FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FATWA MUI - Page 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FATWA MUI - Page 2 Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FATWA MUI

Halaman 2 dari 2 Previous  1, 2

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 07, 2011 6:12 pm

First topic message reminder :

mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down


FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by sun-moon Mon Oct 17, 2011 12:36 pm

BAKUL KOPI wrote:FATWA MUI - Page 2 Smoking FATWA MUI - Page 2 Smoking FATWA MUI - Page 2 Smoking FATWA MUI - Page 2 Smoking
FATWA MUI - Page 2 Smiley-face-with-cigar FATWA MUI - Page 2 Smiley-face-with-cigar

sedot mang....... ketawa guling ketawa guling ketawa guling

hehehe...nah..ini dia...assyyiikk.....
pic yg atas...gudang garem 3 batang sekaligus....
pic yg bawah...tembakau cap 'warning' dilinting pake daun kawung...(jadi mirip cerutu)...
hahahaha...
ketawa guling
eh...mana kopi nya nih brow? biar jadi tambah 'fana'...= kafein + nikotin + nyeruputin + ngelepusin...
jiahahahahaha.....assyyiikkkk...
sun-moon
sun-moon
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 191
Kepercayaan : Islam
Location : West Java
Join date : 15.08.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Mon Oct 17, 2011 1:13 pm

sun-moon wrote:
BAKUL KOPI wrote:FATWA MUI - Page 2 Smoking FATWA MUI - Page 2 Smoking FATWA MUI - Page 2 Smoking FATWA MUI - Page 2 Smoking
FATWA MUI - Page 2 Smiley-face-with-cigar FATWA MUI - Page 2 Smiley-face-with-cigar

sedot mang....... ketawa guling ketawa guling ketawa guling

hehehe...nah..ini dia...assyyiikk.....
pic yg atas...gudang garem 3 batang sekaligus....
pic yg bawah...tembakau cap 'warning' dilinting pake daun kawung...(jadi mirip cerutu)...
hahahaha...
ketawa guling
eh...mana kopi nya nih brow? biar jadi tambah 'fana'...= kafein + nikotin + nyeruputin + ngelepusin...
jiahahahahaha.....assyyiikkkk...

FATWA MUI - Page 2 Coffee-coffee-male-drink-smiley-emoticon-000190-large

gimana kalo avatarnya kang sunmooon diganti yg gini.....?

FATWA MUI - Page 2 Weed_smile

:lul: ketawa guling ketawa guling
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Mon Oct 17, 2011 6:43 pm

BAKUL KOPI wrote:SEKEDAR TAMBAHAN..... BEGIMANAH DENGAN YANG INIH.....? :mon2: :mon2:

BAKUL KOPI wrote:maaf bro2 sekalian, izinkan saya bertanya sekali lagi yak ketiwi
sedikit oot namun masih berbau larangan
masalah menggambar dan memajang foto.! disini saya kurang paham,apakah memang benar2 diharamkan secara total.! atau ada batasan2annya...!
:mon2:
ada yg bisa memberikan pencerahan.??? :surban:
:mon2:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by Admin Tue Oct 18, 2011 6:50 am

@BAKUL KOPI

Keterangan dari Berbagai Hadits[1]

Dalam hadits muttafaqun ‘alaih disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Para malaikat tidak akan masuk ke rumah yang terdapat gambar di dalamnya (yaitu gambar makhluk hidup bernyawa)”
(HR. Bukhari 3224 dan Muslim no. 2106)
-----
Hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang adanya gambar di dalam rumah dan beliau melarang untuk membuat gambar.”
(HR. Tirmizi no. 1749 dan beliau berkata bahwa hadits ini hasan shahih)
-----
Hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya,
“Jangan kamu membiarkan ada gambar kecuali kamu hapus dan tidak pula kubur yang ditinggikan kecuali engkau meratakannya.”
(HR. Muslim no. 969)
-----
Dalam riwayat An-Nasai,
“Dan tidak pula gambar di dalam rumah kecuali kamu hapus.”
(HR. An Nasai no. 2031. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
-----
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dia berkata,
“Bahwa tatkala Nabi melihat gambar di (dinding) Ka’bah, beliau tidak masuk ke dalamnya dan beliau memerintahkan agar semua gambar itu dihapus. Beliau melihat gambar Nabi Ibrahim dan Ismail ‘alaihimas ssalam tengah memegang anak panah (untuk mengundi nasib), maka beliau bersabda, “Semoga Allah membinasakan mereka, demi Allah keduanya tidak pernah mengundi nasib dengan anak panah sekalipun. “
(HR. Ahmad 1/365. Kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari dan periwayatnya tsiqoh, termasuk perowi Bukhari Muslim selain ‘Ikrimah yang hanya menjadi periwayat Bukhari)
-----
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumahku sementara saya baru saja menutup rumahku dengan tirai yang padanya terdapat gambar-gambar. Tatkala beliau melihatnya, maka wajah beliau berubah (marah) lalu menarik menarik tirai tersebut sampai putus. Lalu beliau bersabda,
“Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah.”
(HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107 dan ini adalah lafazh Muslim).
-----
Dalam riwayat Muslim,
“Dia (Aisyah) memasang tirai yang padanya terdapat gambar- gambar, maka Rasulullah masuk lalu mencabutnya. Dia berkata, “Maka saya memotong tirai tersebut lalu saya membuat dua bantal darinya.” Dari Ali radhiyallahu anhu, dia berkata,
“Saya membuat makanan lalu mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk datang. Ketika beliau datang dan masuk ke dalam rumah, beliau melihat ada tirai yang bergambar, maka beliau segera keluar seraya bersabda, “Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar- gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5351. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
------
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata,
“Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Pelajaran:

Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas, menunjukkan bahwa yang dimaksud gambar yang terlarang dipajang adalah gambar makhluk bernyawa (yang memiliki ruh) yaitu manusia dan hewan, tidak termasuk tumbuhan. Sisi pendalilannya bahwa Jibril menganjurkan agar bagian kepala dari gambar tersebut dihilangkan, barulah beliau akan masuk ke dalam rumah. Ini menunjukkan larangan hanya berlaku pada gambar yang bernyawa karena gambar orang tanpa kepala tidaklah bisa dikatakan bernyawa lagi.
==>
Dalam hadits lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.”
(HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)


Footnote :
[1] Lihat berbagai hadits tentang hal ini di web Ustadz Abu Mu’awiyah: http://al-atsariyyah.com/hadits-hadits-tentang- larangan-menggambar.html


Terakhir diubah oleh Admin tanggal Tue Oct 18, 2011 7:16 am, total 1 kali diubah
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by Admin Tue Oct 18, 2011 7:14 am

Menghapus Gambar Makhluk Bernyawa

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bisakah engkau jelaskan mengenai jenis gambar yang mesti dihapus?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Gambar yang mesti dihapus adalah setiap gambar manusia atau hewan. Yang wajib dihapus adalah wajahnya saja. Jadi cukup menghapus wajahnya walaupun badannya masih tersisa. Sedangkan gambar pohon, batu, gunung, matahari, bulan dan bintang, maka ini gambar yang tidak mengapa dan tidak wajib dihapus. Adapun untuk gambar mata saja atau wajah saja (tanpa ada panca indera, pen), maka ini tidaklah mengapa, karena seperti itu bukanlah gambar dan hanya bagian dari gambar, bukan gambar secara hakiki.”(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 35)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam kesempatan yang lain bahwa gambar makhluk bernyawa boleh dibawa jika darurat.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ditanya, “Dalam majelis sebelumnya, engkau katakan bahwa boleh membawa gambar dengan alasan darurat. Mohon dijelaskan apa yang jadi kaedah dikatakan darurat?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Darurat yang dimaksud adalah semisal gambar yang ada pada mata uang atau memang gambar tersebut adalah gambar ikutan yang tidak bisa tidak harus turut serta dibawa atau keringanan dalam qiyadah (pimpinan). Ini adalah di antara kondisi darurat yang dibolehkan. Orang pun tidak punya keinginan khusus dengan gambar-gambar tersebut dan di hatinya pun tidak maksud mengagungkan gambar itu. Bahkan gambar raja yang ada di mata uang, tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.
(Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 33)

Penjelasan hukum dalam tulisan di atas semata-mata berdasarkan dalil dari sabda Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan atas dasar logika semata.

Semoga Allah menganugerahkan sifat takwa sehingga bisa menjauhi setiap larangan dan mudah dalam melakukan kebaikan.


Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Riyadh-KSA, 9th Rabi’uts Tsani 1432 H (14/03/2011)
www.rumaysho.com
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Tue Oct 18, 2011 8:52 am

dari hadits diatas tsb apa bisa saya garis bawahi dengan "tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” yg saya artikan " selama tidak mengagung-agungkan gambar tsb,maka hukumya tidak HARAM " itu aja dulu deh bro admin.
maaf yah kalo banyak nanya :3: jgn bosan2 ya menjawab pertanyaan2 saya ini.
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by Admin Tue Oct 18, 2011 9:30 am

BAKUL KOPI wrote:dari hadits diatas tsb apa bisa saya garis bawahi dengan "tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” yg saya artikan " selama tidak mengagung-agungkan gambar tsb,maka hukumya tidak HARAM " itu aja dulu deh bro admin.
maaf yah kalo banyak nanya :3: jgn bosan2 ya menjawab pertanyaan2 saya ini.

Hmm, mungkin kalau kamu menyimak dengan baik, maka kamu akan mendapatkan kesimpulannya.. :3:

Kita simak saja satu Hadist Shohih berikut...

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Gambar di tirai tersebut tidak dijelaskan apa gambar yang dpuja-puja maupun disembah, apalagi mengingat gambar tersebut berada dirumah Rasulullah, sangatlah tidak mungkin Rasulullah serta orang2 yang berada dirumah tersebut mendewakan gambar tersebut...

Adapun dijelaskan tentang ''Gambar'' yang disebut dalam berbagai Hadist tersebut adalah kriterianya...

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)

Afwan, koreksinya sangat diperlukan...
Wallohu a'lam

:surban: :surban:
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Tue Oct 18, 2011 3:34 pm

Admin wrote:
BAKUL KOPI wrote:dari hadits diatas tsb apa bisa saya garis bawahi dengan "tidak seorang pun yang punya maksud mengagungkan gambar itu.” yg saya artikan " selama tidak mengagung-agungkan gambar tsb,maka hukumya tidak HARAM " itu aja dulu deh bro admin.
maaf yah kalo banyak nanya :3: jgn bosan2 ya menjawab pertanyaan2 saya ini.

Hmm, mungkin kalau kamu menyimak dengan baik, maka kamu akan mendapatkan kesimpulannya.. :3:

Kita simak saja satu Hadist Shohih berikut...

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Jibril ‘alaihis salam meminta izin kepada Nabi maka Nabi bersabda, “Masuklah.” Lalu Jibril menjawab, “Bagaimana saya mau masuk sementara di dalam rumahmu ada tirai yang bergambar. Sebaiknya kamu menghilangkan bagian kepala-kepalanya atau kamu menjadikannya sebagai alas yang dipakai berbaring, karena kami para malaikat tidak masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar.”
(HR. An-Nasai no. 5365. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)


Gambar di tirai tersebut tidak dijelaskan apa gambar yang dpuja-puja maupun disembah, apalagi mengingat gambar tersebut berada dirumah Rasulullah, sangatlah tidak mungkin Rasulullah serta orang2 yang berada dirumah tersebut mendewakan gambar tersebut...

Adapun dijelaskan tentang ''Gambar'' yang disebut dalam berbagai Hadist tersebut adalah kriterianya...

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7/270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)

Afwan, koreksinya sangat diperlukan...
Wallohu a'lam

:surban: :surban:

inti dari yg bro admin sampaikan adl sbb :
masalah mengagung-agungkan gambar sudah pasti hukumnya haram (pagan)
masalah memajang gambar manusia (dimanapun) dengan kepala = dilarang
masalah memajang gambar manusia (dimanapun) asal tanpa kepala = tidak dilarang
masalah memajang gambar pohon, batu, gunung dsb = tidak dilarang
adapun yg darurat seperti gambar raja pada uang / photo KTP / SIM = tidak masalah
sepertinya seperti itu yg saya tangkep
hmmm ada yg lain.?
:3:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by mang kok Fri Feb 17, 2012 2:52 am

haha ribut urusin fatwa MUI ya? duh,bersyukur bagi saya karena tidak ikut meributkan masalah ini. hanya saja saya juga perokok walau tidak begitu aktif.
dari sudut apa sih MUI bilang rokok haram? karena banyak mudharatnya ya dari pada manfaatnya. intinya fatwa haram karena banyak menimbulkan penyakit dan berakhir dengan kematian bukan?
haha buat apa kita mengkhawatirkan sesuatu yang bisa membunuh kita berpuluh-puluh tahun yang akan datang, bila ada seribu satu macam cara yang bisa langsung membunuh kita saat ini juga
mang kok
mang kok
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Female
Posts : 157
Join date : 15.02.12
Reputation : 1

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by Admin Fri Feb 17, 2012 7:10 am

mang kok wrote:
dari sudut apa sih MUI bilang rokok haram? karena banyak mudharatnya ya dari pada manfaatnya. intinya fatwa haram karena banyak menimbulkan penyakit dan berakhir dengan kematian bukan?
Betul dan setuju, selain berbahaya buat diri sendiri dan pola hidup yg tidak sehat, juga akan merugikan orang lain apabila sang perokok (aktif) merokok disekitar orang yg tidak perokok, alhasil mereka2 itu menjadi perokok pasif yg jauh lebih berbahaya buat kesehatan mereka...

mang kok wrote:haha buat apa kita mengkhawatirkan sesuatu yang bisa membunuh kita berpuluh-puluh tahun yang akan datang, bila ada seribu satu macam cara yang bisa langsung membunuh kita saat ini juga

hmm, kalau begitu cara berpikir anda (yg paling dikhawatirkan dari merokok adalah kematian)..
bagaimana jika setengah hidup anda atau menjelang kematian atau masa tua anda, anda dihinggapi berbagai macam penyakit yg tentunya membuat anda tersiksa (furstasi) dengan keadaan itu, namun kematian sangat lambat terjadi pada diri anda, sehingga pihak keluarga mengeluarkan banyak uang untuk penyembuhan, eh namun ternyata si Pasien malah akhirnya meninggal dunia (dengan sebelumnya mengalami beberapa penyakit yg sangat luar biasa)....
banyak toh ruginya...baik itu perokok yg tidak terlalu aktif seperti saudari sekalipun
FATWA MUI - Page 2 927261665 FATWA MUI - Page 2 927261665 FATWA MUI - Page 2 927261665
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by mang kok Fri Feb 17, 2012 4:57 pm

[quote="Admin"]
mang kok wrote:
hmm, kalau begitu cara berpikir anda (yg paling dikhawatirkan dari merokok adalah kematian)..
bagaimana jika setengah hidup anda atau menjelang kematian atau masa tua anda, anda dihinggapi berbagai macam penyakit yg tentunya membuat anda tersiksa (furstasi) dengan keadaan itu, namun kematian sangat lambat terjadi pada diri anda, sehingga pihak keluarga mengeluarkan banyak uang untuk penyembuhan, eh namun ternyata si Pasien malah akhirnya meninggal dunia (dengan sebelumnya mengalami beberapa penyakit yg sangat luar biasa)....
banyak toh ruginya...baik itu perokok yg tidak terlalu aktif seperti saudari sekalipun
FATWA MUI - Page 2 927261665 FATWA MUI - Page 2 927261665 FATWA MUI - Page 2 927261665
begini bung, masalah hidup dan mati, manusia tidak ada yang tahu, bukannya banyak juga orang yg bukan perokok aktif maupun pasif tapi sudah menderita penyakit akut sejak muda.
jika ada pihak yg terlalu lebay menanggapi salah satu sumber kematian saja malah lucu jadinya? seperti pepatah bilang
"jika kita hanya fokus pada satu pintu yang tertutup, maka justru akan membutakan mata kita terhadap jutaan pintu lain yg terbuka lebar"
silakan direnungkan bung
mang kok
mang kok
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Female
Posts : 157
Join date : 15.02.12
Reputation : 1

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by Admin Mon Feb 20, 2012 9:50 pm

mang kok wrote:
Admin wrote:
hmm, kalau begitu cara berpikir anda (yg paling dikhawatirkan dari merokok adalah kematian)..
bagaimana jika setengah hidup anda atau menjelang kematian atau masa tua anda, anda dihinggapi berbagai macam penyakit yg tentunya membuat anda tersiksa (furstasi) dengan keadaan itu, namun kematian sangat lambat terjadi pada diri anda, sehingga pihak keluarga mengeluarkan banyak uang untuk penyembuhan, eh namun ternyata si Pasien malah akhirnya meninggal dunia (dengan sebelumnya mengalami beberapa penyakit yg sangat luar biasa)....
banyak toh ruginya...baik itu perokok yg tidak terlalu aktif seperti saudari sekalipun
FATWA MUI - Page 2 927261665 FATWA MUI - Page 2 927261665 FATWA MUI - Page 2 927261665
begini bung, masalah hidup dan mati, manusia tidak ada yang tahu, bukannya banyak juga orang yg bukan perokok aktif maupun pasif tapi sudah menderita penyakit akut sejak muda.
jika ada pihak yg terlalu lebay menanggapi salah satu sumber kematian saja malah lucu jadinya? seperti pepatah bilang
"jika kita hanya fokus pada satu pintu yang tertutup, maka justru akan membutakan mata kita terhadap jutaan pintu lain yg terbuka lebar"
silakan direnungkan bung

saya setuju dengan pernyataan anda yg saya Bold biru, saya tahu bahwa penyakit datang bukan hanya karena akibat dari merokok saja, banyak sebab dan kemungkinan seseorang bisa terjangkit virus atau penyakit..
Ingat, menghindar/mencegah terhadap segala kemungkinan penyakit yg akan menyerang tubuh adalah LEBIH BAIK, dari pada MENGOBATI atau menyembuhkan penyakit yg telah menyerang tubuh...


mang kok wrote:jika ada pihak yg terlalu lebay menanggapi salah satu sumber kematian saja malah lucu jadinya?
Saya pun juga menganggap demikian, tetapi ISLAM sangat2 memperdulikan terhadap masalah kesehatan Ummat, tidak hanya berfokus kepada satu sebab sumber kematian saja, tetapi juga sebab2 yang lain dimana mungkin lebih besar mudhorotnya (keburukannya) bagi manusia tersebut...
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI - Page 2 Empty Re: FATWA MUI

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 2 dari 2 Previous  1, 2

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik