FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FATWA MUI Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

FATWA MUI Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FATWA MUI

Halaman 1 dari 2 1, 2  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

FATWA MUI Empty FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 07, 2011 6:12 pm

mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by bidadari Fri Oct 07, 2011 6:32 pm

BAKUL KOPI wrote:mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih

Setahu saya sih, tidak ada dalil-dalil na yg menyebut pasti tentang rokok...hanya saja banyak dalil2 yang mengharamkan sesuatu yg apabila barang tersebut lbih besar mudhorotnya dari pada manfaatnya....

Maaf ya tidak bisa memberikan dalil2nya, ilmunya masih cetek cih.. :mon2:
bidadari
bidadari
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Posts : 84
Location : flowers city
Join date : 22.09.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by Admin Fri Oct 07, 2011 7:58 pm

BAKUL KOPI wrote:mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih

Ehhehh,..
Maaf ya, ane bukan main-main memfatwakan sesuatu disini, tetapi ijtihad daripada Ulama' mengatakan demikian...
Adapun peng-haraman produk tersebut tidak disebutkan secara gamblang dalam Al-Qur'an maupun Hadist...
Mari kita rujuk dari beberapa dalil berikut yg dapat menguatkan bahwa ROKOK itu Haram karena beberapa alasannya... :)

- Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudhorotkan lagi mengganggu serta menusuk baunya.
-----
- Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195).
>Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
-----
- Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59).
>Rokok membunuh jiwa secara perlahan.
-----
- Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan mungkin keseluruhannya merupakan kemudharatan.
-----
- Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27).
>Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.
-----
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih diriwayatkan Imam Ahmad).
>Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta.
-----
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih).
>Rokok merupakan pembuang- buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.
-----
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim).
>Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.
-----
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim).
>Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
-----
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“
(Riwayat Bukhari-Muslim).
>Rokok lebih menusuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.


==>
Admin
Admin
Administrator
Administrator

Male
Posts : 1100
Kepercayaan : Islam
Location : Tanah Melayu
Join date : 03.08.11
Reputation : 55

https://laskarislam.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 07, 2011 10:29 pm

Admin wrote:
BAKUL KOPI wrote:mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih

Ehhehh,..
Maaf ya, ane bukan main-main memfatwakan sesuatu disini, tetapi ijtihad daripada Ulama' mengatakan demikian...
Adapun peng-haraman produk tersebut tidak disebutkan secara gamblang dalam Al-Qur'an maupun Hadist...
Mari kita rujuk dari beberapa dalil berikut yg dapat menguatkan bahwa ROKOK itu Haram karena beberapa alasannya... :)

- Allah Ta’ala berfirman (yang artinya): “Dan Allah menghalalkan bagi mereka semua perkara yang baik dan mengharamkan semua yang buruk.”(Al-A’rof:157). Rokok termasuk hal yang buruk yang memudhorotkan lagi mengganggu serta menusuk baunya.
-----
- Allah pun berfirman (yang artinya): “Dan Janganlah kalian menjatuhkan diri sendiri dalam kebinasaan.”(Al Baqoroh:195).
>Rokok menimbulkan penyakit-penyakit yang membinasakan seperti kanker, TBC, dan lain-lain.
-----
- Allah juga berfrman (yang artinya):“Dan janganah kalian membunuh diri-diri kalian.”(An Nisaa:59).
>Rokok membunuh jiwa secara perlahan.
-----
- Allah berfirman tentang bahaya khamr (yang artinya): “Dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”(Al Baqoroh:219). Bahaya rokok pun lebih besar dari manfaatnya, bahkan mungkin keseluruhannya merupakan kemudharatan.
-----
- Allah berfirman (yang artinya): “Dan janganlah engkau menghambur-hamburkan harta dengan boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara setan.”(Al-Isro:26-27).
>Rokok adalah pemborosan dan penghambur-hamburan terhadap harta, termasuk amalan setan.
-----
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Tidak boleh ada kemudharatan, tidak boleh ada perbuatan memudharatkan.”(Shahih diriwayatkan Imam Ahmad).
>Rokok memudharatkan (membahayakan) penghisapnya, mengganggu orang-orang di sekitarnya dan memboroskan harta.
-----
- Rasulullah Shallalohu ‘alaihi Wa Sallam bersabda (yang artinya): “Dan Allah membenci bila kalian membuang-buang harta.”(Mutaffaqun ‘Alaih).
>Rokok merupakan pembuang- buangan terhadap harta maka Alloh membencinya.
-----
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Perumpamaan kawan duduk yang baik dengan kawan duduk yang jelek adalah adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api tukang besi.“(Riwayat Bukhary-Muslim).
>Perokok adalah kawan duduk yang jelek yang meniup api.
-----
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang meniup racun hingga mati maka racun tesebut akan berada di tangannya lalu dihirupkan selama-lamanya di neraka Jahannam.“(Riwayat Muslim).
>Rokok mengandung racun nikotin yang membunuh penghisapnya perlahan-lahan dan menyiksanya.
-----
- Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa yang memakan bawang putih atau bawang merah, maka hendaknya menyingkir dari kita dan menyingkir dari masjid dan duduklah di rumahnya.“
(Riwayat Bukhari-Muslim).
>Rokok lebih menusuk baunya dari bawang putih maupun bawang merah.


==>

nyerah
berarti jika saya masih merokok....?
:mon2: haram = dosa = nyerah
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 07, 2011 11:31 pm

maaf bro2 sekalian, izinkan saya bertanya sekali lagi yak ketiwi
sedikit oot namun masih berbau larangan
masalah menggambar dan memajang foto.! disini saya kurang paham,apakah memang benar2 diharamkan secara total.! atau ada batasan2annya...!
:mon2:
ada yg bisa memberikan pencerahan.??? :surban:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Thu Oct 13, 2011 10:44 pm

:3gk:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by abu hanan Fri Oct 14, 2011 12:33 am

BAKUL KOPI wrote:mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih
masih cerak kok brow....
malah sayah berpikir fatwa ke-haram-an rokok bisah mengakibatkan seseorang menjadih depresih....
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 12:40 am

abu hanan wrote:
BAKUL KOPI wrote:mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih
masih cerak kok brow....
malah sayah berpikir fatwa ke-haram-an rokok bisah mengakibatkan seseorang menjadih depresih....
maaf "cerak" apa ya mbah...?
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by abu hanan Fri Oct 14, 2011 12:48 am

BAKUL KOPI wrote:
abu hanan wrote:
BAKUL KOPI wrote:mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih
masih cerak kok brow....
malah sayah berpikir fatwa ke-haram-an rokok bisah mengakibatkan seseorang menjadih depresih....
maaf "cerak" apa ya mbah...?
salah ketik hehehe...cerah kamsudnyah...
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 12:54 am

abu hanan wrote:
BAKUL KOPI wrote:
abu hanan wrote:
BAKUL KOPI wrote:mohon pencerahan dari sodara2ku seiman tentang FATWA2 MUI yg masih belum bisa saya terima antaranya mengenai ROKOK (kebetulan saya perokok aktif hehe) yang diFATWAkan HARAM
mungkin itu dulu, terima kasih
masih cerak kok brow....
malah sayah berpikir fatwa ke-haram-an rokok bisah mengakibatkan seseorang menjadih depresih....
maaf "cerak" apa ya mbah...?
salah ketik hehehe...cerah kamsudnyah...

hmmm maaf mbah abuh... ini bukan hanya menurut andah pribadih karena andah seorang perokok aktif....?
boleh tau alasan2nyah... dan bagaimana dgn efek mudhorotnyah...?
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by bidadari Fri Oct 14, 2011 12:59 am

pokok na rokok itu mngganggu banget...udah menganggu orang sekitar, buat polusi udara...belum lagi sekarang ini sedang marak na isu pemanasan global...
Jadi rokok iku buanyak banget keburukannya... :mon3: :mon3: :mon3:
Maaf ya.. :) :3e: :3: :3:
bidadari
bidadari
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Posts : 84
Location : flowers city
Join date : 22.09.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by abu hanan Fri Oct 14, 2011 1:05 am

bidadari wrote:pokok na rokok itu mngganggu banget...udah menganggu orang sekitar, buat polusi udara...belum lagi sekarang ini sedang marak na isu pemanasan global...
Jadi rokok iku buanyak banget keburukannya... :mon3: :mon3: :mon3:
Maaf ya.. :) :3e: :3: :3:
pokok na yang bilang buanyak banget keburukannya = krn gak bisah nikmatih ke"baik"annyah..
:lkj:

bakul kopi wrote:hmmm maaf mbah abuh... ini bukan hanya menurut andah pribadih karena andah seorang perokok aktif....?
boleh tau alasan2nyah... dan bagaimana dgn efek mudhorotnyah...?
sekarang sayah memang aktif..dan ituh uda lebih baik karenah dahuluh sayah produsen rokok aktif...
lha kaloh jelasin mudhorotnyah...akhirnyah aduk kupih plus isap satu batang lagih......
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by bidadari Fri Oct 14, 2011 1:13 am

abu hanan wrote:
bidadari wrote:pokok na rokok itu mngganggu banget...udah menganggu orang sekitar, buat polusi udara...belum lagi sekarang ini sedang marak na isu pemanasan global...
Jadi rokok iku buanyak banget keburukannya... :mon3: :mon3: :mon3:
Maaf ya.. :) :3e: :3: :3:
pokok na yang bilang buanyak banget keburukannya = krn gak bisah nikmatih ke"baik"annyah..
:lkj:

bakul kopi wrote:hmmm maaf mbah abuh... ini bukan hanya menurut andah pribadih karena andah seorang perokok aktif....?
boleh tau alasan2nyah... dan bagaimana dgn efek mudhorotnyah...?
sekarang sayah memang aktif..dan ituh uda lebih baik karenah dahuluh sayah produsen rokok aktif...
lha kaloh jelasin mudhorotnyah...akhirnyah aduk kupih plus isap satu batang lagih......

Wadoh, salah atuh mah..kalw Mbah ngerasai kebaikannya brrti dirasai untuk diri sendiri saja..padahal sifat rokok iku menggerogoti lo kayak rayap..hihihi...tampak diluar masih bagus, eh dalamnya sudah pade keropos...
Hayo, pegimana atu mah, Mbah???
:lkj: :lkj:
bidadari
bidadari
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Posts : 84
Location : flowers city
Join date : 22.09.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 1:15 am

bidadari wrote:pokok na rokok itu mngganggu banget...udah menganggu orang sekitar, buat polusi udara...belum lagi sekarang ini sedang marak na isu pemanasan global...
Jadi rokok iku buanyak banget keburukannya... :mon3: :mon3: :mon3:
Maaf ya.. :) :3e: :3: :3:
abu hanan wrote:pokok na yang bilang buanyak banget keburukannya = krn gak bisah nikmatih ke"baik"annyah..
:lkj:

ada benernya jugah.... :lul: waloh terkesan maksa n egois.... ane pasrahin mpok bidadari dagh....

bakul kopi wrote:hmmm maaf mbah abuh... ini bukan hanya menurut andah pribadih karena andah seorang perokok aktif....?
boleh tau alasan2nyah... dan bagaimana dgn efek mudhorotnyah...?
abu hanan wrote:sekarang sayah memang aktif..dan ituh uda lebih baik karenah dahuluh sayah produsen rokok aktif...
lha kaloh jelasin mudhorotnyah...akhirnyah aduk kupih plus isap satu batang lagih......

welehhhh caur nih moderator atu.... :nono: :nono: btw syukuran jadi ga mbah td siang.? nih DP sudah ditangan,jgn sampai lupah,bisa kepakai buat cicilan repo pit loh....! ketawa guling ketawa guling ketawa guling
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by abu hanan Fri Oct 14, 2011 1:39 am

dengan merokok = fisik bagian dalamkeropos
dengan tidak merokok = mental bagian dalam keropos..

nah..mpok bidadari pilih manah???
:lkj:
abu hanan
abu hanan
GLOBAL MODERATOR
GLOBAL MODERATOR

Male
Age : 90
Posts : 7999
Kepercayaan : Islam
Location : soerabaia
Join date : 06.10.11
Reputation : 224

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 1:53 am

abu hanan wrote:dengan merokok = fisik bagian dalamkeropos (di amini oleh perokok dan non perokok)
dengan tidak merokok = mental bagian dalam keropos.. (di amini oleh perokok namun tidak bagi non perokok)

nah..mpok bidadari pilih manah???
:lkj:

:lul:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by bidadari Fri Oct 14, 2011 6:21 am

abu hanan wrote:dengan merokok = fisik bagian dalamkeropos
dengan tidak merokok = mental bagian dalam keropos..

nah..mpok bidadari pilih manah???
:lkj:

huhuhu...
Coba nich..

dengan merokok...merugikan fisik sendirik (-1), fisik orang lain (-1), dan merugikan lingkungan (-1),..namun nikmat mental diri sendiri (+1).... :3:

Dengan tidak atw berenti merokok..bermanfaat ntuk fisik diri na sendiri (+1)..tidak lg membwt polusi (+1)..tidak lagi merugikan orang sekitar (+1)..tetapi merugikan mental diri mbah (-1)...
(manfaat berbanding kerugian = 3 : 1 )

Klw Mbah mementingkan (takut) mental Mbah yg jatuh berrti Mbah Egois trhadap diri sendiri dong...
:3e:
padahal penyakit juga (ingat!!!), sudah menyerang tubuh lbih deluan ketimbang pnyakit depresi yg akan menyerang Mbah pabila berenti merokok....sama saja toh kerugian yg akan didapt walopun bentuk na berbeza.. :3:

apa boleh Mbah sifat egois ichu???

Hayo pgimane lg atuh...
:lkj: :lkj:
bidadari
bidadari
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Posts : 84
Location : flowers city
Join date : 22.09.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by Ichwanzein Fri Oct 14, 2011 9:22 am

bidadari wrote:
abu hanan wrote:dengan merokok = fisik bagian dalamkeropos
dengan tidak merokok = mental bagian dalam keropos..

nah..mpok bidadari pilih manah???
:lkj:

huhuhu...
Coba nich..

dengan merokok...merugikan fisik sendirik (-1), fisik orang lain (-1), dan merugikan lingkungan (-1),..namun nikmat mental diri sendiri (+1).... :3:

Dengan tidak atw berenti merokok..bermanfaat ntuk fisik diri na sendiri (+1)..tidak lg membwt polusi (+1)..tidak lagi merugikan orang sekitar (+1)..tetapi merugikan mental diri mbah (-1)...
(manfaat berbanding kerugian = 3 : 1 )

Klw Mbah mementingkan (takut) mental Mbah yg jatuh berrti Mbah Egois trhadap diri sendiri dong...
:3e:
padahal penyakit juga (ingat!!!), sudah menyerang tubuh lbih deluan ketimbang pnyakit depresi yg akan menyerang Mbah pabila berenti merokok....sama saja toh kerugian yg akan didapt walopun bentuk na berbeza.. :3:

apa boleh Mbah sifat egois ichu???

Hayo pgimane lg atuh...
:lkj: :lkj:
Ehemmmhh..
Mohon ijin ber opini..!

Saya perokok berat!!
Rokok punya Muddhorot dan Manfaat, pasti dong! setuju kan...
tapi saya kurang...eee...setuju jika Fatwa pengharaman rokok itu di keluarkan! Lebih baik jangan 'HARAM', bagaimana jika 'DI ATUR' peredaran dan pemakaiannya, Pendidikan tentang bahaya merokok dan sebagainya di terapkan dg melalui penyuluhan" antar masyarakat, penanaman kesadaran hidup sehat bagi semua rakyat!
Kang, kalo ekonomi Negara yang mengayomi rakyatnya belum 'Jempolan' jangan dulu deh buru-buru mefatwakan sesuatu yg terkesan buru-buru juga!
NT semua pada tahu lah, bagaimana perkembangan Industri rokok di negri tercinta ini..
dan bagaimana pula penikmat rokok di sini!
nah, bayangkan jika sekian banyak Rakyat Indonesia yang merokok tiba" mendengar Fatwa itu ???
Bayangkan Rakyat kecil yang mencari penghidupan dari berjualan rokok, tergusur dari nafkahnya sendiri! (jangan mencuri/membunuh nafkah seseorang Bro)
Saya SADAR tentang Muddhorotnya rokok!
meskipun saya juga musti rela dengan kenyataan, 'YAHUDI adalah produsen rokok terbesar tetapi tidak satupun orang YAHUDI yang merokok!!'
Tapi, ayolah... Masih banyak hal penting lain yang mungkin kita bisa cari solusi bersama ketimbang terburu_buru dalam menindak sesuatu Hal.

Ini sih menurut saya pribadi Kang admin dan Para maestro laskar islam!

selama saya belajar agama, semua ustad dan Kiyai saya adalah seorang 'heavysmoker'
dan saya tahu betul tentang isi otak mereka tentang Ilmu agamanya!
Apakah Ulama hanya ada di MUI ???
Apakah kita semua Yakin dengan dasar-dasar pemfatwaan MUI ???
Bagaimana jika MUI/NEGARA mulai saja dengan pendidikan, hilangkan Ideologi contek-menyontek dulu, hilangkan dulu mental ribut dengan sesama Indonesia, hilangkan dulu hal-hal kecil yang rumit!
Bagaimana dengan MInuman keras ???
kenapa beredar luas ???
apa ada label 'halal' di botolnya ???
kenapa kita menutup mata ???
Khommer lebih pantas dengan label 'HARAM'!
sekian...
wassalam...

heheheheheh...
ambekan sit!
hosh..hosh..hosh..
Ichwanzein
Ichwanzein
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 10:04 am

tambahan.....

sedikit keluar dari jalur agama,namun buat saya mungkin cara ini bisa lebih efisien dari pada mem-Fatwa-ken ROKOK menjadi HARAM
coba kita sedikit menengok ke negara singapore (ga usah jauh2) disana memang muslim minoritas,dan bisa dibilang ekonomi penduduknya jauh lebih baik dari pada di negara kita,nah apa hubungannya dengan rokok.? gini... :3: di singapore peredaran (jual-beli) rokok sangat ketat aturannya,tidak boleh dijual kepada yg berusia dibawah 18th dan kemasannya pun harus se extreem mungkin

FATWA MUI Ciggies002

FATWA MUI Smoking_kills_07

FATWA MUI Smoking_kills_08

tidak perlu saya jelaskan kenapa kemasannya begitu... hehehe pikir sendiri yah (pasti ada tujuannya)

nah selain itu,harga rokok di singapore jauh lebih muahallllllll dari pada harga rokok di negara kita,emang disengaja kok,bukan karena cukai dan importnya mahal :3: coba kita lihat...

FATWA MUI Narsis..175

FATWA MUI Smoking_kills_01

FATWA MUI Bahaya-rokok3

ehmm ehmm

bagaimana....?
kira2 lebih efisien mana....? cara yg diterapkan secara tegas oleh singapore atau cukup dengan fatwa HARAM dari MUI....?
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by Ichwanzein Fri Oct 14, 2011 10:49 am

BAKUL KOPI wrote:tambahan.....

sedikit keluar dari jalur agama,namun buat saya mungkin cara ini bisa lebih efisien dari pada mem-Fatwa-ken ROKOK menjadi HARAM
coba kita sedikit menengok ke negara singapore (ga usah jauh2) disana memang muslim minoritas,dan bisa dibilang ekonomi penduduknya jauh lebih baik dari pada di negara kita,nah apa hubungannya dengan rokok.? gini... :3: di singapore peredaran (jual-beli) rokok sangat ketat aturannya,tidak boleh dijual kepada yg berusia dibawah 18th dan kemasannya pun harus se extreem mungkin

FATWA MUI Ciggies002

FATWA MUI Smoking_kills_07

FATWA MUI Smoking_kills_08

tidak perlu saya jelaskan kenapa kemasannya begitu... hehehe pikir sendiri yah (pasti ada tujuannya)

nah selain itu,harga rokok di singapore jauh lebih muahallllllll dari pada harga rokok di negara kita,emang disengaja kok,bukan karena cukai dan importnya mahal :3: coba kita lihat...

FATWA MUI Narsis..175

FATWA MUI Smoking_kills_01

FATWA MUI Bahaya-rokok3

ehmm ehmm

bagaimana....?
kira2 lebih efisien mana....? cara yg diterapkan secara tegas oleh singapore atau cukup dengan fatwa HARAM dari MUI....?
Menanti tanggapan dari 'daMaestro d'laskarislam...
Mohon di cerahkeenh..

pesen kupiy mang Bakul Kopi!!
ketiwi :3gk:
Ichwanzein
Ichwanzein
SERSAN DUA
SERSAN DUA

Male
Posts : 77
Location : Cilincingston
Join date : 06.10.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Fri Oct 14, 2011 9:16 pm

Syahadattein wrote:
BAKUL KOPI wrote:tambahan.....

sedikit keluar dari jalur agama,namun buat saya mungkin cara ini bisa lebih efisien dari pada mem-Fatwa-ken ROKOK menjadi HARAM
coba kita sedikit menengok ke negara singapore (ga usah jauh2) disana memang muslim minoritas,dan bisa dibilang ekonomi penduduknya jauh lebih baik dari pada di negara kita,nah apa hubungannya dengan rokok.? gini... :3: di singapore peredaran (jual-beli) rokok sangat ketat aturannya,tidak boleh dijual kepada yg berusia dibawah 18th dan kemasannya pun harus se extreem mungkin

FATWA MUI Ciggies002

FATWA MUI Smoking_kills_07

FATWA MUI Smoking_kills_08

tidak perlu saya jelaskan kenapa kemasannya begitu... hehehe pikir sendiri yah (pasti ada tujuannya)

nah selain itu,harga rokok di singapore jauh lebih muahallllllll dari pada harga rokok di negara kita,emang disengaja kok,bukan karena cukai dan importnya mahal :3: coba kita lihat...

FATWA MUI Narsis..175

FATWA MUI Smoking_kills_01

FATWA MUI Bahaya-rokok3

ehmm ehmm

bagaimana....?
kira2 lebih efisien mana....? cara yg diterapkan secara tegas oleh singapore atau cukup dengan fatwa HARAM dari MUI....?
Menanti tanggapan dari 'daMaestro d'laskarislam...
Mohon di cerahkeenh..

pesen kupiy mang Bakul Kopi!!
ketiwi :3gk:

ane paling demen kalo mbah abu nyang jelasin ehmm ehmm
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Sat Oct 15, 2011 1:33 am

SEKEDAR TAMBAHAN..... BEGIMANAH DENGAN YANG INIH.....? :mon2: :mon2:

BAKUL KOPI wrote:maaf bro2 sekalian, izinkan saya bertanya sekali lagi yak ketiwi
sedikit oot namun masih berbau larangan
masalah menggambar dan memajang foto.! disini saya kurang paham,apakah memang benar2 diharamkan secara total.! atau ada batasan2annya...!
:mon2:
ada yg bisa memberikan pencerahan.??? :surban:
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by forever_muslim Sat Oct 15, 2011 1:41 pm

kalo saya malah udah "digelar" ahli bid'ah sama temen2 saya karena "hobby" yg atu ini :3:

saya rasa lebih "mengena" cara yg dipakai oleh negara tetangga kita seperti singapore dan malaysia, yg memperingatkan bahaya merokok bagi kesehatan dgn image2 serem seperti itu, jadi gak cukup hanya peringatan lewat teks saja.... nah lucunya waktu saya berkunjung ke johor bahru, rokok yg saya bawa dari batam ( cuma bisa bawa 2 bungkus aja ), kotak kosongnya diminta ama saudara2 disana karena gak "nyamannya" gambar2 peringatan dikotak rokok mereka he he he...

fatwa MUI, aihhh kadang saya mikir apa ulama2 yg ada disana itu gak mikir gimana nasib pekerja dan keluarga mereka yg hidupnya tergantung pada industri rokok ini baik yg modern maupun yg tradisional yg saya rasa sangat banyak jumlahnya..... banyak PR didepan mata MUI seperti dekadensi moral remaja Islam, penyebaran ustadz/asatidz ke berbagai daerah terpencil yg masyarakatnya belum mengenal Islam dgn benar, yg begini yg harusnya jadi prioritas buat ulama di MUI...
forever_muslim
forever_muslim
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 181
Join date : 07.10.11
Reputation : 10

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by sun-moon Sat Oct 15, 2011 1:55 pm

yah...ini mah dilema yah...
sebetulnya kenapa MUI berkeinginan untuk men'cap' rokok itu 'haram'...? karena cuma rokok produk yang tidak bisa/tdk mungkin/tdk etis untuk di 'cap' halal... ketawa guling

--->>> coba, mana, ada yang punya emoticon 'merokok/pake cerutu'... {tolong dipajang dimari} hehehe
sun-moon
sun-moon
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Male
Posts : 191
Kepercayaan : Islam
Location : West Java
Join date : 15.08.11
Reputation : 4

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by BAKUL KOPI Mon Oct 17, 2011 12:24 pm

FATWA MUI Smoking FATWA MUI Smoking FATWA MUI Smoking FATWA MUI Smoking
FATWA MUI Smiley-face-with-cigar FATWA MUI Smiley-face-with-cigar

sedot mang....... ketawa guling ketawa guling ketawa guling
BAKUL KOPI
BAKUL KOPI
LETNAN DUA
LETNAN DUA

Male
Age : 36
Posts : 757
Location : warkop
Join date : 07.10.11
Reputation : 3

Kembali Ke Atas Go down

FATWA MUI Empty Re: FATWA MUI

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Halaman 1 dari 2 1, 2  Next

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik