat unsur ratapan dan duka cita yang berlebihan, maka ini termasuk perbuatan yang diredhai Allah. Hal ini karena termasuk perbuatan pemberian sadaqah yang merupakan sunnah dalam agama. Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain dalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi Muhammad SAW:
اعبدوا الرحمن وأطعيموا الطعام وافشوا السلام تدخلوا الجنة بسلام
Artinya : Beribadahlah kepada Tuhan yang bersifat Ar-Rahman, sadaqahkanlah makanan dan berikanlah salam, maka kamu ahan masuk syurga dengan selamat. (H.R. Turmidzi dan Ibnu Majah)
Kaitannya dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah SAW, jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَُأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا.
Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada mamfaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (H.R. Turmidzi)
Selanjutnya pada halaman ini juga, At-Turmidzi berkata :
“Abu Isa berkata : “Hadits ini adalah hadits hasan dan seperti ini dikatakan oleh ahli ilmu”.
Imam Nawawi dalam al-Fatawa menyebutkan :
“Pahala do’a dan shadaqah sampai kepada mayat dengan ijmak ulama.”
Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَالْيُكْرِمْ جَارَهُ وَ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَسكت .
Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hormatilah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.(H.R. Muslim)
Hadits di bawah ini menjelaskan kepada kita secara gamblang bahwa Rasulullah pernah disediakan makanan oleh isteri orang yang baru saja meninggal. Rasulullah dan para sahabat menerima dan memakannya. Namun kemudian tiba-tiba Rasulullah mengeluarkan dari mulut beliau, karena beliau tahu bahwa makanan tersebut berasal dari akad jual beli yang haram. Hadits tersebut adalah :
وعن عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافرأوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه. فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظرنا الى رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فيه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها. فأرسلت المرأة تقول يا رسول الله إني أرسلت إلى النقيع وهو موضع يباع فيه الغنم ليشتري لي شاة فلم توجد فأرسلت إلى جارٍ لي قد اشترى شاة أن يرسل إليّ بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعمي هذا الطعام الأسرى.
Artinya : Dari “Ashim bin Kulaib bin dari ayahnya dari salah seorang Ansar, beliau berkata : Kami pergi dengan Rasul Allah SAW pada suatu pemakaman dan aku melihat Rasulullah SAW di makam itu sedang memberi instruksi kepada penggali kuburan : “Buatlah lebar di sisi kakinya dan juga di sisi kepalanya”. Ketika beliau kembali, beliau dihadap oleh orang yang menyampaikan sebuah undangan dari seorang wanita. Rasulullahpun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya. Kami disuguhi makanan, maka Rasulullah SAW meletakkan tangannya (yaitu mengambil sepotong di tangannya) dan orang-orangpun mengikuti beliau memakannya. Kami melihat bahwa Rasulullah SAW mengeluarkan suapan yang ada dalam mulutnya. Rasulullah kemudian berkata: “Saya menemukan daging domba yang telah diambil tanpa izin pemiliknya. Wanita itu mengirim pesan dengan mengatakan: Ya Rasulullah, aku mengirim (seseorang) keNaqi' yaitu tempat jual beli ternak, untuk beli kambing untukku, tapi tak ada, jadi saya mengirim (pesan) untuk tetangga saya yang telah membeli domba , memintanya untuk mengirimkannya untuk saya dengan harganya (yang telah dia bayar), tetapi juga tidak dapat ditemukannya. Oleh karena itu, aku kirim (pesan) kepada istrinya dan ia mengirimkannya untukku. Lalu Rasulullah SAW berkata: “Berikan makanan ini untuk para tahanan”. (H.R. Baihaqi dan Abu Daud, dan Abu Daud berkata : “Hadits tersebut adalah shahih”)
Dalam Sunan Abu Daud, imratihi disebut dengan kata : “imraatin” dengan nakirah. Abady Abu Thaib, dalam mengomentari masalah ini, beliau mengatakan dalam Syarah Sunan Abu Daud, ‘Aun al-Ma’bud :
“Hanya demikianlah naskah yang ada. Dalam Kitab al-Misykah dengan kata : “da’i imratihi” dengan idhafah kepada dhamir. Al-Qary berkata : “Maksudnya : isteri orang yang telah meninggal.”
Penjelasan seperti ini juga telah dijelaskan oleh Syaikh Ismail Usman Zain al-Yamany al-Makky dalam Kitab beliau, Raf’u al-Isykal wa Ibthal al-Mughalaat.
Berdasarkan hadits ini semakin jelas bagi kita bahwa makan bersama dirumah kematian, tidak benar dikatakan sebagai amalan bid’ah, bahkan hal itu merupakan sunnah yang pernah dilakukan sendiri oleh Nabi SAW.
Adapun sunnah pelaksanaan kenduri makan bersama tersebut tidak dikaidkan dengan hari tertentu setelah kematian, seperti hari ketujuh, dua puluh, empat puluh, seratus dan sebagainya, tetapi hanyalah merupakan kebiasaan yang menjadi adat suatu negeri. Hal ini pernah dikemukan oleh Nawawi al-Jawi mengikuti fatwa Sayyed Ahmad Zaini Dahlan, beliau mengatakan :
“Bersadaqah untuk mayat dengan jalan syara’ merupakan perbuatan yang dituntut dan ia tidak dikaidkan dengan tujuh hari, lebih banyak atau kurang dari tujuh hari. Sedangkan dikaidkan dengan sebagian hari hanya merupakan kebiasaan saja.”
Kesimpulan
1. Menyediakan kenduri berupa makanan dirumah duka kepada orang ta’ziah dengan niat sadaqah dibolehkan, bahkan sunat hukumnya dengan syarat tidak mengarah kepada perbuatan maksiat seperti perbuatan meratap
2. Maksud perkataan sahabat Nabi bahwa tradisi menyediakan makanan untuk orang ta’ziah termasuk meratap adalah apabila perbuatan tersebut mengarah kepada perbuatan meratap
3. Dikaidkan dengan hari ketujuh, empat puluh, seratus setelah kematian hanyalah merupakan kebiasaan yang menjadi adat suatu negeri.
SUMBER
1.Abu Bakar ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 145
2.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athy, Juz. II, Hal. 538, No. Hadits : 1612
3.Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Muassasah Qurthubah, Juz. II, Hal. 204, No. Hadits : 6905
4.Abu Bakar ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 146
5.Ibnu Hajar Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 32
6.Al-Khathib al-Tabrizy, Misykah al-Mashabih, al-Maktabah al-Islamy, Beirut, Juz. I, Hal. 596
7.At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 90
8.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
9.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 68
10.Al-Khathib al-Tabrizy, Misykah al-Mashabih, Maktabah al-Islamy, Beirut, Juz. III, Hal. 1671, No. Hadits : 5942. Dapat juga dilihat dalam Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 263, No. Hadits : 3332 dan dalam Dalail al-Nubuwah, karangan al-Baihaqy, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VI, Hal. 310
11.Abady Abu Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IX, Hal. 130
12.Syaikh Ismail Usman Zain al-Yamany al-Makky, Raf’u al-Isykal wa Ibthal al-Mughalaat, Hal. 6
13.Nawawi al-Jawi, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 320
Sudah menjadi tradisi di Indonesia bahwa setelah satu hari atau tiga hari kematian, ahli bait membuat kenduri makan bersama sekedar sebagai sedekah diiringi dengan pembacaan tahlilan dan pembacaan doa untuk orang yang sudah meninggal. Kenduri dan baca tahlilan ini biasanya sampai tujuh hari atau sepuluh hari. Kemudian ada kenduri dan baca tahlilan pada hari empat belas, empat puluh dan seratus. Pertanyaannya, apakah hukum makan bersama tersebut ?
Berikut pandangan ulama mengenai hukumnya
1. Berkata Abu Bakar ad-Damyathi :
“ makruh bagi ahli mayat duduk untuk ta’ziah dan membuat makanan supaya berkumpul manusia dengan sebabnya, karena ada riwayat dari Ahmad dari jarir bin Abdullah al-Bajlii, beliau berkata : “kami menganggap bahwa berkumpul kepada ahli mayat dan menghidangkan makanan setelah menguburkannya termasuki meratap”
2. Berkata Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj li Syarah al-Minhaj :
“ Kebiasaan ahli mayat menyediakan makanan untuk mengundang manusia berkumpul kepadanya adalah termasuk bid’ah makruhah sama halnya juga memenuhi undangan itu karena hadits shahih dari Jarir r.a. :
كنا نعد الإجتماع إلى أهل الميت وصنعهم الطعام بعد دفنه من النياحة
Artinya : Kami menganggap bahwa berkumpul kepada ahli mayat dan menghidangkan makanan setelah menguburkannya termasuki meratap.(H.R. Ibnu Majah dan Ahmad)
Jalan anggapan sebagai ratapan adalah unsur didalamnya sangat menonjol dengan urusan duka cita. Oleh karena itu, makruh berkumpul ahli mayat dengan qashad untuk dita’ziah tetapi seyoqyanya ahli mayat menggunakan waktunya untuk keperluannya, oleh karena itu, siapa yang dapat menjumpainya, maka dia menta’ziahkannya”.
3. “ Ditanyai Ibnu Hajar dari ta’ziah yang dilakukan di negeri Yaman yang kadang-kadang dilakukannya oleh yang bukan ahli warisnya, kemudian dia menuntut rujuk kepada ahli warisnya dan kadang-kadang dilakukan oleh ahli waris kemudian dia merujuk kepada ahli waris lainnya. Apa hukumnya ?. Beliau menjawab dengan katanya : “menyediakan makanan untuk orang ta’ziah jika mengarah kepada maksiat seperti meratap adalah haram secara mutlak dan jika tidak ada yang demikian itu, maka jika dilakukan oleh yang bukan ahli waris tanpa izin ahli waris maka boleh dilakukannya dan tidak dapat merujuk kepada ahli waris karena yang dia itu melakukannya secara sukarela (tabaru’), demikian pula apabila dilakukan oleh sebagian ahli waris tanpa izin yang lain, maka tidak dapat merujuk sesuatupun kepada lainnya”
Dengan memperhatikan keterangan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah di atas, maka memasukkan amalan menyuguhkan makanan untuk orang yang melakukan ta’ziah pada rumah kematian dalam amalan bid’ah makruhah sebagaimana telah disebut oleh Abu Bakar ad-Dimyathy dan Ibnu Hajar al-Haitamy dalam Tuhfah al-Muhtaj adalah apabila terdapat unsur-unsur ratapan dalam amalan itu dan menyebabkan kembali duka cita yang berlebihan. Karena itu, Apabila tidak terdapat unsur ratapan dan duka cita yang berlebihan, maka ini termasuk perbuatan yang diredhai Allah. Hal ini karena termasuk perbuatan pemberian sadaqah yang merupakan sunnah dalam agama. Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain dalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi Muhammad SAW:
اعبدوا الرحمن وأطعيموا الطعام وافشوا السلام تدخلوا الجنة بسلام
Artinya : Beribadahlah kepada Tuhan yang bersifat Ar-Rahman, sadaqahkanlah makanan dan berikanlah salam, maka kamu ahan masuk syurga dengan selamat. (H.R. Turmidzi dan Ibnu Majah)
Kaitannya dengan sedekah untuk mayit, pada masa Rasulullah SAW, jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayit. Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:
عَنْ بْنِ عَبَّاسٍ أنَّ رَجُلا قَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنَّ أمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإنَّ لِيْ مَخْزَفًا فَُأشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بَهَ عَنْهَا.
Artinya : Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ada seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, Sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, apakah ada mamfaatnya jika akan bersedekah untuknya?" Rasulullah menjawab, "Ya”. Laki-laki itu berkata, “Aku memiliki sebidang kebun, maka aku mempersaksikan kepadamu bahwa aku akan menyedekahkan kebun tersebut atas nama ibuku.” (H.R. Turmidzi)
Selanjutnya pada halaman ini juga, At-Turmidzi berkata :
“Abu Isa berkata : “Hadits ini adalah hadits hasan dan seperti ini dikatakan oleh ahli ilmu”.
Imam Nawawi dalam al-Fatawa menyebutkan :
“Pahala do’a dan shadaqah sampai kepada mayat dengan ijmak ulama.”
Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Rasulullah SAW:
عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَالْيُكْرِمْ جَارَهُ وَ مَنْ كَانَ يُؤمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أوْ لِيَسكت .
Artinya : Dari Abi Hurairah, ia berkata, Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, maka hormatilah tamunya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, hendaklah ia berkata dengan kebaikan atau (jika tidak bisa), diam.(H.R. Muslim)
Hadits di bawah ini menjelaskan kepada kita secara gamblang bahwa Rasulullah pernah disediakan makanan oleh isteri orang yang baru saja meninggal. Rasulullah dan para sahabat menerima dan memakannya. Namun kemudian tiba-tiba Rasulullah mengeluarkan dari mulut beliau, karena beliau tahu bahwa makanan tersebut berasal dari akad jual beli yang haram. Hadits tersebut adalah :
وعن عاصم بن كليب عن أبيه عن رجل من الأنصار قال خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في جنازة فرأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو على القبر يوصي الحافرأوسع من قبل رجليه أوسع من قبل رأسه. فلما رجع استقبله داعي امرأته فأجاب ونحن معه فجيء بالطعام فوضع يده ثم وضع القوم فأكلوا فنظرنا الى رسول الله صلى الله عليه وسلم يلوك لقمة في فيه ثم قال أجد لحم شاة أخذت بغير إذن أهلها. فأرسلت المرأة تقول يا رسول الله إني أرسلت إلى النقيع وهو موضع يباع فيه الغنم ليشتري لي شاة فلم توجد فأرسلت إلى جارٍ لي قد اشترى شاة أن يرسل إليّ بثمنها فلم يوجد فأرسلت إلى امرأته فأرسلت إلي بها. فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم أطعمي هذا الطعام الأسرى.
Artinya : Dari “Ashim bin Kulaib bin dari ayahnya dari salah seorang Ansar, beliau berkata : Kami pergi dengan Rasul Allah SAW pada suatu pemakaman dan aku melihat Rasulullah SAW di makam itu sedang memberi instruksi kepada penggali kuburan : “Buatlah lebar di sisi kakinya dan juga di sisi kepalanya”. Ketika beliau kembali, beliau dihadap oleh orang yang menyampaikan sebuah undangan dari seorang wanita. Rasulullahpun memenuhi undangan itu dan kami menyertainya. Kami disuguhi makanan, maka Rasulullah SAW meletakkan tangannya (yaitu mengambil sepotong di tangannya) dan orang-orangpun mengikuti beliau memakannya. Kami melihat bahwa Rasulullah SAW mengeluarkan suapan yang ada dalam mulutnya. Rasulullah kemudian berkata: “Saya menemukan daging domba yang telah diambil tanpa izin pemiliknya. Wanita itu mengirim pesan dengan mengatakan: Ya Rasulullah, aku mengirim (seseorang) keNaqi' yaitu tempat jual beli ternak, untuk beli kambing untukku, tapi tak ada, jadi saya mengirim (pesan) untuk tetangga saya yang telah membeli domba , memintanya untuk mengirimkannya untuk saya dengan harganya (yang telah dia bayar), tetapi juga tidak dapat ditemukannya. Oleh karena itu, aku kirim (pesan) kepada istrinya dan ia mengirimkannya untukku. Lalu Rasulullah SAW berkata: “Berikan makanan ini untuk para tahanan”. (H.R. Baihaqi dan Abu Daud, dan Abu Daud berkata : “Hadits tersebut adalah shahih”)
Dalam Sunan Abu Daud, imratihi disebut dengan kata : “imraatin” dengan nakirah. Abady Abu Thaib, dalam mengomentari masalah ini, beliau mengatakan dalam Syarah Sunan Abu Daud, ‘Aun al-Ma’bud :
“Hanya demikianlah naskah yang ada. Dalam Kitab al-Misykah dengan kata : “da’i imratihi” dengan idhafah kepada dhamir. Al-Qary berkata : “Maksudnya : isteri orang yang telah meninggal.”
Penjelasan seperti ini juga telah dijelaskan oleh Syaikh Ismail Usman Zain al-Yamany al-Makky dalam Kitab beliau, Raf’u al-Isykal wa Ibthal al-Mughalaat.
Berdasarkan hadits ini semakin jelas bagi kita bahwa makan bersama dirumah kematian, tidak benar dikatakan sebagai amalan bid’ah, bahkan hal itu merupakan sunnah yang pernah dilakukan sendiri oleh Nabi SAW.
Adapun sunnah pelaksanaan kenduri makan bersama tersebut tidak dikaidkan dengan hari tertentu setelah kematian, seperti hari ketujuh, dua puluh, empat puluh, seratus dan sebagainya, tetapi hanyalah merupakan kebiasaan yang menjadi adat suatu negeri. Hal ini pernah dikemukan oleh Nawawi al-Jawi mengikuti fatwa Sayyed Ahmad Zaini Dahlan, beliau mengatakan :
“Bersadaqah untuk mayat dengan jalan syara’ merupakan perbuatan yang dituntut dan ia tidak dikaidkan dengan tujuh hari, lebih banyak atau kurang dari tujuh hari. Sedangkan dikaidkan dengan sebagian hari hanya merupakan kebiasaan saja.”
Kesimpulan
1. Menyediakan kenduri berupa makanan dirumah duka kepada orang ta’ziah dengan niat sadaqah dibolehkan, bahkan sunat hukumnya dengan syarat tidak mengarah kepada perbuatan maksiat seperti perbuatan meratap
2. Maksud perkataan sahabat Nabi bahwa tradisi menyediakan makanan untuk orang ta’ziah termasuk meratap adalah apabila perbuatan tersebut mengarah kepada perbuatan meratap
3. Dikaidkan dengan hari ketujuh, empat puluh, seratus setelah kematian hanyalah merupakan kebiasaan yang menjadi adat suatu negeri.
SUMBER
1.Abu Bakar ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 145
2.Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Maktabah Abi al-Ma’athy, Juz. II, Hal. 538, No. Hadits : 1612
3.Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Muassasah Qurthubah, Juz. II, Hal. 204, No. Hadits : 6905
4.Abu Bakar ad-Damyathi, I’anah at-Thalibin, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 146
5.Ibnu Hajar Haitami, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiah, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 32
6.Al-Khathib al-Tabrizy, Misykah al-Mashabih, al-Maktabah al-Islamy, Beirut, Juz. I, Hal. 596
7.At-Turmidzi, Sunan At-Turmidzi, Thaha Putra, Semarang, Juz. II, Hal. 90
8.An-Nawawi, al-Fatawa, Hal. 47
9.Imam Muslim, Shahih Muslim, Maktabah Dahlan, Indonesia, Juz. I, Hal. 68
10.Al-Khathib al-Tabrizy, Misykah al-Mashabih, Maktabah al-Islamy, Beirut, Juz. III, Hal. 1671, No. Hadits : 5942. Dapat juga dilihat dalam Sunan Abu Daud, Darul Fikri, Beirut, Juz. II, Hal. 263, No. Hadits : 3332 dan dalam Dalail al-Nubuwah, karangan al-Baihaqy, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. VI, Hal. 310
11.Abady Abu Thaib, ‘Aun al-Ma’bud, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Juz. IX, Hal. 130
12.Syaikh Ismail Usman Zain al-Yamany al-Makky, Raf’u al-Isykal wa Ibthal al-Mughalaat, Hal. 6
13.Nawawi al-Jawi, Nihayah al-Zain, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, Beirut, Hal. 320
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
sbenernya masih ada yang mau saya tanyakan :mon2: tapi mending saya cuba baca dan resapi postingan bro HT dulu deh.... :3gk:
maklum pentium 3,,,,berat n rada lelet kalo langsung di guyur seabreg gitchu.... :3gk:
maklum pentium 3,,,,berat n rada lelet kalo langsung di guyur seabreg gitchu.... :3gk:
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
BAKUL KOPI wrote:sbenernya masih ada yang mau saya tanyakan :mon2: tapi mending saya cuba baca dan resapi postingan bro HT dulu deh.... :3gk:
maklum pentium 3,,,,berat n rada lelet kalo langsung di guyur seabreg gitchu.... :3gk:
hamba tuhan lg :study: :study: :study: :) :) :)
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
Admin wrote::lkj: :lkj:
:3gk:
:nono: :nono: bung admin
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
Rupanya, Pandangan MasBroo HT sangat mencerahkan dan memantabkan apa yg sudah saya yakini dan jalani!hamba tuhan wrote:Admin wrote::lkj: :lkj:
:3gk:
:nono: :nono: bung admin
Dan memang sebelumnya saya tidak mengetahui dasar hukum pastinya dalam ISLAM, postingan di atas memang Maknyusshh...
:lkj:
:3gk:
Ichwanzein- SERSAN DUA
-
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
suatu tradisi yang diserap darih kebudayaan/ajaran hindu.
namun kitah mesti memandang positif dari sisih ;
1.silahturahim-mengenal tetangga terlebih di perkotaan/komplek perumahan
2.majelis dzikir
3.menghibur yg ditimpa musibah (meskih darih sisih lain adalah nikmat tersendirih...yap,jikah si almarhaum udah terlalu payah menyanggah sakit dan keluargah uda tak adah biaya utk berobat).Dalam hal ini,kematian adalah solusih terbaik darih Allah.
yang tidak bisah diterimah adalah;
upayah keluargah almarhum dalam menyajikan hidangan yang terkadang memaksakan dirih,melebihi kemampuan finansialnyah.Dlm kondisih demikian makah pihak keluargah beradah di dalam keadaan menganiayah dirih sendirih
namun kitah mesti memandang positif dari sisih ;
1.silahturahim-mengenal tetangga terlebih di perkotaan/komplek perumahan
2.majelis dzikir
3.menghibur yg ditimpa musibah (meskih darih sisih lain adalah nikmat tersendirih...yap,jikah si almarhaum udah terlalu payah menyanggah sakit dan keluargah uda tak adah biaya utk berobat).Dalam hal ini,kematian adalah solusih terbaik darih Allah.
yang tidak bisah diterimah adalah;
upayah keluargah almarhum dalam menyajikan hidangan yang terkadang memaksakan dirih,melebihi kemampuan finansialnyah.Dlm kondisih demikian makah pihak keluargah beradah di dalam keadaan menganiayah dirih sendirih
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
abu hanan wrote:suatu tradisi yang diserap darih kebudayaan/ajaran hindu.
namun kitah mesti memandang positif dari sisih ;
1.silahturahim-mengenal tetangga terlebih di perkotaan/komplek perumahan
2.majelis dzikir
3.menghibur yg ditimpa musibah (meskih darih sisih lain adalah nikmat tersendirih...yap,jikah si almarhaum udah terlalu payah menyanggah sakit dan keluargah uda tak adah biaya utk berobat).Dalam hal ini,kematian adalah solusih terbaik darih Allah.
yang tidak bisah diterimah adalah;
upayah keluargah almarhum dalam menyajikan hidangan yang terkadang memaksakan dirih,melebihi kemampuan finansialnyah.Dlm kondisih demikian makah pihak keluargah beradah di dalam keadaan menganiayah dirih sendirih
mslahnya perbuatan pemberian sadaqah yg merupakan sunnah dalam agama ya abu.... gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah loh!!!!
:lkj: :lkj:
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
bershodaqoh dengan berhutang,hukumnyah bagaimanah?hamba tuhan wrote:abu hanan wrote:suatu tradisi yang diserap darih kebudayaan/ajaran hindu.
namun kitah mesti memandang positif dari sisih ;
1.silahturahim-mengenal tetangga terlebih di perkotaan/komplek perumahan
2.majelis dzikir
3.menghibur yg ditimpa musibah (meskih darih sisih lain adalah nikmat tersendirih...yap,jikah si almarhaum udah terlalu payah menyanggah sakit dan keluargah uda tak adah biaya utk berobat).Dalam hal ini,kematian adalah solusih terbaik darih Allah.
yang tidak bisah diterimah adalah;
upayah keluargah almarhum dalam menyajikan hidangan yang terkadang memaksakan dirih,melebihi kemampuan finansialnyah.Dlm kondisih demikian makah pihak keluargah beradah di dalam keadaan menganiayah dirih sendirih
mslahnya perbuatan pemberian sadaqah yg merupakan sunnah dalam agama ya abu.... gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah loh!!!!
:lkj: :lkj:
bershodaqoh dengan mengabaikan kewajiban utama bagaimana?maksudnyah,biaya sekolah anak terpakeh utk hidangan?
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
abu hanan wrote:bershodaqoh dengan berhutang,hukumnyah bagaimanah?hamba tuhan wrote:abu hanan wrote:suatu tradisi yang diserap darih kebudayaan/ajaran hindu.
namun kitah mesti memandang positif dari sisih ;
1.silahturahim-mengenal tetangga terlebih di perkotaan/komplek perumahan
2.majelis dzikir
3.menghibur yg ditimpa musibah (meskih darih sisih lain adalah nikmat tersendirih...yap,jikah si almarhaum udah terlalu payah menyanggah sakit dan keluargah uda tak adah biaya utk berobat).Dalam hal ini,kematian adalah solusih terbaik darih Allah.
yang tidak bisah diterimah adalah;
upayah keluargah almarhum dalam menyajikan hidangan yang terkadang memaksakan dirih,melebihi kemampuan finansialnyah.Dlm kondisih demikian makah pihak keluargah beradah di dalam keadaan menganiayah dirih sendirih
mslahnya perbuatan pemberian sadaqah yg merupakan sunnah dalam agama ya abu.... gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah loh!!!!
:lkj: :lkj:
bershodaqoh dengan mengabaikan kewajiban utama bagaimana?maksudnyah,biaya sekolah anak terpakeh utk hidangan?
kang mas abu memahami maksud gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah???? kalo memahami terjawab jg pertanyaan kang mas abu..... heheheee... minta kupih susu ah!!!!
:3: :3:
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
inilah pointnyah bahwah masyarakat kitah sering "memaksah dirih" dalam kendurih,sedangkan hukum yg demikian itu makruh (sayah lebih cenderung ke haram,adah berbau menganiayah dirih/menzalimih diri sendiri)...hamba tuhan wrote:abu hanan wrote:bershodaqoh dengan berhutang,hukumnyah bagaimanah?hamba tuhan wrote:abu hanan wrote:suatu tradisi yang diserap darih kebudayaan/ajaran hindu.
namun kitah mesti memandang positif dari sisih ;
1.silahturahim-mengenal tetangga terlebih di perkotaan/komplek perumahan
2.majelis dzikir
3.menghibur yg ditimpa musibah (meskih darih sisih lain adalah nikmat tersendirih...yap,jikah si almarhaum udah terlalu payah menyanggah sakit dan keluargah uda tak adah biaya utk berobat).Dalam hal ini,kematian adalah solusih terbaik darih Allah.
yang tidak bisah diterimah adalah;
upayah keluargah almarhum dalam menyajikan hidangan yang terkadang memaksakan dirih,melebihi kemampuan finansialnyah.Dlm kondisih demikian makah pihak keluargah beradah di dalam keadaan menganiayah dirih sendirih
mslahnya perbuatan pemberian sadaqah yg merupakan sunnah dalam agama ya abu.... gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah loh!!!!
:lkj: :lkj:
bershodaqoh dengan mengabaikan kewajiban utama bagaimana?maksudnyah,biaya sekolah anak terpakeh utk hidangan?
kang mas abu memahami maksud gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah???? kalo memahami terjawab jg pertanyaan kang mas abu..... heheheee... minta kupih susu ah!!!!
:3: :3:
bugimanah?
@TS,yg kenduri/tahlilan udah klear?
kaloh udah kitah ke jamaah yasin...
@HT silahkeun dimulai...sayah undur dirih duluh..
wassalamu 'alaykum
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
abu hanan wrote:inilah pointnyah bahwah masyarakat kitah sering "memaksah dirih" dalam kendurih,sedangkan hukum yg demikian itu makruh (sayah lebih cenderung ke haram,adah berbau menganiayah dirih/menzalimih diri sendiri)...hamba tuhan wrote:abu hanan wrote:bershodaqoh dengan berhutang,hukumnyah bagaimanah?hamba tuhan wrote:abu hanan wrote:suatu tradisi yang diserap darih kebudayaan/ajaran hindu.
namun kitah mesti memandang positif dari sisih ;
1.silahturahim-mengenal tetangga terlebih di perkotaan/komplek perumahan
2.majelis dzikir
3.menghibur yg ditimpa musibah (meskih darih sisih lain adalah nikmat tersendirih...yap,jikah si almarhaum udah terlalu payah menyanggah sakit dan keluargah uda tak adah biaya utk berobat).Dalam hal ini,kematian adalah solusih terbaik darih Allah.
yang tidak bisah diterimah adalah;
upayah keluargah almarhum dalam menyajikan hidangan yang terkadang memaksakan dirih,melebihi kemampuan finansialnyah.Dlm kondisih demikian makah pihak keluargah beradah di dalam keadaan menganiayah dirih sendirih
mslahnya perbuatan pemberian sadaqah yg merupakan sunnah dalam agama ya abu.... gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah loh!!!!
:lkj: :lkj:
bershodaqoh dengan mengabaikan kewajiban utama bagaimana?maksudnyah,biaya sekolah anak terpakeh utk hidangan?
kang mas abu memahami maksud gada pemaksaan dalam hal pemberian shadaqah???? kalo memahami terjawab jg pertanyaan kang mas abu..... heheheee... minta kupih susu ah!!!!
:3: :3:
bugimanah?
@TS,yg kenduri/tahlilan udah klear?
kaloh udah kitah ke jamaah yasin...
@HT silahkeun dimulai...sayah undur dirih duluh..
wassalamu 'alaykum
kalo emang yg memaksakan diri sipelakunya... sipenerima mah gada masalah kang mas abu..... monggo kang mas abu, saya jg mohon undur diri jg.... Wa'alaikumussalam wrwb....
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
ber- Tahlil tanpa Tahlilan makanan menurut saya lebih baik, karena yg diambil zikirnya bukan tahlilan-nya tapi Tahlil-nya dan karena tahlilan identik dgn berbagai sajian....
tahlilan sendiri merupakan murni lahir dari tradisi akulturasi, yang awalnya dilakukan oleh Walisongo utk mengganti adat Hindu untuk memperingati 7,40,100,1000 hari kematian dengan kalimat-kalimat suci (tahlil), kemudian tradisi ini berlanjut sampai sekarang terutama oleh warga nahdiyin padahal Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabi'uts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 M mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan setelah kematian adalah bid'ah yang hina namun tidak sampai diharamkan ( baca buku mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istghosahan dan Ziarah Para Wali, Mahrus Ali, halaman 16-17)....
saya setuju bahwa pahala bacaan Al-Qur'an utk di-shodaqohkan kepada orang yg telah meninggal dunia, Insya Allah akan sampai... Qs.Al-Najm ayat 39 tersebut bukanlah ayat yang melarang kita untuk mengirim pahala, do'a, shodaqoh kepada orang yang telah meninggal, dan ini bisa kita lihat dari dalil2 yg sudah diposting oleh bro HT, namun diantara sekian banyak tafsir QS. Al-Najm, 39, menurut saya yang paling mudah dipahami sekaligus tegas menjelaskan bahwa seseorang yang meninggal dunia dapat menerima manfaat dari amalan orang yang hidup, adalah tafsir dari Abi Al-Wafa’ Ibnu 'Aqil Al-Baghdadi Al-Hanbali (431-531 H) sebagai berikut:
اَلْجَوَابُ الْجَيِّدُ عِنْدِيْ أَنْ يُقَالَ أَلْإِنْسَانُ بِسَعْيِهِ وَحُسْنِ عُشْرَتِهِ إِكْتَسَبَ اَلْأَصْدِقَاءَ وَأَوْلَدَ اْلأَوْلَادَ وَنَكَحَ اْلأَزْوَاجَ وَأَسْدَى اْلخَيْرَوَتَوَدَّدَ إِلَى النَّاسِ فَتَرَحَّمُوْا عَلَيْهِ وَأَهْدَوْا لَهُ اْلعِبَادَاتِ وَكَانَ ذَلِكَ أَثَرُسَعْيِهِ (الروح, صحيفه: ١٤٥)
" Jawaban yang paling baik menurut saya, bahwa manusia dengan usahanya sendiri, dan juga karena pergaulannya yang baik dengan orang lain, ia akan memperoleh banyak teman, melahirkan keturunan, menikahi perempuan, berbuat baik, serta menyintai sesama. Maka, semua teman-teman, keturunan dan keluarganya tentu akan menyayanginya kemudian menghadiahkan pahala ibadahnya (ketika telah meninggal dunia). Maka hal itu pada hakikatnya merupakan hasil usahanya sendiri." (Al-Ruh, 145).
Dr. Muhammad Bakar Ismail, seorang ahli fiqh kontemporer dari Mesir menjelaskan:
وَلَا يَتَنَافَى هَذَا مَعَ قَوْلِهِ تَعَالَى فِى سُوْرَةِ النَّجْمِ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّمَاسَعَى فَإِنَّ هَذَا التَّطَوُّعَ يُعَدُّ مِنْ قَبِيْلِ سَعْيِهِ فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ بَارًا بِهِمْ فِى حَيَاتِهِ مَا تَرَحَّمُوْا عَلَيْهَ وَلَاتَطَوَّعُوْا مِنْ أَجْلِهِ فَهُوَ فِى الْحَقِيْقَةِ ثَمْرَةٌ مِنْ ثِمَارِ بِرِّهِ وَإِحْسَانِهِ (الفقه الوضح,ج: ١,ص: ٤٤٩)
" Menghadiah pahala kepada orang yang telah mati itu tidak bertentangan dengan ayat وان ليس للإنسا الإماسعى karena pada hakikatnya pahala yang dikirimkan kepada ahli kubur dimaksud merupakan bagian dari usahanya sendiri. Seandainya ia tidak berbuat baik ketika masih hidup, tentu tidak akan ada orang yang mengasihi dan menghadiahkan pahala untuknya. Karena itu sejatinya, apa yang dilakukan orang lain untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut merupakan buah dari perbuatan baik yang dilakukan si mayit semasa hidupnya." (Al-Fiqh Al-Wadlih, juz I, hal 449).
tafsir para Ulama tsb dapat dijadikan landasan yang kuat untuk tidak mempertentangkan antara ayat ini dengan Hadits Rasulullah berikut ini "Bacakanlah kepada orang-orang yang sudah meninggal di antara kamu surat Yasin" (Arab : iqra'uu 'ala mautaakum yaasiin) (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim; hadits hasan, Imam As-Suyuthi, al-Jami' al-Shaghir, I/52)... Hadist ini dijadikan dalil oleh Imam Syaukani sebagai dalil sahnya hadiah pahala bacaan al-Qur`an untuk orang yang sudah mati (Imam Syaukani, Fathul Qadir, V/114).
Dari penjelasan para ulama ahli tafsir di atas jelaslah bahwa QS. Al-Najm ayat 39 bukanlah dalil yang menjelaskan tentang tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah meninggal.....
jadi silahkanlah bertahlil tanpa harus tahlilan karena saya sendiri tidak pernah mendapati TAHLILAN sebagai sebuah sunnah yang dicontohkan baik oleh Rasulullah saw maupun para sahabat, jikalau Tahlilan adalah sebuah kebaikan, maka tentu Nabi Muhammad SAW lebih dahulu melakukannya, dan para sahabat yang paling dekat dengan beliau akan melestarikannya, seperti sholat Tarawih berjamaah....tidak pernah ada riwayat Nabi Muhammad SAW mengadakan tahlilan setelah wafatnya Khadijah ra, istri beliau, tidak pula untuk anak-anak beliau, bahkan tidak pula ada tahlilan bagi orang kafir seperti Abu Tholib, paman beliau. Jika tahlilan memang ada, tentu kota Madinah akan ramai dengan tahlilan seusai perang Badr dan Uhud..... perkara Ibadah yang tidak ada dasar ataupun dalilnya didalam Al-Qur'an serta As-Sunnah maka cenderung ke arah bid'ah, jadi jika tahlilan ini hanya dianggap tradisi ataupun budaya muslim yg ada di indonesia maka hal tsb tidak menjadi masalah, lain ceritanya jika tahlilan ini disandarkan pada dalil-dalil agama sehingga menjadi "kewajiban" maka perlu berhati-hati untuk menyikapinya... saya sebagai salah satu yg mengagumi "sang pencerah" ( udah pada lihat filmnya bro2 semua ??? he he he ) tentu tidak setuju dgn tahlilan yg membebani keluarga yg ditinggal dgn keharusan menyediakan sajian utk para undangan, karena kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim yang lain saat ditimpa musibah kematian adalah bertakziah, memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, mengantarkan jenazah, dan menguburkannya serta mendo'akannya sebelum meninggalkan kuburannya... adapun jika ingin bertahlil atau men-shodaqoh-kan pahala bacaan Al-Qur'an kepada Almarhum/mah bisa dilakukan kapan saja tanpa harus tahlilan 7 hari berturut-turut dirumah duka dengan harus tersedianya berbagai hidangan yang tentu saja merepotkan bagi keluarga yg ditinggal, majelis semacam ini pun merupakan niyahah (meratap) yang akan mengingatkan kepada kesedihan... ini jelas tidak manusiawi, karena bukan menghibur namun menambah kesedihan dan kerepotan....
tahlilan sendiri merupakan murni lahir dari tradisi akulturasi, yang awalnya dilakukan oleh Walisongo utk mengganti adat Hindu untuk memperingati 7,40,100,1000 hari kematian dengan kalimat-kalimat suci (tahlil), kemudian tradisi ini berlanjut sampai sekarang terutama oleh warga nahdiyin padahal Muktamar NU ke-1 di Surabaya tanggal 13 Rabi'uts Tsani 1345 H/21 Oktober 1926 M mencantumkan pendapat Ibnu Hajar al-Haitami dan menyatakan bahwa selamatan setelah kematian adalah bid'ah yang hina namun tidak sampai diharamkan ( baca buku mantan Kiai NU Menggugat Tahlilan, Istghosahan dan Ziarah Para Wali, Mahrus Ali, halaman 16-17)....
saya setuju bahwa pahala bacaan Al-Qur'an utk di-shodaqohkan kepada orang yg telah meninggal dunia, Insya Allah akan sampai... Qs.Al-Najm ayat 39 tersebut bukanlah ayat yang melarang kita untuk mengirim pahala, do'a, shodaqoh kepada orang yang telah meninggal, dan ini bisa kita lihat dari dalil2 yg sudah diposting oleh bro HT, namun diantara sekian banyak tafsir QS. Al-Najm, 39, menurut saya yang paling mudah dipahami sekaligus tegas menjelaskan bahwa seseorang yang meninggal dunia dapat menerima manfaat dari amalan orang yang hidup, adalah tafsir dari Abi Al-Wafa’ Ibnu 'Aqil Al-Baghdadi Al-Hanbali (431-531 H) sebagai berikut:
اَلْجَوَابُ الْجَيِّدُ عِنْدِيْ أَنْ يُقَالَ أَلْإِنْسَانُ بِسَعْيِهِ وَحُسْنِ عُشْرَتِهِ إِكْتَسَبَ اَلْأَصْدِقَاءَ وَأَوْلَدَ اْلأَوْلَادَ وَنَكَحَ اْلأَزْوَاجَ وَأَسْدَى اْلخَيْرَوَتَوَدَّدَ إِلَى النَّاسِ فَتَرَحَّمُوْا عَلَيْهِ وَأَهْدَوْا لَهُ اْلعِبَادَاتِ وَكَانَ ذَلِكَ أَثَرُسَعْيِهِ (الروح, صحيفه: ١٤٥)
" Jawaban yang paling baik menurut saya, bahwa manusia dengan usahanya sendiri, dan juga karena pergaulannya yang baik dengan orang lain, ia akan memperoleh banyak teman, melahirkan keturunan, menikahi perempuan, berbuat baik, serta menyintai sesama. Maka, semua teman-teman, keturunan dan keluarganya tentu akan menyayanginya kemudian menghadiahkan pahala ibadahnya (ketika telah meninggal dunia). Maka hal itu pada hakikatnya merupakan hasil usahanya sendiri." (Al-Ruh, 145).
Dr. Muhammad Bakar Ismail, seorang ahli fiqh kontemporer dari Mesir menjelaskan:
وَلَا يَتَنَافَى هَذَا مَعَ قَوْلِهِ تَعَالَى فِى سُوْرَةِ النَّجْمِ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلاَّمَاسَعَى فَإِنَّ هَذَا التَّطَوُّعَ يُعَدُّ مِنْ قَبِيْلِ سَعْيِهِ فَلَوْلَا أَنَّهُ كَانَ بَارًا بِهِمْ فِى حَيَاتِهِ مَا تَرَحَّمُوْا عَلَيْهَ وَلَاتَطَوَّعُوْا مِنْ أَجْلِهِ فَهُوَ فِى الْحَقِيْقَةِ ثَمْرَةٌ مِنْ ثِمَارِ بِرِّهِ وَإِحْسَانِهِ (الفقه الوضح,ج: ١,ص: ٤٤٩)
" Menghadiah pahala kepada orang yang telah mati itu tidak bertentangan dengan ayat وان ليس للإنسا الإماسعى karena pada hakikatnya pahala yang dikirimkan kepada ahli kubur dimaksud merupakan bagian dari usahanya sendiri. Seandainya ia tidak berbuat baik ketika masih hidup, tentu tidak akan ada orang yang mengasihi dan menghadiahkan pahala untuknya. Karena itu sejatinya, apa yang dilakukan orang lain untuk orang yang telah meninggal dunia tersebut merupakan buah dari perbuatan baik yang dilakukan si mayit semasa hidupnya." (Al-Fiqh Al-Wadlih, juz I, hal 449).
tafsir para Ulama tsb dapat dijadikan landasan yang kuat untuk tidak mempertentangkan antara ayat ini dengan Hadits Rasulullah berikut ini "Bacakanlah kepada orang-orang yang sudah meninggal di antara kamu surat Yasin" (Arab : iqra'uu 'ala mautaakum yaasiin) (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Hakim; hadits hasan, Imam As-Suyuthi, al-Jami' al-Shaghir, I/52)... Hadist ini dijadikan dalil oleh Imam Syaukani sebagai dalil sahnya hadiah pahala bacaan al-Qur`an untuk orang yang sudah mati (Imam Syaukani, Fathul Qadir, V/114).
Dari penjelasan para ulama ahli tafsir di atas jelaslah bahwa QS. Al-Najm ayat 39 bukanlah dalil yang menjelaskan tentang tidak sampainya pahala kepada orang yang sudah meninggal.....
jadi silahkanlah bertahlil tanpa harus tahlilan karena saya sendiri tidak pernah mendapati TAHLILAN sebagai sebuah sunnah yang dicontohkan baik oleh Rasulullah saw maupun para sahabat, jikalau Tahlilan adalah sebuah kebaikan, maka tentu Nabi Muhammad SAW lebih dahulu melakukannya, dan para sahabat yang paling dekat dengan beliau akan melestarikannya, seperti sholat Tarawih berjamaah....tidak pernah ada riwayat Nabi Muhammad SAW mengadakan tahlilan setelah wafatnya Khadijah ra, istri beliau, tidak pula untuk anak-anak beliau, bahkan tidak pula ada tahlilan bagi orang kafir seperti Abu Tholib, paman beliau. Jika tahlilan memang ada, tentu kota Madinah akan ramai dengan tahlilan seusai perang Badr dan Uhud..... perkara Ibadah yang tidak ada dasar ataupun dalilnya didalam Al-Qur'an serta As-Sunnah maka cenderung ke arah bid'ah, jadi jika tahlilan ini hanya dianggap tradisi ataupun budaya muslim yg ada di indonesia maka hal tsb tidak menjadi masalah, lain ceritanya jika tahlilan ini disandarkan pada dalil-dalil agama sehingga menjadi "kewajiban" maka perlu berhati-hati untuk menyikapinya... saya sebagai salah satu yg mengagumi "sang pencerah" ( udah pada lihat filmnya bro2 semua ??? he he he ) tentu tidak setuju dgn tahlilan yg membebani keluarga yg ditinggal dgn keharusan menyediakan sajian utk para undangan, karena kewajiban seorang Muslim terhadap Muslim yang lain saat ditimpa musibah kematian adalah bertakziah, memandikannya, mengkafaninya, mensholatinya, mengantarkan jenazah, dan menguburkannya serta mendo'akannya sebelum meninggalkan kuburannya... adapun jika ingin bertahlil atau men-shodaqoh-kan pahala bacaan Al-Qur'an kepada Almarhum/mah bisa dilakukan kapan saja tanpa harus tahlilan 7 hari berturut-turut dirumah duka dengan harus tersedianya berbagai hidangan yang tentu saja merepotkan bagi keluarga yg ditinggal, majelis semacam ini pun merupakan niyahah (meratap) yang akan mengingatkan kepada kesedihan... ini jelas tidak manusiawi, karena bukan menghibur namun menambah kesedihan dan kerepotan....
forever_muslim- SERSAN SATU
- Posts : 181
Join date : 07.10.11
Reputation : 10
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
:lkj:
Mmmmhhh, meniko nggih juragan FM...
menowo tahlilanipun, niku boten dados masalah nggih! sing dadosake masalah niku naliko Tahlilanipun di barengake ngge sajian utowo hidangan ngge hadirin sing saged ngelingake Ahlal Bait daning kesedihan after his family passed away!
yayayayayaya...
Lalu, bagaimana tentang apa yg sudah terlanjur berjalan sekarang ini?
mungkin semua orang tidak semuanya memaksakan kehendak untuk bersaji bagi hadirin, pasti ada juga sebagian yang memang berniat untuk sodakoh makanan/rasa terima kasih kepada hadirin yang sudah jauh-jauh/repot-repot dtg untuk mendoakan alm/ah.
bukankah, segala sesuatu yg akan/sudah kita kerjakan bergantung Niat ?
Mohon pencerahan KangMas sekalian...
Mmmmhhh, meniko nggih juragan FM...
menowo tahlilanipun, niku boten dados masalah nggih! sing dadosake masalah niku naliko Tahlilanipun di barengake ngge sajian utowo hidangan ngge hadirin sing saged ngelingake Ahlal Bait daning kesedihan after his family passed away!
yayayayayaya...
Lalu, bagaimana tentang apa yg sudah terlanjur berjalan sekarang ini?
mungkin semua orang tidak semuanya memaksakan kehendak untuk bersaji bagi hadirin, pasti ada juga sebagian yang memang berniat untuk sodakoh makanan/rasa terima kasih kepada hadirin yang sudah jauh-jauh/repot-repot dtg untuk mendoakan alm/ah.
bukankah, segala sesuatu yg akan/sudah kita kerjakan bergantung Niat ?
Mohon pencerahan KangMas sekalian...
Ichwanzein- SERSAN DUA
-
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
@kangmas syahadatain
kalo memang berniat shodaqoh, akan lebih afdol dan Insya Allah lebih disukai gusti Allah SWT yaitu shodaqoh pada orang-orang yg memang sangat membutuhkan, contoh fakir miskin dan yatim piatu, saya yakin tentu anda setuju dengan hal ini... dan fenomena tahlilan saat ini yg mungkin bisa anda sadari sendiri, pada saat tahlilan ternyata banyak undangan yg lebih memilih duduk diluar rumah daripada yg didalam rumah, jadi maaf, kalo saya lihat lebih banyak yg manggut2 ( yg duduk diluar rumah ) daripada yg bertahlil ... kalo sudah begini keadaannya, kita patut bertanya apakah majelis tahlil seperti ini membawa manfaat ???
kalo memang berniat shodaqoh, akan lebih afdol dan Insya Allah lebih disukai gusti Allah SWT yaitu shodaqoh pada orang-orang yg memang sangat membutuhkan, contoh fakir miskin dan yatim piatu, saya yakin tentu anda setuju dengan hal ini... dan fenomena tahlilan saat ini yg mungkin bisa anda sadari sendiri, pada saat tahlilan ternyata banyak undangan yg lebih memilih duduk diluar rumah daripada yg didalam rumah, jadi maaf, kalo saya lihat lebih banyak yg manggut2 ( yg duduk diluar rumah ) daripada yg bertahlil ... kalo sudah begini keadaannya, kita patut bertanya apakah majelis tahlil seperti ini membawa manfaat ???
forever_muslim- SERSAN SATU
- Posts : 181
Join date : 07.10.11
Reputation : 10
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
jikah sajian hanyah berupah air minum ajah...bagaimanah reaksih jamaah?apakah merekah terbiasah?Syahadattein wrote: :lkj:
Mmmmhhh, meniko nggih juragan FM...
menowo tahlilanipun, niku boten dados masalah nggih! sing dadosake masalah niku naliko Tahlilanipun di barengake ngge sajian utowo hidangan ngge hadirin sing saged ngelingake Ahlal Bait daning kesedihan after his family passed away!
yayayayayaya...
Lalu, bagaimana tentang apa yg sudah terlanjur berjalan sekarang ini?
mungkin semua orang tidak semuanya memaksakan kehendak untuk bersaji bagi hadirin, pasti ada juga sebagian yang memang berniat untuk sodakoh makanan/rasa terima kasih kepada hadirin yang sudah jauh-jauh/repot-repot dtg untuk mendoakan alm/ah.
bukankah, segala sesuatu yg akan/sudah kita kerjakan bergantung Niat ?
Mohon pencerahan KangMas sekalian...
karena seorang bupati sebuah kota di jatim selaluh memberih amplop putih berisih 50ribuh?
kemudian terlepaslah niat tulus darih jamaah karenah si amplop tadih...
abu hanan- GLOBAL MODERATOR
-
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
abu hanan wrote:jikah sajian hanyah berupah air minum ajah...bagaimanah reaksih jamaah?apakah merekah terbiasah?Syahadattein wrote: :lkj:
Mmmmhhh, meniko nggih juragan FM...
menowo tahlilanipun, niku boten dados masalah nggih! sing dadosake masalah niku naliko Tahlilanipun di barengake ngge sajian utowo hidangan ngge hadirin sing saged ngelingake Ahlal Bait daning kesedihan after his family passed away!
yayayayayaya...
Lalu, bagaimana tentang apa yg sudah terlanjur berjalan sekarang ini?
mungkin semua orang tidak semuanya memaksakan kehendak untuk bersaji bagi hadirin, pasti ada juga sebagian yang memang berniat untuk sodakoh makanan/rasa terima kasih kepada hadirin yang sudah jauh-jauh/repot-repot dtg untuk mendoakan alm/ah.
bukankah, segala sesuatu yg akan/sudah kita kerjakan bergantung Niat ?
Mohon pencerahan KangMas sekalian...
karena seorang bupati sebuah kota di jatim selaluh memberih amplop putih berisih 50ribuh?
kemudian terlepaslah niat tulus darih jamaah karenah si amplop tadih...
wah asik dong abu dapet amplop putih.... oya, berbagi pengalaman ya.... kalo kami diaceh setiap ada kematian pasti banyak yg melakukan tahlilan istilah kami samadiyah, justru yg hadir mau tahlilan membawa/memberi shadaqah kpd keluarga yg dilanda musibah.... bahkan melebihi shadaqah(makanan/minuman) dr pihak keluarga kematian, biasanya selesai acara tsb 7 hari... keluarga yg dilanda musibah bisa mendadak jadi kaya dr shadaqah2 tamu yg hadir dalam tahlilan tsb..... :D :D
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
Syahadattein wrote: :lkj:
Mmmmhhh, meniko nggih juragan FM...
menowo tahlilanipun, niku boten dados masalah nggih! sing dadosake masalah niku naliko Tahlilanipun di barengake ngge sajian utowo hidangan ngge hadirin sing saged ngelingake Ahlal Bait daning kesedihan after his family passed away!
yayayayayaya...
Yang ARTINYAA...??? :3:
Lalu, bagaimana tentang apa yg sudah terlanjur berjalan sekarang ini?
mungkin semua orang tidak semuanya memaksakan kehendak untuk bersaji bagi hadirin, pasti ada juga sebagian yang memang berniat untuk sodakoh makanan/rasa terima kasih kepada hadirin yang sudah jauh-jauh/repot-repot dtg untuk mendoakan alm/ah.
bukankah, segala sesuatu yg akan/sudah kita kerjakan bergantung Niat ?
Itu dia...Tahlilan kalo gak pake implik implik...yang dateng paling AKI AKI (kakek kakek) doang itupun berpa biji....
Mohon pencerahan KangMas sekalian...
mang odoy- KAPTEN
- Posts : 4233
Kepercayaan : Islam
Join date : 11.10.11
Reputation : 86
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
kalo di kampung ane,tetangga biasanya ngasih beras,gula,(sembako,uang dsb) kpd kluarga yg tertimpa musibah. ane sih kaga brani nanya,ntu maksudnya gimana,,,,apa emang ntu sembako n duit buat masak2 n ntar dikirimin balik ke tetangga lg atau hny utk sodaqoh atau santunan atas rasa turut berduka cita saja. yg jelas ane kaga sreg kalo tahlilan pake bikin acara makan bersama,malah kalo 7hari,40hari pake bawa bontotan (makan ditempat n dibawa pulang) apalagi kalo 100hari n 1000hari buset pake bikin buku yasin,selipin amplop,bahkan ada hadiah sarung/peci yg malah seakan menjadi bursa persaingan antar tetangga...! lebih parah lagi kalo masakannya ga enak / jajannya murahan / amplopnya cuman isi seribu... bisa langsung tenar tuh yg punya hajat....hamba tuhan wrote:wah asik dong abu dapet amplop putih.... oya, berbagi pengalaman ya.... kalo kami diaceh setiap ada kematian pasti banyak yg melakukan tahlilan istilah kami samadiyah, justru yg hadir mau tahlilan membawa/memberi shadaqah kpd keluarga yg dilanda musibah.... bahkan melebihi shadaqah(makanan/minuman) dr pihak keluarga kematian, biasanya selesai acara tsb 7 hari... keluarga yg dilanda musibah bisa mendadak jadi kaya dr shadaqah2 tamu yg hadir dalam tahlilan tsb..... :D :D
nah loh....!
BAKUL KOPI- LETNAN DUA
-
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
BAKUL KOPI wrote:kalo di kampung ane,tetangga biasanya ngasih beras,gula,(sembako,uang dsb) kpd kluarga yg tertimpa musibah. ane sih kaga brani nanya,ntu maksudnya gimana,,,,apa emang ntu sembako n duit buat masak2 n ntar dikirimin balik ke tetangga lg atau hny utk sodaqoh atau santunan atas rasa turut berduka cita saja. yg jelas ane kaga sreg kalo tahlilan pake bikin acara makan bersama,malah kalo 7hari,40hari pake bawa bontotan (makan ditempat n dibawa pulang) apalagi kalo 100hari n 1000hari buset pake bikin buku yasin,selipin amplop,bahkan ada hadiah sarung/peci yg malah seakan menjadi bursa persaingan antar tetangga...! lebih parah lagi kalo masakannya ga enak / jajannya murahan / amplopnya cuman isi seribu... bisa langsung tenar tuh yg punya hajat....hamba tuhan wrote:wah asik dong abu dapet amplop putih.... oya, berbagi pengalaman ya.... kalo kami diaceh setiap ada kematian pasti banyak yg melakukan tahlilan istilah kami samadiyah, justru yg hadir mau tahlilan membawa/memberi shadaqah kpd keluarga yg dilanda musibah.... bahkan melebihi shadaqah(makanan/minuman) dr pihak keluarga kematian, biasanya selesai acara tsb 7 hari... keluarga yg dilanda musibah bisa mendadak jadi kaya dr shadaqah2 tamu yg hadir dalam tahlilan tsb..... :D :D
nah loh....!
nah... kalo yg bgtuan menurut pandangan saya dah mengandung riya dalam ibadah, dalam ibadah apapun kita dituntut keikhlasan loh!!!! :D :D
hamba tuhan- LETNAN SATU
-
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
udah-udah… gak usah gontok-gontokan… menyelesaikan persoalan dengan cara yang adem ayem kan bisa… malu lho sama yang lagi “NGAWASIN” kita…
Bagi yang tidak percaya tahlil atau lain sebagainya, dijaga lisannya jika berbicara, jangan suka menuduh tanpa ada dasar, bukti dan fakta yang jelas. Jadinya malah fitnah dan Ummat semakin terpecah belah.. Memang benar semua yang ada di era sekarang tidak semuanya bersumber langsung dari Rasulullah SAW… tetapi selama tidak bertentangan dengan Alqur’an dan Hadits ya monggo-monggo saja.. Yakinlah bahwa Allah SWT memberikan kepada manusia akal pikiran, yang tugas utamanya adalah untuk berfikir bukan?
Inti dari Tahlil/Kenduri adalah mengirimkan doa bagi orang yang sudah meninggal. Agar yang didoakan diberikan kemudahan ketika menempati liang kubur, agar dijauhkan dari siksa api neraka. Jika kita balik sekarang, andai keluarga kita ada yang meninggal dunia, padahal pola hidupnya dipenuhi dengan maksiat, di satu sisi kita sangat sayang kepadanya, pastinya di dalam batin kita akan berucap “mudah-mudahan selamat dan masuk surga?” iya apa tidak? bukankah itu secara tidak langsung juga sama dengan mendoakan si mayit? Bukankan kita yakin bahwa Allah SWT Maha Pengampun, Maha Mengerti, Maha Adil dan lain sebagainya.
Atau andai saya mendoakan keluarga Anda yang sudah meninggal dengan doa seperti ini: “mudah-mudahan kuburannya penuh dengan cacing, mayitnya di gigit kelabang dan ular, disiksa malaikat kubur, besok diakhirat masuk neraka.” Jika Anda marah berarti Anda percaya bahwa doa untuk orang yang sudah meninggal itu memang perlu. Jika memang tidak percaya atau yakin, tolong jawab pertanyaan saya. “MENGAPA ANAK HARUS SHOLEH/SHOLIHAH DAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA? APA TUGAS SEORANG ANAK SHOLIH/SHOLIHAH? MENGAPA ORANG TUA HARUS MENDIDIK ANAK-ANAKNYA MENJADI ANAK YANG SHOLIH/SHOLIHAH?” Insya Allah, di dalam Al-Qur’an dan hadits sudag banyak yang memberikan jawaban tentang itu. “JIKA KITA MEMANG MAU UNTUK BERPIKIR”..
Bagi yang tidak percaya tahlil atau lain sebagainya, dijaga lisannya jika berbicara, jangan suka menuduh tanpa ada dasar, bukti dan fakta yang jelas. Jadinya malah fitnah dan Ummat semakin terpecah belah.. Memang benar semua yang ada di era sekarang tidak semuanya bersumber langsung dari Rasulullah SAW… tetapi selama tidak bertentangan dengan Alqur’an dan Hadits ya monggo-monggo saja.. Yakinlah bahwa Allah SWT memberikan kepada manusia akal pikiran, yang tugas utamanya adalah untuk berfikir bukan?
Inti dari Tahlil/Kenduri adalah mengirimkan doa bagi orang yang sudah meninggal. Agar yang didoakan diberikan kemudahan ketika menempati liang kubur, agar dijauhkan dari siksa api neraka. Jika kita balik sekarang, andai keluarga kita ada yang meninggal dunia, padahal pola hidupnya dipenuhi dengan maksiat, di satu sisi kita sangat sayang kepadanya, pastinya di dalam batin kita akan berucap “mudah-mudahan selamat dan masuk surga?” iya apa tidak? bukankah itu secara tidak langsung juga sama dengan mendoakan si mayit? Bukankan kita yakin bahwa Allah SWT Maha Pengampun, Maha Mengerti, Maha Adil dan lain sebagainya.
Atau andai saya mendoakan keluarga Anda yang sudah meninggal dengan doa seperti ini: “mudah-mudahan kuburannya penuh dengan cacing, mayitnya di gigit kelabang dan ular, disiksa malaikat kubur, besok diakhirat masuk neraka.” Jika Anda marah berarti Anda percaya bahwa doa untuk orang yang sudah meninggal itu memang perlu. Jika memang tidak percaya atau yakin, tolong jawab pertanyaan saya. “MENGAPA ANAK HARUS SHOLEH/SHOLIHAH DAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA? APA TUGAS SEORANG ANAK SHOLIH/SHOLIHAH? MENGAPA ORANG TUA HARUS MENDIDIK ANAK-ANAKNYA MENJADI ANAK YANG SHOLIH/SHOLIHAH?” Insya Allah, di dalam Al-Qur’an dan hadits sudag banyak yang memberikan jawaban tentang itu. “JIKA KITA MEMANG MAU UNTUK BERPIKIR”..
mencari petunjuk- SERSAN SATU
- Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6
Re: Bagaimana Pandangan Sodara sekalian mengenai perlakuan kita yg Hidup terhadap yg sudah mati, seperti TAHLILAN 7 Hari, menghadiahkan aL-Fatihah, dan Amalan-Amalan ketika setelah Sholat Misal: Ingin mendapatkan Jodoh/memperoleh rezekiy/mendambakan anak shol
:lkj:mencari petunjuk wrote:udah-udah… gak usah gontok-gontokan… menyelesaikan persoalan dengan cara yang adem ayem kan bisa… malu lho sama yang lagi “NGAWASIN” kita…
Bagi yang tidak percaya tahlil atau lain sebagainya, dijaga lisannya jika berbicara, jangan suka menuduh tanpa ada dasar, bukti dan fakta yang jelas. Jadinya malah fitnah dan Ummat semakin terpecah belah.. Memang benar semua yang ada di era sekarang tidak semuanya bersumber langsung dari Rasulullah SAW… tetapi selama tidak bertentangan dengan Alqur’an dan Hadits ya monggo-monggo saja.. Yakinlah bahwa Allah SWT memberikan kepada manusia akal pikiran, yang tugas utamanya adalah untuk berfikir bukan?
Inti dari Tahlil/Kenduri adalah mengirimkan doa bagi orang yang sudah meninggal. Agar yang didoakan diberikan kemudahan ketika menempati liang kubur, agar dijauhkan dari siksa api neraka. Jika kita balik sekarang, andai keluarga kita ada yang meninggal dunia, padahal pola hidupnya dipenuhi dengan maksiat, di satu sisi kita sangat sayang kepadanya, pastinya di dalam batin kita akan berucap “mudah-mudahan selamat dan masuk surga?” iya apa tidak? bukankah itu secara tidak langsung juga sama dengan mendoakan si mayit? Bukankan kita yakin bahwa Allah SWT Maha Pengampun, Maha Mengerti, Maha Adil dan lain sebagainya.
Atau andai saya mendoakan keluarga Anda yang sudah meninggal dengan doa seperti ini: “mudah-mudahan kuburannya penuh dengan cacing, mayitnya di gigit kelabang dan ular, disiksa malaikat kubur, besok diakhirat masuk neraka.” Jika Anda marah berarti Anda percaya bahwa doa untuk orang yang sudah meninggal itu memang perlu. Jika memang tidak percaya atau yakin, tolong jawab pertanyaan saya. “MENGAPA ANAK HARUS SHOLEH/SHOLIHAH DAN BERBAKTI KEPADA ORANG TUA? APA TUGAS SEORANG ANAK SHOLIH/SHOLIHAH? MENGAPA ORANG TUA HARUS MENDIDIK ANAK-ANAKNYA MENJADI ANAK YANG SHOLIH/SHOLIHAH?” Insya Allah, di dalam Al-Qur’an dan hadits sudag banyak yang memberikan jawaban tentang itu. “JIKA KITA MEMANG MAU UNTUK BERPIKIR”..
Ichwanzein- SERSAN DUA
-
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4
Halaman 1 dari 3 • 1, 2, 3
Similar topics
» amalan 10 hari bulan dzulhijah
» memang sudah seharusnya kekaguman kita terhadap makhlukNYA atau peristiwa yang terkait dengan makhlukNYA, membuat kita tambah lebih mengagumi TUHAN
» 3 amalan baik
» amalan hati
» amalan penghapus dosa
» memang sudah seharusnya kekaguman kita terhadap makhlukNYA atau peristiwa yang terkait dengan makhlukNYA, membuat kita tambah lebih mengagumi TUHAN
» 3 amalan baik
» amalan hati
» amalan penghapus dosa
Halaman 1 dari 3
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik