FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Halalkah anjing dimakan?????? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI


Join the forum, it's quick and easy

FORUM LASKAR ISLAM
welcome
Saat ini anda mengakses forum Laskar Islam sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh turut berdiskusi yang hanya diperuntukkan bagi member LI. Silahkan REGISTER dan langsung LOG IN untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai member.

Halalkah anjing dimakan?????? Follow_me
@laskarislamcom

Terima Kasih
Salam Admin LI
FORUM LASKAR ISLAM
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Halalkah anjing dimakan??????

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Halalkah anjing dimakan??????

Post by hamba tuhan Wed Aug 01, 2012 4:01 pm

menurut A. Hasan PERSIS(persatuan islam)

Ketika Allah swt. membatasi jumlah binatang yang diharamkan, makaRasulullah saw. tidak mungkin berani menambah jumlah batasan tersebut. Dalam hal ini, A. Hassan pada salah satu bukunya berkata; Adapun binatang bersiung, burung penyambar, keledai negeri dan lain-lain yang datang di sebahagian riwayat-riwayat
mengatakan nabi saw. haramkan itu jika dia kata barang-barang itu pun haram, berarti bahwa firman Allah yang berbunyi, ”Tidak ada yang haram melainkan empat” itu dusta. Tidak bisa jadi Allah berdusta dan tidak bisa jadi Rasulullah berani mengharamkan beberapa benda sesudah Allah berkata tidak ada yang haram melainkan empat.” (A. Hassan, 1991: 711)


hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Re: Halalkah anjing dimakan??????

Post by putramentari Thu Aug 02, 2012 3:25 pm

hamba tuhan wrote:menurut A. Hasan PERSIS(persatuan islam)

Ketika Allah swt. membatasi jumlah binatang yang diharamkan, makaRasulullah saw. tidak mungkin berani menambah jumlah batasan tersebut. Dalam hal ini, A. Hassan pada salah satu bukunya berkata; Adapun binatang bersiung, burung penyambar, keledai negeri dan lain-lain yang datang di sebahagian riwayat-riwayat
mengatakan nabi saw. haramkan itu jika dia kata barang-barang itu pun haram, berarti bahwa firman Allah yang berbunyi, ”Tidak ada yang haram melainkan empat” itu dusta. Tidak bisa jadi Allah berdusta dan tidak bisa jadi Rasulullah berani mengharamkan beberapa benda sesudah Allah berkata tidak ada yang haram melainkan empat.” (A. Hassan, 1991: 711)



Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. jadi haram braderku, jangan dimakan yak Halalkah anjing dimakan?????? 3009032720
putramentari
putramentari
KAPTEN
KAPTEN

Male
Age : 43
Posts : 4870
Kepercayaan : Islam
Location : Pekanbaru
Join date : 04.03.12
Reputation : 116

Kembali Ke Atas Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Re: Halalkah anjing dimakan??????

Post by hamba tuhan Thu Aug 02, 2012 3:36 pm

putramentari wrote:
hamba tuhan wrote:menurut A. Hasan PERSIS(persatuan islam)

Ketika Allah swt. membatasi jumlah binatang yang diharamkan, makaRasulullah saw. tidak mungkin berani menambah jumlah batasan tersebut. Dalam hal ini, A. Hassan pada salah satu bukunya berkata; Adapun binatang bersiung, burung penyambar, keledai negeri dan lain-lain yang datang di sebahagian riwayat-riwayat
mengatakan nabi saw. haramkan itu jika dia kata barang-barang itu pun haram, berarti bahwa firman Allah yang berbunyi, ”Tidak ada yang haram melainkan empat” itu dusta. Tidak bisa jadi Allah berdusta dan tidak bisa jadi Rasulullah berani mengharamkan beberapa benda sesudah Allah berkata tidak ada yang haram melainkan empat.” (A. Hassan, 1991: 711)



Anjing termasuk golongan As-Siba’ (hewan buas) yang memiliki taring untuk memangsa korbannya. jadi haram braderku, jangan dimakan yak Halalkah anjing dimakan?????? 3009032720

kalo saya mah setuju dgn akang... tp cb saya copas mslah ini dr kompasiana ya...

Anjing dan Kodok Halal Dimakan ?
Tema tersebut berangkat dari pertanyaan teman Kompasioner, bagaimana hukumnya memelihara Anjing dan makan anjing. Seorang Ustad, A. Hassan namanya, pendiri pondok pesantren PERSIS (Persatuan Islam), yang mulanya berpusat di Bandung, dengan berani mengangkat fatwa anjing. Ustad A. Hassan, sebagai ustad adalah orator ulung, mantan wartawan, menguasai bahasa Arab, urdlu, ingris, lahir di Singapore.
Ustad A. Hassan juga seorang ahli debat pada masanya, sulit ditaklukan oleh siapa saja, termasuk pernah terlibat debat kusir dengan mantan Presidenm RI I, Ir Sukarno, yang memang dimata A. Hassan, adalah satu satunya presiden yang punya kelebihan. A. Hassan juga seringkali terlibat berbagai event perdebatan dengan kelompok NU, Muhammadiyah dan lain lain. Keunggulannya dalam pengetahuan di bidang keislaman telah membuat A. Hassan menjadi manusia paling disegani oleh lawan dan kawan, bahkan kelebihan lainnya ustad A. Hassan bisa berbicara agama apa saja. Namun sosok A. Hassan hingga kini belum ada. A. Hassan bukan sekedar seorang ustad yang banyak baca refrensi, tetapi baginya dunia tulisan adalah alamnya. Pembela Islam adalah majalah yang pernah diterbitkan beliau, merupakan media paling berani mengeritik siapa saja.
Dalam suatu fatwanya A. Hassan memandang ANJING dan KODOK sebagai binatang yang tidak termasuk pada ketentuan haram. Alasan A. Hassan bukan tidak masuk akal, justru kekuatan A. Hassan mengahalakan Anjing itu berangkat dari dalil dalil yang tidak terbantahkan dari sisi dalil :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah {108}. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (AL BAQARAH (Sapi betina) ayat 173).
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah {394}, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya {395}, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah {396}, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini {397} orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa {398} karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 3)
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (SURAT AL AN’AAM (Binatang ternak) ayat 145).
Dari ketiga ayat tersebut, dipastikan bahwa ANJING dan KODOK, tidak termasuk larangan mengkonsumsi Anjing dan Kodok sebagai makanan. Al-Quran menyebutkan, hanya ada 4 macam makanan yang dilarang (haram) dimakan .Terlebih bila memahami surat Al An’am bisa dipastikan. Kata “Laa” (tidak) yang di kecualikan dengan kalimat “Illa” (kecuali= melainkan), menunjukkan bahwa pengecualian pengharaman pada keempat tersebut sudah tidak dapat ditambah lagi. Jadi selain yang empat ketentuan haram tidak berlaku atas binatang apapun.
Keharaman yang bersifat pengecualian adalah Isyara bahwah Allah maha tahu yang mana yang harus diharamkan, kalau kemudian ada pengahraman memelihara Anjing, selama tanpa alasan, tidak bisa menjatuhkan kedudukan halalnya makan “ANJING”. Namun kalau saja anjing itu tidak haram, maka seluruh binatang berkuku panjang, yang menerkam, maka halal hukumnya. Pendapat A. Hassan ini diperkuat oleh seorang ulama Madura yang dikenal tidak ada duanya di Madura pada Waktu Ustad Usman Bahabazy, seorang ulama berketurunan Arab yang membesarkan Muhammadiyah lewat ISC (Islam Study Club), namun kedua tokoh Harismatik ini sudah lama tiada, ia pergi untuk selamanya. Tetapi beliau meninggalkan karya besar di Indonesia, Yakni Tafsir Al-Furqan, dan Soal Jawa A. Hassan. Sedang Ustad Usman Bahabazy meninggal buleti n Darussalam yang diambil dari nama Mesjid yang berhasil dipugar menjadi masjid mewah penuh jemaah di Sumenep Madura.
Kesimpulannya.
1. Hadist hadist Memelihara Anjing dengan Syarat ada kepentingan, tidak dilarang dalam Islam
2. Banyaknya hadist haramnya Anjing tidak dapat digunakan sebagai hujjah, karena, kalau haram hukumnya, tidak mungkin Allah memerintahkan memelihara Anjing buruan. Dalam Kaidah Fikih, sesutau yang bersifat haram, maka haram keseluruhannya. Suatu bukti ayat Al-Quran tentang bolehnya memelihara anjing pemburu. Tentang hal itu, Rasulullah saw bersabda,
“Barangsiapa yang memlihara anjing bukan untuk menjaga gembalaan atau berburu, maka amalannya akan dikurangi setiap hari satu qirath (4/6 dinar).” (HSR. Bukhari). Intisarinya hadist ini menunjukkan anjing bisa digunakan untuk menjaga rumah (gembalaan) atau memburu. “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?”. Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu {399}. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu {400}, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu MELEPASkannya=ANJING) {401} . Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. (AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 4).


http://agama.kompasiana.com/2010/08/24/anjing-dan-kodok-halal-dimakan/
hamba tuhan
hamba tuhan
LETNAN SATU
LETNAN SATU

Male
Posts : 1666
Kepercayaan : Islam
Location : Aceh - Pekanbaru
Join date : 07.10.11
Reputation : 19

Kembali Ke Atas Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Re: Halalkah anjing dimakan??????

Post by dhans Fri Aug 03, 2012 10:32 am

Kehalalan memakan anjing dan kodok sepertinya sangatlah lemah meski tidak tidak disebutkan dalam ayat al quran, tapi cukup banyak hadis yang menjelaskan secara eksplisit dan ditambah oleh penjelasan2 ulama besar yang menunjukan mayoritas melarang untuk memakannya, lalu ada lagi yang membahas haramnya anjing bahkan sampai pada penjelasan cara mencuci bejana setelah terjilat anjing...

Pada link yang diberikan ada link lain yang terkait mengenai penjelasan halal dan haram yang cukup lengkap

http://www.halalguide.info/2009/03/27/mengenal-makanan-haram/

penjelasan diatas persis seperti yang tertulis pada bidhayatul Mujtahid : Ibn Rusyd...sudah ada kejelasan mengenai anjing..

sedikit lagi tambahannya..

Keringanan mengenai anjing sebenarnya sudah ada dialam hadis, adapun keringanan itu seolah menjelaskan adanya keharaman pada binatang ini, dan kalau dilihat ternyata keringanan itu hanya sampai pada penjaga ternak saja, tidak lebih..

Ibnu Majah 3192.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Walid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu At Tayyah dia berkata; saya mendengar Mutharrif dari Abdullah bin Mughaffal, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh anjing, kemudian beliau bersabda: 'Apa manfaat mereka memelihara anjing.' Kemudian beliau memberi keringanan bagi mereka anjing penjaga tanaman dan anjing penjaga ternak.\" Bundar berkata, \"Al 'Ain artinya dinding pembatas kota.\"


Ya memang perselisihan mengenai adanya beberapa binatang buas yang boleh dimakan dagingnya sudah di bahas oleh beberapa ulama-ulama besar, bahkan ada yang sampai pada perdebatan seperti contoh diatas..tapi diakhirnya hanya pada anjing Hutan dan Musang saja...

Binatang buas yang bertaring

Dan telah menceritakan kepadaku Zuhair bin Harb telah menceritakan kepada kami Abdurrahman -yaitu Ibnu Mahdi- dari Malik dari Isma'il bin Abu Hakim dari 'Abidah bin Sufyan dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: \"Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.\" Dan telah menceritakan kepadaku Abu At Thahir telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Malik bin Anas dengan sanad seperti ini.\"[Muslim 3573]

Dan masih banyak lagi riwayat lain dari ibnu Abbas, Ma’di Yakrib, Jabir, Ali bin Abi tholib, Kholid bin Walid, Irbadh bin Sariyah, Abu Umamah al-Bahili, Ikrimah, secara Mursal. Bahkan Hadis ini dihukumi Mutawatir oleh sebagian ulama seperti ath-Thohawi[Syarah Ma’ani Atsar 4/190], Ibnu Abdil Barr[at-Tamhid 1/125], Ibnul Qoyyim[I’lam Muwaqqin’in 3/364] dan al-Kattani[Nadhmul Mutanatsir hal. 161]

Hadis hadis ini menunjukan secara tegas bahwa binatang buas hukumnya haram bukan hanya Makruh apalagi halal. Pendapat yang menyatakan makruh saja sudah keliru[At-tamhid Ibnu Abdil barr 1/140, I’lam Muwaqqi’in Ibnul Qoyyim 3/356, silsilah ash-shohihah al-albani no. 476]

Ibnu Hubairoh mengatakan “mereka imam 4 bersepakat bahwa semua binatang buas bertaring yang menyerang selainnya, seperti singa, serigala, macan kumbang, macan tutul, semuanya hukumnya haram, kecuali Malik yang beropendapat hanya Makruh, tidak sampai haram.[Al-Ifshoh 1/457]

Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki 2 sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya.

Hewan buaspun tidak serta merta dipukul rata pada ulasan yang lebih mendalam, ada pembagian2 lagi didalamnya..

Salah satu contohnya adalah ketika
mengabarkan kepada kami Muhammad bin Manshur, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan, ia berkata; telah menceritakan kepadaku Ibnu Juraij dari Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair dari Ibnu Abi 'Ammar, ia berkata;
saya pernah bertanya kepada Jabir bin Abdullah mengenai Hyena (anjing hutan), kemudian ia memerintahkan kepadaku untuk memakannya. Saya katakan; apakah ia termasuk hewan buruan? Ia berkata; ya. Saya katakan; apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia berkata; \"Iya.\" ...[Nasai 2787]


Thirmidzi 779
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij dari Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair dari Ibnu Abu 'Ammar berkata;
\"Saya bertanya kepada Jabir; 'Apakah sejenis anjing hutan termasuk hewan yang boleh diburu? 'Dia menjawab; 'Ya'. Saya bertanya lagi; 'Apakah saya boleh memakannya? ' Dia menjawab; 'Ya.' Saya kembali bertanya; 'Apakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallampernah mengatakannya? ' Dia menjawab; 'Ya'.\" Abu 'Isa berkata; \"Ini merupakan hadits hasan shahih. Ali bin Al Madini berkata; Yahya bin Sa'id berkata; 'Jarir bin Hazim telah meriwayatkan hadits ini lalu dia berkata; dari Jabir dari Umar. Hadits Ibnu Juraij lebih shahih, demikianlah pendapat Ahmad dan Ishaq. Sebagian ulama mengamalkan hadits ini. Yaitu seorang yang muhrim, jika berburu sejenis anjing liar maka dia harus mendapatkan dam.


Para ulama yang menggunakan hadis ini sebagai landasan mereka antara lain adalah Imam syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal [Mughi Muntaj 4/299 dan Al-Muqni 3/52], dimana mereka menjelaskan bahwa boleh memakan dhabu’, Imam syafii mengatakan “Manusia biasa memakannya dan menjualnya antara shofa dan Marwah[Al-Umm 2/220 dan dinukil oleh Baihaqi dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar 14/87]

Begitu pula dengan binatang buas srigala dan Musang, ada perbedaan pendapat diantara ulama namun dalam hal binatang srigala dan musang ini pendapat yang mengharamkan lebih kuat dan lebih populer, adapun yang menyampaikan keharaman dalam memakannya adalah Abu Hanifah dan mahzab Ahmad[Badai’ Shana’l 5/39, al-Mughni 11/67]


Lalu mengenai kodok dimana kodok termasuk Hewan yang dilarang untuk dibunuh

Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Hanbal berkata, telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dari Ibnu Abbas ia berkata,
\"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang membunuh empat macam binatang; semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurad (salah satu jenis burung).\"..[Abu Daud 4583{disahihkan syaikh al bani, Baihaqi, dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4}]


Imam syafi’i dan para sahabatnya mengatakan “Setiap hewan yang dilarang untuk dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan tentu tidak akan dilarang membunuhnya.[Al-Majmu’ oleh imam Nawawi. 9/23]

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Katsir berkata, telah mengabarkan kepada kami Sufyan dari Ibnu Abu Dzi`b dari Sa'id bin Khalid dari Sa'id Ibnul Musayyab dari 'Abdurrahman bin Utsman berkata,
\"Ada seorang tabib bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang katak yang dijadikan sebagai obat, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu melarang untuk membunuhnya.\"..[Sunan Abu Daud 4585]


Al-Khoththobi berkata, “Hadis ini menyatakan bahwa katak haram dimakan dan tidak termasuk binatang air yang boleh dimakan. Setiap yang dilarang dibunuh memiliki salah satu sebab dari 2 sebab. Pertama, karena kehormatan dirinya, seperti manusia. Kedua karena dagingnya haram dimakan, seperti burung shurod, hud-hud, dan lain sebagainya. Karena katak tidak memiliki kehormatan diri seperti manusia, maka ia dilarang dibunuh karena sebab kedua yaitu karena dagingnya haram dimakan. Nabi melarang menyembelih binatang kecuali untuk dimakan.

Haramnya katak secara Mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lain, serta pendapat Imam Mahzab syafi’i. Al-Abdari menukil dari Abu bakar ash shidiq bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak.[al-Majmu’an Nawawi 9/35, al-Mughni Ibnu Qudamah 13/345, Adhwaul Bayan 1/59 oleh syaikh asy-Syinqithi, Aunul Ma’bud 14/121 oleh Adzim Abadi, dan Taudhihul Ahkam 6/26 oleh al-Bassam].

Penulis al-Qonun [Ibnu sina] berkata “barangsiapa makan darah atau dagingnya, maka dapat menyebabkan badan menjadi lemah, dan menjadikan kulit terlihat pucat,..

Dan menurut keterangan tenaga ahli dari IPB Dr. H. Muhammad Eidman M.Sc, bahwa lebih kurang 150 jenis kodok yang berada di Indonesia, baru 10 Jenis yang diyakini tidak mengandung Racun.[Himpunan Majelis Ulama Indonesia hlm. 207]

Faedah
Hukum binatang yang hidup di dua alam


Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan yang sering muncul sebagai berikut “ adakah ayat Al quran atau hadist shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam hukumnya haram untuk dimakan, seperti kepiting, kura kura, anjing laut, dan katak.?

Jawaban secara global perlu diingat lagi kaidah penting tentang makanan, yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali ada dalil mengharamkannya. Tidak ada dalil al quran dan hadis shohih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam. Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.[terdapat dalam soal Jawab” juz 2 hal. 658 oleh Uztadz A. Hassa dkk]
Adapun jawaban secara terperinci : kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho’ dan Imam Ahmad [Al-Mughni Ibnu Qudamah 13/344, al-Muhalla Ibnu Hazm 6/84]. Kura kura atau penyu juga halal sebagaimana mazhab Abu Huroiroh, thowus, Muhammad bin Ali, Atho’, Hasan al-Basri, dan fuqoha Madinah.[Al-Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah 5/146, al-Muhalla Ibnu Hazm 6/84.]

Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam malik, syafi’i, Laits, Sya’bi, dan al-Auza’i.[al-Mughni 13/346] adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat kuat karena termasuk hewan yanng dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan diatas*beberapa orang awam menganggap tidak boleh dimakan karena hidup di dua alam**, Wallohua’lam.

demikian kiranya..
avatar
dhans
SERSAN MAYOR
SERSAN MAYOR

Male
Posts : 595
Location : Jakarta
Join date : 05.07.12
Reputation : 30

Kembali Ke Atas Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Re: Halalkah anjing dimakan??????

Post by mencari petunjuk Thu Aug 09, 2012 1:02 am

عَنْ أَبِي مَسْعُود الأَ نْصَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ (( أَنّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ ثَمنِ الكَلْبِ وَمَهرِ البَغْيِ وَحلوَان الكَاهِنِ))
Dari Abu Mas’ud Al Anshari Radiyallahu 'anhu (ia berkata)," Sesungguhnya Rasulullah melarang memakan hasil dari jual beli anjing, uang bayaran pelacur dan upah seorang peramal."(Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 4/118-119, 120, al-Bukhâri 7/28 dan Muslim no. 1567)

kalau harganya/jual belinya terlarang, maka dagingnya pun haram untuk dimakan.

Sebagaimana dalam sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya Allah kalau mengharamkan kepada suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka (Allah) haramkan harganya (jual beli) atas mereka”.

A. Hasan tokoh persis ini udah kelewat pintar, main fatwa ngaco,sok mau jd mujtahid, dan suka melawan ulama-ulama.. inilah akibatnya menyesatkan orang dgn fatwanya

Daripada Miqdam bin Ma'dikariba r.a. berkata: Bahawasanya Rasulullah s.a.w. bersabda, "Hampir tiba suatu masa di mana seorang lelaki yang sedang duduk bersandar di atas katilnya, lalu disampaikan orang kepadanya sebuah hadis daripada hadisku maka ia berkata : "Pegangan kami dan kamu hanyalah kitabullah (al-Quran) sahaja. Apa yang dihalalkan oleh al-Quran kami halalkan. Dan apa yang ia haramkan kami haramkan". Kemudian Nabi s.a.w. melanjutkan sabdanya: "Padahal apa yang diharamkan oleh Rasulullahs.a.w. samalah hukumnya dengan apa yang diharamkan oleh Allah s.w.t.(Riwayat Abu Daud).
avatar
mencari petunjuk
SERSAN SATU
SERSAN SATU

Posts : 192
Join date : 27.10.11
Reputation : 6

Kembali Ke Atas Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Re: Halalkah anjing dimakan??????

Post by njlajahweb Thu Mar 08, 2018 9:03 am

Su 6:145  Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -- karena sesungguhnya semua itu kotor -- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

---
berarti bisa dikatakan bahwa bangkai, hewan atau binatang yang ada darah mengalir, juga binatang atau hewan(termasuk babi dan anjing yang kotor) adalah haram kecuali yang tidak
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Re: Halalkah anjing dimakan??????

Post by njlajahweb Thu Mar 08, 2018 9:08 am

jika orang-orang islam tidak tahu bahwa yang mereka makan adalah haram, aku percaya Tuhan memaklumi mereka
njlajahweb
njlajahweb
BANNED
BANNED

Female
Posts : 39612
Kepercayaan : Protestan
Location : banyuwangi
Join date : 30.04.13
Reputation : 119

Kembali Ke Atas Go down

Halalkah anjing dimakan?????? Empty Re: Halalkah anjing dimakan??????

Post by Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Topik sebelumnya Topik selanjutnya Kembali Ke Atas

- Similar topics

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik